Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Golkar - Jawa Tengah III
Komisi X - Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga, Perpustakaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif
           


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Pati
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Jl. Lebak Bulus III No. 51 D (ABCD), RT.009/RW.004, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
No Telp
0

Informasi Jabatan

Partai
Golkar
Dapil
Jawa Tengah III
Komisi
X - Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga, Perpustakaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif

Sikap Terhadap RUU




Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - RDP Baleg dengan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM

Firman bertanya kepada Pemerintah, sejauh mana urgensi UU ini untuk direvisi, apakah revisi yang diinisiasi oleh DPR-RI ini akan lebih baik atau tidak. Terkait BUK Migas yang katanya tidak bisa diintervensi oleh Pemerintah, Firman tidak setuju karena kalau sebuah lembaga dibuat dan tidak bisa diintervensi oleh Pemerintah maka akan berisiko karena tugas Pemerintah adalah membuat regulasi dan mengatur tata kelola minyak dan gas bumi ini. Menurut Firman, tidak mungkin ada BUK yang tidak bisa diintervensi oleh Pemerintah. Firman juga menanyakan sejauh apa urgensi BUK Migas ini, apakah BUK akan membuat lebih baik atau justru menimbulkan kericuhan kalau kita membuat BUK yang tidak sesuai dengan Pemerintah. Terkait komitmen kepada Paris Agreement bahwa tahun 2050, kita akan mulai meninggalkan energi fosil, maka Firman menanyakan sejauh mana kesiapan Pemerintah untuk menyikapi hal ini karena Indonesia masih memiliki cadangan batubara yang cukup. Diantara opsi kelembagaan hulu migas yang ditawarkan pemerintah, opsi mana yang terbaik karena kita ingin membuat UU terbaik. Indonesia memiliki energi gas yang besar, tetapi mengapa Natuna sebagai produsen gas terbesar tidak mendapatkan listrik yang cukup, apakah negara hanya mengejar ekspor secara komersil tetapi rakyat menderita atau rakyat yang harus dikedepankan, apa masalahnya dalam hal ini, supaya dalam UU bisa kami desak keberpihakan negara kepada rakyat.











Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)

Firman mengatakan bahwa terkait vape memang terbukti bahwa sudah disalahgunakan dan ada unsur narkoba, ini terbukti dan benar adanya ada yang dihukum pidana. Ini hatur diatur dalam UU POM. Lalu di beberapa negara melarang vape, ketika kosmetika diatur pada tingkat bahaya kesehatan jauh lebih bahaya dari vape. Produk-produk ketika bersinggungan dengan kementerian lain tidak ingin diatur padahal semua produk ini ada industrinya dan kementerian lain. BPOM ini terlalu milih-milih jadi ini tidak benar, jangan sampai lembaga ini hanya untuk kepentingan asing saja seperti halnya vaksin dengan varian nusantara dan vaksin merah putih. Mengenai vape ini tegas tentunya pengawasan harus di BPOM, ini perlu diperdalam lagi secara jelas.


Masukan dan Pandangan Terhadap Penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)

Firman mengatakan bahwa kalau kita bicara tentang kesehatan memang menjadi masalah yang sangat-sangat serius dan fundamental, kami dengan para kolegium dan juga yang lainnya membahas masalah RUU Kesehatan akan direvisi dengan metode Omnibus Law. Memang masih banyak hal-hal yang perlu kita cermati dan secara serius kita perhatikan. Bicara tentang kesehatan tidak bisa dilepaskan daripada peran penting yaitu perawat, dokter, bidan farmasi, dan apoteker. Itu saling terkait. Mengingat belum ada draft yang final, jadi saat ini kita masih pada posisi meraba-raba, namun tentunya kami berharap UU yang direvisi dengan metode Omnibus Law ini memberikan suatu penyederhanaan yang tentunya jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya karena yang kita ketahui bahwa kita terlalu banyak memproduksi UU yang ternyata UU satu dengan yang lainnya overlapping. Jika UU Keperawatan dan UU Kebidanan dihilangkan atau dihapuskan secara menyuruh kami tidak setuju, karena termasuk orang yang di garis terdepan pada tahun 2004 membawa perawat untuk memperjuangkan nasib perawat. Nantinya dalam pembahasan penyusunan kita harus hati-hati mana yang perlu dihapus dan mana yang perlu diperkuat. Kami sepakat dengan Pimpinan Rapat bahwa yang disampaikan akan jadi masukan. Oleh karena itu, tolong berikan masukan yang konkret. Jika Pimpinan Rapat tadi menanyakan terkait STR berlaku seumur hidup. Menurutnya, pentingnya uji sertifikasi secara bertahap. Jadi, tidak berlaku seumur hidup, karena STR berbeda dengan KTP. Kalau STR menyangkut profesi, sedangkan KTP adalah hak daripada warga negara yang bukan suatu profesi.






Penjelasan Pengusul atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Fraksi PKB)

Firman memberikan apresiasi atas inisiatif perubahan UU MK ini dan ia berharap UU lain dilakukan revisi secara bertahap, karena ini sudah terlalu banyak. Firman mengingatkan bahwa MK ini sebagai penjaga UUD 1945 dan konstitusi, sehingga berbagai usulan perlu ada simulasi oleh Panja mana yang terbaik harus diputuskan. Terkait usia, jangan sampai nanti DPR membuat UU jadi tidak konsisten, tergesa-gesa, sehingga jadi banyak revisi.



Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkoh — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Mandiri Graha Persada, PT Jaddi Internasional, PT Asti Dama Adhimukti, dan PT Balihai Brewery Indonesia

Firman mengusulkan agar asosiasi dan importirnya dipanggil. Concernnya itu adalah perusahaan-perusahaan kecil yang sekarang memproduksi dengan kearifan lokal di Bali dan Cilacap perlu juga dipanggil untuk kita dengarkan. Karena regulasi ini tidak hanya untuk satu atau dua perusahaan saja, tapi untuk mengatur segala sesuatu yang sudah eksisting, tetapi ada persoalan-persoalan yang belum diatur. Jadi, jangan sampai nanti perusahaan yang kecil itu menjadi sasaran terus oleh para penegak hukum, karena dianggap tidak memiliki izin.




Penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg

Firman berpendapat bahwa di dalam latar belakang perlu penyempurnaan, karena di dalam RUU yang dibuat adalah produk hukum dimana produk hukum ini menjadi dasar tata kelola pemerintahan dan negara, sehingga, kalau produk hukum tidak memenuhi rasa keadilan maka nanti menimbulkan implikasi lainnya. Sedangkan negara kita ini berideologi Pancasila di situ kita harus menjunjung tinggi keanekaragaman dan kebersamaan. Kami sepakat bahwa kesehatan itu diutamakan bagi siapapun, tetapi kalau kita bicara masalah minol terdapat juga nilai-nilai positifnya. Pertama adalah dari sisi industrinya, suka tidak suka industri minol sudah ada dari zaman ke zaman dan juga sudah bisa memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dan juga penyerapan tenaga kerja juga terkait dengan pemenuhan pariwisata dan ritual keagamaan. Namun, kami sepakat bahwa minol ini perlu diatur hulu sampai hilirnya, karena Firman melihat banyak industri yang tidak bertanggung jawab terhadap pendistribusian minol. Kita juga harus mengatur alur terhadap masalah impor, semakin kita batasi wilayah-wilayah impor mengakibatkan banyaknya minol ilegal belum tentu pembatasan pelabuhan masuk bisa menghindari masalah masuknya minol. Oleh karena itu harus kita dan kewenangan-kewenangan terhadap organisasi importir industri diatur secara detail di RUU. Untuk cukai, Firman menanyakan mengapa cukai untuk minol yang dianggap berisiko tidak pernah ada keseriusan pemerintah untuk menetapkan sistem tarif yang mahal justru yang ada itu hanya rokok. Oleh karena itu Firman mengusulkan RUU ini perlu secara jeli, jika perlu kita mencari masukan-masukan lain bagaimana data-data sesungguhnya terhadap masalah ini.


Harmonisasi RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg

Firman mengapresiasi kepada Komisi 4 DPR-RI yang telah megninisiasi terhadap Revisi UU No. 5 Tahun 1990. Firman menyampaikan bahwa UU ini sudah waktunya untuk direvisi, kemudian diperlukan penajaman-penajaman karena masalah konservasi adalah penting karena merupakan isu global. Terlebih lagi jika dilihat konservasi, menarik, terdapat peluang kepada siapapun untuk melakukan korupsi melalui konservasi tersebut.


Masukan terhadap RUU Tindak Pindana Kekerasan Seksual (TPKS) - Audiensi Baleg dengan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Firman memberikan apresiasi yang sangat luar biasa kepada JPKS yang telah menyampaikan masukannya. Karena undang-undang yang terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual ini merupakan kebutuhan yang mendesak. Namun tentunya sikap kehati-hatian kita ini harus dikedepankan karena menyangkut TPKS ini adalah kompleksitasnya yang sangat luar biasa. Firman pernah mendapatkan satu keluhan dari masyarakat, waktu itu Baleg DPR-RI juga mencoba melakukan interogasi kepada kawan-kawan yang kadang-kadang terbentur sulitnya untuk mendapakat saksi, ini yang sangat sulit. Kadang-kadang saksi itu ada tetapi tidak mau. Karena resikonya ini ancaman kadang-kadang pelaku melakukan ancaman lebih dahsyat lagi. Ini persoalan yang tentunya perlu mendapatkan masukan sehingga undang-undang itu bisa mengakomodir keberadaan dari saksi itu perlindungannya seperti apa, oleh karena itu, ini bagus sekali masukannya bahwa ini sudah langsung kepada pokok dan materinya. Nanti akan dibahas di Panja.. Kedua, Firman mengapresiasi kepada adik-adik kita yaitu PLKB, tugas anda berat sekali, karena memaksakan orang untuk tidak punya anak. Itu sulit luar biasa. Karena ada pepatah dalam bahasa Jawa, "anak itu merupakan rejeki". Ini susah. Firman hanya ingin mengingatkan pentingnya KB. Karena hari ini kita diingatkan beberapa waktu yang lalu selalu Firman angkat di dalam Komisi 4 DPR-RI, karena kami membidangi pangan. Harapan Firman jangan sampai PLKB nasibnya seperti PPL, perawat, dan guru honorer yang sudah berpuluh-puluh tahun itu tidak pernah ada kepastian terhadap nasibnya. Firman belum tahu apakah PLKB ini honorer atau sudah diangkat sebagai PNS. Firman berharap ini juga bisa diangkat sebagai PNS, sehingga ada harapan untuk ke depannya. Baleg DPR-RI secara langsung dapat diajak untuk diskusi melalui WA dan bisa memberikan masukan melalui email, karena PLKB ini tulang punggung bagi negara untuk menekan jumlah kenaikan penduduk yang terus akan naik dan harapan kami ini juga bisa mengurangi terjadinya terhadap kemungkinan krisis pangan dunia.


Penjelasan Tim Ahli terhadap Penyusunan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI

Firman mengucapkan banyak terima kasih kepada Tim Ahli yang sudah berupaya semaksimal mungkin mengadopsi apa yang diinginkan oleh Anggota Baleg pada rapat yang lalu. Terdapat beberapa hal yang menjadi perbincangan hangat pada rapat yang lalu terhadap draft RUU ini, antara lain adalah kita menitikberatkan kepada pencegahannya, disamping juga judul yang sampai sekarang belum diambil keputusan, tetapi tentang pencegahan-pencegahan baik di tingkat pra, sedang, dan akan. Firman mengaku belum menerima atau mendapatkan informasi dari Tim Ahli terhadap hal-hal yang didiskusikan pada rapat yang lalu yaitu terkait dengan pencegahan.


Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Pekerja/Buruh Garmen Alas Kaki dan Tekstil Indonesia (APBGATI)

Firman mengatakan narasumber menyebutkan bahwa RUU PKS dibiarkan mangkrak, Firman sebagai anggota Baleg dan mantan Pimpinan Baleg merasa bahwa DPR-RI tidak pernah mengatakan bahwa UU apapun harus dibiarkan mangkrak. Ada persoalan yang siklus karena membahas sebuah RUU mempunyai prinsip-prinsip dasar yang harus dijalankan DPR, khususnya Baleg. Dalam sebuah UU, perlu menganut asas transparansi dan memenuhi rasa keadilan karena UU itu akan mengatur peri kehidupan masyarakat, baik laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa, serta buruh dan pimpinanya. Jadi, UU yang mangkrak ini karena sikap kehati-hatian, karena yang menyampaikan kebenaran bukan hanya APBGATI tetapi juga pihak-pihak yang merasa memiliki kepentingan, jadi Baleg akan melibatkan stakeholder yang memahami masalah kekerasan seksual. Firman menyampaikan bahwa F-Golkar sepakat mendukung RUU PKS ini harus segera diundangkan, namun sikap kehati-hati, kewaspadaan dan sinkronisasi dengan KUHP harus dilakukan dalam rangka memenuhi asas keadilan. Pelecehan seksual bisa terjadi karena ada kontraksi dua belah pihak, bisa dari atasan atau bawahan, juga laki-laki atau perempuan. Firman juga sepakat dengan Sturman bahwa budaya bangsa Indonesia penuh dengan canda ria, seperti orang minta tolong lalu dibalas mau dicium dulu atau tidak. Jika semua hal ini mau dinormakan, maka akan berisiko dengan tatanan hukum. Kontraksi ini bisa terjadi bukan karena kegenitan dari atasan saja, tapi bawahan yang genit juga banyak seperti menggoda dengan pakaian minim, sindir-menyindir waktu makan, bercanda atau saling menggoda di whatshapp, dan bercandaan lainnya yang sering terjadi. Hal-hal ini harus dicermati dan diatur agar jebakan-jebakan ini tidak muncul dalam masalah tindakan kekerasan seksual. Secara empiris, pelecehan seksual yang sering terjadi seperti apa bentuknya, apakah percandaan yang disebutkan tadi termasuk, rumusannya perlu jelas agar normanya tidak overlapping dengan R-KUHP. Kemudian jangan sampai UU ini diskriminasi karena ada juga kelompok yang tidak sependapat dengan apa yang disampaikan mitra.


Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU KSDAHE (Komisi 4 DPR-RI)

Firman mengatakan bahwa Undang-Undang KSDAHE memang sudah lahir sejak 30 tahun yang lalu dan banyak aturan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi perubahan zaman. Anggota DPR-RI sering dikritisi publik bahwa regulasi kita tertinggal dari kemajuan yang dihadapi dunia saat ini. Firman mohon dalam pembahasan perubahan UU ini, sebaiknya mengundang kementerian terkait, salah satunya Kementerian KP. Firman menekankan jika Undang-Undang tentang Ciptaker bersifat kebutuhan politik tingkat tinggi, dan jangan sampai Undang-Undang tentang KSDAHE menganulir kembali terhadap posisi keberadaan Undang-Undang Ciptaker, karena semangat Undang-Undang tentang Ciptaker adalah menyederhanakan dan membatalkan undang-undang lain yang dianggap menghambat. Pada akhirnya, Fraksi Partai Golkar mendukung revisi Undang-Undang tentang KSDAHE, karena sudah tidak relevan dan perlu diberikan penguatan dan koordinasi lintas kementerian agar mampu menyelesaikan berbagai persoalan undang-undang yang selama ini overlapping.





Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Pengusul

Firman mengatakan bahwa UU KSDAHE memang sudah 30 tahun dan banyak aturan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi perubahan zaman, kita sering dikritisi publik bahwa regulasi kita tertinggal dari kemajuan yang dihadapi dunia sekarang. Kami memohon dalam pembahasan RUU ini, kita mengundang kementerian terkait, salah satunya KKP, contohnya aturan ambil alih konservasi tertentu yang masih tarik ulur dan belum adanya sanksi berat terkait punahnya satwa. Terkait UU Ciptaker bersifat kebutuhan politik tingkat tinggi jangan sampai UU KSDAHE menganulir kembali terhadap posisi keberadaan UU Ciptaker karena semangat UU Ciptaker adalah menyederhanakan dan membatalkan UU lain yang dianggap menghambat. Fraksi Golkar mendukung revisi UU KSDAHE karena sudah tidak relevan dan perlu diberi penguatan-penguatan dan koordinasi lintas kementerian juga perlu ditingkatkan agar bisa menyelesaikan berbagai persoalan UU yang overlapping selama ini.



Penjelasan Pengusul terhadap Harmonisasi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak - RDPU Baleg dengan Pengusul RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Firman memperhatikan terkait dengan kedudukan, sebab Firman tidak melihat terkait anak yang ditelantarkan, maka Firman menanyakan apakah anak itu juga harus berstatus yang dilindungi. Maksud tujuan dari RUU ini tentunya positif, namun Firman mengingatkan untuk tenaga ahli, coba disisir ulang secara cermat agar tidak berbenturan dengan UU Cipta Kerja. Referensi dari negara-negara maju tentu bagus-bagus saja, tetapi belum tentu relevan untuk diterapkan di Indonesia, contoh cuti di Iran 2 tahun, jika Firman mempunyai karyawan 300, lalu 60% perempuan, jika ada 20 yang hamil dan cuti berbarengan, maka semua bangkrut juga perusahaan. Firman menegaskan agar tim ahli sisir secara cermat supaya nanti UU ini sesuai dengan yang diinginkan.



RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh - Raker Badan Legislasi dengan Pengusul (Komisi 8 DPR-RI)

Firman merasa ini RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh ini tidak perlu dikembalikan kembali ke Komisi 8 DPR-RI, langsung saja Baleg terima. Firman mempertanyakan apakah RUU Tabungan Haji dapat digabungkan dengan RUU PIHU, agar tidak terlalu banyak UU yang mengatur ibadah haji ini. Firman menjelaskan bahwa masalah haji dan umroh penting untuk perhatian kita semua. Tugas DPR-RI yakni untuk memberi evaluasi regulasi tersebut.







RUU Pemberdayan Budidaya Perikanan - RDP Komisi 4 dengan Dirjen Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Firman menjelaskan bahwa secara filosofis kita adalah bangsa pelaut, bangsa yang kaya akan kekayaan laut. UU ini jangan memakai analogi berpikir seperti konsep dasar pemikiran kita, UU untuk penguatan bukan pemberdayaan. Firman menegaskan untuk melindungi posisi nelayan sekarang seperti apa, jangan terlalu banyak konsep, namun mari turun untuk melihat kondisi di lapangan. Jangan sampai esensi UU ini memberikan peraturan yang sewenang-wenang dan memberatkan rakyat dalam implikasinya.








Penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol - RDP Baleg dengan Kapolri dan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan

Firman berpendapat bahwa di dalam pembahasan RUU ini bisa menjadi sebuah UU yang betul-betul menjadi harapan bagi masyarakat baik dari sisi hulu sampai hilirnya. Firman mendengar paparan dari Polri bahwa judul di dlm draf ini sebaiknya pengendalian & pengawasan. Ini akan didiskusikan lebih lanjut mengenai judul yang tepat, yang terpenting sebuah UU yang dihasilkan tidak boleh diskriminasi. Firman menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat penting agar bisa ikut mensosialisasikan terhadap bahaya kalau mengkonsumsi Minol secara berlebihan. Pentingnya dalam regulasi ini bagaimana kita bisa memberikan peran bagi aparat keamanan lainnya untuk bisa berkolaborasi dengan pedoman hukum yang jelas dan formal. Firman mengusulkan bahwa dalam RUU ini harus ada kolaborasi dari aparat keamanan dari hulu sampai hilir. Firman juga mengusulkan semua pihak harus membuka diri bahwa ini ada kepentingan yang besar, oleh karena itu, dalam hal pengawasan, pengamanan, dan tindakan preventif harus dilakukan secara bersama-sama.


Pengajuan Rancangan Undang Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komnas Perempuan

Firman menjelaskan saudara pernah merasakan pembantu yang melakukan tindak kriminal karena kami belum siap membahas RUU PPRT sebab banyak yang harus dibahas, bagaimana pembantu rumah tangga yang koalisi dengan penjahat, DPR harus objektif kepada siapapun. kalau saudara hanya angle yang kecil ini maka tidak akan selesai.






Masukan dan Pandangan terkait Pembentukan Pengadilan Pertanahan dalam Draft RUU tentang Pertanahan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Firman mengomentari banyaknya undang-undang yang diundangkan, tapi implementasi di lapangan belum optimal. Bahkan, ada yang di Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, Peradilan Ad hoc adalah jalan pintas penyelesaian atas pencarian keadilan dan kekurangan dalam sistem peradilan di Indonesia. Namun demikian, pembentukan peradilan ad hoc bukan berarti tidak menimbulkan masalah. Firman menginginkan solusi atau jalan keluar yang tidak melanggar konstitusi. Ia menyarankan untuk menegakkan tatanan hukum di Indonesia, karena tidak semua persoalan diselesaikan melalui ad hoc. Terakhir, Firman menekankan bahwa undang-undang dilahirkan untuk memberikan atau membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan tanah dan diskusi yang sedang dilakukan harus didasari dengan argumentasi yang logis.








Pengambilan Keputusan Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) Disabilitas — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota Baleg DPR-RI

Firman memberikan laporan terkait hasil Panja RUU Disabilitas dan Panja sepakat menambahkan pasal 150 dan 151.








Rancangan Undang Undang (RUU) Sistem Perbukuan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota Baleg

Firman menjelaskan Panja sepakat melaksanakan penyempurnaan RUU Perbukuan ini dan Panja sepakat membentuk dewan perbukuan yang bersifat mandiri serta bertanggung jawab kepada presiden yang berlokasi di ibu kota.



Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM), dan Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

Firman mengatakan bahwa hari ini membahas minol, hendaknya tidak melebar kepada case-case lain. Kalau berbicara rokok, IDI memang sangat subjektif, tidak objektif. Kita tetap memberikan apresiasi terhadap hal-hal yang disampaikan oleh narasumber. Namun, dalam RUU ini kita harus betul-betul objektif. Kita tidak dapat mendengarkan hanya dari kelompok-kelompok LSM yang tidak pro, tapi juga harus hadirkan Pemerintah dan stakeholder yang pro terhadap masalah larangan minol. Oleh karena itu, dalam RDPU ini kita hanya sekadar mendengarkan masukan. Minol ini jangan hanya dilihat sisi negatifnya. Kita harus melihat sisi positifnya. Pengendalian minol di Indonesia memang harus ditingkatkan, karena ada kultur budaya yang menggunakan minol dalam kegiatan seremonial keagamaan dan ada wilayah-wilayah yang membutuhkan minol untuk kebutuhan industri. Kepada Direktur CELIOS, Firman berharap mudah-mudahan berpijak atau berlandaskan kepada asas ideologi Pancasila dan kebhinekaan yang harus dijunjung tinggi. Kalau semua ekonom cara berpikirnya seperti Direktor CELIOS repot. Firman tidak sependapat dengan Direktur CELIOS, pelarangan itu adalah melanggar konstitusi. Saat ini, sektor industri yang dapat bertahan salah satunya adalah industri minuman, kalau kemudian minuman beralkohol akan dimatikan, Firman menanyakan kepada Direktur CELIOS untuk mencarikan alternatif penerimaan negara yang lain. Ia menekankan untuk tidak terjebak dengan paradoks pemikiran-pemikiran orang-orang luar. Terakhir, Firman juga mengkritik dalam diskusi sebaiknya mengundang pembicara yang rasional, karena undang-undang ini adalah untuk bangsa dan negara, bukan kepentingan subjektif suka dan tidak suka, karena kalau seperti ini kelihatan sekali unsur subjektif-nya.










Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Hakim Ad Hoc

Firman mengatakan ada pelanggaran hak asasi dan diskriminasi dalam hakim adhoc. UU ASN menimbulkan kontraversi dalam pelaksanaannya, sehingga banyak anggota Baleg yang meminta UU ASN direvisi. Firman mengatakan sudah waktunya DPR membuat UU yang mengakomodir semua kalangan, termasuk hakim adhoc. Jadi UU Jabatan Hakim menjadi hal yang penting dan mutlak dibuat.




Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Karantina Kesehatan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)

Firman mengatakan bahwa PT Pelindo II (Persero) tidak ada kaitannya dengan karantina. Terkait sistem online, ia menilai bahwa memang sistem online diperlukan, tapi sekarang fokusnya pada karantina. Mengingat masalah PT Pelindo II (Persero) belum selesai dibahas di Pansus, Firman mengimbau agar PT Pelindo II (Persero) tidak lagi melakukan kerja sama dengan pihak yang sembarangan. Dalam sistem online, Firman menginginkan agar PT Pelindo II (Persero) menjadi penanggung jawab penuh terhadap pengelolaannya. Ia menanyakan posisi karantina di PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Pelindo II (Persero) terkait pemeriksaan kapal atau pesawat. Mengingat, pelabuhan dan bandar udara merupakan pintu masuk orang, barang, dan hewan baik domestik maupun internasional. Firman menilai karantina mempunyai dampak yang luar biasa. Terkait tempat karantina di bandara, Firman menanyakan tempat untuk karantina hewan, tumbuhan, digabung atau dipisah. Ia juga menanyakan karantina yang ada sudah memenuhi standar internasional atau belum, karena seharusnya posisi karantina itu setelah imigrasi. Terkait strategi karantina, Firman berpandangan harus mencontoh dari negara lain dan harus ada satu pasal untuk membentuk badan yang mengurusi semua karantina, baik hewan, kesehatan, maupun tumbuhan. Firman sangat menyayangkan kondisi di Indonesia yang tidak mengatur secara tegas bahwa Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) itu harus difasilitasi, bukan menyewa tempat atau dapat tempat yang seadanya di pelabuhan/bandar udara. 





Harmonisasi RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Firman mengatakan bahwa mengajukan RUU perubahan itu merupakan hak Anggota DPR-RI. Ia menyampaikan bahwa RUU dapat dibahas jika Pemerintah juga sepakat mau membahasnya. Firman menambahkan, di dalam perubahan Prolegnas ini, kita harus menjaga psikologis masyarakat. Selain urgensi, masalah teknis, administratif, dan juga keuangan harus diperhatikan.  


Masukan dan Pandangan terkait Harmonisasi RUU tentang Jabatan Hakim — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI)

Firman mengatakan bahwa yang terkait dengan rekrutmen hakim, publik mengharapkan agar adanya transparansi. Ia juga mengatakan bahwa isu di dalam RUU tentang Jabatan Hakim yaitu adanya pengurangan masa jabatan hakim, contohnya hakim agung yang semula pensiun pada usia 70 tahun menjadi 65 tahun. Firman meminta kejelasan mengenai hakim militer yang belum pernah dibahas.


Masukan dan Pandangan terhadap draft RUU tentang Perkelapasawitan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI), dan Masyarakat Perkelapa-Sawitan Indonesia (MAKSI)

Firman mengatakan bahwa dari awal DPR sudah menginisiasi RUU tentang Perkelapasawitan. Mitra yang hadir diharapkan dapat memberikan gambaran dan pemikiran terkait RUU ini. Ia juga mengatakan bahwa RUU tentang Perkelapasawitan sedang disempurnakan terkait Naskah Akademik (NA). Firman berharap jangan sampai produk legislasi ini mendapatkan penolakan, karena tidak ada standar yang jelas. Firman menanyakan konversi Crude Palm Oil (CPO) ke biodiesel mampu menahan impor bahan baku minyak, solar, dan sebagainya atau tidak. Jika hal tersebut dapat dilakukan, mampu dihemat berapa besar. Ia menyampaikan bahwa RUU tentang Perkelapasawitan bertujuan untuk mengedepankan kemajuan nasional. Berbicara mengenai usia, kita ini tinggal menunggu, tapi jangan sampai anak cucu kita tidak dapat menikmatinya. Firman menegaskan bahwa DPR-RI mempunyai keinginan untuk membawa sesuatu yang bermanfaat bagi bangsa, serta untuk perusahaan nasional dimohon jangan nasional di bibir saja. 






Pembahasan Undang-Undang tentang Penjaminan — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perbanas

Firman mengatakan DPR RI berusaha memfasilitasi pengusaha-pengusaha di daerah. Kemudian, tentang Pasal 4, Indonesia harus clear karena ruang lingkup perusahaan sudah diatur dan jangan overlapping lagi. Firman menegaskan penertiban perusahaan penjaminan itu perlu. Di Jepara itu, perusahaan penjaminan itu orang asing. Terakhir, Firman mengatakan Pemerintah mengatakan KUR itu tidak perlu jaminan padahal di lapangan KUR itu perlu sebuah penjaminan.


Pembahasan Tingkat I RUU Karantina Kesehatan - Raker Badan Legislasi dengan Menteri Kesehatan

Firman melihat bahwa pemerintah lebih menekankan pada NGO asing. Firman menegaskan bagi mereka yang tidak hadir dalam sidang pengetokan RUU tidak boleh protes kembali. Firman menyampaikan bahwa di dalam literatur gambut tidak serta merta yang dituduhkan LSM. Firman melihat pemerintah sudah menyiapkan kebijakan terkait kebakaran hutan. Firman mengkritisi jika gambut tidak boleh dikelola, maka petani akan hidup darimana. Firman menganggap penting UU Narkoba direvisi, UU Pangan, UU Kebakaran Hutan.






Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Firman Soebagyo mengatakan bahwa kita khawatir jangan sampai KPPU menjadi seperti KPK yang menjadi super body yang luar biasa dan kita harus berhati-hati dalam hal pemberian kewenangan.




Harmonisasi atas Revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Internal Baleg DPR-RI

Firman mengatakan bahwa tenaga honorer merupakan suatu kebutuhan. Tenaga honorer digunakan untuk mengisi kekosongan. Revisi Undang-Undang tentang ASN bertujuan untuk memberikan kepastian kepada para tenaga honorer bahwa negara harus memberikan kepastian hukum untuk pengangkatannya yang akan disesuaikan dengan ijazahnya. Firman menyampaikan bahwa jika perlu dari tahun ini sudah mulai ada pengangkatan secara bertahap untuk para tenaga honorer. Firman berharap agar revisi Undang-Undang tentang ASN dapat segera disahkan pada masa sidang ini dan proses pengangkatan harus diadakan di tingkat pusat, karena kalau tidak akan terjadi penyalahgunaan.








Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika

Firman mengatakan pembahasan RUU Penyiaran banyak menimbulkan pertanyaan tajam seperti sulitnya membedakan berita politik dan iklan politik. Firman mengatakan pengelola penyiaran banyak yang menjadi Ketua Umum Parpol, jika parpol memiliki TV maka siaran sekitar kegiatan parpol akan dsiarkan berulang-ulang, sehingga akan merugikan parpol yang tidak memiliki TV. Firman mengatakan LPS tidak kompak bicara tentang digitalisasi karena dampak digitalisasi memberikan PNBP sebebsar Rp5 triliun dan efesiensi, lalu bagaimana dengan pengguna TV tabung. Firman mengatakan keberadaan media swasta sudah sangat banyak, ada media kepemilikan asing yang selalu memberitakan kepentingan asing. Jika digitalisasi dilakukan, bagaimana dengan kepemilikan nasional, Firman menegaskan agar tidak terburu-buru. Firman menyampaikan bahwa di Malaysia, TV One dan Metro TV dilarang disiarkan karena dianggap memprovokasi masyarakat. Firman mengatakan parlemen Indonesia adalah yang paling bebesar di dunia, wartawan bebas masuk untuk mengambil berita dan mencari gambar di DPR. Firman memohon jika Tim Penyiaran Parlemen melakukan izin penyiaran, maka pemerintah tidak mempersulit. Firman mengatakan DPR tidak akan membatasi media masuk ke DPR, tetapi sikap baik anggota DPR tidak pernah diliput, sementara terkait korupsi akan cepat diliput. Firman mengatakan tingkat kompetensi wartawan dan presenter perlu diatur. Firman bertanya positioning KPI pusat dan KPID. Firman mengatakan tidak ingin migrasi analog ke digital terlalu cepat karena migrasi juga harus dinikmati pengusaha lokal.


Masukan atau Pandangan terkait RUU tentang Perkelapasawitan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) dan Asosiasi Petani Sawit

Firman menyampaikan untuk masalah replanting sebesar 7.000 hektar jika mengharapkan dibiayai Pemerintah, itu sangat mahal. Ia pun menanyakan solusi apabila Pemerintah tidak dapat membiayai replanting. Ia juga menyampaikan bahwa membayar pajak adalah kewajiban seluruh warga negara. Jika perusahaan-perusahaan eksportir tidak membebankan petani, maka petani tidak berhak menerima uang itu. Perusahaannya perlu dilihat dulu membangkang atau tidak. Jika tidak, maka tidak perlu dipermasalahkan. Bahkan Firman mengaku sering menemukan petani yang nakal suka menjarah. Untuk masalah ISPO, ia menyetujui untuk memudahkan masyarakat. Untuk masalah HGU yang dibagi-bagi, sebenarnya tidak seperti yang dipaparkan mitra. Dalam RUU tentang Perkelapasawitan akan mengatur hulu hilirnya. Negara kompetitor untuk dunia perkelapasawitan adalah Malaysia. Malaysia memiliki regulasi yang baik terkait perkelapasawitan, begitu juga dengan Afrika yang mulai berkembang. Firman berharap agar Indonesia jangan sampai kalah dengan Malaysia, jika perlu ada kerja sama dengan Malaysia. 


Masukan terhadap RUU Perkelapasawitan — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pakar/Tokoh Perkebunan Nasional

Firman menanyakan penjelasan terkait sawit merusak lahan. Ia juga mengatakan pemerintah harus ada mapping dan blue print terkait target yang ada dicapai. Firman berharap ada pembatasan sehingga aset negara dikelola oleh orang Indonesia.


Pengambilan Keputusan Harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat — Badan Legislasi DPR RI Rapat Pleno

Firman mengatakan ada 4 Fraksi yang menyampaikan persetujuan terhadap RUU LPS dan PUTS secara tertulis. Secara keseluruhan semua Fraksi setuju RUU LPS dan PUTS ditindaklanjuti. Firman menyampaikan hasil harmonisasi RUU LPS dan PUTS disetujui dan diserahkan kepada pengusul untuk proses selanjutnya.




Pengayaan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar Hukum Lingkungan

Firman menyikapi dengan keras terkait kerusakan terumbu karang Raja Ampat, sepertinya ada pembiaran dari pemerintah, seolah-olah rusaknya terumbu karang hanya diukur dari aspek asuransi. Firman mengatakan tidak ada UU yang menjerat aparatur yang melakukan pembiaran, seperti membiarkan kapal yang menabrak terumbu karang masuk dan pergi.


