Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Partai Keadilan Sejahtera - Jawa Tengah IX
Komisi X - Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga, Perpustakaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif
     


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Tegal
Tanggal Lahir
17/07/1963
Alamat Rumah
Jl. Tlogo Wungu No.9, RT.01/RW.06. Palebon. Kec.Pedurungan. Kota Semarang. Jawa Tengah
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Partai Keadilan Sejahtera
Dapil
Jawa Tengah IX
Komisi
X - Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga, Perpustakaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif

Sikap Terhadap RUU

















Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Audiensi dengan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO), Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Indonesian Sawmill and Woodworking Association (ISWA), dan Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI)

Abdul mengungkapkan bahwa tadi para mitra menyebutkan merek-merek yang tidak sampai ke Tegal. Terkait RUU yang sedang dibahas, ia mengungkapkan bahwa regulasi sudah ada, tapi bukan undang-undang, maka dibuat undang-undang. Di dalam regulasi, draft-nya sangat sederhana. Oleh karena itu, ia butuh masukan. Ia juga mengungkapkan bahwa di satu sisi ia bersemangat untuk melindungi generasi penerus, tetapi faktanya ternyata ada upacara adat tertentu yang menggunakan minuman beralkohol. Hal itu yang perlu dilindungi. Kepastian hukum, merapikan regulasi, dan menyelamatkan generasi adalah spirit dari RUU ini. 





Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Pengembangan dan Pemasaran Kementerian Pariwisata, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Pajak

Fikri menjelaskan dari mana asal-usul pasal 8 ayat 1 ini dan bagaimana pelaksanannya yang dirisaukan di sini ada minol yang tidak dikenakan cukai.











Masukan Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol — Panitia Khusus DPR-RI Audiensi dengan Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Fikri menjelaskan bahwa kami ingin mendapatkan masukan tambahan karena MUI dan Muhammadiyah sepakat hampir semua agama melarang secara normatif namun ada ritual agama yang menggunakan minol, ada umat hindu di Bali menggunakan minuman beralkohol untuk persembahan tidak diminum. RUU harus melindungi prinsip-prinsip menyelamatkan bangsa sesuai naskah akademik bisa dilaksanakan tapi eksistensi tetap diakui. MUI tentu mempunyai kaidah, kami butuh rasionalitas agar bisa diterima karena tidak semuanya muslim. Alkohol yang membunuh bukan untuk diminum yakni metanol yaitu membutakan mata dan menghilangkan ingatan bahkan membunuh, andaikan ada tambahan data etanol akan memperkuat RUU ini tanpa menghalalkan yang haram, bagaimana agar UU ini dapat dijalankan. Bareskrim berpendapat bila sanksi pidana dilaksanakan, penjara akan kewalahan karena orang Indonesia tidak takut penjara tapi takut miskin. Perda selama ini tidak efektif, secara normatif tidak boleh tetapi ada budaya-budaya yang menggunakan minuman beralkohol.




Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) Jabatan Hakim — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Ahli

Fikri menjelaskan bahwa pasal 36 hakim dilarang rangkap jabatan, menurutnya hakim itu jabatan independen.



































Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Pembentukan Panja - Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pariwisata, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang UKM, Menteri PAN-RB dan Badan Ekonomi Kreatif

Abdul Fikri Faqih mengatakan bahwa total ada 269 DIM dalam RUU Ekraf ini terhadap DIM yang diajukan pemerintah dan DPR RI telah melakukan telaah awal bukan sekadar perubahan redaksi namun substansi. Dari judul Ekraf menjadi pengembangan Ekraf. Tanggal 15 Oktober, telah diadakan raker untuk RUU Ekraf yang terdiri dari 269 DIM. Terhadap DIM yang diserahkan pemerintah, Komisi 10 telah melakukan telaah awal dengan catatan DIM yang diubah bukan hanya redaksi namun judul diubah menjadi pengembangan ekonomi kreatif, penambahan substansi terhadap RUU ini, penambahan substansi mengenai infrastruktur Ekraf. DIM yang dihapus lebih dari 65% dan hal yang dihapus adalah bab empat mengenai SDM, kewirausahaan Ekraf dan ketentuan peralihan, mohon ada tanggapan dari anggota maupun pemerintah terkait metode tersebut. DIM dihapus ini antara lain Pemerintah menghapus 3 (tiga) Bab, yaitu Bab IV tentang SDM Terpadu Ekraf, Bab VI tentang Kewirausahaan Ekraf, dan Bab X tentang Ketentuan Peralihan.

Kita sepakat pembahasan RUU Ekraf dibahas secara kluster masalah di dalam DIM diubah, DIM ditambahkan dan DIM yang dihapus. DIM diubah diserahkan kepada panja untuk dibahas, 29 DIM ditambahkan diserahkan kepada Panja, 34 DIM diubah dan 29 DIM ditambahkan untuk diserahkan ke Panja yaitu DIM 1, DIM 4, DIM 5, DIM 6, DIM 7, DIM 10, DIM 13, DIM 16, DIM 18, DIM 21, DIM 27, DIM 37, DIM 42, DIM 51 s/d DIM 57, DIM 86, DIM 114, DIM 115, DIM 144, DIM 176, DIM 178, DIM 179, DIM 196, DIM 212, DIM 213, DIM 217, DIM 234, DIM 256, DIM 262. 29 DIM meliputi DIM 14, DIM 41, DIM 44, DIM 48, DIM 84, DIM 85, DIM 111, DIM 113, DIM 146, DIM 147, DIM 193, DIM 194, DIM 200 s/d 205, DIM 209, DIM 215, DIM 226, DIM 227, DIM 232, DIM 233, DIM 246, DIM 261, DIM 265, DIM 267 dan DIM 269.

184 DIM dihapus diserahkan ke Panja yaitu DIM 15, DIM 17, DIM 19, DIM 22, DIM 24 s/d 26, DIM 30, DIM 33, DIM 35, DIM 40, DIM 43, DIM 46 s/d 50, DIM 54, DIM 59 s/d 82, DIM 87 s/d 110, DIM 116 s/d 145, DIM 148 s/d 175, DIM 177, DIM 180 s/d 192, DIM 197 s/d 199, DIM 206, DIM 207, DIM 218 s/d 225, DIM 228 s/d 231, DIM 235 s/d 245, DIM 247 s/d 255, DIM 257 s/d 260, DIM 263, DIM 264, DIM 266 dan DIM 268. Kita mohon sebelum dibahas dalam Panja, pemerintah bisa satukan suara agar lebih cepat pembahasannya. Kalau bisa jangan dibebani dengan diskusi yang berat termasuk mengenai kewenangan dan itu menjadi urusan pemerintah saja. Ada formula memberikan keleluasaan UU ini tidak dilanggar termasuk dilanggar saat ruang longgar atau sempit mengingat raker akan menghasilkan anggota Panja. Jumlah anggota Panja 30 orang, dan dari pemerintah 24 orang. Sebagai gambaran dari DPR RI ini untuk Panja lima orang Pimpinan dan anggota dari PDIP ada lima orang, Golkar empat orang, Gerindra tiga orang dan yang lainnya dengan total semuanya ada 30 orang, nanti dari Pemerintah ada susunan nama-namanya itu semua kami serahkan kepada Pemerintah, kami mengharapkan anggota tim Panja berkomitmen untuk melakukan pembahasan dalam rapat Panja untuk waktu dekat.





Panja RUU Ekonomi Kreatif - RDP Komisi 10 dengan Bekraf dan Sekjen Kemendagri

Fikri menyampaikan Tema 4, Hak Kekayaan Intelektual dan usulan tim teknis, sebagai berikut: (1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pencatatan atas hak cipta dan hak terkait serta pendaftaran hak kekayaan industri sesuai dengan peraturan perundang-undangan (DIM 141) dan (2) Fasilitasi pencatatan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 diberikan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif dan/atau Pengusaha Ekonomi Kreatif (DIM 142). Terkait tema 4 ini, Fikri menyampaikan bahwa Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PPP, PKS menyetujui tema tersebut. Fikri menyampaikan Pemerintah setuju dengan beberapa catatan, yakni dari Kemendagri: (1) Perlu dijelaskan terlebih dahulu penyusunan rencana induk daerah dan kemungkinan pembentukan lembaga ekraf di daerah, (2) Ekraf merupakan urusan kongruen, bukan urusan wajib, (3) Perlu pengaturan dalam RUU ini, Pemda dapat menyusun rencana induk ekonomi kreatif daerah, (4) Penyusunan rencana induk daerah diatur dengan peraturan kepala daerah. Fikri juga menyampaikan terkait pasal yang berbunyi: (1) Pengembangan ekonomi kreatif dituangkan dalam rencana induk pengembangan ekonomi kreatif dan menjadi pedoman bagi pemerintah dan pemerintah daerah dan (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia industri, jejaring komunitas, dan/atau kelompok masyarakat lainnya. Terhadap pasal 1 tersebut, Pemerintah dan Komisi 10 DPR-RI sepakat kata "pengembangan" dihilangkan. Terkait tema 5, Fikri menyampaikan bahwa Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PPP dan PKS setuju terhadap tema 5 ini. Adapun tema 5 tersebut berbunyi: (1) Pengembangan ekonomi kreatif dituangkan dalam rencana induk ekonomi kreatif dan dijadikan sebagai pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Disetujui Panja 20 Mei 2019), (2) Pengembangan ekonomi kreatif di daerah diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah (Disetujui Panja 20 mei 2019) dan (3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dalam mengembangkan ekonomi Kreatif dengan lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia industri, jejaring komunitas dan/atau kelompok masyarakat lainnya (Disetujui Panja 20 Mei 2019). Catatan: Keputusan Panja 20 Mei 2019: Substamsi tetap dan penormaan akan disesuaikan dengan pasal mengenai rencana induk.



Masukan RUU Ekonomi Kreatif - Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah

Abdul Fikri mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Ekraf ini berawal dari usulan DPR-RI yang selanjutnya telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. RUU ini terdiri dari 11 bab dan 47 pasal. Selama proses pembahasan panja sampai dengan 19 Juni 2019 terjadi dinamika uang cukup positif yang berdampak pada perubahan sekaligus penguatan muatan RUU, dan Raker hari ini bertujuan untuk mengambil keputusan mengenai perubahan sistematika RUU Ekonomi Kreatif berdasarkan keputusan Raker pada 19 juni 2019. Jadi dengan ini dapat disimpulkan bahwa PPP, setuju. Golkar, setuju. PDIP, setuju dengan catatan bab 2 pasal 5. Lalu Gerindra dan PAN setuju terhadap sistematika.

















Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang Ekonomi Kreatif - Raker Komisi 10 dengan Kepala Bekraf, Menpar, Mendikbud, Mendag, Menkop UKM, Menpan RB dan Menkumham

Abdul Fikri mengatakan RUU Ekonomi kreatif adalah usul inisiatif DPR RI pada awalnya. RUU ekonomi kreatif mendapat 6X masa sidang. Abdul Fikri menjelaskan manfaat RUU ekonomi kreatif adalah pertama menginformasikan ekonomi kreatif dri hulu ke hilir. Kedua, pemberian insentif bgi perlindungan ekonomi kreatif. Ketiga, pngembangan kapasitas perlindungan ekonomi kreatif. Keempat, pemerintah boleh membentuk layanan umum unt kpentingan ekonomi kreatif. Kelima, kekayaan intelektual. Keenam, prioritas infrastruktur. Ketujuh, rencana ekonomi.

Abdul Fikri mengatakan prinsip RUU ekonomi kreatif adalah unt kepentingan seluruh masyarakat Indonesia dan tdk mmbatasi pelaku kreatif. Abdul Fikri menjelaskan hasil pembahsan RUU ekonomi kreatif, merupakan RUU ini insitiaf DPR RI awalnya usulan dari DPD RI. Terdiri dari Mendag, Mendikbud, Menpar, Menkop UKM, Menpan RB, Menkumham untuk melakukan pembahasan bersama DPR RI. Dalam penugasan RUU ekonomi kreatif raker dengan mendag dan perwakilan kementerian lain menurut surpres pada 15 Oktober 2018, dan mengadakan 2 kali raker pada 28 Oktober 2018 dan 25 Juni 2019.

Abdul Fikri menjelaskan Panja melakukan 2 uji publik pada 15 desember 2018 di DIY,Sumsel Sulsel yang diagendakan oleh Bekraf. RUU Ekonomi Kreatif berjalan selama 6 masa sidang. RUU ekonomi kreatif sangat mempengaruhi perkembangan bangsa. Abdul Fikri mengatakan secara manfat bagi masyarakat dan pemaku ekonomi, pertama mengatur ekonomi kreatif dari hulu sampai hilir denganmenciptakan ekonomi sistem mengembangkan riset, pendidikan, fasilitas intelektual dan perlindungan kreatifitas. Kedua, memberikan insentif kepada pelaku ekonomi kretif. Ketiga, pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif yang dilakukan oleh Pemda dengan memberikan pelatihan dalam mengalami perubahan zaman. Keempat, badan layanan umum untuk memberikan pelayanan kepada pelaky ekonomi kretaif yang dijalankan oleh Pemerintah Daerah. Kelima, ketersidaan infrastruktur ekonomi kreatif oleh pemerintah dan pemda, dalam bentuk fisik dan teknologi. Terakhir, Abdul Fikri menginformasikan bahwasannya RUU ekonomi kreatif ini terdiri dari 7 Bab dan 34 Pasal.




Tanggapan

Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Sdr. Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Sdr. Thom Jane Martinus Haye, Sdr. Maarten Vincent Paes — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan AD Interim Menteri Pemuda dan Olahraga, dan Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)

Fikri menanyakan kenapa Timnas Indonesia harus terus-menerus melakukan naturalisasi. Banyak benih-benih atlet di Nusantara yang dikagumi orang lain bahkan main di tempat lain, sehingga ini perlu dijelaskan. Selanjutnya, ia mendukung naturalisasi ini karena ini untuk kepentingan nasional dan yang tahu persis tentunya komunitas sepak bola, artinya kalau ini sangat dibutuhkan kenapa tidak.


Masukan terhadap Substansi Pengaturan RUU tentang Kepariwisataan - RDP Komisi 10 dengan Beberapa Direktur Politeknik Pariwisata di Indonesia

Fikri menanyakan soft skill apa yang dibutuhkan SDM Kepariwisataan untuk bisa dimention dalam draft RUU ini. Kita menikmati kota, lalu apa yang perlu diperhatikan dari budaya kota itu karena selama ini yang ada hanya perlombaan Desa Wisata, bagaimana dengan budaya-budaya di kota.


RKA K/L TA 2024 Kementerian Pemuda dan Olahraga - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga

Fikri menyampaikan bahwa dalam UU 11/2022 Pasal 17, ruang lingkup olahraga adalah olahraga pendidikan, olahraga prestasi, dan olahraga masyarakat. Banyak pasal yang menjelaskan tentang pendidikan, banyak kesulitan juga tentang kurikulum pendidikan olahraga. Anak-anak berprestasi di sekolah umum dipaksa sama dengan yang lain padahal dia harus dikirim ke Pelatnas dan ikut event. Ada gagasan terkait Komite Olahraga Pendidikan yang mungkin akan ada irisannya dengan Kemendikbudristek.


Penyampaian Aspirasi Tindak Lanjut Permasalahan SDM PTNB - RDP Komisi 10 dengan Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Baru

Fikri mengatakan bahwa perguruan tinggi negeri baru 35, memang ini cara yang mungkin cepat dan mudah untuk meningkatkan SDM di seluruh Indonesia menyebar di seluruh Indonesia, tetapi ternyata memang pemerintah tidak berhasil mengawalnya dengan baik. Kalau kebijakan pemerintah pusat ke pemerintah daerah diatur dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda itu pembagian di pendidikan semua yang perguruan tinggi pusat. Kemudian SMA dan SMK pendidikan khusus dan layanan khusus di provinsi kemudian SMP dan ke bawah itu kabupaten kota ini ada pengalihan aset atau juga ada P3D istilahnya itu personalia.


Masukan terhadap Peraturan Menteri (Permen) Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASNP3K) — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Forum Guru Belum Passing Grade Dan Belum Ikut Tes 2021 (FGBPGDBT) dan Ketua DPD Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia Kabupaten Bogor

Fikri mengatakan proses rekrutmen 1 juta P3K sedang berjalan, termasuk rekrutmen Guru PAI, Olahraga, Kesenian, Bahasa Daerah yang semula tidak ada tapi dengan dialog panjang jadi diadakan, hanya hasilnya memang belum menggembirakan. Dari target 1 juta hanya 500 yang mendaftar, akhirnya dimotivasi dan disosialisasikan, kemudian pendaftar mencapai 900 sekian sehingga yang sudah diterima dengan formasi sekitar 293.000 dan 193.000 lulus passing grade tetapi tidak ada formasinya dan ini sudah setahun berlalu tapi tidak ada beritanya. Inti dari aspirasi mitra adalah untuk diberi peluang untuk tes, mendapatkan formasi dan hak yang sama, jangan ada diskriminasi. Hanya saja ini tidak terjadi di pusat saja tapi juga kabupaten/kota.


Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Laporan Komisi 11 DPR-RI terhadap hasil FPT Calon Gubernur Bank Indonesia, dan lain-lain - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Koordinator Perekonomian

Fikri menlaporkan bahwa ada demonstrasi dari dari asosiasi guru untuk memperhatikan nasib guru dan tenaga pendidikan di lingkungan swasta yang makin memprihatinkan. Kemenag masih mempunyai tunggakan kepada guru swasta tahun 2011-2014 untuk segera ditindaklanjuti. Yang lulus PPPK guru menyampaikan aspirasi bersama tenaga kesehatan. Dari 900 ribu yang daftar ada 400 ribu yang tidak lulus passing grade ada yang 15 tahun lebih mengabdi namun tidak ada kejelasan. Sehingga banyak yang tidak mendapatkan haknya dengan baik. Para operator sekolah dan tenaga kependidikan yang 2021 dijanjikan akan didata dan 2022 akan dimasukan menjadi CPNS namun hingga sekarang tidak ada realisasinya. Maka perlu ada transformasi.


Isu Kelembagaan dan Asosiasi Pariwisata serta Pengelolaan Desa Wisata dan Kampung Tematik — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PHRI, IHSA, ASITA, HPI, dan ASIDEWI

Abdul menyampaikan bahwa tim kami bisa lebih fokus nanti kalau jadi RUU ini maka kita akan susun DIM nya dari komisi dan pemerintah baru pembahasan ini akan kita undang lagi, maka kita fokus berkaitan langsung dengan keorganisasian.


Pendalaman Naskah Akademik dan Draf RUU Kepariwisataan - RDP Komisi 10 dengan Eselon 1 Kemenparekraf

Abdul Fikri menanyakan kepariwisataan dan ekonomi kreatif penting tidak, apakah hanya aksesoris, kalau penting, nampaknya perlu diskusi serius agar anggarannya mendukung. Terkait sustainable tourism, mungkin di NA bisa disinkronkan dari bawah jangan hanya slogan seperti di Turki. Kita perlu menyusun dan menyelematkan lingkungan kita. UU Kepariwisataan tidak boleh terlalu jauh dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, misalnya.


Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pidato Ketua DPR-RI pada Penutupan Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023, dan Lain-lain — Rapat Paripurna DPR-RI Ke-13

Fikri mengatakan bahwa ada masalah yang besar yaitu PPPK khususnya di bidang pendidikan guru dari 925 ribu ada 293 ribu sudah mendapatkan formasi, sekarang yang masih nunggu proses yaitu 193 ribu ini kita Komisi 10 DPR-RI sudah mendampingi yang hasilnya 127 ribu ada formasi yang jelas dan sisanya sedang diproses. Hari ini heboh ada bupati dan walikota yang sudah menerbitkan surat persatu januari sudah tidak ada lagi honorer padahal yang harus diselesaikan 65 ribu guru. Kami mohon kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyelesaikan yang sudah lulus passing grade dahulu supaya diangkat segera di tahun 2022 ini karena masih ada 437 ribu yang belum lulus passing grade kalau diberhentikan akan salah kaprah.Supaya DPR-RI bisa memfasilitasi untuk menyelesaikan 193 ribu karena haknya sudah lulus passing grade karena pendidikan tidak bisa jalan kalau tidak ada guru dan tenaga kependidikan karena mereka tidak dilirik. Semoga di tahun 2023 para guru bisa diurus oleh negara agar semakin sejahtera ke depannya.


Masukan terhadap RUU Sisdiknas - RDPU Komisi 10 dengan BEM FH UNDIP dan Kepala Dikpora Kabupaten Temanggung

Abdul menyampaikan bahwa merasa berterima kasih kepada BKD ketika menceritakan kondisi terkait guru penggerak yang juga terjadi kesulitan secara teknis di lapangan. Pada faktanya pendanaan yang akan diserahkan kepada Kemendikbud itu hanya 14% dari keseluruhan 20%. Yang banyak ada pada dana transfer daerah. Abdul hanya menyarankan bahwa terkait anggaran harus segera dikordinasikan, tidak perlu menunggu RUU Sisdiknas atau menunggu regulasi. Mudah-mudahan segera dilakukan dialog antara kementerian sektoral dan lain-lain. Terkait bahasa daerah, bisa saja nanti dimunculkan dalam Peraturan Menteri, tidak perlu menunggu mandat dari UU manapun. Mana perlu hal ini dicatat sebagai afirmasi di Kemendikbud. Terkait masukan dari BEM FH UNDIP yang menyuarakan trend komersialisasi dan sejenisnya, Abdul menyampaikan agar tidak perlu khawatir karena Komisi 10 DPR-RI sedang bergerak dalam sebuah Panja Perguruan Tinggi.


