Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Golkar - Sumatera Selatan I
Komisi III - Hukum, HAM, dan Keamanan
  


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Musi Banyuasin
Tanggal Lahir
10/12/1946
Alamat Rumah
Jalan Demang Lebar Daun No.4273 Kota Palembang, Sumatera Selatan
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Golkar
Dapil
Sumatera Selatan I
Komisi
III - Hukum, HAM, dan Keamanan

Sikap Terhadap RUU














Laporan Badan Anggaran DPR RI mengenai Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2017 dan Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2015 — Rapat Paripurna DPR RI

Kahar menyampaikan Laporan Badan Anggaran DPR RI mengenai Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2017. Dalam UU MD3 dan Tatib DPR, Badan Anggaran bertugas untuk melakukan pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN, dan harus selesai paling lambat pada bulan Juli. Menindaklanjuti UU dan Tatib tersebut, Badan Anggaran telah melakukan pembahasan dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Gubernur BI pada tanggal 6 Juni-20 Juli 2016. Dalam pembahasan disepakati untuk membentuk 4 (empat) Panitia Kerja (Panja), yaitu: 1. Panja Asumsi Dasar,
Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan RAPBN TA 2017; 2. Panja RKP dan Prioritas Anggaran TA 2017; 3. Panja Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat RAPBN TA 2017; dan 4. Panja Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa RAPBN TA 2017. Selain itu juga dibentuk Tim Perumus Laporan Panja dari masing-masing Panja dan telah melakukan pembahasan pada 19 Juli 2016. Tema RKP tahun 2017 adalah “Memacu Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi untuk Meningkatkan Kesempatan Kerja serta Mengurangi Kemiskinan dan Kesenjangan Antarwilayah”. Pemerintah menyusun strategi pembangunan yang memuat sektor-sektor prioritas yaitu: 1. Pembangunan Manusia dan Masyarakat; 2. Pembangunan Sektor Unggulan; 3. Pemerataan dan Kewilayahan; 4. Pembangunan Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan. Asumsi dasar dalam RAPBN 2017 (kesepakatan): Pertumbuhan Ekonomi (5,2%-5,6%); Inflasi (3,0%-5,0%); Nilai Tukar (Rp13.300-Rp13.600/US$); Tingkat Suku Bunga SPN 3 bln (5,0%-6,0%); Harga Minyak/ICP (US$40-55/barel); Lifting Minyak (750-790 ribu barel/hari); Lifting Gas Bumi (1.100-1.200 ribu barel setara minyak/hari); Lifting Minyak dan Gas Bumi (1.850-1.990 ribu barel setara minyak/hari). Target pembangunan dalam tahun 2017 (kesepakatan): Pengangguran (5,3-5,6%); Angka Kemiskinan (9,5-10,5%); Gini Rasio (indeks 0,38); Indeks
Pembangunan Manusia (75,3). Strategi yang akan ditempuh sesuai arah kebijakan fiskal tahun 2017 adalah: 1. Meningkatkan kualitas stimulus fiskal baik melalui sisi pendapatan negara, belanja negara maupun strategi pembiayaan; 2. Memantapkan daya tahan fiskal melalui penyediaan bantalan fiskal dan meningkatkan fleksibilitas dalam pengelolaan fiskal; 3. Menjaga kesinambungan fiskal dan mengendalikan risiko dalam jangka menengah dan panjang melalui pengendalian defisit (1,9%-2,5% PDB), rasio utang (26%-28% PDB), dan keseimbangan primer. Arah kebijakan pembiayaan tahun 2017: 1. Mengendalikan rasio utang terhadap PDB dalam batas manageable; 2. Memanfaatkan utang untuk kegiatan produktif dan menjaga keseimbangan makro ekonomi; 3. Menggunakan Sisa Anggaran Lebih (SAL) untuk mengantisipasi
ketidakpastian ekonomi; 4. Mengembangkan dan mengoptimalkan pembiayaan yang kreatif dan inovatif untuk mengakselerasi pembangunan serta meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM; 5. Menyempurnakan kualitas perencanaan investasi pemerintah; 6. Mendukung pemenuhan kewajiban negara sebagai anggota organisasi/lembaga keuangan internasional; 7. Mendukung upaya peningkatan
ekspor antara lain melalui program National Interest Account (NIA); 8. Membuka akses pembiayaan pembangunan dan investasi kepada masyarakat secara lebih luar; 9. Mendukung program peningkatan akses terhadap pendidikan dan penyediaan kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).



























Tanggapan

Pengantar Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI

Kahar mengatakan bahwa tim pembahasan RUU PPSK dari DPR-RI diketuai oleh Dolfie dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil Jawa Tengah 4 dengan total anggota 30 orang dengan komposisi yaitu Fraksi PDIP 6 orang, Fraksi Golkar 4 orang, Fraksi Gerindra 4 orang, Fraksi NasDem 3 orang, Fraksi PKB 3 orang,Fraksi Demokrat 3 orang,Fraksi PKS 3 orang, Fraksi PAN 2 orang, dan Fraksi PPP 2 orang.


Pembahasan Masukan terhadap Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Kahar menanyakan apakah Badrodin profil tepat dari pihak Polri untuk pulihkan hubungan antara Polri dan KPK.


Panja Program Indonesia Pintar — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan BNI dan BRI

Kahar ingin kejelasan penyaluran dana aspirasi melalui stakeholder.


Pembahasan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2015 — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Kahar mengatakan anggaran dikti harus diperjuangkan supaya lebih besar.


Infrastruktur — Komisi 10 DPR-RI Audiensi dengan Bupati Muara Enim

Kahar mengatakan bahwa jika ada permintaan ke Kemenpora dan tembusannya ke DPR-RI.


Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Kahar menjelaskan daritadi berbicara mengenai formula yang intinya untuk memberikan biaya kuliah bagi mahasiswa, biaya kuliah itu termasuk akses, mutu, daya saing jadi kita ke depan hitung saja mahasiswanya ini selayaknya semua mahasiswa diperlakukan sama jadi ia berharap hitung per-kepala mahasiswanya dan untuk mahasiswa yang lulusnya lama maka bantuannya dikurangi.


Pendapatan Pembiayaan dan Defisit Anggaran — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar dengan Badan Usaha Milik Negara

Kahar mengatakan bahwa ada minus sedikit dan yang rugi itu Antam dan Krakatau Steel. Kahar juga memberikan saran bahwa perlu sedikit bertanya masalah bagaimana ke depannya. Jangan sampai uang rakyat tercerus.


Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga 2016 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Kahar mengatakan bahwa Kemenkeu menyarankan Kemenristekdikti menganggarkan saspras multiyears agar tidak ada yang terbelanja.


Mandatory Spending — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Pakar

Jika kondisi seperti ini terus, Kahar menanyakan defisit akan berapa.


Melonjaknya Hutang dan Skema Pembiayaan APBNP - RDPU Banggar dengan Pakar Noer Azam dan Anggito

Kahar mendengar bahwa Pemerintah mengaitkan APBNP dengan Tax Amnesty. Kahar menyimpulkan bahwa APBNP 2016 harus dipercepat agar lebih realistis, dan kita akan berupaya demi kepentingan rakyat mempercepat pembahasan APBNP.


Pembahasan Asumsi Makro Rancangan Anggaran Pemasukan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2017 (Rapat Lanjutan) — Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Koordinator Panja Pemerintah, Bappenas, Bank Indonesia, dan Badan Pusat Statistik (BPS)

Kahar M. menegaskan kalau Pemerintah ingin serius, maka harus jelas dan akurat dalam menyajikan data. Selanjutnya, ia mengatakan DPR RI berharap ke depan, subsidi harus bisa sesuai dengan sasaran.


Perkembangan Ekonomi Nasional — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar Prof. Firmansyah dan Prof. Eni

Kahar menjelaskan bahwa realisasi makro ekonomi berubah, target penerimaan dan harga minyak terus turun.


Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengampun Pajak dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 — DPR-RI Rapat Paripurna ke-69 dengan Menteri Keuangan

Sesuai Pasal 27 UU MD3, Kahar mengatakan bahwa Presiden telah menyampaikan surat ke Pimpinan DPR-RI guna mendapatkan persetujuan RUU APBNP 2016. Proses pembicaraan tingkat satu, Banggar rapat kerja dengan Menkeu untuk penyampaian pokok-pokok RUU APBNP.



Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2017 — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur BI

Kahar mengatakan untuk APBN 2017 agak delay supaya bisa masuk ke APBN-P 2016. Ia menyampaikan untuk pendalaman nanti saja, sekarang masih pendahuluan. Ia meminta nanti dibentuk Panja saja. Ia mengatakan pada rapat ini akan membentuk 4 Panja. Ia menanyakan persetujuan Pemerintah. Ia menyampaikan acara RAPBN 2017 selesai dan sekarang acara pendalaman RAPBN 2016. Jadwal tentatif dan diskors sampai 19 Juli tentang RAPBN 2017.


Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 dan Pendahuluan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun 2017 — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI

Kahar meminta kepada rekan-rekan di Banggar DPR-RI untuk tidak melebar pembahasannya, karena pemotongan yang hanya sebesar Rp50 Miliar tidak terlalu berpengaruh.


Belanja Pemerintah Pusat pada RAPBNP Tahun 2016 - Raker Banggar dengan Perwakilan Pemerintah

Kahar menegaskan bahwa yang dibahas ini angka, jadi Kahar harap Pemerintah bicara pakai angka dan alasannya.


Target Pertumbuhan Ekonomi dalam RAPBN 2017 — Badan Anggaran Panitia Kerja (Banggar Panja) Asumsi Makro DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah

Kahar mengatakan subsidi itu barang yang didistribusikan, bukan diperdagangkan. Harus by name, by address. Subsidi hanya disalurkan di kota-kota besar. Ia melihat Pemerintah dari tahun ke tahun tidak merasa bermasalah. Ia menyebutkan subsidi LPG tabung 3 kg sebesar Rp29 Triliun. Ia menanyakan yang disubsidi LPGnya atau tabungnya. Menurutnya, itu bukti ketidakseriusan. Ia meminta rapat ditunda biar masyarakat tahu kalau Pemerintah tidak serius mengurus subsidi. Ia mengatakan Pemerintah menulis tadi mengenai rencana penghapusan subsidi, padahal DPR inginnya subsidi tepat sasaran, bukan dihapus. Ia menyampaikan sekian puluh triliun uang dihamburkan namun Pemerintah malah tersenyum, bukan prihatin. Ia mengatakan Banggar tidak meminta dihapus jika orangnya berhak. Ia membahas bahwa subsidi adalah biaya selisih dari biaya pokok. Ia menyinggung data yang amburadul di Kemensos dan tempat lain. Data yang sesuai pesanan. Ia mengatakan angka yang diajukan datanya asal-asalan. Menurutnya, dapat dipastikan subsidi listrik dan LPG 3 kg hanya di kota besar saja. Ia mengatakan Banggar meminta subsidi diberikan kepada orang yang berhak, bukan suka-suka. Ia menyampaikan dulu ada subsidi minyak tanah, sekarang minyak tanah hanya untuk nelayan by name by address.


Pembahasan RAPBNP Tahun 2016 - Raker Badan Anggaran dengan Menteri Keuangan, Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia

Kahar menanyakan apakah pemerintah setuju dibuat Panja, jika setuju maka akan dibentuk Panja penerimaan, belanja pemerintah pusat dan transfer daerah.


Postur Sementara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan

Kahar menanyakan apakah postur sementara disetujui.


Asumsi Dasar Penerimaan Migas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016— Badan Anggaran DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah

Kahar memastikan bahwa pemerintah ingin menunda cost recovery. Jika tax amnesty 65 Triliun tidak tercapai, Kahar menanyakan apa yang akan dilakukan pemerintah. Kahar juga menjaskan bahwa sebelumnya ia berada di Komisi 7 DPR-RI dan mengetahui teknisnya. Kahar menanyakan rapat ini untuk kepentingan republik atau siapa. Menurut Kahar ke depannya semua harus menyamakan frekuensi.


Rapat Lanjutan Panja Belanja Pemerintah Pusat — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Kahar Muzakir mengatakan bahwa bagaimana kalau dana subsidi yang belum terserap bisa dipindahkan karena masalah kredit program 2016 anggaran hampir sama dengan tahun 2017.


Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017 — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Kahar mengatakan bahwa dalam panja asumsi, Badan Anggaran meminta Pemerintah agar subsidi tepat sasaran dengan menggunakan data BPS dan TNP2K. Kahar juga mengatakan bahwa Badan Anggaran tidak meminta menghapus subsidi, tetapi ingin subsidi tepat sasaran. Subsidi yang tidak tepat sasaran itu penyalahgunaan wewenang dan tindakan pidana. Subsidi tepat sasaran untuk menyelamatkan uang negara.


Kunjungan Study National Assembly Laos — Komisi 3 DPR-RI Audiensi dengan Parlemen Laos

Kahar mengucapkan selamat datang di Republik Indonesia khususnya di komisi 3 DPR-RI dan ia mengaku senang menerima kunjungan dari Parlemen Laos. Kahar juga memperkenalkan Anggota Komisi 3 DPR-RI dan mitra-mitra yang ada di Komisi 3 DPR-RI. Kahar juga mengatakan bahwa DPR-RI yang memberikan anggaran dan aturan yang dibutuhkan untuk melaksanakan wewenang dibuat bersama. DPR-RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan budgeting. Kahar mengaku sangat senang menerima kunjungan dari Parlemen Laos dan ia akan terbuka untuk berbagi pengalaman bagaimana Parlemen Indonesia melaksanakan tugas dan fungsinya. Kahar mengatakan bahwa ia mempunya saran, untuk memahami lebih, silahkan membaca Undang-Undang MD3.


Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2017, Laporan Komisi 11 DPR RI terhadap Hasil Fit and Proper Test (FPT) KAP Pemeriksa Laporan Keuangan BPK RI, Penetapan Calon Gubernur BI dan Calon Deputi Gubernur BI, Penetapan Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial Mahkamah Agung Tahun 2017 — Rapat Paripurna 126 DPR RI

Kahar M selaku Ketua Komisi 3 menyampaikan laporan hasil Fit and Proper Test (FPT) Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan Surat Komisi Yudisial (KY) yang disampaikan kepada Pimpinan DPR dan Komisi 3, Surat No. 11 per tanggal 6 Februari perihal pengajuan nama calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial MA yang kemudian dilanjutkan Surat Penugasan Bamus per tanggal 13 Februari telah menegaskan kepada Komisi 3 untuk menentukan Hakim Ad Hoc.

Komisi 3 melaksanakan rapat pleno pada 5 Maret untuk membahas rancangan mekanisme dan tatib, rancangan jadwal, judul makalah, dan surat pernyataan.

Dalam pelaksanaan FPT, telah diumumkan 4 Calon Hakim Ad Hoc kepada surat kabar nasional.

Pada 26 Maret 2018, Komisi 3 melaksanakan FPT terhadap 4 Calon Hakim Ad Hoc atas nama Erwin dari unsur Apindo, Junaidi dari unsur SP/SB (Serikat Pekerja/Serikat Buruh), Sugeng Santoso dari Apindo, dan Yusuf Mustafa dari unsur SP/SB.

Pada hari selasa, Komisi 3 melaksanakan rapat pleno untuk mendengarkan pandangan fraksi-fraksi


Pembuatan Makalah — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka Fit and Proper Test dengan Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial

Kahar menyampaikan pembuatan makalah diikuti oleh 4 orang Calon Hakim Ad Hoc yaitu Sugeng Santoso, Erwin, Junaedi, dan Yoesoef Moesthafa. Selanjutnya  keempat calon akan memilih tema makalah yang tersedia secara acak dan sesi pembuatan makalah selama 1 jam.


Evaluasi Kinerja 2017 serta Program 2018, Laporan Kasus 2017 dan Bantuan Hukum Korban dan Keluarga dalam Mendapatkan Kompensasi, Struktur Organisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang Baru dan Rencana Pembentukan LPSK di Daerah, serta Tindak Lanjut Rapat Sebelumnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LPSK

Kahar mengatakan bahwa dari UU, LPSK bisa menurunkan proker lagi sehingga menjadi anggaran. Ia menyarankan agar membuat proker baru untuk penambahan anggaran termasuk menghitung jumlah orang, biaya, dan waktu. Ia menyampaikan jika tidak ada program, maka anggaran akan susah didapat.


Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pengesahan Perpanjangan Pembahasan RUU dan Penutupan Masa Sidang — Rapat Paripurna DPR-RI Ke-32 Masa Persidangan V Tahun 2017-2018

Kahar melaporkan proses pembahasan calon hakim agung. Ia mengatakan bahwa Komisi Yudisial (KY) menyampaikan surat kepada Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Komisi 3 DPR RI pada tanggal 21 Mei 2018 perihal Pengajuan Nama Calon Hakim Agung Periode 3 Tahun 2017-2018 serta Surat wakil DPR dan hubungan antar Lembaga terhadap hasil keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamsus DPR RI tanggal 2 Juli 2018. Ialah menugaskan kepada Komisi 3 DPR RI untuk melakukan pembahasan terhadap calon Hakim Agung sebagai berikut,

  • Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. - Direktur Jenderal Badan Pengadilan Agama - Agraria.
  • Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H. - Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah - Perdata.

Selanjutnya, disampaikan secara singkat pelaksanaan tahapan Uji Kelayakan terhadap calon Hakim Agung sebagai berikut:

  1. Dalam pelaksanaan persiapan tahapan Uji Kelayakan, telah diumumkan nama calon Hakim Agung pada Surat Kabar Nasional guna mendapatkan masukan dari masyarakat luas.
  2. Pada tanggal 9 Juli 2018, dilanjutkan pengambilan nomor urut oleh para calon dan pembuatan makalah yang ditujukan untuk mengetahui mengenai Visi dan Misi apabila calon terpilih menjadi Hakim Agung.
  3. Tanggal 10 Juli 2018, Komisi 3 DPR RI melaksanakan Uji Kelayakan terhadap calon Hakim Agung dilanjutkan dengan pengambilan Putusan.
  4. Selanjutnya pada tanggal 11 Juli 2018, mengadakan Rapat Pleno Komisi 3 DPR RI dalam rangka pendapat dan pandangan fraksi-fraksi terhadap calon Hakim Agung.

Berdasarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi, Komisi 3 DPR RI memberikan persetujuan terhadap 2 calon Hakim Agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial, yaitu:

  1. Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. - Direktur Jenderal Badan Pengadilan Agama sebagai Calon Hakim Agung untuk Kantor Pengadilan Agama, dan
  2. Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H. - Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Calon Hakim Agung untuk Kantor Pengadilan Perdata.

Demikian laporan Komisi 3 DPR RI mengenai hasil Uji Kelayakan Calon Hakim Agung Periode 3 Tahun 2017-2018.

Selanjutnya, Komisi 3 DPR RI menyerahkan persetujuan kepada Rapat Paripurna DPR RI hari ini terhadap kedua Calon Hakim Agung.


Rencana Kerja dan Anggaran dan Rencana Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2019 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kahar mengatakan bahwa sesuai ketentuan UU MD3, hari ini Polri menyampaikan kepada Komisi 3 DPR-RI dan akan dilakukan pendalaman dan membahas bersama, lalu maju ke Badan Anggaran.


Pembuatan Makalah Calon Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2018-2023 — Komisi 3 DPR-RI

Kahar Muzakir mengatakan kepada setiap calon harus membuat makalah minimal 5 halaman yang diserahkan memakai amplop coklat, lalu dipersilakan juga setiap calon mengambil amplop coklat di depan untuk mendapatkan tema yang akan dibuat, dan selanjutnya masing-masing calon membuka amplop untuk mengatakan nomer berapa yang di dapat dari amplop tersebut.

Setelah masing-masing calon mendapatkan nomor lalu Kahar menyebutkan nama calon beserta angka yang mereka dapat yaitu Irjen Pol Wicaksono Sudiutomo (No. 6), Azhari Ashak (No. 9), Erwin Partogi (No. 5), Lebrin (No. 12), Dr. Iskandar (No. 7), Pitu (No. 8), Ratna Batara Munti (No. 11), dan Susi (No. 10). Selanjutnya Kahar mempersilakan para calon untuk memulai pembuatan makalah selama satu jam, dan menyerahkan rapat kepada Erma.


Penyampaian dan Pengesahan Laporan Panja Perumus Kesimpulan Pembahasan Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II APBN TA 2019 — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia

Kahar bertanya apakah Laporan Panja Perumus Kesimpulan Pembahasan Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II APBN TA 2019 dapat disetujui, dan anggota rapat mengatakan setuju.


Pembuatan Makalah Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung

Kahar menyampaikan jangka waktu pembuatan makalah oleh para Calon Hakim Agung (CHA) adalah 1 jam, pembuatan makalah boleh diketik atau tulis tangan, dan para CHA akan mengambil tema makalah yang sudah disediakan. Kahar mengatakan setelah agenda pembuatan makalah selesai maka para CHA akan diuji melalui Fit and Proper Test (FPT) pada tanggal 20 Mei 2019. Kahar mengatakan waktu pembuatan makalah dimulai pada pukul 11:42-12:42 WIB (60 menit).


Pengambilan Keputusan RUU Pesantren dan Lain-Lain - Paripurna 170 DPR-RI

Kahar membacakan hasil laporan Panja :

  • Turunnya pos belanja dan sumber energi akan timbulnya keresahan masyarakat.
  • Dalam rangka mendorong agar belanja negara dilakukan sebesar-besanya agar meningkatkan kesejahteraan rakyat supaya tidak ada lagi kesenjangan antara kaum kaya dengan kaum miskin.
  • Asumsi dasar ekonomi makro guna meningkatkan kepatuhan pajak hingga perpajakan meningkat agar dampaknya untuk industri pertanian guna menaiki akuntabilitas belanja negara.
  • F-Gerindra memberikan 6 catatan yaitu :
    • Dalam pemanfaatan anggaran, Pemerintah harus sungguh-sungguh berorientasi pada terwujudnya kedaulatan pangan, energi dan air.
    • Pemerintah harus berupaya maksimal untuk mngoptimalkan penerimaan negara dan Fokus pada upaya membenahi sistem perpajakan saat ini.
    • Pemerintah harus lebih fokus pada upaya prioritas untuk mngurangi ketergantungan pada impor.
    • Dalam mencari sumber pembiayaan tidak cukup hanya dilakukan secara hati-hati dan efesien mlalui penguatan peran fiskal. Pemerintah harus mencari alternatif solusi agar bisa keluar dari praktik pembiayaan utang.
    • Pemerintah harus memastikan adanya kebijakan yang terintegrasi dalam menggunakan instrumen fiskal dalam mengejar ketinggalan dan mengatasi permasalahan sosial ekonomi yang dihadapi bangsa mewujudkan cita-cita pembangunan nasional dan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia.
    • Memastikan bahwa operasionalisasi kebijakan fiskal betul-betul memberikan dampak pada penguatan fundamental ekonomi nasional termasuk penciptaan lapangan kerja guna mengatasi masalah kemiskinan dan peningktan kesejahteraan rakyat.
  • F-PDemokrat mendengar, menyerap aspirasi dan memahami kondisi perekonomian bangsa yang berada dalam kesulitan. Pemerintah harus peka terhadap ini, dan diharapkan mampu mengatasi persoalan ekonomi global maupun domestik.
  • F-PDemokrat mengingatkan Pemerintah untuk mempersiapkan contingency plan terhadap berbagai kemungkinan di 2020. Termasuk apabila terjadi deviasi pada indikator asumsi ekonomi makro dengan semangat untuk memperhatikan program pro rakyat.
  • F-PDemokrat mendukung setiap upaya Pemerintah yang berorientasi kepada ksejahteraan rakyat dengan program pro rakyat yang ada sebelumnya, menajamkan prioritas pembangunan nasional dengan konsep sustainable growth with equality untuk kesejahteraan rakyat.
  • F-PAN berpendapat agar penetapan target PNBP harus diikuti berbagai kebijakan strategi pada K/L yang menghasilkan PNBP. Di saat yang sama tata kelola BLU harus dibenahi sebaik-baiknya. F-PAN meminta konsisten agr dana transfer ke daerah dan dana desa lebih besar dari belanja K/L. Apalagi pada komponen DAK yang mngalami pengurangan akan mengakibatkan belanja modal di daerah akan berkurang drastis.
  • F-PAN meminta pemerintah meningkatkan alokasi DAK pada tahun mendatang serta meningkatkan kapasitas daerah dalam melakukan manajemen kas daerah.
  • F-PKB berpendpat bahwa asumsi dasar ekonomi makro yang ditetapkan cukup realistis melihat perkembangan dinamika ekonomi global dan domestik. F-PKB mendukung sepenuhnya upaya Pemerintah untuk terus meningkatkan tingkat kepatuhan wajib Pajak maupun perbaikan dan penyempurnaan sistem teknologi dan informasi perpajakan sehingga penerimaan perpajakan meningkat. Juga menekankan bahwa kenaikan tarif cukai rokok agar scara sungguh-sungguh mmpertimbangkan dampaknya terhadap kelangsungan petani, industri, tenaga kerja dan kesehatan. Terkait penguatan program perlindungan sosial baik melalui belanja Bansos maupun subsidi, F-PKB berpendapat bahwa kedua alokasi anggaran tersebut harus dikelola secara efesiensi dan diarahkan lebih tepat waktu dan tepat jumlah guna mmperbaiki akuntabilitas belanja negara dengan menghilangkan inclusion dan exclusion error yang masih cukup besar.
  • F-PKS mmberikan 30 catatan namun kami tidak mnyampaikan seluruhnya, melainkan antara lain F-PKS menilai penetapan target nilai tukar rupiah terhdap US Dollar sebesar Rp14.4/1 USD perlu pertimbangkan kredibilitasnya sehingga membrikan signal positif bagi dunia usaha. Target kemiskinan dan target pengurangan pengangguran perlu ditetapkan lebih rendah dan harus diikuti dengan berbagai upaya serius Pemerintah untuk mencapainya.
  • F-PKS menilai bahwa kinerja pengurangan angka kemiskinan di era pemerintahan Jokowi masih jauh dari memuaskan, oleh sebab itu Pemerintah harus berkomitmen penuh untuk merealisasikan target pengurangan tingkat kemiskinan.
  • F-PKS memberikan perhatian khusus terkait kepastian tunjangan profesi guru baik PNS maupun Non PNS. F-PKS juga mendorong perintah mempercepat pembenahan layanan jaminan kesehatan yang masih kurang memadai serta memenuhi kekurangan infrastruktur layanan dan SDM ksehatan scara luas.
  • F-PPP meyakini bahwa mekanisme subsidi yang berkeadilan masih diperlukan, yang dilakukan melalui pemberian subsidi yan tepat sasaran terutama subsidi sektor pertanian. F-PPP menilai perlu adanya pengendalian belanja daerah melalui Dinas Transfer Umum yang penggunaannya diarahkan kepada belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas publik dan ekonomi sekurang-kurangnya 25% dari total belanja modal dan belanja pemeliharaan setelah dikurangi modal dan pemeliharaan untuk aparatur dan anggaran bersifat mandatori.
  • F-Nasdem menyerukan agar terbentuk sinergi antar smua lembaga negara dan daerah agar seirama dalam melaksanakan pembangunan sehingga Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah mempunyai visi misi sama. F-Nasdem mendukung Pemerintah untuk tetap menjaga kesehatan keuangan negara degan terus mengurangi defisit, dengan catatan Pemerintah mampu meningkatkan PDB. Dibutuhkan kerja keras Pemerintah dan semua stake holder untuk mendukung program prioritas serta mencari sumber pembiayaan.
  • F-Hanura berpendapat asumsi tahun 2020 diproyeksikan membaik meskipun tingkat ketidakpastian dan resiko yang membayangi masih relatif tinggi dan adanya perang dagang antara AS dan Tiongkok menjadi salah satu resiko yang harus diwaspadai.
  • Tetapi peningkatan pertumbuhan ekonomi global di tahun 2020 bisa ditopang oleh kerja sama sesama negara brkembang sehingga bisa menekan dominasi ekonomi negara maju yang kini saling melemahkan.
  • Transfer daerah melalui dana desa terdiri dari 773,9 Triliun dengan alokasi pengelolaan subsidi energi dan non energi.


Keputusan Fraksi-Fraksi atas Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Hakim Mahkamah Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Pleno

Kahar mengatakan F-PDIP, F-Golkar, F-Gerindra, F-Demokrat, F-PAN, F-PKS, F-PPP dan F-Nasdem menolak seluruh calon hakim MA. Sedangkan F-PKB menerima seluruh calon dan F-Hanura menerima 1 calon yaitu Dr.Sartono.


Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang APBN TA 2020 — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Gubernur Bank Indonesia (BI)

Kahar menanyakan persetujuan mengenai seluruh rangkaian pembahasan pada rapat tersebut yang disetujui oleh seluruh anggota.


Pembicaraan Tingkat I Pembahasan RUU tentang APBN TA 2020 — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan, Kepala Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia

Kahar menyampaikan 4 Panja yang akan dibentuk dan sudah disetujui oleh anggota Banggar yaitu

  • Panja Asumsi Dasar
  • Panja Belanja Pemerintah Pusat
  • Panja Transfer Daerah
  • Panja RUU APBN 2020


Anggaran – Badan Anggaran DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian)

Kahar meminta persetujuan anggota Banggar mengenai pemaparan dan usulan penambahan anggaran dari Menko Perekonomian. Ia juga meminta persetujuan anggota Banggar mengenai pemaparan dan usulan anggaran Menkopolhukam. Ia menyampaikan bahwa Menko Maritim tidak hadir dan rapat ditunda. Ia juga menyampaikan di rapat selanjutnya akan ada pemaparan dan usulan tambahan anggaran dari Menko Maritim.


Subsidi Energi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam Non Migas dan Kementerian/Lembaga, Deviden BUMN, Badan Layanan Umum (BLU), Defisit serta Pembayaran - Badan Anggaran DPR RI Rapat Kerja dengan Panja Pemerintah

Kahar mengatakan perlu ada survei by name bt address untuk menentukan pihak yang layak terima subsidi LPG 3 kg. Lalu, Kahar melihat pemberian subsidi oleh Pemerintah ini makin lama makin besar, padahal rencananya adalah mengentaskan kemiskinan. Lanjutnya, bila semua pihak meminta subsidi besar, kemiskinan sulit dikurangi. Ia mengatakan tujuan pembangunan negara adalah untuk mengurangi orang miskin, maka jangan sampai jumlah orang miskin ini semakin meningkat, dibutuhkan data yang absah terkait golongan penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan dan rentan miskin. Lanjutnya, hanya dua golongan itu saja yang perlu disubsidi agar dapat menghemat anggaran demi kebutuhan lain.


RDPU Komisi 3 mengenai Fit and Proper Test Calon Hakim Mahkamah Konstitusi

Kahar menanyakan pembatalan pasal 45 dalam UU MK yang sesuai dengan etika lembaga negara mengingat dibatalkan karena MK menginginkan kewenangan yang tidak terbatas dan UU ini dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.


Latar Belakang

Kahar Muzakir seorang sarjana muda pendidikan teknik mesin IKIP Yogyakarta yang kemudian dilanjutkan dengan mengambil adalah sarjana pendidikan teknik mesin IKIP Yogjakarta pada tahun 1970.

Karir Politik dimulai ketika dia bergabung HMI Cabang Yogyakarta (1967 - 1974) , kemudian dia bergabung di DPD AMPI Sumsel (1984-1989), beliau juga mantan wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumsel.

Saat ini, Kahar Muzakir menempati kursi anggota Komisi III DPR-RI yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan serta menjadi anggota Badan Musyawarah DPR-RI. Kahar terpilih menjadi anggota DPR-RI setelah meraup sebesar 113.014 suara.

Pendidikan

Sarjana Muda Pend. Teknik Mesin IKIP Yogyakarta (1970)
Sarjana Pendidikan Teknik Mesin IKIP Yogyakarta (1974)

Perjalanan Politik

Belum Ada

Visi & Misi

Belum Ada

Program Kerja

Belum Ada

Sikap Politik

RUU MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU MD3)

9 Desember 2016 - (JAWA POS) - Fraksi Partai Golkar di DPR ogah merevisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjelang masa reses yang tinggal seminggu ke depan.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir menyebutkan tidak ada urgensinya merevisi UU MD3, yang tujuannya menambah satu lagi pimpinan dewan yakni PDI Perjuangan.

"Sebelum masa reses nggak bisa. Kan tidak ada gunanya juga mengangkat pimpinan waktu reses," kata Kahar saat ditemui di kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (9/12).

Secara prinsip, lanjut Ketua Badan Anggaran (Banggar) itu, fraksinya tidak keberatan dengan revisi UU MD3. Namun prosesnya tidak perlu terburu-buru.

"Kalau sudah ada persetujuan di baleg (badan legislasi) dan bamus, ya lihat saja nanti. Kan dibuat draftnya, pasal berapa (yang mau direvisi), masuk bamus. Kalau cuma satu pasal, sehari bisa selesai rapatnya," jelas Kahar.

Karena itu, dia berharap Baleg DPR segera menyiapkan draft revisinya. Terutama Fraksi PDI Perjuangan yang menginginkan dilakukan perubahan.

"Prosesnya disiapkan di baleg lah. Kan di baleg ada orang PDIP. PDIP yang punya keinginan. Masa kita (yang siapkan draft)," pungkas Kahar. [sumber]

RUU KPK 2015

Pada 6 Oktober 2015 - Kahar Muzakir mengusulkan penggunaan hak inisiatif DPR RI atas perubahan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimasukkan dalam Prolegnas 2015.

RUU Pengampunan Nasional

Pada 6 Oktober 2015 - Kahar Muzakir mengusulkan penggunaan hak inisiatif DPR RI atas Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional dimasukkan dalam Prolegnas 2015.

Tanggapan

Penyesuaian Anggaran Tahun 2019 Hasil Pembahasan Anggaran

24 Oktober 2018 – Komisi 3 rapat dengan Kemenkumham, KPK, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung. Kahar menyatakan bahwa kewenangan banggar hanyalah untuk mensinkronisasi anggaran.[sumber]

Penyempurnaan Anggaran t.a 2019 - KomnasHAM, Komisi Yudisial dan LPSK

4 Juli 2018 - Dalam RDP dengan KomnasHAM, Komisi Yudisial, dan LPSK, Kahar mangatakan bahwa topik yang dibahas adalah mengenai angggaran pada ketiga mitra yang hadir, Kahar menyampaikan bahwa sebetulnya rapat tersebut sudah memenuhi kuorum, dan yang harusnya memimpin bukan dirinya, mamun karena pimpinan lainnya sedang ada keperluan terkait Pilkada kemarin, maka ia terpaksa harus hadir. Kahar meminta mitra untuk menyampaikan penegasan angggaran, termasuk jika ada permintaan tambahan anggaran, berhubung ini baru indikatif, menurut Kahar agar masuk pagu sementara sehingga nantinya dibahas lagi hingga menjadi pagu tetap.Hakim ad hoc MA Hubungan Industrial. [sumber]

Rencana Anggaran 2019

6 Juni 2018 – Rapat Komisi 3 dengan Sekjen MPR,DPD,MK, MA,KY. Kahar meminta kejelasan kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengenai anggaran itu digunakan untuk apa saja supaya jelas, karena Kahar merasa harus menjumlahkannya sendiri dan juga Kahar meminta kepada mitra lainnya yang hadir rapat untuk mengirimkan surat resmi mengenai tambahan anggaran yang diminta. [sumber]

Hakim ad hoc MA Hubungan Industrial

21 Maret 2018 - Dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial Kahar menjelaskan bahwa yang namanya program harus ada sasaran kemudian Ia menanyakan apa saja yang diperlukan untuk mencapai sasaran. Sehingga Ia berharap nanti didapatkan data orang, uang dan peralatan, sehingga dapat terukur. Kahar menyarankan kepada KY bisa minta bantuan kepada Komisi 3, karena kalau Komisi Yudisial salah, DPR juga ikut salah, karena yang memilih Komisi Yudisial adalah DPR. Kahar menambahkan bahwa setelah menetapkan sasaran, lalu diketahui apa saja yang dibutuhkan dan dalam waktu berapa lama dengan resiko sekecilnya, program itu biasanya terukur, kalau tidak terukur tidak bisa jadi anggaran. [sumber]

RAPBN 2017 - Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, LMAN, BPJS-K

22 September 2016 - Pada Banggar rapat dengan Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), BPJS Kesehatan, dan Panja Pemerintah, Kahar mengatakan bawa ada sistem di BPJS yang tidak benar. Kahar mengimbau agar BPJS mengkaji ulang dan mengubahnya agar tidak terus menerus menggerus uang rakyat melalui APBN. Kahar menyarankan agar LMAN masuk ke rekening Bendahara Umum Negara (BUN) bukan pembiayaan supaya uang yang dicadangkan tidak terlalu banyak. [sumber]

Bukti Rekaman 'Papa Minta Saham' Hanya Tipuan

11 Desember 2015 - (TEROPONGSENAYAN) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) gagal mengambil alat bukti rekaman HP Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ke Kejaksaan Agung.

Hal ini lantaran Maroef tak bersedia menyerahkan alat bukti rekaman suara berisi percakapan antara dirinya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.

"Ya, asal muasalnya kan bukti rekaman dan rekamannya enggak mau dikasih ke kita (MKD), kan ini mau mengadu domba namanya. Sesama anak bangsa oleh perusahaan asing," kata Wakil MKD Kahar Muzakir di Komplek Parlemen, Senayan, Jum'at (11/12/2015).

Politisi Golkar ini mengatakan dalam persidangan MKD yang menghadirkan Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin telah membuka iri rekaman ke publik, menurutnya hal ini sudah membuat geger pada masyarakat .

"Kita disini sudah geger dunia, ternyta rekaman yang jadi bukti itu. Kan disembunyikan. Tepa tepu saja biar kita gontok-gontokan, sementara Freeport tetap berjaya," tandasnya. (sumber)

Pengambilan Suara Mahkamah Kehormatan Dewan Untuk Kelanjutan Kasus Pencatutan Nama Presiden RI oleh Ketua DPR

1 Desember 2015 - Kahar Muzakir mengambil suara untuk tidak melanjutkan sidang. Namun, kalah dengan mayoritas. Untuk Paket ke-2 pengambilan suara, ia memilih untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu terkait dengan kasus pencatutan nama Presiden RI oleh Ketua DPR. (sumber)

Anggaran Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi - RAPBN 2016

15 September 2015 - Kahar menyinggung isi UUD 45, bahwa kewajiban negara adalah memberikan kesempatan kepada seluruh Warga Negara Indonesia agar bisa diterima menjadi mahasiswa. Kahar juga menyinggung laporan yang diberikan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Menurut Kahar yang benar adalah Anggaran Pendidikan, bukan Anggaran Fungsi Pendidikan. Oleh karena itu, akses pendidikan harus diperluas. [sumber]

Asumsi Anggaran Belanja Pusat - RAPBN 2016

29-30 Juni 2015 - Menurut Kahar masalah listrik tidak akan selesai karena tidak sesuai dengan undang-undang (UU). Indonesia seharusnya melaksanakan desentralisasi tapi yang lain tidak mau mengikuti. Kahar menilai kebijakan subsidi PLN sekarang ini salah. Seharusnya listrik dilakukan desentralisasi antara PLN dan Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai UU. Kahar menilai kita ditipu karena pemberian subsidi ke perusahaan publik. Menurut Kahar banyak Pemda yang mampu memberikan subsidi di daerahnya dan tidak perlu membuat pemerintah pusat yang menanggung. [sumber]

Rencana Strategis Badan Ekonomi Kreatif 2015

Pada 16 April 2015 - Kahar minta ke Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) untuk buat program kerja berikut anggarannya. [sumber]

Indonesian Super League 2015

Pada 26 Maret 2015 - menurut Kahar persoalan di forum ini masih tidak jelas. Kahar minta klarifikasi apakah BOPI di gaji atau tidak. Kahar heran mengapa BOPI dapat mengatur badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) padahal menurut Kahar BOPI itu menjabat hanya dengan Surat Keputusan (SK) Menteri. Kahar menilai seharusnya SK Menteri tidak berhak mengatur norma. Norma hanya diatur di undang-undang. Menurut Kahar BOPI dibubarkan saja. Kahar juga ingin verifikasi dengan Direktorat Jenderal Pajak kapan BOPI dikasih wewenang mengurus pajak. Menurut Kahar biasanya bikin badan itu ingin kuasa. Kahar saran kepada PT.Liga Indonesia untuk laksanakan saja kick-off tanggal 4 April 2015 ini. Kahar akan ikut tanggung jawab. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Musi Banyuasin
Tanggal Lahir
10/12/1946
Alamat Rumah
Jalan Demang Lebar Daun No.4273 Kota Palembang, Sumatera Selatan
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Golkar
Dapil
Sumatera Selatan I
Komisi
III - Hukum, HAM, dan Keamanan