Tanggapan atau Masukan terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)

Firman menilai televisi belum menerapkan sistem keadilan dan ada pembatasan durasi siaran khususnya televisi lokal. Firman menyayangkan Indonesia yang telah ketinggalan jauh dan masih terbentur persoalan regulasi. Firman meminta agar televisi parlemen harus diberikan izin hak siar langsung tentang kegiatan di DPR-RI karena selama ini tidak ada televisi yang meliput sisi positif dari Anggota DPR-RI, sehingga yang muncul hanya sisi negatifnya. Firman mengharapkan agar RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi undang-undang yang baik. Firman juga mengimbau agar iklan yang disiarkan di televisi adalah iklan yang mencari solusi atau pencegahan, bukan iklan negatif tanpa pencegahan. 


Penjelasan Pengusul terkait RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol - RDP Baleg dengan Pengusul (Fraksi PPP, PKS dan Gerindra)

Firman menjelaskan di dalam ketentuan UU, ada hal yang perlu kita tegaskan. Untuk mengusulkan RUU, Firman menanyakan apakah RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol ini suatu kebutuhan yang mendesak. RUU ini memang sudah lama dibahas di periode lalu dan dulu substansinya masalah judul saja. Firman melihat usulan RUU ini tidak memenuhi ketentuan UU No.12 Tahun 2011. Firman menjelaskan bahwa untuk mengajukan sebuah RUU, di samping ada persyaratan administratif, yaitu Naskah Akademik dan Draft RUU. RUU ini walaupun diinisiasi oleh DPR-RI ketika nanti pemerintah tidak merespons, maka tentunya RUU ini tidak akan bisa dilanjutkan dalam pembahasannya. Firman menyampaikan bahwa kita hidup dengan keanekaragaman, penjelasan pengusul tidak menunjukkan adanya keanekaragaman tersebut, karena minuman beralkohol juga digunakan di wilayah tertentu untuk penganut agama tertentu untuk kepentingan ritual, contohnya seperti di Bali, Sumatera Utara, Sulawesi Utara dan lain-lain. Firman berpendapat bahwa jika ada persandingan bahwa Indonesia mayoritas masyarakatnya adalah Muslim, maka Firman setuju, tetapi kedudukannya tidak bisa disamakan. Firman mewakili Fraksi Golkar, tetap pada prinsipnya, jika ingin mengajukan UU harus tetap mengacu kepada UU No.12 Tahun 2011 atau No.15 Tahun 2019, oleh karena itu, Fraksi Golkar meminta untuk dikonsolidasikan dengan pemerintah terlebih dahulu. Firman berpendapat bahwa RUU ini tidak terlalu mendesak, karena jika UU ini nantinya diundangkan, akan menimbulkan efek domino, seperti adanya industri-industri yang ditutup, yang menyebabkan munculnya pengangguran dan sebagainya.


Rancangan Undang Undang (RUU) Pertembakauan — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pedapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (SP RTMM) dan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI)

Firman Subagyo mengatakan bahwa apa yg kita bahas ini adalah transparan, tolong perhatikan media Tempo. Pembahasan ini harus ada mekanisme yang diatur untuk impor ke depannya industri tembakau harus menjadi bahan baru impor dan kebijakan dari hulu hingga hilir ini harus kita atur. Impor itu harus tetap namun harus dikendalikan, DPR-RI tidak stuju sistem kuota tetapi sistem tarif karena kami dahulu hidup dari tembakau dan mengikuti menanam tembakau.


Dampak Tembakau Bagi Kesehatan — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pedapat Umum (RDPU) dengan BPJS Kesehatan dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI)

Firman Subagyo mengatakan bahwa Undang Undang (UU) Pertembakauan sudah disahkan di Paripurna dan pembahasannya sudah cukup lama, pemerintah telah menyurati DPR-RI untuk melanjutkan pembahasan RUU Pertembakauan dan DPR telah membuat pansus. Perlu ada regulasi oleh karena itu menurut DPR RUU Pertembakauan harus diundangkan, kita akan mendengarkan semua masukan dari lapisan masyarakat sehingga RUU ini tidak memihak kepada pihak tertentu serta berapa alokasi dana cukai rokok yang dialokasikan untuk BPJS, tidak ada siapapun yang dapat mendikte DPR mengingat semua aspek kami perhatikan. Pansus ini akan mereformasi ulang tentang tembakau ini karena kesehatan penting tapi hak hidup orang banyak juga harus diperhatikan.



Harmonisasi RUU Penyiaran — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Indonesia Cable TV Association (ICTA) dan Persatuan Radio Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)

Firman menanyakan kesiapan ICTA dan PRSSNI menghadapi single mux. Sebab ia menginginkan tidak ada diskriminasi dalam RUU ini.



Rancangan Undang-Undang Permusikan — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kami Musik Indonesia (KAMI)

Firman mengatakan tentang musik yang berdaulat adalah hal yang penting, berdaulat berarti mengacu kepada Undang-undang. UUD 1945 Pasal 28c menyebutkan bahwa setiap orang dapat mengembangkan diri, dst. Firman mengatakan negara belum hadir dalam melindungi hak-hak dari para musisi, terkait jaminan masa tua juga penting diberi perhatian. Firman meminta anggota DPR yang artis bersama Kami Musik Indonesia (KMI) untuk menyusun Naskah Akademik dan RUU Permusikan. Firman mengusulkan Fraksi Golkar sebagai pengusul RUU Permusikan.



Pandangan dari LPP TVRI dan LPP RRI terkait Harmonisasi dan Pemantapan Konsepsi tentang RUU Penyiaran — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI RDP dengan LPP TVRI dan LPP RRI

Firman mengatakan memohon maaf karena undangan baru diterima. Koreksi untuk pihak Sekretariat jangann via Whatsapp saja dan mepet.



Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Dimulai dari DIM 6568) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI

Kami dari F-Golkar mendukung ide Bank Tanah ini. Bank tanah mempunyai makna yang luar biasa dan sudah kita diskusikan cukup panjang. Namun, dalam Bank Tanah ini harus mampu menyelesaikan distribusi lahan kepada masyarakat yang betul betul berkeadilan. Saya juga belum melihat dalam RUU Ciptaker terkait norma yang mengatur masalah sektor pertanian dan perkebunan. Apakah Bank Tanah ini hanya untuk kemudahan perizinan sektor industri atau masuk juga kepada pertanian dan perkebunan?

Masalah TORA, bahwa tujuan daripada pembelaan hak tanah itu sebetulnya salah satunya utk mengatasi agar lahan kehutanan tdk lagi dijarah o/ karena itu hak TORA agar tdk diberikan hak milik krn itu bisa diperjual-belikan.

Bicara masalah Rumah Susun ada Rumah Susun yang ditempati. Namun ada Rumah Susun yang dimiliki oleh orang tetapi tidak ditempati atau disewakan. Statusnya bagaimana kalau seperti itu?

Dalam pembangunan Rumah Susun itu ada satu lahan yang dibangun oleh developer. Tanah itu atas nama developer dengan menggunakan sertifikat. Dengan dibeli, masyarakat maka mereka mempunyai hak setelah tanah dilepas dan sertifikat dikeluarkan, status tanah itu bagaimana? Apakah menjadi bagian secara menyeluruh atau seperti apa?

Masalah Batam harus dilihat sejarahnya. Ketika krisis ekonomi 2004, Batam mulai dibangun dengan adanya ruko-ruko, yang penting ekonomi bergerak. Yang fatal adalah kebijakan yang diambil DPR dan Pemerintah ketika itu.

Harusnya di Batam tidak perlu ada walikota, yang benar adanya otoritas kota administratif. Amburadulnya Batam, DPR punya tanggungjawab moral dan otoriti. kemudian, Batam diubah menjadi BP.

Setelah itu, mulailah kacau, yang kita dipikirkan adalah ke depan. bagaimana dengan konsep KEK, persoalan-persoalan bisa selesai. Ini tepat waktunya kita membahas dengan detail. Supaya Ciptaker ini benar2 menjadi solusi.

Di Batam, penuh dengan kepentingan-kepentingan politik. Ini harus kita perbaiki dalam KEK. KEK ini kemana arah dan tujuannya harus bisa menyelesaikan masalah itu. KEK Batam harus sukses dan berhasil.

Mengenai kepemilikan untuk orang asing juga saya masih kurang srek. Batam itu dari berbagai suku ada disitu. Di Batam, sampai kapan pun bapak tidak bisa mencegah penyeludupan.

Semua punya pelabuhan tikus sampai sekarang masih. Ini persoalan. Disana begitu mudah orang masuk dari Singapura dan Malaysia. Harapan kami KEK bisa menjadi instrumen yang menyelamatkan carut marut Batam dan Kepri.

Kita mencari solusi yang terbaik karena ini menjadi kebutuhan politik bersama. Bukan hanya keputusan Pemerintah tapi DPR juga bertanggung jawab.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Kluster Ketenagakerjaan) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Pemerintah, Tim Ahli Baleg DPR-RI dan DPD-RI

Firman berharap untuk betul-betul diperhatikan terkait kesiapan materinya, jangan sampai terpending kembali, pemerintah harus siap.




Lanjutan Pembahasan DIM Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja Terkait Materi Bab III, Pasal 19 sampai dengan Pasal 21 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI dan DPD-RI

Firman menyadari bahwa banyak sikon yang tidak terduga dapat terjadi kapan saja, contohnya seperti saat ini. Jadi, saran Firman perlu dimasuk normanya dalam penjelasan. Firman juga mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjelaskan bahwa undang-undang pada dasarnya dapat diundangkan ketika bisa dilaksanakan, jangan sampai undang-undangnya sudah disahkan, tetapi karena karakter-karakter dari pejabat daerah jadi tidak bisa dilaksanakan.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Bab IX tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Dimulai dari DIM 6789) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI

Firman menanyakan mengenai pendaftaran Paten, apakah selama ini bisa dilakukan secara online. Banyak para pelaku usaha mikro dan kecil yang mengatakan bahwa proses pendaftarannya terlalu berbelit-belit. Mengenai tanggung jawab dari Perseroan Terbatas Perseorangan yang tidak ada pemisahan antara harta pribadi dengan harta perseroan tersebut, menurut ia ini perlu dikaji ulang.

Selanjutnya, Firman menyampaikan apresiasi kepada Dirjen Imigrasi dan Dirjen AHU yang selama kurang lebih 3 bulan terakhir ini berjibaku dengan RUU Cipta Kerja ditengah pandemi Covid-19. Ia sependapat dengan Pemerintah. Tetepai ia menekankan agar fungsi pengawasnya untuk diperket lagi, karena yang menjadi kekhawatir adalah lemah fungsi pengawasan dalam mengkontrol.


Lanjutan Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja (DIM yang berkaitan dengan KPPU) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan DPD-RI

Firman mengatakan bahwa memahami betul lembaga yang kita sedang bicarakan (LPI) menjadi suatu kebutuhan dan kita bersyukur ada Pak Andreas yng pernah berkecimpung di dunia SWF sehingga diharapkan bisa memberikan pengalaman di dunia SWF. Dengan dasar hukum, kita dapat meyakini langkah pemerintah adalah yang diharapkan. Sehingga Pasal-pasal yang sudah dirumuskan, segera disepakati karena pembentukan lembaga ini tidak tiba-tiba. Oleh karenanya yang bersifat teknis tidak perlu dibahas dalam rapat, tetapi pada FGD saja. Kalau perlu sebelum pembentukan lembaga, kita terus komunikasi dengan pemerintah untuk konsepsinya. Firman mengatakan setelah RUU Ciptaker ini diundangkan, kita berharap DPR, DPD, dan Pemerintah untuk mensosialisasikan produk ini kepada investor-investor asing di luar negeri sehingga kita dapat menorehkan sejarah bersama. Firman mempertanyakan kenapa fokus Pasal 20 tentang farmasi saja. Kita tidak boleh terjebak dengan permainan pedagang farmasi yang mungkin bekerjasama dengan organisasi-organisasi tertentu. Firman mengingatkan bahwa semua klaster yang kita bahas mengalami kontroversi yang sama, tetapi
bisa diselesaikan. Sehingga kita harus mendengarkan semua pihak, oleh karena itu UU ini sudah direncanakan dengan baik jika dalam penyampaiannya ada yang kurang sempurna, mari kita sempurnakan. pasti ini ada persoalan serius, baik dari buruh maupun dari pengusaha. Berbicara mengenai UU, tidak hanya kesalahan pemerintah tetapi DPR-RI juga. Firman mengatakan bwah pemerintah sudah melakukan pendalaman, mengapa UU No.13 tahun 2003 ini harus masuk UU Ciptaker. Semua kluster yang kita bahas, awalnya mengalami kontraversi juga tetapi kita musyawarahkan. UU existing sudah direncanakn dengan baik oleh pemerintah, jika dalam pemaparan pemerinth kurang baik maka jangan kita vonis. Firman mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk UU No.13 tahun 2003 untuk didrop, dikarenakan bukan hanya upah saja tetapi ada alasan-alasan lainnya. Firman mengatakan bahwa kita sebagai anggota DPD-RI untuk berjiwa besar, jika dengan berjiwa negarawan bukan karena ada desakan dari pihak manapun. Firman menyatakan bahwa Fraksi Golkar pembahasan UU No.13 tahun 2003 sebagai bagian dari klaster ketenagakerjaan utuk tetap dilanjutkan.



Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Dimulai dari Pasal 52, Substansi Bidang Perumahan) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI

Firman menegaskan pada prinsipnya Ciptaker harus mampu menyelesaikan berbagai masalah, masalah perumahan atau hunian ini harus diselesaikan tapi tidak serta-merta membuat garis pemisah yang membuat diskriminasi antara masyarakat miskin dan kaya. Ia menanyakan jika memang ada kawasan hunian berimbang yang tidak berjalan, kita harus cari tahu apa masalahnya. Jika masalahnya adalah regulasi, mari pengaturannya disempurnakan dalam Ciptaker.

Kemudian, Firman mengatakan ang kami inginkan mari gunakan konsep Pak Jarmin sebagai tokoh properti nasional, dengan menggunakan konsep pembangunan hunian untuk yang miskin di depan dan yang kaya di belakang. Perlu pendalaman mengenai status yang namanya ojek online. Dasar hukumnya harus jelas dan induknya harus bertanggung jawab karena ini menyangkut hak-hak warga negara.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI dan DPD-RI

Firman mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah menjadi suatu peraturan pelaksanaan sehingga dalam sistem peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan isi yang ada di dalam Undang-Undang. Jadi, Firman merasa Pemerintah sudah pasti tahu akan hal tersebut, sehingga tidak perlu dibuat catatan. Firman juga mengatakan bahwa persoalan di zaman ini apalagi menyangkut teknologi dan lain-lain. Yang harus terselamatkan adalah pekerja-pekerja yang sudah tergantikan dengan teknologi di zaman ini. Pertama, Firman ingin mengingatkan bahwa kedepan ekonomi global akan mengalami satu dampak yang luar biasa akibat virus pandemi Covid-19 yang sampai sekarang nyaris belum tau ujungnya seperti apa. Virus juga bisa jadi setelah ditemukan vaksin, tidak menutup kemungkinan akan ada virus-virus lain. Hal tersebut sebuah keberanian yang harus diapresiasi karena Pemerintah menyatakan ada satu jaminan tambahan yaitu jaminan kehilangan pekerjaan. Ini bentuk keseriusan negara, Pemerintah hadir. Firman menegaskan bahwa hal tersebut bukan reward, tetapi harus ada take and givenya. Buruh harus memberikan etos kerja agar tenaga kerja kita mampu bersaing dengan tenaga kerja asing. Harus dikonfirmasi pada Pemerintah apakah tadi setelah ditetapkan menjadi Undang-Undang bisa dilaksanakan atau tadi karena ekonomi kita sekarang terus mengalami gejolak akibat pandemi. Firman mengingatkan jangan sampai ketika diputuskan tidak bisa dijalankan karena tidak ada uang. Pertanyaan Firman ini adalah apakah kompensasi ini ada kaitannya dengan kompensasi pesangon dan apakah nanti agen diposisikan dengan yang sekarang ada, berapa persentase yang ditanggung Pemerintah dan perusahaan. Jika posisi pesangon tetap seperti Undang-Undang Eksisting, hal tersebut harus dicabut. Masalah pesangon yang sudah diperhitungkan oleh Menteri Perekonomian, diberikan sebanyak 32 kali.


Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Cipta Kerja (Pasal 23, DIM 1.060) — Badan Legislatif DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tim Ahli Baleg dan DPD-RI

Firman bertanya bahwa terdapat pembatasan waktu terkait perizinan, dalam konsep ini 30+3 hari, lalu 25+3 hari, berarti selisihnya hanya 3 hari, kalau seandainya itu tidak dijalankan apakah ada sanksi.

Yang terkait dengan sanksi tidak dibahas dengan TA Baleg, sehingga Firman memohon dikoordinasikan dengan Kemenkumham yang diharapkan dapat membantu pembahasan sanksi.



Lanjutan Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja (dimulai dari DIM 4619) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan DPD-RI

Firman memahami bahwa penerbangan ini tidak sama dengan industri transportasi darat. Kalau penerbangan resikonya tinggi, Firman mengatakab bahwa masih ingat dengan kecelakaan Adam Air karena mereka memaksakan dan tidak visible sehingga mengabaikan standar, sehingga untuk hal tersebut yang harus menjadi persoalan pemerintah. Firman mengatakan bahwa pemerintah belum siap dari penjelasan satu dengan yang lain tidak sinkron. Sehingga Firman usulkan malam ini untuk kita skors dan pemerintah melakukan konsolidasi dan besok mengajak dengan Kementerian Agama.


Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Cipta Kerja (Bab III, Pasal 29 sampai dengan Pasal 35) — Badan Legislatif DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tim Ahli Baleg dan DPD-RI

Firman mengatakan bahwa betul yang terkait masalah pertanian adalah masalah yang serius karena hampir 33 juta penduduk Indonesia masih menggantungkan nasibnya untuk bekerja di sektor pertanian sehingga kita tidak boleh meremehkan ini. Lalu, terkait masalah WTO, Indonesia tidak boleh selalu bergantung pada WTO, dan tidak perlu mengundang perwakilan Indonesia di WTO karena disini sudah ada perwakilan dari Pemerintah yang membidangi itu.

Dalam RUU Ciptaker, masalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) patut menjadi acuan dan perhatian kita semua, karena putusan MK merupakan putusan yang final dan bonding. RUU Ciptaker merupakan sebuah solusi untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan perizinan berusaha, yang perlu diketahui Undang-Undang Perkebunan ini seperti undang-undang sapujagad, karena mengatur 127 komoditas sehingga tidak ada focusing.




Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Pasal 26 sampai dengan Pasal 28, dimulai dari DIM 1280) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI

Menurut Firman perlu ketentuan yang mengatur tentang Arsitek di dalam NSPK jadi di Online Single Submission (OSS) itu ada standardisasinya. Selama UU Ormas ini belum direvisi, bukan tidak mungkin akan terbentuknya Organisasi-Organisasi arsitek baru. Dengan dibentuknya Dewan ini ia tidak ada kekhawatiran akan dibubarkan karena yang berhak membubarkan adalah Pemerintah. Selanjutnya Fiman menanyakan berapa jenis izin yang harus dipenuhi oleh nelayan yang diperlukan untuk melaut. Kalau tidak salah lebih dari 15 izin, itu bisa tolong dijelaskan kepada kami apa saja izin-izinnya.

Kemudian, terdapat 2 izin yang harus didapatkan oleh nelayan yaitu izin produksi kapal yang dikeluarkan oleh Kemenhub, dan yang kedua izin operasi yang dikeluarkan oleh Kementerian KP, persoalan saat ini adalah untuk menyatukan 2 perizinan ini sulitnya luar biasa, logika ia kalau izin produksi tidak perlu diperpanjang setiap tahun, yang berlaku terus menerus hanya izn operasi jadi, jika 2 perizinan ini disatukan pandangan ia akan berdampak pada kriminalisasi di laut karena masa berlaku dari izin-izin tersebut berbeda-beda.









Pemaparan RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan — Badan Legislatif DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli DPR-RI

Firman berharap di perhatikan Undang-Undang Pelindungan Petani, Undang-Undang Hortikultura, serta Undang-Undang Pangan, agar tidak overlapping.

Firman juga mengatakan bahwa terdapat regulasi bahwa semua pupuk harus mendapatkan sertifikasi, dan terdapat pula petani yang dihukum akibat memproduksi pupuk sendiri. Semuanya berharap dengan lahirnya undang-undang ini petani Indonesia tidak dipersulit.

Banyak undang-undang yang pakai “Keberlanjutan” tetapi dalam praktik tidak dilakukan. Petani Indonesia sekarang ini sangat konvensional dan tradisional, sehingga jangan sampai sanksi justru memberatkan petani yang konvensional.

Ilmuwan Indonesia temukan banyak inovasi untuk meningkatkan hasil pertanian tetapi malah ada regulasi yang membelenggu dan sejak zaman orde baru pakai berkelanjutan tetapi malah berhenti karena banyaknya regulasi.


Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

Firman mengatakan pengaturan masyarakat adat penting tapi perlu sepakat agar tidak overlapping dengan UU lain. Firman mengusulkan revisi terbatas dengan UU Lingkungan Hidup terkait boleh membakar 2 hektar oleh masyarakat, karena jangan sampai ada kebijakan kearifan masyarakat adat yang menginjinkan pembakaran lahan 2 ha per orang dan akhirnya dimanfaatkan oknum-oknum tertentu. Firman bertanya apakah RUU Masyarakat Adat mengatur eksistensi masyarakat adat yang sudah ada atau masyarakat adat-adatan, karena ada juga hak yang diperjualbelikan, jadi jangan sampai negara melindungi hak-hak masyarakat adat jelmaan/siluman. Firman mengatakan di peradilan masyarakat adat selalu dikalahkan karena belum memiliki status hukum yang jelas. Firman mengusulkan anggota DPR melakukan kunjungan ke beberapa negara untuk mendapatkan referensi terkait masyarakat adat. Firman mengatakan setiap UU yang akan dibahas di DPR terkait kepentingan wilayah, maka DPD akan dilibatkan. Jadi draft RUU yang awal belum jadi keputusan final, perlu diberikan kepada stakeholders terkait untuk dipelajari.


Pengesahan Jadwal Masa Sidang III Tahun 2017-2018 dan Hasil Kajian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren — Badan Legislasi DPR RI Rapat Internal dengan Tim Ahli

Firman mengatakan semua UU dapurnya harus ada di Baleg, memang ada wewenang Komisi tapi dapurnya harus di Baleg, sehingga mekanisme ini tetap berjalan kemudian.


Rancangan Undang-Undang Migas — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Daerah Penghasil Migas (APDM), Bupati Bontang, Walikota Bontang, DPRD Bontang Sekretaris Daerah Natuna, Sekretaris Daerah Papua Barat dan Sekretaris Daerah Muara Enim

Firman mengapresiasi kepada asosiasi yang telah hadir. Firman mengatakan bahwa RUU usulan pemerintah tidak diharmonisasi di Badan Legislasi DPR-RI. Tentunya Badan Legislasi DPR-RI mempunyai tugas yang tidak kalah penting, yaitu fungsi pemantauan undang-undang. Firman juga mengatakan bahwa mungkin semua bisa melihat langsung ke lapangan dampak dari Undang-Undang Migas.



Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) pada bab III pasal 35-38 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR dan DPD-RI

Firman Subagyo menjelaskan bahwa spirit UU 18/2013 memberikan sanksi hukum seberat-beratnya kepada korporasi yang melakukan penjarahan baik sengaja maupun tidak sengaja, jika ini dihapuskan akan melemahkan fungsi dari UU 18/2013.






Tanggapan Pengusul terkait Harmonisasi RUU tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengusul RUU tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Michael Wattimena (Fraksi Partai Demokrat, Dapil Papua Barat)

Firman mengatakan bahwa saat ini sedang terjadi gejolak pasar karena adanya masalah pada sentral-sentral produksi. Firman menambahkan nantinya harus dipikirkan agar Indonesia dapat melakukan klasterisasi komoditas yang diharapkan tidak terlalu berdampak pada harga. Firman juga mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan tidak ada sanksi apapun sehingga menurut Firman hal tersebut membuat para Bupati dan Walikota memberikan izin alih fungsi dengan leluasa. Firman mengaku pernah mengurus lahan pertanian saudaranya, dan ketika itu pula ia menyadari adanya permainan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh karena itu, Firman mengingatkan agar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan perlu menjadi perhatian. Firman memandang bahwa RUU tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan ini penting karena kita semua menyadari carut-marutnya pertanian nasional karena regulasi yang masih lemah dan tumpang tindih. Firman melihat Indonesia saat ini belum menunjukan rencana kerja dari hulu hilirnya sehingga RUU tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan ini diharapkan dapat menyelesaikan dan menjawab sebagian masalah yang dialami petani Indonesia. Terakhir, Firman mengingatkan bahwa nanti malam akan ada konsinyering dalam membahas fokus kepada substansi-substansi yang dapat disempurnakan sehingga harapannya nanti malam dapat diselesaikan, sehingga RUU ini secepatnya dapat menjadi RUU inisiatif DPR-RI.


RUU Sumber Daya Air — Badan Legislasi DPR RI Rapat Internal dengan Tim Pengusul

Firman meminta agar RUU SDA benar diperhatikan agar tak ada judicial review sebab RUU ini bersinggungan dengan RUU Konservasi, Kehutanan, Investasi dan Pasar Modal. Selanjutnya, ia meminta agar sanksi diatur jelas sehingga tidak mengorbankan rakyat kecil serta partisipasi masyarakat harus jelas dalam RUU. Firman berharap RUU ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memenuhi unsur keadilan bagi siapapun.





Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah terkait Perizinan Berusaha dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja - Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) dengan Tim Pemerintah, Tim Ahli Baleg dan DPD-RI

Firman meminta kepada Pimpinan Baleg DPR-RI untuk tegas bahwa pada rapat ini tidak membahas substansi, tetapi hanya mendengarkan penjelasan Pemerintah, jika ada yang perlu didalami akan dibahas di rapat selanjutnya. Firman menyampaikan bahwa dirinya termasuk orang yang tidak nyenyak dengan apa yang disampaikan oleh Arteria Dahlan, bahwa ada Menteri/Kepala Lembaga yang tidak tahu menahu, dan Firman meminta Pemerintah terbuka saja siapa Menteri/Kepala Lembaga yang tidak terlibat tersebut.







Usulan terhadap RUU Pertanahan — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Guru Besar Hukum Agraria UI, Guru Besar IPB bidang Kebijakan, Tata Kelola Kehutanan dan Sumber Daya Alam (SDA), serta Guru Besar Hukum Agraria Universitas Padjadjaran

Firman mengatakan munculnya semangat membentuk peradilan tanah karena adanya keresahan masyarakat. Banyak kasus tanah di pengadilan umum yang tidak selesai akibat kurangnya ahli yang berkompeten untuk mengatasi permasalahan tanah. Lalu juga fakta di lapangan mengungkapkan bahwa banyak pihak yang menguasai tanah secara berlebihan dan masyarakat khawatir tidak mendapat keadilan. Soal bank tanah, menurut Firman dapat menjawab keresahan masyarakat soal keadilan kepemilikan tanah. Namun di satu sisi, bank tanah berpotensi memunculkan mafia sehingga ia butuh saran konkret.







Masukan Terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Materi Lingkungan Hidup dan Kehutanan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Guru Besar Universitas Indonesia, Guru Besar Universitas Gadjah Mada dan Guru Besar Universitas Parahyangan

Terkait penumpang gelap dari pengusaha, Firman merasa bahwa itu tidak ada. Jadi DPR-RI mengundang pelaku usaha dan tujuan dari RUU Ciptaker adalah mencari solusi. Kalau bicara UU 41/1999, menurut Firman kehutanan harus dikelola, namun ada tumpang tindih sehingga harus mencari solusi dan dicantumkan RUU Ciptaker.



Masukan terhadap RUU Cipta Kerja Bidang Media - RDPU (Virtual) Baleg dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Dewan Pers

Firman menyampaikan bahwa dibutuhkannya media nasional, jangan sampai lebih banyak media-media asing, karena jika begini national interest Indonesia mau dibawa kemana. Firman berpendapat bahwa terlalu berisiko tinggi jika masuk kepada tataran yang terkait dengan media dan pers, karena Undang-Undang yang sudah ada sekarang juga cukup bagus. Firman berpendapat bahwa yang dibutuhkan oleh temanteman pers itu adalah aturan-aturan yang lebih mendukung terhadap masalah dunia pers Indonesia. Firman menyampaikan bahwa Fraksi Golkar mengusulkan terkait dengan masalah media dan pers, untuk di drop dalam RUU Cipta Kerja, dan masalah media dan pers lebih dikuatkan saja dalam Undang-Undang yang sudah ada.


Masukan RUU Cipta Kerja Bidang Kemudahan dan Persyaratan Investasi — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan Akademisi Univ. Ibn Khaldun M. Mova, S.H, LL.M, Ph.D

Firman mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja adalah antisipasi Pemerintah terhadap krisis yang diciptakan oleh COVID-19. Firman juga ingin mendapatkan suatu tanggapan yg bersifat kemudahan. Berbicara efektif, efisien dan teknologi harus diikuti. Namun, ada konsekuensi di Indonesia terkait padatnya penduduk dan hal tersebut harus ada titik keseimbangan agar Pemerintah dapat mengakomodir semuanya. Menurut Firman, masih ada beberapa sektor yang belum mendapat penajaman. Terkait kritikan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, Firman berharap kritikan tersebut juga diiringi oleh solusinya.


Panja Peraturan DPR dan Pengesahan RUU POM serta Pandangan Mini Fraksi — Badan Legislatif DPR-RI dengan Tim Panja Pemerintah

Firman mengatakan bahwa dirinya tidak ikut secara intens, namun tentunya sebelum ini diputuskan untuk disepakati, ia juga ingin titip kepada Komisi 9 karena terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian yaitu beredarnya minuman makanan yang berisiko tinggi misal hemaviton dan mie instan. Firman menyampaikan ini karena tedapat 4 korban dari keluarganya di rumah sakit dan dinyatakan terkena overdosis meminum kratingdaeng. Firman juga titip kepada Komisi 9 terkait hal seperti ini perlu mendapat perhatian, dan Firman juga mengatakan terkait beredarnya produk vape beresiko tinggi, hal ini ia menyampaikan karena sudah banyak korbannya. Selain itu Firman juga memohon pada saat pembahasan di tingkat 1 ditekankan terkait makanan dan minuman yang telah ia sampaikan karena keluarganya yang telah menjadi korban dan dengan diagnosis penyakit yang sama.


Masukan dan Tanggapan terhadap RUU Tembakau - RDP Pansus RUU Tembakau dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Direktur Institut for Development of Economics and Finance (INDEF)

Firman menyampaikan jika memang disetujui masukan dan tanggapan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Institut for Development of Economics and Finance (INDEF), maka akan langsung disampaikan kembali kepada Pimpinan DPR-RI untuk kemudian mengirim surat kepada Presiden dalam hal ini.








Masukan Tentang Rancangan Undang Undang (RUU) Pertembakauan - Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perindustrian Kementerian Perindustrian RI

Firman Subagyo mengatakan bahwa RUU ini adalah mandatori untuk kami, lalu kenapa kita concern sekali dengan hal ini karena ia memang sudah dua periode di sini dan ada di komisi 4 DPR RI. Ia bertanggung jawab atas dua RUU yang sangat penting, yaitu RUU Pertembakauan dan RUU Perkelapasawitan. Ia adalah anak kecil dari seorang petani dan hidup di kalangan petani jadi memang concern-nya terhadap para petani ini sangat tinggi. Jadi akan sangat salah jika Pemerintah tidak hadir dengan adanya komoditas tertinggi di sini, jadi jangan pedulikan orang-orang yang kontra terhadap regulasi ini dengan memasukan isu-isu kesehatan.

Padahal kontribusi kesehatan untuk negara ini apa, yang ironis lagi adalah Menteri Kesehatan yang menentang sekeras-kerasnya RUU Pertembakauan ini padahal dibelakang dia meminta cukai rokok untuk membayar BPJS, kalau ia menjadi Menteri Kesehatan akan mundur, kalau memang ingin mematikan komoditas Tembakau ini kita harus melihat kenapa di Turki itu ada Undang Undang Tembakau.

Kita selesai kunjungan dari Turki kemarin karena memang mereka berpikir itu adalah devisa untuk negara. Tidak pernah ada di dunia ini Presiden manapun dan boleh dicek itu yang mengampanyekan melarang masyarakatnya merokok, bahkan Presiden Amerika pun di satu sisi menekan terus tembakau tetapi pidatonya Donald Trump kemarin belum ada riset manapun yang mengatakan rokok menjadi penyebab kematian seseorang.


Penjelasan Pengusul terkait RUU Minerba - Rapat Dengar Pendapat Badan Legislasi DPR RI dengan Pengusul Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009

Firman mengatakan setelah lahirnya UU yang disahkan sebaiknya ada nuansa yang lebih baik lagi. Menurut Firman, terkadang sebuah UU bagus di DPR namun belum tentu baik di pemerintah. Firman harapkan UU ini mengedepankan kepentingan nasional sesuai dengan prinsipnya. Firman juga mengatakan jangan membiarkan pemerintah membuat regulasi sendiri dan malah menabrak UU yang ada. Firman mewanti-wanti agar UU yang dirancangkan malah tidak ditanda tangani oleh pemerintah. Firman menyayangkan hal yang terjadi sekarang menabrak UU lain dan itulah fungsi UU yang sekarang.


Pembahasan RUU Cipta Kerja - RDPU Baleg Omnibus Law Cipta Kerja dengan Bambang Kesowo, SH, L.LM dan Prof. Dr. Satya Arinanto, SH, M.H

Firman menyampaikan bahwa hari-hari sebelumnya sudah mendengarkan narasumber, tetapi belum ada yang membahas substansi, jadi tidak tepat jika mengundang narasumber hanya dengan bab-bab tertentu saja, jadi Firman mengajak untuk mendengarkan secara utuh penjelasan dari para narasumber.


RUU Cipta Kerja – Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), dan Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI)

Firman mengatakan Presiden Joko Widodo merespon cepat terhadap hal-hal yang dialami Negara terutama soal regulasi. Oleh karenanya, Presiden ingin masalah regulasi lebih disederhanakan dalam rangka meningkatkan perekonomian. Lalu, lanjutnya, perlu dari masing-masing pihak yang hadir saat ini untuk membuat suatu rumusan bahwa 11 kluster dalam RUU Cipta Kerja benar dibutuhkan oleh masyarakat.


RUU Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 – Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Pemerintah dan Badan Narkotika Nasional (BNN)

Firman menanyakan waktu penyerahan surat Presiden terkait pembahasan RUU Terorisme. Firman mengatakan RUU Narkotika harus menjadi prioritas. Firman menyatakan penangkapan belum masif dan bahkan ada kongkalikong (kerja sama) antara penjual dan aparat untuk membebaskan pelaku dengan cara menyuap.





Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja – Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Koordinator Perekonomian RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan Menteri Ketenagakerjaan RI.

Firman tidak menyetujui apabila pembahasan RUU Ciptaker ini ditunda sebab sudah ada UU yang mengatur bahwa ketika Presiden
mengajukan surat kepada DPR, maka pembahasan RUU dalam jangka waktu 60 hari. Bila ditunda, Firman mengatakan hal tersebut bertentangan dengan hukum. Terkait adanya perbedaan pendapat, menurutnya itu adalah dinamika selama rapat.




















RUU Perkelapasawitan dengan Apkasindo

Firman mengatakan tentang re-planting sebesar 7.000 Ha mengharap apabila dibiayai pemerintah itu mahal sekali dan Firman menanyakan apakah pemerintah harus membiayai replanting. Perusahaan bapak ini kan sudah mandiri jadi tidak adil jika masih meminta pemerintah lagi pula bayar pajak kan itu kewajiban seluruh warga negara perusahaan eksportir membebankan petani atau tidak, jika tidak eksportir pada petani pasti petani tidak berhak menerima uang itu. Kita lihat dulu perusahaan pengekspornya membangkang pada petani atau tidak, jika tidak membangkang untuk apa dipermasalahkan, malah kadang kita temukan petani yang suka menjarah. Firman juga berkata untuk mengenai ISPO ia setuju memang untuk memudahkan masyarakat tapi kalau mahal nanti kita bicarakan dalam UU ini. Kemudian Firman menanyakan apakah petani membayar langsung dan dibebani oleh para eksportir jika tidak dibebani ini akan menjadi persoalan tentang HGU yang dibagi-bagi sebenarnya tidak seperti itu, dalam UU ini kita akan mengatur hulu hilirnya. Firman menambahkan kompetitior kita di dunia perkelapasawitan adalah Malaysia dan mereka regulasinya baik dan di Afrika pun sudah mulai muncul jadi kita jangan sampai kalah dengan Malaysia kalau perlu kita kerja sama dan untuk pemanfaatan dana, ia minta harus terkontrol jangan sampai dananya seperti reboisasi.



Pembahasan RUU Perkelapasawitan dengan Ir. Achmad Barani

Firman Soebagyo mengatakan kalau mendengar sawit maka pelaku usaha dinilai penjahat dan kita ingin membatasi pihak asing agar pengelolaan negara ini dikelola oleh orang Indonesia. Firman juga mengatakan isu bahwa sawit merusak lahan, mengandung unsur hama dan lain-lain jadi mohon jelaskan agar pemerintah harus punya blue print terkait target yang ingin dicapai, jika sudah ada bule print maka harus ada konstitusi dan harus ada maping juga. Firman menambahkan diharapkan UU yang ada memiliki kualitas dan penuhi aspek keadilan dan kita juga akan mengundang asosiasi petani untuk mendengar masukan terkait RUU Perkelapasawitan.




Tanggapan

Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)

Firman menyampaikan bahwa F-Golkar telah mengusulkan terkait jika ada calon tunggal Kepala Desa, sebaiknya dilakukan pendaftaran kedua kali, namun jika tetap tunggal maka langsung disahkan. Hal ini untuk menghemat biaya penyelenggaraan Pilkades dan pembodohan kepada publik dengan menghadapkan kepada kotak kosong. Pengalaman di suatu daerah, ketika calon diharuskan ada dua maka si calon tunggal mencalonkan keluarganya bahkan pembantunya, celakanya ketika yang menang adalah pembantunya, yang akhirnya kita mendapatkan Kepala Desa yang tidak kredibel. Inilah alasan mengapa calon tunggal perlu langsung disahkan jika setelah perpanjangan pendaftaran masih tetap calon tunggal. Secara prinsip, F-Golkar setuju terhadap pembahasan UU ini tetapi daftar Anggota Panja dari F-Golkar belum terdaftar secara administratif.


Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul

Kemajuan teknologi sangat pesat dan luar biasa cepatnya sehingga UU harus selalu mengikuti perkembangan dan pertumbuhan teknologi. Siaran-siaran yang dilakukan oleh televisi sangat luar biasa pengaruhnya kepada masyarakat, namun tentang kebebasan pers yang selama ini kita junjung tinggi, namun faktanya lembaganya sendiri tidak mampu mengendalikan pertumbuhan dunia penyiaran ini sehingga bagaimana dunia penyiaran menguasai dari elemen yang paling bawah. Firman menanyakan mengapa Indonesia menganut kebebasan yang sedemikian rupa. DPR adalah lembaga negara yang semua keputusan terhadap kebijakan negara ada di sini juga. Namun, dalam mengambil keputusan proses kan berjalan, yang sering terjadi adalah proses yang belum selesai dipublikasikan untuk kepentingan politik tertentu oleh lembaga penyiaran sehingga kadang-kadang ini menyudutkan kelompok tertentu. Hal ini juga harus diakomodir, apakah kita tidak memiliki keberanian untuk membuat suatu keputusan bahwa DPR juga memiliki hak siar seperti yang dilakukan di beberapa negara. Kita tidak mengurangi kewenangan dan kebesaran pers tetapi etika moral dalam penyiaran harus dilakukan. Baik media cetak maupun media elektronik, luar biasa membully dan menurunkan derajat wibawa seseorang, karena media sekarang sudah menjadi industri. Komisi Penyiaran Indonesia hampir tak berdaya karena intervensi dunia penyiaran yang sedemikian rupa, sehingga KPI kadang-kadang tidak pada posisi sebagai seorang pengawas. Firman mengusulkan TV Parlemen diberikan hak untuk siaran langsung, tidak bergantung pada siaran TV swasta yang berkonsekuensi.


Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg

Kalau kita membahas suatu UU, maka harus jelas dulu sistem pemerintahan dan kedudukannya sehingga urutan kebawahnya enak, apalagi ada irisannya dengan berbagai UU yang merupakan kewenangan otonomi daerah. DIM nomor 1 masih ambivalence, apakah otorita Jakarta yang sudah tidak Ibu Kota akan dijadikan full Kota Administratif atau semi. Kalau semi, rujukan dasar hukumnya apa, karena dalam UUD, jika suatu provinsi bukan lagi Ibu Kota, maka otomatis disejajarkan dengan provinsi lain. Gubernur dipilih, walikota dipilih, dan bupati dipilih. Kalau keputusan politiknya ingin memberikan previlage kepada Jakarta yang dulunya adalah Ibu Kota Negara menjadi Kota Administratif, maka gubernur sampai walikota dan bupati ditunjuk. Kalau semi, gubernur ditunjuk tetapi walikota dan bupati dilakukan Pemilu. Oleh karena itu, kami sepakat bahwa sistem pemerintahan dan kedudukan harus clear dulu agar mudah menyusun ke bawahnya. Sesungguhnya UU ini menjadi sangat penting, karena dengan adanya Ibu Kota Negara yang diundangkan dan disana belum siap, sementara Ibu Kota Negara sudah dicabut dari Jakarta, artinya Ibu Kota Negara ada dimana.



Penyusunan RUU tentang Statistik - Rapat Pleno Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)

Data menjadi rujukan dalam pembuatan strategi pembangunan tetapi fakta menunjukkan bahwa data kita masih carut-marut karena ego sektoral yang luar biasa. Rakyat Indonesia 275 juta yang banyak ditipu oleh Lembaga Survei karena Lembaga Survei sekarang susah dipercaya karena tergantung siapa yang bayar dan hasil yang dikeluarkan menjadi pembodohan publik. Firman sepakat gagasan terkait nama lembaga ke depan yaitu Badan Pusat Data dan Statistik dan harus ditingkatkan menjadi lembaga negara, kalau tidak ego sektoralnya akan sulit. Mari kita mulai maju ke depan, represif, dan antisipatif, kalau tidak kita akan tertinggal dan tidak maju dan carut-marut data harus menjadi salah satu bagian RPJPN 2025. Bappenas harusnya menggunakan data BPS sehingga RKP dan visi misi Presiden terpilih ke depan harus dengan data ini. Mari kita tingkatkan BPS sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden sehingga bisa mengintervensi semua data K/L, bila ada pelanggaran mudah untuk menanganinya. Data dapat menimbulkan efek tindak pidana maupun perdata, kalau kita sepakati gagasan Pusat Data dan Statistik menjadi sebuah lembaga, maka data-data riset kita harus mendapat izin dari Badan Pusat Data dan Statistik jika mau dibawa keluar karena ini bisa menjadi suatu persoalan yang serius.


Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Firman menyampaikan bahwa dari hasil rapat Marathon beberapa hari ini kita telah mengundang Aspermigas dan terakhir kemarin adalah SKK Migas. Hampir semua mengatakan bahwa yang terkait dengan pemisahan masalah Migas ini adalah merupakan satu kebutuhan yang sangat esensial dan mendasar. Terlebih pidato Presiden selalu menegaskan bahwa hampir di seluruh negara dan di pemerintahan ini akan dihadapkan kepada persoalan krisis energi. Namun tentunya dalam pengelolaan Migas ini di Indonesia khususnya akibat daripada keputusan MK itu tidak ada kepastian hukum sehingga tidak ada siapa yang sebetulnya bertanggung jawab dalam masalah pengelolaan Migas ini dengan pembatalan yang dilakukan oleh MK. dan ini ada kevakuman hukum. Firman menyampaikan oleh karena itu melihat urgensi daripada undang-undang ini sebaiknya segera diselesaikan dan terkait masalah substansi dan lain sebagainya tidak ada masalah.


Pemantauan dan Peninjauan UU tentang Sandang - RDP Baleg dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian

Firman mengatakan bahwa kalau kita lihat tadi dari Kementerian Perdagangan kalau kita dari neraca pedagang kita masih boleh dibilang cukup bagus karena masih surplus dibandingkan yang lainnya, namun kami dalam rangka pemantauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Sandang ini kami mencermati apa yang terjadi di masyarakat bahwa akhir-akhir ini maraknya terhadap masalah export import yang terkait dengan bagian bekas dan kedua juga maraknya import-impor tekstil yang sangat luar biasa ini persoalan yang sangat kecil, sebetulnya kami mengundang dalam rapat ini adalah dalam rangka untuk menyikapi terhadap masalah isu yang berkembang di masyarakat ada beberapa hal yang kita ingin tanyakan adalah mengenai pemberian izin kepada perusahaan yang memiliki angka pengenal impor baik itu yang ada di importir umum maupun importir perusahaan, karena kecenderungannya modus operandi terhadap masalah angka pengenal importir ini terjadi manipulasi, dimana akibatnya adalah ini mematikan terhadap sektor industri tekstil dalam negeri, harusnya kalau kita bisa melakukan antisipasi dan hentikan ini semua maka Firman yakin bahwa neraca perdagangan kita di bidang protection ini akan jauh lebih bagus namun kelihatannya ada kelebihan disitu karena adanya manipulasi terhadap izin yang diberikan oleh pejabat pemerintah, akibatnya akhir-akhir ini adalah munculnya slodon terhadap induktif pestisida nasional yang mencapai antara lain 30 sampai 40%, ini yang menurut catatan belum pernah terjadi di dalam sejarah proteksi nasional kita setelah kemarin juga terjadinya krisis 97 dan sebagainya ini sangat luar biasa karena Firman cukup lama membidangi sektor usaha kecil menengah dan ini dampak yang terpukul adalah sektor usaha kecil menengah karena penyalahgunaan penyimpangan terhadap angka pengenal impor tadi terutama kepada pemilik-pemilik toko ini nyaris tidak terkontrol dan kesan Firman ada pembiaran begitu apakah ini memang ada main mata atau apa kita tidak tahu faktanya juga. Bea Cukai di mana barang-barang limbah itu ternyata di dalamnya adalah tekstil bekas dan ini ada pemainnya 8 besar pemain ini dan selamanya ada di situ, kenapa ini tidak ada satu pergerakan karena ini akan sangat mengganggu sektor industri nasional kita padahal kita menginginkan bahwa kita harus tumbuh berkembang di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.


Penjelasan 8 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh - Rapat Panja Baleg dengan TA Baleg DPR-RI dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)

Undang-undang terkait dengan masalah provinsi yang seperti sudah kita lakukan sesungguhnya di provinsi-provinsi lain memang ketika itu tidak ada masalah karena provinsi-provinsi lain itu tidak ada undang-undang kekhususan. Oleh karena itu, yang perlu mendapatkan satu pendalaman adalah bunyi UU Nomor 11 Tahun 2006 itu seperti apa dan kemudian juga kedudukan UU Nomor 11 Tahun 2006 dengan Undang-Undang Dasar 1945 itu seperti apa. Menurut pandangan Firman supaya undang-undang ini tidak menimbulkan satu gejolak politik karena salah pemahaman, Firman mengusulkan supaya ditunda dulu. Kita dalami, kita undang siapa yang mengerti atau memahami lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2006 dan kemudian kita juga mengundang pakar untuk membahas ini, karena ini sangat sensitif sekali apalagi ini menjelang tahun politik. Setelah kami baca memang konsideran di UU Nomor 11 Tahun 2006 masuk. Tetapi detailnya itu ada kekhususan. Ini yang kita sinkronkan, apakah di Undang-Undang Dasar 1945 ada tidak konsideran yang mengatur pengkhususan-pengkhususan. Yang Firman khawatir nanti Papua minta lagi, berubah lagi, karena revisi undang-undang ini merupakan inisiatif daripada Komisi 2 DPR-Ri sedangkan di Baleg ini menggarisbawahi tadi melakukan harmonisasi dan sinkronisasi ternyata setelah kita bedah ada yang tidak sinkron dengan UU Nomor 11 tahun 2006. Oleh karena itu, kita kembalikan kepada Pengusul agar segera melakukan konsultasi.


Penyusunan RUU tentang Komisi Yudisial - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg

Firman menjelaskan bahwa Badan Legislasi adalah merupakan alat kelengkapan dewan di mana dalam Undang-Undang MD3 telah diatur bahwa semua alat kelengkapan dewan di DPR-RI ini mempunyai mandatory dan mempunyai kewenangan untuk mengajukan sebuah RUU. Firman berpendsapat ada masalah yakni sangat lambatnya komisi-komisi untuk merespons adanya perubahan-perubahan yang represif, sehingga undang-undang ini ketinggalan jauh. Perlu ada sinkronisasi. Oleh karena itu, kelemahan-kelemahan dalam undang-undang masih banyak maka dari itu pentingnya untuk dilakukan penyempurnaan. Namun sekali lagi mungkin perlu ada komunikasi kepada Komisi 3 DPR-RI.


Penyusunan RUU tentang Statistik - RDPU Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)

Kalau undang-undangnya itu tidak baik atau regulasi tidak baik maka Pemerintah itu tidak akan bisa baik. Firman melihat bahwa data adalah sesuatu yang sangat fundamental. DPR-RI sebagai mitra Pemerintah ingin menggali dari berbagai persoalan yang BPS hadapi selama ini dan sepakat bahwa tentang revisi undang-undang ini ada beberapa usulan yang mungkin menjadi perhatian DPR-RI. Metodologi yang BPS pakai itu seperti apa sehingga ke depan nanti kita bisa membuat satu RUU yang betul-betul bisa memenuhi kebutuhan. Bagaimana idealnya Badan Pusat Statistik ke depan ini supaya menjadi kuat karena semuanya terkait soal data bertumpu kepada BPS. Firman juga ingin mendengarkan dari Bapak negara yang statistiknya bagus itu di mana, supaya nanti kalau kita mungkin melakukan diplomasi legislasi itu kita bisa meniru negara yang berhasil. Terkait ego sektoral, ego sektoral terjadi karena ingin semua ASN yang sedang menduduki jabatan saat ini takut kursinya hilang kalau melaporkan sebenarnya. Tentang masalah sikap kehati-hatian kita untuk memberikan akses data kepada publik, di negeri ini banyak orang yang tidak bisa dipercaya, data itu bisa diperjualbelikan begitu mudahnya, oleh karena itu lembaga-lembaga survei, lembaga riset yang dibiayai oleh negara-negara asing ini perlu bikin datanya, karena mereka itu ternyata setelah mendapatkan data itu untuk kepentingan politiknya. Yang disampaikan semoga dari Fraksi Golkar mendukung untuk adanya perubahan dan bagaimana supaya BPS-nya bisa kita perkuat, karena ujung tombak daripada semua perencanaan itu adalah dari statistik kita.


Penyusunan Prolegnas Rancangan Undang Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Ahli Baleg, Pemerintah, dan Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD-RI

Firman menggarisbawahi yang disampaikan oleh Zainuddin bahwa tahun 2023 merupakan tahun politik di mana tahun politik ini sangat hiruk-pikuk terhadap masalah proses politik terutama yang terkait dengan persiapan pemilu, baik Legislatif maupun Presiden. Kami memesankan bahwa banyaknya undang-undang yang telah kita buat dan kemudian dilakukan itu artinya bahwa masih ada beberapa undang-undang yang di dalam pembuatan dan penyusunannya kurang cermat. Dari RUU yang ada, kami mengusulkan agar kita menyusun prolegnas yang produktif. Produktif artinya bahwa tantangan ke depan bangsa-bangsa di dunia ini akan dihadapkan kepada persoalan ekonomi, bukan lagi masalah perang, kecuali Rusia dan Ukraina yang nyaris tidak ada ujung pangkalnya. Oleh karena itu, masalah ekonomi menjadi masalah yang serius terutama energi dan pangan. Kalau bisa kita harus bagaimana di dalam penyusunan undang-undang ini betul-betul undang-undang yang produktif dan kemudian bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara. Di dalam penyusunan Prolegnas ini kami akan konsultasi kepada fraksi masing-masing untuk mengusulkan berbagai RUU yang perlu diakomodasi di tahun 2023.


Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)

Firman mengatakan tadi dari PPNI menyampaikan seolah olah tidak ada masalah dalam undang-undang ini, masih banyak masalah setelah saya lihat. Saya ini termasuk salah satu yang memperjuangkan nasibnya Bapak, Ibu. Tahun 2004 saya itu memperjuangkan yang namanya RUU tentang Perawat dan Bidan. Jadi banyak hal yang memang perlu diperhatikan. Saya sepakat dengan ternyata apa yang pernah kami sampaikan itu terbukti dengan data yang disampaikan oleh Ibu Emi tadi ternyata Bidan yang berperan dari masalah kehidupan kemasyarakatan terkait masa kelahiran. Karena sesungguhnya PPNI dan Ikatan Bidan ini adalah merupakan garda terdepan terhadap penyelamatan masyarakat kita yang sedang mengalami sakit maupun juga yang sedang mengalami melahirkan. Saya sampaikan kepada para dokter, Puskesmas dibangun di mana-mana dengan fasilitas yang luar biasa pertanyaanya adalah ada tidak dokternya? jawabannya banyak yg tidak, karena sekarang dokter dibatasi dengan mobil mewah kemudian mereka jarak tempuh dari desa ke kota itu cukup mudah dijangkau dengan mobil dan kendaraan mereka sehingga dokter tinggal di kota karena kalau sore bisa membuka praktek. Tetapi apa yang terjadi, di masyarakat yang di dalam yang diatur dalam konstitusi itu diabaikan. Oleh karena itu apa salahnya kalau PPNI juga dengan pengalaman yang sudah menjadi dokter-dokter juga mereka diberikan hak untuk mengeluarkan resep yg sifatnya darurat karena rakyat itu perlu ditangani secepat mungkin bila terjadi sesuatu di desa. Kedua juga Bidan, banyak masalah. Kemarin saya baru pulang dari dapil, saya keluar masuk desa bertemu Bidan yg menyampaikan ada permasalahan BPJS. Sekarang ini BPJS di tingkat Puskesmas diabaikan tidak lagi diminta untuk menekan rujukan, jadi orang yang melahirkan tiba-tiba langsung dibawa oleh dokter ke RS. Padahal mekanismenya kalau di daerah, Bidan yang diberi kewenangan. Hal seperti yang telah disampaikan mungkin yang perlu kita sisir dalam UU ini. Kemudian, kami sepakat nasib Perawat dan Bidan gajinya yang masih belum sejahtera. Kalau saya lihat sampai sekarang Bidan itu tidak ada di setiap desa bahkan di kecamatan tertentu saja. Tolong negara ini memikirkan minimal Bidan dapat kendaraan jangan yang PNS saja. Untungnya sekarang ini Kepala Desa sekarang ini juga sangat proaktif menangani hal seperti ini sehingga kerja sama antar Kepala Desa juga menarik. itu yang juga dalam merancang undang-undang ini disempurnakan termasuk kesejahteraan dari pada PPNI dan Bidan. Pertanyaan saya apakah juga teman-teman dari PPNI Bidan ini sudah masuk dalam ASN. Mengenai PPNI dan Ikatan Bidan apakah tuntutan kita untuk mengeluarkan sertifikat standar internasional itu dilakukan belum oleh negara ini? Terakhir soal farmasi, farmasi juga sama ada dimana-mana tapi saya lihat farmasi ini lebih banyak start kepada industri. Ini mungkin juga perlu mendapat perhatian karena memang saya termasuk orang yang berpendapat bahwa organisasi profesi semakin banyak itu menimbulkan implikasi lain.


Penyampaian Hasil Kajian atas Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI), dan Tim Ahli Baleg DPR-RI

Firman mengatakan Baleg DPR-RI memberikan apresiasi kepada Pengusul, karena revisi daripada UU Pembentukan Provinsi ini adalah merubah dasar pembentukan dari UU RIS ke UUD NRI Tahun 1945, ini adalah sesuatu yang sangat fundamental. Oleh karena itu, ini adalah sebuah kebutuhan dan satu peluang kesempatan untuk penyesuaian-penyesuaian ini dan sehingga ke depan itu kita sudah menjalankan konstitusi-konstitusi kita secara benar. Namun demikian, Fraksi Partai Golkar mengusulkan agar di dalam revisi ini tidak menghilangkan substansi yang terkait dengan lahirnya provinsi tersebut, sehingga jangan sampai terputus di tengah jalan. Nanti bisa menimbulkan persepsi lain bagi generasi penerus kita, sehingga lahirnya provinsi menggunakan dasar UUD RIS harus dicantumkan dan kemudian disempurnakan dalam UUD yang sekarang ini. Hari ini kita hanya melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Tentunya, sebagaimana pengalaman kami di dalam harmonisasi kita tidak membahas substansi. Substansi akan dibahas di komisi terkait bersama Pemerintah, sehingga substansi-substansi yang mungkin dibahas di Baleg, bisa juga berubah pada saat pembahasan bersama Pemerintah. Itu sudah lazim.

Selanjutnya, Firman menegaskan TA Baleg telah menyempurnakan atau menyesuaikan redaksional yang dianggap tidak sempurna. Dalam perubahan-perubahan ini tidak merubah substansi yang mendasar, karena jika ada satu yang diberikan celah maka semuanya akan merubah dan ini dan menjadi persoalan baru. Esensi daripada revisi UU ini hanyalah untuk menyesuaikan dasar hukumnya saja. Komitmen kita tidak merubah, tidak menambah, dan tidak mengurangi substansi. Penyempurnaan ini adalah untuk merubah dasar hukumnya. Kami mengusulkan agar undang-undang ini dapat segera diselesaikan dan untuk RUU Provinsi Bali dimasukkan di akhir agar tidak menimbulkan gejolak dan kemudian menimbulkan kecemburuan dari provinsi lain. Bagi provinsi yang belum disesuaikan, mohon kiranya untuk segera diusulkan, karena ini momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian. Ini adalah sejarah bagi kita, DPR, bahwa kita yang meluruskan dan menyempurnakan daripada pembentukan seluruh provinsi yang sebelumnya mengacu pada UUD RIS kepada UUD NRI Tahun 1945.




Penjelasan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI

Firman menyampaikan ingin mendapatkan penjelasan dari TA terkait tembakau yang untuk bahan baku. Untuk masalah vape terdapat pengecualian, karena yang dilarang di negara-negara lain itu yang berbahan liquid, bukan yang berbahan baku tembakau. Vape berbahan baku liquid dilarang di beberapa negara karena ada indikasi dicampur dengan narkoba, dan sebagainya. Terkait tembakau apakah itu sifatnya melarang atau memberikan suatu perlindungan agar tembakau dapat menjadi alternatif untuk vape. Terkait dengan tembakau untuk bahan baku kesehatan, karena faktanya di Malang ketika kita melakukan kunjungan kerja, di sana ada yang sudah menggunakan metode pengasapan bagi orang yang mempunyai penyakit kanker. Artinya bahwa tembakau tidak hanya untuk kepentingan bahan baku dari rokok, tapi juga untuk kepentingan pengobatan dan kosmetika. Firman mengatakan dari RUU ini mungkin ada salah satu yang sangat mendasar tapi justru belum masuk dalam RUU ini, yaitu karantina kesehatan manusia. Padahal, kita baru saja diingatkan ketika terjadi musibah pandemi, kekarantinaan tidak muncul. Firman memohon kedepan agar kekarantinaan dirumuskan mengingat RUU ini dibahas dengan metode omnibus agar kedepannya kalau suatu saat terjadi musibah yang sifatnya seperti kemarin tiba-tiba, infrastrukturnya sudah siap dari hulu ke hilir.


Pandangan dan Masukan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - RDPU Baleg dengan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI)

Masalah kesehatan ini adalah sesuatu yang sangat fundamental karena ini adalah merupakan amanah konstitusi UUD 1945. Tetapi kita harus melihat fakta apakah negara sudah hadir memenuhi daripada konstitusi itu. Tetapi kita harus melihat fakta apakah negara sudah hadir memenuhi daripada konstitusi itu. Ini persoalan konstitusi, prinsip dasar. Presiden pun melanggar konstitusi bisa diimpeach. Kedua, tentang dokter, sekarang ini Pemerintah begitu kencang membentuk Puskesmas di daerah bahkan ke pelosok-pelosok yang sulit dijangkau, fasilitasnya juga luar biasa, bahkan Puskesmas sudah ada rumah, mobil, peralatan, tetapi pertanyaannya adalah apakah ada dokternya, lalu betapa mahalnya pendidikan dokter kita. Oleh karena itu Firman membuat satu pemikiran, kenapa negara tidak hadir membuat satu gagasan dengan pola ikatan dinas. Kenapa polisi bisa, IPDN bisa, tentara bisa. Kenapa dokter tidak, padahal ini amanat konstitusi. Supaya nanti masyarakat yang memang mampu dari tingkat kemampuan berpikir tetapi dia tidak mampu maka dibiayai oleh negara. Dan penugasannya negara yang menugaskan mereka. Kemudian ada masalah menyangkut masalah pelayanan kesehatan masyarakat. Karena ketidakadaan daripada dokter-dokter di tingkat Puskesmas, yang ada itu ada perawat. Ada keluh kesah dari salah seorang perawat, ketika ada orang yang sakit dan kemudian mereka harus mendapatkan satu perawatan tanggap darurat sang perawat tidak boleh mengeluarkan resep dalam keadaan darurat. Harusnya ada penugasan pada posisi keadaan darurat. Perawat itu notabene sudah dapat gelar dokter bahkan ada yang profesional. Apakah tidak bisa diberikan mandatory untuk tanggap darurat.







Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU

Firman Soebagyo dari Fraksi Golkar dapil Jateng 3 membacakan Pendapat Mini Fraksi Golkar atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

  • Prinsip FP-Golkar sepakat dan setuju untuk revisi undang-undang Ini. Masalah usia, ini adalah merupakan legal overstanding sehingga usia itu adalah kewenangan dari pembuat undang-undang. Dan tentunya Fraksi Partai Golkar berpandangan kalau seandainya forum ini bisa menunda 1 atau 2 hari untuk pengesahan ini akan lebih baik untuk menjaga daripada psikologis publik.
  • Beberapa penyempurnaan dan usulan itu menjadi bagian dari pada penguatan lembaga konstitusi nya. Kalau nanti forum ini memutuskan lain maka ini menjadi kewenangan dari pada forum. Demikian prinsipnya, kami sepakat revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi ini dibahas.


Pengambilan Keputusan dalam Rangka Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU

Firman mengatakan bahwa Pada prinsipnya, RUU Pembentukan Provinsi Papua Utara ini diusulkan oleh Anggota DPR-RI dan usulan ini merespon dari keinginan masyarakat di Papua. Salah satu ketentuan dalam UU, pemekaran itu bisa dilakukan jika diusulkan oleh masyarakat dan dalam UU kita juga telah di sumpah jabatan Anggota DPR untuk wajib mendengarkan aspirasi masyarakat dan harus memperjuangkannya. Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi kita tidak bisa menerima inisiatif RUU Papua Utara ini. RUU ini masih berproses yang nanti akan dibahas juga oleh Pemerintah. Jadi, saya rasa tugas DPR untuk melakukan harmonisasi sesuai dengan amanat UU sudah tepat, maka seyogyanya tidak perlu dibacakan langsung diserahkan saja.



Pengambilan Keputusan dalam Rangka Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU

Firman mengatakan bahwa Pada prinsipnya, RUU Pembentukan Provinsi Papua Utara ini diusulkan oleh Anggota DPR-RI dan usulan ini merespon dari keinginan masyarakat di Papua. Salah satu ketentuan dalam UU, pemekaran itu bisa dilakukan jika diusulkan oleh masyarakat dan dalam UU kita juga telah di sumpah jabatan Anggota DPR untuk wajib mendengarkan aspirasi masyarakat dan harus memperjuangkannya. Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi kita tidak bisa menerima inisiatif RUU Papua Utara ini. RUU ini masih berproses yang nanti akan dibahas juga oleh Pemerintah. Jadi, saya rasa tugas DPR untuk melakukan harmonisasi sesuai dengan amanat UU sudah tepat, maka seyogyanya tidak perlu dibacakan langsung diserahkan saja.



Pembahasan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Tomini Raya, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Parigi, dan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul

Kita sampaikan apresiasi karena kita harus ingat bahwa di dalam sumpah jabatan baik yang diatur dalam undang-undang maupun ketika kita sedang mengajukan tangan dengan sumpah jabatan seperti ini itu salah satu yang kita camkan secara benar dan betul adalah bahwa setiap anggota DPR harus menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkan daripada usulan masyarakat. Bahwa apa yang dilakukan Pak Supratman ini adalah menyerap aspirasi dan melanjutkan terhadap masalah perjuangan aspirasi masyarakat jadi ini tidak dilarang oleh sebuah undang-undang. Oleh karena itu dalam pemekaran ini memang sudah menjadi salah satu kebutuhan di beberapa. wilayah karena biasanya pertimbangan-pertimbangan terhadap masa pemekaran itu pertama adalah masalah Tidak meratanya pembangunan karena faktor geografis atau kemudian juga faktor-faktor psikologis daripada publik dan kemudian juga ada hambatan masalah teknis teknis itu adalah disampaikan Pak Tarman bahwa keuangan daerah Apakah mampu karena nanti baca pemekaran tukan mengambil anggaran dari induk kabupatennya. Kami memberikan apresiasi dan saya sepakat dengan teman2 sebelumnya bahwa pada akhirnya adalah keputusan ada di tangan pemerintah dan Komisi 2. Dan penekanan saya adalah inilah bentuk keseriusan bagi anggota DPR yang bertemu untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan memproses dalam perjuangan di lembaga DPR.


Pengambilan Keputusan atas Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku, dan Kalimantan Selatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)

Firman mengatakan sebagaimana yang Anggota Baleg DPR-RI sampaikan pada rapat yang lalu bahwa di Pasal 5, Baleg DPR-RI mengusulkan bahwa tentang karakteristik bisa menimbulkan implikasi lain ketika Baleg DPR-RI tidak memasukkan berbagai karakteristik secara lengkap. Salah satu contoh di kampungnya Pengusul. Di era tahun 50-an dan 60-an, itu belum ada yang namanya kebun sawit. Karakteristiknya Riau dulu adalah wilayah penghasil minyak terbesar, sekarang sudah bergeser menjadi penghasil CPO terbesar di tingkat nasional. Artinya bahwa karakteristik ini bisa bergeser setiap saat sesuai dengan perkembangan, pertumbuhan, dan kebutuhan.

Selanjutnya, jika ini dimasukkan, maka kemudian hari itu ada hal-hal yang tidak tercantum dalam UU, ini akan menimbulkan implikasi terhadap pelanggaran UU. Oleh karena itu, mohon dipertimbangkan apakah karakteristik tetap dicantumkan yang kemudian hari itu akan berimplikasi terhadap masalah pelanggaran jika suatu saat berkembang dan ini tentunya masyarakat akan jadi korban, atau di Pasal 5 Ayat b itu ditambah dengan "dan yang lainnya" ini untuk melengkapi, karena saya menggarisbawahi penjelasan daripada Pengusul yang menyampaikan bahwa sesungguhnya tentang karakteristik di UU eksisting tidak diatur. Lalu, di Bab 3 Ketentuan Penutup ini harus ada ketentuan sepanjang tidak bertentangan dengan Ketentuan Umum dalam undang-undang ini. Mohon ini juga disempurnakan rujukannya menggunakan Peraturan Menteri atau Peraturan Pemerintah, ini harus jelas. Oleh karena itu, seharusnya sebelum ini diputuskan kami mendapatkan hasil final, karena jangan sampai nanti setelah kita ketok palu dianggap ini sudah final. Padahal, ternyata setelah ia baca ada beberapa yang perlu disempurnakan dan dikoreksi.








Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Perwakilan Pengusul

Firman mengatakan sebelum masuk kepada substansi, ia hanya ingin meminta penjelasan yang clear dari Pengusul maksud daripada tujuan pemekaran. Firman mengingatkan di dalam pemekaran wilayah ini seingat dirinya masih ada Keputusan Mendagri yang belum dicabut yaitu terkait moratorium. Dengan adanya moratorium yang belum dicabut tersebut akan menjadi masalah atau tidak. Pemekaran Papua merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Otsus Papua, namun sampai sekarang undang-undang itu belum dilaksanakan. Firman melihat posisi itu akan menimbulkan sensitivitas tersendiri. Oleh karena itu, ia meminta agar tujuan daripada pemekaran ini harus betul-betul clear. Ini membutuhkan sosialisasi yang cukup panjang bagi masyarakat Papua, karena dampak daripada pemekaran ini akan mempunyai multiplier effect.


Hasil Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Provinsi Bali — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Ahli Baleg dan Pengusul

Firman mengatakan bahwa Indonesia harus lebih memberikan perhatian khusus kepada Bali, masyarakat dunia kalau ditanya tentang Indonesia jawabnya adalah Bali artinya jika Provinsi Bali meminta pengkhususan yang sifatnya menguatkan terhadap masalah kepentingan masyarakat adat yang selama ini kita eksplorasi menjadi salah satu objek wisata dunia, tentunya kami serahkan pembahasan sepenuhnya kepada Komisi 2 DPR-RI dan Pemerintah. Kami sepakat dengan Pengusul agar RUU Provinsi Bali dapat segera kita selesaikan agar nanti bisa disahkan bersama-sama dengan RUU Provinsi yang lainnya. Kami hanya mengingatkan tadi ada namanya Awig Awig, di dalam KBBI penulisannya menggunakan huruf K bukan G, sehingga yang benar penulisannya itu Awik Awik.


Harmonisasi 5 RUU tentang Provinsi NTT, Provinsi NTB, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI

Firman mengatakan ia ingin kembali meluruskan bahwa prinsip dalam RUU ini hanya merubah landasan hukum pembentukan dimana Provinsi-Provinsi ini dulu dibentuk berdasarkan UUD 1950. Mengingat sudah mengalami beberapa perubahan, maka seluruh UU Provinsi harus dilakukan pembaruan dengan UUD NRI 1945. Oleh karena itu, dalam RUU ini tidak boleh menambah dan mengurangi sistem yang tidak diusulkan oleh Komisi 2 DPR RI. RUU ini pada dasarnya harus dibahas dengan Pemerintah, apalagi kemarin akan memasukkan kesukuan dan batas wilayah. Itu persoalan yang tidak mudah. Oleh karena itu, dari Fraksi Partai Golkar tetap mendukung, namun hanya perubahan terhadap landasan hukumnya.



Harmonisasi RUU tentang 5 Provinsi - Raker Baleg dengan Tim Ahli Baleg

Firman ingin menekankan kembali bahwa sesuai penjelasan pengusul dalam rangka harmonisasi, kita pada dasarnya hanya mengubah terhadap pembaruan dan penguatan landasan hukumnya. Dasar pembentukannya dari RIS ke UUD NKRI 1945. Oleh karena itu, di dalam penyusunan ini tidak boleh melebar kemana-mana, karena kalau melebar akan berisiko terhadap provinsi terkait.



Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri ESDM, Dirjen Minerba, Dirjen EBT, Dirjen Ketenagalistrikan, Dirut Pertamina dan Dirut PLN

Firman menyampaikan bahwa kita sadari budaya yang ada di pemerintah kita ego sektoralnya kuat. Oleh karena itu, yang perlu kita sadari kalau kita sudah akan masuk kepada tahapan transisi energi bahwa Indonesia adalah negara yang rawan dengan bencana dan kedua untuk menghindari kejadian ego sektoral tersebut, kami mengusulkan memerlukan suatu diskusi yang mendalam agar Undang-Undang diundangkan jangan mengulang seperti UU Cipta Kerja.



Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

Firman menyampaikan pesan dari hakim MK, di dalam data ini merupakan data yang sudah menjadi usulan Baleg dan tidak perlu dicantumkan lagi. Kalau sudah jadi usulan Komisi, semua Fraksi sudah setuju dan tidak usah lagi ditulis Fraksi yang mengusulkan. Sama juga halnya dengan DIM. DIM hanya ada DIM Pemerintah dan DIM DPR.


Aturan Iuran BPJS Ketenagakerjaan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan

Firman menjelaskan jangan sampai pimpinan komisi tidak hadir karena yang sebelumnya pimpinan Komisi 9 DPR tidak hadir.


Evaluasi Pembangunan Pelabuhan — Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan

Firman S. mengatakan terhadap pembangunan PPN tentu ada kriteria seperti aspek ekonomi, banyak pelabuhan dibangun Kementerian Kelautan dan Perikanan tapi tidak terselesaikan seperti di Bali, Jateng. Kemudian, ia menanyakan apa ada dana dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk subsidi BBM nelayan.


Penjelasan dari Pengusul RUU Arsitek dan Pembentukan Panja — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengusul RUU Arsitek

Firman S memberikan apresiasi kepada pengusul. Ia menghimbau jangan sampai tenaga kerja asing mendominasi. Ia mengatakan harus ada pembatasan-pembatasan sehingga ada keseimbangan antara arsitek dalam negeri dan luar negeri.


Kegiatan Legislasi Indonesia — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Audiensi dengan Delegasi China

Firman menjawab bahwa Harmonisasi di Badan Legislasi paling lama 20 hari, dan jika sudah pembicaraan tingkat 2 selambat-lambatnya dibahas 3x masa sidang, namun jika sudah melalui 3 masa sidang belum selesai dan ingin dilanjutkan maka harus dapat persetujuan paripurna. Firman juga mengucapkan terima kasih atas kunjungan anggota parlemen Republik Rakyat Tiongkok.



Koordinasi Anggaran dan Kebutuhan CPNS Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh - RDP Komisi 4 dengan Kepala P2SDM Kementerian Lingkungan Hidup, Deputi Bidang SDM Kementerian PAN-RB, Kepala SDM Kementerian Pertanian, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Firman menanyakan apakah UU No. 18 mengenai pangan belum jelas untuk melindungi hak penyuluh pertanian. Firman merasa bahwa belum ada perubahan mengenai penyuluh dari tahun 2014 dimana Firman menjadi pimpinan Komisi 4 DPR-RI. Firman mengungkapkan bahwa tidak semua daerah di Indonesia merupakan daerah potensi pertanian. Harus disinkronkan antar daerah dan jumlah penyuluh. Payung hukum model apa yang diperlukan untuk memperjuangkan hak Tenaga Harian Lepas (THL) akan Firman lanjutkan di Baleg DPR-RI. Firman juga mempertanyakan adakah konsistensi pemerintah untuk saudara-saudara kita yang masih menjadi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB). Firman berpendapat bahwa peran dan fungsi penyuluh lapangan adalah hal pokok Indonesia menuju swasembada pangan.


Evaluasi Kinerja Kementerian Pertanian RI di Tahun 2015 – Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian RI, Dirut Bulog dan Kepala Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC)

Firman mengatakan jangan sampai kita terkecohkan dengan isu beras pelastik, karena disetiap menjelang bulan Ramadhan selalu ada masalah pangan. semestinya Presiden jangan hanya berbicara terlalu cepat bahwa kita akan berhenti impor, karena masih banyak sekali pemain baru sehingga harga beras melambung tinggi. Firman menyampaikan bahwa dirinya
membela bulog sehingga bulog harus diperkuat. Firman kecewa dengan Mendagri
yang mengatakan akan membubarkan bulog, ini merupakan indikasi ada mafia beras yang bermain dan menjelekan citra bulog. Firman mengatakan bahwa bulog ini harus dievaluasi manajemen dan SDM-nya, tetapi jangan membubarkan lembaganya. Firman mengatakan bahwa HPP ini membuat bulog kalah tawa harga dengan swasta, tetapi swasta tidak jual langsung ke masyarakat. swasta akan simpan beras untuk dijual saat bulan Ramadhan, yang dimana harganya akan naik. Terkait dengan beras pelastik ini menjadi masalah serius karena sucofindo menyatakan itu positif, tetapi hasil forensic Mabes Polri menyatakan bahwa beras pelastik negatif. Firman mempertanyakan kenapa pupuk mudah sekali untuk dimaikan, apa karena ada distributor yang harus menempuh jarak yang jauh dan dapat memonopoli.


Pengamanan Komplek Gedung DPR-RI, MPR-RI, dan DPD — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretariat Jenderal DPD

Firman menjelaskan terdapat 5 gedung dan 51 lantai totalnya, ada 15 pintu akses yang bersamaan dengan Sekjen DPD. Selain itu pada sistem pengamanan sudah didiskusikan bersama Sekjen DPR-RI dan Mabes Polisi RI.

Firman apa rencana sekjen DPD untuk membuat sistem keamanan terpadu.

Firman kembali menjelaskan bahwa Sekjen MPR-RI dan DPR-RI sudah setuju harus dibangun sistem keamanan yang terpadu.

Pengamanan parlemen di luar negeri ketat dan berlapis. Sistem keamanan bukan untuk menjauhkan rakyat namun untuk menjamin keselamatan bersama.


Proses Pembuatan Undang Undang (UU) — Badan Legislasi DPR-RI Audiensi dengan Universitas Matlaul Anwar

Firman menjelaskan pembuatan UU sejalan dengan rencana kerja pemerintah, pembuatan UU harus merespon kelemahan hukum contoh UU Perlindungan Petani. Kalau ia menjadi presiden harus ditandatangan Kepres DPR karena tugas DPR itu berat, mekanisme pembentukan UU dilakukan dalam panja yang mewakili semua fraksi yang ada nanti masing-masing ketua fraksi menyampaikan sikap politiknya. UU dibuat untuk mengisi kekosongan hukum, harapan kami adanya studi banding bila ada usulan dilakukan sesuai konstitusi.


Pembahasan Program Legislasi Nasional (Proglenas) Tahun 2016 — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3), Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), dan Sekber Kodifikasi UU Pemilu

Firman Soebagyo mengatakan Prolegnas ini mengacu dari skala prioritas dan juga disesuaikan dengan rencana Pemerintah.


Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi

Firman mengatakan hal ini bisa dikonsultasikan dengan Menpan terkait pembentukan badan untuk jasa konstruksi.




Prolegnas 2016 — Badan Legislasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF)

Firman menegaskan bahwa anggaran yang ada memang tidak memungkinkan untuk membangun ekonomi negara, sehingga dibutuhkan swasta. Terkait rokok, Indonesia tidak boleh mematikan industri dalam negeri.

Mengenai pertembakau ini, memang spiritnya ada di pembatasan impor, dan pembatasan impor ini penting karena negara Indonesia adalah negara agraris.

Selain itu menurutnya Undang-Undang Tembakau juga sebenarnya untuk memperkuat perekonomian nasional.


Penjelasan Pengusul terkait Harmonisasi RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT)

Firman mengapresiasi terhadap presentasi yang disampaikan oleh Komisi 7 DPR-RI. Tentunya, ia sepakat agar RUU tentang EBT dapat segera diundangkan, karena ini sudah cukup lama digagasnya. Menurutnya, di dalam RUU ini mempunyai titik singgung ke berbagai sektor. Oleh sebab itu, perlu kehati-hatian dan menjadi perhatian bersama khususnya sektor industri, karena sektor industri mempunyai kesinambungan. Firman mohon kepada Pengusul, di dalam RUU tentang EBT seyogyanya kekhawatiran rekan yang lainnya agar segera dieksekusi untuk tidak terlalu banyak mengatur peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP). Jika bisa diatur dalam satu norma sana untuk mengunci bahwa setelah undang-undang ini dijalankan kalau ada PP selambat-lambatnya diatur 3 bulan setelah diundangkan.


Program Legislasi Nasional — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sujito

Firman mengatakan semua memaksakan seperti tadi pagi dengan FKM UI.


Program Legislasi Nasional (Prolegnas) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi)

Firman menjelaskan RUU perimbangan keuangan daerah-pusat karena pemerintah belum siap RUU ini ditunda hingga tahun 2016 dalam penentuan Prolegnas tidak hanya satu-satunya dari domain DPR RI, apa yang saudara usulkan sudah sesuai dengan yang kami sosialisasikan. Apabila asosiasi memiliki naskah akademik dapat diajukan untuk dibahas bersama.



Mekanisme Pengamanan Kompleks Parlemen - RDP Baleg dengan Kabarhakam Polri

Firman menjelaskan bahwa yang teknis itu akan dibahas di lapangan. Firman juga menjelaskan bahwa sistem pengamanan Parlemen sekarang bentuknya parsial.


Dampak Kekeringan dan Kelangkaan serta Mahalnya Daging Sapi dan Ayam — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian RI dan Dirut Perum Bulog

Firman menganggap terdapat kesalahan pada sistem pangan di Indonesia dan harus segera diperbaiki dengan cara revolusi sistem itu sendiri. Ia berujar bahwa pangan adalah hak dasar utama dan dijamin dalam UUD NRI 1945 dan PBB yang persoalannya bukan merupakan tanggung jawab Mentan RI, melainkan juga tanggung jawab negara. Mengacu pada peningkatan produksi pangan, hal ini merupakan tindakan untuk meminimalisir inflasi. Firman memaparkan kebutuhan pangan pokok Indonesia berupa beras sebesar 35 ton. Negara sudah membangun rencana strategis terkait penyediaan pangan yang hasilnya meliputi cukupnya kebutuhan beras di 6 provinsi di Indonesia. Ia pun mengangkat isu mafia yang ada dalam tubuh semua kementerian yang merupakan tanggung jawab bersama. Firman berpendapat bahwa mafia ada di luar dan di dalam tubuh kementerian dan tugas Mentan RI adalah memberantas mafia yang terdapat di dalam kementerian. Ia mengungkapkan dukungannya dalam pemberantasan mafia dengan melibatkan aparat penegak hukum yang belum ada tindak lanjutnya. Firman juga menanyakan hambatan dalam realisasi undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP) yang telah dibuat. 


Rancangan Undang-Undang Penjaminan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan

Menurut Firman, perlu ada regulasi terhadap pihak-pihak yang terkait penjaminan dalam bentuk UU.


Rancangan Undang-Undang Penjaminan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Firman mengatakan bahwa untuk asing, bisa sampai 100% kepemilikan rusak nanti negara ini.


Rancangan Undang-Undang Tembakau — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI)

Firman mengatakan bahwa produk pertanian dunia akan nyerbu Indonesia. Jika tidak diatur, maka habislah Indonesia.


Penyusunan Rancangan Peraturan Bersama DPR-RI dan BPK-RI tentang Tata Cara Penyampaian dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI kepada DPR-RI — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Firman mengaku bahwa ia harus lebih mencermati secara mendalam dalam membuat payung hukum. Menurutnya, kinerja Komisioner Badan Pengawasan Keuangan (BPK) tidak kolektif kolegial, melainkan parsial. Firman menegaskan bahwa peraturan bersama tidak ada dasar hukumnya, ketika Badan Pengawas Keuangan (BPK) tidak dapat  memberikan argumentasi yang kuat, maka ini dapat dikatakan melanggar hukum.



Laporan Hasil Peninjauan di Provinsi Lampung, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Jawa Tengah terkait revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI

Firman berpendapat bahwa harus ditelaah mengenai efektivitas Undang-Undang tentang Bantuan Hukum yang sudah ada saat ini dan perlu atau tidaknya penyempurnaan terhadap undang-undang tersebut. Firman menyampaikan bahwa data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah masyarakat miskin tidak dapat menjadi acuan, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan. Mengenai kriteria masyarakat miskin juga merupakan hal utama yang harus diperjelas, lembaga bantuan hukum saat ini juga dirasa lebih mementingkan unsur politik dibandingkan pemberian jasa hukum, sengketa politik antara KIH-KMP juga menjadi kendala dalam merevisi undang-undang ini. Firman akan setuju merevisi Undang-Undang tentang Bantuan Hukum jika didasarkan dengan argumen yang kuat dan jelas. Dalam pemberian bantuan hukum, diperlukan keterlibatan perguruan tinggi dalam pelaksanaanya. Firman menegaskan bahwa dalam pelaksanaan bantuan hukum juga sangat diperlukan untuk adanya pembuatan anggaran beserta laporannya yang harus diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia mengungkapkan bahwa perlu adanya peningkatan kinerja Baleg DPR-RI dalam mengkaji undang-undang ini untuk dilaporkan sebagai bentuk pertanggungjawaban Baleg DPR-RI. Firman merasa perlu mengajukan revisi Undang-Undang tentang MD3 guna mengatur kewenangan Badan Legislatif DPR-RI dalam pembuatan undang-undang.


Rancangan Undang-Undang Tembakau — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Pakar Zamhuri dan Soepandi

Firman mengatakan bahwa meneliti asap rokok dapat menetralisir masalah sirkulasi udara di AC.


Perubahan Prolegnas Tahun 2016 - Raker Badan Legislasi (Baleg) dengan Menteri Hukum dan HAM

Terkait RUU Otsus Papua, Firman menyampaikan bahwa DPR-RI kembalikan ke pemerintah untuk memberikan penjelasannya. Firman menjelaskan bahwa inti revisi UU Otsus agar ada peningkatan kesejahteraan, jadi jika pemerintah sudah melakukan maka bagus. Firman memohon kepada pemerintah untuk saling menghormati antara pemerintah dengan DPR-RI. Firman menjelaskan bahwa RUU Kekerasan Seksual sifatnya lebih umum, jika di Perppu mengatur di anak-anak. Firman berpendapat apabila ada masalah adat daerah bisa diselesaikan dengan undang-undang. Firman juga menjelaskan bahwa ada rujukan dan aturan yang akan ditaati untuk pembatasan anggaran. Firman juga berharap proses RUU KPK tidak tertunda.


Prolegnas 2016 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Prolegnas

Firman mengatakan bahwa di dalam penyusunan Prolegnas harus mentaati tata tertib. Dalam penyusunan masing-masing komisi dibatasi 2.


Peraturan DPR-RI dan BPK-RI — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan

Firman menyampaikan bahwa rapat kali ini membahas peraturan bersama DPR-BPK tentang tata cara penyerahan hasil laporan.


Keputusan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak untuk Prolegnas 2015 — DPR-RI Rapat Paripurna ke-50

Firman mengatakan bahwa penambahan program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2015. Badan Legislasi DPR-RI telah menerima pengajuan usulan penambahan RUU prioritas tahun 2015.



Putusan Tingkat 2 Rancangan Undang-Undang Penjaminan, Laporan Komisi 8 DPR-RI tentang Fit and Proper Test Calon Pengarah BNPB, Laporan Panitia Khusus DPR-RI tentang Pelindo II dan Pandangan Fraksi atas Rancangan Undang-Undang Kebudayaan dan Perbukuan — DPR-RI Rapat Paripurna ke-51 dengan Menteri Hukum dan HAM

Firman mengatakan bahwa Baleg telah diberi tugas membahas Undang-Undang tentang Penjaminan. Pasal 20 ayat 2 UUD 1945, bahwa tiap RUU dibahas oleh DPR-RI dan Pemerintah untuk mendapat persetujuan bersama. Presiden menugaskan Menkeu, MenUKM dan Menkumham untuk membhs RUU Penjaminan.



Pandangan Mini Fraksi atas Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi

Sebagai ketua panja harmonisasi RUU KPK, Firman membacakan laporan panja. Panja 8 Februari 2016 telah insentif membahas harmonisasi RUU KPK.


Keputusan Anggota Komisi Yudisial, Pengesahan Timwas Intelijen dan Penetapan Prolegnas — DPR-RI Rapat Paripurna ke-54

Firman membacakan laporan baleg atas RUU Prolegnas. Dalam penyusunan prolegnas bahwa Badan Legislasi DPR-RI telah menerima usulan 87 RUU pemerintah, masyarakat dan komisi.


Evaluasi Terhadap Prolegnas 2016 dan Persiapan Prolegnas 2017 — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Komisi-Komisi dan Panitia Khusus (Pansus)

Firman meminta agar Pasal dalam RUU Wawasan Nusantara dicermati betul dan tidak terlalu panjang. Ia mengatakan RUU PHU dilanjutkan dari tahun 2017 dan ia meminta disampaikan RUU mana yang menjadi prioritas karena hanya 2 RUU. Ia meminta Komisi 7 memperhatikan kinerja Komisi yang sering kali lambat. Ia mengatakan koperasi akan menjadi usaha yang produktif pada masing-masing desa. Ia menyampaikan UU Pemilu akan ramai dan panjang pembahasannya di Komisi 2. Ia mengatakan semua UU wajib dilakukan sesuai mekanisme yang ada. DPR sudah mendapat mandat dari masing-masing konstitusi dan tidak boleh mundur atas dasar tekanan orang per orang. Ia menyinggung UU KPK yang tidak jelas. Ia sudah melaporkan kepada Baleg dan Pimpinan terkait protes pada RUU Pertembakauan. Pimpinan Baleg sudah pihak yang mengadakan protes dan akan mengajukan surat ke Pimpinan DPR. Ia mengatakan konsisten bahwa aturan tetap berjalan, bukan karena Pimpinan. Ia menyampaikan Fraksi Golkar juga menanyakan alasan UU Pertembakauan tidak ditindaklanjuti. Dalam prolegnas mendatang, harus tetap berpegang pada pedoman yang ada dan dalam pembahasan RUU harus sudah siap naskah akademik dan DIMnya. Ia emnghimbau jangan smapai ketuk palu sekian ratus namun yang disahkan hanya 20 RUU saja.


Pengamanan Kompleks Parlemen — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Pemeliharaan Keamanan Polri

Firman mengatakan bahwa apa yang disampaikan adalah protap untuk pengamanan obejk vital dan DPR-RI tidak membatasi rakyat. Yang Firman inginkan adalah siapapun yang masik ke parlemen terlindungi keamanannya. Jika sinergi DPR-RI dengan Kepolisian, Firman merasa kinerjanya akan aman dan nyaman.


RUU Larangan Praktik Monopoli dan Usaha Tidak Sehat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN)

Firman mengatakan UU No. 5 dilakukan revisi sebanyak 50%. Prinsip dasar DPR membuat UU sesuai kebutuhan nasional dan dipenuhi rasa keadilan. UU yang dibuat tidak ada unsur diskriminasi. Prinsip monopoli bagi DPR ikhlas saja asal dilakukan oleh pengusahan nasional. DPR setuju dengan monopoli oleh perusahaan dalam negeri, bukan oleh perusahaan luar negeri. Masalah perbankan, ia mendapat masukan dan menurutnya lebih baik diberikan secara tertulis. RUU Perbankan dan BI juga akan direvisi saat ini. Kedepannya, UU diharapkan mempunyai kualitas yang baik sehingga dipenuhi asas keadilan.


Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2017 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Firman selaku pimpinan rapat menjelaskan salah satu tugas Badan Legislasi pada Pasal 65 tentang Tata Tertib adalah mengkoordinasikan hasil prolegnas.


Perubahan Prolegnas 2016 dan Pengesahan Perubahan ke-2 Tata Tertib DPR-RI — DPR-RI Rapat Paripurna ke-67

Firman mengatakan bahwa perencanaan penyusunan undang-undang dilakukan dalam suatu prolegnas. Prolegnas menjadi acuan dalam pengajuan RUU dengan alasan keadaan tertentu. Firman juga menyampaikan bahwa perubahan prolegnas diperbolehkan dengan alasan tertentu dan pprolegnas di susun melalui Badan Legislasi DPR-RI.


Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan — Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Perum Bulog

Firman mengatakan tidak tercapainya swasembada pangan karena keterbatasan lahan. Dalam UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tidak ada sanksi, Firman berpendapat seharusnya sanksi diberlakukan. Firman mengatakan masalah pangan merupakan sesuatu yang fundamental dan merupakan hak asasi manusia. Firman mengatakan Kementerian Pertanian menjadi salah satu penopang kementerian
nasional, dengan menyediakan pangan yang cukup. Firman bertanya hambatan-hambatan dalam pembentukan Lembaga Otoritas Pangan. Firman mengatakan Baleg DPR RI akan membentuk Panja untuk mengawal pembentukan Lembaga Otoritas Pangan dengan mengundang Menpan-rb.



Evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pimpinan Komisi-Komisi dan Panitia Khusus (Pansus)

Firman mengatakan semua usulan DPR hambatannya di Surpres. Ada ketentuan yang mengatur supaya DPR menuliskan surat kepada Presiden. RUU Usul Pemerintah Surpresnya cepat keluar. Ada masalah ketidakadilan mengenai Surpres. Ia menyampaikan dulu jaman Pak SBY, Surpres 20 hari sudah keluar, tetapi sekarang jaman Pak Joko Widodo tidak begitu. Ia mengingatkan Komisi ini hanya diberi waktu 3 kali masa sidang. Ia mengatakan DPR sudah memberikan surat peringatan ke Presiden bahwa Surpres harus keluar maksimal 30 hari. Ia menyampaikan sekarang RUU KUHP sedang dilakukan pembahasan DIMnya. Ia mengatakan RUU KUHP sendiri masih cukup panjang waktunya. Ia menyinggung laporan Pansus RUU Merek dan RUU Wawasan Nusantara yang berkali-kali rapatnya tidak kuorum. Ia mengatakan UU tentang Koperasi harus dibahas. Ia menyampaikan sudah bertanya ke Pemerintah mengenai kesiapan pembahasan RUU Otsus. Pemerintah yang akan menjadi pengusul RUU Otsus dan sekarang sedang dilakukan kajiannya. Ia mengatakan Jumat siang pukul 14.00 WIB, Baleg siap menerima aspirasi rombongan dari Papua. Ia membahas di RUU Minol problemnya klasik yaitu tidak kuorum padahal masalah sudah ditangani Pansus, tetapi fakta di lapangan berbeda dengan yang ada di laporan. Ia meminta Pak Martin bisa mengundang Lemhanas terkait RUU Wawasan Nusantara. Ia mengatakan Baleg ingin mendengar mengenai hambatan UU di Panja dan Pansus yang ternyata tidak kuorum. Ia menyampaikan pengurangan masa reses bertujuan agar pembahasan RUU lebih baik. Menurutnya, perlu penegasan ke Pimpinan DPR agar ada masa sidang khusus legislasi dan tidak boleh kunker. Hal yang juga perlu ditetapkan adalah masa sidang harus dipakai untuk membahas UU karena rata-rata RUU sudah melebihi batas waktu dalam pembahasannya. Ia mengatakan kesimpulannya UU masih dalam proses penyelesaian. Ia menyampaikan pernak mengikuti rapat Bamus, ada perdebatan panjang mengenai pengambilalihan. Ia menyebutkan laporan Komisi 7 bahwa hambatan pembahasan RUU muncul dari Pemerintah karena Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak hadir pada undangan. Menurutnya, Pemerintah mengabaikan DPR padahal UU yang dibahas dalam Prolegnas sudah dirapatkan dengan Pemerintah. Ia mengatakan dinamika UU berkembang ketika ada kepentingan yang dapat membatalkan UU. Ia menyampaikan Baleg tidak punya kewenangan untuk memvonis. Ia mengatakan persoalan UU yang masih ada hambatannya nanti akan dilaporkan ke Pimpinan DPR untuk dicarikan solusinya. Ia menyampaikan kalau Baleg diberikan kewenangan kembali untuk menyusun draf dan naskah akademik. Ia juga memberitahukan ada beberapa UU yang bisa dilakukan pembahasannya dengan perguruan tinggi. Ia mengatakan hambatan bukan dari DPR saja, tetapi juga karena beberapa faktor. Ia menyampaikan komisi-komisi masih konsentrasi dengan pembahasan UU lanjutan. Ia mengusulkan mengenai satu masa sidang yang tidak boleh ada kunker agar spesifik tetap membahas UU dan masa reses akan dikurangi. Ia berharap UU bisa dikonsentrasikan oleh Pansus dan Panja. Ia meminta agar hasil rapat dihormati. Ia menyampaikan bahwa BU Desy, ketua Pansus RUU Merek, pernah bercerita bahwa susah sekali untuk kuorum.


Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia

Firman mengapresiasi IDI yang telah hadir dalam rapat untuk menyampaikan aspirasi. Firman menanyakan tujuan dibuatnya RUU Pendidikan Kedokteran. Terkait DLP, menurut Firman adalah undang-undang ini harus memberikan jaminan. Era keterbukaan sudah terjadi. Firman mengingatkan bahwa jangan sampai mempersulit lembaga pendidikan.



Keprotokolan Anggota DPR-RI - Raker Baleg dengan Pimpinan BURT DPR-RI

Firman menyampaikan bahwa mudah-mudahan minggu selanjutnya dari rapat ini, aturan pengamanan kompleks parlemen bisa diselesaikan.


Undang-Undang Otonomi Khusus — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Audiensi dengan Pemerintah Provinsi Papua

Menurut Firman, Undang-Undang Otonomi Khusus ini menjadi inisiasi dari pemerintah. Firman juga mengusulkan agar melakukan kunjungan gabungan DPR-RI dan Pemerintah ke Papua.


Pembahasan RKA RKP K/L 2016, ABPN-P 2016 — Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut Perum BULOG

Firman mengatakan Perum BULOG di masa Orde Baru lebih bagus, karena lebih bertindak sebagai regulator dan distributor.





Perubahan Tata Tertib — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Firman membacakan laporan panja tentang perubahan kedua tata tertib DPR-RI. Firman menyampaikan bahwa pembahasan ini sudah dibahas secara intensif. Dalam perubahan kedua tata tertib dimuat ketentuan mengubah Pasal 65, Pasal 66, Pasal 112 Ayat 1, Pasal 133 dan Pasal 323. Terdapat 10 perubahan yang telah dibagikan kepada Anggota Badan Legislasi DPR-RI.


Rancangan Undang-Undang Prolegnas Prioritas 2016 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Koordinasi dengan Pimpinan Komisi DPR-RI

Firman mengatakan bahwa jika 11 komisi ada 2 UU, maka total 22 UU, RUU kumulatif terbuka 7, Baleg 3 dan Pansus 3. Firman menjelaskan bahwa untuk pengajuan revisi atau RUU baru bisa dilakukan. RUU yang dibahas sebanyak 51 yang masih usulan, sehingga tidak ada yang mengatakan bahwa DPR-RI tidak rasional.


Pengesahan Jadwal Badan Legislasi DPR-RI — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Perwakilan Fraksi

Tentang Prolegnas, menurut Firman seharusnya sudah disahkan sebelum penetapan Banggar. Penetapan Prolegnas kemarin belum selesai karena ada proses-proses politik. Pembahasan Prolegnas menurut Firman urgensi karena untuk pembahasan legislasi Anggota DPR-RI di komisi.


Perubahan Ketiga Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2014 — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI

Firman mengatakan revisi ini kesekian kalinya jangan Baleg DPR RI ajukan lagi, ditolak lagi. Jangan sampai Baleg DPR RI ini merupakan Alat Kelengkapan Dewan yang tidak bermartabat.




Rancangan Undang-Undang Karantina Hewan dan Perubahan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2014 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Perwakilah Fraksi Badan Legislasi DPR-RI

Firman mengatakan bahwa penggabungan RUU Karantina Hewan dan Kesehatan baru dapat dilakukan jika sama-sama sudah dalam tahap tingkat 1, maka pengharmonisasian RUU Karantina Hewan dilanjutkan. Firman juga menjelaskan bahwa hal-hal yang mengemuka dilakukan pada harmonisasi dan RUU Karantia Hewan diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR-RI.


Pengambilan Keputusan RUU PIHU — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Kementerian Agama dan Tim Pemerintah

Firman meminta persetujuan mengenai penerimaan Laporan Panja. Ia mengetuk persetujuan laporan Panja diterima dan berharap pandangan Fraksi dapat diberikan secara tertulis. Ia meminta pendapat mini Fraksi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.


Perubahan Tata Tertib DPR-RI — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Firman mengatakan bahwa Baleg DPR-RI harus mempunyai pikiran untuk tenaga ahli yang tidak dapat gaji 13. Aggarannya selalu diajukan, tetapi tidak keluar dananya. Firman menyampaikan bahwa dana gaji tenaga ahli selalu ditolak oleh Kemenkeu.


Pemantauan Undang-Undang Pangan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Firman memberikan masukan untuk dijelaskan dalam surat terkait undang-undang dan pasal yang menyatakan bahwa MenPAN-RB adalah pejabat negara.



Masukan dan Pandangan terkait RUU tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) — Badan Legislasi DPR-RI Audiensi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Firman mengatakan bahwa PPAT penting untuk memiliki payung hukumnya sendiri, karena transaksi sudah mencapai triliunan, profesionalitas PPAT juga perlu dipertanggungjawabkan dan tanggung jawab dari PPAT itu luar biasa dari dampak politiknya. Ia juga mengatakan bahwa RUU tentang PPAT harus segera menjadi prioritas di tahun 2017. Firman meminta agar perwakilan PPAT memperhatikan mekanisme yang ada beserta naskah akademiknya juga harus dipersiapkan, karena jika PPAT sudah siap dengan naskah akademiknya, maka proses dapat berjalan dengan cepat.


Pengambilan Keputusan Tingkat 2 Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Republik Indonesia-Singapura, Persetujuan Perpanjangan Waktu Pansus RUU Terorisme dan RUU Wawasan Nusantara, Pandangan Fraksi-Fraksi atas RUU Pertembakauan, Laporan Badan Legislasi atas Prolegnas 2015-2019, dan Pidato Penutupan Masa Sidang — Rapat Paripurna DPR RI

Firman menyampaikan Laporan Badan Legislasi tentang Perubahan Prolegnas 2015-2019. Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM dan Panitia Perancang UU DPD RI pada tanggal 14 Desember 2016 menyetujui untuk menyepakati: RUU tentang Perubahan Kedua atas UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD masuk di dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2016; 12 (dua belas) RUU masuk di dalam Prolegnas RUU Tahun 2015-2019 dan 50 (lima puluh) RUU Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2017. Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2017 menjadi sebanyak 50 RUU dengan rincian sebagai berikut: 40 RUU merupakan RUU luncuran Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2016 dengan perincian: 19 RUU telah memasuki Pembicaraan Tingkat I; 1 RUU sudah diharmonisasi dan sedang menunggu surat Presiden; 2 RUU sudah diharmonisasi di Badan Legislasi DPR dan menunggu ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR; 3 RUU sedang diharmonisasi di Badan Legislasi DPR .



Kebijakan Voucher Pangan — Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kantor Staf Presiden dan Kementerian Sosial

Firman mengatakan akar permasalahan raskin seperti apa, seberapa jauh kesiapan bank, dan apakah di desa sudah mampu menunjang prasarana IT. Firman bertanya apakah tidak sebaiknya pemerintah fokus mengubah raskin menjadi rastra.


Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2017 — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pimpinan Komisi-Komisi DPR RI

Firman S mengatakan karantina di Indonesia sekarang paling kecil. Baleg ingin agar karantina disatukan menjadi satu badan seperti di luar negeri. Ia menyayangkan Pimpinan DPR yang kemarin tidak memperbolehkan kunjungan kerja ke luar negeri. Ia berharap Pimpinan DPR yang baru memperbolehkan kunjungan kerja ke luar negeri. Ia mengatakan orang-orang di daerah sangat mengharapkan RUU pertanahan bisa segera selesai karena banyak konflik tanah. Ia yakin RUU Wawasan Nusantara yang dipimpin Pak Daryatmo akan berhasil walaupun banyak tantangannya. Ia mengatakan RUU Karantina Kesehatan ada Pasal bioterorisme dan bisa diharmonisasikan dengan RUU Terorisme. Ia menanyakan kesanggupan Surat Presiden dikeluarkan selambat-lambatnya 30 hari setelah diajukan ke DPR. Ia menanyakan alasan RUU usul Pemerintah Surat Presidennya cepat tapi kalau RUU DPR Surat Presidennya lama turun. Ia menceritakan kemarin ia naik haji maktab 50 Asia Tenggara dan menemukan keganjilan. Ia mengatakan maktab 50 menggunakan box dari Kementerian Agama. Ia mengatakan bahayanya kalau dimasukan racun maka yang bertanggung jawab adalah Indonesia. Ia meminta diantisipasi betul karena penanggung jawab mengatakan itu kecolongan. Ia mempunyai dokumen fotonya. Ia mengatakan usulan prolegnas 2017 dari masing-masing Komisi dan Pansus sudah disampaikan hambatan dan usulannya. Hambatan RUU tidak hanya di DPR tetapi juga di masyarakat. Ia mengusulkan ke KemenPAN RB agar karantina disatukan dalam 1 lembaga.


Masukan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Marsma Bambang Aribowo

Firman mengusulkan bahwa Undang-Undang Jabatan Hakim satu saja, sehingga tidak ada undang-undang lain, apalagi Undang-Undang Jabatan Hakim Militer. Menurut Firman, harus ada pengaturan khusus untuk Hakim Militer. Firman juga menanyakan apakah mungkin Hakim Militer ketika menjadi Hakim cuti dari anggota militer agar total di peradilan.


Agenda Kerja — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Keahlian Dewan

Firman mengatakan bahwa Badan Keahlian Dewan yang merupakan AKD baru, sehingga laporan nanti di output oleh setiap komisinya masing-masing dan hal itu bentuk citra baik bagi DPR-RI. Firman juga menanyakan sudah sampai mana pembahasan di BKD karena Badan Legislasi butuh penjelasan dan perlu mengundang dan berbicara dengan BKD, jangan sampai fungsional menjadi tumpang-tindih. BKD harus bersama - sama dengan Badan Legislasi DPR-RI.


Pemantauan terhadap Undang-Undang tentang Desa — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI

Firman mengatakan bahwa pertanggungjawaban anggaran desa dari APBN sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang Keuangan Negara atau belum. Firman menyampaikan banyaknya keluh-kesah dari dapilnya, terutama tentang laporan keuangan. Banyak yang mengira ketika BPKP RI melakukan kunjungan ke desa-desa, pemerintah desa pada takut, karena dianggap akan diperiksa.


Masukan tentang Revisi Undang-Undang Narkoba — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT)

Firman S menceritakan pengalamannya melihat anak Indonesia yang direhab di Malaysia. Di sana tidak hanya orang biasa, tapi ada juga cucu wakil presiden. Ia mengatakan dari 345 jenis narkoba di dunia, Indonesia sudah masuk 45 jenis, tapi UU baru mengatur hingga jenis ke-18. Setelah RDPU ini, Baleg akan mengagendakan untuk mengundang Pemerintah, jika Pemerintah tidak siap dalam waktu dekat, DPR bersama Granat akan mengambil alih revisi UU Narkotika.






Revisi Tata Ruang Wilayah Provinsi — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan

Firman S menanyakan langkah Pemerintah atas berubahnya fungsi Perhutani. Ia menanyakan mengenai kesanggupan penjeratan hukum dengan adanya UU. Ia mengatakan yang merusak sistem itu adalah hutan yang tidak terlindungi. Jika hutan harus dilindungi, maka dilindungi. Bukan dipakai untuk yang lain.


Masukan Undang-Undang Desa — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Firman menyampaikan pertanyaannya yaitu apakah pernah dipikirkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atas asset-asset desa yang ada, karena asset-asset desa ini tinggal bagaimana penempatannya apakah di koperasi atau di BUMDes. Tentang keuangan negara, dalam ketentuan aturan disebutkan bahwa sebelum dana dikucurkan ada persyaratan-persyaratan tetapi ketika di lapangan Firman melihat banyak kepala desa yang belum qualified.







Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang tentang Desa — Badan Legislasi DPR RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli

Firman mengatakan dalam UU Desa, ada dana alokasi desa yang bersumber dari APBN, hal ini tidak dipahami oleh Kepala Desa, dana alokasi desa juga tidak disosialisasikan oleh petugas sehingga banyak Kepala Desa yang masuk penjara. Firman meminta lembaga penegak hukum melakukan sosialisasi dana desa, bukan hanya menangkap kepala desa saja. Firman mengatakan pengawasan TKA tidak lagi oleh kepolisian, hal ini harus dievaluasi. Motif orang asing masuk Indonesia harus dikaji secara mendalam, jika ingin menjadi penduduk maka itu berbahaya. Firman mengatakan khawatir jika TKA dari Tiongkok tidak hanya mencari pekerjaan, tapi ada indikasi politiknya, jangan-jangan akan membuat parpol sendiri.



RUU Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pengusul

Firman menyampaikan bahwa lebih baik Konservasi dikelola swasta agar tidak menggunakan anggaran negara. Alangkah indahnya alam Indonesia dijaga, tambang di Indonesia pun sudah memprihatinkan, masukkan dari semua anggota merupakan bagian dari pengayaan dalam penyusunan rancangan undang-undang yang ada.



Perubahan Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2017 — Badan Legislasi DPR RI Rapat Internal

Firman mengatakan ada 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disetujui hingga Juli 2017 yaitu UU Penjaminan, UU Pemajuan Kebudayaan, dan UU Arsitek. Ada 46 RUU yang masih tersisa dari Prolegnas 2017 yang harus dibahas oleh DPR dan Pemerintah. Komisi 8 mengusulkan perubahan judul pada RUU CSR menjadi RUU Praktik Pekerjaan Sosial. Komisi 10 telah menyelesaikan 2 RUU yaitu RUU Pembukuan dan RUU Pemajuan Kebudayaan. Komisi 5 telah menyelesaikan UU Arsitek. Baleg telah mengundang pemerintah untuk melakukan brainstorming dalam pembahasan UU. Firman menyampaikan bahwa pemerintah tidak menyepakati pembahasan UU karena dipengaruhi oleh Non-Government Organization (NGO). Firman berpendapat hal tersebut akan menjadi sesuatu yang buruk dalam sistem negara Indonesia karena pemerintah menempatkan posisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/NGO) yang ada di atas lembaga negara. Firman menyampaikan RUU yang ditolak oleh pemerintah adalah RUU ASN, RUU Pertembakauan dan RUU Minol. Firman mengatakan perlu ada konsultan pajak yang memiliki ketaatan hukum yang jelas, sehingga jika ada masalah, maka ada regulasi yang mengatur. Selain itu, dengan adanya konsultan pajak maka penerimaan pajak akan meningkat. Firman mengatakan Baleg harus introspeksi diri dan memberikan ketegasan kepada pemerintah. Firman mengatakan anggota DPR harus membela RUU yang menjadi inisiatif DPR.



Hasil Riset — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian (Kabalitbang Pertanian Kementan), Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kalitbang dan Inovasi KLHK), serta Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kalitbang KKP)

Firman menyampaikan bahwa batas perairan Indonesia adalah yang terpanjang kedua di Dunia, namun penelitian yang dilakukan belum merujuk pada isu-isu aktual. Potensi Crude Palm Oil (CPO) Indonesia sudah menggeser posisi penerimaan devisa negara Minyak Gas dan Bumi dan CPO juga mempunyai potensi yang luar biasa tetapi selalu dihajar oleh isu-isu internasional. Selain itu, tembakau juga potensinya luar biasa, cukai rokok Rp150 Triliun/tahun, dan hal tersebut menjadi kontribusi luar biasa untuk negara.




Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Bab III, Pasal 29 dan Pasal 30, dimulai dari DIM 1598) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Baleg DPR RI

Firman mengatakan pemerintah dan DPR harus berupaya agar RUU Cipta Kerja dapat memberikan kepastian hukum. Lalu terkait angka 20% dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 itu muncul karena adanya argumentasi dari masing-masing kedua belah pihak, baik Pemerintah maupun DPR. Firman mengatakan RUU Cipta Kerja bertujuan menyelesaikan masalah overlapping. Terkait 20%, menurutnya perlu ada penyempurnaan redaksional.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI, dan DPD RI

Firman mengatakan pemerintah harus melihat potensi pariwisata di Indonesia.





Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (dimulai dari DIM-DIM yang mengalami perubahan redaksional) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Baleg DPR RI

Firman menanyakan hal yang ingin diatur dalam RUU Ciptaker terkait ketenaganukliran. Firman menanyakan alasan dimasukkannya soal radioaktif. Firman mengatakan kontrol bahan radioaktif akan lemah bila dipegang oleh swasta.





Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (DIM RUU CK) (dimulai dari DIM 2051) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI

Firman mengatakan konsultasi bukan sesuatu yang mengikat, ia mewakili Fraksi Partai Golkar sepakat dengan usulan Pemerintah jadi memasukan norma konsultasi bukan sesuatu yang diperlukan karena terlalu teknis. Ia menghimbau agar jangan sampai ranah legislatif menjadi eksekutif.




Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Klaster Pos dan Informatika) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI, dan DPD RI

Firman mengatakan proses digitalisasi harus rasional. Mengenai frekuensi, sektor industri penyiaran harus diperhatikan dalam RUU Cipta Kerja. Firman mengatakan DIM 5706 sebenarnya sudah lebih tegas dijelaskan bahwa Warga Negara Asing (WNA) dilarang menjadi pengurus lembaga penyiaran swasta kecuali untuk bidang keuangan dan teknik.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Bab III, Pasal 31-Pasal 35) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI dan DPD RI

Firman mengatakan dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tersirat bahwa adanya kepedulian dengan masalah terkait strategi ketahanan pangan dan negara. Firman mengatakan petani belum mampu bersaing karena harga produksi pangan sangat tinggi. Oleh karenanya pasal 15 ini harus memberikan keberpihakan pada petani.



Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (DIM RUU CK) (tentang Pembentukan Lembaga SUI Generis untuk Investasi Indonesia) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI

Firman mengatakan dapat memahami bahwa ide pembentukan LPI ini tidak muncul secara tiba-tiba karena sudah panjang lebar didiskusikan dan sudah disosialisasikan di beberapa negara. Oleh karena itu, lembaga ini ke depan fungsinya sangat berbeda dengan lembaga-lembaga investasi yang sudah ada. Jadi, LPI merupakan sebuah kebutuhan dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang saat ini sedikit tersendat.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang Tertunda dalam RUU Cipta Kerja — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI, dan DPD RI

Firman berharap kalau RUU Ciptaker nantinya dapat menyelesaikan PP dalam waktu satu bulan. Firman mengatakan pemerintah perlu didukung dalam persiapkan PP dalam waktu satu tahun. Firman mengucapkan terima kasih dalam pembahasan RUU Ciptaker. Nantinya, RUU ini menjadi salah satu terobosan atau mampu menyelesaikan persoalan regulasi yang tumpang tindih.


Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2018 — Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM RI serta Panitia Perancang UU DPD RI

Firman mengatakan panja telah tetapkan 50 RUU sebagai prioritas 2018. Saat ini (2018), telah ada RUU baru diusulkan untuk pekerja migran Indonesia dan disahkan menjadi UU.


Persiapan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2018 — Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Panitia Perancang Undang-Undang

Firman mengatakan berbagai UU yang tertunda yang menyangkut harkat hidup orang banyak harus diselesaikan terutama yang sudah ada surpres-nya. Firman menyampaikan jika balik ke dapil seolah ditagih utang oleh guru terkait UU ASN.  


Kedaulatan Pangan — Komisi 4 DPR-RI Audiensi dengan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor

Firman mengatakan bahwa ada temuan terkait tentang data lapangan yang tidak sesuai. Firman menanyakan data-data apa saja yang tidak sesuai. Firman juga mengatakan dalam hal membuat swadaya pangan dikatan bukan untuk kebaikan, tetapi swadaya pangan tersebut memang jadi kewajiban pemerintah.


Penyusunan Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2019 — Badan Legislasi DPR RI Rapat Internal

Firman mengatakan Pansus Pertembakauan sudah melakukan kunjungan ke Jawa Tengah dan dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah. Produksi tembakau kretek hanya dilakukan oleh Indonesia, oleh karena itu kretek sangat menguntungkan Indonesia dan bisa memproduksi dalam jumlah banyak.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang (DIM RUU) Cipta Kerja (Bab III, Pasal 35, dimulai dari DIM 1930) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI

Firman menanyakan mengenai yang disampaikan Pemerintah itu untuk kelompok masyarakat yang budidaya benih sendiri apakah harus tetap mendapat izin sertifikat baru boleh dijual atau tetap mengacu pada peraturan yang ada di dalam UU. Ia mengatakan Kementan menjadi ladang penting bagi kedaulatan dan kemandirian pangan. Namun, ia merasa ada suatu kebijakan yang salah dari Pemerintah sebelum-sebelumnya. Oleh karena itu, diversifikasi pangan perlu dikembangkan kembali. Ia mengatakan prinsip dari pencantuman terkait masalah yang digugat WTO pada saat itu adalah membatasi impor karena DPR menyadari petani lokal yang tradisional tidak akan bisa bersaing dengan petani luar. Ia sepakat bahwa harus ada kebijakan politik yang tegas karena kebun rakyat itu tidak sedikit jumlahnya, yaitu hampir 5 juta hektar, baik yang berizin maupun tidak berizin.






Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Firman S mengatakan mengenai perpajakan agak membingungkan rakyat dan negara tidak pernah memberi solusi. Ia berharap kepada rakyat untuk menjadi negarawan karena memang negara tidak tahu bagaimana rakyat ketika mau membayar pajak. Masyarakat berjalan ke kantor pajak sama saja seperti berjalan di kantor polisi, dikawal oleh rasa takut. Ia menghimbau agar jangan sampai konsultan pajak mengatakan kepada wajib pajak untuk membayar pajak dengan jumlah sekian, tapi juga memberitahu cara membayarnya sehingga tidak mengurangi pendapatan negara dan mengajarkan wajib pajak membayar pajak sesuai dengan aturan yang ada.



Evaluasi dan Perubahan Prolegnas 2017 — Badan Legislatif DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Panitia Perancang RUU DPD

Firman mengusulkan RUU Permusikan dapat masuk long list prolegnas, Firman juga membahas terkait beberapa undang-undang yang menyumbatnya di pemerintah contoh RUU Pertembakauan. Setiap undang-undang yang tidak terselesaikan seolah-olah beban DPR, padahal ini kerja bersama Pemerintah & DPD. RUU Larangan Minol sudah 8x diperpanjang tidak ada kemajuan.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye, Dana Kampanye, dan Daerah Pemilihan (Dapil) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Firman S mengatakan dapat data penduduk Indonesia banyak yang bekerja di luar negeri. Maka ketika mereka memilih, hak suaranya menjadi hak pusat. Jadi, ketika mereka di Malaysia, tapi suaranya masuk ke Jakarta. Ia meminta penjelasan mengenai hal tersebut. Ia mengapresiasi mengenai hal yang telah disusun KPU.


Status Honorer Tenaga Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI RDP dengan GNPHI

Firman mengucapkan selamat datang di ruangan ini. Perawat sudah cukup lama dengan DPR berjuang dari UU Perawat. UU sudah disahkan tapi nasib perawat belum dimasukkan di UU itu. Seluruh Anggota Baleg sangat mendukung hal-hal yang terkait nasib teman-teman di honorer. Tidak henti-hentinya kita melakukan lobi kepada Pemerintah. Namun alasan Pemerintah memang sangat klasik yang selalu dibenturkan masalah regulasi.

Selanjutnya, Firman menegaskan persoalan teman-teman bukan barang baru saat Bapak Jokowi menjadi Presiden, tapi sudah dari zaman Bapak SBY. Firman juga mengatakan Insya Allah, kita mengundang Menteri PAN-RB rapat untuk mencari jalan keluar untuk menentukan nasib teman-teman. Tapi tidak pernah datang. Karena saking jengkelnya Pak Arif yang datang ke sana. Mudah-mudahan besok jam 13, Menteri bisa hadir.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Aliran Dana Kampanye dan Kasus Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Utara - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri), dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri)

Firman mengatakan mumpung ada Bawaslu dan KPU, proses pemilu semakin lama semakin maju. Ia menyebutkan mengenai simpatik masyarakat yang belum diatur. Misalnya, ia menjadi anggota DPR dan telah melakukan suatu hal yang berdampak pada masyarakat. Akhirnya, suatu kelompok inisiatif sendiri bahkan rela mengeluarkan uang hasil kegiatan untuk mensosialisasikan. Ia menanyakan hal tersebut supaya clear. Ia meminta hal tersebut menjadi kesepakatan dan menanyakan jika hal tersebut dibuatkan pengaturannya. Ia mengatakan hal yang Ketua sampaikan bisa dideteksi. Menurutnya aparatur Bawaslu banyak yang akan main dan menjadi alat kepentingan parpol tertentu. Ia mengatakan pengalaman dimana adanya jebakan-jebakan yang dilakukan oleh aparatur Bawaslu. Ia membahas bahwa ia sudah ikut pemilu berkali-kali. Ia meminta ada kesepakatan agar Bawaslu jangan menjadi alat politik untuk menjatuhkan orang tertentu. Ia mengatakan yang dimaksud bukan selamatannya tapi amplop-amplopnya dimana ada yang atas nama orang lain padahal dia tidak tahu.




Penghasilan Tetap (SILTAP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)

Firman mengatakan jika dirapatkan terus tidak akan selesai-selesai karena masalahnya di Kementerian Keuangan. Tapi juga bukan hanya Kemenkeu melainkan juga Bappenas dan Kemenko. Ia menyampaikan tidak mendapatkan kesimpulan saat periode SBY. Ia mengatakan biang keroknya adalah Kemenkeu yang tidak memikirkan untuk rakyat kecil. Ia membahas untuk tidak berpikir bahwa rakyat di bawah itu gelarnya Doktor dan Profesor. Ia mengatakan harus berpikir seperti rakyat kecil. Oleh karena itu menurutnya harus sering-sering turun ke bawah untuk dapat menciptakan aturan yang menaungi kepentingan rakyat bawah. Ia membahas bahwa disini untuk mengubah regulasi dan melihat keinginan dari PPDI. Ia mengatakan uang dari mana saja yang penting masalah PPDI bisa selesai dulu. Menurutnya, tugas Kementerian adalah aturan harus bisa menyelesaikan masalah. Jangan malah lari kemana-mana. Ia menyebutkan tugas DPR juga ingin menyelesaikan masalah, bukan mau berdebat lagi. Ia mengatakan persoalan dalam negeri harus diselesaikan dengan mengevaluasi peraturan-peraturan yang berlaku dan ia berharap ini menjadi rapat terakhir untuk menyelesaikan masalah ini. Ia mengatakan golkar bukan walk out, tapi ada rapat fraksi jadi harus meninggalkan ruangan. Ia menyampaikan golkar setuju sekali dengan tuntutan yang disampaikan PPDI.


Monitoring dan Evaluasi Alat Tangkap Ikan Ramah Lingkungan — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Para Pakar

Firman mengatakan bahwa ia adalah orang pertama ketika ada gejolak dan ia melakukan gugatan membela nelayan yang menggunakan cantrang. Menurut Firman, perlu kehadiran pemerintah untuk fasilitasi masalah permodalan nelayan dalam memiliki api agar segera diselesaikan.


Lanjutan Pembahasan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR RI RDP dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu

Firman mengatakan jangan kita berdebat yang tidak lazim, jadi mengubah yang sdh lazim, yang terpuruk kita nanti dan lembaga yang ditunjuk kredibilitasnya tidak dipertanyakan, kalau pembanding ini menjadi persoalan bias dan jangan mengubah peraturan tidak lazim.

Firman mengatakan mengenai kotak kosong, kita yakin menang telak dan partai pengusung hanya boneka saja dan tidak ingin kalah, itu image partai. Di UU ini belum mengatur dan terjadi kekosongan hukum, paling repot lagi KPU komisioner event di TV kotak kosong sah sebagai bagian demokrasi dan ada kampanye kotak kosong, jangan sampai Pemilu seperti itu.

Selanjutnya, Firman menegaskan kewenangan kita sekarang di DPR jangan sampai ada kekosongan dan bahaya sekali, jangan sampai ada pengulangan terjadi, di dapil saja seperti itu, Kabupaten kedodoran, jangan sampai Pilpres. Terakhir, Firman memohon untuk diformulasikan dalam rancangan PKPU bahwa kotak kosong tidak sah, untuk mengisi kekosongan hukum.



Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang Tertunda dalam RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) Bab III terkait Peningkatan Ekosistem investasi dan Kegiatan Berusaha — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tim Tenaga Ahli Baleg, dan DPD-RI

Firman mengatakan bahwa di Kementerian KLHK terdapat Tim Padu Serasi yang terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan akademisi yang terkait. Mereka menandatangani peta dasar dan dibahas di provinsi. Setelah itu, diberikan ke pusat dan diperiksa kembali, baru diputuskan. Terkait limitasi waktu, jika diberikan waktu 1 (satu) bulan kemungkinan mundur atau ngaret. Fahmi hanya berpesan agar fungsi pengawasannya lebih diperketat.


Pengesahan Jadwal Rapat Badan Legislasi Masa Sidang 4 Tahun 2017-2018 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno

Firman mengatakan pidato pembukaan masa sidang dari Pimpinan DPR menyebutkan bahwa ada 6 RUU yang harus diselesaikan DPR segera. UU dibuat untuk pemenuhan kebutuhan hukum dan kekosongan hukum agar memenuhi keadilan, salah satunya adalah RUU tentang Kelapa Sawit dan sikap pemerintah belum jelas. UU tentang Kelapa Sawit harus menenangkan masyarakat, Dirjen Perkebunan Kementan mengatakan bahwa dalam RUU tersebut dimasukkan norma pembentukan badan perkelapa sawitan, badan tersebut akan mengambil alih kewenangan Kementerian, jangan sampai pengusaha mengekspor sawit mentah dan harus bisa memproduksi produk turunan. Firman mengusulkan setiap 3 bulan sekali ada rapat evaluasi, agar terlihat UU yang sudah selesai dan UU yang perlu didorong agar selesai, seperti UU tentang Narkoba yang sudah 2 tahun belum selesai.


Evaluasi Program Kerja Tahun Anggaran 2018 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman Republik Indonesia dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia

Firman bersyukur Ombudsman sudah menjadi lembaga negara, tetapi Firman melihat Ombudsman masih setengah hati. Di Australia, Ombudsman sangat kuat, bahkan mereka berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan tindakan tindakan preventif.


Lanjutan Pembahasan Bab III Pasal 13-Pasal 16 DIM RUU Cipta Kerja — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg, Tim Pemerintah dan DPD RI

Firman mengatakan tata cara penyusunan RUU harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengatakan tidak mengabaikan yang disampaikan anggota yang lain tapi menurutnya harus konsisten terhadap semangat dari RUU Cipta Kerja. Menurutnya, agar pembahasan tidak muter-muter, perlu diberikan giliran per fraksi dalam rangka meminimalisir mengulang yang sudah disampaikan.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Rekapitulasi Perhitungan Suara, Penetapan Hasil, dan Pencalonan Perorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri

Firman mengatakan KPU perlu membuat aturan tentang saksi seperti buku saku dan juga membuat buku petunjuk pemilu menjadi standar nasional. Pemilu dilaksanakan harus secara jujur dan adil, jika tidak terlaksana demikian maka siapa yang harus bertanggung jawab, maka perlu evaluasi kemungkinan yang akan terjadi. Firman mengatakan ketika ada aturan bahwa tanpa saksi perhitungan akan jalan terus, maka sikap terhadap petugas yang curang seperti apa. Firman mengusulkan bahwa saksi adalah hal yang mutlak, dengan ada saksi hasil masih bisa dicuri apalagi tidak ada. Firman mengusulkan di setiap tempat perhitungan dipasang cctv. Firman mengatakan pengumuman yang dibuat KPU berbeda-beda formatnya antara satu dengan yang lain sehingga membingungkan masyarakat di beberapa dapil. Firman bertanya mengapa KPU membuat norma baru dalam UU. Firman mengatakan KPU harus ada rujukan aturan dan di sisi lain hak warga negara yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri posisinya bagaimana, harus dipertimbangkan, karena ada juga ketua lembaga negara sekaligus pengurus parpol.



Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja Bab III (Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha) Pasal 7-Pasal 16 — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg, Tim Pemerintah dan DPD RI

Firman menyampaikan mengenai beberapa asal terkait kewenangan kepolisian yang dikembalikan kepada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang mana hal ini juga dibahas oleh Komisi 3 dan ia mengingatkan agar jangan sampai ketika RUU (Rancangan Undang-Undang) KUHAP disahkan, RUU Ciptaker banyak bertentangan dengan KUHAP dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Ia mengatakan tidak mengurangi rasa hormat. Oleh karena itu, ia mengusulkan di dalam pembahasan ini ada DIM resmi sehingga fraksi-fraksi harus konsisten dengan pendapat masing-masing.


Penyelesaian Kasus-Kasus Pertanahan - Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Firman Subagyo mengatakan bahwa hanya ada tiga hal yang ingin disampaikan terkait masalah pertanahan ini merupakan masalah serius, persoalannya adalah kita mengetahui UU tahun 60 ini membuat pihak-pihak lain untuk mencari celah. Masalah pertanahan ini memang masalah yang sangat penting tetapi kita harus melihat masalah UU induk ini jika tidak ada UU induk itu kita tidak bisa menyelesaikan masalah pertanahan ini bahwa negara harus hadir, lalu ketika tata ruang tidak selesai maka persoalan pertanahan sangat besar, contohnya di Sumatera, Riau dan Kalimantan. Di Kalimantan banyak warga yang ingin mensertifikasi tanahnya tapi ternyata status tanah masih berstatus hutan lindung. Contohnya di Kalimantan Tengah tata ruangnya belum selesai. ATR/BPN didemo besar-besaran karena dianggap tidak menyelesaikan masalah, sementara Kementerian Kehutanan tidak bergeming karena ada kepentingan. Oleh karena itu mengenai tata ruang ini juga terkait perkebunan, banyak warga yang memiliki status tidak jelas yang akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum, lalu mengenai alih fungsi lahan pertanian, konsekuensi dari otoritas daerah adalah banyak bupati/walikota mengalihfungsikan untuk hal lain seperti membangun hotel. Ini harus menjadi perhatian karena menyangkut hak hidup masyarakat masalah pangan ini tentunya kami sebagai mitra akan mengawal kebijakan-kebijakan yang positif karena keberhasilan pemerintah adalah keberhasilan DPR, dan kegagalan pemerintah juga kegagalan DPR.


Masukan terkait Rancangan Undang-undang Pendapatan Asli Daerah (RUU PAD) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia (STIAMI)/Mantan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Kementerian Keuangan RI, serta Pakar Hukum Administrasi Negara UI

Firman mengatakan RUU PAD ini seharusnya ditolak karena tidak ada urgensinya. Bahkan apabila dipaksakan maka akan melanggar ketentuan dan penerimaan pajak jadi tumpang tindih. Lanjutnya, bahkan RUU Tax Amnesty saja belum diselesaikan yang katanya akan meningkatkan pendapatan negara. Oleh karenanya, sebelum RUU PAD ini dibentuk, maka penerimaan asli daerah perlu dievaluasi dan bila perlu keliling daerah untuk melihat urgensinya.


Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), Keamanan Hologram, dan Pemungutan Suara serta Pemilihan Umum di Luar Negeri — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Firman mengatakan bahwa dirinya masih sedikit cemas dengan pemilih yang berada di luar negeri tidak dapat pulang ke tanah air untuk merayakan pesta demokrasi, mengingat di dapilnya jumlah penduduk yang tinggal di luar negeri cukup banyak. Firman juga mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban DPR-RI untuk menyampaikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu atas kinerja yang telah dilakukan sampai dengan saat ini. Firman melihat bahwa sosialisasi terhadap peraturan-peraturan yang ada di daerah pemahamannya masih berbeda-beda. Akhirnya, Firman memohon kepada KPU dan Bawaslu untuk terus dilakukan persamaan persepsi baik yang di kota-kota besar maupun dengan yang ada di daerah.


Penyampaian Pagu Anggaran serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2019 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI

Firman mengatakan bahwa prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu yang efektif dan efisien merupakan tujuan bersama. Belajar dari pengalaman yang lalu, Firman melihat banyak pihak penyelenggara dan masyarakat belum memahami regulasi yang berlaku sehingga terdapat penafsiran yang berbeda-beda. Firman juga mengatakan dengan penambahan anggaran yang disepakati Komisi 2 DPR-RI, ia memohon dilakukan sosialisasi dan edukasi penyelenggaraan Pemilu karena merupakan bagian yang penting. Terakhir, Firman ingin mendapatkan penjelasan tentang temuan Bawaslu terkait data pemilih ganda dan masih adanya penduduk yang belum melakukan perekaman untuk KTP Elektronik.



Pembahasan Mekanisme Dana Kelurahan dan Evaluasi Dana Desa — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Bina Desa Kementerian Dalam Negeri

Firman mengatakan bahwa mitra kerja pemerintah ini adalah mitra kerja strategis dari DPR, tingkat keputusan-keputusan yang diambil ini sifatnya mengikat. Firman juga mengatakan bahwa dirinya hadir karena memiliki kepentingan oleh karena itu ia memohon rapat ini ditunda sampai Dirjennya hadir.






Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2020 - Raker Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri, BNPP dan Dirjen Dukcapil

Firman menyampaikan bahwa ada pos anggaran yang belum terakomodir dengan baik, yaitu anggaran untuk kepala desa, padahal pemerintah desa seharusnya bisa mengelola aset mereka, sehingga asetnya tidak dikelola dan diperjual belikan oleh pihak luar. Firman merasa sangat prihatin melihat badan-badan yang berada di lingkup Kepresidenan tetapi anggarannya sangat kecil. Firman menyampaikan bahwa sebelumnya Komisi 2 telah rapat dengan Seskab, KPS, dan Sekneg, anggaran mereka ini sangat kecil dan bahkan diturunkan, padahal tugas mereka ini berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi Presiden. Firman mengkritisi bahwa kapasitas Menteri Keuangan ini bukan di atas segala-galanya, tetapi kenapa semuanya sudah menerima putusan Kementerian Keuangan untuk meniadakan APBNP, karena Firman berpendapat bahwa ini sama saja mereduksi tugas Presiden.


Pagu Indikatif TA 2020 - Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg), Skertariat Kabinet (Setkab), Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

Firman mengatakan bahwa Komisi 2 DPR-RI mengapresiasi keberadaan lembaga kepresiden ini, anggaran mereka terbatas namun mereka bisa menjalankan tugasnya dengan optimal dalam membantu presiden. Ia juga mengatakan bahwa ia selaku partai pendukung pemerintah sangat mendukung program kerja pemerintah dalam 5 tahun kedepan. Namun di sisi lain, ia juga mencermati bahwa lemabaga kepresidenan merupakan ‘tulang punggung’ pelaksanaan tugas presiden, tetapi mengapa pengelolaan keuangannya masih bergantung pada Kementerian Keuangan, keterbatasan anggaran ini menyebabkan masih kurang maksimalnya pelaksanaan tugas yang dilakukan. Firman merasa Undang-Undang No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara sudah tidak relevan dengan keadaan sekarang, karena Undnag-Undang tersebut mereduksi tugas presiden dalam hal menetapkan anggaran, seharusnya kewenangan menetapkan dan memberi anggaran ini hanya diberikan kepada Presiden saja, dan Kementerian Keuangan ini tugasnya mencari uang


RAPBN 2020 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)

Firman mengatakan penyelenggaraan Pemilu di lapangan dibanding tahun sebelumnya tidak lebih baik. Sebelum membuat aturan atau keputusan ke bawah, harus duduk bersama karena penyebab kematian petugas bermacam-macam. Firman meminta KPU untuk merekrut tenaga pelaksana di lapangan dengan mencek kesehatannya dan usia, yang model jantungan tidak perlu ikut, hal-hal ini kemungkinan yang membuat kecurangan-kecurangan terjadi, ini semua tidak gratis. Firman mengatakan yang lebih fatal adalah tidak pernah diantisipasi dengan kemungkinan yang ada di lapangan, tidak ada tim medis di lapangan, harusnya ada di tingkat TPS sampai kabupaten. Firman juga mengatakan penyelenggaraan Pemilu harus diantisipasi, saat Firman jalan-jalan ke TPS, waktu perhitungan suara tidak ada saksi, yang ada preman dan caleg-caleg, ini adalah masalah. Firman mengusulkan dengan biaya Rp6T dipikirkan anak-anak korban untuk diberikan beasiswa sampai SMA minimalnya. Pencairan jangan cuman di Provinsi karena pencairan ini birokrasinya susah dan jarak tempu KPUD jauh, ini terkait resiko dan waktu.


Kunjungan Kerja – Komisi 2 DPR-RI Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Seluruh Mitra

Firman menyampaikan bahwa tata ruang di Batam hanya 1 langkah lagi dan tidak ada masalah. Hal yang bermasalah justru di pemerintah pusat yang berkaitan dengan Ombudsman dan sudah diberikan surat ke pemerintah. Namun, surat dari Ombudsman diabaikan sehingga masalahnya belum bisa dioptimalkan penyelesaiannya. Hal tersebut tidak sesuai dengan UU dimana ini negara hukum yang harus sesuai dengan peraturan. Ia juga mengatakan agar KPU dan Bawaslu nanti jangan minta yang baik-baik, tetapi prioritasnya meminta masalah-masalah yang timbul di daerah. Ia menyampaikan mengenai masalah perbatasan yang dirasa masih belum memuaskan karena ada wilayah lain yang masih banyak masalah seperti penyelundupan dan sebagainya yang tentunya juga akan datang dan harus dioptimalkan pada kunjungan terlebih di sisa jabatan ini. Ia meminta kepada Ombudsman untuk dipersiapkan UUnya, sehingga lembaga negara dapat menunjukkan taringnya. Ia menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian memberikan alat alat pertanian ke desa dengan anggaran yang sangat besar. Tapi saat sampai desa alat-alat tersebut tidak terurus. Ia mengusulkan Kemendagri untuk melakukan inventarisasi alat tersebut dan berkoordinasi untuk penyaluran dana tersebut.


Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Dalam Negeri dan Forum Wakil Kepala Daerah Indonesia

Firman mengaku prihatin dengan audiensi hari ini, seharusnya forum-forum seperti ini tidak terbentuk, tapi ia juga tidak dapat menyangkal bahwa terjadinya forum-forum seperti ini adalah karena Pemerintah tidak mampu menanungi kepentingan kawan-kawan Wakil Kepala Daerah yang ada, sehingga kawan-kawan Kepala Daerah mendatangi DPR-RI untuk menyampaikan pengaduannya. Firman juga mengatakan bahwa persoalan forum ini tidak bisa diabaikan, ada persoalan serius mengenai ketidakadilan. Kedudukan Wakil Bupati tidak bisa dipandang sebelah mata, Wakil Bupati diusung oleh partai politiknya karena ada maksud tertentu dan Wakil Bupati juga tidak boleh dianggap sebagai pembantu. Wakil Bupati harus mempunyai hak dan kwenangan yang jelas yang tertuang dalam undang-undang. Pemerintah tidak boleh setengah hati. Firman meminta Pemerintah menaruh fokus perhatianya dalam hal ini. Firman juga prihatin ketika kedudukan Wakil Bupati berada dibawah kedudukan Sekretaris Daerah, padahal Sekretaris Daerah dipilih oleh Bupati sendiri, sedangkan Wakil Bupati dipilih oleh parpol penyungsung. Firman berharap DPR-RI bisa merevisi UU No.23 Tahun 2014 untuk mengatur secara eksplisit mengenai hak dan tanggung jawab Pemerintah. Kalau memang Pemerintah tidak mau merevisi Undang-Undang tersebut, maka forum Wakil Kepala Daerah bisa menyampaikan usulannya kepada DPR-RI agar revisi Undang-Undang menjadi usulan inisiatif DPR-RI.


Pengesahan Jadwal Masa Sidang 1 2019/2020 dan Lap Hasil Diplomasi Parlemen Penyusunan Pembentukan RUU ke Chile dan Ceko - Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI

Firman memohon adanya prioritas untuk RUU yang ingin diselesaikan pada periode ini. Menurut Firman, jangan sampai ada ego sektoral lagi untuk pemerintah.







Pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 - Raker Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

Firman menyampaikan bahwa Fraksi Golkar memberikan apresiasi kepada Pimpinan Baleg, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam membahas Prolegnas tahun 2020. Firman menyampaikan Fraksi Golkar tetap mengusulkan carry over RUU, yaitu: (1) RUU Biaya Materai, (2) RUU Minerba, (3) RUU Pemasyarakatan dan (4) RUU KUHP. Firman juga menyampaikan bahwa Fraksi Golkar setuju terhadap Prolegnas tahun 2020 untuk segera dibahas dan disahkan di Rapat Paripurna. Untuk RUU Ombibus Law, Firman berpendapat bahwa harus memasukannya ke dalam kategori “Prolegnas Super Prioritas”. Firman menyampaikan bahwa Fraksi Golkar menyetujui seluruh draft RUU Prolegnas Prioritas untuk segera dilanjutkan pembahasannya.


Pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 - Raker Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

Firman menyampaikan bahwa Fraksi Golkar memberikan apresiasi kepada Pimpinan Baleg, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam membahas Prolegnas tahun 2020. Firman menyampaikan Fraksi Golkar tetap mengusulkan carry over RUU, yaitu: (1) RUU Biaya Materai, (2) RUU Minerba, (3) RUU Pemasyarakatan dan (4) RUU KUHP. Firman juga menyampaikan bahwa Fraksi Golkar setuju terhadap Prolegnas tahun 2020 untuk segera dibahas dan disahkan di Rapat Paripurna. Untuk RUU Ombibus Law, Firman berpendapat bahwa harus memasukannya ke dalam kategori “Prolegnas Super Prioritas”. Firman menyampaikan bahwa Fraksi Golkar menyetujui seluruh draft RUU Prolegnas Prioritas untuk segera dilanjutkan pembahasannya.


Kebakaran Hutan dan Lahan - Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepala Badan Restorasi Gambut

Firman melihat di lahan gambut terdapat gas, jadi ketika ada orang yang membuang puntung rokok itu langsung terbakar. Firman meminta KLHK untuk memperhatikan hal tersebut.



Penanganan Ilegal, Unreported Unregulated Fishing, Permodalan Bagi Pelaku Usaha Perikanan Dan Isu-Isu Lainnya – Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP), dan Direktur Kelembagaan Permodalan Usaha Mikro Kelautan Dan Perikanan

Firman menegaskan RUU Landasan Kontinen harus diprioritaskan karena menurutnya Indonesia sering kalah dalam peradilan internasional. Ia juga menegaskan bahwa banyak pencuri ikan yang akhirnya bebas dan menanyakan tindakan apa yang akan dilakukan terkait hal tersebut.


Tindak Lanjut Pengelolaan dan Pemanfaatan serta Izin Peredasaran dan Perdagangan – Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ka Badan Karantina Ikan, Pengembalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Ka Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan dan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Firman menanyakan bagaimana bisa potensi sumber daya alam ini dapat untuk memakmurkan rakyat seluas-luasnya. Menurut Firman perlu adanya riset terkait hal ini.


Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran - Raker (Virtual) Komisi 4 DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Firman mengatakan terkait CSR ini mngkin bisa difokuskan untuk sembako-sembako karena akan memasuki bulan Ramadhan ini. Selanjutnya, Firman menegaskan terkait infocusing membantu masyarakat yang terimbas karhutla, tentu akan rentan juga pada COVID-19. Oleh karenanya, effort nya Kementerian LHK harus lebih besar. Kemudian terkait penyediaan antisipasi corona, sebelum melangkah ke masyarakat umum di internal KLHK juga diperhatikan. Kemudian, Firman juga mengataka soal CSR dari perusahaan-perusahaan untuk bisa dioptimalkan untuk pengadaaan sembako, masker, dan sebagainya.Terakhir, Firman mohon agar diperhatikan pelaksanaan dan pengawasan agar program yang dilakukan KLHK bisa tepat sasaran.


Omnibus Law - Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Maria Farida

Firman mengatakan negara yang berhasil dan menang adalah negara yang membangun kebijakan umum maka kualitas UU menentukan keberhasilan baik buruknya suatu negara. Firman mengatakan Omnibus law bukan suatu yang mudah karena Indonesia menganut civil law dan belum pernah menggunakan omnibus law, padahal omnibus law biasanya digunakan oleh negara-negara common law. Firman mengatakan Omnibus Law ini belum pernah dilakukan. Firman mengatakan meminta pandangan Prof. Maria, bagaimana jalan keluar yang baik agar UU yang sudah disepakati dan bertujuan baik ini tidak dilakukan judicial review nantinya.


Usulan RUU dalam Prolegnas 2020-2024 dan RUU Prioritas 2020 - Komisi 4 DPRRI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Pertanian RI, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan

Firman menyampaikan bahwa perkelapa sawitan memiliki kontribusi untuk negara sampai 500 T. APBN sangat bergantung dari komoditi-komoditi tersebut. Menurut Firman, UU tentang Pertembakauan harus dilanjutkan karena DPR-RI tidak melihat UU ini dari kacamata Kementerian Kesehatan. Pertembakauan ini membawa keuntungan yang sangat tinggi dan sebagiannya untuk membayar BPJS.


Usulan RUU dalam Prolegnas 2020-2024 dan RUU Prioritas 2020 - Komisi 4 DPRRI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Pertanian RI, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan

Firman menyampaikan bahwa perkelapa sawitan memiliki kontribusi untuk negara sampai 500 T. APBN sangat bergantung dari komoditi-komoditi tersebut. Menurut Firman, UU tentang Pertembakauan harus dilanjutkan karena DPR-RI tidak melihat UU ini dari kacamata Kementerian Kesehatan. Pertembakauan ini membawa keuntungan yang sangat tinggi dan sebagiannya untuk membayar BPJS.


Rencana Kerja TA 2020, Perubahan Komposisi Pagu Anggaran Tahun 2020 dan Isu-Isu Lainnya - Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjend Kementan RI dan Dirjen Hortikultura Kementan RI

Tidak ada satu kerangka besar dari Kementerian Pertanian, oleh karena itu maka harus dibuat perencanaan pertanian yang berkelanjutan. Dari semua ini harus ada sistem karena di pertanian ada dua kelompok besar yaitu pangan hortikultura dan non-hortikultura.


Rencana Kerja Anggaran Tahun 2020 dan Perubahan Komposisi Pagu Anggaran Tahun 2020 - Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepala Badan Restorasi Gambut

Firman menanyakan apakah program tanaman vetiver masuk dalam Dirjen KSDAE.


Program Kerja Tahun Anggaran 2020 - Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian RI

Firman mengatakan bahwa jika kita berbicara tentang pertanian percuma jika infrastruktur itu tidak dibangun, ketika kita berbicara kartu tani ini menyulitkan para petani. Mohon saudara Menteri memperhatikan hal ini.


Rencana Kerja dan Perubahan Pagu Anggaran Tahun 2020 - Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Eselon 1 Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Firman mengapresiasi optimalisasi dari yang Dirjen lakukan, terkait dengan lobster yang ditingkatkan tadi selama rekayasa lobster yang bertelur lalu di ekspor itu harus diperhatikan agar diberi kesempatan bagi masyarakat bisa ada interaksi jual belinya.


Rencana Program Kerja Tahun 2020 - Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian RI

Firman mengatakan perlu ada regulasi yang baru, di Eropa sekarang makan siang, pagi, dan malam sudah beralih ke nasi dari hotdog, hal ini akan memengaruhi masalah pangan. Firman bertanya mengapa Indonesia tidak diubah juga cara makannya dan beralih ke roti. Dengan adanya data yang kuat, Mentan harus membuat sebuah sistem dimana keinginan yang tidak kita harapkan dapat terdeteksi. Firman bertanya mengapa tidak membudidayakan makanan lokal dan membuat sistem subtitusi dalam pangan, Komisi 4 berharap Indonesia tidak menjadi objek pasar oleh pihak luar, harus diperbaiki kedepan. Terkait program mekanisasi, perlu diatur regulasinya karena alat yang dikirim ke desa-desa akan menjadi aset desa. Firman terkejut karena dunia sedang gencang soal krisis energi dan ketahanan pangan. Firman mengatakan saat baca nota keuangan kenegaraan, tidak membaca yang menyangkut ketahanan pangan, mungkin harus diingatkan lagi pemerintah agar jangan sampai negara Indonesia jadi objek pasar pangan dari luar negeri.


Prospek Pengembangan Usaha Kelapa Sawit-Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian dan RDPU dengan Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR Indonesia (ASPEKPIR)

Firman membenarkan pemaparan Dirjen Kementan, namun kecewa terhadap Presiden yang tidak mendetail menyampaikan persoalan sawit. Sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah sawit menjadi berkah atau musibah bagi negara ini? menurut Firman, sawit menjadi berkah bagi negara ini. Firman juga mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan sawit. Sawit jangan dipandang sebelah mata dan Firman menimpali dengan perumpamaan jangan melihat sawit seperti itik, yang hanya dilihat di pagi dan sore hari saja. Firman juga menawarkan solusi yaitu dengan memperbaiki segala regulasi, agar dapat terkoordinasi dengan seluruh kementerian. Firman sempat kecewa ketika dia menginisiasi UU Sawit, namun dipandang sebelah mata oleh Dirjen, Darmin N. Firman juga meminta Dirjen Kementan untuk menyampaikan kepada Menteri Pertanian untuk tidak memandang sebelah mata pertanian sawit, sehingga yang akan dibicarakan bukan lagi kebelakang melainkan kedepan. Dia juga menyarankan untuk membentuk Panja sawit atau Panja komoditi perkebunan strategis.


Pembahasan RUU Jasa Konsultan - Audiensi Badan Legislasi DPR-RI dengan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia

Firman menyatakan bahwa keberadaan Undang-Undang Jasa Konstruksi saat ini seharusnya dapat disederhanakan melalui Omnibus Law disamping memasukan substansi mengenai jasa konsultan ke dalam Omnibus Law.


Membahas terkait Kawasan Otorita Batam - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPR-RI dengan Ketua Ombudsman RI, Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Ketua Kadin Provinsi Kepulauan Riau, Ketua Kadin Kota Batam, Kepala BP Batam dan Tim Peneliti Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM.

Pertama-tama Friman mengingatkan rapat seperti ini sudah sering sekali diadakan tapi hampir seluruh rapat tidak mencapai keputusan dan terkesan menjelaskannya dengan mencari dalil-dalil yang mendukung. Menurut Firman, itu sangat berbahaya. Firman berpendapat kalau Batam seperti gadis cantik yang banyak dilirik sehingga banyak kepentingan disana. Menurut Firman, permsalahan Batam harus segera diselesaikan. Firman memperjuangkan Batam sudah kesekian kalinya karena Negara Hukum harus kita tegakkan secara hukum. Firman mengatakan sebagai pembuat UU, kalau ada yang membelok-belokkan harus kita lawan. Firman tidak perlu menyebut siapa yagn bermain disitu karena tidak elok dan tidak etis. Menurutnya terpilih disini bukan untuk melayani badut-badut politik dan hidup kita ini bukan untuk membelokkan yang lurus. Saat Firman membahas UU dengan Pak Darmin itu adalah tugas dari DPR denga npemerintah dan Firman disitu sadar dia bukan ahli hukum tapi ahli ekonomi. Firman mengatakan bahwa Fraksi Golkar tegas akan mendukung Ombudsman untuk menulis surat kepada Presiden untuk memberhentikan Ex Officio ini dan Firman mengatakan tidak suka jika ada yang menjerumuskan Presiden.


Persiapan dan Kesiapan Pemilu 2019 - RDP Komisi 2 dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dirjen Dukcapil, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu.

Firman mengatakan KPU dan Bawaslu juga tidak boleh melanggar UU, tetapi persoalan ini akan serius jika kita menyarankan KPU dan Bawaslu tidak perlu mempersulit teman-teman semua.


Persiapan dan Kesiapan Pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Firman memohon perhatian pada Pimpinan Sidang agar ketika anggota memberikan tanggapan dihormati juga anggota yang datang terlebih dan yang datang belakangan diberikan kesempatan belakangan begitupula sebaliknya. Menurut Firman, forum ini untuk mencari solusi dan jalan keluar bersama. Firman mengatakan jika di lapangan yang kemungkinan akan terjadi itu pilpres dan pileg DPRD. Firman mengusulkan saksi di lapangan itu penting agar pemilu berjalan baik dalam tahap perhitungan DPR dilakukan perhitungan terlebih dahulu. DPD yang terakhir Pilpres berdasarkan urutan konfilk terendah. Menurut Firman, berdasarkan simulasi yang rencananya selesai jam 6 sore ternyata paling cepat selesai pada pukul 11 malam. Firman juga mengatakan bahwa kepala desa tidak memiliki anggaran dan mereka juga tidak boleh menggunakan dana desa. Firman memohon agar ini dapat perhatian dan kalau bisa, pencairan dana nominalnya jangan terlalu kecil. Firman berpendapat bahwa 100 juta dianggap terlalu kecil dan proses pencairannya jangan dilakukan di Provinsi. Firman juga mengusulkan pengawas TPS diturunkan jadi 17 tahun dengan pendidikan minimal SMA. Firman juga mengatakan bahwa Partai Politik menuntut Bawasda agar ada uang saku dan uang transprotasi untuk saksi partai politik. Firman juga membahas tentang KTP yang didapatkan oleh WNA. Menurut Firman yang pernah menjadi asosiasi pengurusan tenaga asing, Firman belum pernah mendengar mereka punya KTP tapi adanya kitas dan Firman mendukung agar proses e-KTP bagi WNA dihentikan hingga pemilu dan kedepannya Firman mengusulkan KTP asing berbeda warna dari KTP WNI. Firman merasa heran kenapa imigrasi bungkam soal isu KPT-el WNA dan meminta Dirjen Dukcapil bisa memanggil imigrasi.


Kawasan Ekonomi Otoritas Batam - RDPU Komisi 2 dengan Ketua Kadin Provinsi Kepulauan Riau dan Batam

Firman menyatakan bahwa Batam merupakan suatu wilayah yang dapat dikatakan sebagai negara. Sebab, Batam berhadapan langsung dengan Malaysia dan Indonesia. Firman menyampaikan bahwa pada saat zaman BJ Habibie, wilayah Batam ini dapat terjaga dari kepentingan diplomasi Malaysia dan Singapura. Firman berharap hal serupa dapat diterapkan dalam pemerintahan Indonesia saat ini. Firman menolak keras adanya dualisme jabatan di Batam, bahkan sekalipun pihak yang menduduki jabatan tersebut berasal dari koalisinya, yaitu Partai Golkar. Firman juga mengusulkan agar Komisi 2 segera membentuk tim pengawas untuk mengawasi permasalahan dualisme jabatan ini secara optimal. Firman tidak ingin jika masyarakat dirugikan hanya karena ada kepentingan politik semata.


Laporan PPPK dan Terkait CPNS – Rapat Kerja Komisi 2 dengan Menteri PAN-RB

Firman mengatakan kita bisa sekolah karena guru tetapi kita tidak pernah menghargai jasa-jasanya. Dan samapai kapan mereka harus menunggu terus, sedangkan pemerintah sudah berjanji akan melakukan hal itu.



Masukan terhadap RUU Pertanahan – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Panja Pemerintah, GAPKI, dan PTPN Holding.

Pembahasan UU tidak disahkan jika tidak dapat persetujuan panja dan fraksi. Hari ini Komisi 2 DPR RI mengundang sektor perkebunan. Menurut Firman, Golkar sangat serius menanggapi RUU ini. Pada tahun 2017 23 Milliar USD dan pada tahun 2018 sebesar 21 Miliar USD. Menurut Firman, ini merupakan penerimaan sawit 4 besar. Perkelapa sawitan ini mendominasi terhadap penerimaan negara kalau tidak salah 4 besar bahkan pernah diatas penerimaan gas dan minyak bumi. Firman termasuk orang yang mengusulkan 2 RUU kontroversi yaitu RUU pertembakauan dan perkelapasawitan. Firman sangat memperjuangkan UU Pertembakauan dan UU Kelapa Sawit. Tetapi, UU ini belum dapat terealisasi sejak pemerintahan lalu. DIM bukan harga mati dan bisa berubah. DIM yang telah disepakati panja bisa berubah. Menurut Firman, ini membuat regulasi dari masing-masing sectoral. Kita selalu terlambar membuat regulasi dengan pertumbuhan oleh karena itu saya kurang sepakat bahwa DIM bukan harga mati dan dapat dirumah kapanpun ketika ada masukan-masukan dalam rangka mendukung pembangunan nasional. Terkait filosofi kesejahteraan rakyat, saya berpendapat bahwa filosofi kesejateraan rakyat itu juga berhubungan dengan keterlibatan rakyat, outpunya adalah kemajuan ekonomi rakyat. Ada industry menguasai saham industry rokok akibatya rokok jadi mekanisasi. Filosofi kemitraan era orba atas dasar belas kasihan bukan saling menguntungkan. apakah UU ini ketika diundangkan bisa dijalankan atau tidak. Dalam pembentukan UU juga kita harus berpedoma pada Hierarki Perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 12/2011. Selain itu, pembentukan UU juga harus memperhatikan kesejahteraan rakyat. Banyak UU yang kita buat tapi tidak bisa
kita harmonisasikan dengan baik. Akibatnya, tak jarang kita tentukan produk hukum
yang kita buat diajukan judicial reviewnya ke MA. Mohon beberapa pasal yang dari masukan-masukan BPT maupun swasta saya rasa kepentingan usahanya bisa diatur oleh PP yang lebih fleksibel. Perencanaan pembangunan kita juga tidak pernah dikatikan dengan keadaan politik, saat ini pemerintah sudah tidak memiliki GBHN yang ada hanya visi misi presiden. Perencanaan pembangunan ini harus sejalan dengan visi misi presiden terpilih.



Membahas terkait Kawasan Otoritas Batam – Rapat Kerja dengan Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri RI, Sekretaris Kabinet RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI.

Firman mengatakan pernah menjadi korwil 5 tahun disana, sejarah Batam memang cukup panjang dan Batam sempat menjadi pendorong ekonomi dan investasi . pada situasi batam mengalami krismon memang tidak ada jalan lain sehingga Batam di bangun ruko-ruko dan sulitnya mengatasi pertumbuhan kaki lima yang berkeliaran yang berjualan di jalan-jalan. Firman mengatakan Batam ketika UU Otda Batam seharusnya adanya pengecualian walikota administratifnya bukan dipilih, tugas kami disini mengingatkan pemerintah bahwa dualisme harus segera diselesaikan jangan sampai presiden membuat keputusan yang salah. Firman menyatakan terkait dengan maslah ex-officio dalam pasal 76 hurud UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah ini sudah mengatur bahwa pemerintah daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat Negara lainnya. Firman mengatakan sebagai partai pendukung dari pemerintah ini mengingatkan agar pengangkatan BP Batam tidak betentangan dengan UU, semestinya para pembantu pemerintah juga jangan segan untuk mengingatkan dalam hal ini. Apabila pemerintah menjadi BP Batam maka aka nada kerancuan dalam pengelolaan uang dan asset, pada dualisme jabatan bisa berakibat pada abuse of power. Firman menyampaikan kesepakatan dengan Kemendagri agar dewan kawasan di undang dam jangan membicarakan ex-officio yang akan menimbulkan permaslahan untuk presiden yang dimana pada saat ini menjadi tahun politik. Firman menyatakan di Batam sudah ada BP Batam dari awal baru adanya pemko
.


Persiapan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 – Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 dengan Kementrian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPU

Firman menuturkan dirinya ingin mendapatkan penjelasan terkait parpol yang menempatkan saksi 1 orang yang sering terjadi pada last minute yang diganti orang. Firman memohon meminta solusi seperti ini tidak menambah krusial dan jangan sampai terjadinya parpol tidak mau tanda tangan hasil karena tidak adanya saksi. Firman antusian atas sikap tegas Pak Arif dalam melaporkan berita hoax.

Firman menyatakan adanya tim di dapil saya untuk melakukan pemasangan peraga atau mengajarkan masyarakat cara mencoblos yang terdiri dari beberapa Kabupaten/Kota yang diberikan uang transport untuk mengisi bensin apakah itu termasuk dari money politic.


Latar Belakang

Firman Soebagyo, pria kelahiran Pati, Jawa Tengah pada tanggal 2 April 1953 berhasil terpilih kembali menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Golongan Karya (GOLKAR) dari Dapil Jawa Tengah III setelah memperoleh 90.757 suara. Firman adalah seorang kader dan politisi senior dari Partai Golkar.

Pada masa kerja 2014-2019 Firman bertugas di Komisi 4 yang membidangi pertanian, kelautan dan pangan. Firman juga sekaligus merangkap sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg).

Di Maret 2018 terjadi mutasi internal di Partai Golkar dan Firman berpindah tugas ke Komisi 2 yang membidangi reformasi aparatur negara, kepemiluan dan otonomi daerah.

2014, Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Jawa II Partai Golkar
2004-2009, Partai Golkar, Ketua DPP Bidang Kesejahteraan, Jakarta
2009-2010, Partai Golkar, Ketua DPP Bidang Usaha Kecil Menengah dan Koperasi, Jakarta
2010-2015, Partai Golkar, Ketua DPP Bidang Pemilu, Jakarta
2009-2014, DPR/MPR-RI, Anggota, Jakarta (Wakil Ketua Komisi 4)
1997-1999, MPR-RI, Anggota, Jakarta

Pendidikan

S1, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (tidak jelas kapan masuk dan keluarnya)
S2, Universitas Padjajaran, Bandung (2008)

Perjalanan Politik

Untuk periode 2009-2014, Firman bertugas menjadi Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI yang membidangi masalah Pertanian, Kelautan, Bulog dan Kehutanan. Periode 2014-2019, ia adalah anggota Komisi IV, Wakil Ketua Badan Legislasi, dan Januari 2016, ia juga menjadi anggota Badan Musyawarah DPR-RI.

Terhitung sejak 2 April 2018, Firman tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI pasalnya Fraksi Golkar memutuskan jabatan tersebut digantikan oleh Sarmuji. Firman kembali terpilih menjadi anggota DPR pada periode 2019-2024 dari Fraksi Golkar dapil Jateng3 dengan perolehan suara 110.097, dan bertugas di Komisi 10 dan Bamus.

Visi & Misi

"Membangun Indonesia dari Desa" dimana rakyat di pedesaan (yang umumnya adalah petani dan nelayan) bukan hanya menjadi subjek tetapi berdaya sendiri dan menjadi tulang punggung desanya karena mereka berbasis pemilik usaha (UKM dan koperasi).

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

RUU KPK
5 September 2019 - Firman Subagyo tercatat pada layar ruang rapat Paripurna sebagai juru bicara Fraksi Golkar dalam acara penyampaian pendapat fraksi-fraksi atas RUU (perubahan kedua) KPK yang diusulkan oleh Baleg DPR-RI menjadi RUU Usul Inisiatif DPR-RI pada Paripurna 5 September 2019. Palu pimpinan rapat mengetuk bahwa seluruh fraksi menyetujui keputusan tersebut meskipun akhirnya penyampaian pendapat fraksi-fraksi diputuskan dilakukan secara tertulis. (https://twitter.com/WikiDPR1/status/1169466172644872199)

Tanggapan terhadap RUU

RUU Perkelapasawitan (Resolusi Uni Eropa atas sawit)

17 Juli 2017 - Dalam Raker Baleg dengan tim pemerintah; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Kementerian Hukum dan HAM, Firman mengatakan bahwa hari ini kita tidak mengambil keputusan dan kami melihat ada kelemahan di pemerintah. Firman berpandangan bahwa pemerintah harus mendengarkan aspirasi pemda dan petani daerah, jangan cuma pelaku-pelaku besar. Firman juga mengatakan jumlah bab dan pasal dalam RUU Perkelapasawitan antara baleg dan pemerintah ada perbedaan. Firman menambahkan UU Perkelapasawitan adalah lex specialis, kami ingin kelapa sawit dapat memberikan masukan untuk negara dan mengatasi berbagai kesenjangan-kesenjangan yang ada. Firman Subagyo sebagai pimpinan rapat memperpanjang hingga pukul 16:00 WIB. [sumber]

RUU Pertembakauan

18 Januari 2018 - Firman berpendapat yang namanya pertembakauan harus memberikan kontribusi kepada Negara. Dari aspek sosial rokok menyediakan lapangan pekerjaan, dan Firman bersyukur ada Gudang Garam berdiri di Pati. Firman mengemukakan bahwa tempe Indonesia sudah dipatenkan di Jepang. Firman menambahkan Pemerintah nanti baru hiruk-pikuk ketika tembakau sudah dipatenkan negara lain. Amerika negara pencetus WTO pun memiliki 4 komoditas untuk dilindungi. Firman menegaskan bahwa belum ada kekompakan diantara APCI, MKKI dll, kita ini perang, sedangkan yang anti tembakau sistemik. Intelektualnya dari UI, dananya dari Bloomberg. Firman menegaskan kembali sejak kapan menteri bisa katakan rokok membunuh. Diakhir, Firman menambahkan pemerimaan nelayan tangkap lebih kecil dari pada rokok. [sumber]

RUU Masyarakat Adat

15 Januari 2018- Menurut Firman di berbagai UU banyak mengatur masyarakat adat termasuk di UU kehutanan namun hal tersebut tidaklah cukup. Untuk itu Firman menyatakan bahwa kedepannya masyarakat adat harus mendapatkan perlindungan hukum.[sumber]

RUU Perkelapasawitan

14 September 2017 - Dalam Rapat Koordinasi Baleg dengan Anggota Komite 2 DPD-RI (Pengelolaan SDA dan Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Lainnya) Djasarmen Purba, Anggota DPD-RI dapil Provinsi Kepulauan Riau dan Sudirman Umar Anggota DPD-RI dapil Provinsi Aceh selaku Tim Kerja RUU Perkelapasawitan,

Sebagai pembukaan Firman Subagyo mengatakan Baleg sedang melakukan pengharmonisasian dan pembulatan undang-undang tentang perkelapasawitan. Baleg juga telah menginisiasi UU Perkelapasawitan, inisiatif ini awalnya belum mendapat dukungan dari anggota Baleg tapi setelah menemui seluruh stakeholder seperti petani, dll ternyata sawit perlu diatur dalam UU. Firman menambahkan sawit merupakan sumber pemasukan negara yang besar, kelapa sawit merupakan sumbangan devisa tertinggi juga, bisa mencapai 300 Triliun/tahun. Sawit merupakan industri padat karya yang menyerap tenaga kerja yang banyak, kelapa sawit juga mengalahkan sumbangan devisa batu bara, lalu untuk negara penyerapan tenaga kerja lebih dari 5,4 juta orang dari 120,2 juta angkatan kerja nasional.

Firman Subagyo juga berkata kelapa sawit berperan sebagai bahan baku industri lainnya dan UU ini juga berguna mengurangi ketimpangan pembangunan regional. Produktivitas lahan kelapa sawit paling tinggi dan harga paling terjangkau dibandingkan minyak nabati lainnya. Firman Subagyo menjelaskan sebenarnya export terbesar kelapa sawit adalah kita dan Malaysia nomer 2, tapi di situ masalahnya. Malaysia yang dulunya belajar menanam kelapa sawit dari Indonesia itu sudah memiliki UU dari hulu hingga hilirnya, dan ada juga masyarakat adat di Kalimantan dan sekitarnya yang menjadi korban karena lahan menjadi sengketa. Belum adanya wujud konkret pemerintah dalam mendukung industri kelapa sawit sebagai industri strategis nasional. UU Perkelapasawitan ini harus bisa kita yakinkan kepada pemerintah karena kelapa sawit memberikan kontribusi yang banyak bagi negara, kita harus memiliki blueprint dan menyepakati ini agar kita bisa menjaga lahan kelapa sawit. Selanjutnya Firman mempersilakan dari DPD untuk memberikan masukan.

Firman mengatakan kami sepakat karena pemerintah saat ini sedang membatasi pembentukan lembaga baru. Beberapa waktu lalu Baleg mengundang gabungan pengusaha dan asosiasi petani untuk memberi masukan terkait Undang-Undang Perkelapasawitan ini, jadi baleg mengharapkan DPD dan DPR ini sejalan karena pemerintah itu ketakutan dengan non-government organization (NGO) asing dalam beberapa poin yang disampaikan DPD. Spektrumnya terlihat sudah sama dengan kami sehingga harapan kita bisa sama-sama agar Undang-Undang ini bisa diundangkan. Firman mengingatkan beberapa tempo lalu Rufinus marah-marah karena ada TV yang menyiarkan bahwa rokok itu mengandung minyak babi. Ia menanyakan dari mana asalnya iklan tersebut dan menyarankan untuk mengundang orang TV-nya untuk menjelaskan di sini agar mereka menyiarkannya tidak sembarangan. Undang-Undang itu memang harus diawasi pelaksananaannya oleh yang berkaitan, dalam hal ini DPD. Firman menambahkan seperti apa yang Amirul katakan jangan sampai UU ini mengundang masalah baru, persoalan yang disebabkan kelapa sawit ini yakni ego sektoral, dan Malaysia melihat celah itu. Masalah lembaga ini memang punya kewenangan hulu-hilirnya tapi di pemerintahan sempat khawatir dengan lembaga ini karena takut kewenangannya diambil padahal tidak seperti itu. Firman berharap dengan melakukan sosialisasi prolegnas, DPD turut diundang karena menyangkut kepentingan daerah juga.

Firman menambahkan memang betul ada isu bahwa sawit merusak lingkungan tetapi itu kesalahan kita karena tidak bisa menata lahan dan tata ruang yang jelas, mana untuk sawit dan mana untuk yang lain. Untuk itu dari carut-marut tersebut Firman merasa perlu kehadiran negara untuk menata ulang mengenai tata ruang lahan. Dia juga berkata kita harus bersyukur kepada Allah SWT, karena tanah negara kita bisa menanam kelapa sawit maka dari itu yang cemas adalah Amerika dan Eropa itu yang tidak bisa menanam kelapa sawit. Firman menegaskan ini hulu dan hilir perlu kita atur, pembatasan asing harus ditegaskan, jika ada kebakaran dll itulah permasalahan kita karena tidak ada yang mengatur penggunaan lahan tersebut. Firman menambahkan bahwa begitu pentingnya UU ini kita komitmenkan, UU ini diundangkan bersama DPD karena ini untuk kepentingan bersama. [sumber]

RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) - Pandangan Mini Fraksi sebagai RUU Usul Inisiatif DPR

19 Juni 2017 - Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg), Firman selaku ketua Panja RUU KSDAHE memaparkan:

  • Berdasarkan keputusan UU MD3 peraturan DPR-RI tentang tata tertib dan tata cara membuat RUU dari harmonisasi hingga pendapat fraksi, panja sepakat melakukan penyempurnaan pada RUU KSDAHE mulai dari rumusan dan hal-hal teknis antara lain tentang persyaratan hukum adat yang berciri adanya kesamaan rasa, harta kekayaan adat, dan perangkat norma.
  • Pasal 12 tentang perencanaan berbasis top-down oleh negara dan diatur oleh UU, perlu dilakukan perumusan ulang karena dalam proses perencanaan harus menghadirkan ruang partisipasi dari masyarakat. Partisipasi masyarakat dapat berasal dari pemerintah desa.
  • Akses dilindungi dari kerusakan akibat gangguan spesies lingkungan dan manusia.
  • Negara harus memperoleh keuntungan sesuai yang diatur dalam UU tentang pembagian keuntungan.
  • Perubahan jangka waktu perizinan penggunaan lahan konservasi hutan menjadi 30 tahun dan dapat diperpanjang.
  • Ketentuan Pasal 138 tentang pasal sanksi terhadap izin usaha adalah berupa sanksi administratif dan sanksi lainnya diatur dalam UU.
  • Berdasarkan teknis perumusan, RUU KSDAHE dapat diajukan sebagai UU inisiatif DPR-RI.

[sumber]

RUU Kewirausahaan Nasional

2 Februari 2016 - Firman menyampaikan bahwa Fraksi Hanura tidak hadir. Namun, Fraksi Hanura telah mengirimkan keputusannya terhadap RUU Kewirausahaan Nasional. Firman membacakan hasil keputusan Fraksi Hanura, bahwa Fraksi Hanura menerima RUU Kewirausahaan Nasional dibawa ke Paripurna. Dan Fraksi Golkar sendiri yang diwakili Firman, juga menyetujui RUU Kewirausahaan Nasional. [sumber]

23 November 2015 - Menurut Firman di negara-negara maju, seperti Italia, Jepang, dan Korea, Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi bumper ekonomi utama dan ekonomi nasional. Perbedaannya, menurut Firman adalah kewirausahaan nasional di Indonesia belum memiliki undang-undang sebagai payung hukum. Firman mendukung untuk mengutamakan kepentingan nasional di atas segala-galanya. [sumber]

Usulan Perubahan UU MD3 (UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD)

21 Desember 2016 - Firman menjelaskan bahwa seluruh fraksi belum memahami konsep secara utuh untuk itu perlu dijelaskan dengan lengkap. Firman mengatakan bahwa gagasan dari Badan Legislasi (Baleg) untuk merevisi Tata Tertib terkait dengan penanganan UU telah disepakati pada paripurna. Firman berharap kinerja Baleg bisa maksimal setelah merevisi UU MD3 serta tata tertib yang disepakati tidak cacat hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan. [sumber]

31 Agustus 2015 - Firman menyampaikan beberapa hal terkait:

  1. Hari Legislasi. Firman menganggap hal tersebut adalah penting. Namun, Firman mempertegas nantinya jika ada Hari Legislasi maka reses tidak perlu dikurangi. Di mana 1 bulan menjadi 3 minggu, lalu 3 minggu menjadi 2 minggu sehingga sisanya bisa digunakan untuk Hari Legislasi.
  2. UU MD3. Jika Badan Legislasi (Baleg) mengacu pada UU MD3 maka sebenarnya Deputi Perundang-Undangan DPR-RI (PUU) tidak mempunyai otoritas. Akan tetapi, DPR tidak mempunyai Tenaga Ahli (TA) sehingga diserahkan ke Deputi PUU.
  3. UU Akademik. Ke depannya supaya Baleg bisa bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mempunyai otoritas menyusun UU Akademik.
  4. Sistem penyusunan UU Akademik. Firman mengusulkan agar menggunakan sistem secara kelembagaan melalui rektor, bukan secara oknum atau perorangan. Bertujuan agar PTN dan rektornya mempunyai tanggung-jawab. Terkait hal tersebut, Deputi PUU juga diberi kesempatan.
  5. UU yang disusun Prolegnas. Adanya ketidak-siapan antara Komisi dan Pemerintah.
  6. Yudisial Review. Agar tidak terkena yudisial review, lebih baik yang memberi penjelasan adalah orang-orang yang ikut membahas sehingga bisa menguatkan. Selain itu, harus ada Panitia Kerja (Panja) yang membahas. [sumber]

UU Kehutanan

5 Januari 2016 - (TribunNews) - Politisi DPR berharap putusan PN Palembang di Sumatera Selatan yang menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terhadap pembakaran hutan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) pada 30 Desember 2015, jangan dinilai tendensius.

Majelis hakim diyakini mengambil keputusan berdasarkan data, fakta, dan UU yang ada.

“Hakim dalam mengambil keputusan selalu berdasarkan fakta hukum bukan opini. Jadi jangan tendensius menilai hakim,” ujar politisi senior Golkar yang duduk di Komisi IV Bidang Pertanian dan Kehutanan, Firman Subagyo, Selasa (5/1/2016) menanggapi banyaknya suara yang mempertanyakan hasil putusan tersebut.

Firman Subagyo yang juga pimpinan Komisi IV ini menegaskan dirinya tidak ingin membela hakim atau pengusaha yang terkait dalam kasus ini, hal itu semata ingin meluruskan pandangan masyarakat saja. Sebab dirinya banyak tahu soal kebakaran hutan dan UU yang lemah.

“Saya tidak dalam posisi membela hakim atau pengusaha, tapi saya mengerti persoalan yang diproses dalam pengadilan itu. Jadi saya paham mengapa majelis hakim di bawah pimpinan Parlas Nababan memutuskan menolak gugatan perdata kementerien LHK,” katanya.

Firman mengajak mereka yang keras memprotes dan juga LSM yang menolak putusan itu, untuk melakukan evaluasi masalah yang terjadi, juga evaluasi atas regulasi yang ada.

“Kalau LSM punya data yang dapat memperkuat gugatan Kementerian LHK, ya dibantu dong, biar pemerintah kuat, bukan cuma protes saja,” katanya.

Menurut Firman, kelemahan gugatan Kementerian LHK sehingga ditolak majelis hakim karena data dan basis UU-nya lemah.

“Coba Anda baca, apakah ada tuntutan sangat besar yakni 7,9 triliun rupiah yang diajukan pemerintah, ada dasar hukumnya? Kan tidak ada, makanya kalah. Dan ini jadi memalukan,” ujarnya.

Jangan dengan mengajukan tuntutan 7,9 triliun itu seolah Pemerintah gagah dan ingin membuat jera mereka yang dituduh membakar lahan/hutan, padahal data dan dukungan aturan/UU-nya lemah.

”Jadi masyarakat jangan diberi angin surga alias janji manis, padahal sesungguhnya hal itu sangat lemah dan mudah dipatahkan hakim," katanya.

Firman yang juga sebagai pimpinan Badan Legislasi DPR, mengajak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh menyangkut sejumlah regulasi atau UU tentang kehutanan agar tidak tumpang tindih dan yang terpenting, pemerintah juga melaksanakan UU tersebut. (sumber)

RUU Penjaminan

14 Desember 2015 - Firman mewakili Fraksi Golkar setuju agar RUU Penjaminan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Firman juga menyampaikan surat dari Fraksi Hanura yang berisi persetujuan agar RUU Penjaminan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. [sumber]

27 Mei 2015 - Firman menegaskan bahwa selama ini landasan hukum untuk penjaminan belum ada undang-undangnya. [sumber]

Tanggapan Terhadap RUU

Peraturan KPU tentang Kampanye dan Alat Peraga

9 April 2018 – Pada rapat dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri. Firman menanyakan bagaimana apabila ada masyarakat yang membutuhkan terkait branding mobil yang mana bagi anggota DPR incumbent sudah melakukan branding mobilnya dengan ambulance. Firman berpendapat bahwa branding mobil yang dilakukan tidak memakan biaya yang tidak ringan dan sekarang ini juga masih digunakan oleh masyarakat. Firman menyarankan agar KPU juga melihat dari kultur masyarakat Indonesia, agar tujuan KPU dapat tercapai. Firman menyatakan bahwa di dalam ambulance terdapat gambar dan tidak ada nomor partainya, namun di gambar calon biasanya ada nomornya, kebetulan Firman sudah dua kali mendapat nomor 1. Firman menyarankan untuk hal yang berkaitan dengan masyarakat seperti ambulance dan mobil jenazah itu dikecualikan. Firman melakukan lobi mengenai branding mobil khususnya ambulance dan mobil jenazah. [sumber]

RUU Konsultan Pajak

6 Februari 2018 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mukhamad Misbakhun sebagai pengusul RUU Konsultan Pajak Firman menjelaskan memang ada salah satu penurunan target pajak karena pegawai-pegawai di Dirjen Pajak tersebut walaupun gajinya dilipatgandakan tetapi mereka tetap takut akan hal-hal yang bisa menjadikan mereka melakukan hal-hal yang melanggar UU. Firman menambahkan akan membentuk Panja UU Konsultan Pajak setelah mengundang pihak-pihak terkait dengan pajak. [sumber]

RUU Penyiaran dan Isu Terkini

21 Maret 2017 - Firman mengatakan bahwa UU Penyiaran dibuat untuk memperkuat hukum dalam ketatanegaraan. Firman bercerita terkait konten televisi yang tidak dapat dibedakan apakah termasuk dalam siaran berita atau kampanye politik. Untuk aspek substansi, menurutnya DPR harus menjunjung tinggi putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 39 tentang iklan rokok, untuk itu Firman meminta agar pasal 39 ini dihapuskan saja karena dapat menimbulkan judicial review.

Firman meminta agar televisi parlemen diberi wewenang untuk siaran khusus sehingga publik dapat mengetahui kinerja anggota dewan. Selama ini, menurutnya, majalah parlemen isinya hanya biasa saja begitu pun dengan televisi parlemen yang siarannya hanya muncul di televisi swasta. Firman berharap agar televisi parlemen dapat menyiarkan kehadiran dan keaktifan anggota DPR karena televisi parlemen sudah sama baiknya dengan TVRI. Terakhir, Firman berharap agar pembahasan RUU Penyiaran dapat diselesaikan secepatnya karena tahun 2018 merupakan tahun politik, untuk itu mekanisme yang digunakan seperti pembahasan UU sebelumnya sehingga tidak menyita waktu yang terlalu lama. [sumber]

RUU Kekarantinaan Kesehatan

26 September 2016 - Dalam pembukaan rapat, Firman menyampaikan bahwa belum ada komunikasi yang jelas dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Menteri Perhubungan (Menhub) karena RUU ini lebih terkait pada kesehatan. Firman juga ingin pada Raker ini dilakukan penetapan jadwal pembahasan serta penetapan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tetap yang berjumlah 355, perubahan substansi dari 86 menjadi substansi baru sebanyak 66. Firman meminta masing-masing tim berkolaborasi dalam menyiapkan materi yang lebih baik lagi agar UU dapat segera disahkan. Menurut Firman kualitas UU harus diperhatikan dan perlu dilakukan penimbangan dari banyak pihak. Firman menetapkan Dossy Iskandar Prasetyo dari Jawa Timur 8 sebagai Ketua Panja. Firman menyampaikan bahwa pembahasan UU ini harus dilakukan dengan segera dan pembahasan selanjutnya akan dilakukan pada tingkat Panja. [sumber]

25 Agustus 2016 - Firman mengatakan bahwa naskah akademik dan DIM telah disiapkan oleh pemerintah. RUU ini menjadi inisiatif DPR karena ternyata masalah karantina juga bukan hanya tentang kesehatan tapi juga ada karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang dibahas oleh Komisi 4. Firman mengatakan bahwa mekanisme pembahasan RUU Karantina Kesehatan dan Karantina Hewan dan Tumbuhan tetap dilaksanakan karena Surat Presiden (Supres) untuk pembahasan sudah keluar.

Firman mengusulkan agar ada Badan Nasional Karantina untuk semua jenis karantina serta untuk pembahasannya dalam panja disatukan. Firman mengungkap bahwa di Amerika, ada custom protection yang di dalamnya ada karantina dan bea cukai, tapi setelah melakukan RDPU dengan pihak PT Pelindo dan PT Angkasa Pura ternyata karantina kesehatan mendapat tempat yang buruk.

Firman juga mengatakan bahwa RUU Karantina Kesehatan juga terkait dengan bioterrorism sehingga pembahasan selanjutnya akan mengundang pihak Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). Untuk ke depannya, Firman berharap agar tenaga ahli baleg mengelompokkan DIM per-cluster serta disandingkan dengan RUU Karantina Hewan dan Tumbuhan. Selain itu, Firman mengimbau tenaga ahli baleg mencari referensi negara mana saja yang telah mempunyai Badan Nasional Karantina. [sumber]

14 Juni 2016 - Firman menjelaskan bahwa sistem pemeriksaan di Amerika, yaitu oleh custom protection. IFirmanmenjelaskan bahwa hal tersebut berkaitan dengan bioterorism terkait dengan penyelundupan, yang mana Bea Cukai sering mengalami kecolongan. Badan-badan kekarantinaan perlu direkonstuksi agar diketahui apakah perlu dibuat kembali atau dibiarkan. Firman melihat bahwa Bea Cukai belum sepenuhnya terima kalau karantina diposisikan di depan, egosentrikal Bea Cukai masih terlihat. Mengenai bioterorism, Firman mempertanyakan nasib masyarakat jika ternyata ada barang yang termasuk selundupan. Menanggapi dwelling time, Firman menekankan bahwa harus ada koordinasi dengan Kesehatan. Kemudian, scan hanya dipakai oleh Bea Cukai, tidak diberikan ke Badan lain. Firman mengatakan bahwa sudah waktunya DPR untuk mengevaluasi UU di lapangan agar sesuai amanat yang diharapkan. Firman berpendapat bahwa negara ini bahaya, penjagaannya masih loggar, sedangkan negara lain sudah sangat ketat. Firman menekankan agar tidak mengutamakan ego karena sistem negara harus diperbaiki. Ia juga meminta agar mengundang BNPT untuk membahas bioterorism. [sumber]

8 Juni 2016 - Firman mengatakan bahwa PT Pelindo II tidak ada kaitannya dengan karantina. Terkait sistem online, Firman menilai bahwa memang sistem online perlu, tetapi sekarang fokusnya pada karantina. Mengingat masalah PT Pelindo II belum selesai dibahas di Pansus, Firman menghimbau PT Pelindo II tidak lagi melakukan kerja sama dengan sembarang pihak. Dalam sistem online, Firman menginginkan agar PT Pelindo II menjadi penangggung jawab penuh dan pengelolaannya. Firman menanyakan posisi karantina di PT Angkasa Pura dan Pelindo terkait pemeriksaan kapal atau pesawat mengingat pelabuhan dan bandar udara merupakan pintu masuk orang, barang, dan hewan baik domestik maupun internasional. Firman menilai karantina mempunyai dampak yang luar biasa. Terkait tempat setiap karantina di bandara, Firman menanyakan apakah tempat untuk karantina hewan, tumbuhan, digabung atau dipisah. Firman juga menanyakan apakah karantina yang ada sudah memenuhi standar internasional atau belum karena harusnya posisi karantina di depan setelah itu imigrasi. Strategi karantina menurutnya harus mencontoh dari negara lain dan harus ada satu pasal untuk membentuk badan yang mengurusi semua karantina baik hewan, kesehatan, maupun tumbuhan. Firman juga sangat menyayangkan kondisi di Indonesia yang tidak mengatur secara tegas bahwa Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) itu harus difasilitasi bukan malah menyewa tempat atau dapat tempat yang seadanya di pelabuhan/bandar udara. [sumber]

2 Maret 2016 – Rapat Baleg dengan Tenaga Ahli membahas jadwal. Firman setelah membaca RUU menyimpulkan bahwa RUU Kekarantinaan Kesehatan akan overlapping dengan RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (RUU KHIT). Firman mengatakan, di sini belum optimalnya koordinasi pembahasan RUU, kalau di luar negeri sudah ada penyatuan satu atap. Firman mengatakan melihat RUU ini ada kepentingan, tapi tidak tahu kepentingan siapa. Firman berpendapat, memalukan kita bahas RUU ternyata substansinya sama dengan RUU lain. Firman mengatakan nanti malam kita konsinyering dengan RUU KHIT kita juga diskusikan. Firman mengusulkan RUU Kekarantinaan Kesehatan di-hold dulu, bagaimanapun kita perlu menjaga marwah DPR kita.[sumber]

UU No.18 Tahun 2012 (UU Pangan)

14 April 2016 - Firman mengatakan UU ini sudah sangat bagus dan revolusioner. Sudah disahkan tetapi sudah 4 tahun juga belum diundangkan. [sumber]

RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK)

9 Februari 2016 - Firman berharap ada persamaan pandangan semua pihak mengenai revisi UU KPK karena hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah dan DPR, yaitu melakukan evaluasi. Selanjutnya, Firman mempertanyakan apakah Dewan Pengawas (Dewas) yang diangkat nantinya tidak menjadi alat kepentingan suatu pihak. [sumber]

4 Februari 2016 - Menurut Firman, RDP kali ini seharusnya dihadiri oleh Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun seharusnya tidak perlu mengundang KPK agar informasi yang beredar di luar mengenai revisi UU KPK tidak bias. Firman mendapatkan informasi dari Komisioner KPK bahwa revisi UU KPK akan melemahkan kinerja KPK sebanyak 90 persen. Terkait hal itu, Firman menanyakan mengapa justru Komisioner KPK tidak bisa hadir dalam RDP. Padahal sebelumnya Komisioner KPK berjanji akan hadir, tetapi kemudian dibatalkan begitu saja. Dengan tidak mengurangi rasa hormat, Firman merasa rapat ini tidak dapat dilanjutkan. Firman juga meminta agar rapat dibatalkan saja karena sudah jelas undangan ditujukan untuk Komisioner KPK, dan yang bersangkutan berhalangan hadir.

Firman kurang setuju dengan pendapat Prof. Hendrawan, dan tidak bermaksud untuk tidak menghormati rekan-rekan Anggota Dewan yang sudah hadir. Firman dan Badan Legislasi (Baleg) ingin membahas ini bersama Komisioner KPK. Firman merasa masih banyak hal yang harus dikerjakan DPR. Firman menyarankan agar materi yang sudah dibawa jajaran Staf KPK dapat diserahkan kepada Pimpinan Rapat, lalu RDP dibatalkan. Firman juga menyarankan kepada Forum apakah materi akan diserahkan saja atau ada pernyataan lain. [sumber]

1 Februari 2016 - Firman menyampaikan apresiasinya kepada Pengusul. Firman menyebutkan Pengusul sudah mulai terbatas kepada 4 pokok yang diubah untuk perbaikan sistem penegakan hukum. Menurutnya, KPK ada karena konsekuensi dari undang-undang yang dibentuk. Firman menegaskan bahwa Tugas DPR dan Pemerintah dalam rangka evaluasi jangan diartikan sebagai tindakan melemahkan. Friman juga meminta Forum untuk juga melihat referensi dari negara-negara lain. Sedikit bercerita, Firman melihat KPK di Australia hanya mengawasi kinerja penegak hukum dan Australia sangat berhasil dalam penegakan korupsi. Firman mempertanyakan perbedaan sistem kerja KPK di Indonesia dengan KPK di Australia.

Firman meminta antar penegak hukum harus saling menghormati dan setara. Menurut Firman, lembaga penegak hukum harus senantiasa diperbaiki dan disempurnakan. Selanjutnya, Firman mempertanyakan apakah tugas KPK sudah sesuai dengan kebutuhan. Firman menyetujui usulan untuk mengadakan RDPU dengan Pimpinan KPK dan pakar. [sumber]

RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU)

26 Januari 2016 - Firman berpendapat bahwa masalah ibadah haji dan umroh penting untuk menjadi perhatian semua pihak terkait. Dan Firman menyebut bahwa DPR sendiri memiliki tugas untuk mengevaluasi regulasinya. Selanjutnya tentang RUU Tabungan Haji, menurut Firman sebaiknya RUU PIHU digabung dengan RUU Tabungan Haji agar tidak terlalu banyak undang-undang yang mengatur ibadah haji dan umroh. [sumber]

RUU Pengampunan Pajak

26 November 2015 - Menurut Firman, DPR merasa terpanggil menyikapi pemasukan negara yang defisit luar biasa ini. Menurut Firman masalah APBN merupakan tanggung jawab bersama, dan Pemerintah belum mengambil upaya. Sementara menurut Firman, DPR ingin agar upaya pemasukan negara tidak bersumber dari utang luar negeri. Firman menegaskan pengampunan pajak di beberapa negara memang tidak hanya sekali coba dan berhasil.

Firman menawarkan kepada forum rapat, apakah RUU Pengampunan Pajak dimasukkan Prolegnas atau tidak. Untuk rapat selanjutnya DPR akan mengundang pihak-pihak lain, agar RUU ini dapat digunakan untuk menyelamatkan negara. Firman juga meminta sebaiknya DPR melakukan diskusi mengenai substansi-substansi terkait RUU ini terlebih dahulu dengan pemerintah. [sumber]

RUU Pertembakauan

17 September 2015 - Firman menegaskan kembali bahwa DPR merupakan representasi dari seluruh rakyat Indonesia. Firman juga telah menerima perwakilan dari BEM UI dan Yayasan Jantung Sehat tentang RUU ini. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang perwakilan dari aspek lain, seperti industri dan kesehatan untuk mencari jalan terbaik dalam mengayomi semua hak-hak warga masyarakat. [sumber]

RUU Kebudayaan

15 September 2015 - Firman menegaskan sikap dari fraksinya yaitu mendorong dan mendukung RUU Kebudayaan ini. Firman memberikan apresiasi ke Komisi 10 yang telah mengajukan Naskah Akademik dan draft RUU Kebudayaan. Firman menilai undang-undang ini penting dan strategis untuk pelestarian kebudayaan. Firman menghimbau agar pada saat rapat Prolegnas ada perwakilan Komisi 10 yang hadir. [sumber]

UU Pertanahan

18 Juni 2015 - Firman beri dukungan atas RUU Pertanahan yang masuk Prolegnas Prioritas 2015 ini. Firman harap RUU Pertanahan ini menjadi solusi pertanahan yang marak di masyarakat. Firman menggarisbawahi bahwa kita belum punya ketentuan-ketentuan hukum terkait masyarakat adat, sedangkan masyarakat banyak yang masih menggunakan hukum adat. Firman minta perhatian khusus Badan Legislasi (Baleg) untuk harmonisasi dengan masyarakat adat.

Firman menyoroti bahwa dalam pelaksanaan UU Pokok Agraria ini banyak terdapat ‘mafia tanah’ dengan kekuatan yang luar biasa. Menurut Firman tanah untuk pertanian dan produksi pangan harus dilindungi dengan sungguh-sungguh. Tanah pertanian harus memiliki payung hukum yang jelas agar Indonesia bisa mencapai ketahanan pangan. Firman minta perhatian khusus Baleg agar tanah pertanian diberikan pasal yang kuat agar tidak dialih-fungsikan. Menurut Firman dengan adanya UU Pertanahan tanah pertanian benar-benar dijaga agar tidak ada orang-orang yang akan menyalah-gunakan. [sumber]

UU Perlindungan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan

4 Juni 2015 - Menurut Firman secara filosofis Indonesia adalah bangsa pelaut. Bangsa yang kaya akan kekayaan laut. Menurut Firman pembuatan UU Perlindungan Nelayan ini sebaiknya jangan gunakan terlalu banyak konsep. Firman menilai UU ini baiknya untuk penguatan bukan pemberdayaan. Firman ajak untuk lindungi posisi nelayan yang ada sekarang dan perbanyak turun ke lapangan. Firman tekankan bahwa UU ini adalah instrumen yang bisa mensejahterakan rakyat dan bila ada gagasan yang irrasional, Firman akan hapus. Firman tegaskan bahwa ia tidak ingin esensi dari UU ini memberikan peraturan yang sewenang-wenang dan memberatkan rakyat dalam implikasinya. [sumber]

RUU Penjaminan

27 Mei 2015 - Firman menegaskan bahwa selama ini landasan hukum untuk penjaminan belum ada undang-undangnya. [sumber]

Tanggapan

Pengelolaan Kawasan GBK dan Kemayoran

23 Oktober 2018 - Pada RDP Komisi 2 dengan Kemensesneg, PPK-K dan PPK-GBK, Firman mengatakan dirinya memberikan apresiasi atas pelaksanaan Asian Games dan Asian Para Games namun tentunya ini juga harus dipertimbangkan bahwa pembangunan yang sudah luar biasa itu segera dirumuskan dan dipikirkan terkait perawatannya. Firman juga mengatakan untuk meningkatkan pengamanan pada malam hari karena sering digunakan untuk tempat pacaran. Firman menanyakan pengelolaan kawasan Kemayoran dan GBK sebab di GBK dan Kemayoran harus diperhatikan pedagang kaki lima yang sering melupakan aspek lingkungan. [sumber]

RKA K/L Th 2019 Kemensesneg, Setkab, dan KSP

6 Juni 2018 - Dalam Raker dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sekretaris Kabinet (Seskab RI) dan Kepala Staf Presiden (KSP) Firman menegaskan tentunya tahun ini merupakan tahun politik, jadi Firman merasa harus ada komitmen dari Komisi 2 di Banggar untuk meningkatkan anggaran tersebut, karena jika dilihat anggarannya tadi tentu lebih kecil dari anggaran Raskin. Firman menjelaskan anggaran Raskin saja sampai Rp15 Triliun, namun mitra Komisi 2 kali ini hanya Rp80 Miliar, Rp100 Miliar dan lain-lain, serta jangan sampai mitra Komisi 2 berjuang sendirian di Banggar, tentu akan sulit karena menurut Firman kesuksesan mitra itu juga berarti kesuksesan Komisi 2. [sumber]

Pemantauan UU Perikanan

2 Februari 2017 - Pada Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi DPR-RI (Baleg) dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KemenKP), Firman menegaskan bahwa rapat kali ini fokus pada regulasi bukan operasional di lapangan. Firman meminta Susi Pudjiastuti (MenKP) melanjutkan masa tugasnya sampai satu periode lagi hingga tuntas. Ia juga mengeluhkan kondisi selama ini di mana negara mengalami kerugian terkait subsidi BBM. Terdapat kapal 70 GT namun perizinannya untuk 30 GT dan menggunakannya BBM subsidi. Menurutnya hal tersebut tidak adil. Maka perlu adanya revisi UU yang akan menguatkan. Ia menegaskan untuk izin penangkapan ikan harus disatuatapkan di KKP agar prosesnya tidak panjang.[sumber]

Harmonisasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

31 Januari 2017 - Firman mengatakan bahwa tindak kekerasan seksual ada yang tidak sengaja, contohnya mereka yang punya penyakit seksual. Menurutnya, orang yang punya penyakit seksual harusnya bukan dikenakan sanksi melainkan harus diobati. Firman mengaku hanya ingin melindungi hak-hak masyarakat dan orang yang mengalami kelainan jiwa akan dimasukkan ke panti rehabilitasi. [sumber]

Harmonisasi RUU Larangan Praktik Monopoli

30 Januari 2017 - Firman mengatakan bahwa proses harmonisasi UU ada waktunya. Beberapa waktu yang lalu, Firman juga mengatakan bahwa Baleg menerima masukan dari pelaku usaha/masyarakat serta dari pihak kepolisian terkait dengan penambahan-penambahan dalam RUU ini agar tidak terjadi tumpang tindih dengan UU lain.

Firman mengungkap bahwa negara membutuhkan para pelaku usaha karena potensi penerimaan negara bisa juga berasal dari pelaku usaha, contohnya pada perkelapasawitan. Firman menambahkan bahwa di dunia usaha perlu adanya wasit. Terkait dengan pemberian kewenangan, Firman menolak apabila kewenangan diberikan ke suatu lembaga kemudian lembaga tersebut menjadi superbody. [sumber]

Kewenangan KPPU dalam RUU Larangan Praktik Monopoli

17 Januari 2017 - Firman mengungkap bahwa ego sektoral di Indonesia sangat luar biasa terjadi sehingga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di lembaga pemerintahan juga amburadul. Firman menginginkan agar KPPU dievaluasi agar ke depannya dapat lebih baik. Terkait dengan kewenangan KPPU, menurutnya pihak Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) tidak siap dan tidak setuju. [sumber]

10 Oktober 2016 - Firman menilai bahwa tujuan penggantian rancangan UU ini perlu ditanyakan, apakah ingin memperkuat KPPU atau tujuan lain. Firman menanyakan di mana posisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jika digugat di pengadilan. KPPU perlu diundang dan ditanyakan apa yang dihadapi selama ini supaya tidak berbenturan dalam proses praktiknya. [sumber]

Jadwal Rapat Baleg Masa Sidang 3 Tahun 2016/2017

11 Januari 2017 - Firman mengatakan bahwa prolegnas harus dibuat berdasarkan budget oriented karena sudah dianggarakan maka undang-undang tersebut harus segera dibuat. Firman juga mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan workshop di luar Jakarta karena kali ini Jakarta yang on off. Dalam pelaksanaannya DPD-RI harus dilibatkan dan dalam jangka waktu 2-3 hari dengan mengundang beberapa pakar untuk membahas pembuatan prolegnas. Lanjut Firman, terkait dengan Kunjungan Kerja Firman meminta untuk tidak mengunjungi daerah daerah itu saja dan untuk peserta kunjungan kerja anggota Baleg diharapkan hadir jangan memilih-milih daerah karena pemda setempat kalau ada kunjungan persiapannya luar biasa. Firman juga meminta terkait FGD/workshop dapat direspon dengan baik. [sumber]

Pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017

17 November 2016 - Firman mengatakan bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU ASN sudah dibentuk dengan ketua Pak Arif. [sumber]

Perubahan Tata-Tertib Rapat Pleno Badan Legislatif

13 Juni 2016 - Firman mengatakan bahwa perubahan tata-tertib (tatib) telah dibicarakan secara intensif dan panitia kerja (panja) telah memasukkan perubahan-perubahan tersebut dalam rapat panja. Perubahan tersebut antara lain terkait dengan Badan Legislatif (Baleg) dan masa reses.

Firman menjelaskan bahwa sebagai konsekuensi perubahan Pasal 65, maka dilakukan penyesuaian dengan Pasal 66 tentang Kunjungan Kerja (Kunker). Perubahan tersebut antara lain, Kunker dapat dilakukan di luar masa reses dan di luar masa sidang. Kunker dapat dilakukan ke dapil luar negeri setiap satu tahun sekali selama tiga hari. Pada Pasal 264 tatib, prioritas nama untuk Kunker ke dapil luar negeri dilihat berdasarkan kehadiran anggota dalam rapat. Selanjutnya, Firman menyampaikan bahwa laporan panja terkait perubahan tatib akan disampaikan ke paripurna untuk diusulkan sebagai perubahan inisiatif DPR. [sumber]

Perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016

6 Juni 2016 - Ada daftar tunggu yang begitu banyak. Ada 5 RUU yang baru diusulkan Pemerintah. Namun, RUU tentang penyiaran di Komisi 1 belum selesai. Komisi 3 ada 1 RUU tahap pembahasan. Di Komisi 4 ada satu RUU tahap pembahasan, yaitu tentang ikan dan tumbuh-tumbuhan. RUU tentang BUMN dan BUMD belum selesai. Di Komisi 7, RUU tentang minyak dan bumi masih dalam pembahasan. Di Komisi 8 tentang penyelenggaraan ibadah haji. Di Komisi 9 dua RUU tahap penyusunan dan satu RUU tahap pembahasan. Di Komisi 11 tentang penerimaan negara bukan pajak, pengampunan pajak dan tata cara perpajakan. Masih ada pansus dan Baleg yang membahas Prolegnas. Di Baleg kita mampu menyelesaikan pembahasan RUU dengan efektif dan efisien. Menurut Firman, RUU palang merah bisa cepat selesai, asal PKS setuju simbol palang merah. Firman menyarankan untuk masalah ibadah haji belum keluar surpresnya dibahas saat Prioritas Prolegnas 2016. Untuk kekerasan seksual, judulnya masih diatur. Terkait RUU otsus Papua Baleg kembalikan ke Pemerintah untuk memberikan penjelasannya. Otonomi khusus Pemerintah yang lebih tau dan kami serahkan pada Pemerintah. Firman meminta pada Pemerintah untuk saling menghormati, tetapi Presiden menunda. Firman berharap proses RUU KPK tidak tertunda. Ia juga berharap RUU KPK segera diproses dan disahkan. Firman mengatakan inti Revisi UU otsus Papua agar ada peningkatan kesejahteraan, jadi Pemerintah sudah melakukan hal yang bagus. Firman mengatakan bahwa Baleg akan undang rapat khusus dengan Pemerintah mengenai otsus Papua. Apabila ada masalah adat daerah bisa diselesaikan dengan UU, UU masyarakat adat masih menyisip di RUU lain. Ada rujukan dan aturan yang akan ditaati untuk pembatasan anggaran. Menurutnya, RUU kekerasan seksual sifatnya lebih umum kalau di Perppu mengatur di anak-anak. Firman menjelaskan sebuah mekanisme yang harus ditempuh mengenai Prolegnas, surpres itu selambat-lambatnya 60 hari. Kalau bisa Surpres tidak perlu diujung 60 hari, Surpres diusahakan 30 hari sudah selesai. [sumber]

Pengamanan Komplek Parlemen

14 April 2016 - Firman memberitahukan kepada anggota Baleg bahwa Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR-RI telah mengesahkan kebijakan pengamanan komplek menjadi skala prioritas. Firman mengatakan, jika ada anggota DPR-RI tewas, tidak akan berita yang akan memuatnya, sedangkan jika teroris tergores, justru akan jadi berita.

Oleh Firman Subagyo dari Jateng 3. Menanggapi pertanyaan Noor Ahmad, Firman menyampaikan bahwa MoU pengamanan Komplek Parlemen sedang dipersiapkan dan akan menjadi payung hukum untuk kegiatan pengamanan di Komplek Parlemen.

Menanggapi usulan Endang Srikarti Handayani tentang CCTV, Firman menjawabnya dengan canda, bahwa khusus untuk Ibu Endang, CCTVKomplek Parlemen akan menggunakan merek Hermes. [sumber]

27 Januari 2016 – Rapat Baleg dengan Paspampres. Firman mengatakan, konsekuensi paska reformasi melahirkan kebebasan. Firman menuturkan, dengan tata tertib yang akan dibentuk, semua orang yang masuk ke kompleks DPR RI dalam keadaan aman. Firman mengatakan, posisi keamanan di bawah sekjen harus dibantu oleh kepolisian. Firman menuturkan, bila sistem pengamanan DPR RI bagus maka kejadian KPK ke DPR beberapa waktu lalu, tidak akan terjadi lagi sebab yang terjadi kemarin adalah hal yang memalukan DPR RI. Firman mewanti-wanti agar wartawan tidak menulis bahwa anggota DPR RI ingin disamakan dengan presiden. Menurut Firman, kemanan di DPR RI bukan untuk anggota saja namun bagi seluruh rakyat Indonesia yang datang berkunjung ke DPR RI. [sumber]

Reklamasi Pantai Utara Jakarta

12 April 2016 - Firman menilai bahwa semua proses izin reklamasi telah dilanggar. Merujuk pemaparan Mitra, Firman menyatakan bahwa reklamasi membawa banyak dampak buruk, bahkan hampir tidak ada dampak positifnya. Firman mengusulkan kepada Anggota Komisi 4 lainnya untuk menolak reklamasi teluk Jakarta di akhir rapat nanti. Menurutnya, reklamasi mesti ditutup karena membawa dampak buruk pada berbagai aspek dan ini harus berani diputuskan. Selanjutnya, Firman menyampaikan bahwa sebelumnya ada demo besar-besaran terhadap KemenKP, tetapi tidak ada penyelesaiannya.

Firman meminta Dirjen KemenKP yang hadir untuk segera memutuskan apakah reklamasi teluk Jakarta ditutup atau tidak. Menurut Firman, sebenarnya aspek teknis seklamasi tidak dapat diganggu gugat. Namun, bila reklamasi tidak ditutup, Firman menduga ada kepentingan pribadi di balik reklamasi teluk Jakarta. [sumber]

Penjelasan Pengusul RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

15 Februari 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Legislasi (Baleg) dengan Pengusul Rancangan Undang-undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Firman memaparkan bahwa salak pondoh sudah mulai dibudidayakan di Thailand dan Srintil sebagai tembakau termahal di dunia sudah dicuri dan dibudidayakan di Cina. Firman berharap, agar badan karantina nanti menjadi garda terdepan untuk mengatasi hal seperti itu supaya tidak terulang kembali, dan Firman meminta RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan segera diundangkan. [sumber]

Putusan Hakim Parlas Nababan terhadap Pembakaran Hutan PT.Bumi Mekar Hijau

5 Januari 2016 - (JawaPos) - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo mengajak masyarakat tidak tendensius dalam menyikapi Putusan Pengadilan Negeri Palembang di Sumatera Selatan, Rabu, 30 Desember 2015, yang menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terhadap pembakaran hutan PT Bumi Mekar Hijau (BMH). Pasalnya, ujar Firman, untuk mengambil sebuah keputusan, Majelis Hakim pasti berdasarkan data, fakta, dan Undang-Undang yang berlaku.

“Hakim dalam mengambil keputusan selalu berdasarkan fakta hukum, bukan opini. Jadi publik jangan tendensius menilai hakim,” kata Firman Soebagyo, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (5/1), menyikapi banyaknya suara negatif terkait putusan hakim Parlas Nababan.

Menurutya, ajakan agar tidak tendensius terhadap hakim Parlas Nababan, jangan diartikan untuk membela hakim atau pengusaha yang terkait dalam kasus ini.

“Saya tidak dalam posisi membela hakim atau pengusaha, tapi saya mengerti persoalan yang diproses dalam pengadilan itu. Jadi saya paham mengapa majelis hakim dipimpin Parlas Nababan memutuskan menolak gugatan perdata Kementerien LHK,” tegasnya.

Selain itu, Firman juga mengajak mereka yang keras memprotes dan juga LSM yang menolak putusan itu, untuk melakukan evaluasi masalah yang terjadi, juga evaluasi atas regulasi yang ada.

“Kalau LSM punya data yang dapat memperkuat gugatan Kementerian LHK, ya dibantu dong, biar pemerintah kuat, bukan cuma protes saja," pinta politikus Partai Golkar ini.

Firman menjelaskan kelemahan gugatan Kementerian LHK sehingga ditolak majelis hakim karena data dan basis UU-nya lemah. “Coba Anda baca, apakah ada tuntutan sangat besar yakni 7,9 triliun rupiah yang diajukan pemerintah. Apa dasar hukumnya? Kan tidak ada, makanya kalah. Dan ini jadi memalukan,” ujarnya.

Kesannya, dengan mengajukan tuntutan Rp.7,9 Triliun itu seolah pemerintah gagah dan ingin membuat jera mereka yang dituduh membakar lahan/hutan. Padahal data dan dukungan aturan/UU-nya lemah.

“Jadi masyarakat jangan diberi angin surga alias janji manis, padahal sesunguhnya hal itu sangat lemah dan mudah dipatahkan hakim,” ungkapnya.

Menurutnya, sebagai pimpinan Badan Legislasi DPR, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah III ini mengajak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh menyangkut sejumlah regulasi atau UU tentang kehutanan agar tidak tumpang-tindih.

“Yang terpenting, pemerintah harus melaksanakan UU tersebut,” katanya. (sumber)

Program Legislasi Nasional 2016

10 Desember 2015 - Menurut Firman suatu RUU yang akan dibahas tentu harus melihat tingkat urgensinya. Firman meminta forum bersepakat bahwa semua RUU juga ditaati (Naskah Akademik). Firman menekankan bahwa satu-satunya yang akan selesai akhir tahun ini adalah RUU Penjaminan.

Firman menilai bahwa pembahasan RUU ternyata terhambat sejak pembahasan di Komisi dan juga terkendala karena menteri yang diundang tidak datang. Firman menyampaikan keluhan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) bahwa koordinasi yang dilakukan dengan kawan lintas Komisi, banyak ditemukan menteri-menteri yang diundang ke rapat tidak hadir, bahkan kadang tidak hadir dalam pembahasan. Firman berharap nantinya untuk Prolegnas 2016 sepakat harus melihat urgensinya. Batasan-batasan ukuran akan dipakai untuk menyeleksi di Prolegnas 2016. Satu tahun hanya dua rancangan per Komisi. [sumber]

Rencana Kerja & Anggaran dan Dana Alokasi Khusus 2016 - Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan

18 November 2015 - Firman ingin Kementan memastikan jumlah alokasi anggaran yang tepat untuk subsidi pupuk. Lebih lanjut, Firman mengusulkan pemanggilan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) ke DPR untuk menjelaskan hal menyebabkan Pemerintah melakukan penganggaran yang sedemikian banyak, tetapi di sisi lain tetap saja melakukan impor. Firman menganggap posisi Pemerintah dan DPR adalah mitra sehingga butuh penjelasan.

Firman merasa kaget saat mengetahui Jawa Tengah surplusnya semakin meningkat dan berharap impor tidak memasuki wilayah tersebut. Firman mengaku saat melakukan reses dan rapat bersama dinas di daerah, banyak masyarakat yang mengeluh karena impor tembakau besar sekali di Jawa Tengah. Kepada KemenKP, Firman ingin mengetahui siapa pihak yang bertanggungjawab atas pembelian pesawat. Firman juga mempertanyakan kesiapan SDM di lapangan, sistem manajemen, dan operasional pesawat tersebut. Firman tidak ingin terjadi kolusi antara Pemerintah dan DPR. Firman menilai pengadaan 2 kapal patroli dan 1 kapal markas adalah pekerjaan luar biasa yang tidak mudah. Firman mempertanyakan pengoperasian kapal itu nantinya apakah dilakukan oleh KemenKP atau diserahkan langsung kepada nelayan.

Firman berharap KemenKP tidak bias dengan menjadi Kementerian Perhubungan “bayangan” karena pembangunan lapangan terbang bukan merupakan domain dari KemenKP. Firman meminta agar tidak hanya pesawat tertentu saja yang melakukan pengangkutan ikan. Ia tidak ingin ada korelasi dengan keluar masuknya Susi Air.

Firman menuntut keseriusan KemenLHK agar hadir dalam penanganan kebakaran hutan. Firman mengingatkan KemenLHK bahwa tempo hari ada MoU mengenai aspek lingkungan yang diteken di Norwegia. Dalam dokumen tersebut KemenLHK akan mendapatkan dana sekitar 1 miliar USD dan dana tersebut harus masuk ke dalam kas negara melalui APBN untuk kegiatan kehutanan.

Mewakili Komisi 4, Firman setuju bila izin PT Freeport tidak diperpanjang. Firman menanyakan kepada KemenLHK apa izin perpanjangan sudah dikeluarkan oleh MenLHK atau belum. Firman menilai perpanjangan dan perluasan PT Freeport sangat merusak lingkungan sehingga bila perlu, dirinya mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) jika ada penyelewengan dari pihak PT Freeport ataupun Pemerintah. [sumber]

Pengesahan Jadwal Masa Sidang II Tahun 2015-2016

16 November 2015 - Dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR-RI, Firman mengingatkan untuk mekanisme pembahasan tidak boleh apabila telah diharmonisasi lalu dibahas ulang di komisi. [sumber]

Ancaman Pengunduran Menteri Kelautan dan Perikanan

2 November 2015 - (HanTer) - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo, menilai, ancaman pengunduran menteri Susi sudah sepatut dan layaknya tidak perlu dimasalahkan. Pasalnya dari beberapa kebijakan menteri Susi semua terkesan tidak pro rakyat.

"Kalau saya pikir lebih cepat lebih baik (mengundurkan diri) daripada menjabat menteri tetap menyengsarakan rakyat," kata Firman kepada Harian Terbit, Senin (2/11/2015).

Firman berpandangan, selama Menteri Susi menjabat sebagai Menteri KKP, selama itu jarang sekali kebijakan yang dia ambil dapat berpihak kepada rakyat.

Dan kali ini dengan ancaman akan mundur karena keinginan tidak dipenuhi, maka seharusnya Susi dapat sadar diri kalau tidak semua keinginannya harus dipenuhi.

"Seharusnya Susi dapat memahami tugas dan fungsinya sebagai Menteri harus membuat kebijakan yang dapt mensejahterakan rakyat selama ini justru kebijaknya terbalik semakin mensengsarakan rakyat," tukas politikus Golkar ini.

Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memilih mengundurkan diri dari jabatannya daripada membiarkan penggunaan alat penangkap ikan (API) pukat hela (trawl) dilegalkan. Pernyataan itu dia sampaikan di depan anggota Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

“Tapi, kalau arad (alat tangkap ikan jenis trawl) ditarik sama kapal 100-200 GT, dibawa pakai pemberat begitu, ditarik dua perahu, apalagi sepanjang 50 kilometer, serem Pak. Kalau saya diharuskan gitu, saya resign Pak dari pekerjaan saya,” ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (7/9/2015).

Susi menjelaskan, pengunaan trawl oleh kapal-kapal besar selama ini memiliki efek yang dahsyat terhadap ekosistem bawah laut. Kerusakan parah akan jelas terlihat setelah alat tangkap itu digunakan.

“Karena lihat kerusakannya itu luar biasa. Makin efektif alat tangkap itu makin kejam sama ekosistem,” kata dia.

Bahkan, lanjut Susi, apabila trawl ditarik dengan menggunakan kapal 800 GT dengan luas 100 kilometer, dipastikan kerusakan ekosistem bawah laut akan lebih parah.

Sebelumnya, Susi memastikan penggunaan alat penangkapan ikan jenis trawl atau pukat atau cantrang tak lagi diperbolehkan. Aturan tersebut diatur dalam Permen KP No 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Andai pemerintah daerah ingin memberikan izin kepada kapal nelayan di atas 30 GT, kapal tersebut hanya bisa beroperasi di bawah 12 mil, wilayah yang menjadi otoritas provinsi.

Pasalnya, Susi mengatakan, nelayan di daerah lain tidak ingin wilayah perairannya dirusak karena pengunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan itu.

Ke depan, pihaknya akan mengatur alat tangkap purse seine atau pukat cincin. Menurutnya, tanpa aturan alat tangkap tersebut akan berbahaya. Cara kerja pukat cincin adalah dengan melingkari suatu area yang menjadi tempat gerombolan ikan dengan jaring. Selanjutnya, jaring bagian bawah dikerucutkan, dengan demikian ikan-ikan terkumpul di bagian kantong.

“Caranya dengan mengatur jumlah tangkapan. Dengan mengatur alat tangkap. Yang tidak mendegradasi lingkungan, purse seine jika dilepas tanpa aturan akan berbahaya. Kita harus mulai ukur, wilayah tangkap berapa luasannya dan jumlah kapalnya berapa,” jelas Susi.

Alat tangkap rawai tuna dengan ukuran di atas 30 GT diperbolehkan melakukan kegiatan penangkapan ikan pada jalur penangkapan III (12 mil laut ke atas).

Untuk kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap rawai tuna dan merupakan kapal buatan luar negeri dengan ukuran di atas 30 GT tidak diterbitkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). (sumber)

Pemantauan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3)

10 September 2015 - Menurut Firman, laporan UU ini perlu dilaporkan dalam sidang Paripurna, sehingga dapat dilihat bahwa UU ini perlu direvisi. Firman mengatakan banyak Perda dibuat tanpa kajian akademik & keterbatasan biaya yang menambah hiruk pikuk politik daerah. Firman juga mengatakan dapat buat aturan baru, melakukan Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) sehingga dapat diajukan di Paripurna dan UU dapat direvisi. Hal tersebut dapat membuat kinerja Baleg terukur dimana Baleg dapat melakukan tugasnya yaitu harmonisasi pra dan pasca. Firman mengatakan, anggota berasal dari komisi, saat kembali ke komisi semua termentahkan saat dibahas. Firman menyayangkan pernyataan Kapolri tentang tidak adanya hukum yang menjerat perusahaan pembakar lahan. Firman menanyakan artis yang melacur bisa dijerat, masa perusahaan tidak bisa. Firman mengatakan bahwa perlu mengundang Kapolri & Menteri Kehutanan tentang UU Kehutanan. Akhir masa jabatan tahun 2015 perlu menjadi prioritas. [sumber]

Harga Daging Mahal Menjelang Lebaran

18 Juli 2015 - (Inilah.com) - Dikatakan Anggota Komisi IV DPR asal Partai Golkar, Firman Soebagyo, tahun depan tidak boleh terulang lagi. Artinya, pemerintah sudah memiliki sistem atau perangkat untuk menstabilkan harga pangan menjelang peringatan hari-hari besar.

"Tahun depan, tidak boleh terjadi lagi. Jelas ini kesalahan pemerintah. Kalau sudah diantisipasi jauh-jauh hari, tidak akan begini," kata Firman di Jakarta, Jumat (17/7/2015).

Ya, Firman benar. Saat ini, harga daging sapi berkualitas sudah di atas Rp 130 ribu per kilogram. Sedangkan daging sapi berkualitas sedang mencapai Rp 120 ribu per kilogram.

"Semua pihak yang kompeten harus legowo mengakui ini. Harus dilakukan evaluasi terhadap neraca kebutuhan, neraca produksi nasional serta stok. Datanya harus akurat dan updated. Agar mudah membuat sistem pengendaliannya," kata mantan Ketua Komisi IV itu.

Terjadinya lonjakan harga daging, Firman menunjuk hidung Menteri Perdagangan Rachmat Gobel harus bertanggung jawab. Menunjukkan kegagalan sang mendag dalam menjalankan tugas sebagai stabilisator harga. "Kenaikan harga daging menunjukkan kegagalan pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan," pungkasnya. (sumber)

Tenaga Harian Lepas - Tenaga Bantu Penyuluh

2 Juli 2015 - Firman menilai peran dan fungsi Penyuluh Lapangan adalah kunci dari Indonesia menuju swasembada pangan. Firman kesal karena menilai belum ada perubahan sama sekali mengenai penyuluh dari tahun lalu dimana Firman adalah Ketua Komisi 4. Firman pertanyakan komitmen Pemerintah untuk saudara-saudara kita yang masih menjadi Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu (THL-TB).

Firman sindir Pemerintah karena yang selalu menjadi alasan adalah tidak ada regulasi dan payung hukum. Firman tanya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) apakah UU No.16 Tahun 2006 tentang penyuluh dan UU No.18 Tahun 2012 tentang pangan masih belum jelas untuk melindungi hak penyuluh pertanian. Firman garis bawahi ke Kemenpan-RB bahwa tidak semua daerah di Indonesia merupakan daerah potensi pertanian. Menurut Firman Pemerintah harus sinkronkan antara kebutuhan daerah dan jumlah penyuluh.

Firman tantang mitra-mitra dari Kemenpan-RB, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tunjukkan ke Firman regulasi dan UU mana yang menghambat kesejahteraan penyuluh dan Firman janji akan langsung dilanjutkan ke Badan Legislasi (Baleg) untuk diselesaikan dalam 24 jam. Firman sindir Kemenpan-RB untuk jangan buat nomenklatur aneh-aneh karena APBN kita sudah defisit besar. Firman geram dan menyoroti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena menurut Firman selalu menggunakan alasan tidak ada uang kalau sudah untuk rakyat. Tapi kalau sudah untuk pegawai Bea Cukai atau pegawai Bank Indonesia semua langsung di tanda-tangan dan oke-oke aja. [sumber]

Mengendalikan Harga Bahan Pokok di Pasar

16 Juni 2015 - (Viva News) - Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, meminta pemerintah agar segera mengatur mekanisme pasar guna mengendalikan harga bahan pokok di pasar.

“Ini regulasinya harus diatur dan sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang pangan. Ini dilakukan agar petani sebagai produsen juga dapat menikmati keuntungannya,” ujar Soebagyo.

Menurutnya, harga bahan pokok seharusnya jangan diserahkan kepada mekanisme pasar karena pedagang bisa menetapkan harga yang tinggi. ”Harus diatur regulasinya, ada harga eceran tertinggi dan eceran terendah agar pedagang hanya bermain di keuntungan yang sudah ditetapkan. Jadi tidak serta merta para pedagang mempermainkan harga,” ungkap Soebagyo.

Ia mengatakan bahwa kalau harga ditetapkan oleh mekanisme pasar, maka ini akan sangat memberatkan para petani. “Contohnya kentang, harganya Rp4000 per kilo, di supermarket itu bisa sampai Rp8000 – 10.000 per kilo. Artinya ini kan keuntungan terbesar dari pedagang. Apalagi kalo di supermarket besar itu cara bayarnya kan tidak langsung dibayarkan tapi pake giro mundur, bisa satu atau dua bulan. Ini tentu juga memberatkan petani,”ujarnya.

Untuk menghindari lonjakan harga yang terlalu tajam, Firman juga menegaskan pemerintah untuk memastikan agar tidak terjadi penumpukan bahan pokok di suatu wilayah.

“Kalau menumpuk di satu tempat nanti juga bisa mempengaruhi harga, bisa drop jauh dibawah harga pasar, dan petani juga rugi atau sebaliknya kalau nanti kebutuhan meningkat dan dikuasai oleh para pedagang, maka lonjakan harga luar biasa, yang menikmati bukan petani tapi para pedagang,” ujarnya.

Soebagyo juga mengatakan bahwa kita saat ini menegaskan kepada pemerintah agar menghitung stok. “Stok itu ada dimana, kemudian kebutuhan tertinggi dimana, sehingga distribusi jangan menunumpuk di satu tempat”, lanjutnya.

Oleh karena itu, Firman meminta Bulog untuk memperbaiki manajamen, sitem, dan regulasinya. “Jangan diserahkan kepada mekanisme pasar, dan harus ada proteksi dari pemerintah,” kata dia. (sumber)

Evaluasi Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2015

11 Juni 2015 - Firman menggaris-bawahi bahwa baik Pemerintah maupun Komisi-Komisi tidak bisa menepati apa yang disepakati dalam rapat Prolegnas. Dan banyak komisi yang belum menyiapkan draft dan Naskah Akademik RUU Prioritas 2015. Firman menilai masing-masing komisi harus konsisten dengan Prolegnas yang mereka prioritaskan dan benar-benar ditindaklanjuti.

Firman menegaskan ke Komisi 4 bahwa pada pembahasan Prolegnas 2015 ada perdebatan terkait RUU Kedaulatan Pangan. Menurut Firman RUU Kedaulatan pangan belum menjadi prioritas karena sudah ada undang-undang yang mirip, jadi tidak perlu direvisi dulu.

Firman saran ke Baleg untuk panggil pimpinan komisi-komisi terlebih dahulu untuk tanya kesiapan mereka sebelum memutuskan setuju atau tidak atas usulan RUU Prioritas 2015. Menurut Firman tidak ada keharusan bahwa penyusunan Naskah Akademik dilakukan oleh Deputi Perundang-Undangan DPR-RI. Firman mengundang pengusul undang-undang dari Komisi 9 dan Komisi 10 minggu depan untuk membahas Naskah Akademik sebelum hari selasa. [sumber]

Anggaran Badan Urusan Logistik (Bulog) 2016

10 Juni 2015 - Firman akhir-akhir ini mendukung Bulog. Menurut Firman pada Ibu Lenny terlalu banyak harapan di pundaknya. Firman menilai Ibu Lenny cocok di perbankan, tapi Bulog sangat berbeda. Firman menggaris bawahi bahwa Pak Djarot Kusumayakti pun latar belakangnya sama, dari perbankan. Menurut Firman Bulog dilematis dan sampai kapan pun Pak Djarot Kusumayakti tidak akan bisa mengatasi ‘Mafia Beras’ karena ketika Bulog beli beras diatas harga HPP, Bulog melanggar Inpres.

Menurut Firman seharusnya Presiden Joko Widodo tidak umumkan Pemerintah tidak akan lakukan impor karena dampaknya ‘Mafia Beras’ langsung beraksi. Firman ajak Bulog untuk sama-sama evaluasi sistem regulasi Bulog yang ada sekarang karena Firman menilai masalah raskin juga ada di Inpres. Menurut Firman kesalahan keakuratan data dari pusat lah yang membuat raskin bermasalah. Sangat ironis karena justru yang miskin yang tidak menerima dan mayoritas yang menerima adalah petani.

Firman harap masalah kelangkaan pangan ini jangan dibebani ke Bulog. Firman ingin UU Pangan jangan lama-lama diselesaikan. Firman ingin peran Bulog diperbaiki dan tidak dijadikan ‘komoditas politik’ saja karena masalah pangan adalah amanat konstitusi. Firman janji DPR serta merta mendukung Bulog karena isu pangan ini masalah yang paling utama. [sumber]

Polisi Parlemen

10 Juni 2015 - Firman menekankan bahwa hari ini Badan Legislasi (Baleg) mendapat tugas untuk membuat tata-tertib pengamanan kompleks DPR, MPR dan DPD dan sudah mengundang ketiga Sekretariat Jenderalnya masing-masing. Firman menyayangkan bahwa gedung parlemen sistem keamanannya sangat lemah walaupun sering dikunjungi oleh tamu-tamu VVIP. Firman menekankan urgensi dari sistem pengamanan dan ketiga Sekretariat Jenderal dari DPR, MPR dan DPD sepakat perlunya Polisi sebagai garda terdepan.

Menurut Firman masyarakat boleh masuk tapi tetap harus ada pengamanan. Firman mencontoh di Amerika Serikat ataupun di Jepang dimana telah ada Polisi Parlemen dan ada aturan hukumnya. Firman berharap tidak ada lagi media yang menulis hal-hal negatif terkait Polisi Parlemen. Firman mengajak semua pihak untuk positive thinking. Polisi Parlemen ada bukan untuk membatasi tetapi demi keamanan kita bersama. [sumber]

Mekanisme Pemantauan & Peninjauan Pelaksanaan Undang-Undang

28 Mei 2015 - Menurut Firman Badan Legislasi (Baleg) harus sudah mulai inventarisasi undang-undang yang melibatkan pemerintah dan beberapa undang-undang yang dianulir dan overlapping karena terdapat banyak Peraturan Pemerintah (PP) yang tidak sejalan dengan undang-undang.

Firman menyoroti ada 6 Undang-Undang yang ‘tumpang-tindih’ dalam UU Tata Ruang sehingga sampai sekarang tidak selesai-selesai. Firman menekankan bahwa makna dari pemantauan keluar adalah melihat apakah undang-undang benar-benar bisa di implementasikan di masyarakat atau tidak. Menurut Firman banyaknya undang-undang yang di judicial review dan DPR kalah artinya komisi-komisi tidak memahami substansi.

Firman saran Baleg untuk melakukan kunjungan kerja ke Malaysia atau Hong Kong untuk UU Tenaga Kerja untuk melihat implementasi undang-undang ini. [sumber]

Laporan Penyusunan RUU di Komisi-Komisi

28 Mei 2015 - Firman menegaskan bahwa agenda rapat hari ini bukan untuk membahas substansi tapi untuk mengevaluasi progress dari penyusunan undang-undang. Firman menambahkan bahwa Badan Legislasi (Baleg) sedang mencari lembaga untuk diberi kontrak untuk menyediakan Naskah Akademik dan draft undang-undang. [sumber]

Rencana Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan

27 Mei 2015 - Firman menegaskan bahwa yang dibahas Komisi 4 adalah alih fungsi hutan bukan tata ruang. Menurut Firman Komisi 4 perlu undang Direktur Jenderal Planologi untuk membahas per poligon, koordinat dan peruntukannya. Firman menilai Komisi 4 harus membahas isu ini dengan hati-hati dan cermat, tidak bisa seperti sekarang ini. [sumber]

Evaluasi Kinerja Kementerian Pertanian

26 Mei 2015 - Menurut Firman setiap menjelang ramadhan, kita selalu ada masalah pangan. Jangan sampai kita terkecohkan dengan isu Beras Plastik ini. Menurut Firman seharusnya Presiden Joko Widodo tidak terlalu cepat beri pernyataan bahwa kita akan berhenti impor. Pemain baru jadi banyak yang masuk dan harga beras melambung luar biasa.

Firman menegaskan bahwa hari ini dia bela Bulog. Menurut Firman Bulog harus diperkuat. Firman kecewa kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatakan bubarkan saja Bulog. Firman setuju Bulog ini dievaluasi manajemen dan sumber daya manusianya. Tapi Firman tidak setuju lembaganya dibubarkan. Firman menilai isu Beras Plastik adalah indikasi adanya ‘mafia beras’ yang bermain dan menjelekkan citra Bulog. Kebijakan HPP ini membuat Bulog kalah tawar dengan pihak swasta. Namun pihak swasta tidak jual langsung ke masyarakat. Menurut Firman pihak swasta akan simpan beras itu untuk dijual saat ramadhan, dimana harganya itu naik luar biasa.

Sehubungan dengan isu Beras Plastik, Firman minta klarifikasi dari Menteri Pertanian (Mentan) mengenai status duduk-kebenarannya. Menurut Firman, Sucofindo menyatakan itu positif. Tapi hasil forensik Mabes Polri menyatakan negatif. Menurut Firman seharusnya Bea Cukai harus diminta bertanggung jawab untuk beras-beras yang mereka loloskan. Firman tekankan ke Mentan perlunya kerja sama lintas sektor untuk mencapai swasembada pangan. [sumber]

Tata Kelola Badan Legislasi - Kinerja Legislasi

25 Mei 2015 - Firman menanyakan apakah revisi wewenang Badan Legislasi (Baleg) di UU MD3 terbukti mengefisiensikan legislasi? Atau malah dampaknya terbalik, tanyanya. Firman sepakat dengan Saan Mustopa bahwa hari legislasi harus segera ditentukan, dan mekanismenya harus ditentukan oleh baleg. Ia menanyakan kepada tenaga ahli Baleg apakah harus ada usulan dari pimpinan DPR untuk menentukan hari legislasi.

Firman menceritakan bahwa surat ke komisi yang dikirim oleh Baleg tentang tugas AKD tersebut hanya direspon oleh satu komisi, yaitu komisi 4. Ia setuju untuk adakan lagi rapat badan legislasi dan pimpinan DPR, komisi dan pemerintah. Firman meminta untuk pimpinan komisi semuanya hadir, jangan seperti rapat sebelumnya.

Komisi 9 menurut Firman memberikan proposal untuk menambah RUU dalam Prolegnas 2015. Namun ia katakan ini tidak bisa lagi dilakukan.

Firman mengingatkan bahwa Komisi bisa melakukan FGD saat tahap harmonisasi secara paralel, ia juga menghimbau tidak usah kunjungan kerja ke luar negeri bila tak benar-benar perlu.

Firman menambahkan bahwa dalam pasal 4-5 Tata Tertib DPR-RI, komisi boleh merujuk kembali ke masa sidang yang lalu. [sumber]

Evaluasi Kinerja Pemerintah

Pada Rapat Paripurna ke-28 tanggal 18 Mei 2015 - Firman menilai Pemerintah tidak kondusif dalam menjalankan tugas dan fungsi, Firman mempertanyakan sikap Pemerintah dalam menangani kasus mafia beras dan kebijakan Menteri Kelautan yang menyebabkan banyak nelayan tidak bisa melaut. Firman pun menyoroti adanya permainan oknum pejabat maupun mantan pejabat dalam kebijakan peniadaan import beras. [sumber]

Peraturan Pengamanan di Lingkungan Gedung DPR

Pada 6 April 2015 - menurut Firman persoalan pengamanan Gedung DPR adalah masalah yang mendasar dan serius. Firman menilai usulan peraturan dari Deputi PUU ini sifatnya masih normatif dan belum fundamental. Di zaman Orde Baru, sistem pengamanan DPR menurut Firman lebih bagus daripada sekarang karena sekarang setiap orang bisa masuk.

Menurut Firman lembaga DPR beda dengan perusahaan atau organisasi kemasyarakatan. Setidak-tidaknya Firman menilai pengamanan di DPR harus disamakan dengan pengamanan istana Presiden. Toh sama saja, karena Presiden juga dipilih oleh rakyat. Kalau di kantor Presiden saja pengamanan bisa berlangsung ketat, maka menurut Firman pengamanan di DPR juga bisa sama ketatnya.

Firman kecewa sekali dengan Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) yang ‘lembek’ dan gagal cegah Yorrys merangsek masuk ke lantai 12. Oleh karena itu Firman ingin perkuat dengan ide 'Polisi Khusus DPR'.

Firman akui Gedung DPR memang gedung rakyat tapi Firman menilai tidak serta-merta semua rakyat bisa bebas wara-wiri keluar-masuk seenaknya. Firman kritik ke Sekretariat DPR sistem pengamanan DPR sekarang sama saja bebasnya dengan di hutan. Semua orang bisa masuk dan saling membunuh. Firman peringatkan Sekretariat DPR betapa mudahnya sekarang kalau ingin meracuni makanan para anggota DPR karena tidak ada pengamanan sama sekali. Firman juga ingin wartawan dibatasi geraknya di DPR, cukup di Press Center saja sehingga tidak wara-wiri dengan mudah.

Firman menyoroti kurangnya ruang-ruang yang disediakan Sekretariat DPR untuk fraksi-fraksi karena 5 tahun lalu setiap fraksi mempunyai ruangan rapat masing-masing. Menurut Firman logika berpikirnya seharusnya anggota jumlahnya tetap, namun kenapa ruangan fraksinya berkurang. [sumber]

Pada 8 April 2015 - Firman akui Gedung DPR memang ‘gedung rakyat’. Namun Firman menilai saat ini rakyat sudah kebablasan mengakses kompleks parlemen. Firman menekankan pentingnya peningkatan keamanan komplek Gedung DPR karena merupakan objek vital. Tapi Firman minta Polri jangan jauhkan DPR dengan rakyat. Firman menyoroti kejadian di lantai 12. Firman tidak ingin kejadian itu terulang lagi. Firman menilai kejadian itu memalukan karena mungkin Pamdal (Petugas Pengamanan Dalam) DPR takut sama yang datang (Yorrys). Menurut Firman anggota DPR berhak atas rasa aman dan jujur anggota legislatif itu berharga mahal. Firman butuh Polisi berdiri di lingkar keamanan DPR terdepan dan Pamdal akan difokuskan pada Ring-1 DPR saja. Jika memungkinkan setiap anggota DPR memiliki 1 orang tenaga pengaman (bodyguard) yang diberikan oleh pihak Polri. [sumber]

16 April 2015 - Menurut Firman peningkatan keamanan seharusnya tidak fokus untuk di gedung saja tapi juga untuk safety (keselamatan). Menurut Firman alarm di Gedung DPR nyaris tidak pernah bunyi. Firman saran ke Sekretariat Jenderal DPR (Setjen DPR) semua masukan-masukan mengenai sistem keamanan perlu ditindak lanjuti. Jika perlu DPR lakukan studi banding ke negara-negara lain untuk pikirkan rancangan sistem keamanan DPR jangka panjang. [sumber]

Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan

1 April 2015 - Firman menyatakan bahwa Fraksi Golkar mendukung pemberantasan illegal fishing. Bila cukong dari dalam partai pun akan Firman bantu atasi.

Firman dorong Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) untuk segera lakukan penyegaran pejabat-pejabat di KKP tanpa pilih-pilih. Firman saran agar ikan yang dibudidayakan di daerah dimaksimalkan untuk peningkutan mutu gizi anak-anak. Firman juga saran ke MenKP penggunaan kapal tidak dibatasi dibawah 30 GT tapi boleh 60 GT dan 90 GT tapi melalui mekanisme kontrol yang baik. [Firman menyerahkan Surat Pernyataan dari nelayan ke MenKP].

Sehubungan dengan reklamasi Teluk Jakarta, Firman saran ke MenKP untuk rapat dengan Polisi dan TNI Angkatan Laut untuk coast guard agar bisa di support. [sumber]

Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan

Pada 11 Februari 2015 - Firman, yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi IV, menyatakan Fraksi Golkar mendukung penambahan anggaran KemenLHK. Dengan tanggung jawab KemenLHK yang sangat besar dan jadi sorotan dunia, Firman merasa anggaran harus diusahakan untuk naik lagi di tahun berikutnya. MenLHK harus melakukan lobbying yang cukup intensif kepada Bappenas dan Kemenkeu. Ia juga menanyakan tentang status hibah luar negeri dari Norwegia sebesar US$1 miliar. Firman berharap dana ini jangan sampai berdampak dan mempengaruhi cara pemerintah kita mengambil keputusan. (sumber)

Persetujuan Prolegnas 2015-2019

Saat Paripurna ke-18, 9 Februari 2015 - DPR memiliki agenda untuk persetujuan Prolegnas 2015-2019 dan Prolegnas Prioritas 2015. Sebelum disetujui pada hari yang sama, Firman Subagyo selaku Ketua Baleg menganggap bahwa 37 RUU untuk Prioritas 2015 sudah banyak. (sumber)

Penentuan Prolegnas 2015

Pada 28-29 Januari 2015 - Firman,sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi, mengusulkan RUU Fraksi tidak harus diterima masuk ke Prolegnas. [sumber]

Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Tetap dan E-KTP dalam Persiapan Pilkada

21 Mei 2018 - Pada RDP Komisi 2 dengan Dukcapil Kemendagri, KPU dan Bawaslu, Firman menanyakan penyelesaian dari KPU mengenai NIK yang ganda. Firman menuturkan banyak daerah yang bermasalah dan harus mencari solusinya bersama-sama. Selain itu, Firman menyarankan agar jajaran KPU sebaiknya diganti setiap 10 tahun sekali untuk kepentingan bangsa. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Pati
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Jl. Lebak Bulus III No. 51 D (ABCD), RT.009/RW.004, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
No Telp
0

Informasi Jabatan

Partai
Golkar
Dapil
Jawa Tengah III
Komisi
X - Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga, Perpustakaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif