Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Merek — Panitia Khusus (Pansus) RUU Merek Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar (Poppy Rufaidah dan Edmon Makarim)
Saiful berpendapat bahwa RUU tentang Merek pada prinsipnya harus mengikuti Protokol Madrid. Namun, harus ada proteksi yang jelas kepada UMKM. Jika tidak ingin menyiapkan regulasi untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), maka perlu adanya pasal tambahan mengenai ketersediaan infrastruktur.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS), dan Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP)
Saiful Bahri menanyakan soal perluasan penyaluran Bapertarum akan seperti apa.
Panja Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM
Saiful menjelaskan apakah bisa secara normatif menjadi acuan agar hak-hak terpidana terlindungi.
Masukan Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Densus 88 dan Direktorat Jenderal Imigrasi
Saiful mengatakan bahwa perlu ada pasal, tidak perlu UU baru dan perlu sekali adanya cyber center karena ia belum setuju kalau cyber center hanya ada di Jakarta, betapa pengawasan border security kita itu lemah ini harus ada pasal barangkali ada usulan draft kita ini ditambah.
Masukan Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Saiful mengatakan bahwa apakah opsi yang ditawarkan oleh TNI dalam pemberantasan teroris, negara kita dalam keadaan telanjang dalam cyber space keterlibatan BAIS sangat penting karena terorisme harus dibasmi dengan kontra terorisme. Kalau ada perubahan judul berarti ada perubahan struktur, apa usulan TNI.
Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) RI dan Mahkamah Agung
Saiful Bahri Ruray mengatakan bahwa ada wacana dari MA katanya penahanan 7 hari cukup namun ini dipandang tidak cukup memandang teritorial terorisme kalau titiknya di mana-mana, lantas apakah deteksi dini untuk tindakan preventif mengintegrasikan semua lembaga.
Tanggapan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat), dan Dirjen Perkeretaapian (DJKA)
Saiful mengatakan dari pengamatan teman di daerah, ia ingin bertanya mengenai pembangunan terminal. Ia mengatakan Pemerintah hanya bisa membangun, tapi tidak bisa memelihara sehingga masalah yang ada tidak selesia. Ia menyampaikan kepada dirhubdat bahwa jalan yang tersedia tidak bertambah tetapi kendaraan bertambah. Ia mengatakan adanya program Pemerintah untuk membangun kereta api di Kalimantan adalah program yang sangat seksi. Ia menyampaikan perlu keseriusan Pemerintah untuk membuat program studi kelayakan. Ia melihat trayek Banjarmasin-Tanjung sudah dikerjakan dan ia berharap tahun berikutnya sudah selesai. Ia menanyakan permasalahan pada trayek Palangkaraya dan solusinya. Ia meminta informasi total biaya untuk mengukur keseriusan pembangunan jalur kereta.
Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK)
Saiful mengatakan UU KPK tidak memiliki mazhab dan harus diluruskan walau harus mendapat opini yang melemahkan. Ia menanyakan kepada Prof. Romli mengenai perlu atau tidaknya Pasal di UU KPK memasukkan kewajiban roadmap di KPK dan lembaga check balance KPK.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Saiful mengatakan ada surat dari empat komunitas dari Halmahera Utara yang sampai sekarang tidak dibaca presiden mengenai hak-hak mereka maka Indonesia hancur karna ecological disaster.
Penjelasan terkait RUU tentang Kepolisian dan RUU tentang Jabatan Hakim — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
Saiful mengatakan bahwa jabatan hakim sangat mulia, namun fasilitasnya minim. Dalam RDP Baleg DPR-RI dengan IKI, perlu adanya undangan hakim karir dan hakim ad hoc. Perlunya meniadakan hakim ad hoc di dalam undang-undang baru tentang kehakiman. Saiful menegaskan hukum harus berdimensi futuristik, karena hakim bukan job opportunity. Kemudian, peluang perekrutan hakim seperti mencari pekerjaan belaka. Padahal, ini bagian penting dalam law enforcement.
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
Saiful mengatakan Undang-Undang KPK tidak memiliki mazhab dan harus diluruskan walau harus mendapat opini melemahkan.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) atas nama Aidul Fitriciada Azhari
Saiful menanyakan pandangan dari Calon Anggota KY atas nama Aidul terkait kriteria hakim KY yang ideal.
Kebakaran Hutan dan Lahan — Komisi 3 DPR-RI Rapat Panja Kebakaran Hutan dan Lahan dengan Bareskrim Polri
Saiful mengatakan bahwa semua sama-sama mengetahui apa makna dan filosofi dari hutan. Mekanisme izin sebagai mekanisme kontrol, di perguruan tinggi banyak mempunyai ahli lingkungan hidup.
Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komnas Hak Asasi Manusia
Saiful adalah orang daerah yang menjadi saksi mata berdarah-darahnya Indonesia dan ia mempunyai referensi tercabik-cabiknya Indonesia. Saiful juga mengatakan bahwa jika Komnas HAM tidak diperkuat, maka bangsa ini hanya tinggal kenangan. Saiful setuju dengan revisi Undang-Undang Komnas HAM.
Kasus Koperasi Cipaganti, Korban Salah Tangkap, Sengketa Tanah, dan LGBT — Komisi 3 DPR RI Audiensi dengan Aliansi Ulama Madura, LBH Jakarta, Walikota Padang, dan Korban
Saiful mengatakan outcome dari HAM adalah kemanusiaan.
Kasus Tanah Kapuk Poglar — Komisi 3 DPR-RI Audiensi dengan Delegasi Masyarakat Kapuk dan Pergerakan Doktor Muda Indonesia
Saiful menanyakan mediasi apa yang sudah ditempuh oleh Polda dan upaya hukum apa yang telah ditempuh. Terkait kasus Dokter Muda, menurut Saiful wajib diperjuangkan.
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang – Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Saiful mengatakan dirinya ingin melihat brand off BNPT, struktural dan networking yg semakin meluas sebab Komisi 3 menghendaki BNPT untuk turut berpartisipasi di lapangan bukan hanya sekedar satuan kecil belaka sebab ancaman di lapangan semakin bertambah. Saiful menanyakan, restra yang dapat dilakukan oleh BNPT sebab masyarakat sangat berharap.
Penipuan dan Korban Ketidakadilan - Audiensi Komisi 3 dengan Korban Investasi Bodong, Forum Amanah Jamaah SBL, Tim Desa Patai dan Calon Notaris
Saiful menanyakan ada atau tidak upaya lain berupa gugatan perdata selain PTUN, khusus yang ahli waris tanah ini.
Fit and Proper Test - RDPU Komisi 3 dengan Calon Pimpinan KPK atas nama Nawawi Pomolango
Saiful bertanya apa strategi untuk bisa menjadikan KPK check and balance yang bisa mendukung reformasi demokrasi dan cita - cita hukum di Indonesia.
HIMPSI Mengajukan RUU Profesi Psikologi ke Baleg
Saiful terkejut sudah 70 tahun Indonesia merdeka tapi belum ada UU Profesi Psikologi. Saiful
mendapat tulisan terkait kritik revolusi industri 4.0 yang mengabaikan manusia
dan psikologinya. Saiful menanyakan apakah RUU ini sudah mengantisipasi dampak revolusi
industry 4.0 dan ia berharap RUU ini bersifat futuristik. Menurut saiful tanpa
psikologi demokrasi bisa jadi bahaya karena
bandit bisa terpilih.
Latar Belakang
Saiful Bahri Ruray adalah wakil rakyat dari Maluku Utara yang terpilih dari Partai Golkar. Saiful menikah dengan Chairunnisa Amal dan dikaruniai dua orang anak. Ia memiliki latar belakang hukum. Saiful adalah legislator senior dari Golkar. Saiful adalah mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara (2009-2014) dan juga Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Provinsi Maluku Utara.
Di periode 2014-2019 Saiful duduk di Komisi VII yang membidangi energi sumber daya mineral dan lingkungan hidup.
Pada April 2015 terjadi banyak mutasi di Fraksi Golkar dan sekarang Saiful bertugas di Komisi III yang membidangi hukum, HAM dan keamanan.
Di 2011 Saiful diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi terkait penyalahgunaan anggaran Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2011 ketika Saiful menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara. (sumber)(sumber2)
Pendidikan
S1, Universitas Hasanuddin, Makassar (2003)
S3, Universitas Hasanuddin, Makassar (2010)
Perjalanan Politik
Saiful Bahri Ruray pernah menjadi DPRD Maluku Utara dari tahun 2009-2014. Ia juga pernah menjadi bagian dari DPD1 Partai Golkar, sebagai Ketua Harian.
Visi & Misi
belum ada
Program Kerja
belum ada
Tanggapan Terhadap RUU
Pengaturan LGBT dan Korupsi dalam RUU KUHP
9 Oktober 2018 - Pada Audiensi Komisi 3 dengan Dosen dan Mahasiswa UMS, Saiful menyatakan bahwa substansi KUHP ini tidak berubah. KUHP tetap menjadi payung hukum bagi seluruh tindak pidana. Pembahasan beberapa permasalahan sudah selesai dalam RUU KUHP yang baru, tetapi memang masih ada permasalahan yang belum dapat dituntaskan. Saiful juga menyatakan bahwa bukti-bukti kehancuran LGBT sudah ditemukan oleh beberapa arkeolog. Oleh karena itu, legalitas LGBT ini memang harus ditiadakan. Saiful juga menyatakan bahwa ada Professor untuk mengubah struktur KUHP dari tiga buku menjadi dua buku. [sumber]
RUU KUHP
5 Oktober 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU KUHP dengan para pakar hukum; Romo Magnis Susesno, Todung Mulya Lubis, dan Letjend (Purn) Kiki Syahnarki Saiful memaparkan bahwa menurut buku yang dibaca oleh Saiful, Komunisme sudah berakhir setelah runtuhnya Pakta Warsawa. Saiful menanyakan keberadaan paham-paham lain kepada Romo. Saiful akan menjadikan tulisan Kiki untuk berdiskusi ketika ia reses. Sepengetahuan Saiful saat ini protokol Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menghapus pembacaan Pancasila ketika upacara. Saiful meminta pendapat Romo Magnis mengenai ancaman paham-paham lain untuk ke depannya, supaya KUHP ini ke depannya akan bersifat futuristik. Menurut Saiful, belum ada kesepakatan bahwa Pancasila yang dimaksud adalah yang 1 Juni atau yang 18 Agustus sampai saat ini di tingkat politik. Menurut teori Notonegoro, apabila Pancasila ini diganti maka akan runtuhlah staat fundamental norm Indonesia. [sumber]
Tanggapan
Smelter Freeport
27 Januari 2015, saat rapat Freeport dengan Komisi 7 berlangsung, Saiful Bahri mengatakan bahwa Freeport adalah harta karun negara. Untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat, tidak bisa hanya diberikan uang.