Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Golkar - Jawa Tengah VII
Komisi III - Hukum, HAM, dan Keamanan
           


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Jakarta
Tanggal Lahir
10/09/1962
Alamat Rumah
Jl. Baladewa B/11, RT.014/RW.006, Duren Sawit, Duren Sawit. Jakarta Timur, DKI Jakarta
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Golkar
Dapil
Jawa Tengah VII
Komisi
III - Hukum, HAM, dan Keamanan

Sikap Terhadap RUU





























Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah

Bambang Soesatyo mengatakan bahwa pagi ini semua anggota DPR RI ada agenda partai politik jadi sebaiknya rapat kita tunda sesuai kesepakatan bersama.



Pidato Penutupan Masa Sidang dan lain-lain — Rapat Paripurna 128 DPR RI

Bambang membacakan Pidato Penutupan Masa Sidang:

  • DPR juga telah mengesahkan peraturan DPR RI tentang pengamanan kawasan DPR, MPR, dan DPD. Dengan peraturan DPR tersebut, satuan keamanan dari masing-masing lembaga diharapkan dapat mengemban tugasnya dengan maksimal.
  • Dalam melaksanakan fungsi legislasi DPR telah mengesahkan 2 RUU pengesahan persetujuan dengan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Thailand bidang jasa keuangan, pengamanan kawasan DPR DPD MPR pengaman ini sangat penting karena ini tempat kebijakan strategis.
  • Sebagai tindak lanjut UU No 2 Tahun 2018 tentang perubahan UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 telah dilantik suatu Pimpinan DPR RI yang baru.
  • DPR berharap BI, untuk menjaga sistem keuangan dan perekonomian Indonesia dan memberikan dampak bagi masyarakat Indonesia khususnya masalah kemiskinan.
  • DPR telah melaksanakan proses uji kelayakan dan kepatutan pada calon anggota kantor akuntan publik pemeriksa keuangan serta Hakim Ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial.
  • DPR juga tegas mengundang Facebook untuk memperbaharui sistem keamanan data pengguna.
  • DPR telah menerima tamu kehormatan, Parlemen Khazakstan pada tanggal 13 Maret 2018.
  • Bambang pastikan Pilkada serentak tidak akan mengganggu kinerja Dewan. Ia umumkan mulai 27 April-17 Mei DPR memasuki masa reses.
  • Sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan, Pimpinan ucapkan selamat berpuasa.
  • Masa sidang akan dimulai pada 18 Mei 2018.


Pelantikan Pergantian Anggota Antarwaktu (PAW), Pengambilan Keputusan Tingkat II terhadap Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3), dan Perpanjangan Masa Pembahasan Sejumlah RUU — Rapat Paripurna DPR RI

Bambang mengatakan pelantikan PAW atas nama Ahmad Yohan (PAN, NTT1) dan Julianus (Golkar, NTT2).
























Tanggapan

Persiapan Pengamanan Pilkada Tahun 2015 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kapolri

Bambang menjelaskan tolong Kapolri untuk ada perhatian kepada kasus pemalsuan dokumen Partai Golkar versi Munas Ancol, potensi keributan bukan hanya terjadi saat Pilkada tetapi saat pasca Pilkada. Kami berharap polisi dapat menjadi polisi yang melindungi rakyat bukan melindungi kekuasaan, ada 9 kasus korupsi besar yang harus dibongkar.


Industri Manufaktur sebagai Penyangga Perekonomian Nasional — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Suryo Bambang Sulisto (Ketua Umum KADIN) dan Mohamad Suleman Hidayat (Mantan Menteri Perindustrian RI)

Bambang mengatakan bahwa kondisi yang paling parah saat ini adalah tidak kompaknya menteri-menteri yang berujung membuat kegaduhan. Ia menegaskan bahwa dari Fraksi Partai Golkar menahan diri agar menghindari kondisi yang tidak kondusif.


Kasus Pelindo II dan Mutasi Kabareskrim — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Bambang mengatakan dalam kasus Novel Baswedan, Presiden bahkan meminta Kapolri membebaskan dan tidak menahannya.


Evaluasi Kinerja dan Isu Aktual - RDP Komisi 3 dengan Jaksa Agung

Bambang menyampaikan bahwa banyak aset negara yang dikelola orang tertentu dan tidak berkontribusi ke negara. Bambang menuntut Kejaksaan Agung untuk menutaskan kasus menguasai lahan termahal di Indonesia, sebab hal ini merupakan sebuah modus, dan Bambang mendorong Kejaksaan Agung agar jeli melihat modus-modus tindak pidana.


Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Atas Nama Sujanarko

Bambang Soesatyo mengatakan beluai seperti melihat persoalan dari dalam, sistem yang ada belum ideal. Ia menyampaikan penyadapan berjalan tanpa ada perintah pimpinan. Pencegahan juga belum tepat sasaran. Ia mengatakan KPK juga belum pernah melakukan perbaikan sistem. Ia menanyakan mengenai hukuman wajib yang harus dijalankan semua orang meski belum ada bukti awal. Ia menanyakan harus atau tidaknya KPK melakukan penyadapan. Ia juga menanyakan mengenai jumlah yang sudah masuk pengadilan dari kasus korupsi yang dicatat. Ia mengatakan anomali calon yang sepertinya calon tidak happy dengan sistem yang ada di KPK. Ia melihat dari paparan calon. Ia membahas tahun ini ada Rp237 Triliun anggaran pembangunan milik semua Pemda dan itu mengendap. Ia menanyakan tanggapan calon mengenai anggaran yang mengendap tersebut. Ia menanyakan cara mencegah orang melakukan korupsi tapi tanpa membuat orang tidak takut melakukan sesuatu. Ia mengatakan orang akan menghindari polisi yang ada di balik pohon yang menunggu pengendara motor lalu 86. Ia menanyakan pandangan calon mengenai UU KPK yang sekarang sudah memadai atau belum dan perlu dilakukan penyempurnaan atau tidak jika nanti calon terpilih.


Penyesuaian RKA K/L 2017 Hasil Badan Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asrena Polri, Sekjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sekretariat Mahkamah Agung (MA), dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Jambin Kejagung)

Bambang mengatakan perencanaan Pemerintah sangat buruk. Jadi ada ketidakpastian dengan hubungan lembaga ini. Anggaran jauh-jauh hari sudah dibahas dan sudah diketuk palu, namun Menkeu secara sepihak menetapkan ini. Ia menyampaikan bahwa hal tersebut bahaya dan menjdi pukulan balik kepada Pemerintahan itu sendiri. Politik anggaran sangat bahaya kalau alasannya penghematan atau apapun bisa menjadikan politik anggaran sebagai kudeta terselubung. Ia mengatakan jika mendengar dari penjelasan tadi, maka akan pemotongan akan mengakibatkan kegiatan intelijen menjadi 25 per hari. Pungli-pungli itu muncul karena pengurangan anggaran. Hal yang paling penting adalah pertaruhan soal keamanan karena 2017 akan ada pemilukada serentak yang tidak main-main.


Laporan BPK-RI Tahun 2015 yang Menyatakan Disclaimer — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Bambang bertanya apakah dalam hal reklamasi Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia sudah lakukan kajian atas dampak HAM atau belum.


Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga 2017, dll — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komnas HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY)

Bambang mengatakan Komnas HAM tepat Rp84 Miliar, tidak ada tambahan. MK juga tetap Rp200 Miliar, tidak ada tambahan.


Evaluasi Kinerja KPK - RDP Komisi 3 dengan Pimpinan KPK

Bambang menyampaikan ada pejabat mengakui terima 500 juta untuk beli sesuatu tetapi sekarang tidak ada tindakan apa-apa.


Laporan Komisi 3 DPR RI mengenai Persetujuan Pemberhentian Dengan Hormat Dari Jabatan Kapolri Jenderal (Pol) Drs. Badrodin Haiti dan Persetujuan Pengangkatan Komjen (Pol) Drs. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D sebagai Kapolri — Rapat Paripurna DPR RI

Bambang menyampaikan Laporan Komisi 3 DPR RI mengenai Persetujuan Pemberhentian Dengan Hormat Dari Jabatan Kapolri Jenderal (Pol) Drs. Badrodin Haiti dan Persetujuan Pengangkatan Komjen (Pol) Drs. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D sebagai Kapolri.

Presiden RI menyampaikan Surat kepada DPR RI dengan No. Surat R-40/Pres/06/2016 tertanggal 15 Juni 2016 perihal Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan Kapolri. Selanjutnya Surat tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 20 Juni 2016.

Menindaklanjuti Surat Presiden dimaksud, selanjutnya pada hari yang sama tanggal 20 Juni 2016 dilaksanakan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus. Dari hasil Rapat tersebut diputuskan kepada Komisi 3 DPR RI untuk melakukan pembahasan persetujuan Pemberhentian dengan hormat dari Jabatan Kapolri atas nama Jenderal (Pol) Drs. Badrodin Haiti dan Pengangkatan Komjen (Pol) Drs. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D sebagai Kapolri.

Menindaklanjuti Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus dan berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa persetujuan atau penolakan DPR terhadap ususl Presiden harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR. Oleh karena itu, Komisi 3 DPR RI segera melakukan rapat-rapat persiapan dalam rangka pelaksanaan Uji Kelayakan Calon Kapolri.

Selanjutnya, Komisi 3 DPR RI melaksanakan Rapat Pleno pada hari Senin, 20 Juni 2016 dengan agenda
membicarakan mekanisme dan tata tertib Uji Kelayakan Calon Kapolri. Dalam Rapat Pleno tersebut, telah disepakati beberapa hal sebagai berikut:

Mengumumkan kepada masyarakat tentang pencalonan Komjen (Pol) Drs. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D melalui Media Cetak Nasional dan website DPR RI.

Pada hari Selasa, 21 Juni 2016, Komisi 3 menggelar Rapat Dengar Pendapat Khusus dengan Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan KOMPOLNAS (Komisi Kepolisian Nasional) guna mengetahui lebih lanjut mengenai rekam jejak Calon Kapolri. Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut diperoleh informasi bahwa tidak terdapat hal-hal yang patut untuk dipermasalahkan dari Calon Kapolri.

Pada hari Rabu, 22 Juni 2016 melakukan kunjungan ke tempat kediaman Calon Kapolri guna melihat
langsung kehidupan sehari-hari Calon Kapolri termasuk dukungan keluarganya apabila dipercaya menjadi Kapolri.

Pada hari Kamis, 23 Juni 2016 dilakukan Uji Kelayakan terhadap Calon Kapolri dan selanjutnya
dilanjutkan dengan Rapat Pleno untuk pengambilan keputusan mengenai persetujuan atau penolakan terhadap Calon Kapolri.

Proses Uji Kelayakan terhadap Calon Kapolri Komjen (Pol) Drs. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D pada hari Kamis 23 Juni 2016 dimulai dari pukul 10.15 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB. Uji kelayakan merupakan komitmen Komisi 3 DPR RI dalam melakukan penilaian dan kesungguhan terhadap Calon Kapolri.

Setelah dilakukan proses Uji Kelayakan, dilanjutkan dengan Rapat Pleno untuk mendengarkan Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap usul Pemberhentian dengan hormat dari Jabatan Kapolri atas nama Jenderal (Pol) Drs. Badrodin Haiti dan Pengangkatan Komjen (Pol) Drs. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D sebagai Kapolri.

Berdasarkan Keputusan Rapat Pleno tersebut, Komisi 3 DPR RI melalui Pandangan Fraksi-Fraksi menyetujui untuk untuk memberhentikan Jenderal (Pol) Drs. Badrodin Haiti sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan selanjutnya menyetujui untuk mengangkat Komjen (Pol) Drs. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Komisi 3 DPR RI menyadari dan memahami bahwa kecakapan, integritas dan kompetensi Calon Kapolri
merupakan prasyarat mutlak untuk menjadi Kapolri. Atas dasar itu Komisi 3 DPR RI menyetujui untuk mengangkat Calon Kapolri yang diusulkan Presiden RI, dengan harapan Calon Kapolri terpilih sungguh-sungguh dapat dan mampu meningkatkan citra dan wibawa lembaga Polri sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Komisi 3 DPR RI juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Jenderal
(Pol) Drs. Badrodin Haiti yang telah mencurahkan seluruh tenaga dan pikirannya secara profesional dalam melaksanakan tugasnya demi terciptanya keamanan dan ketertiban negeri tercinta ini.


Pengembangan Museum — Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Museum Indonesia

Bambang mengatakan harapan bahwa museum bisa mengejar kemajuan perpustakaan sehingga bisa
bergairah di masyarakat. Bambang meminta AMI memperjuangkan museum menjadi destinasi wisata, sehingga infrastruktur bisa dibangun. Bambang mengusulkan AMI menjadi narasumber UU Kebudayaan dan Panja Destinasi Wisata.


Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2017 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pariwisata

Bambang menjelaskan bahwa tolong diperhatikan destinasi yang di Indonesia ini menyesal sekali kalau promosi bagus di luar negeri sampai di Indonesia ternyata belum siap tentang anggaran Rp200 miliar apakah sudah menyeluruh dan berkesinambungan yang penting adalah aplikasi di daerah-daerah dan Wonderfull Indonesia di daerah belum dirasakan tapi kita harus siap di destinasi unggulan yang lain seperti di Jateng ada Borobudur dan Dieng karena setiap reses kami selalu menanyakan ke pemda mengenai badan koordinasi pariwisata sukar menahan wisman di Magelang karena imigrasi di Wonosobo.


Penyampaian Hasil Rapat Coordination Committee (CorCom) ke-IV di Bali terkait Persiapan Pelaksanaan Asian Games XVIII dan Penyampaian Perkembangan Pembangunan Infrastruktur Asian Games 2018 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi IV Kemenpora RI, Ketua INASGOC, Ketua Satlak Prima, dan Ketua Satgas Pembangunan dan Renovasi Infrastruktur Asian Games Kementerian PUPR RI

Bambang meminta pendataan mengenai kondisi keuangan. Ia juga menanyakan mengenai upaya Pemerintah dalam mengatasi macet yang disebabkan oleh adanya pembangunan sarana dan prasarana Asian Games. Bambang mengingatkan bahwa waktu sudah mepet, sehingga jangan sampai ada pelelangan kedua, semua desain harus dicek agar tidak ada kendala yang berarti.


Penyampaian Aspirasi — Panitia Khusus tentang Hak Angket terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Keluarga Korban Kasus Burung Walet di Bengkulu

Bambang mengatakan apakah kasus Novel Baswedan sudah P21, keputusan pra peradilannya apa. Kasus ini akan dibahas minggu depan saat Komisi 3 DPR RI Raker dengan Jaksa Agung dan Kapolri. Komisi 3 akan mendorong jaksa agung melanjutkan kasus ini untuk melihat siapa yang benar dan salah. Bambang meminta ketua Pansus menyurati pengadilan mengenai permohonan sita untuk membuktikan keaslian rekaman Miryam.


Pembahasan Rancangan Anggaran Pemasukan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2017 — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI

Bambang Soesatyo menegaskan bahwasannnya Komisi 3 DPR RI ingatkan kembali Kejaksaan Agung untuk menyerahkan laporan keuangan, paling lambat bulan ini.


Panja Penegakan Hukum — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pakar

Menurut Bambang, menjadi menarik karena melibatkan pengusaha yang menjadi tokoh politik. Penegak hukum tidak hanya fokus pada pengusahanya, tetapi lihat juga orang pajak di SBY. Bukan hanya fokus ke Pengusaha tersebuy, tetapi petugas pajak yang meloloskan restitusi di SBY.


Isu-isu Terkini — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Bambang mengatakan apakah media yang mengutip percakapan di Whatshap dapat dituntut, ini berhubungan dengan UU ITE.


Evaluasi Kinerja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)

Bambang S. menanyakan jadi status Archandra itu sekarang apa. Apakah dia org asing. Atau Archandra menambah kewarganegaraan.


Fit and Proper Test Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Hidayat Manao

Bambang mengatakan bahwa memang sulit bagi kita melaksanakan peradilan militer yang adil bagi masyakat.


Fit and Proper Test Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Edi Riadi

Bambang menanyakan ada berapa agama yang diakui di indonesia. Bambang juga menjelaskan bahwa diantara 6 agama yang diakui di indonesia ada pecahan-pecahan yang tidak diakui, seperti ahmadiyah. Bambang menanyakan pendapat Calon Hakim Agung terkait apa yang akan dilakukan terhadap kasus tersebut.


Pola Penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), Kebijakan Pemerintah dalam Penggunaan DAK, Pola Koordinasi dan Sinkronisasi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Penggunaan DAK, Sistem Pelaporan Penggunaan DAK oleh Pemerintah Daerah, dan Sistem Pelaporan Penggunaan DAK untuk Pendidikan — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Dana Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI dan Sekjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI

Bambang S menanyakan kesiapan daerah jika DAK disampaikan tidak lagi ke pusat. Ia menghimbau jangan sampai ada kesulitan. Ia juga menanyakan mekanisme jika proposal yang disampaikan kepada Pemerintah pusat tidak ada dalam menu. Ia menanyakan hal yang tidak bisa disampaikan ke dalam proposal. Ia juga menanyakan alasan sertifikasi guru tidak dilekatkan dengan gaji.


Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Bambang mengatakan bahwa Ruhut Sitompul sudah mengundurkan diri dan sedang diurus surat pengunduran dirinya.


Upaya Pencegahan, Penyebaran, Rehabilitasi, dan Isu Terkini Lainnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)

Bambang menyatakan bahwa tantangan yang dihadapi oleh BNN cukup berat. Ia berharap anggaran dana yang diberikan dapat mendorong barang bukti untuk operasional BNN.


Pembahasan Rancangan Kinerja dan Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga 2018 — Komisi 3 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Bambang S menanyakan mengenai pengajuan permohonan alat sadap sudah atau belum karena ia mendengar alat sadap BNN sudah tidak bisa digunakan lagi. Ia mengatakan ada 5 temuan BPK untuk PPATK terhadap anggaran tahun 2015 yaitu sistem hibah tidak memadai sehingga saldo tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, penatausahaan persediaan belum memadai sehingga saldo 2015 atas 19 item belum diketahui, pembayaran iklan dan perjalanan dinas, belanja sewa pada biro hukum tidak sesuai sehingga ada pembayaran yang tidak seharusnya sebesar kurang lebih Rp100.000.000, standar honorarium tidak sesuai sehingga terdapat pemborosan sekitar Rp2 Miliar, dan perencanaan pembangunan KPK tidak cermat sehingga penambahan pembayaran sebesar Rp656.000.000. Ia mengatakan KPK ada kenaikan anggaran sebesar Rp56 Miliar di Anggaran 2017. Menurutnya, biaya sewa rumah dinas komisioner Komnas HAM sebesar Rp330.000.000 berpotensi merugikan negara. Ia menyampaiak temuan BPK atas Komnas HAM yaitu pengelolaan yang belum memadai, realisasi belanja barang terindikasi fiktif sehingga indikasi pemborosan anggaran negara dengan honor sebesar Rp300.000.000. Ia berharap Komnas HAM dapat memperbaiki temuan yang sangat buruk ini.


Penyadapan dan Pengaduan Umum Masyarakat — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Bambang S. membaca di media ada tokoh masyarakat membawa bukti lengkap dari BPK kasus Sumber Waras. Ia menanyakan perkara ini terus jalan atau sudah masuk laci.


Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun 2017 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Sekretariat Mahkamah Agung (MA), Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK), Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (Sekjen KY)

Bambang S mengatakan akan mengajukan dalam pengawasan alat sadap dan DPR harusnya juga punya alat sadap. Ia mengatakan kalau semua lembaga punya alat sadap akan seru juga. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah hanya memberikan penambahan anggaran kepada 7 lembaga negara. Ia mengatakan BNN juga mengajukan anggaran alat sadap sebesar Rp800 Miliar. Ia mengatakan bahwa untuk Polri, Polda Jatim meminta alat komunikasi dan perluasan Mapolres Ponorogo. Ia juga menyampaikan hasil dari kunker anggota ke daerah seperti Lampung meminta perluasan Mapolda. Untuk BBM ia mengatakan bahwa BNN Lampung dan BNN Jatim meminta kendaraan operasional. Ia berharap kebutuhan para mitra ini terpenuhi.


Sosialisasi Implementasi, Permasalahan Perkembangan, dan Pengawasan, serta Evaluasi Standar Nasional Pendidikan (SNP), Keterkaitan SNP dengan Sistem Penjaminan Mutu, Peta Satuan Pendidikan per Kabupaten/Kota dan intervensi Pemerintah untuk Memenuhi SNP — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Evaluasi Pendidikan Dasar dan Menengah (Panja Dikdasmen) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Bambang S menanyakan jumlah penelitian dalam 5 tahun berkaitan dengan penelitian Balitbang untuk pendidikan masyarakat. Ia menanyakan program yang dilakukan GTK untuk meningkatkan kualitas guru.


Laporan Angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Hasil Fit and Proper Test Anggota Komisi Independen Pemilihan dan Hasil Fit and Proper Test Hakim Agung Mahkamah Agung — Rapat Paripurna DPR-RI ke-111

Bambang selaku ketua Komisi 3 DPR-RI membacakan hasil uji kepatutan dan kelayakan. Bambang juga mengatakan bahwa pengambilan keputusan dengann musyawarah mufakat dan memberi persetujuan semua hakim yang diusulkan Komisi Yudisial. Bambang berharap hakim agung terpilih dapat meningkatkan citra.



Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2018 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Kepala Badan Narkotika Nasional

Bambang mengatakan bahwa anggaran densus tipikor sudah dikeluarkan dari pagu anggaran kepolisian di tahun 2018. Bambang juga mengatakan masukan anggaran bisa disampaikan pada anggaran tahun lainnya karena untuk 2018 tinggal disetujui saja.




Pelantikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan Pelantikan Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Perwakilan Rakyat — Rapat Paripurna DPR RI

Bambang mengatakan masih segar dalam ingatan bahwa Bambang pernah duduk dan berdiri diatas balkon sebagai wartawan. Sebagai Ketua DPR RI yang baru, Bambang mengucapkan syukur dan terima kasih serta berjanji menjalankan amanah yang mulia dengan baik. Bambang menyampaikan bahwa menjadi Ketua DPR RI bukanlah sekedar jabatan atau kedudukan, tetapi untuk mewujudkan cita-cita bersama. MKD sebagai badan kehormatan bukan saja menjadi benteng terakhir kehormatan dewan, tetapi juga mengatur kode etik anggota dewan. Bambang mengatakan secara kelembagaan, DPR harus memperkuat 3 lembaga hukum, yaitu Kejaksaan, Kepolisian dan KPK. Kaum politisi DPR masih sering dikritik, DPR bukanlah jaka sembung naik ojek alias gak nyambung jek. Senayan adalah pelangi Indonesia, Senayan juga refleksi perkembangan dinamika di tanah air. DPR sekarang adalah DPR di zaman now yang harus terbuka terhadap akomodasi kehendak zaman. Bambang mengatakan Bambang hanya membawa semangat untuk terus berkarya.


Pembahasan dan Pengesahan Pansus IPTEK — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menristekdikti, Menkeu, Menkumham

  • Bambang mengatakan pengembangan Iptek dalam rangka meningkatkan inovasi belum memberi dampak yang signifikan. Undang-Undang Tahun 2002 pun belum mengatur sumber daya dan perkembangan teknologi, hanya beberapa daerah yang memiliki kebijakan strategis tentang perkembang teknologi. Hal tersebutlah yang membuat hasil penelitian tidak memberikan nilai komersial dalam masyarakat.
  • Selain itu menurut Bambang, hasil-hasil penelitian IPTEK belum menjawab kebutuhan di tengah masyarakat, sehingga hasil penelitian belum menjawab permasalahan di masyarakat. Mengingat Indonesia di tahun 2030 akan menghadapi bonus demografi, pembangunan generasi produktif dan inovatif tak dapat ditunda.
  • Maka, membangun generasi unggul dan penguasaan IPTEK untuk meningkatan daya saing bangsa dan dibutuhkan hal-hal sinkronisasi penerapan IPTEK sehingga dapat memberikan dampak signifikan, untuk itu dibutuhkan peraturan yang berpondasi sehingga dapat memberikan dampak yang berkelanjutan. Selain itu perkembangan IPTEK harus memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
  • Bambang menyimpulkan bahwa fraksi Golkar menyatakan sepakat pada pembahasan IPTEK berdasar perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002.


Musyawarah Nasional 27-28 April 2018 — Pimpinan DPR RI Audiensi dengan Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMOIWI)

Bambang mengatakan tema yang diambil untuk Musyawarah Nasional sangat tepat karena peran wanita sungguh luar biasa. Menurut Bambang, hal yang perlu diwaspadai bukan hanya suami tetapi juga anak-anak mengingat gaya hidup dan arus informasi saat ini. Bambang mengatakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perempuan diberikan peran besar termasuk hal politik dengan kuota 30%. Terkait kekurangan anggaran, Bambang mengatakan hal tersebut akan ditindaklanjuti.


Pembukaan Masa Sidang V Tahun 2017-2018, Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW), Pengantar Pemerintah atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2019 — DPR-RI Rapat Paripurna 129

Bambang membacakan Pidato Pembukaan Masa Sidang Ke-5 Tahun 2017-2018. Ia mengatakan Indonesia kembali berduka, setelah peristiwa di rutan cabang Salemba di Mako Brimob Kelapa Dua, serangkaian aksi terorisme terjadi di kota Surabaya. Bom bunuh diri meledak di Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela, Gereja Kristen Indonesia, Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, Rusunawa Wonocolo Sidoarjo, kemudian di Mapolrestabes Surabaya, dan terakhir penyerangan Mapolda Riau Pekanbaru.

Dengan terjadinya peristiwa tersebut, atas nama Pimpinan DPR dan segenap Anggota DPR, ia menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban, sekaligus mengutuk dengan keras tindakan biadab yang tidak berprikemanusiaan itu. DPR meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dengan tuntas serta menumpas jaringan terorisme sampai ke akar-akarnya.

DPR sendiri bersama Pemerintah berjanji kepada rakyat Indonesia untuk mempercepat penyelesaian perubahan RUU Terorisme guna memberikan payung dan kepastian hukum dalam pemberantasan terorisme, yang menjadi musuh bagi kita semua. DPR juga meminta sekali lagi kepada Pemerintah agar bersikap satu suara dalam pembahasan RUU tersebut.

Selanjutnya, DPR ingin memberikan apresiasi dan dukungan kepada pihak kepolisian yang telah bertindak sigap di lapangan, termasuk menangkap jaringan terorisme di Surabaya, Sidoarjo, dan beberapa daerah lainnya.

Selanjutnya, DPR menekankan agar penjagaan di tempat ibadah, objek vital negara, dan sarana publik lainnya ditingkatkan serta dilakukan secara berkelanjutan, khususnya di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri ini. Kepada masyarakat, ia menghimbau untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi dan tidak ikut menyebar berita yang belum jelas kebenarannya. Masyarakat juga diminta aktif berpartisipasi melaporkan kepada aparat keamanan, jika mengetahui ada kegiatan atau ada orang yang mencurigakan di lingkungannya masing-masing.

Terkait dengan pengamanan narapidana teroris, DPR mendesak Kementerian Hukum dan HAM dan Pimpinan Polri melakukan evaluasi sistem pengamanan narapidana teroris sehingga tidak terulang kembali peristiwa di Mako Brimob Kelapa Dua beberapa hari yang lalu. Kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), ia meminta untuk meningkatkan upaya pencegahan dan antisipasi terhadap segala bentuk aksi terorisme serta pembinaan atau deradikalisasi bagi pelaku yang sudah tertangkap beserta seluruh keluarganya.

Pada masa sidang ini, Pimpinan DPR akan menyampaikan rencana kegiatan dan perkembangan pelaksanaan tugas DPR. Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, dapat disampaikan sampai dengan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017-2018 ini, terdapat 28 RUU yang masih dalam tahap Pembicaraan Tingkat I oleh DPR dan Pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR, Pemerintah, maupun DPD.

Dari 28 RUU tersebut, terdapat 17 RUU yang pembahasannya sudah melebihi 5 kali Masa Persidangan dan diharapkan dapat segera diselesaikan pada Masa Persidangan ini, yakni:

  1. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  2. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  3. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
  4. RUU tentang Wawasan Nusantara.
  5. RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan.
  6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
  7. RUU tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  8. RUU tentang Kewirausahaan Nasional.
  9. RUU tentang Ekonomi Kreatif.
  10. RUU tentang Pertanahan.
  11. RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
  12. RUU tentang Perkoperasian.
  13. RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
  14. RUU tentang Jabatan Hakim.
  15. RUU tentang Pertembakauan.
  16. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  17. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Dalam pelaksanaan fungsi anggaran, pada masa sidang ini, Pimpinan meminta kepada komisi-komisi dan Badan Anggaran untuk fokus pada Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2019 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2019.

DPR mengingatkan kepada Pemerintah untuk mengantisipasi dampak fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika sehingga Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan perlu menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah agar tidak berdampak buruk terhadap perekonomian.

Dalam Rapat Paripurna hari ini, akan ada penyampaian Pemerintah mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal sebagai pedoman penyusunan RAPBN Tahun 2019.

Adapun dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR akan memberikan perhatian terhadap persiapan Pemerintah memasuki bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Yaitu mengenai kesiapan dalam penyediaan sembilan bahan pokok (sembako), kesiapan sarana jalan dan transportasi mudik, ketersediaan bahan bakar minyak dan gas, serta pasokan listrik.

Untuk itu, Pimpinan DPR RI meminta kepada Komisi-Komisi terkait untuk melakukan kunjungan spesifik ke pasar-pasar tradisional, mengecek langsung kesiapan bandar pasar tradisional, mengecek langsung kesiapan bandar udara, stasiun, terminal, pelabuhan, serta jalan tol.

Pelayanan kepada masyarakat selama bulan puasa dan lebaran hendaknya lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. DPR tidak menginginkan karena kelalaian dan ketidaksiapan Pemerintah, lalu menyebabkan terganggunya kekhidmatan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa serta lebaran idul fitri. Apalagi sampai menimbulkan jatuhnya korban bagi warga masyarakat yang akan mudik lebaran di kampung halaman masing-masing.

Dalam peran diplomasi parlemen, DPR akan mengagendakan penyelenggaraan sidang serta mengirim delegasi untuk menghadiri pertemuan dan sidang/konferensi organisasi parlemen regional maupun internasional, yaitu:

  1. Pertemuan Tingkat Tinggi Forum Global Pimpinan Politik Perempuan 2018 tanggal 6-8 Juli 2018 di Vilnius-Lithuania.
  2. Penyelenggaraan Kemitraan Parlemen Indonesia-Pasifik tentang Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Ketahanan Maritim yang akan diselenggarakan pada tanggal 17-18 Juni 2018 di Redtop Hotel and Convention Center Jakarta.
  3. Pertemuan Parlemen ASEAN (AIPA) tentang Badan Penasehat Untuk Obat-Obatan Berbahaya tanggal 18-21 Juni 2018 di Singapura.
  4. Pertemuan Parlemen di Sela-sela Forum Politik Tingkat Tinggi PBB untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan tanggal 23-24 Juli 2018 di New York, Amerika Serikat.
  5. Pertemuan Komisi Tetap Parlemen Asia (APA) Mengenai Pembangunan Ekonomi dan Berkelanjutan 25-28 Juli 2018 di Pissouri Bay-Siprus.
  6. Pertemuan Tingkat Tinggi Kemitraan Pemerintahan Terbuka ke-5 (OGP) tanggal 17-19 Juli 2018 di Tbilisi-Georgia.

Mengenai Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada tanggal 27 Juni 2018, DPR sekali lagi meningkatkan kepada Pemerintah dan penyelenggaraan pemilu untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkada tersebut dengan sebaik-baiknya. Koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga perlu ditingkatkan untuk mengantisipasi potensi kerusuhan, baik pada waktu pencoblosan maupun setelah penetapan hasil Pilkada.

DPR berharap agar Pilkada serentak 2018 lebih berkualitas, jauh dari politik uang dan politik identitas yang berbau SARA, sehingga dapat melahirkan Pemimpin daerah yang kredibel, bersih dari korupsi serta mampu membawa kemajuan bagi daerahnya. Sementara kemajuan daerah adalah pintu bagi terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Akhirnya, dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Pimpinan DPR RI mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Masa Persidangan ke-5 DPR RI Tahun Sidang 2017-2018, akan dimulai sejak hari ini, Jumat 18 Mei 2018 sampai dengan berakhirnya masa sidang pada tanggal 27 Juli 2018 mendatang. Dan kepada seluruh Anggota DPR, ia menyampaikan “Selamat Bekerja”. Mari tingkatkan terus kinerja Dewan, sebagai pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.


Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pengesahan Perpanjangan Pembahasan RUU dan Penutupan Masa Sidang — Rapat Paripurna DPR-RI Ke-32 Masa Persidangan V Tahun 2017-2018

Bambang menyampaikan Pidato Ketua DPR RI pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017-2018. Ia mengatakan bahwa Pilkada serentak baru saja dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2019 di 171 daerah. Pesta demokrasi tersebut berlangsung dengan lancar, aman, dan damai. Ini pertanda demokrasi tumbuh semakin matang dan dewasa. Oleh karena itu, DPR memberikan apresiasi kepada KPU dan KPUD seluruh Indonesia serta Bawaslu, Pemerintah, Polri, dan TNI.

DPR juga menyampaikan terima kasih kepada tokoh-tokoh masyarakat, pemuka agama, tokoh adat dan seluruh masyarakat Indonesia yang telah menjaga suasana teduh dan sejuk selama Pilkada berlangsung. Ini merupakan modal sosial yang sangat penting untuk mengantarkan Indonesia sebagai kampiun demokrasi di masa mendatang.

DPR berharap agar suasana teduh, harmonis dan damai akan mewarnai perhelatan akbar Pileg dan Pilpres tahun 2019, yang saat ini tahapannya sudah dimulai.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 225 ayat (2) Peraturan DPR tentang Tata Tertib, Pimpinan DPR akan menyampaikan Pidato Penutup untuk menguraikan hasil kegiatan selama Masa Persidangan V dan beberapa permasalahan yang dipandang perlu, untuk disampaikan pada Rapat Paripurna yang terhormat ini.

Adanya Rancangan Undang-Undang yang belum kunjung selesai dalam beberapa kali masa sidang, menjadi fokus dan perhatian Pimpinan DPR RI untuk mencari penyelesaian dalam rangka meningkatkan pelaksanaan fungsi legislasi. Tekad dan kerja keras tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan pengesahan 5 (lima) RUU pada masa persidangan ini, yaitu:

  1. RUU tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Setelah melalui perdebatan yang panjang selama kurang lebih 2 tahun, maka dengan pengawasan yang ketat dari Pimpinan DPR serta kerja keras yang tidak mengenal lelah dari Pimpinan dan Anggota Pansus, RUU ini dapat disahkan menjadi UU. Persoalan krusial seputar pendefinisian terorisme, soal kelembagaan dan pelibatan pihak lain yang terkait akhirnya dapat diputuskan secara elegan. Perlindungan hak asasi manusia terhadap korban juga mendapat perhatian yang besar. UU ini tidak hanya mengatur soal penindakan tetapi juga masalah pencegahan. UU ini lebih komprehensif dalam menanggulangi tindak pidana terorisme yang menjadi ancaman dan musuh bersama seluruh bangsa Indonesia.
  2. RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pengesahan UU ini merupakan Indonesia dalam upaya pencegahan Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) sebagaimana amanah International Health Regulation (IHR) Tahun 2005. Dengan UU ini, upaya cegah tangkal terhadap penyebaran penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan permasalahan kesehatan yang terjadi di pintu masuk wilayah Indonesia dapat dilakukan lebih optimal.
  3. RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan. Sebagai negara kepulauan, kerja sama pertahanan Indonesia dengan negara-negara lain merupakan bagian penting dalam menjaga kedaulatan NKRI serta ketertiban dunia. Oleh karena itu, UU ini akan menjadi payung hukum yang strategis bagi kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Korea Selatan.
  4. RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2017. Pertanggungjawaban keuangan negara merupakan bagian dalam tata kelola Pemerintahan yang baik atau good government. Apalagi masih ada beberapa Kementerian/Lembaga yang mendapat opini audit “Wajar Dengan Pengecualian” dan “Tidak menyatakan Pendapat” atau disclaimer. DPR tidak henti-hentinya mengingatkan Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, agar keuangan negara dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
  5. RUU tentang Perubahan atas UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. UU ini memberikan perlindungan dan keberpihakan yang jelas kepada rakyat dengan pemberian tarif 0% pada pelayanan kesehatan, pendidikan, administrasi umum, dan lainnya. Strategi eksploitasi sumber daya alam juga disesuaikan dengan optimalisasi penerimaan negara berdasarkan tingkat harga yang berlaku sehingga bisa menentukan kapan saat yang tepat untuk menjadi cadangan masa depan.

Kepada Pimpinan dan Anggota Komisi 1, Komisi 11, Badan Legislasi, Badan Anggaran, dan Pansus RUU Terorisme, Pimpinan DPR RI menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Demikian pula kepada Pimpinan Fraksi, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR atas dukungan dan kerjasamanya.

Selanjutnya, akan disosialisasikan UU tersebut kepada seluruh masyarakat melalui kunjungan kerja pada setiap masa reses, sehingga menjadi aturan yang berguna untuk melindungi lapisan masyarakat.

Perlu, disampaikan pada rapat paripurna yang terhormat ini, bahwa DPR telah menerima Surat Presiden tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 5 (lima) RUU, yakni:

  1. RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Belanda tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan.
  2. RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Spanyol tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
  3. RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Serbia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
  4. RUU tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  5. RUU tentang Sumber Daya Air.

Walaupun semua akan menghadapi masa-masa kampanye Pileg dan Pilpres, tetapi DPR tetap menaruh harapan agar pembahasan RUU pada masa persidangan selanjutnya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Dalam hal pelaksanaan fungsi anggaran, DPR dan Pemerintah telah menyelesaikan pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2019, yaitu berupa Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun Anggaran 2019, DPR, dan Pemerintahan menyepakati angka pertumbuhan ekonomi antara 5,2% hingga 5,6%. Laju inflasi ditargetkan 2,5% hingga 4,5% dan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS berada di kisaran Rp13.700 hingga Rp14.000 per dolar AS.

Dengan proyeksi tersebut diharapkan ekonomi Indonesia akan tetap tumbuh stabil serta program-program pro-rakyat yang dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam menurunkan kemiskinan, penyediaan lapangan kerja, perumahan untuk rakyat, serta program di bidang kesehatan dan pendidikan.

Salah satu tolak ukur tegaknya demokrasi adalah berjalannya mekanisme check and balance antar DPR dan Pemerintah. Oleh karena itu, DPR memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan. Dengan pengawasan yang efektif, diharapkan percepatan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat akan dapat diwujudkan.

Dalam konteks itu, DPR telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 yang diserahkan pada Rapat Paripurna tanggal 31 Mei 2018 yang lalu. LKPP ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang dilaksanakan oleh Pemerintah. Selanjutnya, DPR melalui Komisi-Komisi dan BAKN akan menindaklanjuti LHP BPK tersebut.

Selain itu, DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan serta menyetujui 2 (dua) calon Hakim Agung yaitu untuk kamar peradilan agama dan kamar peradilan perdata. DPR RI sangat berharap agar kedua Hakim Agung tersebut, dapat meningkatkan kinerja serta menjaga marwah Mahkamah Agung sebagai pintu terakhir penjaga keadilan.

Dalam rangka melihat implementasi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Tim Pengawas DPR RI terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, telah melakukan kunjungan kerja ke Taiwan pada tanggal 25 April sampai dengan 1 Mei 2018. Timwas meminta Pemerintah untuk lebih meningkatkan negosiasi dengan Taiwan dalam melakukan pembaharuan dan penandatangan MoU, dengan mengupayakan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja migran Indonesia. Pembaharuan MoU sangat penting agar penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk Anak Buah Kapal (ABK), dapat dilaksanakan dengan baik.

Timwas juga mendorong Pemerintah untuk memperkuat peran Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada warga negara Indonesia, khususnya Pekerja Migran Indonesia dan ABK, agar hak-haknya dapat dipenuhi, termasuk penguatan sarana early warning system (deteksi dini) secara digital.

Dalam rangka ikut memperjuangkan kepentingan nasional Indonesia di dunia internasional, DPR terus aktif melakukan diplomasi parlemen. DPR telah berpartisipasi dalam sejumlah Sidang dan Konferensi Organisasi Parlemen Regional dan Internasional, diantaranya:

  1. Pertemuan Pimpinan Politik Perempuan 2018 pada tanggal 6-8 Juni 2018 di Vilmus, Lithuania.
  2. Pertemuan Pertama Dewan Penasihat AIPA tentang obat-obatan terlarang/narkoba, tanggal 18-21 Juni 2018 di Singapura.
  3. Pertemuan Komite Tetap Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan Perserikatan Parlemen Asia, tanggal 25-28 Juni 2018 di Cyprus.
  4. Forum Politik Tingkat Tinggi PBB tentang Pembangunan Berkelanjutan, tanggal 16-17 Juli di New York, Amerika Serikat.
  5. Pertemuan Kelima Kemitraan Pemerintah yang Terbuka 2018, tanggal 17-19 Juli 2018 di Tbilisi, Georgia.

DPR juga menjadi tuan rumah Pertemuan Kemitraan Parlemen Indonesia dan Negara Pasifik untuk Pembangunan Manusia dan Maritim Berkelanjutan, tanggal 23-24 Juli 2018 di Jakarta. Pertemuan ini merupakan inisiatif DPR RI sebagai upaya mendukung diplomasi Indonesia di Kawasan Pasifik serta mendukung upaya Pemerintah dalam meningkatkan konektivitas serta mempercepat pembangunan kawasan timur Indonesia.

Anggota Parlemen dari negara Pasifik yang hadir pada pertemuan tersebut menyambut baik inisiasi Indonesia dan sudah cukup lama menunggu forum semacam ini, karena sangat menghargai peran Indonesia di tingkat global dan kawasan. Negara Mikronesia, Kiribati, Samoa, dan Marshal Island siap merespon gagasan Indonesia untuk membentuk kemitraan yang lebih kuat di masa yang akan datang. Para peserta melihat adanya persamaan historis dan kepentingan bersama negara-negara Pasifik untuk melakukan kerja sama lebih erat dalam berbagai bidang.

Akhirnya, memasuki tahun keempat periode DPR 2014-2019, ia sebagai pimpinan berharap agar anggota DPR terus bekerja keras mewujudkan DPR modern dan maju.

Atas nama Pimpinan DPR, ia mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa mulai tanggal 27 Juli sampai dengan 15 Agustus 2018, DPR memasuki Masa Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017-2018. Selama masa reses merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada wakil-wakilnya, khususnya di Daerah Pemilihan masing-masing.

DPR akan kembali pada Masa Persidangan berikutnya yang akan dimulai pada tanggal 16 Agustus 2018. DPR yang lebih baik, berwibawa, dan dicintai rakyat adalah harga mati. Tidak ada langkah berhenti, apalagi mundur. Sekali layar berkembang surut kita berpantang.


Laporan Tugas Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Pembicaraan Tingkat 1 Terhadap Beberapa RUU, dan Pidato Penutupan Masa Sidang — Paripurna DPR-RI Masa Persidangan II Tahun 2018-2019

Bambang mengatakan bahwa ia selaku ketua DPR mendorong agar RUU penghapusan kekerasan seksual segera diselesaikan karena ada keinginan agar saudara-saudara perempuan bisa terlindungi dan dijamin keamanannya dengan baik. Ia juga menyampaikan mengenai mengundang MenBUMN ke Paripurna harus melalui hasil keputusan Paripurna karena dulu persoalan penolakan dari pansus yang disepakati di Paripurna. Ia juga mengatakan sudah sepatutnya DPR mendorong Pemerintah dan PBB telah memberikan perhatian terhadap diskriminasi di Uighur China. Ia menyampaikan mengenai capaian aplikasi DPR Now bahwa terdapat 7.600 pengaduan masuk dan sudah disalurkan ke Komisi terkait. 24 pengaduan ditolak, seperti laporan istri/suami selingkuh, 26 pengaduan diproses, 24 pengaduan selesai. Pengaduan terbanyak ke domain Komisi 2, Komisi 3, Komisi 5, dan Komisi 10. Aduan-aduan yang diterima di aplikasi DPR Now beragam, dari mulai kinerja anggota DPR sampai dengan masalah waris. Adapun pengaduan terbanyak masuk di Komisi 2. Total aduan keseluruhan adalah 173.

Bambang S menyampaikan Pidato Ketua DPR RI Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Tahun Sidang 2018-2019.

“Masa persidangan II telah berlangsung sejak tanggal 21 November dan akan berakhir pada hari ini. Walaupun waktunya sangat singkat, tetapi kita tetap bekerja secara sungguh-sungguh dan berupaya sekuat tenaga untuk menyelesaikan pembahasan RUU yang tentunya bersama-sama Pemerintah. Sebab, DPR RI tidak bisa apa-apa kalau Menteri yang sudah ditunjuk Presiden untuk menyelesaikan suatu RUU kerap tidak hadir. Lalu, DPR RI juga ingin memastikan APBN yang sudah disetujui bersama dilaksanakan tepat sasaran dan berpihak kepada rakyat, serta mengawasi kerja-kerja Pemerintah secara bertanggung jawab sesuai dengan amanat konstitusi.

Pidato kali ini berjudul “Tetap Semangat Menuntaskan RUU Bersama Pemerintah”.

Mulai besok sampai dengan 6 Januari 2019, DPR kembali akan melaksanakan reses. Selama masa reses, anggota DPR akan melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah, bertemu dengan konstituen, bertatap muka dengan rakyat, guna menyelami aspirasi dan harapan-harapan mereka. Masa reses adalah momentum untuk menyegarkan kembali komitmen anggota DPR bahwa jabatan dan kekuasaan yang dimiliki adalah milik rakyat, berasal dari rakyat, dan ditujukan untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat. Penegasan komitmen ini sangat penting supaya masa reses tidak dimaknai sebagai rutinitas belaka, melainkan kegiatan yang sarat dengan makna dan mempunyai tujuan mulia untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Karena itu, sebagai Pimpinan DPR RI ingin mengajak anggota sekalian untuk meningkatkan bobot dan kualitas kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing.

Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, selama Masa Persidangan II, DPR RI bersama Pemerintah telah menyetujui 4 (empat) RUU, yaitu:

  1. RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagai pengganti UU Nomor 4 Tahun 1990 yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan saat ini.
  2. RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara RI dan Persatuan Emirat Arab mengenai Ekstradisi.
  3. RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan RI dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Spanyol tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan, dan
  4. RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI dan Pemerintah Serbia tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan.

DPR juga telah menyetujui RUU Usul Komisi VII tentang Minyak dan Gas Bumi menjadi RUU Usul DPR yang akan dibahas lebih lanjut dengan Pemerintah pada masa sidang berikutnya. Disamping itu, telah ditetapkan perpanjangan 11 RUU yang masih memerlukan pendalaman bersama Pemerintah. Pimpinan DPR RI meminta kepada Komisi dan Pansus yang menangani ke-11 RUU tersebut untuk bekerja keras supaya pada masa persidangan ketiga nanti semuanya dapat dirampungkan.

Sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa UU dibahas dan disetujui bersama antara DPR dan Pemerintah. Kecepatan dan kelancaran pembahasan RUU juga sangat tergantung, tidak saja pada kesungguhan DPR tapi juga kesungguhan Pemerintah. Beberapa RUU proses pembahasannya berlarut-larut. Hal tersebut antara lain disebabkan pertama, belum adanya koordinasi antar Kementerian/Lembaga, seperti pada pembahasan RUU tentang Kewirausahaan Nasional.

Kedua, dalam beberapa RUU masih ada dari pihak pemerintah yang hingga hari ini belum menyerahkan Daftar Inventarisasi (DIM) RUU, kendati sudah diperpanjang lebih dari 5 kali masa persidangan seperti RUU tentang Wawasan Nusantara yang sudah diperpanjang 13 kali masa persidangan.

Ketiga, kerap kali para Menteri yang sudah ditunjuk oleh Presiden sebagai Wakil Pemerintahan untuk melakukan pembahasan suatu RUU, mengirim pejabat yang tidak berwenang mengambil keputusan dalam pembahasan RUU, misalnya pada RUU tentang Kewirausahaan Nasional dan RUU tentang Pertembakauan. Bahkan kerap kali tidak hadir seperti dalam pembahasan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Dewan mengharapkan para Menteri yang telah ditunjuk Presiden lebih serius untuk segera membahas bersama DPR, agar RUU dapat segera disahkan menjadi UU sebagai solusi mengatasi berbagai permasalahan rakyat dan menjadi lebih baik lagi.

Dengan pengesahan UU No. 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019, DPR meminta Pemerintah untuk menjalankan program secara transparan dan akuntabel serta tepat sasaran. Setiap rupiah yang ditetapkan dalam APBN harus dapat dipertanggungjawabkan dan ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Seluruh jajaran Pemerintah mulai dari pusat, daerah, dan desa hendaknya benar-benar dapat menggunakan anggaran tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah good government dan bermuara pada kemajuan dan kemakmuran rakyat.

Sesuai dengan fungsinya, DPR akan mengawasi pelaksanaan dan penggunaan APBN agar mempunyai korelasi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Sejauh mana APBN itu mampu mengatasi kemiskinan, mengurangi ketimpangan, dan pengangguran serta meningkatkan indeks pembangunan manusia. Sudah saatnya keempat tolok ukur tersebut menjadi substansi pengawasan Dewan pelaksanaan APBN yang dijalankan oleh Pemerintah.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR telah menindaklanjuti hasil temuan dari kunjungan masa reses sebelumnya, baik melalui rapat-rapat bersama mitra kerja, panja-panja yang dibentuk kelengkapan dewan, tim pemantau, maupun tim pengawas DPR. Pimpinan DPR mengingatkan agar seluruh panja dan tim yang dibentuk oleh DPR segera dapat menyelesaikan tugasnya karena tahun depan adalah tahun terakhir masa jabatan.

Mengenai penanganan bencana di NTB dan Sulawesi Tengah, tim pengawas DPR RI telah mengadakan rapat serta mengambil langkah guna memastikan agar rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dapat segera diselesaikan. Kita tidak ingin mendengar lagi, ada keluhan masyarakat bahwa penanganannya lamban, tidak sesuai harapan dan lain sebagainya. Kita harus mempunyai empati, kalau masyarakat yang terkena musibah terlalu lama dalam pengungsian akan memperburuk kondisi psikologis dan lingkungan sosial mereka.

Pimpinan DPR meminta tim pengawas DPR harus dapat memastikan kecepatan, ketepatan dan keadilan penanganan dan rekonstruksi bagi masyarakat di kedua daerah tersebut.

Disamping itu, tim pengawas TKI sudah melakukan pengawasan yang meliputi penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) pada masa sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri. Tim pengawas menemukan beberapa persoalan terkait dengan penempatan maupun perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan memberikan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Mendorong Pemerintah segera membentuk peraturan pelaksanaan dari UU PPMI.
  2. Mendorong koordinasi antar instansi, baik dari tingkat pusat maupun daerah dalam membangun Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan merevitalisasi sistem pelatihan tenaga kerja serta mengoptimalkan fungsi BLK.
  3. Meningkatkan sosialisasi dan jumlah kepesertaan PMI dalam BPJS serta merumuskan kerjasama (sharing manfaat) dengan lembaga asuransi di negara tujuan penempatan.
  4. Memperkuat posisi diplomatik perwakilan negara Indonesia di negara penempatan dengan menempatkan atase ketenagakerjaan, menambah SDM, sarana dan prasarana, serta sistem informasi (database) PMI yang terintegrasi secara nasional.
  5. Mendorong Pemerintah bekerja sama dengan instansi terkait untuk membentuk dan memberdayakan Desa Migran Produktif (Desmigratif) sebagai bentuk perlindungan PMI sebelum dan setelah kembali ke tanah air.

Adapun tim pemantau otonomi khusus Aceh dan Papua serta Keistimewaan DIY dalam melaksanakan tugasnya menemukan beberapa permasalahan:

Di Aceh, status kepemilikan lahan KEK di Lhokseumawe sebagian besar lahan yang dibutuhkan masih dibawah pengelolaan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sehingga menghambat pengoperasian KEK yang akan diresmikan pada Desember 2018 ini. Infrastruktur jalan di Aceh juga berada dalam kondisi sangat buruk. Oleh karena kompleksitas permasalahan tersebut, DPR akan melaksanakan rapat konsultasi untuk mengundang Kementerian teknis terkait.

Sementara di Papua, dirasakan manfaat PT. Freeport Indonesia namun juga ada permasalahan ketenagakerjaan dan kelestarian lingkungan yang perlu mendapat perhatian serius serta harus diselesaikan oleh PT. Freeport Indonesia. Diketahui pula bahwa kebijakan otsus Papua mengalami perlambatan, oleh karenanya perlu dilakukan pembenahan terutama dalam menyikapi dana otsus yang akan berakhir pada tahun 2025.

Sehubungan dengan terjadinya peristiwa penembakan karyawan PT. Istaka Karya di Papua yang telah menimbulkan korban jiwa. Dewan menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam terhadap para korban beserta keluarga penembakan kelompok kriminal bersenjata yang sudah bertindak di luar batas dan sesungguhnya sudah bisa dikategorikan sebagai tindakan teroris. Kalau tidak mau, bisa mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memasukan Organisasi Papua Merdeka sebagai organisasi teroris, sebagaimana definisi PBB itu sendiri. Sebab, mereka sudah membunuh secara brutal dan meneror warga sipil tidak berdosa.

DPR mengutuk keras kelompok pembantai bersenjata di Papua yang telah melakukan tindakan keji terhadap warga yang tidak berdosa. DPR juga berharap Pemerintah dapat mengambil tindakan tegas dan keras terhadap pelaku dan memulihkan kondisi keamanan di Papua.

Sedangkan DIY, implementasi dari UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY telah ditindaklanjuti dengan berbagai peraturan pelaksanaan berupa Perdais DIY. Namun demikian, pelaksanaan Keistimewaan DIY masih terjadi gap pemikiran antara lingkungan pemerintahan dengan elemen masyarakat, utamanya berkaitan dengan dana istimewa yang melihat adanya penggunaan belum berdampak pada kesejahteraan dan kemiskinan yang terjadi di masyarakat.

Pada masa persidangan ini, DPR telah melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap 14 calon Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023 dan menghasilkan 7 calon Pimpinan terpilih, yaitu:

  1. Drs. Hasto Atmojo, M. Krim.
  2. Brigjen Pol (Purn). Dr. Achmadi, S.H., M.A.P.
  3. (Dr. Iur.) Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, S.H., M.H.
  4. Edwin Partogi Pasaribu, S.H.
  5. Dr. Livia Istania DF. Iskandar, M. Sc.
  6. Dr. Maneger Nasution, M.A.
  7. Susilaningtias, S.H.

DPR juga telah memberikan pertimbangan terhadap 2 (dua) Calon Duta Besar Luar biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Republik Indonesia.

Dalam rangka pelaksanaan fungsi diplomasi parlemen, DPR telah berpartisipasi dalam sejumlah sidang dan konferensi organisasi parlemen regional dan internasional, yaitu antara lain:

  1. Sidang Ketua Badan Musyawarah Majelis Parlemen Asia (APA) dan Sidang Pleno ke-11 Majelis Parlemen Asia di Turki, 28 November-3 Desember 2018, dan
  2. Kunjungan Kerja Kerjasama Ekonomi Regional di dalam negeri dalam rangka menindaklanjuti resolusi AIPA di Batam, 11-13 Desember 2018.

Disamping itu, DPR menerima undangan dari beberapa negara sahabat, yaitu dari:

  1. Ketua Parlemen (National Assembly) Kamboja untuk menghadiri the 27th Annual Meeting of the Asia Pacific Parliamentary Forum (APPF) yang akan dilaksanakan tanggal 14-17 Januari 2019,
  2. Ketua Chamber of Deputies of Romania untuk melakukan kunjungan resmi ke Bucharest.

Sebelum mengakhiri pidato penutupan masa Persidangan II Tahun Sidang 2018-2019 ini, saya ingin mengajak kepada kita semua untuk menjaga suasana teduh dan damai di tengah-tengah masyarakat menjelang pesta demokrasi atau pemilu pada 17 April 2019 mendatang. Buatlah pernyataan yang menyejukkan serta memperkuat rasa kebersamaan kita sebagai bangsa. Mari kita hindari pernyataan-pernyataan yang bernuansa permusuhan, saling menyerang, apalagi yang mengarah kepada fitnah dan adu domba. Kita harus senantiasa ingat akan ajaran agama bahwa perbedaan itu adalah sebuah rahmat.

Kontensasi pileg dan pilpres adalah agenda politik kebangsaan yang sangat penting, tetapi di atas semua itu persatuan harus dijaga, kebhinekaan harus dipelihara serta keselamatan dan keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila adalah diatas segala-segala.

Akhirnya, atas nama Pimpinan DPR RI menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia, mulai besok DPR RI memasuki masa reses masa persidangan II tahun sidang 2018-2019 sampai dengan 6 Januari 2019.

Selamat melaksanakan reses, selamat natal bagi anggota yang merayakan, dan selamat tahun baru 2019 bagi kita semua. Semoga tahun depan, kita semua diberikan kesehatan dan kekuatan untuk melanjutkan tugas-tugas kedewanan sehingga kinerja kita meningkat dan menjadi lebih baik lagi, sebagiama harapan dari seluruh rakyat Indonesia.


Pidato Ketua DPR-RI Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2018-2019 — Rapat Paripurna DPR-RI

Bambang Soesatyo mengatakan bahwa DPR telah melaksanakan reses 14 hari kerja sejak tanggal 1 hingga 20 November 2018, Bambang juga menjelaskan pidatonya yang ia beri judul "KITA HARUS TETAP BEKERJA". Ia juga menjelaskan terkait dengan kunjungan kerjanya ke daerah yang bertemu dengan konstituen bukanlah sekedar agenda pertemuan biasa melainkan momentum untuk meneguhkan kembali komitmen kita sebagai wakil rakyat.

Menurut Bambang masa reses DPR dapat di manfaatkan untuk berkunjung ke daerah untuk mengingatkan kembali bahwa anggota DPR adalah wakil rakyat yang harus mendengar keluhan, aspirasi, dan masalah rakyat di daerah, dan sesungguhnya yang punya kedaulatan itu rakyat sebagai sebagai wakilnya maka harus mendengar aspirasi, keluhan masyarakat. Kami bisa berdiri disini sebagai anggota DPR berkat dukungan rakyat. Oleh sebab itu, DPR harus memihak kepada rakyat dalam menjalankan tugas.

Bambang juga ingin mengajak seluruh anggota DPR untuk menjalankan amanah secara sungguh-sungguh dan jangan karena kampanye jadi melupakan tugas sebagai wakil rakyat, dan marilah manfaatkan sisa waktu dengan baik, jika dapat menjalankan tugas dan amanah dengan baik maka InsyaAllah rakyat akan memberikan dukungan kembali.

Bambang yakin dan percaya bahwa anggota DPR semua punya komitmen yang kuat untuk menjaga marwah lembaga DPR yang terhormat sampai di ujung masa pengabdian berakhir. Bambang juga berharap semoga masa reses yang singkat kemarin tidak mengurangi kualitas DPR dalam menampung aspirasi masyarakat.

Hasil reses DPR tersebut dapat ditindaklanjuti dan dilaporkan ke fraksinya masing-masing. Bambang selaku selaku ketua DPR menghimbau agar anggota DPR dapat menjaga martabatnya dan menjalankan tugas dengan penuh amanah di penghujung masa bakti ini, dan pada masa sidang ini pimpinan DPR akan sampaikan rencana kegiatan dan fungsi legislasi ada 32 masih tahap TK1 diantaranya 4 RUU sudah melebihi 10x masa sidang khususnya RUU KUHP, 3 RUU lainnya yaitu minol, wawasan nusantara, wirausaha.

Pimpinan meminta komitmen pemerintah dan AKD untuk menyelesaikan RUU tersebut. DPR berharap pemerintah dapat menyusun Dipa sesuai RAPBN, dan DPR mengimbau pemerintah menyusun juknis dana kelurahan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan akan membahas yang belum selesai diantaranya investigasi jatuhnya pesawat Lion Air dan DPR akan lakukan FPT Dewan Energi Nasional.

DPR juga terus mengingatkan kepada pemerintah untuk melakukan percepatan penyerapan anggaran Kementerian atau Lembaga atas APBN TA 2018, mengingat pelaksanaan anggaran sudah memasuki akhir tahun, tanpa mengurangi efektivitas dan efisiensi penyerapan anggaran dan terkait dengan prakiraan musim hujan di akhir tahun 2018 ini, Pimpinan DPR mengingatkan agar aparat terkait untuk menghimbau masyarakat agar waspada serta melakukan antisipasi banjir sedini mungkin.

Selain itu dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPR telah membentuk tim pengawas untuk melakukan investigasi jatuhnya pesawat DPR beberapa waktu lalu, dan pimpinan juga mengingatkan kepada anggota dan AKD untuk menindaklanjuti hasil temuan dari kunjungan reses masa persidangan I melalui rapat bersama mitra kerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku. DPR akan kirim delegasi Asian Parliamentary Assembly di Turki, dan Indonesia akan terus berperan memajukan ekonomi di Asian.

Bambang juga mengajak untuk membangun budaya kompetisi yang sehat dan nilai perjuangan yang dikobarkan hendaknya menjadi roh pada kehidupan politik dan demokrasi dan agar ditegakkan pada negara RI, Bambang juga mengajak untuk menjauhkan narasi dan ujaran yang membuat kita saling menyerang, saling mencemooh, dan saling menyakiti satu dengan yang lain.

Kontestasi Pilpres dan Pileg hanyalah sementara, jangan membuat bangunan kebangsaan kita menjadi retak dan sebagai bangsa yabg majemuk, Indonesia sangat rentan terhadap perpecahan.

Sebelum menutup pembicaraan Bambang menyampaikan pantun miliknya dan berpesan DPR akan terus bekerja keras untuk rakyat dalam waktu yang terbatas dan mengucapkan Bismillahirahmanirahim, Bambang Soesatyo atas nama pimpinan DPR mengumumkan bahwa masa persidangan II DPR RI tahun sidang 2018-2019 akan dimulai pada hari ini, Rabu 21 November 2018.


Penolakan Ex-Officio dan Permohonan Perubahan Status Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) — Pimpinan DPR-RI, Bambang Soesatyo, Audiensi dengan Ketua Dewan Pakar Hukum, Mediasi, dan Advokasi KADIN Batam

Bambang mengatakan pada intinya perjuangan DPR dan Kadin Batam sama. DPR sudah menyuarakan hal-hal yang disampaikan oleh Kadin Batam melalui Komisi 2 DPR-RI untuk meluruskan yang telah dilakukan oleh Menko Perekonomian. Jadi, secara substansi, Bambang sudah mengerti. Menurut Bambang, yang terpenting adalah menjaga situasi di Batam agar tetap kondusif, jangan sampai dalam suasana politik justru membuat persoalan ini menjadi berlarut-larut. Bambang berpandangan apabila arahan Menko Perekonomian ini ingin dijalankan, maka peraturannya dituangkan dalam bentuk Perpu yang membutuhkan persetujuan DPR-RI. Bambang sangat menyayangkan adanya peralihan dari Free Trade Zone (FTZ) ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Bambang juga menegaskan bahwa baik DPR maupun Kadin Batam sudah melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan porsi masing-masing. Bambang akan membantu mengingatkan terus-menerus kepada Pemerintah dan akan lebih mengimbau Pemerintah agar persoalan ini ditunda sampai Pemilihan Presiden selesai. Bambang menyarankan agar Kadin Batam dapat bersurat kepada Kadin Pusat, kemudian atas dasar itu Kadin Pusat akan meneruskannya kepada Presiden dengan harapan Pemerintah atau Presiden dapat menunda keputusannya, untuk tembusannya dapat dituliskan atas nama Ketua DPR-RI. 


Masa Sidang III Tahun 2018-2019 — Paripurna DPR RI Rapat Pembukaan Masa Sidang

Bambang S mengatakan bahwa hatinya berbunga-bunga karena hampir semua kursi terisi dan ia berharap semoga 2019 menjadi tahun yang menjadi penyemangat, walaupun kosong itu bukan bolos tapi bekerja juga.

Ia membacakan pidato pembukaan masa sidang yang diberi judul “Tahun Politik, Tahun Prestasi Dewan”. Isi pidato:

Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, yang telah memberikan nikmatnya dan karunia-Nya sehingga pada hari ini kita dapat hadir kembali dalam rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018-2019.

Ahlan Wa Sahlan, Selamat datang kepada seluruh anggota DPR yang telah melaksanakan kunjungan kerja dan bertemu dengan konstituen di daerah pemilihannya masing-masing. Kiranya semua aspirasi, harapan, serta masalah yang disampaikan masyarakat dapat ditindaklanjuti dalam rapat-rapat dan sidang-sidang Dewan yang terhormat.

Sebelum saya lanjutkan, untuk mencairkan suasana, izinkanlah saya menyampaikan dua buah bait pantun:

‘Masuk ke hutan pergi berburu,

Dapat sepasang rusa belang kaki.

Dengan ucapan selamat tahun baru,

Hari ini masa sidang kita mulai lagi.’

‘Bunyi gendang bertalu-talu,

Penyanyi cantik penuh senyuman.

Meskipun kita menyongsong pemilu,

Tugas di DPR tetap diutamakan.’

Selanjutnya, perkenankan Pimpinan DPR mengucapkan Selamat Tahun Baru 2019, mari kita jadikan tahun 2019 sebagai puncak pencapaian prestasi DPR RI periode 2014-2019. Untuk itu, mari kita kerahkan segala daya upaya, tenaga, waktu dan pikiran untuk memberikan yang terbaik bagi pembangunan bangsa dan negara.

Kita semua akan dicatat oleh sejarah, apabila dapat memberikan legancy dengan melahirkan undang-undang dan anggaran yang dapat membawa lompatan bagi kemajuan bangsa di masa depan. Saatnya kita merampungkan undang-undang untuk memantapkan konsolidasi demokrasi, pengelolaan sumber daya alam yang adil serta sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas, pembangunan hukum nasional yang berkeadilan serta pembangunan kebudayaan yang dapat menjamin terpeliharanya kebhinekaan kita sebagai bangsa.

Sidang dewan yang terhormat, pada kesempatan yang mulia ini, atas nama pimpinan dan segenap anggota DPR, dari lubuk hati yang paling dalam kami menyampaikan rasa duka cita kepada para korban bencana tsunami yang terjadi di wilayah Banten dan Lampung Selatan, tanah longsor di Sukabumi, Jawa barat serta musibah lainnya di beberapa wilayah Indonesia.

DPR meminta kepada Pemerintah untuk terus meningkatkan mitigasi bencana sehingga dapat memperkecil jatuhnya korban jiwa. Harus diakui manajemen bencana kita masih tergolong lemah. Early warning system tidak berfungsi dengan baik sehingga masyarakat tidak mempunyai informasi mengenai bencana yang akan terjadi di wilayahnya.

DPR memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah dalam melakukan rehabilitasi, rekonstruksi, dan pemulihan dampak bencana serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Sudah saatnya perencanaan pembangunan, pengelolaan tata ruang, serta penyusunan anggaran memperhatikan sungguh-sungguh kondisi Indonesia yang berada di kawasan cincin api yang rawan dengan bencana. Ini merupakan pekerjaan rumah yang besar bagi DPR dan Pemerintahan yang akan datang.

Sidang dewan yang terhormat, hadirin yang saya muliakan. Dalam pidato pembukaan masa persidangan ini, izinkan kami menyampaikan rencana kegiatan DPR pada masa persidangan III serta berbagai kegiatan dewan lainnya.

Di bidang legislasi, terdapat 33 (tiga puluh tiga) RUU yang masih dalam tahap pembahasan pada Pembicaraan Tingkat I antara DPR dan Pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR, Pemerintah, maupun dari DPD. dari 33 (tiga puluh tiga) RUU tersebut, kita targetkan 5 (lima) RUU dapat disahkan menjadi UU, yaitu:

  1. RUU tentang Perkoperasian;
  2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
  3. RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
  4. RUU tentang Kebidanan; dan
  5. RUU tentang Ekonomi Kreatif.

Pimpinan dewan mengharapkan komitmen dan kerja keras dari seluruh pimpinan dan anggota alat kelengkapan dewan, bersama-sama dengan Pemerintah untuk merampungkan pembahasan RUU yang sudah ditetapkan untuk diselesaikan pada masa persidangan ini. Kita harus ingat, bahwa kinerja Dewan yang paling banyak disorot oleh rakyat adalah kinerja di bidang legislasi.

Pimpinan dewan sendiri akan selalu mencari solusi jika dalam pembahasan RUU terdapat hambatan dan kendala, baik yang datang dari anggota, fraksi-fraksi maupun dari pemerintah sendiri. Pimpinan dewan akan mengawal dengan seksama setiap pembahasan RUU agar kualitasnya tetap terjaga, walaupun dikejar dengan target penyelesaian. Kita sama sekali tidak menghendaki, hanya karena ingin mengejar target, masalah kualitas pembahasan RUU lalu kita abaikan. Sedikit-sedikitnya judicial review ke Mahkamah Konstitusi merupakan tolak ukur dari kualitas undang-undang yang dihasilkan oleh DPR dan Pemerintah.

Pimpinan dewan juga mengingatkan kita semua, agar UU yang diamanatkan oleh MK untuk diamandemen hendaknya dapat diprioritaskan, antara lain seperti UU di bidang pengelolaan sumber daya alam dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya mengenai batas minimal usia perkawinan. Kita juga mempunyai pekerjaan rumah untuk segera menyelesaikan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang banyak mendapat sorotan dari masyarakat.

Sidang dewan yang terhormat, di bidang anggaran, DPR memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah yang telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada Kementerian dan Lembaga, serta para gubernur tepat waktu, sebagai tindak lanjut telah disahkannya UU APBN Tahun Anggaran 2019. Penyerahan DIPA tepat waktu merupakan salah satu kunci percepatan belanja Pemerintah.

DPR meminta Kementerian dan Lembaga, serta Pemerintahan Daerah untuk melakukan pemantauan atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran secara berkala. Hal ini diperlukan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan negara. Sejalan dengan itu, sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing juga perlu semakin ditingkatkan.

Kita juga patut memberikan apresiasi atas keberhasilan pemerintah dalam menyelesaikan divestasi PT. Freeport Indonesia yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh seluruh rakyat Indonesia.

Sidang dewan yang terhormat, hadirin yang saya muliakan. Untuk bidang pengawasan, DPR akan melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Hakim Konstitusi pengganti Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A., dan Prof. Dr. Aswanto S.h., M.Si., DFM yang akan segera berakhir masa jabatannya. Keduanya merupakan unsur hakim yang mewakili DPR di Mahkamah Konstitusi, karena itu diharapkan prosesnya dapat dilakukan dengan lebih cepat.

DPR juga akan memberi pertimbangan terhadap Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dari Negara-Negara Sahabat sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan persahabatan Indonesia dengan negara-negara lain.

Terkait dengan pelaksanaan tugas Panitia Kerja yang dibentuk melalui alat kelengkapan Dewan, Tim Pemantau, dan Tim Pengawas DPR, kami meminta untuk dapat menyelesaikan tugasnya pada masa persidangan ini. Sehingga energi dan waktu kita dapat digunakan untuk menyelesaikan pembahasan RUU yang sudah dinantikan oleh rakyat.

Sidang dewan yang terhormat, pada setiap masa persidangan, DPR tidak pernah berhenti untuk meningkatkan peran diplomasi parlemen, karena itu DPR akan mengirim delegasi untuk menghadiri pertemuan dan sidang/konferensi organisasi parlemen regional maupun kerjasama organisasi internasional, yaitu:

  1. Sidang Asia Pacific Parliamentary forum (APPF) pada 14-17 Januari 2019 di Kamboja. Pada forum ini, Indonesia akan mengusulkan draf resolusi pada Women Agenda dan menjadi co-sponsor untuk beberapa draf resolusi pada agenda lainnya.
  2. Meeting of ABA Standing Committee on Social and Cultural Affairs pada 12-14 Februari 2019 di Thailand. Sidang ini akan menghasilkan laporan dan draf resolusi yang telah dibahas untuk disampaikan dan diadopsi pada Sidang Pleno APA yang akan datang.

Disamping itu, DPR juga menerima beberapa undangan untuk menghadiri pertemuan/konferensi internasional, yaitu

  1. Meeting of The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Global Parliamentary Network pada tanggal 13-15 Februari 2019 di Perancis;
  2. The 2019 Parliamentary Hearing at The United Nations pada 21-22 Februari 2019 di Amerika Serikat, yang membahas isu-isu global yang sedang dihadapi, seperti perubahan iklim, migran dan pengungsi, pembangunan berkelanjutan, dan perlucutan senjata nuklir;
  3. The 44th Session of The Steering Committee of Parliamentary Conference on The WTO pada bulan Februari 2019 di Belgia; dan
  4. The 14th Conference of The Parliamentary Union of The OIC Member States pada tanggal 11-14 Maret 2019 di Maroko.

Sidang dewan yang terhormat, sebelum menutup pidato pembukaan ini, saya ingin mengingatkan kita semua, karena bulan-bulan ke depan adalah bulan-bulan politik, dimana para anggota dewan yang mencalonkan kembali akan disibukkan dengan perjuangan di daerah pemilihannya masing-masing. Mari kita atur manajemen waktu kita dengan sebaik-baiknya, gunakanlah waktu di akhir pekan secara optimal untuk turun ke dapil masing-masing. Sedangkan hari-hari kerja tetap digunakan untuk menyelesaikan tugas-tugas sebagai anggota dewan yang terhormat.

Mari kita songsong Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 dengan riang gembira sebagai festival kedaulatan rakyat. Pemilu bukan ajang untuk saling melemahkan, apalagi saling menjatuhkan, melainkan ajang untuk memperkuat kebersamaan dan persaudaraan kita sebagai bangsa.

Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan suasana yang sejuk dan damai, jauh dari rasa permusuhan dan pertentangan. Kepada kedua tim kampanye Capres-Cawapres, kami menghimbau hendaknya bisa menahan diri, mari kita utamakan kampanye yang berkualitas, adu gagasan, dan adu program, demi terwujudnya kemakmuran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kepada penyelenggara Pemilu, kami juga menghimbau untuk tetap menjaga netralitas, independensi, dan profesionalismenya, supaya Pemilu 2019 benar-benar berjalan dengan jujur, adil, dan damai, sebagaimana harapan kita semua.

Keberhasilan kita menjalankan Pemilu secara damai untuk kesekian kalinya, akan menempatkan Indonesia sebagai kampiun demokrasi baru yang diakui oleh dunia.

Akhirnya, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, atas nama Pimpinan DPR dengan ini saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Masa Persidangan III DPR RI, Tahun Sidang 2018-2019 akan di mulai sejak hari ini, Senin 7 Januari 2019 sampai dengan berakhirnya masa persidangan ini. Kepada semua Anggota Dewan, kami menyampaikan “Selamat Bekerja”. Mari kita optimalkan masa persidangan ini dengan bekerja sekeras-kerasnya guna memperjuangkan aspirasi dan harapan seluruh rakyat Indonesia.

‘Bila kembang di taman tampak layu,

Segera siram agar kembali indah.

Ajak semua masyarakat peduli pemilu,

Agar terpilih pemimpin yang amanah.’

‘Sepasang burung terbang serasi,

Tampak melintas dibalik awan.

Pemilu ibarat pesta demokrasi,

Kompetisi jangan merusak persatuan.’

Terima kasih.”


Pengambilan Keputusan RUU Pengesahan Persetujuan Antara Indonesia dengan Federasi Rusia di Bidang Pertahanan — Rapat Paripurna DPR-RI

Bambang Soesatyo sebagai pimpinan rapat mengatakan bahwa DPR-RI telah melakukan FPT serta menyetujui 2 calon hakim mahkamah konstitusi yaitu calon Hakim Mahkamah Konstitusi yaitu Prof. Dr. Aswanto, SH.,M.Si dan Dr. Wahiduddin Adams, SH.,M.A. dan DPR-RI telah memberikan pertimbangan terhadap dua Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penus Negara Sahabat untuk Republik Indonesia.


Permasalahan dan Masukan terkait Media — Pimpinan DPR-RI, Bambang Soesatyo, Audiensi dengan Pengurus Pusat (PP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

Bambang menanyakan sumber pendanaan dan program-program dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Dari pemaparan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Bambang menarik kesimpulan bahwa PWI meminta agar DPR-RI dapat mengimbau Bawaslu untuk melibatkan masyarakat dan pers dalam memantau jalannya Pilpres dan Pileg. Bambang menjelaskan bahwa pengaturan media sosial saat ini mengadopsi beberapa undang-undang yang sudah ada. Saat ini, terdapat platform yang meraup keuntungan tanpa membayar pajak kemudian menyebarkan informasi yang diperoleh dari wartawan-wartawan yang ada. Bambang memahami permasalahan yang terjadi saat ini, DPR-RI akan berupaya untuk menampung dan memberikan dukungan serta aspirasi dari PWI.


Pemberian Amnesti Baiq Nuril, Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Perpanjangan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU), dan Penutupan Masa Sidang 5 Tahun 2018-2019 — Paripurna DPR RI ke-160

Bambang membacakan pidato penutupan masa sidang 2018-2019

Pada masa persidangan menjelang akhir DPR, para anggota DPR tetap bersungguh-sungguh menjalankan tugas konstitusionalnya. Saatnya menatap ke depan dan mengajak masyarakat untuk memajukan Indonesia.

Sidang Dewan yang terhormat, hadirin yang saya muliakan,

Selanjutnya atas nama Pimpinan Dewan, izinkan menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Bapak Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Di hadapan bapak berdua terbentang tantangan yg cukup berat, terutama menghadapi realitas masyarakat yang terbelah akibat persaingan keras selama Pemilihan Presiden 2019. Namun, setelah Bapak Presiden Joko Widodo bertemu dengan Bapak Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra, semoga luka masyarakat dapat terobati dan kehidupan masyarakat kembali teduh. DPR memahami hari selanjutnya adalah waktu bagi Presiden dan Wakil Presiden untuk menentukan jajaran kabinet demi membangun bangsa, dan karena hak progresif ada di tangan Presiden, maka DPR berharap pilihlah putra-putri terbaik bangsa (non-politik maupun politikus) agar akselerasi pembangunan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan. Apapun format dan wajah kabinet mendatang, DPR berharap sebaiknya mekanisme check and balances, antara pemerintah dan DPR, tetap terjaga dengan baik, sesuai dengan amanat konstitusi demi memperkuat sistem demokrasi dan pemerintahan itu sendiri karena Indonesia memerlukan Pemerintahan yang kuat agar program pembangunan berjalan dengan efektif. Dalam waktu dekat, Indonesia juga memerlukan anggota parlemen agar pengawasan berjalan dengan baik. BAKN menemukan tiga permasalahan yaitu aspek perencanaan, aspek pembinaan, dan aspek pengawasan. Perencanaan Dana Desa belum dilakukan berdasarkan pemetaan masalah dan kebutuhan desa, serta belum selaras dengan skala prioritas penggunaan Dana Desa. Berikutnya, belum ada regulasi penetapan standar akuntansi pemerintahan desa, penyelenggaraan, serta pembinaan aparatur desa. Selanjutnya, dari aspek pengawasan belum mencakup evaluasi atas kesesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dengan skala prioritas penggunaan Dana Desa serta belum memuat tindak lanjut perbaikan dalam laporan hasil pengawasan.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR telah menindaklanjuti berbagai masalah yang muncul di tengah masyarakat, baik melalui rapat bersama dengan mitra kerja maupun pembentukan Panitia Kerja (Panja), tim pemantau, dan tim pengawas DPR. Melalui Komisi III DPR RI, telah menyetujui untuk memberikanpertimbangan kepada Presiden RI agar saudari Baiq Nuril Maknun dapat diberikan amnesti. Disamping itu, DPR melalui Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII telah melakukan pengawasan terhadap temuan adanya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lingkungan pabrik mie instan milik PT. Indofood Tbk di Medan, Sumatra Utara. Panja ini meminta kepada Pemerintah untuk melakukan proses hukum terhadap temuan tersebut. Selanjutnya, dalam masa sidang ini, Panitia Khusus Angket DPR RI tentang Pelindo II telah menyampaikan laporan dalam dua tahap, yaitu pada tahap pertama mengeluarkan rekomendasi dan telah diterima secara aklamasi pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 17 Desember 2015. Sedangkan pada tahap kedua, telah menyampaikan hasil penyelidikan Panitia Khusus Angket DPR RI tentang Pelindo II yang memperkuat hasil audit investigatif BPK RI. DPR juga telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 9 (sembilan) orang Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022. Berikutnya, Komisi VII DPR telah melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari unsur Pemangku Kepentingan periode 2019-2024 dengan keputusan mengembalikan kepada Pemerintah untuk dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait agar Dewan Energi Nasional dapat berfungsi secara efektif. Selain itu, DPR juga telah memberikan pertimbangan terhadap 7 (tujuh) Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Republik Indonesia.

Dalam rangka menjalankan fungsi diplomasi parlemen yaitu ikut memperjuangkan kepentingan nasional Indonesia di dunia internasional, DPR telah mengirim Delegasi untuk menghadiri pertemuan dan sidang/konferensi organisasi parlemen regional maupun Kerja Sama Organisasi Internasional, antara lain menghadiri ASEAN-AIPA Interface Meeting pada 21-23 Juni 2019 di Bangkok, Thailand, dengan tema pembicaraan "Advancing Parliamentary Partnership for Sustainable Community". Beberapa isu krusial kawasan dibahas dalam pertemuan tersebut. Sebelumnya, delegasi DPR juga menghadiri pertemuan ASEAN Inter-Parliamentary Assembly AIPA dengan Asia Pacific Parliamentary Forum (APPF) pada 11-17 Mei 2019 di Roma, Italia. Delegasi DPR juga telah menghadiri Sidang Asian Parliamentary Assembly (APA) Standing Committee on Political Affairs di Iran pada 25¬28 Juni 2019, dan sejumlah pertemuan forum kerjasama antar parlemen lainnya.

Sebagai penutup, atas nama Pimpinan DPR, saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, mulai tanggal 26 Juli sampai dengan 15 Agustus 2019 DPR memasuki Masa Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2018-2019. Masa reses merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada wakil¬wakilnya, khususnya di daerah pemilihannya masing-masing. Karena kunjungan kerja ini merupakan kunjungan kerja yang terakhir, maka jadikanlah kunjungan kerja ini sebagai kenangan manis bagi masyarakat, sehingga mereka merasa takjub akan perjuangan DPR. Sekaligus jadikan kesempatan untuk menyampaikan rasa terima kasih, karena dukungan dan do'a dari masyarakat kita dapat menyelesaikan tugas dan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya sampai akhir.

Sidang dewan yang terhormat dan hadirin yang dimuliakan,

Sebagaimana biasa dalam setiap penutupan masa persidangan, DPR akan menyampaikan penjelasan kepada publik mengenai pelaksanaan fungsi dewan dimulai fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, dan diplomasi parlemen. selama masa persidangan V, DPR telah bekerja keras dalam pembahasan RUU bersama dengan pemerintah dan bersyukur berhasil menyetujui 3 RUU menjadi UU yaitu RUU tentang pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam masalah pidana dan ekstradisi diharapkan meningkatkan kerja sama yang saling menguntungkan dalam bidang pemberantasan tindak pidana antar kedua negara. Perjanjian kerjasama ini juga bertujuan untuk mengantisipasi timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara. Selanjutnya, RUU tentang sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi; untuk menjadi bangsa yang maju dan modern dan meningkatkan kontribusi IPTEK dalam pembangunan nasional serta memenuhi hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi. Pimpinan DPR menyampaikan terima kasih kepada Komisi 3, Pansus, pimpinan fraksi, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR atas dukungan dan kerjasamanya. Selanjutnya, Pimpinan DPR mengharapkan seluruh anggota dewan selama masa reses melakukan sosialisasi UU tersebut pada masyarakat.

Pada masa sidang ini, DPR RI dan Pemerintah telah menyelesaikan pembicaraan pendahuluan RAPBN TA 2020 berupa kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal dengan kesepakatan sebagai berikut: (a) angka pertumbuhan ekonomi pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) tahun 2020 antara 5,2 hingga 5,5 persen; (b) laju inflasi ditargetkan 2,0 hingga 4,0%; (c) nilai tukar rupiah terhadap dollar AS berada di kisaran Rp 14.000-Rp 14.500/dollar; (d) tingkat suku bunga SPN-3 bulan di kisaran 5,0 hingga 5,5 persen; (e) harga minyak mentah ind atau ICP di kisaran 60 hingga 70 dolar AS per barel; (f) lifting minyak bumi di kisaran 695 hingga 849 ribu barel per hari; (g) lifting gas bumi di kisaran 1.191 hingga 1.300 ribu barel setara minyak per hari. Selain itu, DPR telah menerima laporan pemerintah tentang pelaksanaan APBN semester pertama TA 2019. atas laporan tersebut DPR berharap agar pemerintah tidak hanya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara optimal. Selanjutnya, DPR dan Pemerintah telah menyelesaikan RUU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN TA 2018. DPR berharap agar pengelolaan APBN di masa mendatang lebih akuntabel, berkualitas dan tetap mempertahankan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Mengenai dana desa, Badan Akuntabilitas Keuangan DPR telah melakukan kajian yang laporannya sudah disampaikan pada rapat Paripurna sebelumnya yang berisi kajian atas hasil keuangan keuangan atas kegiatan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2015 sampai dengan semester 1 tahun 2018 pada 33 provinsi, 80 kabupaten, 5 kota, dan 1006 kecamatan di seluruh Indonesia.


Pembukaan Masa Sidang 4 Tahun Sidang 2018-2019 — Rapat Paripurna DPR-RI

Pidato Ketua DPR-RI Pembukaan Masa Persidangan

Meningkatkan solidaritas sosial di antara sesama anak bangsa adalah sangat relevan di tengah kondisi masyarakat yang terbelah sebagai akibat dari persaingan dalam Pilpres baru-baru ini. Sudah saatnya kita merajut kembali persatuan dan kebersamaan sebagai bangsa. Mari kita bangun silaturrahmi kebangsaan untuk memperkokoh kautuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pesta demokrasi, Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 17 April telah berlangsung dengan sukses, aman dan damai. Partisipasi masyarakat yang datang ke TPS juga meningkat, lebih dari 85%. Dunia mencatat untuk kesekian kalinya Indonesia sukses melaksanakan pemilu secara damai. Sehingga Indonesia masuk dalam barisan negara-negara yang matang dalam berdemokrasi.  

Soal banyaknya petugas yang meninggal, kita tentu prihatin dan menyatakan belasungkawa yang dalam. Kita harus segera cari tahu penyebab dan solusinya.

Karena bukan hanya di Pemilu 2019 ini saja yang memakan banyak korban petugas penyelenggara. Saat pemilu 2014 yang tidak serumit sekarang jumlah kematian petugas KPPS berdasarkan data KPU yang meninggal mencapai 144 orang dan tanpa santunan.

Data ini sebenarnya sudah diantisipasi oleh KPU dan DPR bersama pemerintah dalam setiap pembahasan di Komisi 2, itulah sebabnya mengapa beban jumlah pemilih di setiap TPS pada Pemilu 2019 ini kurang atau dibatasi maksimal 300 orang.

Dari berbagai informasi yang kami peroleh, selain faktor umur, riwayat kesehatan, beban kerja serta tekanan psikologis dimana semua pihak ingin menang juga ikut memberi andil salah satu penyebab petugas di lapangan meninggal dunia.

Sekali lagi, atas nama Pimpinan dan seluruh anggota Dewan, saya menyatakan belasungkawa yang sangat mendalam atas meninggalnya para pahlawan demokrasi yang telah menjalankan tugas dengan tulus, sehingga mengorbankan jiwa dan nyawanya. Kepada para keluarga yang ditinggalkan, semoga diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini.

Dalam kaitan itu, Pimpinan Dewan mendesak pemerintah untuk segera merealisasi pemberian santunan kepada keluarga korban maupun kepada mereka yang menderita sakit. Pimpinan Dewan juga meminta Kementerian Kesehatan untuk melakukan pengkajian mengenai sebab musibah banyaknya petugas penyelenggara yang meninggal dunia dan mengalami sakit.

Selanjutnya, Pimpinan Dewan menyerukan kepada semua elemen bangsa untuk bisa menahan diri, mengedepankan sikap kenegarawan dalam menyikapi proses penghitungan suara yang sedang berlangsung di KPU.

Sikap yang paling bijak adalah menunggu hasil penghitungan manual atau rill count yang dilakukan oleh KPU secara berjenjang mulai dari TPS, PPK, KPUD Kabupaten/Kota, KPUD Provinsi sampai penghitungan secara nasional di KPU. Jika dalam proses penghitungan suara tersebut terdapat pihak-pihak yang merasa keberatan atau dirugikan hendaknya ditempuh prosedur dan jalur yang disediakan oleh Undang-undang dan Konstitusi Negara.

Pada saatnya nanti DPR perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh atas pelaksanaan pemilu serentak yang baru kita laksanakan. Berbagai pandangan masyarakat yang menginginkan pemilu mendatang dilaksanakan secara terpisah dan mengkaji kembali sistem pemilu yang lebih sesuai, kiranya perlu mendapat perhatian dari kita semua.

Sebagai wujud tanggung jawab dalam menciptakan keterbukaan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, DPR telah berinisiatif mengundang anggota parlemen negara-negara sahabat dan organisasi Internasional yang menjalin kerja sama dengan Indonesia.

Beberapa RUU yang mendesak untuk diselesaikan antara lain

  • RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
  • RUU tentang Perkoperasian
  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • RUU tentang Ekonomi Kreatif

Disamping itu masih ada beberapa RUU yang macet pembahasannya lantaran pemerintah sampai saat ini tidak menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Dibidang anggran, pada masa persidangan ini DPR bersama pemerintah akan melakukan pembicaraan pendahuluan berkaitan dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun Anggaran 2020 yang akan menjadi landasan dalam menyusun asumsi dasar perhitungan anggaran tahun 2020. DPR berharap agar pembahasan ini akan menghasilkan asumsi dasar ekonomi makro yang mendekati kondisi rill perekonomian saat ini.

Di bidang pengawasan, DPR meminta pemerintah untuk memastikan agar kebutuhan pokok masyarakat selama bulan Puasa dan Lebaran tetap tersedia dengan harga yang stabil. Jika terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan situasi tersebut dengan mengeruk keuntungan yang berlebihan sehingga merugikan masyarakat, hendaknya diambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berkenaan dengan gagasan pemindahan ibukota yang dikembangkan oleh pemerintah, Pimpinan DPR meminta pemerintah untuk melakukan pengkajian secara komprehensif dengan melibatkan berbagai kalangan secara luas. Pada saatnya DPR akan melakukan evaluasi apakah gagasan tersebut layak atau tidak dilaksanakan.

DPR akan menyelesaikan proses uji kelayakan dan kepatuhan terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2019-2024, serta melakukan proses uji kelayakan dan kepatuhan terhadap calon Anggota Badan Pemeriksa keuangan (BPK) dan calon Deputi Bank Indonesia. Pimpinan DPR kembali berharap agar semua proses dilakukan secara transparan dan efektif serta diselesaikan pada masa persidangan ini. Selain itu, DPR juga akan memberi pertimbangan terhadap Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Pernuh dari negara-negara sahabat.

Mengenai pelaksanaan tugas Panitia Kerja yang dibentuk melalui Alat Kelengkapan Dewan, Tim Pemantau, dan Tim Pengawasa DPR, Pimpinan DPR meminta agar segera menyelesaikan tugasnya di sisa waktu kerja yang tersedia serta menyampaikan laporan akhir di dalam rapat paripurna DPR yang akan datang.

DPR terus berupaya meningkatkan peran diplomasi parlemen guna memberikan sumbangan yang berarti bagi peningkatan diplomasi Indonesia di dunia Internasional. Untuk itu, DPR akan terus mengirim Delegasi guna menghadiri pertemuan, sidang atau konferensi organisasi parlemen regional maupun kerja sama organisasi Internasional.

Berkenaan dengan kunjungan Presiden RI ke Arab Saudi baru-baru ini, DPR memberikan apresiasi terhadap langkah nyata diplomasi yang dilakukan oleh Pemerintah, sehingga Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz Al Saud memberikan tambahan 10.000 (sepuluh ribu) kuota jama’ah haji untuk Indonesia. Hal ini merupakan kabar baik bagi para calon Jamaah haji Indonesia, sehingga akan memperkecil jamaah yang mengalami antrian yang sangat lama.

Pimpinan DPR meminta komisi terkait agar segera melakukan pembicaraan dengan Kementerian teknis guna mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan terkait dengan penambahan kuota tersebut.

Atas nama Pimpinan DPR dengan ini mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Masa Persidangan 5 DPR-RI Tahun Sidang 2018-2019 akan dimulai sejak hari ini, Rabu 8 Mei 2019 sampai dengan berakhirnya masa persidangan nanti.


Media Sosial - Pimpinan DPR RI, Bambang Soesatyo Diskusi dengan Pegiat Media Sosial dan Netizen

Bambang Soesatyo mengatakan bahwa sistem pemilu yang bebas dan langsung ini, sebelumnya partai politik yang memiliki ideologi pada saat ini bergeser ke bisnis, ini yang harus kita waspadai. Terkait peran DPR RI dalam mengembalikan citra, sekarang kita terbuka ini merupakan langkah-langkah membuat program dan aplikasi untuk membuka diri yang di mana sebelumnya kita melakukan kegiatan hanya diam-diam dan tidak bisa diakses oleh siapapun. Ia berharap berbagai partai di sini, kita harus sadar diri karena masyarakat sudah terluka dan kita harus mengedepankan transparansi.

Kami akan berakhir pada tanggal 30 September 2019 ini maka kami sedang mengejar target Undang Undang yang bisa kita serahkan. sekarang ini kita sudah dibantu program-program dari luar. Dalam berbisnis untuk pemula kita tidak perlu harus berumur 17 tahun, KTP, NPWP dan kantor, tinggal para pemuda sendiri untuk mengaturnya. Ini yang hanya berganti anggota dan pimpinan, sehingga program ini akan tetap dijalankan oleh pihak Sekretariat Jenderal. Oleh karenanya boleh kita menggunakan handphone tetapi jangan sampai menghilangkan rasa humanis dan empati terhadap sesama.


Pembicaraan Tingkat II terhadap RUU tentang Perkoperasian, Laporan Pimpinan Pansus terhadap Hasil Kajian Pemerintah atas Pemindahan Ibu Kota Negara, Pidato Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019 dan Penutupan Masa Bakti Keanggotaan DPR-RI Periode 2014-2019 — Paripurna DPR-RI ke-172

Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR-RI membacakan Pidato Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019 dan Penutupan Masa Bakti Keanggotaan DPR-RI Periode Tahun 2014-2019.

Tahun Sidang 2019, sekaligus Penutupan Masa Keanggotaan DPR Periode 2014-2019. Tanpa  terasa, masa pengabdian kita selama lima tahun akan segera berakhir. Esok pagi, 1 Oktober 2019, para anggota DPR-RI yang baru akan mengucapkan sumpah atau janji dihadapan sidang Paripurna Dewan. Selama kurun waktu lima tahun, kita telah bekerja keras dan berjuang dengan sepenuh hati untuk mewujudkan aspirasi dan harapan rakyat. Segala daya dan upaya kita kerahkan agar amanah rakyat dapat ditunaikan. Banyak undang-undang yang telah kita selesaikan. Politik anggaran untuk mempercepat kemakmuran dan kesejahteraan rakyat juga kita laksanakan. Pengawasan untuk memastikan pelaksanaan undang-undang serta kebijakan pemerintah dan pembangunan juga sudah kita lakukan. Di balik itu semua, ada hal yang sulit untuk kita lupakan yaitu semangat kebersamaan dan kekeluargaan yang begitu tinggi selama pengabdian kepada bangsa dan negara. Kita boleh berbeda-beda, tetapi ketika yang kita bicarakan adalah soal bangsa dan negara, maka tidak ada Warna merah, kuning, biru, hijau, dan putih, yang ada hanya merah putih. Dengan narasi yang lain, kepentingan partai akan berakhir ketika kepentingan bangsa dan negara dimulai.  Namun, kami juga menyadari masih ada aspirasi, kritikan, dan harapan rakyat yang belum dapat kami wujudkan. Ibarat pepatah, tak ada gading yang tak retak. Untuk itu, izinkan kami menitipkan aspirasi dan harapan rakyat tersebut kepada para anggota Dewan yang baru, dimana mereka sebentar lagi akan segera bertugas. Kami yakin semua itu akan diperhatikan serta diperjuangkan dengan sebaik-baiknya. 

Sebelum melanjutkan pidato ini, Bambang ingin menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, khususnya kepada adik-adik mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasinya kepada DPR terkait dengan rencana pengesahan beberapa RUU. DPR merespon aspirasi tersebut dengan menunda pengesahan RUU dimaksud, yaitu: RUU tentang KUHP, RUU tentang Pemasyarakatan, dan RUU tentang Pertanahan. Namun demikian, Pimpinan Dewan menyayangkan adanya bentrokan yang menimbulkan korban, termasuk di beberapa daerah. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas jatuhnya korban, baik yang meninggal maupun luka-luka, termasuk dua orang mahasiswa Universitas Halu Oleo di Kendari Sulawesi Tenggara. Bambang berharap kejadian ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Selanjutnya, Bambang menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam atas terjadinya musibah gempa bumi di Ambon dan sekitarnya. Demikian pula dengan peristiwa kerusuhan di Wamena yang menimbulkan jatuhnya korban jiwa. Pimpinan Dewan berharap semua hal tersebut dapat segera diatasi. 

Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019 sangat pendek, hanya berlangsung 32 hari kerja. Namun demikian, kita berusaha untuk memaksimalkan tugas-tugas kedewanan, memenuhi agenda yang telah diputuskan oleh rapat Badan Musyawarah DPR-RI. Kami akan menguraikan tugas legislasi dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019, sekaligus memberikan gambaran garis besar tentang kinerja DPR dalam mengemban tiga tugas utama selama kurun waktu lima tahun, sebagai pertanggungjawaban kepada rakyat dan bangsa Indonesia. Adapun kinerja DPR setiap tahun secara lengkap sudah disampaikan pada rapat paripurna peringatan Hari Ulang Tahun DPR-RI setiap tanggal 29 Agustus. Sampai tanggal 29 September 2019, DPR-RI telah menyelesaikan 91 (sembilan puluh satu) RUU yang terdiri atas 36 (tiga puluh enam) RUU dari daftar Prolegnas 2015-2019 dan 55 (lima puluh lima) RUU Kumulatif Terbuka. RUU Kumulatif Terbuka tersebut terdiri dari pengesahan perjanjian internasional tertentu, akibat putusan Mahkamah Konstitusi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang. 

Menjelang akhir Masa Bakti DPR, yaitu pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019, Dewan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan pembahasan berbagai RUU guna disetujui bersama pemerintah, antara lain: RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018; RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; RUU tentang Pekerja Sosial; RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; RUU tentang Sumber Daya Air; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan; RUU tentang Ekonomi Kreatif; RUU tentang Pesantren; dan RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. 

Namun demikian, terdapat sejumlah RUU Prioritas yang masih dalam Pembicaraan Tingkat I di Komisi dan Pansus yang belum dapat diselesaikan, antara lain: RUU tentang Pertanahan; RUU tentang Daerah Kepulauan; RUU tentang Kewirausahaan Nasional; RUU tentang Desain Industri; RUU tentang Bea Materai; RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual; RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol; RUU tentang Pertembakauan; RUU tentang Perkoperasian; dan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan. Dewan berharap sejumlah RUU yang tidak dapat diselesaikan tersebut dapat dibahas pada masa keanggotaan DPR periode mendatang, mengingat carry over legislasi sudah ada landasan hukumnya. Yaitu dengan disetujuinya RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perubahan Undang-Undang tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan efisiensi waktu dan biaya dalam rangka percepatan pembahasan sebuah rancangan undang-undang. 

Dewan menyadari bahwa pelaksanaan Prolegnas selama ini sulit mencapai target karena berbagai kendala, antara lain: pertama, penentuan target Prioritas Tahunan yang terlalu tinggi yang belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas dan ketersediaan waktu legislasi; kedua, lemahnya parameter yang digunakan untuk menentukan RUU yang akan dimasukkan dalam Prolegnas; dan ketiga, penyelesaian pembahasan seringkali mengalami dead-lock untuk materi tertentu karena adanya ketidaksepahaman atau ketidaksepakatan antara Pemerintah dan DPR maupun di internal Pemerintah sendiri. Namun demikian, perbaikan terus kami lakukan, baik berkaitan dengan proses legislasi, struktur, maupun mekanismenya. 

Pada bidang anggaran, DPR-RI dan Pemerintah telah menyelesaikan 2 (dua) RUU pada Masa Persidangan ini, yaitu RUU tentang Pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2018 dan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020. Dalam RUU APBN 2020, DPR-RI dan Pemerintah telah menyepakati berbagai asumsi dasar ekonomi makro yang telah disesuaikan dengan perkembangan ekonomi terkini, baik domestik maupun global, antara lain: bertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen, tingkat inflasi Sebesar 3,1 persen, nilai tukar rupiah sebesar Rp14.400 per dolar AS, dan harga minyak mentah Indonesia sebesar 63 dolar AS per barel. Selain itu, DPR juga telah mendorong agar RUU APBN 2020 sebagai APBN pertama dalam RPJMN 2020-2024 mampu menjaga keberlanjutan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. 

Dalam kurun lima tahun periode ini, DPR-RI telah menyelesaikan 13 (tiga belas) RUU di bidang anggaran. Dalam setiap pembahasan bersama dengan Pemerintah, DPR terus berupaya dan berpedoman agar setiap rupiah yang dianggarkan melalui APBN mampu mendorong terwujudnya masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur sebagaimana telah diamanahkan oleh UUD 1945. Upaya tersebut direfleksikan melalui penguatan dan penajaman berbagai alokasi belanja negara di bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan infrastruktur dalam lima tahun terakhir. Selain itu, DPR-RI juga terus berupaya mendorong agar setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memperhatikan dimensi kewilayahan serta prinsip efektivitas dan efisiensi anggaran. DPR-RI yakin, melalui upaya tersebut bangsa Indonesia mampu berdiri sejajar dan berkompetisi dengan bangsa-bangsa lain.

Pelaksanaan fungsi pengawasan juga telah kita jalankan sebaik-baiknya, sesuai dengan undang-undang dan Tata Tertib DPR-RI, baik pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, pelaksanaan APBN, maupun pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan pembangunan. Fungsi pengawasan DPR-RI dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, serta untuk mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Panitia Kerja (Panja) Pengawasan dibentuk hampir di seluruh komisi. Tim-tim Pengawas juga telah dibentuk untuk melengkapi tugas pengawasan yang telah dilakukan dalam bentuk Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan mitra kerja, maupun Rapat Dengar Pendapat Umum dengan masyarakat.  Selanjutnya untuk mengetahui fakta, permasalahan, atau tindak lanjut dari bidang masalah yang terkait dengan pelaksanaan undang-undang serta kebijakan Pemerintah dan pembangunan, DPR-RI melakukan kunjungan kerja ke daerah yang telah ditentukan dan/atau ke daerah pemilihan yang dilakukan pada masa reses. Apabila dianggap perlu, juga dilakukan kunjungan spesifik pada masa sidang. 

Pada hari-hari terakhir menjelang penutupan sidang, beberapa Tim Pengawas yang dibentuk telah menyelesaikan kerjanya. Kami berharap berbagai rekomendasi penting yang telah dihasilkan oleh Tim-tim Pengawas tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah serta menjadi bahan bagi DPR Periode 2019-2024. Sehubungan dengan rencana pemindahan ibu kota negara, Presiden Republik Indonesia telah menyampaikan surat dengan Nomor:R-34/Pres/08/2019 perihal Penyampaian Hasil Kajian dan Permohonan Dukungan Pemindahan Ibu Kota kepada Ketua DPR-RI. Menindaklanjuti hal tersebut, DPR-RI telah membentuk Panitia Khusus Pemindahan Ibu Kota Negara dalam Rapat Paripurna pada 16 September 2019. Dalam sisa waktu yang relatif singkat, Pansus telah melaksanakan berbagai kegiatan, antara lain: Kunjungan Kerja ke Provinsi Kalimantan Timur dan Rapat Kerja dengan beberapa menteri secara simultan, termasuk dengan Panglima TNI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Gubernur DKI jakarta. Pansus memfokuskan pembahasan terhadap tiga hal, yaitu: pertama, pendanaan dan infrastruktur; kedua, lokasi dan lingkungan; serta ketiga, aparatur dan regulasi. Pansus juga telah menyampaikan rekomendasinya dalam rapat paripurna. Seiring dengan terus berjalannya proses persiapan pemindahan ibu kota oleh Pemerintah, maka DPR-RI Periode 2019-2024 perlu terus mengawal proses pemindahan ibu kota ini, termasuk membahas RUU tentang Ibu Kota Negara yang nantinya akan disampaikan oleh Pemerintah; 

Di samping pelaksanaan tiga fungsi tersebut, DPR-RI juga melakukan penetapan atas calon-calon pejabat publik sebagaimana diatur dalam berbagai undang-undang. Proses ini dilaksanakan oleh Komisi terkait melalui fit and proper test dan penilaian secara kompetitif terhadap calon dengan mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam proses pemilihan. Hasil fit and proper test tersebut selanjutnya diputuskan oleh Rapat Paripurna DPR-RI. Selama lima tahun, DPR juga telah memberikan pertimbangan terhadap para calon Duta Besar negara sahabat untuk Republik Indonesia serta para calon Duta Besar Republik Indonesia untuk negara sahabat. Tugas DPR tersebut merupakan amanah dari amandemen UUD Negara RI Tahun 1945. Untuk memperkuat pengawasan DPR-RI yang terkait dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, dibutuhkan Alat Kelengkapan Dewan yang secara khusus melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK. Oleh karena itu, pada 26 April 2018 dibentuk kembali Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) sebagai Alat Kelengkapan Dewan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Selain itu, DPR juga memberikan persetujuan pertimbangan terhadap pembukaan hubungan diplomatik antara Indonesia dan Negara Kepulauan Cook serta Negara Niue, pertimbangan terhadap kewarganegaraan Indonesia atas nama nguatu Godstime Ouseloka dan Otavio Dutra, pertimbangan dan permohonan amnesti Baiq Nuril Maknun, dan pertimbangan mengenai Badan Pemeriksa Negara Lain yang menelaah sistem pengendalian mutu BPK tahun 2019. 

Terkait dengan pelaksanaan fungsi diplomasi parlemen, perlu kami sampaikan bahwa DPR telah menjalankan tugas dengan baik sebagai tuan rumah Sidang World Parliementary Forum on Sustainable Development ke-3 pada 4-5 September 2019 di Bali. Delegasi DPR bersama-sama parlemen negara sahabat yang hadir telah mengadopsi Bali Roadmap sebagai wujud komitmen bersama untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. 

Selama lima tahun masa bakti ini, terdapat beberapa isu yang secara konsisten disuarakan dan diperjuangkan oleh Delegasi DPR-RI, antara lain tujuan pembangunan berkelanjutan; persoalan perdagangan internasional; pemberantasan korupsi; perubahan iklim; kesetaraan gender; keamanan maritim; kebijakan diskriminatif terhadap minyak kelapa sawit; terorisme; penanganan pengungsi; minoritas muslim Rohingya dan Uighur; serta mengenai terwujudnya negara Palestina. Menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI melalui jalur diplomasi tentunya juga merupakan bagian terpenting bagi pelaksanaan diplomasi parlemen. 

Semoga apa yang sudah kita kerjakan dalam lima tahun terakhir ini dapat menjadi landasan pelaksanaan diplomasi parlemen pada periode berikutnya, terutama dalam menentukan prioritas sehingga dapat menghasilkan kontribusi nyata bagi rakyat Indonesia dan masyarakat internasional. 

Selama lima tahun kebersamaan kita, tentu ada hal-hal yang mewarnai interaksi di antara kita, baik sesama Anggota Dewan, antar-Fraksi, maupun antara Pimpinan Dewan dan para Anggota Dewan. Perbedaan pendapat adalah fitrah dan merupakan sebuah hal yang wajar dalam demokrasi. Perbedaan dalam melihat suatu masalah bisa saja terjadi, namun itu semua kita lakukan dalam semangat untuk mengemban amanat rakyat dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, dalam forum yang mulia ini, izinkanlah saya dan para Wakil Ketua DPR selaku Pimpinan Dewan menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh Anggota DPR-RI apabila ada ucapan, perlaku atau tindakan yang tidak berkenan di hati saudara-saudara. Permintaan maaf juga kami sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memberikan kepercayaan kepada kita untuk duduk sebagai wakil rakyat. Kami juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh mitra kerja atas kekurang-sempurnaan dan kekhilafan dalam pengabdian kita kepada lembaga yang kita cintai ini dalam mewujudkan tata kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Kepada Sekretariat jenderal dan Badan Keahlian DPR-RI, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan semangatnya yang luar biasa dalam membantu Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan agar dapat menjalankan amanah. Akhirnya, saya ucapkan selamat bekerja kepada Anggota DPR-RI yang terpilih kembali. Bagi yang tidak terpilih kembali, kami mengucapkan selamat bekerja dan mengabdi di tempat tugas yang baru. Semua tugas adalah mulia, dan dapat menjadi jalan bagi kita untuk menunjukkan kecintaan kepada republik ini. 


Pengesahan Wakil Ketua Komisi 3 - Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP)

Bambang Soesatyo mengatakan bahwa dalam pergantian pimpinan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trimedya Panjaitan digantikan oleh Herman Hery, Bambang menanyakan kepada forum terkait disetujui untuk menyampaikan visi misi sebagai wakil pimpinan Komisi 3 DPR RI, dan para anggota menyetujuinya. Kemudian Bambang menanyakan kepada forum perihal penetapan pimpinan komisi 3 DPR RI, dan forum pun menyetujui Herman Hery sebagai wakil pimpinan Komisi 3 DPR RI.


PNBP SDA Non-Migas, Dividen BUMN, PNBP K/L dan BLU, serta Defisit dan Pembiayaan - Raker Banggar dengan Tim Panja Pemerintah

Bambang mengatakan realisasi penggunaan PNBP untuk Kemenristekdiksti sangat kecil, hanya 38%, padahal sangat dibutuhkan untuk sarana pendidikan, harusnya penggunaannya tidak boleh terlalu lambat. Bambang mengatakan realisasi Kemenkominfo melebihi daripada target, perlu ditinjau lagi apalagi informatika lagi banyak masalah online, harusnya target dinaikkan dari sebelumnya. Bambang mengatakan Kemenhub dari dulu selalu mengandalkan PNBP dari sektor laut padahal Jokowi punya target maritim yang harus hidup. Bambang memohon perhitungan ulang untuk PNBP dari sektor transportasi darat karena ada peluang besar di darat dan harusnya lebih besar. Bambang mengatakan target kereta api hanya 36% sedangkan laut 62%. Bambang bertanya apakah target untuk perhubungan udara bisa terealisasi dengan baik karena sekarang terjadi penurunan jumlah armada yang beroperasi karena tarif mahal. Bambang mengatakan perlu adanya penyesuaian dan suatu insentif untuk laut. Bambang mengatakan Polri mendapat apresiasi karena berada di atas target, hanya saja fungsi SDM targetnya hanya 37%. Bambang mengatakan kepada KemenATR bahwa target BPN tidak ada kenaikan dari sertifikat tanah padahal ada kebijakan Presiden Jokowi tentang itu, harusnya ada kenaikan targetnya juga. Bambang bertanya mengapa berutang kepada negara yang memberikan utang besar seperti China Development Bank yang bunganya 4,7% dan sangat besar. Bambang mengatakan infrastruktur yang saat ini dibangun banyak tidak berfungsi, salah satunya LRT. Bambang mengatakan LRT dibangun tetapi tidak bisa dioperasikan dengan maksimal. Bambang bertanya apakah penurunan utang mengakibatkan tidak bisa berjalannya infrastruktur dengan optimal.


Pidato Ketua DPR Dalam Rangka HUT 74 DPR dan Laporan Kinerja DPR Masa Sidang 2018-2019 - Paripurna 165

Bambang mengatakan pada peringatan kali ini, DPR RI mengambil tema “Membangun Indonesia Unggul melalui Keterbukaan Parlemen”. Tema tersebut merupakan refleksi dari pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas DPR yang bertujuan untuk membangun Indonesia yang lebih maju dan unggul di berbagai bidang kehidupan, termasuk sumber daya manusia saat ini dan masa yang akan datang melalui keterbukaan parlemen. Bambang kemudian kembali mengatakan bahwasannya hari ini, 29 Agustus 2019, DPR RI merayakan ulang tahun yang ke-74. Hal tersebut didasarkan pada Pelantikan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang mengacu pada Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno di Gedung Kesenian Jakarta. Namun demikian sejatinya Indonesia telah berparlemen sejak masa Volksraad pada tahun 1918. Oleh karena itu, tahun ini DPR akan meluncurkan buku “100 Tahun Indonesia Berparlemen”. Kehadiran KNIP merepresentasikan hadirnya lembaga perwakilan dalam sebuah negara demokrasi selain presiden selaku eksekutif. Tugas utama KNIP saat itu adalah membantu tugas-tugas presiden dalam rangka menyempurnakan landasan bernegara yang baru berumur 12 hari.

Bambang menegaskan dalam usia ke-74 tahun, DPR telah melalui perjalanan yang panjang dengan 18 periode pemerintahan dan berbagai nama serta bentuk kelembagaan. Selanjutnya KNIP berubah menjadi DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat, DPRS, DPR hasil Pemilu 1955, DPR setelah Dekrit Presiden 1959, DPR Gotong Royong (DPR-GR), DPR-GR minus PKI, DPR-GR Orde Baru, dan DPR hasil Pemilu ke-2 tahun 1971 hingga ke-11 tahun 2014. Selama kurun waktu 74 tahun tersebut, DPR telah bertransformasi melewati berbagai masa pemerintahan. Proses ini merupakan bukti tumbuhnya kehidupan demokrasi bangsa yang senantiasa menyesuaikan dengan dinamika politik dan sosial yang berkembang dari masa ke masa. Bambang menginformasikan bahwasannya Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, selama Tahun Sidang 2018-2019, DPR telah membahas dan menyetujui bersama Presiden sebanyak 15 (lima belas) rancangan undang-undang (RUU) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Dengan demikian, secara keseluruhan jumlah RUU yang telah selesai dibahas dari awal periode keanggotaan DPR RI 2014-2019 sampai dengan Agustus 2019 berjumlah 77 (tujuh puluh tujuh) RUU. Sama pentingnya dengan fungsi legislasi, dalam pelaksanaan fungsi anggaran, selama Tahun Sidang 2018-2019, DPR telah membahas rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan siklus pembahasan anggaran negara. Dalam kaitan itu, DPR telah menyelesaikan pembahasan dan menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2019, RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2018, serta Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun 2020 dan RKP Tahun 2020. Perlu diketahui bersama bahwa dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tersebut, DPR tetap memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh DPD RI melalui Badan Anggaran.

Bambang mengharapkan demikian pula dengan fungsi pengawasan yang bertujuan untuk memastikan pemerintah melaksanakan kebijakan sesuai dengan undang-undang, menjaga agar kebijakan pemerintah berpihak kepada kepentingan rakyat, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terhadap masalah tertentu yang disampaikan kepada DPR. Hal ini merupakan bagian dari prinsip “checks and balances” dalam sistem kekuasaan dan ketatanegaraan. Pelaksanaan fungsi pengawasan dalam Tahun Sidang 2018-2019 antara lain menyangkut persoalan-persoalan yang belum dapat diselesaikan pemerintah sampai saat ini, baik melalui rapat maupun kunjungan kerja. Sebagai bagian dari Laporan Kinerja DPR, telah disusun Ringkasan Laporan Kinerja yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Buku Laporan Kinerja DPR Tahun Sidang 2018-2019 secara lengkap dan utuh. Uraian pelaksanaan fungsi-fungsi DPR dan poin penting lainnya dapat dijelaskan sebagai berikut.

Bambang kembali menginformasikan untuk pelaksanaan fungsi legislasi merupakan perwujudan kekuasaan membentuk undang-undang yang dimiliki oleh DPR. Dalam pelaksanaannya, pembentukan undang-undang dilaksanakan melalui pembahasan bersama antara DPR dan Presiden. Pembahasan juga mengikutsertakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tertentu. Sinergitas antarlembaga, khususnya antara DPR dan Presiden, merupakan faktor penting yang memengaruhi pelaksanaan fungsi legislasi. Sinergitas bukan hanya diperlukan antarlembaga, melainkan juga intern lembaga, yaitu antar-Fraksi di DPR dan antar-kementerian/lembaga di Pemerintah. Pada tahun kelima atau tahun terakhir dari periode keanggotaan 2014-2019, kinerja fungsi legislasi DPR RI.

Pertama, RUU yang sedang dalam tahap penyusunan berjumlah 12 (dua belas) RUU yang terdiri atas 7 RUU dalam proses penyusunan pada Anggota dan Alat Kelengkapan DPR, 2 RUU dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi dan 3 RUU akan memasuki Tahap Pembicaraan Tingkat I (menunggu Surpres). Kedua, RUU yang sedang dalam Tahap Pembicaraan Tingkat I berjumlah 36 RUU. Ketiga, RUU yang sudah selesai dibahas dan disetujui menjadi UU berjumlah 15 (lima belas) RUU. Bambang mengatakan Dari 15 (lima belas) RUU yang selesai dibahas, terdapat 10 (sepuluh) RUU mengenai pengesahan perjanjian, persetujuan kerja sama, dan nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain. Kerja sama internasional merupakan perwujudan amanat Pembukaan UUD 1945, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. UUD 1945 juga menegaskan bahwa untuk membuat perjanjian dengan negara lain, Presiden memerlukan persetujuan DPR. Persetujuan dari DPR juga diperlukan untuk perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang.

Bambang menginformaiskan untuk RUU pengesahan perjanjian, persetujuan kerja sama, dan nota kesepahaman antara Pemerintah RI dengan negara lain yang telah selesai dibahas di DPR tersebut meliputi RUU bidang pertahanan dan bidang hukum, yaitu ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal asisstance in criminal matters). Aspek pertahanan merupakan faktor penting guna menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa. Kerja sama di bidang pertahanan diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara, sekaligus meningkatkan kemampuan pertahanan negara. Sementara di bidang hukum, perjanjian ekstradisi akan mendukung penegakan hukum di Indonesia yang berkaitan dengan kejahatan lintas negara (transnational crime), khususnya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi lainnya. Perjanjian bantuan timbal balik masalah pidana dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana, termasuk tindak pidana terkait dengan perpajakan dan bea cukai.

Bambang mengatakan jumlah keterangan DPR yang telah disusun selama masa sidang Tahun 2018-2019, sejak 16 Agustus 2018 hingga 15 Agustus 2019, atas Permohonan Perkara Pengujian Undang-Undang terhadap UUD Tahun 1945, adalah 48 konsep Keterangan DPR atas 27 Undang-Undang yang dimohonkan pengujiannya ke Mahkamah Konstitusi. Dari konsep-konsep tersebut, 34 konsep Keterangan DPR yang telah disusun telah disidangkan di Mahkamah Konstitusi dan dijadikan bahan pertimbangan hukum bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, 9 konsep di antaranya dibacakan secara langsung oleh Tim Kuasa dalam persidangan pengujian Undang-Undang terhadap UUD Tahun 1945. Pada masa sidang tersebut, terdapat 91 perkara pengujian UU terhadap UUD Tahun 1945 yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan rincian 6 putusan menyatakan dikabulkan, 46 putusan menyatakan menolak, 33 putusan menyatakan tidak dapat diterima, 1 putusan menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang, dan 5 putusan menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan pengujian UU terhadap UUD Tahun 1945 oleh Pemohon.

Bambang mengatakan dalam setiap pembahasan APBN bersama dengan pemerintah, DPR berpedoman pada amanah konstitusi. APBN dikelola dan diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, yang direfleksikan melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat, antara lain penguatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat serta penguatan perlindungan sosial. Dalam setiap pembahasan anggaran negara, DPR juga tetap memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh DPD RI melalui Badan Anggaran. DPR meyakini bahwa politik anggaran yang diarahkan kepada penguatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat serta penguatan perlindungan sosial akan mampu mendorong peningkatan kualitas SDM Indonesia yang bermutu dan berdaya saing. Peningkatan kualitas tersebut pada akhirnya akan mampu mendorong tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia ke level yang lebih tinggi. Pelaksanaan fungsi anggaran pada Tahun Sidang 2018-2019 dimulai dengan Pembicaraan Pendahuluan antara DPR dengan Pemerintah dalam penyusunan RAPBN Tahun 2019 pada awal Mei-Juni 2018. Sedangkan periode Agustus-Oktober 2018 merupakan agenda pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2019 oleh DPR bersama Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan RI. RAPBN Tahun Anggaran 2019 disusun dengan memperhatikan kondisi Indonesia terkini dan prospek perekonomian global maupun domestik ke depan yang tercermin dari asumsi dasar ekonomi makro, yaitu: (1) Pertumbuhan ekonomi diperkirakan mencapai 5,3%; (2) lnflasi dalam kisaran 3,5%; (3) Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS diperkirakan berada pada Rp14.400 per USD; (4) Tingkat suku bunga SPN 3 bulan sebesar 5,3%; (5) Indonesia Crude Price (ICP) diperkirakan rata-rata mencapai USD70,0 per barel; dan (6) Lifting minyak dan gas bumi diperkirakan masing-masing 750 ribu barel per hari dan 1.750 ribu barel setara minyak per hari. APBN Tahun Anggaran 2019, salah satunya bertujuan mendorong investasi dan daya saing melalui pembangunan sumber daya manusia (SDM), dan melanjutkan proyek pembangunan infrastruktur yang belum terselesaikan tahun-tahun sebelumnya.

Bambang mengatakan pada Tahun Sidang 2018–2019, DPR memiliki 8 (delapan) tim yang dibentuk di Pimpinan DPR. Tim tersebut sebagian besar merupakan tim yang dibentuk dan melaksanakan tugasnya dari tahun sidang yang lalu, bahkan beberapa di antaranya dimulai sejak awal periode 2014-2019. Keberadaan tim pengawas ini memang dimaksudkan untuk secara konsisten melakukan pengawasan terhadap berbagai kebijakan yang dihasilkan, baik oleh Pemerintah maupun internal DPR, agar dapat dipastikan kemanfaatannya bagi seluruh rakyat. Tim yang dibentuk oleh Pimpinan DPR tersebut meliputi Tim Implementasi Reformasi DPR RI, Tim Pengawas DPR RI terhadap Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Tim Pemantau DPR RI terhadap Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Pelaksanaan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Tim Pengawas DPR RI terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji, Tim Pengawas DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana, Tim Pemantau dan Evaluasi Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP), Tim Penguatan Diplomasi Parlemen dan Tim Pengawas DPR RI tentang Pembangunan Daerah Perbatasan.

Bambang mengatkan dari delapan tim tersebut, satu tim telah menyelesaikan tugasnya dan menyampaikan laporan akhir pada sidang paripurna, yaitu Tim Implementasi Reformasi DPR RI. Satu tim lainnya sudah menyelesaikan tugasnya dan direncanakan akan menyampaikan laporan akhirnya pada rapat paripurna Masa Sidang I Tahun Sidang 2019-2020, yaitu Tim Pengawas DPR RI terhadap Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sedangkan 6 Tim lainnya akan menyelesaikan tugasnya pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2019 - 2020 sebelum berakhirnya masa bakti Anggota DPR RI periode 2014-2019.







Persoalan Mutakhir Budaya Indonesia – Pimpinan DPR, Bambang Soesatyo, Audiensi dengan Mufakat Budaya Indonesia (MBI)

Menurut Bambang problem yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah seringkali sistem demokrasi dan politik saat ini memudarkan nilai-nilai luhur dan kebudayaan Indonesia. Bambang menjelaskan bahwa kesalahan budaya Indonesia ini juga terlihat dalam hal perekrutan Pimpinan Partai. Sudah bukan menjadi rahasia lagi bahwa untuk menduduki jabatan yang strategis, harus mempunyai “modal” yang banyak, kalau tidak ya ujung-ujungnya jadi korupsi. Oleh sebab itu, budaya seperti ini harus diubah. Nilai-nilai moral harus kita tanamkan lebih kuat lagi, agar kelak budaya ini tidak mengakar lebih lama. Bambang juga mengatakan bahwa yang terpenting adalah sekarang kita tahu apa masalah kita dan kita bisa segera menentukan langkah kedepannya.


Desakan Penyelesaian Rancangan Undang-Undang dan Pelibatan Muhammadiyah – Audiensi Bambang Soesatyo dengan Pengurus Pusat Muhammadiyah

Bambang menyatakan bahwa usulan RUU yang didesak oleh Muhammadiyah memang sedang diperjuangkan di DP bersama dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang lainnya. Mengenai kekuasaan DPR, Bambang menyatakan bahwa kekuasaan DPR ini sebenarnya sangat terbatas. DPR tidak dapat membuat Undang-Undang dan memutuskan anggaran tanpa kehadiran pemerintah. Adapun kekuasaan terluas DPR ini ada di bidang pengawasan, fungsi pengawasan dilakukan DPR sendiri dengan bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DPR juga telah menyepakati bahwa hari
Senin sampai Rabu adalah hari untuk melaksanakan fungsi pengawasan, Kamis adalah hari legislasi, dan Jumat sampai Minggu akan dijadikan hari untuk mengunjungi dapil.

Adapun dalam rangka melaksanakan fungsi legislasi, DPR saat ini sedang menyusun RUU yang mengatur
bahwa pemilik platform seperti Facebook, Twitter, dan Whatsapp harus memiliki tanggung jawab kepada aparat penegak hukum. Mereka telah mengambil keuntungan besar tanpa membayar pajak. DPR menghendaki agar para pemilik platform ini harus bertanggung jawab atas hoax yang tersebar di dalamnya.

Untuk para pemuda, Bambang menghimbau agar pemuda Indonesia ini dapat menjunjung tinggi nasionalisme. Sebab, apabila para pemuda tidak memiliki nasionalisme yang tinggi, maka bukan tidak mungkin jika sepuluh sampai dua puluh tahun lagi Indonesia akan dikuasai oleh partai politik. Penguasaan negara oleh partai politik ini akan berujung pada penguasaan parlemen dan pembuatan kebijakan yang merugikan negara.


Keberadaan dan Permasalahan RUU tentang Permusikan – Audiensi Pimpinan DPR, Bambang Soesatyo, dengan Kami Musik Indonesia

Bambang mengatakan dengan kehadiran para stakeholders yang ada pada kesempatan ini diharapkan dapat memberikan masukan-masukan sebelum diputuskannya RUU tentang Permusikan menjadi undang-undang. Hal itu akan dibahas bersama-sama antara DPR dan Pemerintah. Jadi, hal ini harus disetujui antara kedua belah pihak tidak boleh hanya satu pihak saja. Bambang juga mengatakan di dalam Panja Komisi 10 nanti juga akan mengundang Kami Musik Indonesia (KMI) untuk dipertemukan dalam membahas cluster-cluster, acuannya sebenarnya sudah banyak tetapi semua pihak harus tetap ikut memonitor. Jadi, apa yang sudah terjadi termasuk yang di Prolegnas itulah hasil sementara yang bisa kita capai, tinggal penyempurnaannya itu dapat dilakukan termasuk pembuatan Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk dicarikan solusi yang tepat antara pemerintah dan DPR. Bambang mengatakan dirinya akan mendorong RUU ini agar lebih cepat yaitu di Badan Legislasi (Baleg). Jadi, minggu depan Baleg mungkin akan mengundang Bapak/Ibu sekalian untuk menyampaikan apa yang sekiranya menjadi masukan dalam DIM RUU tentang Permusikan agar dapat dimasukan dalam pasal-pasal yang akan dibahas dengan pemerintah. Sampai saat ini, baru 50 Pasal, jadi apakah perlu penambahan atau ada perbaikan silahkan didiskusikan terlebih dahulu. Bambang berharap kalau tidak ada yang krusial semoga sebelum masa jabatan DPR habis bisa mensahkan RUU tentang Permusikan. Bambang jelas ingin membantu apa yang menjadi pemikiran rakyat yang diwakilinya. Secepatnya Bambang akan menugaskan Baleg untuk menjadwalkan pertemuan antara Komisi 10, KMI, dan juga Pemerintah.


Pengaduan Kebijakan Reorganisasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) – Audiensi Ketua DPR dengan Profesor LIPI

Bambang Soesatyo mengapresiasi Komisi 7 sebagai mitra LIPI karena telah menggelar rapat dan menerima pengaduan LIPI bersama dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) untuk membahas masa depan LIPI sebelum audiensi ini dimulai. Bambang menyampaikan keprihatinanya atas adanya beberapa
profesor yang tidak bekerja sesuai dengan bidangnya, padahal peran peneliti ini sangat penting dalam rangka menciptakan penemuan-penemuan baru yang dapat membawa keuntungan bagi negara. Oleh sebab itu, Bambang selaku Ketua DPR akan segera menindaklanjuti permasalahan ini bersama dengan stakeholders terkait.


Latar Belakang

Bambang Soesatyo terpilih menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024 setelah mendapatkan perolehan suara sebesar 90.321 mewakili Partai Golongan Karya (Golkar) untuk Dapil Jateng 7. Di 2018 Bambang Soesatyo berhasil terpilih sebagai Ketua DPR RI pengganti Setya Novanto yang terkena kasus korupsi E-KTP dengan sisa masa jabatan 1 tahun 9 bulan. dan di periode 2019-2024 Bambang Soesatyo berhasil terpilih sebagai Ketua MPR RI.

Bambang Soesatyo adalah figur yang enigmatik dan kontroversial. Di satu sisi dalam setiap pernyataan-pernyataan yang beliau keluarkan ke media massa, terlihat bahwa suami Lenny Sri Mulyani ini memiliki komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi. Hal ini semakin diperkuat ketika beliau melaporkan ke KPK mengenai pemberian gratifikasi atas pernikahan putranya, Raditya Soesatyo, 29 Januari 2012 yang lalu. Gratifikasi sebesar total Rp 400 juta itu diberikan oleh para petinggi, pejabat negara dan pengusaha berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Para petinggi dan pejabat negara di antaranya adalah Kepala Polri Timur Pradopo, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dan para pengusaha di antaranya adalah Hary Tanoesoedibyo.

Namun di tengah maraknya perdebatan mengenai gedung baru KPK, sebagai anggota Komisi yang dituduh KPK menghambat karena anggaran yang sudah disetujui pemerintah tak juga diloloskan Komisi III, penulis buku Skandal Gila Bank Century ini secara pribadi berpendapat bahwa penggalangan dana gedung baru KPK merupakan ide yang bagus. Terlebih bila negara tidak mampu mengadakan gedung baru tersebut. Politisi muda yang kerap tampil perlente bahkan hendak mendorong keluarga dan teman-temannya untuk menyumbang. Walaupun sebagai politikus beliau bersikeras bahwa pejabat yang berkeinginan untuk menyumbang harus dipertanyakan kemurniannya karena hal tersebut dicurigai ada upaya terselubung.

Namun komitmen anti korupsi Bambang baru-baru ini dipertanyakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) ketika penerima penghargaan PWI News Maker tahun 2010 ini mengajak narapidana korupsi menggugat Kementrian Hukum dan HAM terkait kebijakan moratorium pengetatan remisi. ICW menilai sebagai anggota Komisi III, Bambang harusnya membangun semangat melawan korupsi, bukan malah sebaliknya. Kesimpulan ini diperoleh ICW setelah sebelumnya Bambang mengatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin dan Wakil Menteri, Denny Indrayana, dapat dituntut dengan pasal perampasan kemerdekaan para narapidana terkait kebijakan pengetatan remisi, kebijakan yang dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Nama Bambang pun sempat diberitakan tidak sedap di penghujung tahun 2011 ketika beliau menjadi sorotan masyarakat terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang diterima oleh KPK. Total harta Bambang yang dilaporkan ke KPK mencapai Rp 24,1 miliar dan 20.095 dollar AS dengan nilai mobil mewah senilai total Rp 10,4 milyar. Nilai tersebut merupakan gabungan harga 15 kendaraan yang dimiliki Bambang, termasuk di antaranya Bentley, Hummer, Land Rover, Mercedez Benz, Alphard dan motor Harley Davidson.

Namun Wakil Ketua Bidang Dana Federasi Olahraga Boxing Indonesia tahun 2003 – 2008 ini membantah berita yang mengatakan bahwa beliau baru mendapatkan mobil-mobil mewah tersebut setelah menjadi anggota DPR.

Beliau juga menegaskan bahwa baginya kendaraan hanyalah alat saja karena bagi dirinya perjuangan seseorang tidak terpengaruh atau berimplikasi pada penampilannya. Terbukti dengan tidak sabarnya beliau untuk segera memiliki Esemka, mobil hasil karya warga Solo.

Pada 15 Januari 2018, Bambang ditunjuk sebagai Ketua DPR-RI menggantikan Setya Novanto yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [sumber]

Pendidikan

SMA, SMAN 14 jakarta (1978-1981)

S1 Sekolah Tinggi Ekonomi Indonesia, Jakarta (1985-1987)

S2 Program MBA, IM Newport Indonesia

Perjalanan Politik

Bambang Soesatyo memulai karirnya di industri media dan jurnalistik di 1985 menjadi wartawan pada Harian Umum PRIORITAS. Di 1991, Bambang Soesatyo menjadi Pemimpin Redaksi Majalah INFO BISNIS dan di 2004 menjadi Pemimpin Redaksi Harium Umum Suara Karya. Bambang juga pernah menjabat sebagai Direktur di beberapa perusahaan swasta.

Di 2008, Bambang bergabung di Partai Golkar dan menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat. Di Pemilu 2009, Bambang berhasil terpilih menjadi Anggota DPR-RI dari fraksi Golkar dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII (Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen) pada pemilu 2009.

Pada Pemilu 2014, Bambang berhasil terpilih dan ia mendapatkan posisi sebagai Sekretaris Fraksi Golkar DPR-RI serta anggota dari Komisi III. Namun, pada Januari 2016, ia dilepas dari posisi sebagai Sekretaris Fraksi dan mendapatkan tanggung jawab sebagai Ketua Komisi III DPR-RI.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

LHKPN Tahun 2017 total Rp94.318.718.818 (Rp94 Miliar)

diantaranya terdiri dari:

- Tanah dan bangunan: Rp71.217.095.000 (Rp71 Miliar)

- Alat transportasi: Rp.15.760.000.00 (Rp15 Miliar)

-Harta bergerak lainnya: Rp1.068.000.000 (Rp 1 Miliar)

- Surat berharga: Rp120.000.000 (Rp120 Juta)

-Kas dan setara kas: Rp.6.153.623.818 (Rp6 Miliar)

Visi & Misi

belum ada

Sikap Politik

belum ada

Tanggapan

Penembakan Gedung DPR

15 Oktober 2018 - Bambang selaku Ketua DPR menyampaikan konferensi pers bersama pihak kepolisian dan Perbakin. Bambang menyatakan bahwa ruangan anggota DPR yang terkena peluru ada di lantai 16 dan lantai 13, yaitu ruangan mantan Jenderal Polisi, Wenny Warouw dan ruangan Bambang Herry Purnama yang keduanya merupakan sama-sama anggota Komisi 3.Bambang Soesatyo menyatakan bahwa dirinya langsung menghubungi Polda Metro Jaya dan Ketua Perbakin. Bambang menyatakan bahwa berdasarkan keterangan yang didapatnya, peluru ini merupakan peluru yang salah sasaran dari lapangan tembak dekat gedung DPR. Saat ini sudah ditemukan pistol dan sudah ada yang diberikan pada pihak berwajib. Polri akan segera melakukan tindakan kepada anggota Perbakin. Dalam beberapa waktu, tersangka salah tembak tersebut segera diamankan untuk ditindaklanjuti. Pelaku tersebut diketahui merupakan anggota Perbakin Tanggerang Selatan yang sedang latihan. Penembakan ini murni merupakan tindakan kelalaian berupa salah sasaran, bukan tindakan terorisme. Bambang Soesatyo bersama seluruh anggota DPR meminta kepada pengelola lapangan tembak untuk menyikapi hal ini secara serius. Sebab, penembakan gedung DPR ini bukan yang pertama kali terjadi. Bambang Soesatyo juga meminta kepada Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR untuk mengganti lapisan kaca gedug DPR dengan gedung film agar mampu menahan serangan peluru. Bambang Soesatyo bersyukur tidak ada korban jiwa dalam penembakan ini, ia tidak bisa membayangkan jika ada staf atau anggota DPR yang menjadi korban atas penembakan tersebut. [sumber]

Kasus Asmat

5 Maret 2018 - Dalam rapat paripurna, Bambang mengatakan yang disampaikan oleh Pak Robert Rouw tentang Asmat memang benar, banyak masalah yang masih dihadapi dalam negeri ini. Kami harus terus responsif. Sejak awal ia diangkat menjadi ketua DPR, ia mendorong solidaritas untuk Asmat. Ia sudah meminta kepada Sekjen untuk memotong gajinya untuk Asmat. [sumber]

Revisi UU Narkoba

5 Maret 2018 - Dalam rapat paripurna, Bambang mengucapkan terimakasih kepada teman-teman yang berbicara tentang narkoba, maka menurut Bambang harus jihad lawan narkoba. Pimpinan DPR segera meminta kepada ketua Baleg untuk merevisi UU tentang Narkotika. Ia juga merasakan keprihatinan yang sama atas narkoba ini.[sumber]

Evaluasi BIdang Tipikor Kejaksaan Agung

11 September 2017 - Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi 3 dengan Jaksa Agung, Bambang menyatakan ingin ada pemisahan dengan sikap-sikap yg lugas karena menurutnya Polri sepertinya keliru. Hal ini harus diatur supaya mekanismenya betul-betul tidak main-main. Bambang menyatakan nantinya ada tim dari kejaksaan yang membahas penegakan hukum. Bambang bertanya kepada Kejagung apakah yang dimaksud dengan OTT dan kejadian yang belum lama terjadi apakah OTT atau bukan. Jika bukan, menurut Bambang maka KPK tidak bisa melakukan penggeledahan seperti yang ada pada MoU. Mengenai kasus Novel Baswedan di Bengkulu, Bambang menyatakan dirinya setuju dengan pendapat Benny K Harman untuk menutup kasus tersebut. [sumber]

Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

17 April 2017 - Bambang mempertanyakan terkait dengan Kasus Novel Baswedan apakah ada penyidikan secara internal, Karena menurut Bambang KPK ahli dalam hal ini. Tentang wacana untuk biaya oleh negara kepada Novel Baswedan, Bambang mempertanyakan apakah pegawai KPK tidak ada asuransi dan apakah uang KPK tidak cukup. [sumber]

18 April 2017 - Bambang mengusulkan untuk mengubah sifat rapat menjadi tertutup untuk umum jika ada hal yang tidak perlu diketahui publik. Bambang menyampaikan bahwa manajemen penyelidikan di KPK sebenarnya sudah bagus karena setiap kesaksian direkam. Ia pun menanyakan apakah penyebutan nama 6 orang tersebut oleh Miryam juga terekam. Menurut Bambang. Permintaan Komisi 3 sederhana saja yaitu hanya membuka rekaman kesaksian Miryam dan jika itu (rekaman BAP Miryam) tidak ada berarti KPK mengada-ada. Bambang mewakili Komisi 3 meminta maaf atas penggunaan hak angket ini karena terpaksa. [sumber]

Kualitas Penegakan Hukum di Bawah Kepemimpinan Presiden Joko Widodo

21 Oktober 2016 - (TEMPO.CO) - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo meminta pemerintah kabinet Joko Widodo dan Jusuf Kalla segera membenahi sektor hukum. Bambang menilai pemerintah lambat di bidang hukum.

"Sektor hukum di dalam negeri ditandai dengan buruknya kualitas penegakan hukum. Praktis tidak ada institusi penegak hukum yang bersih dari masalah," kata Bambang melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2016.

Presiden Jokowi berkeinginan merevitalisasi sektor hukum setelah dua tahun kepemimpinannya. Revitalisasi hukum dimulai dengan program pemberantasan pungutan liar.

"Masyarakat masih harus menunggu seberapa jauh keberhasilan Jokowi-JK membenahi sektor hukum," kata Bambang.

Menurut Bambang, persoalan di sektor hukum bukan hanya pungutan liar. "Tak kalah penting memperbaiki atau memulihkan kualitas penegakan hukum dengan cara memerangi mafia kasus dan mafia peradilan," ujarnya.

Selain sektor hukum, politikus Partai Golkar itu memberikan penilaiannya di bidang lain. Menurut dia, pemerintah Jokowi-JK berhasil dalam mengkonsolidasikan kekuatan politik. Hasilnya, kata dia, stabilitas politik tetap terjaga.

"Stabilitas politik itulah yang menjadi modal dasar bagi pemerintah bisa merealisasi sejumlah program strategis," kata Bambang.

Dia juga mengapresiasi kebijakan pembangunan Jokowi-JK yang tidak hanya berorientasi di Pulau Jawa, sehingga memperkecil kesenjangan pembangunan di Jawa dan daerah Luar Jawa. "Saya melihat politik pembangunan Indonesiasentris merupakan upaya pemerintah memperkokoh fondasi dan ikatan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Semua wilayah negara menikmati kue pembangunan," ujarnya. [sumber]

Menyikapi Kesaksian Bandar Narkoba, Freddy Budiman, yang Dieksekusi Mati

10 Agustus 2016 - (TEMPO.CO) - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo, mengatakan ada sisi positif bagi Polri, TNI dan Badan Narkotika Nasional terkait kesaksian bandar narkoba yang sudah dieksekusi mati, Freddy Budiman. "Menjadi alasan dan pintu masuk pembersihan secara sistematis dalam kasus narkoba," kata dia dalam pesan pendek, Rabu, 10 Agustus 2016.

Apalagi, ujar politikus Golkar ini, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan setiap instansi untuk membersihkan sel-sel sindikat narkoba. Menurut dia, cara itu merupakan langkah total utuk memerangi pelaku kejahatan narkoba.

Perang itu akan efektif dan membuahkan hasil jika semua institusi negara bersih dari sel-sel sindikat narkoba. "Cerita Freddy terkonfirmasi oleh pernyataan Benny Mamoto."

Sabtu pekan lalu, 6 Agustus 2016, Benny menyebut banyak pejabat negara dan penegak hukum yang dihukum karena terbukti membekingi bandar narkoba. Mereka bertindak sebagai bandar, maupun pengguna narkoba. Keterlibatan itu pun dianggap masih terjadi saat ini dan sudah berlangsung lama.

Dalam pernyataan Freddy yang diunggah oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, disebutkan bahwa untuk memuluskan kegiatan narkobanya, Freddy menyuap sejumlah aparat. Yakni, Rp450 miliar untuk pejabat BNN dan Rp90 miliar kepada Polri. Sedangkan TNI, disebut Freddy, membekingi saat pendistribusian narkoba.

Menurut Bambang, selain pernyataan Benny, ada beberapa fakta historis yang membuktikan keterlibatan oknum aparat dalam sejumlah kasus kejahatan narkoba. Misalnya, pada Maret 2011, BNN menangkap Kepala LP Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli dan sejumlah anak buahnya atas tuduhan memfasilitasi operasi jaringan narkoba di dalam penjara.

Pada April 2016, BNN pun menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, Ajun Komisaris Ichwan Lubis, di Medan atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Ichwan diduga menerima uang Rp10,3 miliar dari Togi alias Toni, bandar narkoba jaringan internasional yang diciduk dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.

Selain itu, Bambang mempersilakan TNI, Polri, dan BNN memproses Haris. "Haknya dan tetap harus dihormati," ujarnya. Beberapa waktu lalu, ketiga instisusi itu melaporkan Haris ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. [sumber]

Anggaran Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)

21 Juni 2016 - Bambang mengatakan, terkait dengan anggaran ada selisih sebesar Rp.1,19 Triliun dan mohon untuk dicermati. Bambang memohon kepada Asisten Perencana Kepolisian RI (Asrena Polri) agar memperhatikan asrama BRIMOB yang sangat memprihatinkan karena tugasnya sangat berat dalam pengamanan nasional. [sumber]

Dukungan kepada Brigadir Kepala Seladi

23 Mei 2016 - (TEMPO.CO) - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo rela memberikan gaji pokoknya kepada anggota polisi lalu lintas, Brigadir Kepala Seladi. Hal itu dilakukan sebagai dukungan terhadap anggota polisi yang memilih bekerja sampingan menjadi pemungut sampah atau pemulung guna mencukupi kebutuhannya.

Bamsoet, begitu biasanya politikus Partai Golkar itu disapa, mengutarakan komitmen tersebut saat hadir di acara pemberian penghargaan kepada polisi teladan dari pemimpin DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Mei 2016. "Saya akan berikan (gaji) pokok saya mulai bulan ini hingga Desember untuk membantu beliau," ujar Bamsoet.

Jika merujuk surat edaran Sekretariat Jenderal DPR Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, anggota DPR periode 2014-2019 mendapat gaji pokok Rp 15,1 juta per bulan. Jika Bambang diasumsikan menyerahkan gaji pokoknya sejak Mei sampai Desember atau 8 bulan, Seladi bakal menerima Rp 120 juta.

Ketua DPR Ade Komarudin berujar, ia terkesan dengan kerja keras dan kejujuran Seladi. "Beliau tidak sungkan menjadi pemulung sampah sebagai penghasilan tambahan di luar jam dinasnya," ujar Akom, sapaan akrab Ade Komarudin, di sela acara pemberian penghargaan tersebut.

Akom mengatakan apa yang dilakukan anggota polisi, yang saat ini bertugas di unit administrasi di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Malang, memberi contoh teladan kepada masyarakat. "Padahal bisa saja beliau mendapat penghasilan tambahan dengan menerima suap terkait dengan pekerjaannya membantu masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) lebih cepat," katanya. [sumber]

Evaluasi Kinerja Kejaksaan Agung

21 April 2016 - Bambang takjub dengan pemaparan Jaksa Agung yang begitu komprenhensif. Bambang memaklumi Jaksa yang banyak bekerja sambilan dan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Bambang juga mengatakan bahwa ini bukan kesalahan Jaksa tetapi kewajiban negara. Bambang mendorong agar kejaksaan lebih cermat melihat tindak pidana yang sifatnya modus. [sumber]

Alasan Pengusaha Menyuap

15 April 2016 - (TEMPO.CO) - Politikus sekaligus pengusaha Bambang Soesatyo menyatakan salah satu alasan pengusaha sering terjerat kasus suap adalah sistem birokrasi yang rumit dan berbelit. Hasilnya, tutur Bambang, sebagian pengusaha jadi berani mengambil jalan pintas lewat suap atau sejenisnya dan akhirnya ditangkap.

Bambang memberi contoh situasi yang mereka hadapi di daerah. "Ketika ada bupati, wali kota, atau gubernur mau mencalonkan diri, kami, pengusaha, selalu dimintai sumbangan,” katanya. “Enggak nyumbang salah, nyumbang malah ditangkap nanti," ujarnya di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 15 April 2016.

Sekitar pukul 09.50 tadi, Bambang mendatangi gedung KPK dalam rangka menandatangani kesepakatan kerja sama bidang pencegahan korupsi. Memakai baju batik hijau, Bambang mengaku datang mewakili Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. "Kerja sama KPK dan Kadin ini untuk pemberantasan dan pencegahan korupsi di kalangan pengusaha," ucapnya.

Bambang mengatakan kerja sama tersebut diperlukan mengingat maraknya pengusaha yang terlibat kasus suap dan korupsi. "Hari ini, kemungkinan ada penyusunan draf kesepakatan, kami sebagai pengusaha meminta KPK mendorong perbaikan birokrasi," ujarnya.

Bambang, yang belum lama ini diangkat menjadi Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Antarlembaga, mengatakan kedatangannya tak berkaitan dengan kasus suap proyek reklamasi yang tengah ramai dibahas. "Enggak, ini cuma urusan kerja sama Kadin dan KPK," katanya.

Kadin Indonesia melantik pengurus baru periode 2015-2020 pada 5 April lalu. Mereka yang baru dilantik menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah untuk mendorong perekonomian Indonesia yang lebih baik. [sumber]

Evaluasi Kinerja Kepolisian Republik Indonesia

25 Januari 2016 - Dalam rapat bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Bambang minta penjelasan mengapa penggerebekan narkoba di Berlan senjata tajamnya biasa-biasa saja, namun di DPR penggeledahan alatnya lengkap sekali. Padahal anggota bukan bandar narkoba. Bambang meminta Polri untuk melakukan pertimbangan kembali ketika ada yang meminta bantuan.

Terkait kasus penggeledahan KPK, Bambang menanyakan kenapa Polri membawa senjata laras panjang ke DPR-RI. Ia rasa, harus dilihat dulu siapa yang hendak digeledah.

Bambang mengapresiasi Polri dalam kasus Thamrin, dan menyatakan bahwa Komisi 3 sedang mempertimbangkan usulan revisi tindak pidana terorisme. Menurutnya, Polri belum bisa menindak Warga Negara Indonesia yang pergi ke luar negeri dan kembali setelah mendalami ajaran tertentu. Ia menyampaikan bahwa ada saran dari Polri untuk memberikan hak untuk melakukan penahanan orang yang melakukan penyebarluasan doktrin. [sumber]

Perombakan Besar-Besaran Fraksi Golkar oleh Setya Novanto

21 Januari 2016 - (DetikNews) - Jakarta - Setya Novanto yang baru duduk sebagai Ketua Fraksi Golkar rupanya merombak formasi anggotanya di komisi dan alat kelengkapan dewan lain. Bambang Soesatyo yang dicopot dari sekretaris fraksi menjadi ketua komisi III, mengaku kaget.

"Ya saya baru baca SK-nya. Saya pribadi agak surprise, kaget karena menurut saya timingnya kurang tepat untuk mengganti keseluruhan formasi di komisi dan alat kelengkapan dewan," kata Bambang di gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/1/2016) sore.

Bambang semula mengira pergantian itu hanya terjadi pada dirinya dengan Ahmadi Noor Supit, karena perlu menghindari potensi kegaduhan di tengah konflik Golkar. Namun ternyata posisi strategis lain juga dirombak Novanto.

"Saya yakin teman-teman juga menghormati kalau sudah jadi keputusan fraksi. Tapi kalau hanya keputusan ketua fraksi tanpa sepengetahuan ketua umum, akan jadi hal lain. Karena kita pernah imbau dan ingatkan sebaiknya pertukaran dilakukan menunggu timing yang tepat," ujar Bambang.

Timing itu terkait dengan agenda besar Partai Golkar yang masih berkutat dengan konflik dualisme kepengurusan, sementara di depan ada agenda Rapimnas dan tim transisi yang keduanya bisa berujung Munas.

"Ini semua seperti efek domino, bergeser semua. Tadinya harapan saya hanya saya dan Supit yang bergeser," ucap Bambang. (sumber)

Menyikapi Pergantian Mendadak Posisinya sebagai Sekretaris Fraksi Golkar

6 Januari 2016 - (DetikNews) - Setelah ditunjuk sebagai Ketua Fraksi Partai Golongan Karya di Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto 'menggusur' orang-orangnya Ade Komarudin. Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang keras mengkritik Novanto dalam kasus 'papa minta saham' dilengserkan dari jabatannya selaku Sekretaris Fraksi Golkar.

Novanto juga menggeser orang-orang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), ormas pendiri Golkar. Salah satunya adalah Waketum SOKSI Achmadi Noor Supit yang dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR. Seperti diketahui Ade Komarudin saat ini menjabat sebagai Ketua Umum SOKSI.

Aksi 'menggusur' orang-orang Ade Komarudin di DPR menambah konflik baru di tubuh Partai Golkar. Sejumlah anggota DPR dari Fraksi Golkar mempertanyakan legalitas dan kewenangan Novanto merotasi politisi partai beringin di Senayan.

Bambang Soesatyo menyebut bahwa hingga saat ini Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR yang sah adalah Ade Komarudin. Sesuai Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), mekanisme pergantian pimpinan fraksi harus didahului surat oleh partai politik ke pimpinan DPR.

Setelah ada surat dari pimpinan parpol, maka akan dibahas di rapat pimpinan DPR dan Badan Musyawarah. Selanjutnya akan diagendakan pembacaan atas struktur kepengurusan yang baru di sidang paripurna DPR. "Lalu keluarlah surat keputusan yang baru tentang struktur pimpinan fraksi yang baru yang ditandatangani oleh Ketua DPR definitif, bukan pelaksana tugas dengan surat resmi dari kesekjenan DPR," kata Bambang kepada wartawan, Rabu (6/1/2016).

Dia menduga Novanto tak sabar untuk segera bekerja. "Tampaknya kawan itu (Novanto) sudah nggak sabar," tambah Bambang.

Bambang sendiri hanya berkomentar singkat terkait pencopotan dirinya sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar. "Santai saja (dicopot), malah bagus buat saya. Di mana pun bagi saya sama saja dan itu tidak akan mengubah sikap dan pendirian saya. Kalau salah, sikat. Nggak ada urusan!" katanya.

Achmadi Noor Supit juga mempertanyakan legalitas Novanto merombak pimpinan dan anggota fraksi. Pengangkatan Novanto sebagai Ketua FPG di DPR baru sebatas surat dari DPP Golkar, belum diputuskan di rapat pimpinan DPR dan Bamus.

"Itu surat dari DPP. Baru versinya partai, sementara apa itu nanti di paripurna akan bagaimana ya, karena status partai kan belum sah. Mengganti fraksi kan harus dari partai tapi partai belum diakui," katanya. (sumber)

Prediksi Perpolitikan di 2016

30 Desember 2015 - (Tempo.co) - Politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo, memprediksi pada 2016 pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla akan tetap gaduh seperti yang terjadi pada tahun ini. Hal itu disampaikan pada Rabu, 30 Desember 2015. Bambang berujar, sejumlah persoalan yang belum terselesaikan tahun ini bakal menjadi pemicu kegaduhan tahun depan, seperti isu reshuffle kabinet, skandal Freeport, dualisme kepengurusan Partai Golkar dan PPP yang berlarut-larut, serta desakan pencopotan Rini Soemarno.

"Kegaduhan yang ditimbulkan saling serang antarmenteri atau pembantu presiden diprediksi akan tetap terjadi," ujar Bambang.

Perseteruan antarpartai pendukung pemerintah terkait dengan kursi menteri pun menurut Bambang akan menambah kegaduhan politik di era pemerintahan Jokowi. "Dengan masuknya PAN dan tidak menutup kemungkinan akan disusul beberapa partai dari KMP lainnya, puncak kegaduhan akan terjadi pada 2016. Belum lagi kegaduhan dalam parlemen jika kelak Pansus Freeport benar-benar digulirkan," katanya.

Selain itu, menurut Bambang, kegaduhan dari sisi ekonomi juga akan datang dari berbagai program Bantuan Langsung Tunai pada Februari-Maret 2016, yang jika tidak ditambah melalui APBN Perubahan akan menimbulkan masalah baru. "Termasuk target penerimaan dari tax amnesty," ujar Bambang.

Tahun ini, pemerintahan Jokowi juga berjalan dengan penuh kegaduhan. Menurut Bambang, kegaduhan pada 2015 dibuka oleh episode Polri versus KPK Jilid II dan ditutup dengan mundurnya Ketua DPR Setya Novanto akibat skandal "Papa Minta Saham".

"Semua kegaduhan itu menjadi bagian yang tak terpisahkan dari proses konsolidasi pemerintahan baru Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Selain faktor kegaduhan akibat ulah sejumlah tokoh, tahun ini pun sarat masalah dan tantangan," kata Bambang.

Selain terjadi kegaduhan dalam pemerintahan, menurut Bambang, ketidakpastian global juga menjadi penyebab lambatnya pertumbuhan ekonomi nasional. Posisi rupiah mengalami tekanan terhadap sejumlah valuta utama dunia. "Terhitung sejak awal 2015 hingga pekan kedua September, depresiasi rupiah terhadap dolar Amerika Serikat mencapai 15,87 persen," ujarnya.

Bambang menambahkan, terdapat pula dua faktor lokal yang ikut menekan ekonomi dalam negeri. Menurut Bambang, harga komoditas unggulan Indonesia di pasar internasional masih rendah. Selain itu, pemerintah juga gagal memaksimalkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebagai motor pertumbuhan. "Hal itu ditandai dengan lambannya penyerapan anggaran sepanjang 2015," tutur anggota Komisi Hukum DPR itu.

Bahkan, ia mengatakan hampir semua pemerintah daerah juga gagal memaksimalkan anggaran. "Hingga akhir 2015, sekitar Rp 270 triliun anggaran pembangunan daerah hanya diendapkan di sejumlah bank karena banyak pejabat daerah takut mengeksekusi proyek-proyek pembangunan, yang anggarannya telah disetujui," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar tersebut. (sumber)

Kasus Anggota DPR Mencatut Nama Presiden dan Wakil Presiden RI Terkait Perpanjangan Kontrak PT Freeport

16 November 2015 - (Tribunnews.com) - Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo meminta Ketua DPR yang juga rekan sefraksi,Setya Novanto, untuk meminta maaf kepada rakyat, Presiden Joko Widodo, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Sebab, Novanto diduga sudah meminta saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.

"Segeralah meminta maaf kepada rakyat," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/11/2015).

"Khususnya kepada Jokowi dan JK yang seolah-olah dikesankan meminta bagian saham dari perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia," lanjut Bambang.

Bambang juga mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan tak perlu ragu untuk menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ini.

Meski melibatkan pimpinan DPR, namun MKD harus tetap bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

"Fraksi Partai Golkar mendukung sejauh itu untuk kebaikan DPR sebagai institusi yang perlu dijaga marwah dan kehormatannya," ucap Bambang.

Dalam laporannya ke MKD, Sudirman menyebut Setya Novantobersama seorang pengusaha menemui bos PT Freeport sebanyak tiga kali.

Pada pertemuan ketiga, Novanto meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.

Novanto juga meminta PT Freeport untuk melakukan divestasi saham sebesar 49 persen dalam pembangunan proyek listrik di Timika. (sumber)

Kinerja Buruk Jaksa Agung

17 Oktober 2015 - (TRIBUNNEWS.COM) - Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR Bambang Soesatyo meminta Presiden Joko Widodo mengganti Jaksa Agung HM Prasetyo.

Sebagai Jaksa Agung, HM Prasetyo dianggap tidak mampu bekerja dengan baik.

Kejaksaan Agung sudah dua kali kalah menghadapi gugatan praperadilan. Pertama melawan Dahlan Iskan dan kedua melawan PT Victoria Securities Indonesia (VSI).

"Jangan mengedepankan kepentingan kelompok tertentu atau pesanan-pesanan tertentu yang berdampak pada institusi kejaksaan itu sendiri," kata Bambang di Cikini, Jakarta, Sabtu (17/10/2015).

Bambang melanjutkan, menyusul penetapan eks Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella jadi tersangka, banyak pihak ingin Jaksa Agung HM Prasetyo diperiksa.

Hal itu dinilai Bambang sebagai sebuah risiko memilih orang berlatar belakang partai politik di pucuk pimpinan Korps Adhyaksa.

"Itulah kalau suatau lembaga yang independen itu ditempatkan oleh orang parpol. Padahal janji Presiden tidak akan menempatkan orang parpol, baik di kejaksaan maupuan tempat penegakan hukum lainya," kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini.

Bambang pun menyindir presiden Joko Widodo mengenai janjinya yang tidak akan memilih orang berlatar belakang partai politik sebagai penegak hukum.

Untuk itu, lanjutnya menjelang satu tahun pemerintahan Jokowi-JK disarankan agar Presiden mengoreksi total kembali kebijakan yang telah dibuatnya.

Menurut dia, satu tahun pertama ini telah digunakan Jokowi untuk membayar utang balas budi kepada para pendukungnya saat Pilpres lalu. (sumber)

Independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU)

KOMPAS.com — Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, mengecam sikap Komisi Pemilihan Umum yang tetap mengharuskan Partai Golkar mengusung calon bersama dalam pemilihan kepala daerah serentak. Padahal, kata dia, sudah ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutuskan bahwa penyelenggaraan Munas Ancol dianggap ilegal.

"Saya tidak terkejut melihat sikap KPU karena dari awal mereka diduga sudah terlibat persekongkolan atau konspirasi jahat dengan kekuasaan dan oknum Golkar dengan tujuan untuk menghancurkan Golkar," kata Bambang dalam pernyataan tertulisnya, Senin (27/7/2015).

Dengan dukungan kekuasaan itu, lanjut Bambang, KPU pun berani menabrak hukum. KPU dinilai tidak menjalankan putusan yang sudah diketuk di pengadilan.

"Jadi, hukum dan UU pun mereka tabrak. Kenapa KPU berani melawan keputusan pengadilan, ya karena mereka merasa di-backing kekuasaan," ucapnya.

Bambang pun mengimbau seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kader Partai Golkar, untuk tidak tinggal diam. "Mereka pasti akan bergerak karena terus-menerus dizalimi. Pemerintah, Menkumham, KPU sama saja. Jadi, kita lihat saja nanti. Saya percaya Tuhan ora sare (tidak tidur) dan hukum bisa ditegakkan," ujarnya.

Majelis hakim PN Jakut berpendapat bahwa munas di Bali pada 30 November 2014 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, antara lain, sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar serta peraturan organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat. (Baca: PN Jakut Menangkan Kubu Aburizal Bakrie)

Sementara itu, terhadap pelaksanaan munas di Ancol, hakim menilai bahwa pelaksanaan munas tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Munas Ancol dinilai digelar tanpa prosedur administrasi sesuai dengan aturan partai. (Baca: Hakim Wajibkan Menkumham Agung Laksono Bayar Kerugian Rp 100 Miliar)

Gugatan ini dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie. Mereka menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono, dan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar.

Namun, atas putusan ini, KPU menegaskan, dua kubu Partai Golkar harus tetap mengikuti pilkada bersama. Sebab, putusan PN Jakut tidak bersifat berkekuatan hukum tetap.

Alasan KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, dua kubu di Partai Golkar tetap harus mendaftarkan calon kepala daerah secara bersama-sama. Menurut Ferry, aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 dan berlaku untuk semua partai yang mengalami sengketa kepengurusan.

Sikap KPU tetap berpedoman pada PKPU walaupun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie.

PKPU tersebut dibuat untuk mengakomodasi partai yang mengalami sengketa kepengurusan agar tetap dapat berpartisipasi dalam pemilu kepala daerah (pilkada) serentak Desember 2015 nanti. (sumber)

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas Gugatan Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie

(Warta Ekonomi Online) - 24 Juli 2015 - Politikus Bambang Soesatyo menilai lelucon politik Agung Laksono telah berakhir dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengabulkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie.

"Alhamdulillah akhirnya lelucon politik yang selama ini dipertontonkan kubu Munas Ancol (Agung Laksono) yang didukung Menkumham Yasona Laoly berakhir," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Jumat (24/7/2015).

PN Jakarta Utara dalam amar putusan pada 24 Juli menyatakan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali sah, sedangkan penyelenggaraan Munas Ancol oleh kubu Agung Laksono tidak sah. Menurut Bambang, keputusan majelis hakim jelas, selain memberikan rasa keadilan pada pihak yang benar juga menyelamatkan demokrasi di tanah air.

"Keputusan pengadilan tersebut juga telah meruntuhkan konspirasi jahat kekuasaan dengan oknum Partai Golkar yang ingin menghancurkan partai Golkar dari dalam melalui politik pecah-belah," terangnya.

Bambang menyatakan pihaknya memberikan apresiasi pada majelis hakim yang telah berani melawan konspirasi atau persekongkolan jahat kekuasaan pada penyelenggaraan munas Golkar di Ancol yang menurutnya, telah diketahui secara luas penuh rekayasa dan manipulasi.

"Keputusan PN Jakut ini juga berkah dan kemenangan kebenaran atas pendzoliman Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly terhadap Partai Golkar," selorohnya.

Dia menegaskan keputusan majelis berlaku secara serta-merta dan dapat langsung dilaksanakan walaupun ada upaya hukum lain (banding) yang dilakukan pihak tergugat Munas Ancol, Agung Laksono dan Kemenkumham, Yasona Laoly. Dengan demikian, kata dia, yang berhak menandatangi pencalonan kepala daerah dalam pilkada serentak mendatang adalah Aburizal Bakrie dan Idrus Marham selaku ketua umum dan sekjen Golkar hasil Munas Bali.

"Kita berharap kubu Ancol tidak 'ngeyel', tetapi patuh pada hukum," jelasnya.

Bambang menyatakan keputusan pengadilan tersebut menghukum Agung Laksono dan Yasona Laoly wajib membayar secara tanggung renteng denda kepada Aburizal Bakrie sebesar Rp100 miliar, serta secara otomatis memberikan hak pada Munas Golkar Bali untuk menempati kantor DPP Partai Golkar di Slipi yang selama ini diduduki secara tidak sah oleh kubu Munas Ancol. (sumber)

Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2015-2019

6 April 2015 - Kepada Ketua Komisi 3, Bambang mengatakan tidak keberatan kalau rapatnya sampai jam 10 malam. Bambang berkelakar pada rapat ini ada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan ada juga calon Menkumham, Trimedya Panjaitan. Menurut Bambang, Menkumham sekarang melakukan hal yang mencelakakan partai. Menurut Bambang Menkumham harus bisa bedakan mana Musyarawah Nasional (Munas) Golkar yang benar dan mana yang odong-odong. Bambang saran ke Menkumham untuk belajar dari sejarah zaman dualisme PDIP (27 Juli 1997) bukannya memecah belah Golkar dan PPP. Bambang ingatkan Menkumham bahwa bisa perintah bongkar pasang kantor Kemenhumkam untuk perjelas isu PPP dan Golkar seperti saat bongkar Kasus Bank Century. Begitu Hak Angket lolos dari Paripurna, Bambang punya hak bongkar Kemenhumkam agar jelas kebobrokan Menkumham yang menangkan Kubu Munas Ancol (Agung Laksono).

INTERUPSI RAPAT - Bambang garis bawahi ia bicara langsung dengan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Prof.Harkristuti Harkrisnowo. Menurut beliau putusan Mahkamah Partai Golkar ini ‘draw’. Menurut Bambang jelas malam ini tidak bisa bikin kesimpulan rapat. Bambang beri kesempatan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) merevisi. [sumber]

Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Terkait Pengesahan Kubu Agung Laksono sebagai Pimpinan Partai Golkar

Pada Sidang Paripurna ke-22 tanggal 23 Maret 2015 - Bambang menilai Surat dari KeMenHumKam kepada Pimpinan DPR bisa jadi palsu. Bambang saran agar Pimpinan DPR untuk mengembalikan surat tersebut kepada Presiden Joko Widodo untuk diperbaiki redaksinya. [sumber]

Pemilihan Kapolri

6 Februari 2015 - Pimpinan DPR bertemu dengan Presiden beberapa pekan sebelumnya dan mereka membuat pernyataan bahwa dilantik atau tidaknya Budi Gunawan itu keputusan Presiden. Bambang Soesatyo merasa pernyataan ini merendahkan institusi DPR, karena "Menurut Bambang, itu jelas bukan suara DPR, tapi suara pribadi pimpinan. Sebab, sidang Paripurna DPR telah memutuskan dan memberikan persetujuan kepada BG untuk menjadi Kapolri sebagaimana permohonan presiden sendiri dalam suratnya ke DPR." (baca selengkapnya di sini)

18 Januari 2015 - Bambang mengaku bingung dengan langkah Jokowi melantik Plt tanpa persetujuan DPR. Jokowi hanya melakukan pemberhentian Sutarman, tapi tidak melantik BG. Harusnya kedua hal tersebut dilakukan sepaket. Ia menyatakan DPR juga bingung dengan jurus dewa mabuk Jokowi. Seharusnya, menurut Bambang, Jokowi menjalankan keputusan DPR sesuai dengan permintaan dirinya sendiri. Soal permasalahan hukum BG, Jokowi bisa menonaktifkan BG setelah melantik. Semua pihak harus menghormati aturan dan mekanisme yang ada. (sumber Tempo, "Bambang Soesatyo: Harusnya Jokowi Lantik Budi Gunawan, Lalu Dinonaktifkan, Bukan Angkat Plt.) [sumber]

15 Januari 2015 - Bambang menanyakan kembali secara langsung apakah BG yakin dia bersih dan layak menjadi Kapolri. Bambang menggaris bawahi bahwa situasinya sekarang adalah KPK pastikan BG sebagai tersangka. Bahwa KPK mempunyai bukti yang kuat. Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan surat penarikan nama BG sebagai calon Kapolri. [sumber]

14 Januari 2015 - saat Fit & Proper Test untuk Budi Gunawan (BG) diadakan di DPR Komisi III, Bambang menanyakan tentang status BG sebagai TSK oleh KPK:

.@bambangsoesatyo golkar: @KPK_RI pasti ttapkan #BG TSK dgn bukti kuat. Anda yakin masih merasa tak bersalah? #Fitproperkapolru"
— WikiDPR.org (@WikiDPR) January 14, 2015
.@bambangsoesatyo : 'TeukuUmar' (megawati) dorong nama anda,tp @jokowi_do2 jg punya calon tp sy takbisa sebut. #fitproperkapolri
— WikiDPR.org (@WikiDPR) January 14, 2015
Bamsoet-Golkar: Krn hingga kini tak ada surat dari jokowi tuk #TarikBudi tarik nama anda,anda yakin bersih? #fitproperkapolri
— WikiDPR.org (@WikiDPR) January 14, 2015

10 Januari 2015 - merespon pemilihan Kapolri dimana Presiden Jokowi mengusulkan satu nama tunggal yaitu Budi Gunawan ke DPR, Bambang Soesatyo berpendapat:

"Dalam dua pekan ke depan komisi III akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk Budi Gunawan."

(baca disini)

Evaluasi Kinerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

29 Januari 2015 - Bambang menilai Tim 9 seharusnya lebih fokus dalam mengumpulkan data untuk menyelesaikan konflik antara KPK dan Polri. [sumber]

Proses Islah Golkar

6 Januari 2015 - Bambang Soesatyo berkomentar:

"Kubu Agung Laksono menginginkan perundingan islah jalan terus pada 8 Januari 2015. Namun sebaiknya Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (hasil Munas Bali) segera membatalkan dan menghentikan kelanjutan perundingan itu karena tidak ada gunanya lagi." (baca disini)

Seleksi Direktur Jenderal Pajak

1 Januari 2015 - Bambang Soesatyo mendesak KPK dan PPATK untuk melakukan tracking terhadap sejumlah calon Dirjen Pajak. Ia berkata bahwa orang-orang yang memiliki track record yang bagus tidak lolos, namun yang memiliki rapor merah malah ada yang lolos. Bambang ingin proses seleksi oleh Panitia Seleksi dilakukan secara terbuka. (baca disini)

Kebijakan BBM Baru (harga mengikuti harga pasar, dan adanya subsidi tetap)

31 Desember 2014, Bambang Soesatyo berkomentar:

  • "Anak SD juga tahu, naik Rp.2.000 terus turun Rp.900 ya tetap saja naik Rp.1.100. Dikira rakyat kita masih bodoh kali ya. Penggalangan interpelasi akan terus berlanjut usai reses pertengahan Januari mendatang," ujarnya saat dihubungi, Rabu (31/12/2014). (baca disini)

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Jakarta
Tanggal Lahir
10/09/1962
Alamat Rumah
Jl. Baladewa B/11, RT.014/RW.006, Duren Sawit, Duren Sawit. Jakarta Timur, DKI Jakarta
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Golkar
Dapil
Jawa Tengah VII
Komisi
III - Hukum, HAM, dan Keamanan