Pembahasan Rencana Penyusunan RUU tentang Kepariwisataan dan Pembahasan RKA-K/L Tahun Anggaran 2023 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Abdul Fikri sebagai Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa agenda pertama Raker hari ini, yaitu Komisi 10 DPR-RI akan mendapatkan penjelasan mengenai persiapan Kemenparekraf RI dalam penyusunan RUU tentang Kepariwisataan. Agenda ini memang bukan secara khusus membahas anggaran, tetapi pembahasan rencana penyusunan RUU tentang Kepariwisataan juga akan menjadi informasi penting mengenai kesiapan Kemenparekraf RI dalam proses pembahasan RUU ini. Yang kedua, pembahasan RKL dan RKP Tahun Anggaran 2023. Sebelum Menteri Parekraf RI menyampaikan paparan dan penjelasan mengenai agenda kedua ini, dari meja pimpinan menyampaikan beberapa hal terkait proses pembahasan dan hal-hal krusial mengenai RAPBN TA 2023. Rapat Kerja hari ini merupakan rangkaian pembahasan RAPBN TA 2023 ke-6 kalinya sejak pembahasan pembicaraan pendahuluan sampai pembahasan pagu sementara setelah nota keuangan yang tahun 2023. Rangkaian pembahasan anggaran yang telah kita lakukan per 2 Juni 2022, RDP pendalaman atau konsinyering 6-7 Juni 2022, Raker 10 Juni 2022, Raker 31 Agustus, RDP pendalaman atau konsinyering 3-4 September, kemudian Raker hari ini, 8 September 2022. Hasil Raker hari ini selanjutnya akan dikirimkan kepada Banggar untuk dilakukan penyesuaian. Setelah dilakukan penyesuaian oleh Banggar, kita akan melaksanakan Raker kembali untuk memutuskan pagu definitif Kemenparekraf RI TA 2023. Rangkaian panjang pembahasan RAPBN TA 2023 ini telah dilakukan. Pandangan dan masukan juga telah disampaikan oleh Anggota Komisi 10 DPR-RI sebagai upaya penyempurnaan RKA K/L dan RKP pada RAPBN TA 2023. Dalam RDP terakhir dilaksanakan 3-4 September para pejabat Eselon 1 Kemenparekraf RI telah menyampaikan penjelasan pagu sementara Kemenparekraf 2023 sebesar Rp3.381.345.168.000 dengan perincian:

  • Sekretariat Utama Rp559.394.766.000
  • Inspektorat Utama Rp27.873.636.000
  • Deputi Bidang Kebijakan Strategis Rp59.249.220.000
  • Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Rp275.065.022.000
  • Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Rp186.668.000.000
  • Deputi Bidang Industri dan Investasi Rp91.766.285.000
  • Deputi Bidang Pemasaran Rp329.922.000.000
  • Deputi Bidang Pengembangan Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan Rp214.922.000.000
  • Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Rp161.060.480.000
  • OPD Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Rp45.140.000.000
  • Badan Pelaksana Otoritas Rp110.628.180.000
  • UPT Pendidikan Tinggi Bidang Pariwisata Rp1.319.655.579.000

Kami menekankan kembali agar Kemenparekraf RI mencermati dengan baik pandangan dan masukan yang telah disampaikan oleh Anggota Komisi 10 DPR-RI sejak pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN TA 2023 yang dilaksanakan 2 Juni 2022 sampai dengan pendalaman terakhir 3-4 September 2022. Beberapa pandangan atau catatan Komisi 10 DPR-RI:

  • Pertama, menekankan kembali agar memastikan program dan kegiatan difokuskan kepada pemulihan pariwisata dan penguatan ekonomi kreatif dengan memperbanyak bimbingan teknis, stimulus, bantuan untuk para pelaku parekraf, dan memperbanyak event di daerah.
  • Kedua, harus menjelaskan tentang sebaran tugas bantuan serta anggarannya di setiap unit utama, jumlah provinsi yang mendapatkan tugas bantuan itu.
  • Ketiga, perlunya penataan organisasi perangkat daerah yang menangani bidang pariwisata dan ekonomi kreatif agar pengelolaannya di daerah berjalan optimal.
  • Keempat, perlunya sinergi dan kolaborasi antar deputi di internal Kemenparekraf dan kegiatan-kegiatan pariwisata di K/L terkait.
  • Kelima, dengan lahirnya regulasi UU dan PP tentang Ekonomi Kreatif, alokasi anggaran bidang ekonomi kreatif seharusnya ditingkatkan, antara lain sertifikasi hak kekayaan intelektual, santri digital preneur, lensa kreatif, pendampingan resistensi pasca bimtek, dan lain-lain.
  • Keenam, luas sasaran DAK bidang pariwisata dengan tetap mengacu ketentuan yang ada.

Pandangan dan masukkan Anggota Komisi 10 DPR-RI merupakan pelaksanaan dari Fungsi Anggaran DPR-RI dalam bentuk kontribusi untuk membantu Kemenparekraf melakukan upaya pemulihan pariwisata dan ekonomi kreatif. Selain itu, sebagai mitra kerja Komisi 10 DPR-RI tentu mengharapkan agar Kemenparekraf dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik untuk mengimplementasikan kebijakan dan programnya sesuai tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023, yaitu Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan. Pentingnya dokumen-dokumen perencanaan sampai ke bawah, tidak hanya di pusat karena rencana induk biasanya juga sampai ke daerah tetapi kadang-kadang juga tidak memperhatikan UU lain, misalnya kajian lingkungan hidup strategis. Kalau tadi ada tuntutan terkait region maka kajian lingkungan hidup strateginya dengan konsep ecoregion, jadi perhatian terhadap ekologi tetapi secara geologi regional.


Pidato Ketua DPR-RI Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 — Paripurna DPR-RI ke-36

Fikri mengatakan interupsi ini disampaikan di Rapat Paripurna, karena ada amanat dari periode lalu yang kebetulan dipimpin oleh Pimpinan Utut Adianto dan yang kedua dipimpin oleh Puan Maharani yaitu tentang honorer jadi pada periode lalu 438.000 honorer akan diselesaikan. Komitmennya seperti itu dari beberapa Kementerian dan 157.000-nya adalah Guru. Sudah diselesaikan 37.000 diterima P3K tetapi SK-nya baru dua tahun sehingga sebagai laporan disampaikan di Rapat Paripurna hari ini ada beberapa yang sudah diterima P3K pada yang lalu itu meninggal dunia, sehingga tidak sempat mendapatkan SK itu atau sudah masa pensiun sehingga tidak sempat mendapatkan SK itu atau sudah masa pensiun, sehingga begitu menerima SK kemudian langsung pensiun. Komitmennya dahulu sebagaimana disampaikan oleh Puan Maharani ini diselesaikan oleh beberapa Kementerian membentuk Panselnas dan direkrut satu juta P3K. Setelah satu juta P3K direkrut, laporan terakhir adalah ada 925.637 pelamar. Kemudian lulus 293.860 ini lulus dan dapat formasi sampai sekarang sedang menunggu 193.954 Guru lulus tapi tidak mendapatkan formasi dan laporan daerah bahwa sampai hari ini, tahun 2022, ada beberapa daerah yang berkomitmen atau mengumumkan tidak akan lagi menerima formasi P3K. Sesuai dengan Rapat Gabungan DPR, mereka akan diangkat menjadi ASN dan P3K. Mereka menerima, bahkan mereka juga tes, tetapi kondisinya bahwa 293.860 itu dapat formasi tapi sampai sekarang 193.954-nya belum ada formasinya dan tidak ada jaminan sungguhpun Kementerian sudah mengumumkan bahwa ini semuanya akan ditanggung APBN tetapi daerah masih belum percaya bahwa ini akan ditanggung oleh APBN, sehingga sampai 2022 ini ada beberapa daerah yang sudah mengumumkan tidak akan menerima formasi P3K. Oleh karenanya, lewat forum Paripurna ini kami mohon kepada Pimpinan DPR jika perlu ada Rapat Gabungan lagi untuk mengumpulkan beberapa kementerian menyelesaikan problematika ini karena komitmennya adalah menyelesaikan honorer menjadi ASN maupun P3K.


Rancangan Kerja dan Anggaran, Rencana Kerja Pemerintah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2019 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Abdul Fikri mengatakan jika berangkat dari pagu, ia melihat semua orientasinya hanya dikti, sementara nama Kementeriannya Riset dan Dikti, tetapi untuk teknologi hampir tidak ada. Ia menginginkan penjelasan atas hal tersebut. Ia meminta penjelasan mengenai indeks inovasi karena berdasarkan yang ia baca di Global Innovation Index, Indonesia progresnya jauh sekali dibanding negara lain. Ia menanyakan alokasi anggaran yang sepenuhnya untuk pengembangan teknologi. Menurutnya kalau teknologinya rapuh, tidak bisa berharap menjadi negara maju. Ia mengatakan anggaran untuk teknologi harus diperbesar. Ia mengatakan menurut Komisi 10 sebaiknya dibahas bersama mengenai rancangan induk pendidikan dan cara agar Pancasila dapat menangkal isme yang negatif.


Anggaran — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Pendidikan Islam & Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama

Fikri menjelaskan pertimbangan sinergitas antara Pendidikan Islam dan Bimbingan Islam sehingga tidak dapat dipisahkan.


Realisasi Bantuan Sosial — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Sosial

Abdul menjelaskan bahwa kota Tegal tidak mendapatkan anggaran dari Program Keluarga Harapan (PKH).


Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal dan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama

Fikri mengatakan ingin dapat kepastian terkait pemekaran Ditjen, ramping struktur tidak berlaku, yang penting kepentingan politik.



Fit and Proper Test Calon Pengarah BNPB — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Pengarah BNPB Atas Nama Lilik Yuliarso, Heddy Agus Pritasa, Singgih Seno Hardjono, Jartinus Purba, dan Ferry Widya

Abdul Fikri mengatakan unsur pengarah ini kemarin di bawah kepala BNPB. Ia menanyakan solusinya menurut para carah. Ia mengatakan ada beberapa catatan untuk carah karena susah merubahnya. Ia mengatakan carah harus tahu konsep carah nantinya.


Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial

Abdul mengatakan bahwa semua harus sama merapihkan peraturan ini secara nasional. Abdul ingin menyelamatkan bangsa dan fokus pada bahaya alkoholnya.


Fit and Proper Test Calon Pengarah BNPB — Komisi 8 DPR-RI rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aria Soeleiman, Timotheus Lesmana, Yopo Suprihadi, dan Rahmawati Husein

Fikri menjelaskan bahwa protokol Kyoto tidak ingin tandatangan, kalau kita hanya mengikuti saja maka negara lain tidak ingin tanda tangan sebagai seorang pengarah kita harus mempunyai strategi yang efisien, apa perannya pengarah jika tidak didengar.



Evaluasi APBN 2015 dan Isu-isu Aktual — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Utama BNPB

Abdul meminta penjelasan BNPB terkait alasan mendapat hibah dari Afrika Selatan.


Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah Daerah Jawa Timur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta

Abdul mengatakan bahwa dari segi keamanan dan kriminalitas di Sumut dan Maluku, Kapoldanya mengeluh juga. Abdul mengatakan bahwa saat ini teratur dilakukan distribusi dan ada ekspor dan impor. Hal ini juga terkait dengan ekonomi. Abdul ingin menegaskan jika ada temuan hal lain yang perlu dimasukan ke dalam peraturan, maka dimasukan saja.


Evaluasi Kinerja — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Abdul bertanya maksud dari istilah target optimis dan pesimis dari Baznas. Ia juga ingin mengetahui target optimis dan pesimis Baznas. Terakhir, Abdul menanyakan sumber dana BWI berdasarkan pemasukan non APBN.


Peningkatan Pelayanan Kesehatan Haji — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan

Abdul melihat kasus mati listrik 1 sampai 2 jam di Arafah. Setelah itu 4 tempat listrik lainnya mati di pusat posko. Abdul juga menyampaikan bahwa kuota akan kembali sebesar 210.000. Abdul juga menanyakan berapa jumlah posko yang ideal dengan jumlah jamaah haji seperti itu.


Penyesuaian RKA Kementerian Pariwisata sesuai Hasil Pembahasan di Banggar — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pariwisata

Abdul mengatakan berarti belum nyambung antara Komisi 10 dengan Menteri yang sudah berulang kali menyampaikan. Kalau tidak ada titik temu, tidak bisa diberikan kesimpulan. Ia menyampaikan mungkin nanti Komisi 10 bisa memberitahu kesimpulan sementara. Banyak diantara Komisi 10 ini ada yang bercabang, tetapi harus didiskusikan di lain tempat.


Perkembangan Ekonomi Nasional — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan dan Bappenas

Fikri menjelaskan perlu penekanan pola penyerapan anggaran cenderung realisasi anggaran di semester 3 dan 4 ia masih melihat banyak kendala pembahasan tax amnesty, usulnya perbanyak dialog. Mengapa kita memanfaatkan dana jangka panjang seperti dana BPJS dan haji selain hutang.


Pengesahan Agenda Masa Sidang ke-5 Tahun 2015-2016 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Abdul meminta dijelaskan tentang draf akhir RUU Pertembakauan.


Isu Pendidikan Tinggi — Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Rektor Indonesia (FRI)

Fikri mengatakan tidak setuju dengan pemotongan anggaran pendidikan. Standar BOPTN tidak jelas, sehingga perlu keterbukaan dari Rektor kepada Dosen dan Mahasiswa. Fikri mengusulkan ada forum non-formal yang dibangun terlebih dahulu agar tidak saling menuduh antara Rektor, Mahasiswa dan Dosen.


Rencana Kerja dan Anggaran dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2016 — Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Ekonomi Kreatif

Fikri mengatakan bagaimana skema penyelesaian tentang kebutuhan SDM. Fikri mengatakan proyeksi daya serap Bekraf pada RAPBN-P 2016 tidak 100%, Fikri mengusulkan sisa anggaran lebih baik dipotong.



Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Pariwisata dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016 — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pariwisata

Fikri mengatakan mengapa pemotongan anggaran untuk semua deputi hampir sama. Fikri menyampaikan bahwa Bupati mengeluh terkait infrastruktur, SDM dan energi.


Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI

Abdul menanyakan asal dana dan perolehan dana dari semua program dan fungsi pendidikan. Ketika Abdul diundang di Universitas Diponegoro, ia mengaku sempat berdiskusi dan mereka menuntut transparansi terkait pengelolaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).



Hasil Laporan Badan Pemeriksa Keuangan dan Evaluasi APBN 2015 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Adul mengatakan bahwa kenaikan realisasi Rp.200 Miliar di 2015. Belanja modal dan barang memang masalah banyak kementerian/lembaga saat ini. Abdul juga mengatakan bahwa jika masih ada pembangunan insfraktruktur yang terbengkalai, bisa-bisa tahun depan tidak dapat lagi anggaran.


Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Perpustakaan Nasional

Abdul Fikri Faqih menjelaskan bahwa bisa saja kaget dengan jumlah yang ada sampai rinci seperti apa atas arahan yang sudah disampaikan dan rinciannya seperti apa supaya RDP tidak terlalu panjang karena masih ada Banggar DPR yang harus kembali lagi. Masukan dari Fraksi Gerindra tidak berpendapat terhadap pemotongan dan diserahkan pada Banggar DPR. Pendapatnya setuju dengan Banggar DPR artinya berarti apa saja dari Banggar disetujui bersama.


Penyesuaian Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun Anggaran 2017 sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI

Abdul meminta penjelasan terkait tunjangan guru di daerah khusus, karena di dalam paparan Mendikbud RI tidak dijelaskan.


Persiapan Asian Games 2018 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PP Pordasi dan Gatot Dewa Broto

Abdul Fikri mengusulkan untuk ini sekalian saja didelegasikan pemberian mandat kepada Kemenpora berdasarkan saran Bu Isma. Ia menyampaikan RDPU ini sebagai dasar untuk mempertemukan berbagai pihak. Permasalahan Pordasi diawali dengan Inpres Persiapan Asian Games untuk venue velodrome dan Pulomas. Ia mengatakan Komisi 10 mendukung seluruh upaya untuk meningkatkan prestasi seluruh cabor di bawah Kemenpora agar bisa maju semua. Ia menyampaikan Komisi 10 tidak mungkin masuk ke permasalahan yang merupakan wewenang Pemprov. Komisi 10 ingin prestasi pacuan kuda dan equestrian maju semua. Menurutnya, kepanitiaan Asian Games harus sukses, tetapi jangan sampai menimbulkan kasus hukum. Komisi 10 mendukung usulan dari Kemenpora, tetapi tidak ingin mengganggu Pemprov DKI Jakarta.


Evaluasi Kinerja Badan Ekonomi Kreatif — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Ekonomi Kreatif

Abdul Fikri mengatakan bahwa ia melihat dari kelembagaan, Bekraf adalah lembaga baru, tetapi melampaui lembaga dan kementerian lama. Ia melihat masih banyak yang berkutat pada kelembagaan dan penyerapan anggarannya belum rinci seperti jumlah pejabat yang belum ideal dan jumlah pejabat yang ideal sebenarnya. Ia mengatakan jika dikeluhkan, ada Turki dan India. Indonesia impor, bukan ekspor. Ia setuju industri kreatif bukan badan ekonomi kreatif yang cenderung pasif. Ia mengatakan tampaknya perlu ada sentuhan dari industri lain dengan Bekraf ini. Ia menyampaikan orang kebanyakan usaha hanya di 2 bidang yaitu kuliner dan fashion, padahal banyak yang lain. Ia menanyakan mengenai keberadaan program edukasi agar orang tua mengetahui. Selain itu, ia menanyakan sejauh mana Bekraf mendapatkan program untuk bisnis online.


Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2017 dan Pembahasan Usulan Program yang akan Didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf)

Abdul sebagai Pimpinan Rapat mengatakan bahwa potensi daerah perlu ditingkatkan. Ia meminta Bekraf dapat menjelaskan tentang 1 MoU yang harganya mencapai Rp567.000.000.


Pengambilan Keputusan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perbukuan — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB)

Abdul F mengatakan poinnya adalah Menag setuju dengan perubahan substansi. Ia menanyakan penormaan yang disetujui Menag dan diusulkan Mendikbud bisa disetujui sekarang atau tidak. Ia mengatakan semua hasil perubahan substansi RUU Sisbuk telah disetujui dan dokumen persetujuan akan ditandatangani semua Fraksi.


Pola Penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), Kebijakan Pemerintah dalam Penggunaan DAK, Pola Koordinasi dan Sinkronisasi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Penggunaan DAK, Sistem Pelaporan Penggunaan DAK oleh Pemerintah Daerah, dan Sistem Pelaporan Penggunaan DAK untuk Pendidikan — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Dana Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI dan Sekjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI

Abdul F mengatakan Panja ini dibentuk karena fakta yang disampaikan Kemendikbud bahwa 1,8 juta ruang kelas rusak. Ia menanyakan skema perbaikannya karena itu yang sedang disusun bersama. Ia menyampaikan ada keluhan dari daerah bahwa juklak dan juknis DAK sangat terlambat. Ia menanyakan kebenarannya. Ia mengatakan sesungguhnya tidak butuh dapat banyak DAK di Tangerang dan hanya sampling. Ia mengatakan alokasi APBN Rp4 Miliar untuk pendidikan di Tangerang, jadi susah terpakai. Ia menyampaikan bahwa yang intensif adalah Kemenkeu, Bappenas, dan Kemendagri. Ia mengatakan Kemendikbud hanya dilibatkan dalam indikator teknis, sedangkan umum dan khusus tidak.


Laporan Kegiatan dan Anggaran Multi Event Internasioanal dan Pemaparan Progress Persiapan Asian Games Tahun 2018 — Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan Panitia Pelaksana Indonesia Asia Games 2018 Organizing Committee (Panpel INASGOC)

Fikri mengatakan paparan yang disampaikan KOI dan INASGOC belum rinci, Fikri setuju untuk mengadakan forum lagi. Fikri mengatakan Komisi 10 bisa merekomendasikan untuk Keppres, tapi laporan yang disampaikan harus jelas permasalahannya. Fikri mengatakan ingin segera diadakan simulasi Asian Games.


Sarana Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah— Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Pendidikan Swasta

Nuroji mengatakan perbandingan peran swasta-negeri di tingkat SD adalah 10%-90%, tingkat SMP adalah 40%-60%, dan tingkat SMA adalah 60%-40%. sekolah swasta terbagi dua tujuan, yaitu untuk bisnis dan sosial. Nuroji mengatakan pemerintah tidak bisa menyelesaikan masalah pendidikan secara parsial, tidak bisa membereskan sekolah negeri saja, DAK dari tahun ke tahun tidak meningkat dan penerimanya tidak memiliki kajian. Dikbud hanya menargetkan jumlah kelas, jumlah dananya belum ada. Nuroji mengatakan anggaran pendidikan 20% dari APBN sudah disepakati, faktanya tahun ke tahun UU diamandemen, jadi belum pernah praktik 20% diterapkan murni ke fungsi pendidikan. Nuroji mengatakan UU Otonomi Daerah mempengaruhi gap antara sekolah negeri dan swasta, banyak Bupati yang tidak peduli dengan pendidikan, jadi perlu peninjauan kepada UU 23/2003 tentang otonomi pendidikan, selain itu swasta juga tidak dilibatkan dalam penyusunan PP-nya.


Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I dan II Tahun 2016, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Tahun 2016, dan Pembahasan RKP dan RKA Badan Ekonomi Kreatif RI — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Ekonomi Kreatif RI

Abdul Fikri menanyakan koordinasi antar elemen Pemerintahan dan menurutnya Bekraf sangat dibutuhkan oleh karena risetnya.


Pendidikan Dasar dan Menengah — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Walikota Ternate, Walikota Tegal, Bupati Gunung Kidul, Walikota Batu, Walikota Garut, Bupati Lampung Timur, Bupati Klungkung, dan Bupati Murung Raya

Abdul F mengatakan rasio pendidikan Rombel banding siswa SD 1:25, SMP 1:28, dan SMA 1:23.


Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI

Abdul Fikri mengatakan bahwa jika ada tambahan anggaran harus sesuai rekomendasi. Terkait gaji guru yang masuk DAU sebesar Rp147 Triliun. Padahal, menurut perhitungan Kemdikbud ada Rp84 Triliun. Jika dalam waktu singkat tidak diselesaikan, maka akan menjadi masalah serius. 


Standar Pendidikan Indonesia – Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)

Fikri mengatakan Permendikbud No. 17 tahun 2017 tentang PPBD ini memberatkan, karena dalam 1 kelas paling banyak 28 siswa untuk tingkat SD. bagaimana kita mau UNBK kalau pelajaran TIK saja
sudah tdk ada, dan Guru TIK menjadi alih fungsi.


Pembahasan RKP dan RKA K/L 2018 – Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas)

Fikri mengatakan bahwa tidak semua akan tercover dalam UU Sisbuk, sehingga Perpunas harus ikut mengcover. TERKAIT DENGAN ruu Revisi UU Nomor 4 tahun 1990 tentang karya cetak dan rekam sudah tahap pembuatan NA, dan Fikri berharap untuk adanya pendampingan dari Perpusnas agar anggaran dapat diusulkan dalam Nota Keuangan.


Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2018 — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Fikri mengatakan jika orientasi pendidikan Indonesia adalah vokasi, lalu mengapa orientasinya masih di SMA/SMK, Fikri berpendapat yang relevan menjembatani vokasi adalah Pendidikan Tinggi. Fikri mengatakan yang perlu digalakkan adalah pembangunan Politeknik Industri untuk memberikan jembatan kepada dunia industri. Fikri juga mengatakan banyak kebijakan Kemenristekdikti yang belum relevan dalam hal pembukaan program studi, seperti keluhan-keluhan terkait pembukaan Prodi Kesehatan.


RKA 2018 dan DAK — Komisi 10 Rapat Kerja dengan Kepala Perpusnas RI

Fikri mengatakan bahwa APBN TA 2017 terdapat kenaikan sebesar Rp21,13 Miliar, pendanaan DAK tahun 2018 untuk koleksi buku, sarana dan prasarana pelayanan sewa pelatihan sumber daya manusia.


Kebijakan Standar Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (SN Dikdasmen), Capaian dan Permasalahan SN Dikdasmen, Target SN Dikdasmen, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen), Direktorat Jenderal (Dirjen), Dirjen Kebudayaan (Ditjenbud), serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Kebudayaan (Kemendikbud)

Abdul F meneruskan hal yang disampaikan oleh Pak Djoko mengenai latar belakang pembentukan Panja SN Dikdasmen yaitu seperti yang tertuang di dalam konstitusi (UUD 1945) Pasal 31 Ayat 1 dan 2. Namun, masih banyak warga negara yang belum sekolah dan mengalami putus sekolah. Indonesia memiliki UU Sisdiknas agar pendidikan nasional bisa bersaing secara lokal dan global. Namun, kondisi pendidikan di daerah masih belum memenuhi standar. Berdasarkan hasil evaluasi standar pendidikan, pencapaian pemenuhan SMP banyak terkendala pada kompetensi kelulusan. Ia mengatakan Komisi 10 ingin mendapatkan informasi tentang bagaimana kebijakan hasil evaluasi BSNP dari dasar SN Pendidikan. Ia juga menanyakan mengenai total anggaran dari masing-masing Direktorat untuk meningkatkan SN Pendidikan pada tahun 2018. Ia mengatakan belum ada penjelasan mengenai UU No. 3 dan UU No. 15 Tahun 2017. Ia juga menunggu penjelasan mengenai PP No. 48 Tahun 2005.


Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun 2017, Pelaksanaan dan Daya Serap Kwartal I APBN TA 2018, Evaluasi Pelaksanaan Program Unggulan Kuliner, Kriya dan Fesyen (K2F) Tahun 2017, Pelaksanaan Program Unggulan Kuliner, Kriya dan Fesyen (K2F) Tahun 2018, Grand Design dan Pelaksanaan Sistem Box Office Terintegrasi — Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf)

Fikri mengatakan ekonomi kreatif lahir sendiri dan bercerai dengan pariwisata, Fikri berpendapat jika diteruskan maka akan banyak kesulitan. Fikri bertanya wujud dari koreksi dan reklasifikasi peralatan. Ekonomi kreatif tidak memiliki kaki tangan di bawah dan hanya mengandalkan MoU, Fikri meminta problematika ini diselesaikan. Fikri mengatakan ekonomi kreatif sudah dideklarasikan oleh PBB


Penyerahan Rekomendasi Panja Standar Nasional (SN) Dikti Komisi 10 DPR RI, Tindak Lanjut Panja Prodi Dokter Layanan Primer (DLP) Komisi 10 DPR RI, Persiapan dan Kesiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN TA) 2018, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti)

Abdul Fikri selaku Ketua Panja menyerahkan rekomendasi Panja SN Dikti kepada Menristekdikti.


aporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2017, Pelaksanaan dan Daya Serap Kwartal I APBN TA 2018, Devisa Pariwisata, Evaluasi Strategi Pemasaran Pariwisata dan Kunjungan Wisatawan, Hasil Evaluasi Kebiajakan Bebas Visa terhadap 169 Negara — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pariwisata

Fikri mengatakan natural landscape Indonesia lebih dari negara yang lain, selain itu religious culture juga bisa menjadi pertimbangan. Tourism adalah potensi peningkatan ekonomi yang murah, mudah dan berkelanjutan, jadi bagaimana mengubah image sehingga ada tourism movement. Fikri mengusulkan adanya tourism live streaming, bisa di Kemenpar atau Litbang.


Kebijakan, Peta, Permasalahan dan Usulan Standar Nasional Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah — Panja SN Dikdasmen Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan Ikatan Guru Indonesia (IGI)

Fikri menyampaikan bahwa ada 35 ribu siswa di Kepulauan Sebatik yang tidak memiliki sekolah. Fikri meminta mitra memberikan data yang mewakili agar bisa dipakai menjadi acuan, khususnya data sarana prasarana serta guru dan tenaga pendidik.


Pendidikan SMK dan Vokasi — Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (PLKP)

Fikri mengatakan untuk melengkapi khususnya di panja Dikdasmen khususnya SD, SMP, SMA/K. Abdul mengatakan, sudah ada beberapa poin dari PLKP dan perlu dilengkapi dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan. Abdul mengatakan, untuk memiliki harapan lebih banyak lagi dan perlu ada perhatian, pembinaan, dsb, mungkin ada hal lain lebih teknis yang bisa ditambah di sekolah kejuruan itu.


Panitia Kerja (Panja) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) - Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)

Abdul sebagai Ketua Rapat mengatakan terdapat beberapa hal yang saat ini dibutuhkan oleh Komisi 10 DPR-RI, yaitu yang berkaitan dengan jumlah APK dan APM, serta jumlah siswa miskin. 


Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II Tahun 2017, Pelaksanaan dan Daya Serap APBN kuartal I ta. 2018, Pembentukan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2 Dikti), serta SNMPTN 2018 — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI

Fikri mengatakan karena banyak dipertanyakan, sejak awal belum mendapatkan penjelasan yang jelas bahwa pendidikan diarahkan menuju World Class University dan sekarang profesor. Fikri meminta penjelasan latar belakang dan keuntungan dari penelitian untuk menyejahterakan rakyat.


Penyesuaian Rancangan Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) 2019 — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI

Fikri meminta percepatan beasiswa dan bantuan ke daerah 3T dan bencana sheingga proses KBM berjalan lancar. Lalu soal revisi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ia menanyakan tanggapan soal wacana pemisahan antara guru dan dosen.


Pendalaman Pembahasan Anggaran RAPBN ta. 2019 — Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

Fikri mengatakan perlu ada skema yang jelas bagi guru serta seharusnya yang dikirim ke internasional adalah anak bangsa berprestasi.


RAPBN Tahun 2019 - RDP Komisi 10 dengan Bekraf

Abdul berpendapat dari Bekraf atau Pemerintah secara kesleuruhan belum menyapa terkait penyusunan RUU Bekraf, dan Abdul menanyakan kapan mau dimulai, dan jika tidak layak maka tidak perlu diteruskan, tetapi jika memang kayak, maka mesti dibahas secara bersama-sama.


Pagu Indikatif Berdasarkan RAPBN dan Penyerahan Rekomendasi Panja kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan – Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Fikri menyerahkan rekomendasi panja kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai ketua panja. Fikri mengatakan terkait dengan DAK adanya kesimpangsiuran terhadap yang butuh banyak yang tidak diberikan lebih, tetapi untuk yang tidak butuh alah dikasih yang lebih. Fikri mempertanyakan
kenapa pendidikan di daerah 3T tidak dimasukan dalam DAK. Bahwa mengenai daerah 3T sebanyak 35.000 orang tua di pulau Sebatik yang statusnya tidak jelas, sehingga anaknya tidak mempunyai hak utuk pendidikan. Sekolah juga hanya di kota-kota, sehingga untuk daerah seperti perlu adanya perencanaan khusus, dan perlu adanya DAK untuk di daerah 3T.


Pendalaman Pembahasan Anggaran RAPBN 2019 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Eselon 1 Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf)

Abdul mengatakan bahwa RDP hari ini merupakan rapat tindak lanjut pada RDP tanggal 20 September 2018. Komisi 10 masih membutuhkan penjelasan terkait program kerja dari masing-masing unit kerja Bekraf pada RAPBN 2019. Sebaran program bekraf harus memperhatikan proporsionalitas dari seluruh wilayah Indonesia dengan memperhatikan kreatif di daerah sesuai dengan Renstra Bekraf dan mempertimbangkan program di K/L agar program Bekraf tidak tumpang tindih dengan program K/L lainnya. Mengenai usulan tambahan anggaran Rp1,4 Triliun, Komisi 10 meminta untuk lebih fokus dan mempertimbangkan program prioritas. Ia meminta dalam RDP hari ini segala perbaikan disampaikan dan dipaparkan secara rinci dan jelas agar dapat dipahami. Ia menyampaikan perbandingan alokasi 2018 dan 2019 dan pagu sementara berdasarkan nota keuangan, yaitu APBN 2018 Rp746.158.140.000, Indikatif 2019 Rp706.167.673.000, dan Pagu sementara berdasarkan nota keuangan Rp657.151.214.000.


Penyesuaian Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga (K/L) 2019 sesuai hasil Badan Anggaran — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti)

Fikri mengatakan Komisi 10 sedang menggodok RUU tentang dosen karena latar belakang kesejahteraan dosen serta perbedaan guru dan dosen. Menurutnya, politeknik olahraga Indonesia di Palembang pada 2018 anggarannya tidak jelas. Terdapat 90 mahasiswa dan 30 dosen dengan boarding school.


Persiapan dan Kesiapan Pelaksanaan Asian Para Games 2018 – Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sesmenpora RI, Deputi Peningkatan Prestasi Kemenpora RI, Deputi Pembudayaan Olahraga Kemenpora RI, dan Ketua INAPGOC

Abdul Fikri sebagai Pimpinan Rapat menanyakan terkait promosi bagi perhelatan Asian Para Games (apg) 2018. Ia melihat bahwa promosinya tidak masif dilakukan dan menanyakan penyebabnya.


Pembahasan RKP dan RKA K/L 2019 serta Usulan Program dengan DAK — Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Perpustakaan Nasional RI

Fikri mengatakan untuk memperbaiki angka yang ada dalam laporan serta menanyakan program baru Perpustakaan Nasional RI.



Sasaran Strategis Pendidikan Tinggi, Capaian dan Permasalahan Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi, serta Kebijakan dan Target Pendidikan Tinggi — Komisi 10 DPR-RI Rapat Panja Kelembagaan dan Akreditasi Prodi Perguruan Tinggi (KAP-PT) dengan Eselon 1 Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Fikri bertanya scopus itu raja apa dan mengapa sangat dikejar-kejar.


Rancangan Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga 2020 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perpustakaan Nasional

Fikri mengatakan pernah berkunjung ke Perpusnas dan kepala perpusnas menjanjikan akan membuka perpustakaan di hari sabtu dan minggu. Ia menagih janji tersebut karena janji adalah hutang. Ia menanyakan mengenai penanggung jawab yang membangun dan mengurus Taman Baca Masyarakat (TBM) karena tidak ada kejelasan terkait hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa di SD, pustakawan yang kerjanya sedikit dialihkan menjadi operator yang kerjanya menginput data.


RKA dan RKP K/L Tahun 2020 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Fikri mengatakan turut prihatin atas turunnya anggaran Kemendikbud, usulan tambahan anggaran Rp12 T sepertinya masih kurang, jika kemendikbud mengusulkan anggaran yang lebih besar pun, Komisi 10 akan mendukung. Fikri mengatakan banyak museum daerah yang sudah tidak terurus, akses menuju museum juga tidak bagus sehingga masyarakat malas untuk berkunjung, Dirjen Budaya harus memfokuskan perhatian pada hal ini. Fikri mengatakan terkait Ujian Nasional masih perlu diselenggarakan atau tidak kedepan perlu jadi kajian.



Daya Serap APBNP - Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga

Abdul Fikri mengatakan bahwa agenda kali ini merupakan lanjutan dari rapat pada 19 Juni 2019, hal ini dikarenakan adanya kettidaksesuaian dengan Raker dan data yang disampaikan terkait presentase Daya Serap APBN dan target yang disepakati, pagu indikatif yang tidak sesuai dengan yang dipaparkan oleh Kemenpora yaitu Daya Serap pada 19 Juni 2019 adalah 83,1% dan pada 2017 APBNP yang dilaporkan ke Komisi 10 hanya sebesar 48,77%. Berdasarkan ketidaksesuaian data yang dipaparkan maka Komisi 10 meminta Kemenpora memperbaiki data dan menjelaskannya hari ini. Selain ini Komisi 10 dan Kemenpora menyepakati program strategis nasional yang bermanfaat bagi masyarakat dan akan memperhatikan saran pandangan dan usulan DPR-RI.



Evaluasi Daya Serap APBN Tahun 2018 serta Pembahasan RKA dan RKP K/L Tahun 2020 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti)

Abdul menanyakan mengenai kelanjutan IJMF (Indonesia Jerman Marine Forum) dengan industri maritim Jerman dan kerja sama dengan Korea. Ia menyampaikan mengenai anggaran ekraf ke dikti yang hanya di Kemendikbud yang berarti ekraf hanya sampai SMA/SMK dan tidak sampai perguruan tinggi. Ia mengatakan harus ada pemisah antara ristek dan dikti.


Daya Serap, Realisasi dan Capaian Anggaran 2016-2018, dan lainnya — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf)

Abdul mengatakan bahwa ia punya banyak catatan mengenai anggaran. Menurutnya, modalnya di pengantar ada beberapa kendala yang dimana kendala itu mestinya dijawab dengan solusi ke depan. Ia menyampaikan bahwa terdapat penyedia yang tidak kompeten sehingga banyak kegiatan yang tidak terselesaikan. Ia mengatakan mengenai anggaran terblokir sehingga Bekraf perlu terbuka dengan Komisi 10 karena tidak boleh ada anggaran yang sudah disahkan tapi diblokir. Menurutnya, secara global 6 klaster sudah terselesaikan karena diskusinya masih ada pernak-pernik yang masih belum terselesaikan. Oleh karenanya, kemudian bekraf berkomunikasi intensif dengan Menteri perdagangan. Ia mengatakan kesadaran Ekraf di daerah masih kurang dan hal tersebut sudah diakui. Ia menyampaikan ada kendala bahwa ekonomi kreatif terbangun di pusat kesadarannya. Tapi di daerah sangat kurang padahal agar UU Bekraf bisa terselesaikan dengan baik, perlu usaha untuk turun ke berbagai daerah. Ia mengatakan harus ada aksi dari Ekraf di daerah-daerah.


Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pariwisata

Abdul mengatakan bahwa ada perbedaan data antara yang disampaikan Menpar dengan materi yang anggota dan pimpinan Komisi 10 pegang. Ia mengatakan saran akan dimasukan ke dalam kesimpulan karena memang RKA-K/L tidak disahkan. Ia menyampaikan bahwa ada 2 isu besar yang mempengaruhi pariwisata Indonesia yaitu mengenai tiket pesawat (berikut bagasi yang mahal) dan yang kedua terkait menurunnya jumlah wisman dan wisnus.


Daya Serap APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Tahun 2018, dll — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)

Abdul mengatakan Kemenpora sudah menunjukan prestasinya di alam penyelenggaraan Asian Games kemarin dan patut untuk diapresiasi. Menurutnya, perlu ada ide dan program besar untuk melibatkan pemuda di dalam kepengurusan di segala sektor karena ide-ide segar dari pemuda diperlukan untuk kepentingan inovasi.


RKA K/L 2020 dan Usulan Program yang didanai DAK- Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga

Fikri mengatakan bahwa pada sektor kepemudaan kita masih kurang sekali, maka dari Kemenpora untuk segara diperhatikan karena Negara lain sudah memperhitungkan dengan keberadaan kepemudaan tersebut.


Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Usulan Program yang akan didanai oleh Dana Alokasi Khusus - Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Abdul Fikri Faqih mengatakan bahwa ada titipan dari Kapoksi terkait SDM unggul yang diangkat oleh Presiden Joko Widodo yaitu grand design pendidikan perguruan tinggi perlu dijelaskan nantinya karena masalah jumlah dosen belum ada rinciannya.


Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Anggota BPK, Pengambilan Keputusan RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, RUU Ekonomi Kreatif dan RUU Perkoperasian - Rapat Paripurna DPR RI ke-171

Fikri membacakan keputusan terkait RUU Ekonomi Kreatif.

Dalam pendapat akhir yang disampaikan masing-masing fraksi, terdapat beberapa penekanan antara lain, PDIP menekankan RUU Ekonomi Kreatif ini sejatinya arah utamanya adalah pelaku Ekraf yang bertumpu pada kearifan lokal dan budaya setempat. Sementara Fraksi Golkar menekankan kepada Pemerintah untuk selalu berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Adapun Fraksi Gerindra berpandangan bahwa RUU ini diharapkan memperkuat landasan hukum pengembangan 16 sub. Selanjutnya Fraksi Demokrat menegaskan RUU Ini sangat diperlukan bagi pelaku ekraf, dan sangat dibutuhkan sebagai landasan hukum untuk perlindungan dan pemberdayaan ekraf. Dalam pandangan Fraksi PKS, RUU melindungi hak dan mendukung eksistensi setiap pelaku ekraf. Fraksi PKB menekankan bahwa RUU ini penting karena akan memberikan dasar kepastian hukum kepada pelaku ekraf. Sementara Fraksi PAN berpendapat bahwa RUU ini dapat menjadi payung besar dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekraf. Bagi Fraksi PPP, disampaikan bahwa RUU ini sangat penting. Sementara Fraksi Nasdem, menekankan bahwa RUU ini menciptakan dan meningkatkan pelaku ekraf yang mampu bersaing dalam skala global. Lalu Fraksi Partai Hanura, menyampaikan bahwa RUU Ekraf ini sangat strategis.

Proses pembahasan RUU tentang Ekonomi Kreatif berjalan cukup panjang dan perdebatan panjang telah dilakukan di Panja, sehingga akan disampaikan secara singkat pokok-pokok manfaat bagi masyarakat, khususnya pelaku ekraf, setelah RUU ini kelak diundangkan, antara lain sebagai berikut:

  • Substansi RUU Ekraf adalah mengatur ekonomi kreatif dari hulu sampai ke hilir dengan menciptakan dan mengembangkannya melalui pengembangan riset, pengembangan pendidikan, fasilitas pengadaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian hasil insentif, fasilitas kekayaan intelektual, dan perlindungan hasil kreativitas.
  • Dalam RUU ini diatur pemberian insentif kepada pelaku Ekraf dalam bentuk fiskal dan atau non fiskal.
  • Pengembangan kapasitas pelaku ekraf. RUU ini mengatur mengenai pengembangan yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Desa, seperti melalui pelatihan, pembimbingan teknis, pendampingan dukungan fasilitas menghadapi perkembangan teknologi dan dunia usaha, serta dilakukannya standarisasi usaha dan sertifikasi profesi.
  • Badan Layanan Umum, yakni dalam hal pengelolaan keuangan untuk membantu pengembangan dan pelayanan kepada pelaku ekraf.
  • Kekayaan intelektual, RUU ini melindungi hasil kreativitas pelaku sebagai jaminan atau kolateral yang dimilikinya mendapatkan akses pelayanan bidang keuangan dan perbankan serta objek jaminan utang bagi lembaga keuangan.
  • Ketersediaan infrastruktur ekraf, RUU ini mengatur ketersediaan infrastruktur fisik berupa teknologi, informasi dan komunikasi.
  • Rencana Induk Ekonomi Kreatif, RUU ini mengatur untuk dimasukkan atau menjadi bagian integral dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah.

RUU tentang Ekonomi Kreatif terdiri dari 7 Bab dan 34 Pasal dengan sistematika sebagai berikut:

BAB 1 Ketentuan Umum

BAB 2 Pelaku Ekonomi Kreatif

BAB 3 Ekosistem Ekonomi Kreatif

BAB 4 Rencana Induk Ekonomi Kreatif

BAB 5 Kelembagaan

BAB 6 Ketentuan Peralihan

BAB 7 Ketentuan Penutup.

Terlampir RUU Ekraf hasil raker Komisi 10 DPR RI pada 23 September 2019 yg merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan ini. Mengharapkan agar RUU Ekraf ini dapat diterima dan disahkan menjadi UU dan sepenuhnya diserahkan kepada Rapat Paripurna DPR RI yang sangat mulia ini untuk mengambil keputusan.


RKA K/L 2020 dan Susulan Program yang Didanai DAK dan Penyerahan Rekomendasi Panja Pendidik dan Tenaga Kependidikan – Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)

Abdul F mengatakan berharap masalah persentase yang terlampir di draft paparan bisa dikoreksi karena masih ada kesalahan sedikit. Ia juga mengatakan perlu dilibatkan semuanya untuk proses digitalisasi pendidikan yang baru akan dibuat programnya oleh Kemendikbud.


Pagu Anggaran Tahun 2020 – Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Perpustakaan Nasional RI

Abdul menyarankan untuk bekerjasama dengan sastrawan lokal yang ada di daerah khususnya untuk di dapil Jawa Tengah 9, karena jika melibatkan sastrawan lokal maka mereka merasa dihargai dan akan bangga.


Revitalisasi Taman Ismail Marzuki - Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta dan Direktur PT Jakpro

Abdul Fikri Faqih mengatakan bahwa ia ingatkan dalam proses pembangunan harus taat Undang Undang nomor 25/2004 tentang sistem perencanaan nasional, asas top down memang bisa terkait janji kampanye misalnya, tetapi asas buttom up harus juga seperti partisipatif. DPRD RI adalah bagian dari Pemda, harus lebih intensif komunikasinya bahkan lebih intensif dibanding kepada masyarakat langsung. Teknikal setuju tetapi achiveable harus diperhatikan yaitu komunikasi. Semua seniman harus dilibatkan.


Program Prioritas dan Anggaran 2020 - Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Fikri mengatakan bahwa UU 20/2019 tentang Ekonomi Kreatif butuh 2 PP,  UU ini tidak akan ada maknanya jika PP-nya tidak keluar. Fikri  mengusulkan adanya international tea day di Indonesia. Terkait dengan Sea Games, Fikri mengatakan atlet Indonesia hampir semuanya sipil, padahal Vietnam, Myanmar, dan Thailand sebagian besar dari TNI dan polisi, Fikri mengusulkan perlu dibuka kesempatan bagi Polri dan TNI demi kepentingan olahraga.


Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Dihapusnya Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD dan DikMas) - Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (DPP F-PLKP) dan Ketua Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah Se-Indoneisa (Madiklus Indonesia)

Fikri mengatakan development human Indonesia berada di peringkat 6, pendidikan nonformal bisa menaikan indeks  dan banyaknya lembaga kursus jadi syarat dalam ujian kompetensi.


Penyampaian Aspirasi terhadap Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Dosen dan Guru - Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Nurani Hati Institute dan Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI)

Fikri mengatakan UU Sisdiknas sudah masuk Prolegnas prioritas tahun 2020 tetapi di Baleg dibacakan bahwa UU itu sebagai aspirasi pemerintah, ada dugaan UU Sisdiknas akan masuk dalam Omnisbus law, Fikri mengatakan UU Sisdiknas perlu dikawal.


Kebijakan Sertifikasi Profesi terhadap Lulusan Pendidikan Vokasi Jenjang Pendidikan Menenagh dan Pendidikan Tinggi – Komisi 10 RDP dengan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Abdul Fikri mengatakan bahwa sebelumnya ada kerjasama dengan PT. KAI Sinkansen Jepang dengan 25 orang lulusan terbaik dari Madiun yang memiliki komptensi dibidang mekanik umum.


Relokasi Cagar Budaya - RDPU Komisi 10 dengan Walikota Ambon

Abdul menghimbau agar Walikota Ambon dapat melakukan kerjasama dengan Menteri Pertahanan untuk melakukan perencanaan pembangunan Kota Ambon.



Penyesuaian RKA K/L - Raker Komisi 10 dengan dengan Menteri Pariwisata

Abdul mengatakan, tourism ini melihat kalkulasi spending money disini dan nanti dipilih yang memiliki kontribusi besar dalam devisa.


Kelembagaan dan Akreditas Prodi Perguruan Tinggi – Rapat Panja Komisi 10 dengan Pejabat Eselon 1 Kemenristekdikti RI

Fikri mempertanyakan tentang scopus dan mengapa kita mengejar scopus.


Latar Belakang

Abdul Fikri Faqih terpilih sebagai anggota DPR RI Periode 2019-2024 setelah memperoleh suara 48.216
melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pada masa kerjanya di periode 2019-2024, Abdul Fikri bertugas di Komisi 10 yang meliputi Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, serta Sejarah.

Pendidikan

S1, Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri, Semarang (1987)

S2, Magister Manajemen, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Solo (2002)

Perjalanan Politik

Sebelum mengawali perjalanan politiknya di 1999, Fikri Faqih adalah seorang kepala sekolah dengan status PNS di Tegal. Fikri Faqih terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tegal dari PKS di 1999. Karirnya di kancah politik semakin menanjak dan di Pileg 2004, Fikri Faqih terpilih menjadi Anggota DPRD Propinsi Jawa Tengah dan juga menjadi Ketua DPW PKS Jawa Tengah. Di 2009, Fikri Faqih dipercayai menjadi Wakil Ketua DPRD Propinsi Jawa Tengah.

Pada Pilkada Kabupaten Tegal di 2013 yang lalu Fikri Faqih turut serta mencalonkan diri menjadi Bupate Tegal tetapi tidak menang.

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

Pagu Anggaran per-Eselon 1 APBN-P 2017 Perpusnas RI

16 Agustus 2017 - sebagai pimpinan rapat, Fikri menyampaikan bahwa pagu definitif perpusnas RI sebesar Rp614,56 Miliar, tambahan belanja semula Rp19 Miliar menjadi Rp14 Miliar sehingga jumlahnya menjadi Rp148.9 Miliar. Fikri menjelaskan bahwa penyesuaian pagu anggaran 2017 yang disampaikan sebagaimana pada pokok surat. Komisi 10 ingin mengetahui apa saja yang diubah dan target atas APBN-P tersebut. Jadi,lanjut Fikri, yang berubah adalah deputi bahan pengembangan data dan informasi dipindah ke sekretariat utama. [sumber]

RUU Penyandang Disabilitas

16 Maret 2016 - Mewakili Fraksi PKS, Abdul Fikri menyetujui RUU Disabilitas untuk disahkan di tingkat dua. [sumber]

Pada 1 Juni 2015 - Abdul meminta masukan bagian mana dari draft yang ingin dijadikan peraturan pemerintah karena dengan adanya RUU penyandang disabilitas ini pemerintah pusat dan daerah akan ngeri karena dapat memberikan sanksi pada mereka. [sumber]

Pada 27 Mei 2015 - Fikri mengusulkan jika perlu Pemerintah membuat kuota afirmasi khusus bagi kaum difabel dan membuat peraturan tentang sanksi atas pelecehan atau pelanggaran terhadap penyandang disabilitas. [sumber]

RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol)

3 Februari 2016 - Abdul Fikri meminta pendapat kepada Kabareskrim mengenai tingkat keamanan dan efek kerusakan yang ditimbulkan dari konsumsi alkohol dan narkotika. Narkotika dianggap sangat membahayakan sehingga dibentuk Badan Narkotika Nasional (BNN). Abdul berpendapat bisa saja akhirnya dibentuk badan seperti BNN bila alkohol sudah dianggap sangat membahayakan.

Abdul menilai bahwa alkohol bukan hanya masalah kesehatan dan kriminal, tetapi juga bisnis yang dijalankan oleh mafia. Abdul mencurigai bahwa banyak peredaran minol original dan oplosan yang tidak diketahui publik. Terkait hal itu, Abdul meminta informasi dari Kepolisian mengenai bisnis penjualan minuman beralkohol saat ini. [sumber]

Resolusi 2015

Tim WikiDPR menanyakan kepada Abdul Fikri apa yang menjadi resolusinya untuk 2015 sebagai anggota DPR melalui Twitter, beliau menjawab:

@WikiDPR @FikriFaqih sehingga tahun ini kita mau apa mesti jelas. Dan apa yg tak boleh dilakukan krn akan mmbw resiko negatif k dpn jg jelas
— Fikri Faqih (@FikriFaqih8) January 1, 2015
@WikiDPR @FikriFaqih 2015 adlh momentum unt memulai meeting the needs of the present without compromising the ability of future generations.
— Fikri Faqih (@FikriFaqih8) January 1, 2015

Tanggapan RUU

Penyelesaian RUU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR)

30 Oktober 2018 - Pada Raker Komisi 10 dengan Mendikbud, Menristek, Menkominfo dan Menkumham, Fikri menyampaikan pendapat mini Fraksi terhadap RUU tentang SSKCKR dengan mengucapkan bismillah, Fraksi PKS menyetujui RUU tentang SSKCKR untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang.Abdul Fikri mengatakan PDIP dan Hanura belum ada perwakilan yang datang pagi ini namun mereka tetap menyetujui dan dapat disimpulkan bahwa masing-masing fraksi setuju agar RUU tentang SSKCKR untuk dapat dibahas di tingkat 2 dalam rapat Paripurna. Abdul Fikri pun mempertanyakan akankah selanjutnya akan ada pengambilan keputusan dan disampaikan dengan pendapat akhir masing-masing fraksi maka dengan ini RUU SSKCKR dapat disahkan untuk dapat diambil keputusan dalam sidang Paripurna yang akan datang. [sumber]

RUU Ekonomi Kreatif - Pembicaraan Awal Tingkat 1

15 Oktober 2018 – Komisi 10 dengan Mendag dan Wakil Pemerintah. Fikri mengatakan kelembagaan itu salah satu masalah yang krusial kalau bisa ada diskusi lebih lanjut terkait dengan kelembagaan, sebab yang krusial di pembahasan RUU yaitu Kelembagaan, karena ini ekspektasinya jadi kementerian dan untuk pembiayaan diharapkan ada unsur Kemenkeu sebab di dalam Pemerintah sudah setuju. Kemendag dipastikan setiap pemahahasan RUU agar Eselon 1 hadir karena waktunya sangat sedikit dan Sa kira badan ekonomi kreatif sudah tahu betul semua pembahasannya. [sumber]

Tanggapan

Penyesuaian RKA K/L 2019 sesuai Hasil Banggar

25 Oktober 2018 - Pada Raker Komisi 10 dengan Menpora, Abdul mengatakan terkait Asian Para Games pun tidak ada perubahan dari target menjadi 7 besar menjadi 4 besar dan adakah keraguan dalam pelestariannya karena untuk pelestarian pun membutuhkan anggaran. Fikri mempertanyakan bagaimana terkait pemotongan bonus peraih medali untuk Asian Para Games yang dipotong NPC 30% sementara Asian Games tidak, karena ini adalah sebuah inspirasi untuk teman-teman disabilitas untuk meraih cita-citanya dan bagaimana otoritas dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. [sumber]

Pendalaman Pembahasan Anggaran RAPBN TA 2019

26 September 2018 - Pada RDP Komisi 10 dengan Eselon 1 Kemenpora, Sebagai pengantar rapat, Abdul Fikri menyampaikan bahwa rekapitulasi pengajuan usulan tambahan pagu alokasi tahun 2019 Kemenpora sebesar Rp2,8T. Melalui Abdul Fikri juga, Komisi 10 meminta Kemenpora untuk memperhatikan terkait dengan program-program strategis dan prioritas yang perlu dianggarkan pada tahun 2019, seperti Asean Games 2019. [sumber]

Implikasi Gempa di Nusa Tenggara Barat terhadap Pendidikan Tinggi

30 Agustus 2018 - Pada RDP Komisi 10 dengan Kemenristekdikti, Fikri menanyakan bagaimana dampak gempa NTB jika dikaitkan dengan sasaran strategis tahun 2015.Fikri mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu, Kemenristekdikti menghimbau terkait mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi akibat gempa Lombok.Fikri juga menyampaikan perguruan tinggi yang terkena dampak gempa yakni Universitas Mataram dan Universitas Udayana, dan itu belum termasuk perguruan tinggi swasta. [sumber]

Implikasi Gempa Lombok terhadap Pendidikan Dasar dan Menengah

29 Agustus 2018 – Pada rapat Komisi 10 dengan Kemendikbud. Fikri menyarankan kepada Kemendikbud bahwa apabila dana on call tidak bisa digunakan, harusnya di 2019 nanti sudah ada format anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi. Fikri menanyakan apakah benar jumlah dana siap pakai yang diberikan ke Kemendikbud adalah sejumlah Rp3,3 Triliun. Selain itu, Fikri juga menanyakan apakah ada langkah khusus yang dilakukan untuk masyarakat yang putus sekolah akibat terkena bencana. Fikri mengharapkan agar Kemendikbud dapat mengambil tindakan seperti pemberian beasiswa terhadap siswa yang putus sekolah akibta terkena bencana.[sumber]

Masukan Terhadap Standar Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah serta Implementasinya

24 Juli 2018 - Pada RDP Komisi 10 dengan Wakil Rektor UPI, sebagai pengantar rapat, Fikri menjelaskan mengenai Panja SN Dikdasmen dibentuk oleh Komisi 10 pada rapat internal untuk mengetahui permasalahan dari 8 standar pendidikan, merumuskan peta masalah serta akseleratif pemenuhan jenjang pendidikan dalam waktu 3 tahun ke depan serta merumuskan keterlibatan masyarakat. Fikri menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Fikri juga menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki SN Diknas untuk pemerintah menyusun pendidikan yang terarah serta output agar bisa menghadapi tantangan dan tuntutan lokal, nasional dan global. Fikri juga memaparkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi SN Diknas yang disampaikan Badan Standarisasi Pendidikan Nasional, bahwa permasalahan yaitu pada standar kompetensi lulusan, sarana prasarana, tenaga pendidik dan pengelolaan. Fikri menjelaskan rapat ini bertujuan agar Komisi 10 mendapatkan informasi masukan dari pakar pendidikan dan mendengarkan penjelasan dari pertanyaan yang disampaikan. [sumber]

Sistem Zonasi Sekolah

24 Juli 2018 - Pada RDPU Komisi 10 dengan Keluarga Mahasiswa ITB, Abdul menjelaskan, standar nasional pendidikan menengah memiliki 8 standar, jadi sarana dan prasarana, guru dan sebagainya dan hal ini tidak bisa lepas dari diskusi aktual seperti rapat ini. Fikri menyatakan, dirinya sebagai ketua Panja Dikdasmen, tidak bisa langsung menentukan, namun harus tetap mengevaluasi sehingga tidak menimbulkan problematika sosial. Fikri juga menjelaskan, kalau sekolah tidak favorit menarik uang banyak maka Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) datang dan memprotesnya, namun bila sekolah favorit menarik uang banyak, LSM hanya membiarkan saja dan inilah yang menyebabkan diskriminasi yang dijalankan di tengah masyarakat dan pemerintah. Fikri menyampaikan, sistem radius juga menimbulkan masalah pula karena ada wilayah-wilayah tertentu yang akhirnya ada area untuk mendirikan sekolah banyak dan di daerah lain tidak ada sekolah. Fikri mengatakan, semua kebijakan tidak boleh ada yang berpihak dan semua harus diungkapkan. [sumber]

Problematika Akreditasi dan Kondisi Perguruan Tinggi Lainnya

12 Maret 2018 - Pada RDPU Komisi 10 dengan Rektor Universitas Batanghari, Rektor Universitas Panca Sakti Tegal, Rektor Universitas Garut, Rektor STMIK AKI Pati dan Rektor Universitas Pekalongan, Abdul mengatakan perlu masukan untuk sistem online khususnya bagi PTS, jika dalam jurnal internasional, PTS dan PTN sama protesnya. [sumber]

Capaian Pemenuhan Kebutuhan Pendidikan Dasar dan Menengah

13 Maret 2018 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perimbangan Kemenkeu, Dirjen Dikdasmen Kemendikbud, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, dan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Abdul memutuskan untuk meneruskan rapat, namun hanya untuk eselon 1. Abdul juga menyatakan bahwa skema yang diberikan Kemendikbud ditujukan pada Presiden yang akan datang. [sumber]

Evaluasi Daya Serap APBN 2017 dan Persiapan Pelaksanaan APBN 2018 Perpusnas RI

17 Januari 2018 - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Kepala Perpusnas RI Mengenai Perpusnas, Abdul meminta mitra menindaklanjuti surat dari Menteri Keuangan. [sumber]

Kebijakan Moratorium Ujian Nasional (UN)

7 Desember 2016 - (GOSUMBAR.com) - Wakil Ketua Komisi X DPR Fikri Faqih menilai pemerintah tidak kompak dalam penentuan kebijakan terkait Moratorium Ujian Nasional (UN). Sebab, wacana yang sempat digulirkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy ini, malah dianulir sendiri oleh pemerintah selepas Rapat Kabinet, pada Rabu (7/12/2016) malam.

"Pemerintah tidak kompak. Ribut sendiri. Sangat membingungkan birokrasi di tingkat pelaksananya, baik di daerah maupun bagi masyarakat," tegas Fikri, dalam rilis yang diterima GoNews.co, Jumat (9/12/2016).

Politisi F-PKS itu menilai cara merumuskan kebijakan dengan menggiring wacana terlebih dahulu ke publik baru kemudian dibahas di internal kabinet maupun bersama dengan DPR, adalah hal yang tidak baik. Karena menunjukkan pemerintah seolah tidak konsisten dengan alasan yang dirumuskan sendiri.

"Ini tidak baik. Karena Kemendikbud yang melempar wacana ke publik kemudian mendapat beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Mendikbud baru melakukan komunikasi dengan komisi X," tukasnya.

Fikri menjelaskan, Komisi X melakukan rapat kerja dengan Mendikbud pada 1 Desember lalu, dengan agenda pembahasan Ujian Nasional. Waktu itu, kata Fikri, Mendikbud bersikeras untuk moratorium UN dengan delapan alasan. Namun, ternyata kemudian Wapres menyatakan menolak proposal mendikbud itu.

Sebagaimana diketahui, pada raker itu, Mendikbud Muhadjir menyampaikan beberapa alasan perlunya UN dimoratorium. Di antaranya adalah Moratorium UN sesuai dengan Visi Nawa Cita Presiden Jokowi (Pasal 8), Moratorium UN sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2596/2009 tentang Pemerataan Kualitas Pendidikan, menghindari kecurangan laten dari UN, ketidakmampuan UN dalam meningkatkan mutu pendidikan, dan sebagainya.

Ke depannya, Fikri berharap pemerintah, khususnya Kemendikbud melakukan koreksi atas setiap kebijakan yang akan dirumuskan. Sebab, persoalan pendidikan, khususnya UN, adalah hal yang sensitif bagi guru dan murid, baik secara fisik maupun psikis.

"Keputusan yang tidak sesuai dengan proposal pemerintah sendiri, ini rawan memunculkan kecurigaan akan adanya kepentingan tertentu. Karena UN ini anggaran di APBN-nya mencapai Rp 500 miliar. Kalau dimoratorium, maka akan banyak konsekuensi pengalihan anggaran. Ini yang harus dipikirkan secara matang," tegas politisi asal dapil Jawa Tengah itu. [sumber]

1 Desember 2016 - Abdul Fikri berpendapat bahwa problematika yang terjadi antara Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Kemdikbud) dengan DPR adalah ada sequence-nya karena program ini disampaikan setelah dikomunikasikan ke publik dan belum didiskusikan dengan DPR. Fikri juga mengingatkan RKS dan RPP sebagai dokumen pendukung moratorium UN belum ada. Menurut Fikri, UN sebagai alat evaluasi kognitif sedangkan belum ada contoh untuk mengevaluasi ranah psikomotorik dan afektif. Maka Abdul menyarankan perlunya alat evaluasi yang komprehensif. Fikri berpendapat bahwa kebijakan hanya dijadikan efek kejut kepada masyarakat dan ini harus diperbaiki. Selain itu, permasalahan UN tidak jelas, menurut Fikri karena desentralisasi UN belum final dan cenderung membuat UN dijadikan alat evaluasi kognitif saja. Fikri menyarankan untuk melakukan klasifikasi narasi atas kebijakan sebagai penjelasan latar belakang yang dapat diterima publik. [sumber]

Anggaran dan Program Kerja Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi - RAPBN 2017

21 Juli 2016 - Abdul Fikri megatakan bahwa kesimpulan Raker sebelumnya mengenai usul pagu RAPBN 2017 sebesar Rp38,019 triliun, pagu indikatif tahun 2017 sebesar Rp38,019 triliun, pagu indikatif 2016 sebesar Rp44,98 triliun. Pagu indikatif 2017 mengalami penurunan sebesar 6,24 persen. Maka dari perbandingan tersebut Menristekdikti RI belum menjadi urutan prioritas dalam pembangunan bangsa. Untuk itu, Komisi 10 berharap bahwa kebijakan penentuan anggaran fungsi program kegiatan tersebut sudah menjadi program prioritas. Abdul Fikri mengatakan pula bahwa rencana jadwal Banggar dengan memperhatikan berbagai hal jika di tanggal pelaksanaan rapat belum terlaksana, misalnya pada tanggal 18-22 Agustus merupakan penawaran Komisi 10. Dikarenakan jika pada tanggal 26-27 Juli cukup susah nampaknya. Abdul Fikri berharap kebijakan penentuan anggaran akan masuk nota keuangan tahun 2017. Dan diharapkan pula Menristekdikti menyiapkan bahan dan jadwal untuk membahas laporan keuangan pada tahun 2015. Abdul Fikri mengatakan bahwa ternyata sekarang ada yang paling menjadi sorotan, yaitu anggaran sebesar Rp.40,441 triliun sebab anggaran tersebut belum ada bahannya, tetapi sudah menjadi tiga item. Ia menegaskan pula bahwa pagu indikatif tahun 2017 paling terbaru Rp.40,441 triliun. [sumber]

Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

16 Juni 2016 - Abdul menyatakan penurunan anggaran sudah sangat tidak rasional, sangat berat untuk para direktur jenderal (dirjen) bekerja dengan anggaran pendidikan sebesar 27 persen. [sumber]

Anggaran Perpustakaan Nasional (Perpusnas)

7 Juni 2016 - Abdul Fikri mengatakan bahwa peringkat Indonesia saat ini berada pada urutan 60 dari 61 negara literasi internasional, artinya peringkat 2 dari bawah. Abdul mengatakan bahwa peringkat ini sangatlah memalukan Indonesia dan memprihatinkan ditambah kurangnya SDM yang baik. Abdul juga menegaskan bahwa fungsi pendidikan tidak bisa dipotong bahkan dievaluasi. Abdul juga menegaskan bahwa fungsi pendidikan tidak bisa dikurangi anggarannya apalagi yang memang bersentuhan dengan masyarakat. [sumber]

Program Indonesia Pintar & Ujian Nasional tingkat SMP

2 Juni 2016 - Abdul menyikapi permasalahan jual beli soal Ujian Nasional tingkat SMP dan SMA. Abdul menanyakan sejauh mana Mendikbud telah menyelesaikan masalah tersebut. Abdul juga menyinggung tentang kompetensi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang hanya memiliki dua kompetensi dasar, yakni pengelasan dan pengeboran. Dari permasalahan tersebut, Abdul menanyakan keterkaitan antara pendidikan dengan dunia industri dan kemudahan siswa SMK untuk memperoleh informasi tentang kompetensi dasar mana saja yang sangat dibutuhkan oleh dunia kerja, selain las dan kelistrikan. [sumber]

26 Mei 2016 - Ada sekitar 63 persen sekolah yang tidak Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan belum ada pengadaan komputer. Abdul Fikri menanyakan ada atau tidaknya terobosan pada masa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) seperti sekarang karena sempat ada pembahasan mengenai multientry dan multiexit. [sumber]

Ledakan di Rumah Sakit Angkatan Laut Mintohardjo

30 Mei 2016 - Fikri menyarankan untuk memberi sanksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada pihak Rumah Sakit (RS) yang tidak ada standar pelayanan. A. Fikri meminta penjelasan kepada Kemenkes mengenai pengawasan antara RS Angkatan Laut Mintohardjo dengan RS lainnya. A. Fikri memotivasi kepada RS AL supaya tidak takut pejabat. [sumber]

Evaluasi Persiapan Ujian Nasional Tingkat SMP

26 April 2016 - Terkait guru honorer, menurut Abdul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 harus dicabut karena dinilai menghambat pengangkatan dari guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). [sumber]

Komitmen Pemerintah Daerah terhadap Perlindungan Anak

Pada 30 September 2015 - Abdul menginginkan Panitia Kerja (Panja) Perlindungan Anak berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Polri. Abdul juga berharap program-program yang telah berjalan efektif dapat ditularkan ke provinsi-provinsi lain. [sumber]

Tata Kelola Badan Legislasi - Kinerja Legislasi

25 Mei 2015 - Abdul Fikri menjelaskan bahwa 251 pasal di RUU Penyandang Disabilitas dibahas lagi dari awal oleh Komisi 8. Padahal ini RUU sudah dibahas di periode sebelumnya. Ia mendorong agar dibuatkan informasi tentang RUU apa saja yang sudah dibahas sebelumnya, dan sudah sampai mana prosesnya. [sumber]

Rencana Strategis Kementerian Sosial 2015-2016

23 April 2015 - Abdul minta penjelasan dari Menteri Sosial sejauh mana konsep ‘Anak Negara’. [sumber]

Program Keluarga Harapan

Pada 21 April 2015 - Abdul menagih janji dari Direktorat Jenderal Perlindungan & Jaminan Sosial (Linjamsos) untuk verifikasi data untuk orang yang mendapat PKH. Menurut Abdul Dapilnya disebut yang bermasalah untuk siap menerima PKH. Abdul minta Linjamsos untuk mendampinginya ke Tegal. [sumber]

Anggaran dan Program Penanggulangan Bencana

8 April 2015 - Fikri mengatakan bahwa bencana menurut Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) harus ada korban jiwa, oleh karena itu Fikri menanyakan dampak konsep Bappenas tersebut terhadap KemenLHK. Fikri mengatakan bahwa dalam Undang-Undang (UU) tidak ada green budgeting, Indonesia hanya mengalokasikan 1% untuk pembiayaan lingkungan hidup, padahal di Negara berkembang lain sudah 3%. [sumber]

Anggaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat

Pada 3 Februari 2015 - Fikri Faqih mengingatkan kepada Dirjen-Dirjen Bimas untuk pada rapat-rapat selanjutnya sosialisasi hasil laporan mengenai mereka dari BPKP agar Anggota Komisi 8 memahami kendala-kendala yang dialami pada waktu rapat. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Tegal
Tanggal Lahir
17/07/1963
Alamat Rumah
Jl. Tlogo Wungu No.9, RT.01/RW.06. Palebon. Kec.Pedurungan. Kota Semarang. Jawa Tengah
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Partai Keadilan Sejahtera
Dapil
Jawa Tengah IX
Komisi
X - Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga, Perpustakaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif