Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
     


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Takengon
Tanggal Lahir
20/04/1954
Alamat Rumah
Kp. Karang Rejo, Kelurahan Karang Rejo, Bukit, Kab. Bener Meriah, Nanggroe Aceh Darussalam
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
Komisi

Sikap Terhadap RUU










Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar Pertanahan (Prof. Farida Patittingi dan Dr. Bernard Limbong)

Tagore mengatakan bahwa batas minimal kepemilikan tanah bagi masyarakat Sumatera itu 2 hektar jika mengikuti aturan RUU tentang Pertanahan. Ia mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) yang berbunyi, “Tanah itu diserahkan ke Aceh”. Itu berarti Aceh sudah menjadi negara sendiri. Tagore menginginkan agar Indonesia tetap tegak, karena negara ini dibangun dengan perkumpulan budaya dan adat, jangan sampai undang-undang peninggalan Belanda lebih bagus daripada undang-undang yang sekarang ini sedang dibuat. Kemudian, masalah adat. Menurutnya, adat ini sudah dihancurkan oleh negara secara tidak sadar dengan adanya PP lainnya. Tagore berpesan jangan hanya diukur dengan uang, tapi juga perlu dipikirkan aspek lainnya, karena pemborong-pemborong itu pemikirannya liberal. Begitu pula dengan kepentingan tanah, jangan serahkan tanah ke Aceh, karena tidak ada satu pun orang di DPR-RI yang protes mengenai hal ini.























Tanggapan

Kasus Tanah — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah Daerah Sarirejo

Tagore mengatakan saat ini dibutuhkan dari pihak rakyat atas banyaknya tanah yang disengketakan. Ia juga menyarankan agar permasalahan ini jangan selesaikan di pengadilan, namun konsolidasikan saja. Alas hak tidak jelas maka tidak boleh ditetapkan sebagai aset.


Penjelasan Umum RKA K/L dan RKP K/L – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet dan Staf Kepala Presiden

Tagore mengatakan bahwa Komisi 2 DPR-RI sangat sulit membantu dikarenakan informasi tidak jelas dan anggaran mau digunakan untuk apa. Tagore mengatakan bahwa dirinya juga
bingung pada saat mengkritik disangka musuh oleg mitra kerja. Kami dibuat buta mengenai pengeluaran anggaran mitra kerja, ada pula pendapatan yang besar dari pendapatan negara bukan pajak, namun tidak ada transparansi. Tagore meyakinkan bahwa Kementeruan ini pintar-pintar dalam menghitung tetapi tingkat transparansinya sangat rendah. Sehingga pada saat DPR-RI mengevaluasi kinerjanya sangat bingung, karena tidak ada data hasil kerjanya pada tahun 2015. Terkait dengan penambahan 3.000 personil pengukur tanah bahwa ini belum cukup signifikan karena begitu luasnya wilayaj
NKRI. Sudah 7p tahun Indonesia merdeka, namun masih banyak rakyat yang sangat sulit untuk mendapatkan kepastian mengenai kepemilikan tanahnya. Rakyat dipaksa untuk melepaskan kepemilikan tanahnya untuk kepentingan umum, namun dibayarkan dengan harga yang sangat murah oleh negara atas tanah yang diambil alih tersebut. Seperti kasus di Pekanbary ada 3 warga Cina yang dapat mengalanhkan pribumi dalam kasus sengketa tanah. Tagore mengingatkan bahwa kita ini mitra dengan Kementerian terkait, bukan saling mendukung tetapi jadi saling menjatuhkan.


Pengantar RAPBN Tahun 2016 – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Tagore mengatakan bahwa anggaran Kemendagri tidak cukup karena untuk Sabang tidak cukup. Secara psikolog anggaran ini keliru dan terlalu berhati-hati.


Penyelesaian Kasus Sengketa Tanah di Tangerang Selatan dan Depok — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Tagore mengatakan bahwa ia mantan Bupati daerah pemekaran yang dinyatakan asetnya harus diberi kalau asal-usul asetnya tidak jelas. Ia menyampaikan kerja Komisi 2 bukan untuk menyusuri kasus. Ia mengatakan di Cipayung yang tidak ada tanahnya, tetapi ada sertifikatnya. Ia menyampaikan untuk aliansi, semangatnya luar biasa, tetapi fakta-faktanya tidak ada. Ia menanyakan pengumuman sertifikat sudah diumumkan atau belum. Jika sudah berarti ini semua ada permainan.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu

Tagore mengungkapkan ini tidak dapat diberlakukan sama dengan yang dicabut.


Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) — Komisi 2 Audiensi dengan Audiensi dari Bupati Parigi Moutong, Panitia Pemekaran Bone Selatan, dan Ketua Tim Pemekaran Luwu Tengah

Tagore menyampaikan bahwa Presiden Jokowi sangat mendukung adanya pemekaran daerah. Semangat pemekaran ini harus dipertahankan menjadi semangat pembangunan. Tagore berpesan jangan sampai semangat pemekaran hilang ketika sudah dimekarkan. Tagore mendukung penuh perjuangan untuk pemekaran ini.


Aparatur — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Perwakilan Kabupaten Situbondo

Tagore mengatakan bahwa dari tadi ia sudah jelaskan secara tersirat jawabannya.


Rancangan Kerja dan Anggaran — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Tagore mengatakan tidak ada salahnya IPDN Sabang, Aceh di tahun ini juga karena sudah dikatakan segera oleh Presiden. IPDN Sabang itu sangat strategis. Ia berharap dari anggaran ini juga dimasukkan karena ia melihat banyak anggaran yang tidak terserap dan ditulisnya tertunda. Ia meminta janji Presiden untuk mendukung pembangunan IPDN di Aceh.


RKA 2016 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Rumpunnya

Tagore mengatakan Demokrasi di Indonesia adalah demokrasi politik, ia juga mengatakan pengangkatan Pegawai Negeri harus terlepas dari praktik sogok-menyogok.



Anggaran — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Ombudsman, Badan Kepegawaian Negara dan Lembaga Administrasi Negara

Menurut Tagore lebih baik diikaji saja apakah sudah di bawah SPM atau di atas. Yang manapun dari ketiga mitra ini pasti didukung.


Penyelesaian Honorer K2 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara dan Kementerian Hukum dan HAM

Menurut Tagore hal ini tanggung jawab kita bersama. Yang Tagore lihat adalah honorer itu lebih rajin dibandingkan dengan pegawai negeri.


Penyelesaian Honorer K2 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara dan Kementerian Hukum dan HAM

Menurut Tagore hal ini tanggung jawab kita bersama. Yang Tagore lihat adalah honorer itu lebih rajin dibandingkan dengan pegawai negeri.


Pemberian Masukan terhadap Pelaksanaan Fit and Proper Test (FPT) Ombudsman — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Pemerhati Parlemen Indonesia (APPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3)

Tagore mengatakan Indonesia harus diselamatkan dari tangan-tangan kelompok yang ingin mengeksploitasi negeri ini. Ia mengucapkan terimakasih atas bahan yang diberikan dan yakin bahwa ini wujud kepedulian.


Aset-Aset Negara dan Hasil Badan Layanan Umum — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sekretariat Negara

Tagore mengatakan tidak mendengar nilai aset negara. Ia menanyakan jumlah aset negara yang dihasilkan kalau pengelolaannya bagus. Ia mengatakan pengelolaan GBK dan Kemayoran seharusnya mengelola, bukan menjadi broker. Ia menyampaikan di Jakarta ini krisis pekerjaan, bukan tempat tempat tinggal. Ia meminta Direksi PPK diberi kewenangan penuh. Ia pernah mengusulkan pendapatan BLU sebaiknya dimasukkan ke pendapatan negara dulu, baru bisa dipakai. Jangan langsung dikelola sendiri karena bisa menimbulkan korupsi.


Pembahasan Rekomendasi Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Ombudsman Republik Indonesia

Tagore menegaskan kewenangan Ombudsman perlu ditingkatkan dengan merevisi UU ORI. Ia mencoba melaporkan bahwa ada Menteri yang melanggar Peraturan Presiden, Ombudsman sebaiknya tidak hanya menunggu peloporan.


Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Dadan

Tagore menanyakan apakah jika kewenangannya dihancurkan itu masuk kepada Ombudsman atau tidak. Tagore juga menyarankan jika Dadan terpilih jangan terlalu banyak kompromi dengan pemerintah. Selanjutnya, Tagore juga menanyakan pendapat Dadan terkait lelang jabatan.


Evaluasi Pilkada Serentak Tahun 2015 - Raker Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Politik Kemendagri

Tagore hanya memberi apresiasi dan menyampaikan kepada Kemendagri bahwa NKRI harga mati.


Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

Bakar mengatakan seharusnya Komisi 2 DPR RI melakukan evaluasi ke lapangan dulu, baru dilakukan pembahasan anggaran untuk tahun berikutnya.


Pembicaraan Pendahuluan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2017 — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Tagore mengatakan semangat nasionalisme telah terkikis. Yang terjadi di Indonesia adalah pengusaha yang tidak nasionalis mengendalikan pemerintah. Generasi muda tidak memiliki panutan karena tidak ada yang bisa dicontoh. Apa yang ditunjukkan di TV adalah perpecahan bukan nasionalisme. Politik uang juga tidak mencerminkan nasionalisme. Tagore mengatakan sepakat dengan revolusi mental terutama di Aceh dan Papua, karena jika Aceh lepas maka Indonesia akan bubar. Tagore berpendapat Mendagri dianggap
sebagai benteng nasionalisme. Tagore berharap semangat nasionalisme terus dibangun dan diselamatkan.


Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Tagore Abu menegaskan tinggal semangat DPR RI dan mitra untuk bedakan Aceh dengan yang lain.


Laporan Kinerja Ombudsman RI (ORI) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman Ombudsman RI (ORI)

Tagore mengatakan kewenangan ORI perlu ditingkatkan dengan merevisi UU ORI. ia melihat banyak Menteri melakukan pelanggaran peraturan Presiden. Ia mencoba melaporkan karena itu merupakan kasus yang menarik dan memerlukan peran ORI. Menurutnya, ORI lebih baik tidak hanya menunggu pelaporan. Ia mengatakan jika mengecek Pemda, akan pusing karena banyaknya kesalahan. Ia menyampaikan kemungkinan 1% dari APBD bisa dicadangkan untuk ORI karena di daerah banyak kebocoran anggaran. Ia mengatakan sekarang kinerja ORI seperti KPK jaman dulu.


Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun Anggaran 2017 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

Tagore menyatakan persetujuannya terhadap hal-hal yang sudah disampaikan oleh Arteria Dahlan bahwa jangan sampai DPR-RI hanya menjadi tukang stempel untuk legalisasi anggaran. Tagore menyarankan agar rapat ini ditunda untuk kepentingan rakyat. Rapat yang diselenggarakan harus sesuai dengan prosedur yang benar.


Sengketa Lahan di Sarirejo — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan TNI Angkatan Udara, Walikota Meda, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Badan Pertahanan Nasional dan Perwakilan Masyarakat Sarirejo

Tagore melihat dari hukum dasarnya. Jika hal ini dialokasikan untuk TNI Angkatan Udara, maka tidak dikuasai terus. Harus dilihat juga rakyat yang disekitar. Menurut Tagore, TNI Angkatan Udara ragu dalam hal ini. Saran dari Tagore adalah perlunya investigasi dan harus mempertahankan ketahanan TNI Angkatan Udara, tetapi harus membela rakyat juga.


Pilkada Serentak 2015 — Komisi 2 dan Komisi 3 DPR-RI Rapat Gabungan dengan KPU, Bawaslu, Mendagri, Kapolri, dan Jaksa Agung

Tagore mengatakan yang disampaikan polri ini APBD, bukan APBN, sedangkan yang dibahas oleh Pimpinan Komisi 3 adalah APBN.


Persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Evaluasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang bermasalah, dan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Kepala Polri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Tagore mengatakan netralitas perlu ditinjau lagi karena berarti tidak memilih. Kalau memilih, berarti harus mendengarkan visi misi calon. Ia menyampaikan di Aceh banyak senjata tetapi tidak bisa menyebutkan jumlah, hany perkiraan yaitu ribuan. Ia ingin Aceh aman. Ia mengatakan pilkada susulan hanya terjadi kalau ada money politic. Aceh berpotensi makar kalau didiamkan saja. Kalau Aceh tidak aman, ini adalah urusan semua yang ada di sini. Ia meminta Kemendagri memberikan dana kepada Polri untuk pengamanan.


Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang Diusulkan oleh Pemerintah Tentang Undang-Undang (UU) Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN)

Tagore mengatakan hampir setahun oknum BPN merampas hak orang di Aceh. sampai ada upaya dari oknum BPN yang menyesuaikan alamat untuk merampas hak orang. Ia menyampaikan yang menjadi buruh itu anak bangsa sendiri dan yang mempunyai tanah orang asing. Ia mengatakan ada edaran surat dari Kemenhut yang perlu diperhatikan dan juga dari Kementan terkait produksi. Ia menjelaskan bahwa pertumbuhan KK bisa dihitung, kecuali Jakarta yang tidak jelas. Menurutnya dengan niat yang baik pasti DIM bisa diselesaikan. Ia menyampaikan kewajiban yang mempunyai THL di Aceh sudah tidak dibayar lagi. Ia juga mengatakan KLHK sembarangan membuat hutan lindung dengan persyaratan yang tidak sesuai, seperti kemiringan tanah. Ia menyampaikan Aceh bergabung dengan NKRI pada 1945 namun sejak sebelum gabung sudah banyak hutan lindung yang bermasalah. Ia menjelaskan ada keterlanjuran jalan yang bisa dimanfaatkan untuk lingkungan. Ia mengatakan rakyat membutuhkan anggota dewan dan anggota dewan bangga bila berpihak pada rakyat. Menurutnya lebih bagus Menteri pulang kampung daripada membela perusahaan. Ia meminta agar mengutamakan kepentingan rakyat.


Kasus Pertanahan — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI

Tagore mengatakan permasalahan tanah di Aceh sangat buruk. Ia meminta agar peraturan yang ada dijalankan dengan baik sehingga rakyat sejahtera. Ia meminta agar persoalan tanah dapat cepat diselesaikan.


Laporan APBN Tahun 2018, Pergeseran APBN Kementerian Pertanian tahun 2018, RKP K/L dan RKA K/L Tahun 2019, dan Usulan Pagu Subsidi Pupuk dan Subsidi Benih Tahun 2019 – Komisi 4 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian

Tagore mengatakan bahwa di daerah perkebunan yang luas tidak adanya dinas perkebunan dalam memberikan pelayanan. Mengenai tebu juga sebenarnya Indonesia memiliki target swasembada
tebu namun sampai saat ini tidak berjalan. Tagore mengatakan mengenai hortikultura terlalu mahalnya harga bibit. Pada sat ini kita sudah mulai komoditi koipi, yang dimana rata-ratanya hanya 0,7 ton sampai 0,8 ton per hektar sedangkan potensi kita adalah 2 ton per hektar. Bahwa kopi per hektar bisa
menghasilkan 62 ton oksigen, yang dimana kopi melebihi hutan pinus dalam mengikat karbon.


Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Evaluasi APBN 2018, dan Rekonstruksi Pasca Bencana — Komisi 5 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Perhubungan RI, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI

Abu Bakar mengatakan masih ada hal yang perlu diklarifikasi dan soal LHP BPK RI yang belum tuntas menimbulkan kesan bahwa ada berbagai hal yang tidak dilaporkan secara lengkap. Untuk Kemendes PDTT, terkait dengan penggunaan dana desa, laporannya belum secara holistik dan menyeluruh, sehingga ia menantikan hal tersebut. Selanjutnya ia menanyakan penjelasan terkait 74 kasus yang berorientasi merugikan negara namun diantaranya sudah tuntas. Untuk Kemenhub, ia menanyakan soal kenaikan harga tiket pesawat dan pembayaran bagasi yang dianggap tidak memihak pada rakyat.


Pagu Indikatif RKA K/L t.a 2020 — Komisi 5 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI

Abu Bakar mengatakan penyerapan anggaran Kemendes PDTT masih di bawah harapan pada tahun lalu, sementara saat ini mengalami peningkatan. Menurut Abu, hal ini menunjukkan etos kerja Kemendes PDTT yang baik. Berkaitan dengan sinergitas program kementerian terutama yang berhubungan dengan pembinaan desa tertinggal, Abu menyampaikan pembangunan infrastruktur sudah baik namun jalan kabupaten tak menarik, sehingga perlu ada sinergitas dengan Kementerian PUPR RI.


Latar Belakang

Tagore Abu Bakar terpilih menjadai Anggota DPR-RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mewakili Dapil Aceh 2 setelah memperoleh 64,159 suara. Tagore adalah mantan Bupati Bener Meriah (2007-2012) dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bener Meriah (2004-2007).

Tagore awalnya adalah kader dan petinggi Partai Golkar di Aceh Tengah. Tagore tercatat pernah menjabat Wakil Ketua DPD II Golkar Aceh Tengah periode 1993-1998 dan menjabat sebagai Ketua DPD II Golkar Aceh Tengah pada periode 1998-2003. Kemudian ia melanjutkan kiprah politiknya di Bener Meriah sebagai Ketua DPD II Golkar Kabupaten Bener Meriah, untuk periode 2003-2013.

Bersama Partai Golkar, Tagore kemudian menduduki sejumlah jabatan strategis di dua kabupaten bersaudara ini. Seperti jabatan Wakil Ketua DPRD Aceh Tengah periode 1999-2004, Ketua DPRK Bener Meriah 2004-2007, dan terakhir menduduki jabatan sebagai Bupati Bener Meriah periode 2007-2012.

Tagore mendeklarasikan pencalonan dirinya menuju DPR-RI dari PDI Perjuangan pada 23 Mei 2013, di Takengon. 

Di periode 2014-2019 Tagore duduk di Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri, kepemiluan, otonomi daerah dan aparatur dan reformasi birokrasi.

Pada waktu menjabat sebagai Bupati Bener Meriah Tagore diduga melakukan rekayasa 1,000 nama tenaga honorer K2. (sumber)

Di 2013 Tagore diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan suap alokasi Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID). (sumber)

Pada 18 Maret 2014, sebagai Ketua dari organisasi Pembela Tanah Air (PETA) se-Aceh ditangkap oleh Kepolisian Resor Aceh Tengah. Anggota organisasi PETA membakar kantor Partai Aceh di Takengon, Aceh Tengah pada 18 Maret 2014. (sumber2)

Pendidikan

Sarjana Muda Lengkap Fakultas Pertanian USU Jurusan Produksi Perkebunan tahun 1977
Sarjana Lengkap Fakultas PertanianUSU Jurusan Bercocok Tanam Perkebunan tahun 1983
 

Perjalanan Politik

Wakil Ketua DPD II KNPI Aceh Tengah (1989-1992)
Wakil Ketua DPD II Golkar Aceh Tengah (1993-1998)
Ketua DPD II Golkar Aceh Tengah (1998-2003)
Ketua DPD II Golkar Kabupaten Bener Meriah (2003-2013)
Pembina Himpunan Mahasiswa Bener Meriah (HIMABIAH) 2004 - 2008
Ketua Umum KONI Bener Meriah 2006-2011

Wakil Ketua DPRD Aceh Tengah Tahun 1999-2004
Ketua DPRD Bener Meriah tahun 2004-2007
Bupati kabupaten Bener Meriah tahun 2007 

Visi & Misi

Belum Ada

Program Kerja

Memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Aceh Tengah terutama Kabupaten Bener Meriah

Tanggapan Terhadap RUU

Perppu Ormas

19 Oktober 2017 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPR-RI dengan Perwakilan Panglima TNI, Perwakilan Kapolri, Kejaksaan RI dan Kemendagri, Tagore menambahkan bahwa di daerah pemilihannya, yaitu daerah Aceh, masih banyak Ormas yang bertindak sewenang-wenang. [sumber]

Tanggapan

Evaluasi Anggaran Triwulan 1

6 Juni 2018 - Pada Raker Komisi 4 dengan MenLHK dan BRG, Tagore meminta anggaran untuk satwa dan juga tumbuhan ditambah karena jika tidak ditambah akan berdampak besar pada kesejahteraan rakyat. [sumber

Evaluasi Kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional

21 Januari 2016 - Tagore menyinggung masalah tanah yang seharusnya sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, tetapi ketika ada pembangunan perusahaan malah rakyat tergusur. Tagore mengungkapkan bahwa di dapilnya, Aceh, ada perusahaan Laplasindo yang menguasai lahan tanpa hak seluas 1124 hektar. Selain itu, untuk masalah hasil panen perusahaan, Tagore menghitung hasilnya itu mencapai sebesar Rp.20 milyar per tahun. Seharusnya dari hasil musyawarah yang dilakukan, sebagiannya diberikan untuk rakyat.

Ada pula masalah perampokan lewat BPN, Tagore ingin kasus perampokan lewat KemenATR/BPN segera dihentikan dan KemenATR/BPN harus bertindak sesuai dengan tugasnya. Sudah seharusnya hukum itu menjadi panglimanya negara ini. Tagore berharap KemenATR/BPN memiliki bagian-bagian yang menangani hak-hak rakyat, komunitas, serta adatnya. Selanjutnya menurut Tagore, bupati sekarang banyak yang tidak mengerti tentang hak adat disebabkan kurangnya keterampilan. Banyak yang menginginkan jadi bupati, tetapi sebenarnya tidak pantas.  [sumber]

Status Tenaga Honorer Menjelang Pilkada Serentak 2015

23 November 2015 - Tagore meminta para pejabat yang melanggar agar dimutasikan terlebih dahulu baru kemudian menjalankan yang di luar permasalahan tersebut agar tidak menyalahi aturan. Tagore meyakini bahwa perubahan pegawai yang dilakukan menyalahi aturan. Tagore menyarankan agar Mendagri berani membatalkan pekerjaan yang ada di level bawahnya. Supaya tidak sulit, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus menjadikan jajarannya seperti ABRI. Tagore tidak setuju jika PNS netral, tetapi Tagore lebih setuju jika PNS harus pasif. Menurutnya, PNS boleh terlibat, tetapi harus pasif (hanya melihat, tidak ikut kampanye). Tagore mengusulkan untuk membatasi SK yang berbenturan dengan surat Mendagri.

Tagore minta perhatian khusus Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengenai 230 kasus pelanggaran. Menurut Tagore, perlu aksi cepat tanpa kajian karena akhirnya akan berjalan dengan kesalahan-kesalahan yang melanggar aturan serta harus mendorong penguatan terhadap mitra kerja Komisi 2. Tagore merasa tidak perlu ada kajian lagi, tetapi harus langsung dilaksanakan. Jika K2 tidak dilanjutkan prosesnya itu bisa merugikan dunia pendidikan. Fraksi PDIP akan mendukung pengangkatan K2.  [sumber]

Permasalahan Pertanahan- Audiensi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)

27 Agustus 2015 - Dalam Rapat Audiensi Komisi 2 DPR-RI dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Tagore menyetujui jika IPPAT memiliki landasan hukum dari UU. Tagore mengkritisi terkait notaris yang salah dalam menghitung luas tanah, karena mereka jarang turun ke lapangan. Oleh karena itu, IPPAT dapat membantu terkait proses pengukuran tanah dan lain-lain. Tagore juga meminta agar IPPAT memiliki kekuatan yang dapat mengimbangi BPN. [sumber]

Dana Desa

Pada 6 April 2015 - Tagore menilai mapping dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (KemenPDT) belum siap dan data-datanya belum valid. Oleh karena itu Tagore saran agar KemenPDT untuk hati-hati dalam melangkah. Tagore dan Komisi 2 siap bantu KemenPDT.  [sumber]

Pemekaran Wilayah Garut Selatan dan Papua

Pada 30 Maret 2015 - menurut Tagore pemekaran wilayah dibenarkan oleh Undang Undang Dasar (UUD). Oleh karena itu Tagore mendukung penuh pemekaran wilayah untuk kesejahteraan rakyat dan pelayanan yang cepat.  [sumber]

Aspirasi Persatuan Guru Seluruh Indonesia

30 Maret 2015 - Tagore akan memanggil kepala daerah untuk menyelesaikan guru swasta honorer. Bahwa Tagore dan Komisi 2 akan mencari jalan keluar agar semua sekolah dibuat berstatus negeri agar guru-guru menjadi Pegawai Negeri. Namun demikian, Tagore saran guru-guru harus memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP0 Daerah dan Pusat agar lebih efektif.  [sumber]

Konflik Pertanahan dan Agraria di Sumatera Utara

30 Maret 2015 - Sehubungan dengan konflik lahan eks-PTPN II, menurut Tagore itu salah pengukuran tanah dan kelebihan lahan itu yang harus diambil untuk kepentingan rakyat. Tagore menilai dengan HGU berakhir maka tanah statusnya bebas.  [sumber]

Audiensi dengan Majelis Rakyat Papua terkait UU Pilkada 2015

Pada 26 Maret 2015 - Tagore menyatakan bahwa Aceh tidak mau merdeka lagi dan Papua pun juga tidak mau merdeka lagi. Menurut Tagore calon legislatif dan eksekutif harus mengerti masalah, adat dan budaya Papua. Namun demikian Tagore menilai pemilihan tidak tergantung dengan ras. Kadang walaupun orang Papua belum tentu mengeri isu Papua. Yang mengerti dan paham situasi Papua untuk memimpin Papua belum tentu harus orang Papua. Tagore saran untuk diperhalus terkait orang asli memimpin Papua supaya tidak berbenturan dengan UU Pilkada.  [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Takengon
Tanggal Lahir
20/04/1954
Alamat Rumah
Kp. Karang Rejo, Kelurahan Karang Rejo, Bukit, Kab. Bener Meriah, Nanggroe Aceh Darussalam
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
Komisi