Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
PDI Perjuangan - Jawa Timur II
Komisi VIII - Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan
  


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Barru, Sulawesi Selatan
Tanggal Lahir
18/10/1952
Alamat Rumah
Minahasa Sari Blok B. 18 No. 4, RT 02/RW 05, Kelurahan Gunung Sari, Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
Jawa Timur II
Komisi
VIII - Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan

Sikap Terhadap RUU



























Laporan Panja dan Pandangan Umum Mini Fraksi terhadap RUU Pesantren – Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI

Hamka berpendapat segenap usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang tertera pada UUD, untuk memastikan warga memperoleh hak akan pendidikan, termasuk juga seharusnya melibatkan pendidikan keagamaan. Hamka mengapresiasi karena pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan, memiliki peranan penting terhadap kemerdekaan bangsa. Semangat melindungi pesantren adalah komitmen bersama dalam bentuk RUU ini.


Masukan Terhadap RUU Pesantren - RDPU Komisi 8 Dengan Perwakilan Pondok Pesantren

Hamka mengatakan dari kecil hidup di Pesantren, jadi kalau soal teluk beluk pesantren. Ia paham, ada dua persoalan mendasar yang kita berikan persoalan Pesantren. Hak Anggaran dan hak status sosial. Hal yang paling umum adalah status sosial. Bagi Hamka status sosial Pesantren ini tidak perlu mengikuti keseragaman dengan pendidikan lainnya, biarkanlah Pesantren mempertahankan nilai-nilainya sendiri sebagai bentuk ciri khasnya. Hamka mengatakan semua Pesantren harus turut dalam bertanggungjawab membela Konstitusi, Pancasila, dan NKRI, sehingga kedepannya tidak ada lagi Pesantren yang dicurigai sebagai penyebar ajaran radikal .Terakhi, Hamka merasa kita hanya perlu mengatur mengenai Sistem anggaran dan pemberian status sosial Pesantren, sementara hal-hal yang bermuatan kekhasan Pesantren biarlah kita pertahankan.


Tanggapan

Rancangan Undang-Undang Arsitek — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Hamka menanyakan maksud “berdasarkan standar keprofesionalan arsitek” karena sudah kami berikan tingkatan. Ia mengatakan di luar negeri tidak ada penjenjangan, arsitek ya arsitek. Ia menyampaikan jika ingin menerapkan standar keprofesionalan arsitek, ya benar, tidak perlu dijenjang. Ia menanyakan ukurannya sehingga perlu penjenjangan. Ia mengatakan standar keprofesionalan yang menjadi rujukan dalam pemberian jasa, di sisi lain berdasarkan mekanisme pasar agak sulit ditetapkan. Berbeda dengan standar profesi yang sudah jelas. Ia mengatakan DIM 161 sudah benar, namun pemberian jasa dalam perjanjian kerja sudah masuk pada standar keprofesionalan. Intinya adalah jika ingin diberikan penjelasan standar keprofesionalan agak sulit untuk menyentuh nilai rupiah. Ia menyampaikan penyusunan perjanjian harus mengacu pada standar keprofesionalan. Ia mengatakan tidak ada keraguan terjadinya pelencengan hak berdasarkan pengalaman sebelumnya. Ia menyampaikan mengenai memberi masukan pendidik arsitek dan memberikan pelayanan arsitek yang baik. Ia mengatakan agak rancu kalau hanya budaya bangsa dan terlalu umum.


Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) 2016 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Hindu, Buddha, dan Kristen

Hamka meminta pemaparan ditunda saja, tetapi diberi tugas yang nantinya ditandai mana yang untuk pendidikan dna yang bisa dikurangi.


Anggaran — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Pendidikan Islam & Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama

Hamka mengapresiasi terhadap kehadiran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat.


Laporan Keuangan 2014 dan Rencana Kegiatan dan Anggaran — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Hamka setuju kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia bukan pada pejabat Indonesia.


Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I BPK-RI Tahun 2015, Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2014, dan RKA Tahun 2016 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Hamka mengatakan bahwa sudah saatnya BNPB mempunyai helikopter sendiri untuk mempercepat bantuan-bantuan terhadap bencana.


Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Bimas Katolik dan Dirjen Bimas Buddha

Hamka mengatakan realisasi anggaran Ditjen Bimas Katolik dan Ditjen Bimas Buddha kurang, bahkan
yang paling minim adalah belanja barang dan bansos yang sebenarnya untuk melayani masyarakat. Hamka mengatakan mengapa realisasi fungsi pelayanan umum Ditjen Bimas Katolik tahun 2014 hanya 88%, padahal dalam Alkitab dikatakan bahwa Tuhan Yesus datang untuk melayani.


Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Hamka mengatakan bagaimana upaya yang dilakukan pemerintah menyangkut maraknya korban perempuan tewas dan bagaimana cara pemberdayaan perempuan, karena selama ini hanya ada pelatihan
manajemen dan sejenisnya. Hamka bertanya apakah Deputi bidang Perlindungan Anak KPPPA sudah membuat aturan dalam proses pengangkatan anak.


Rencana Kerja dan Anggaran — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Hamka Haq mengatakan setiap ada perusahaan yang membuka lahan, ia harus menyiapkan bak air untuk musim kemarau begini. Perlu juga menyiapkan peralatan lain untuk mengatasi asap saat membuka lahan.


Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2016 — Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT. Pertamina, Direktur Utama PT. Angkasa Pura I, dan Direktur Utama PT. Angkasa Pura II

Hamka menyampaikan jika harga minyak dunia dan avtur turun, sedangkan BPIH sudah ditetapkan, ia menanyakan solusi dari Pertamina.


Evaluasi APBN 2015 dan Isu-isu Aktual — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Utama BNPB

Hamka mengatakan dirinya mendengar terdapat peraturan pemerintah atau pemerintah kabupaten yang memberi kesempatan untuk membakar hutan, dengan itu kita harus melawan kebijakan itu meskipun kebijakan tersebut berasal dari pusat.

Selain itu, Hamka juga berharap BNPB ikut serta aktif untuk melawan ini, Hamka menghimbau agar BNPB mencatat perusahaan-perusahaan mana saja yang terbukti membakar hutan.


Evaluasi Pelaksanaan Haji Tahun 2015 — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama, Sekjen Kemeterian Kesehatan, dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan

Hamka meminta Menteri Agama memperhatikan honor KPHI, karena masa tugas KPHI hampir selesai. Ia menegaskan perlu ada ijtihad baru bahwa rakyat di Indonesia ada orang miskin menjadi membayar dam di Indonesia.


Transfer Daerah Tentang RAPBN 2017 — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Hamka mengatakan dana desa harus ada aturannya dari Kemendagri, bukan Kemendea. Jalau lurah, pasti mau jadi desa. Ia menyampaikan perlu ada angka fix dan aturan dari Komisi 2 terhadap pemekaran desa.


Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun 2015, Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK, dan Isu Aktual - Raker Komisi 8 dengan Menteri Agama

Hamka menyampaikan bahwa Kemenag harus menginstruksikan ke KUA sebelum memberi rekomendasi nikah oleh orang tua.


Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) 2017 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Seluruh Mitra

Hamka menyampaikan hal yang disampaikan oleh Pak Ketua perlu dicermati, setelah itu diadakan pertemuan lagi. Ia mengatakan sebelumnya sudah disampaikan bahwa untuk yang masih abu-abu harus segera diselesaikan dulu. Ia menyampaikan di sini masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang tidak jelas dan hari ini lebih baik dipertegas dulu. Ia mengatakan Kementerian dan DPR ini sama-sama mitra dan ini diatur oleh UU. Ia menyampaikan Menteri mungkin ditunjuk oleh Presiden tapi anggota DPR dipilih langsung oleh rakyat. Ia mengatakan DPR meminta uang rakyat tapi tidak dikasih. Ia menyampaikan kalau DPR mementingkan kebutuhan dapil namun dipermasalahkan, padahal DPR dipilih oleh rakyat. Ia mengajak untuk menegakkan aturan yang sudah disepakati bersama. Menurutnya harus diperjelas dulu. Ia belum bisa memberikan tanggapan apapun. Ia mengatakan persoalan sekarang adalah Komisi 5 belum mendapatkan gambaran yang jelas soal dapil. Kesempatan ini bisa disampaikan langsung karena ada Menterinya. Ia meminta kepentingan anggota dan dapil diperjelas kalau tidak beri penjelasannya ke depan. Ia mengatakan ia tidak marah.


Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Agama Tahun 2017 — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis Kemenag)

Hamka mengapresiasi Presiden Jokowi atas Perpres Universitas Internasional Islam Indonesia. Kalau bisa Fraksi PKB dan PDIP bisa mengusung RUU Pesantren dan Madrasah. Terakhir, ia berharap Pendis tidak lagi banyak sisa anggaran.


Isu Aktual dan Panja BPIH - Raker Komisi 8 dengan Menteri Agama

Hamka menyampaikan bahwa ada 1 pasal yang dirinya tidak setuju, yakni terkait syarat harus pernah jadi Ketua Jurusan.


Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Sosial dalam Rancangan Undang-Undang APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2016 — Komisi 8 DPR RI Rapat kerja dengan Menteri Sosial

Hamka mengatakan Kemensos harus melihat kembali hal-hal yang dipangkas, anggaran untuk. Kemensos ibarat sedang mengalami musim paceklik karena ada penghematan. Hamka mengatakan lintas kementerian bisa saling menolong dalam anggaran agar program-program tetap berjalan, jika payung hukumnya tidak ada, maka bisa MoU lintas kementerian.


Seleksi Calon Anggota Baznas — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Baznas

Hamka mengatakan UU Pengelolaan zakat tidak ada yang memaksa untuk berzakat. Tugas Baznas adalah memotivasi umat Islam untuk berzakat. Ia mengatakan kalau pajak itu dipaksa. Menurutnya, mau dan sadar berzakat adalah tugas pokok yang besar dari Baznas. Ia menyampaikan Baznas tidak perlu fokus kepada zakat produktif, tetapi harus melakukan pemerataan. Ia meminta agar Baznas mencari anggota yang fokus disana. Ia mengatakan Baznas harus bisa memberikan api Islam di Indonesia. Ia menyampaikan 16 nama ini ujungnya akan bekerja dalam 1 tim. Perlu ada dari pemikir dan pekerja untuk Baznas.


Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2015 — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Hamka Haq menanyakan apakah yang tidak diyakini BPK ini dapat diindikasikan korupsi atau kesalahan administrasi. Apakah masalah prosedur ini tdk didukung oleh kebijakan DPR atau bertentangan dengan hukum. Kemudian, ia juga melanjutkan pertanyaannya terkait iaya pemondokan haji di Madinah melebihi pagu awal, apakah ini bisa dikatakan melanggar UU.


Pembahasan Rancangan dan Kerja dan Anggaran (RKA) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama Tahun 2017 — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama

Hamka Haq menegaskan banyak IAIN yang pengajarnya berasal dari bidang agama yang ingin menjadi UIN dengan alasan daya tarik UIN tinggi. Makanya tolong dipetakan, mana IAIN yang bisa diubah menjadi UIN tanpa menghilangkan nilai-nilainya. Selanjutnya, Hamka Haq mngatakan cara berpikir masyarakat di daerah dengan di Ibu Kota berbeda. Pola pikir daerah mempengaruhi perubahan IAIN ke UIN. jangan sampai dipaksakan jika tidak cocok.

Hamka Haq menegaskan bahwasannya UIII itu jangan kerdilkan UIN, kalau bisa buka untuk program S2 saja. Jangan sampai paham internasional, Indonesia banggakan padahal kehilangan identitas.


Penyesuaian RKA 2017 Hasil Badan Anggaran — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Sosial RI

Hamka menyarankan anggaran untuk Dirjen Penanganan Fakir Miskin kalau bisa dikembalikan seperti semula.


Evaluasi dan Kendala Permasalahan Haji 2016 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Agama

Hamka mengatakan bahwa menurutnya Kemenag tidak berhasil maksimalkan kewenangannya, serta kurang melakukan sosialisasi.

Hamka memohon kepada Menag untuj membuat regulasi-regulasi. Hamka juga bercerita bahwa dirinya pernah melakukan pengawasan di Saudi dan 98% jamaah haji sudah pernah melakukan ibadah haji, dan Hamka mengusulkan bahwa sudah saatnya ada moratorium mendaftar haji, moratorium yang sudah haji tidak dapat lagi daftar haji pada tahun berikutnya.


Pengunduran Jadwal Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji

Hamka mengatakan bahwa Komisi 8 DPR-RI akan melakukan pendalaman berkas dulu, bukan berarti menunda FPT.


Pembahasan Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN/LKKP TA 2017 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri PPPA dan kepala BNPB

Hamka menyampaikan apresiasi WTP, ini adalah prestasi yang bisa di banggakan. Kita harus ingat bahwa WTP ini menunjukkan keharmonisan antara komisi 8 dan mitra.


Evaluasi Pencabutan Izin terhadap Travel — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Abu Tour dan Pengawas Umroh Haji (PUH)

Hamka mengatakan bahwa Kemenag memang mencabut izin maka travel itu tidak dapat beroperasi dan seharusnya yang di cabut adalaj izin menerima jamaah baru, dan Kemenag membuat perintah kepada travel ini untuk memberangkatkan yang ada. Hamka juga menyampaikan bahwa hal ini juga merupakan prestasi luar biasa karena baru kemarin dirinya lapor ke ketua Komisi 8 lalu kemudian langsung hari ini sudah ada RDPU dan ini juga merupakan bukti bahwa DPR-RI sangat peduli kepada rakyat.


Tahapan Proses Pengadaan Gedung — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen PHU Kemenag dan Kepala BPKH

Hamka mengatakan bahwa jangan sampai ada kerikil-kerikil diantara BPKH dan Kemenag, agar tercipta harmonisasi diantara keduanya




Latar Belakang

Prof. Dr. H. Hamka Haq terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mewakili Dapil Jawa Timur II setelah memperoleh 27.166 suara. Hamka Haq adalah politisi senior PDIP dan Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia, organisasi sayap Islam dari PDIP (2007 - sekarang). 

Hamka Haq adalah mantan Guru Besar di IAIN Alauddin Makassar (1999-2013) dan Penasehat Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak 2010.

Pada masa kerja 2014-2019 Hamka Haq duduk di Komisi VIII yang membidangi sosial dan agama.

Pada Maret 2016, Hamka Haq menjadi Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggantikan Junimart Girsang. [sumber]

Pendidikan

SLTA, PGAN 6th, Makassar (1970)

S1, Ushuluddin, IAIN Alauddin, Makassar (1978)

S2, Theologi, IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta (1988)

S3, Theologi, IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta (1990)

Perjalanan Politik

GABUNGAN PELAJAR MAHASISWA BARRU 1971-1978
HMI CABANG MAKASSAR 1971-1978
DAR DA'WAH WAL-IRSYAD SUL-SEL 1996-SEKARANG
TARBIYAH ISLAMIYAH 1995-SEKARANG
MUI PUSAT 2010-SEKARANG
BAITUL MUSLIMIN INDONESIA 2007-SEKARANG

RIWAYAT PERJUANGAN:
MENDAMPINGI DEMO MAHASISWA UNTUK REFORMASI 1998
MEMBENTUK FAUB UNTUK REDAM KONFLIK SARA 1999
MELAKSANAKAN TEMU NASIONAL TOKOH AGAMA 2003
KETUA TIM PEMENANGAN MEGA HASYIM 2004
MENDIRIKAN BAITUL MUSLIMIN SAYAP PDI-P 2007
MENULIS BUKU TENTANG ISLAM, PANCASILA DAN PLURALISME

Visi & Misi

Belum Ada

Program Kerja

Belum Ada 

Sikap Politik

RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU)

13 Januari 2016 - Hamka menanyakan kepada Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), kenapa gaji yang belum dibayar tidak masuk rekomendasi. Menurut Hamka, jika masalah pembayaran gaji tersebut tidak masuk rekomendasi, Kementerian Agama (Kemenag) akan melihatnya sebagai masalah yang tidak berarti. Hamka meminta KPHI mencari penyebab tidak terpenuhinya kuota haji khusus. Hamka menilai Kemenag lambat menyerahkan laporan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) kepada Presiden, padahal Komisi 8 sudah melakukan pembahasannya dengan cepat.  [sumber]

UU Jaminan Produk Halal

26 Mei 2015 - Hamka minta penjelasan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) sudah sejauh mana koordinasi antara MUI-Kemenag dalam UU JPH (Jaminan Produk Halal).  [sumber]

UU Pilkada 2015

17 Februari 2015 - Mewakili Fraksi PDI Perjuangan, Hamka menyatakan setuju atas UU Pilkada 2015. (sumber)

RUU Pilkada (2014)

Menolak UU Pilkada dengan pasal inti bahwa Kepala Daerah dipilih oleh DPRD, karena bersikap mendukung pilkada langsung oleh rakyat.  [sumber]

UU MD3 (2014)

Menolak revisi UU MD3.  [sumber]

Paripurna Voting Paket Pimpinan DPR 2014-2019

Menolak ambil bagian sebagai anggota DPR yang menyetujui paket pimpinan DPR 2014-2019 (dengan Ketua DPR 2014-2019 terpilih Setya Novanto). Bagian dari pelaku walkout atas proses voting paket pimpinan DPR 2014-2019.  [sumber]

Tanggapan

Kasus Penyelenggaraan Ibadah Umrah

12 Januari 2017 - Hamka menyampaikan apresiasi kepada Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) atas prestasi pelaksanaan ibadah haji dan umrah tahun lalu. Menurut Hamka, pemilik travel yang latar belakangnya ustadz biasanya pelanggaran yang dilakukan tidak banyak. Hamka menilai banyak pemilik travel yang murni pebisnis dan hanya mencari keuntungan. Untuk agensi dan travel yang tujuannya berbisnis biasanya nakal karena tujuan utama mereka bukan ibadah tapi mendapatkan uang. Hamka usul ke Dirjen PHU agar peran asosiasi travel diaktifkan dan diberdayakan agar mereka ada tanggung-jawabnya. Jangan hanya bentuk badan dan organisasi tanpa manfaat yang optimal. Hamka juga usul ke Dirjen PHU untuk melakukan survei ke para korban umrah menanyakan kenapa mereka memilih travel-travel tersebut. Hamka berharap dengan koordinasi yang baik, tahun depan kita bisa lakukan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang lebih baik.   [sumber]

Anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak

16 Juni 2016 - Harus ada program untuk pemberdayaan perempuan rumah tangga karena menurut Hamka perempuan rumah tangga belum berdaya. Hamka meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (KemenPP-PA) memprioritaskan pemberdayaan perempuan rumah tangga dan menilai perlu ada program yang melatih ibu-ibu rumah tangga. Kalau perempuan yang pengusaha, Hamka menilai tidak usah dibimbing lagi.

Hamka mengharuskan KemenPP-PA memperjelas dan menata kembali peraturan penyaluran Tenaga Kerja Wanita (TKW) dan asisten rumah tangga. KemenPP-PA ini anggarannya Rp.100 Miliar dua tahun lalu, tapi sekarang Rp.500 Miliar itu pun sudah dipotong. Hadirkan perguruan tinggi dan KPAI untuk mengadakan seminar kekerasan seksual. Materi ini contekan semua, yang berhubungan dengan perempuan di kementerian lain dimasukan ke sini.  [sumber]

Pengangkatan Tenaga Honorer di Kementerian Agama

26 Mei 2015 - Menurut Hamka penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) yang mendapat imbalan karena ke tempat resepsi dianggap gratifikasi.  [sumber]

Sikap Indonesia Terhadap Palestina

Pada Rapat Paripurna ke-28 tanggal 18 Mei 2015 - Hamka kecewa atas pidato pembukaan yang disampaikan Ketua DPR-RI karena tidak adanya statement bentuk pembelaan Indonesia terhadap Palestina seperti yang dilakukan Paus Vatikan.  [sumber]

Test Keperawanan oleh TNI RI

Pada Rapat Paripurna ke-28 tanggal 18 Mei 2015 - Hamka mendesak Panglima TNI untuk mengganti test keperawanan bagi calon anggota wanita dengan test tertulis lain.  [sumber]

Akreditasi Sekolah-Sekolah Islam

Pada 9 Februari 2015 - Hamka menanyakan kenapa target akreditasi sekolah-sekolah Islam hanya ‘B’ saja.  [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Barru, Sulawesi Selatan
Tanggal Lahir
18/10/1952
Alamat Rumah
Minahasa Sari Blok B. 18 No. 4, RT 02/RW 05, Kelurahan Gunung Sari, Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
Jawa Timur II
Komisi
VIII - Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan