Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Partai Kebangkitan Bangsa - Jawa Barat X
Komisi II - Pemerintahan Dalam Negeri & Otonomi Daerah, Aparatur & Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan & Reforma Agraria
           


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Cirebon
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Pasar Manggis, Setiabudi,Jakarta selatan DKI Jakarta
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Partai Kebangkitan Bangsa
Dapil
Jawa Barat X
Komisi
II - Pemerintahan Dalam Negeri & Otonomi Daerah, Aparatur & Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan & Reforma Agraria

Sikap Terhadap RUU



Lanjutan Pembahasan Hasil Timus/Timsin terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah dan DPD-RI

Yanuar mengatakan bahwa istilah wilayah di nomor dua, pertanyaan kami adalah wilayahnya mana, lalu nama wilayahnya apa. Kalau sudah ada nama wilayahnya, apakah UU ini nantinya akan berubah judul. Kami setuju untuk IKN setingkat Pemerintahan Daerah Provinsi.




Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar Pertanahan (Prof. Farida Patittingi dan Dr. Bernard Limbong)

Yanuar mempertanyakan mengenai pesisir pantai ada hak-hak tertentu yang menjadi batasan untuk hak milik atau tidak. Ia tertarik terhadap pemaparan terkait pengadilan khusus untuk menangani masalah pertanahan. Ia menceritakan saat menjabat sebagai Camat, kasus-kasus pertanahan yang diselesaikan di pengadilan tidak berpihak kepada masyarakat. Padahal, Pemerintah bertanggung jawab terhadap hak-hak masyarakat. Seharusnya, kita menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dengan tegas. Oleh karena itu, sebaiknya diatur batas-batas maksimalnya dan untuk kebijakan regional batas maksimal agar daerah yang mengaturnya.



Revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelesaian Tenaga Honorer, dan Reformasi Birokrasi — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Yanuar mengatakan bahwa kunci reformasi birokrasi berada pada level tertinggi yaitu pada Menteri, Gubernur, dan Eselon I K/L.




Mendapatkan Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar/Akademisi

Yanuar menanyakan terkait persoalan izin bagi Ormas. Ia juga menanyakan indikator untuk dapat dikatakan menentang Pancasila, jika sampai saat ini belum ada tafsiran Pancasila. Yanuar merasa khawatir bahwa Pancasila sudah mencapai titik yang sangat kritis.







Penjelasan DPD, Pandangan Fraksi, Pandangan Pemerintah dan Pengesahan Mekanisme Rapat - Panitia Khusus Rancangan Undang Undang (RUU) Kepulauan DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Luar Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Hukum dan HAM, Pimpinan DPD, Komite 1 DPD dan Panitia Perancang UU DPD

Yanuar Prihatin mengatakan bahwa Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan bahwa RUU Daerah Kepulauan setuju untuk segera dibahas pada tingkatan selanjutnya.









Tanggapan

Masukan terhadap RUU IKN - Rapat Panja Komisi 2 dengan Pakar

Ini ada tanah keluarga kesultanan karena sejarahnya dalam proses tanah ini banyak kalah terdistorsi dibanyak tempat, bukti bahwa tanah adat tidak berkutik pada kekuasaan yg besar. Yanuar berpendapat bahwa kompromi hukum negara dan adat perlu diadakan. IKN bisa memberikan bukti baru terkait hukum negara aspeknya dalam rinci dan terstruktur. Maka bukti secara hukum formal terkait UUD memberikan konfirmasi bahwa tanah adat dihormati khususnya terkait dengan tanah kesultanan.


Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 3 Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI

  • Yanuar mengatakan Pasal Peralihan ini tidak menyebutkan tahun pemilunya, maka bisa saja dipikir setelah pemilu, kekosongan hukumnya ada di situ. Kalau yang dimaksud adalah sebelum pemilu 2024, maka kalimat pasal peralihan harus ditambah "Pemilihan umum 2024", sebab kalau tidak dikunci dengan pemilu 2004 maka kekhawatiran Dirjen terjadi, Pemilu berlangsung tapi masih kekosongan hukum karena tidak diatur waktunya. Terkait verifikasi Parpol, ketika ada dapil baru, provinsi baru, maka parpol wajib memiliki kepengurusan di situ, sementara kita punya batas waktu yang mepet, verifikasi akan mulai akhir Juli, tentu akan ada konsekuensi hukum terhadap P-KPU yang sudah kita putuskan. DOB ini kan baru, tentu partai-partai perlu mempertimbangkan untuk membentuk kepengurusan dan itu bukan soal ringan juga karena menyangkut verifikasi, data-data parpol untuk bisa menjadi peserta pemilu di suatu wilayah, lalu ia menanyakan apakah itu akan menjadi batas waktu revisi UU ini dilakukan sebelum akhir Juli atau sebelum Agustus.



Laporan Panja, Pendapat Mini Fraksi dan DPD-RI, Pendapat Pemerintah, dan Pengambilan Keputusan Tingkat I — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, dan DPD-RI

Yanuar mengatakan sejak Awal PKB mendukung pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur, kami setuju dengan penamaan nusantara namun Pemerintah perlu memberikan background yang lebih luas dan menyeluruh agar tidak timbul salah tafsir dan mampu meningkatkan optimisme. Fraksi PKB menyetujui nomeklatur Pemindahan IKN, namun PKB juga bisa memahami nomeklatur otorita IKN. Fraksi PKB tetap berpendapat dua hal penting perlu menjadi catatan bersama. Aspek penamaan sebutan terhadap Pimpinan Otorita seyogyanya mengacu pada nomenklatur pada UUD 1945 yaitu Gubernur. Kekhususannya juga menyangkut pada kewenangan otorita. Di wilayah IKN tetap diperlukan DPRD atau semacam Dewan Kota atau lebih rendah lagi Badan Permusyawaratan Desa. Tentu modelnya berbeda, namun dua-duanya menunjukan simbol check and balance. Pengakuan dan penghormatan budaya lokal tetap harus diperhatikan agar pembangunan IKN tidak menghancurkan budaya setempat. Kami mengusulkan simbol-simbol budaya lokal terwujud secara fisik.


Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Yanuar mengatakan pola pendekatan Daerah Otonom Baru (DOB) perlu diperhatikan untuk mengembangkan suatu kawasan, ada kawasan pembangunan yang egosentris yaitu hanya untuk kawasan sendiri, ada juga khusus kawasan pendidikan atau kawasan rekreasi.



Fit and Proper Test dengan Calon Komisioner Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Ombudsman Republik IndonesiaAtas Nama Ninik Rahayu

Yanuar menanyakan sektor apa yang akan didalami di Ombudsman dan apa yang akan dilakukan di sektor itu. Yanuar juga menanyakan bagaimana cara memperbaikinya. Selanjutnya, Yanuar menanyakan terkait kontribusi apa yang akan dilakukan untuk mengatasi persoalan di Ombudsman.



Fit and Proper Test Calon Anggota Bawaslu RI — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Herwyn Jeffler Hielsa Malonda, SH., M.Pd, Mochammad Afifuddin, S.Ag., M.Si, Rahmat Bagja, S.H., LL.M, Syafrida Rachmawati Rasahan, S.H., Dr. Sri Wahyu Ananingsih, MH

Yanuar menyampaikan ada pertanyaan yang sering terdengar tetapi tidak dijawab dengan puas yaitu pokok tanggung jawab bawaslu. Ia menanyakan sejauh mana bawaslu dapat menerjemahkan aturan main yang berlaku. Ia mengatakan satu pendekatan yang jarang digunakan, yaitu pendekatan SDM. Pendekatan SDM larinya sejauh mana orang-orang di bawaslu mampu menghasilkan komisioner yang terbaik. Menurutnya sejauh ini jawabannya tidak ada yang komprehensif. Ia juga menanyakan hal yang menjadi masalah yaitu orang itu mampu tapi sikapnya tidak punya kepemimpinan. Menurutnya aspek kejiwaan dan niat kerja jarang disentuh. Ia mengatakan penyimpangan bukan karena tidak paham, tetapi karena aspek kejiwaan manusianya yang jarang tersentuh. Ia menanyakan cara membangun manusia yang terbaik untuk bawaslu.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota KPU atas nama Amus Atkana, Arief Budiman, Evi Novida Ginting, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah

Yanuar menanyakan mengenai cara mengatasi persoalan makro pada pemilihan umum. Proses pemilu dari pencoblosan hingga rekapitulasi memiliki jenjang waktu yang lama. Yanuar menanyakan mengenai hubungan antara KPU dengan Komisi 2 DPR-RI serta kelemahan yang ada pada KPU pusat dan daerah. Selain itu, Yanuar juga menanyakan mengenai prestasi yang dimiliki oleh komisioner selama di KPU.



Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 — Pimpinan Fraksi-Fraksi, Pimpinan Komisi 2 dan Pimpinan Komisi 3 DPR-RI Rapat Konsultasi (Rakon) dengan Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Yanuar membahas mengenai indikator kesuksesan yang sudah disampaikan dan pelaksanaan sudah direncanakan. Tinggal menunggu proses sampai selesai. Ia menanyakan kelanjutan setelah terpilih. Menurutnya, jika sekadar menyelenggarakan pilkada langsung sudah berpengalaman tapi yang terjadi dibaliknya harus diperhatikan. Ia mengatakan setelah pilkada terjadi, KPK dan Polri bersiap-siap lagi menangkap target. Menurutnya, mengenai konflik kecil yang mungkin akan terjadi, tapi secara umum pelaksanaan akan berlangsung baik. Ia menyampaikan perlunya kajian ulang yang mendalam tentang Pilkada dan kemungkinan Pilkada digali secara asimetris. Jadi, satu wilayah langsung dan yang lainnya ada yang tidak langsung. Menurutnya, hal tersebut penting bagi catatan. Ia mengatakan harus merujuk pada demokrasi transaksional.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri

Yanuar mengatakan Putusan MK berstatus quo, artinya KPU harus melaksanakan sehingga konsekuensinya banyak sekali. Pasal 173 ayat (1) dan (3) bunyinya tidak memiliki ketentuan yang mengikat, jadi Yanuar meminta KPU membuat simulasi dengan seluruh penjadwalan yang ada. Misalnya jika verifikasi faktual masuk syarat, apakah sampel atau popolasi, jika populasi bagaimana cara kerjanya, dan batasannya apa. Terkait hukum, Yanuar berpendapat perlu mengadakan pertemuan dengan pakar hukum tata negara tentang Putusan MK. Yanuar mengatakan mengapa bagaimana verifikasi tidak dijadikan long term, tidak hanya pas pemilu, begitu juga parpol updating.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye, Dana Kampanye, dan Daerah Pemilihan (Dapil) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Yanuar menanyakan mengenai tempat umum yang dimaksud dalam kampanye. Ia juga menanyakan mengenai filosofi pengaturan kampanye online di media online yang dibatasi detiknya, dan batas maksimal yang diakses caleg terutama distribusi di tempat yang diatur. Ia juga menanyakan kompromi sosial dan agama bisa berjalan.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait Cuti Petahana Presiden, Masa pra Kampanye, dan Alat Peraga Kampanye — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri

Yanuar meminta penjelasan terkait penutupan akun sosmed menjelang berakhirnya masa kampanye.


Lanjutan Pembahasan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR RI RDP dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu

Yanuar mengatakan tidak yakin Pilpres dorong 1 calon, kalau ini terjadi kontestasi politik di luar yang lain dan keadaan sudah terlalu jauh dan menggangu stabilitas negara dan minimal 2 calon terjadi, kalau terjadi ada yang keliru dan hal besar di belakang. Kemudian, ia juga mengatakan untuk urusan Pilpres berbeda dengan Pilkada dan kontestasi politik yang lain, jadi ia yakin parpol ingin mensukseskan Pilpres, kalau menjegal 1 calon saja ada hal besar di belakang ini.



Panja Transfer Daerah dan Dana Desa - Banggar DPR RI Raker dengan Koordinator Panja Pemerintah

Yanuar mengatakan arah kebijakan dana desa terkait peningkatan kapasitas aparatur desa. 3-4 tahun terakhir fokus pada fisik, yang menarik, apa yang ada dalam pikiran Pemerintah Desa juga begitu. Sekarang ketika program pembangunan fisik sudah berjalan. Yanuar menanyakan langkah berikutnya seperti apa. Karena tidak semua Kepala Desa bisa menjawab hal itu. Dalam praktik di lapangan, arah itu belum tentu bisa secara tepat dipahami Pemerintahan Desa. Yanuar menanyakan kunci masalahnya dimana. Kunci masalahnya ia kira tidak sepenuhnya pada arah kebijakan pusat, tapi kepada manusianya, kapasitas desa dan seluruh stakeholders. Ini PR membangun kualitas diri aparat Desa untuk memanfaatkan peluang yang ada. Ujungnya tetap kapasitas pemerintahan dan aparat desa. Pengalaman kita ngomong kualitas aparat, otaknya adalah hard skill. Mindsetnya hard skill. Ada sejumlah keterampilan teknikal administratif yg harus dijejalkan ke mereka.

Misalnya laporan keuangan, menggunakan keuangan, komputer. Pikiran kita seakan" hard skill mrka ditingkatkan, persoalan selesai. Yg jd masalah adalah soft skill yg kurang kita sentuh. Celakanya peningkatan kapasitas aparatur kita terjebak pada technical skill dan terus berulang Kalau mau narik lebih lanjut, soft skillnya tidak ada shingga kemampuan kita merebut peluang tidak ada. Kebijakan ini harus dibuat berdasarkan grand design dan road map analisa aparatur desa.

ada program peningkatan kapasitas aparatur desa tp brdsrkn mindset kita itu adalah hard-skill pdhl ada keterampilan administratif yg hrs dijejalkan kpd mereka misalnya pelatihan penggunaan komputer dst, jd soft-skill jg dibutuhkan

Kita ingin punya aparatur desa dgn kualifikasi seperti apa? Breakdown dri pengembangan SDM harus sampai tahap ini. Daerah yg bisa maju, karena adanya kreativitas kesungguhan dari kepala desa dan perangkat, bukan dari pusat.

contoh di Klaten yg awalnya desa miskin tp bisa maju skrg

Saya lbh memilih opsi dana untuk desa terbatas, tp peningkatan kapasitasnya dioptimumkan. Dana sebesar apapun akan selesai tnpa ada backup dri manusianya. Usul saya keseriusan pemerintah untuk ini. 70.000 desa x12 1 juta org dgn kualifikasi tinggi, maka desa bisa tumbuh dengan cepat. Kedua, soal ini tema lama, usulan program pembangunan di daerah pemilihan. Amanat UU tp jd debat yg belum selesai. Saya usulkan debat ini dimulai kembali.

Jika ini butuh kerangka yg jelas, bisa kita diskusikan. Prinsip dasarnya, anggota DPR juga memiliki kesempatan u/ turut memberikan kontribusi lbh psti trhadap pembangunan daerah. Alasannya 77 dapil di Indonesia, menggambarkan Ina.

Anggota DPR di dapil lbh memiliki pemahaman yg lbh baik. Banyak hal di daerah tak tercover oleh policy daerah. Ada jalan bertahun" tdk beres, pemda tdk membereskan prioritas. Krna bnyk hal di politik lokal jg. Ada semacam Hal yg tdk bisa kits simpulkan di Jakarta. Untuk mengisi kekosongan itu, saya mengusulkan ini dibuka kembali, amanat UU. Rasanya kami berdosa apabila ini tidak dilaksanakan. Ini menuntut kerelaan pemerintah jg.

Yanuar mengatakan usulan program pembangunan di Dapil, jika memerlukan sebuah kerangka aturan yang jelas masih bisa kita diskusikan tapi prinsip dasarnya itu adalah Anggota DPR harus memiliki kesempatan yang terbuka untuk turut membrikan kontribusi yang nyata kepada daerah.


Kebijakan Trasfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam RAPBN TA 2020 — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lanjutan dengan Panja Pemerintah

Yanuar mengatakan dalam UU MD3 dijelaskan bahwa anggota DPR wajib memperjuangkan dapil masing-masing untuk mensejahterahkan masyarakat di dapil, jangan sampai pemerintah datang ke DPR hanya minta tanda tangan dan melupakan aspirasi dapil.


Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2020 - Raker Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri, BNPP dan Dirjen Dukcapil

Yanuar melihat apa yang kita lakukan di bidang ini masih jauh dari cukup karena kita lebih banyak memikirkan peningkatan menajerial saja. Yanuar menanyakan mengapa pertumbuhan ekonomi kita tidak pernah mengalami peningkatan, dan mengapa kegiatan ekspor kita tidak pernah melebihi kegiatan impor, mengapa juga korupsi terus terjadi, dan mengapa setiap akan dilaksanakan Pemilu selalu saja ada keributan. Yanuar mengira ini bukan masalah sistemik, melainkan kurangnya pemahaman soft skill di dalam masyarakat dan pemerintahan. Yanuar mengusulkan Kemendagri harus membuat roadmap pembangunan di tingkat 3 level. Kemendagri harus memfokuskan roadmap pembangunan manusia di tingkat Kemendagri, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Yanuar menyampaikan bahwa ada temuan bahwa terdapat PNS yang terpapar radikalisme sekitar 19% atau 80.000 dari total seluruh PNS. Ini berbahaya jika kita biarkan, maka Yanuar meminta tolong Kemendagri segera membuat program untuk mengatasi maslah radikalisme ini


Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2020 dan RKP 2020 - Raker Banggar dengan Menteri Keuangan, Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia

Yanuar berpendapat bahwa problem kita bukanlah tidak siap menggunakan teknologi, tetapi sejauh mana kita mampu memanfaatkan teknologi dengan optimal. Yanuar meminta untuk mempertajam soal SDM formula akan seperti apa, sebab roadmapnya seperti apa itu menjadi sangat penting. Yanuar juga berpendapat bahwa dibutuhkannya roadmap penyebaran manusia dalam 5-10 tahun ke depan. Manusia saat ini menjadi titik utama, tetapi Yanuar bertanya apakah ini artinya ada pergeseran paradigma terhadap pembangunan manusia dan Yanuar mengharapkan kita dapat membentuk pembangunan manusia yang optimal untuk 5 tahun ke depan.


Pembicaraan Tingkat II terhadap RUU tentang Perkoperasian, Laporan Pimpinan Pansus terhadap Hasil Kajian Pemerintah atas Pemindahan Ibu Kota Negara, Pidato Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019 dan Penutupan Masa Bakti Keanggotaan DPR-RI Periode 2014-2019 — Paripurna DPR-RI ke-172

Yanuar mengira ini bukan framing yang tepat untuk melakukan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) karena masih banyak persoalan bangsa yang harus diperhatikan seperti kemiskinan, kesejahteraan, dan defisit BPJS Kesehatan. Menurut Yanuar, pemindahan IKN harus dibicarakan dengan kepala dingin. 


Kebijakan dan Strategi 2019-2024 – Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI/Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Yanuar menanyakan langkah yang akan dicapai oleh Kemendagri dalam lima tahun kedepan serta inovasi dari pihak kementerian. Terkait dengan leadership training, Yanuar menanyakan hal yang akan dicapai dan juga perlu ada penjelasan soal basis transformasi ekonomi di setiap kabupaten yang melambat.


Program Kerja Tahun 2020 - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

Yanuar meminta penjelasan mendetail terkait setting goal BPIP yang mau dibangun dalam ideologi Pancasila di Indonesia, manfaatnya juga harus punya tolak ukur. Yanuar bertanya apakah mungkin Pancasila membimbing perilaku Pancasila, agama masih mengalami defisit dikalangan penganutnya, bagaimana dengan pancasila.


Latar Belakang

Yanuar Prihatin terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Dapil Jawa Barat X (Ciamis, Kuningan, Pangandaran, Kota Banjar) setelah memperoleh 17,823 suara. Yanuar adalah petinggi PKB dan menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKB sejak 2008.

Semasa mahasiswa, pria lulusan S2 Ilmu Politik UI ini telah aktif berorganisasi dan mengikuti berbagai seminar, diskusi dan pelatihan, baik sebagai peserta, pembicara maupun trainer, yang menyangkut topik agama, politik, sumber daya manusia, wirausaha dan pembangunan daerah. Selain berkiprah di bidang politik, Yanuar Prihatin pernah menjadi dosen, peneliti, wartawan lepas, pebisnis dan penulis lepas. Diantara tulisannya tersebut telah terbit menjadi buku berbasis motivasi yang berjudul lima kunci pemenangan pemilu 2014.

Yanuar Prihatin kembali terpilih menjadi anggota DPR-RI periode 2019-2024 dari Fraksi PKB dapil Jawa Barat 10 dengan perolehan suara 28.012. Januar Prihatin bertugas di Komisi 2 dan badan Anggaran.

Pendidikan

  • S1, Administrasi Niaga, (universitas??), Cirebon (1996)
  • S1, Ilmu Politik, (universitas??), Cirebon (2003)
  • S2, Ilmu Politik, Universitas Indonesia, Depok (2003)

Perjalanan Politik

Yanuar Prihatin adalah seorang dosen yang gemar menulis. Yanuar mengajar di Depok sejak 1997 sampai dengan 2001. Di 2004, Yanuar menjadi kader di PKB dan menjabat sebagai Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB di Jakarta. Yanuar kemudian memulai karir politiknya dengan menjadi Tenaga Ahli Komisi II DPR-RI yang membidangi pemerintahan dalam negeri, reformasi birokrasi dan pertahanan sejak 2005-2012.

Di 2008, Yanuar dipercaya untuk menjabat sebagai Ketua DPP PKB dan maju menjadi Calon Legislatif di Pemilu 2014.

Visi & Misi

Di Dapil Jawa Barat X, meliputi Kuningan, Banjar, Ciamis dan Pangandaran. Ketika berkampanye, Yanuar memberikan prioritas berbeda di setiap daerah. Seperti dilansir dalam sebuah berita harian lokal, Yanuar bahkan tidak memaparkan visi misi yang muluk, namun lebih mendasarkan kepada upaya membangun kemitraan strategis dengan kelompok masyarakat untuk memberi jalan keluar masalah masyarakat. Mantan tim ahli DPR RI ini juga berniat untuk membangun kewirausahaan sebagai jalan keluar untuk pembangunan masyarakat.

Sikap Politik

RUU Ormas - Pandangan Mini Fraksi

23 Oktober 2017 - Pada Rapat Kerja Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo),

Yanuar menyampaikan bahwa Fraksi PKB berharap agar dibahas lebih seksama:

- pengertian & perspektif Ormas

- menegakan asas Ormas & mewajibkan Pancasila kpd Ormas tsb.

Yanuar menyatakan bahwa Fraksi PKB berpendapat jika nnti UU ini disetujui agar bisa segera direvisi, dan F. PKB menyatakan setuju untuk membawa Perppu Ormas ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU. [sumber]

RUU Pilkada

15 April 2016 - Menurut Yanuar, perubahan terhadap UU yang mengatur kepala daerah ini bersifat sangat penting karena kemunculan pemimpin-pemimpin yang baik untuk mengelola di daerah merupakan kunci pokok untuk peningkatan kesejahteraan. Yanuat merumuskan paling tidak ada dua hal yang memerlukan penyempurnaan, yaitu perbaikan persyaratan calon dengan segala konsekuensi, serta peningkatan kualitas dan jaminan yang mampu memunculkan calon pemimpin daerah yang berkualitas.Yanuar menyampaikan bahwa caloh kepala daerah darikalangan TNI, DPR, dan lain-lain, tidak perlu mengundurkan diri, tetapi cukup cuti di luar tanggungan negara.

Postur persyaratan calon kepala daerah dinilai sangat minimalis. Yanuar menyampaikan bahwa syarat pencalonan bersifat kualitatif dan tidak menonjol. Terkait dengan syarat kesehatan rohani dan jasmani pasangan calon (paslon), Yanuar meminta agar dipertegas syarat bertakwa pada Tuhan YME, mampu secara rohani mental dan kejiwaan jadi titik beratnya. Selain itu, Yanuar juga mensyaratkan agar setiap paslon setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki pengetahuan yang mendalam perihal Pancasila dan UUD 1945, memiliki pengetahuan yang cukup di bidang pemerintahan dan pembangunan, memiliki pengalaman dalam organisasi lainnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan, serta keberhasilannya di dalam memimpin juga harus dijadikan sebagai salah satu syarat.

Yanuar menyampaikan bahwa uji pengetahuan tentang pemerintahan kepada paslon perlu ada parameter yang dapat dipertanggung-jawabkan dan harus dilakukan oleh lembaga yang kredibel, misalnya Lemhanas untuk memastikan kapasitas ideologi yang cukup baik.Untuk mengakses hasil perhitungan suara, Yanuar menyarankan perluada kewajiban untuk menyampaikan hasil penghitungan suara asli di papan pengumuman, di kantor-kantor desa. Yanuar beralasan dokumen negara juga merupakan dokumen masyarakat.

Yanuar menyayangkan saksi Pilkada yang ditetapkan dan disahkan, justru bekerja untuk paslon dan tidak dapat ditolak Bawaslu dan Panwaslu, padahal mereka dibiayai oleh anggaran negara. Fraksi PKB menyetujui RUU Pilkada untuk dilanjutkan pembahasannya. [sumber]

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah Serentak (PKPU PILKADA Serentak)

16 Maret 2016 - Yanuar menanyakan KPU mengenai kesanggupan PKPU dalam menjamin partisipasi publik, berkurangnya money politic, dan efisiensi politik. [sumber]

Rancangan Peraturan Pemerintah Desain Besar Penataan Daerah (RPP Penataan Daerah)

26 Februari 2016 - Yanuar menilai perlu adanya penyempurnaan parameter dalam draft RPP, seperti parameter demografi dan parameter politik. Dalam parameter demografi diukur dengan 2 indikator, yaitu Sumber Daya Manusia (SDM) dan distribusi penduduk. Menurutnya, ukuran yang dicantumkan tidak menggambarkan ukuran indikator SDM. Ia berpikir, tidak mungkin kualitas SDM hanya diukur dari rasio asal sekolah saja.

Untuk parameter politik, Yanuar berpendapat dalam draft RPP, parameter politik hanya diukur dari partisipasi masyarakat pada Pemilu dan Pilkada saja yang menurutnya hal tersebut belum cukup untuk mengukur parameter politik. Untuk itu, ia mengusulkan perlu adanya penambahan pengukuran jumlah partai pada suatu daerah dimasukkan untuk mengukur parameter politik. [sumber]

Perppu Pilkada

Saat rapat Komisi II dengan Mendagri, Yanuar mewakilkan Fraksi PKB untuk menyampaikan sikap terhadap Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkaitan dengan UU Pilkada. Pada tanggal 15 Januari 2015, Fraksi PKB menyampaikan apresiasi kepada Presiden SBY yang sudah mengeluarkan Perppu ini. Fraksi PKB berharap pemilihan bisa dilakukan langsung oleh rakyat. (sumber)

Tanggapan

RAPBN Tahun 2017 Kementerian ATR/BPN dan LAN

15 Juni 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional (Kementrian ATR/BPN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Yanuar menyampaikan bahwa pada rekapitulasi pagu, total prioritas nasional sebesar Rp11 Milyar. Dia menanyakan mengenai total biaya yang dikeluarkan dalam proses pembuatan modul untuk pelatihan. [sumber]

Peraturan KPU tentang Kampanye dan Alat Peraga

9 April 2018 – Pada rapat dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri. Yanuar menanyakan apabila ada seorang dokter yang membuka praktik gratis dan dokter tersebut adalah calon legislatif, apakah hal tersebut masuk ke dalam kampanye.[sumber]

Pagu Anggaran Kemendagri Tahun 2017

3 Oktober 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Sekjen Kemdagri, Yanuar berharap agar watak dan integritas dari aparatur desa perlu diperhatikan karena tidak hanya program dan dananya saja, tetapi sikap aparatur desa yang kreatif dan visioner sangat perlu untuk disorot agar mendapat pencapaian yang lebih baik. Yanuar memaparkan bahwa tahun 2017 dana yang diberikan untuk bantuan politik adalah Rp13,9 Miliar meningkat dari tahun lalu yang sebesar Rp13,1 Miliar. Jumlah itu sebenarnya sangat sedikit dari APBN, hanya sekitar 0,007 persen. Padahal, tanggung jawab parpol sangat besar. Partai dituntut untuk memunculkan kader-kader terbaik untuk memimpin negara, tetapi kondisinya Parpol sangat kesulitan. Yanuar berharap dana untuk Parpol dapat ditingkatkan. Bantuan politik hanya menyumbang 1,3 persen dari kebutuhan rata-rata Parpol, jika anggaran yang diberikan negara untuk Parpol sudah cukup, maka Parpol akan terdorong untuk melakukan transparansi anggaran. Yanuar memaparkan PDI-P menerima Rp2,6 Miliar saja pada tahun 2015, PKB sebesar Rp1,2 Miliar, dan PAN sebesar Rp1 Miliar. Yanuar sepakat jika perlu dilakukan revisi terhadap UU terkait dengan percepatan demokrasi dan pendidikan politik. [sumber]

Isu Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2)

22 Februari 2016 - Yanuar merasa aneh mendengar alasan MenPAN-RB yang tak kunjung menyelesaikan honorer K2, yaitu karena anggaran dan payung hukum, padahal MenPAN-RB bergelar Doktor (Dr). Terkait hal itu, Yanuar menanyakan apakah hambatan MenPAN-RB dalam menyelesaikan honorer K2. [sumber]

Fit & Proper Test Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

26 Januari 2016 - Yanuar bertanya dimana hadirnya pelayanan publik di sektor agama. [sumber]

Laporan Hasil Pemeriksaan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet - Tahun 2014

24 Agustus 2015 - Yanuar mengusulkan adanya pengawasan khusus di komplek Gelora Bung Karno (GBK) dan Kemayoran. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Cirebon
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Pasar Manggis, Setiabudi,Jakarta selatan DKI Jakarta
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Partai Kebangkitan Bangsa
Dapil
Jawa Barat X
Komisi
II - Pemerintahan Dalam Negeri & Otonomi Daerah, Aparatur & Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan & Reforma Agraria