Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
  


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Nganjuk
Tanggal Lahir
26/12/1945
Alamat Rumah
Perum Nirwana Estate Blok P. No.3, RT.004/RW.013. Kelurahan Pakansari, Cibinong, Kota Bogor, Jawa Barat
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Gerindra
Dapil
Komisi

Sikap Terhadap RUU



Pengajuan Rancangan Undang Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komnas Perempuan

Sarehwiyono menjelaskan Baleg DPR-RI saat ini tidak menyusun UU, pemerintah mempunyai peranan penting dalam UU tersebut dan pemerintah ada 11 RUU tapi hanya 5 yang diserahkan ke DPR-RI. RUU KUHP mungkin baru dua tahun lagi selesai ini seolah-olah tidak ada ketegasan pemerintah menyelesaikan UU tersebut, sekarang Baleg DPR dipangkas wewenangnya untuk menyusun UU ini.



Pengambilan Keputusan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam — Rapat Internal Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI

Sarehwiyono meminta penjelasan kepada Pengusul terkait definisi nelayan kecil. 


Masukan dan Pandangan terkait Pembentukan Pengadilan Pertanahan dalam Draft RUU tentang Pertanahan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Sarehwiyono menyampaikan bahwa lambatnya penyelesaian perkara tanah, sehingga masyarakat menginginkan adanya pengadilan khusus tanah.






Rancangan Undang Undang (RUU) Sistem Perbukuan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota Baleg

Sarehwiyono menanyakan apakah laporan panja dapat diterima oleh semuanya.
























Tanggapan

Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Pramono, I Dewa K., Ilham, dan Ida

Sarehwiyono mengatakan Komisi 2 sadar bahwa tingkat partisipasi pemilih Pilkada dengan target 70% gagal terpenuhi. Ia menanyakan mengenai hal yang calon lakukan jika terpilih nanti dan perbaikan yang akan dilakukan. Ia mengatakan kendala pemilu adalah masih rendahnya tingkat integritas penyelenggara pemilu. Ia menyampaikan kepada Pak Dewa sebagai ketua KPUD Bali bahwa pemilih di Bali termasuk yang terendah, hanya sekitar 54% saja. Pilkada Denpasar 2015 pemilihnya hanya 55%. Ia menanyakan program calon jika terpilih sebagai Komisioner KPU dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilu. Ia mengatakan kepada Pak Pramono bahwa calon kurang tegas sebagai ketua Bawaslu Banten. Ia menanyakan cara calon memperbaiki kritik jika terpilih nanti.


Perubahan Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2015, Penetapan Kantor Staf Presiden menjadi Mitra Komisi 2 DPR RI, dan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) — Rapat Paripurna DPR RI

Sarehwiyono menyampaikan laporan Badan Legislasi DPR RI terkait perubahan RUU Prioritas Tahun 2015, diantaranya RUU tentang Kebudayaan, RUU tentang Bea Materai, RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (menggantikan RUU tentang Kedaulatan Pangan), dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (menggantikan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah).



Prolegnas 2016 — Badan Legislasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF)

Sareh menegaskan agar penyusunan prioritas prolegnas 2016 diharapkan sudah selesai akhir Oktober 2015.




Rancangan Undang-Undang Penjaminan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan

Sareh mengatakan bahwa pembahasan RUU Penjaminan dapat dimulai dari tanggal 1 Oktober 2015.


Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Sarehwiyono mengatakan bahwa UU KPK sudah masuk prolegnas, pemerintah lambat menyampaikan draftnya.


Program Legislasi Nasional — Komisi 3 DPR-RI Rapat Koordinasi dengan Komisi-Komisi DPR-RI

Sareh mengatakan bahwa Komisi 9 DPR-RI masih ada tanggungan RUU PPHI. Jika tidak selesai hanya boleh mengajukan 1 saja.


Kewenangan dan Tata Tertib Prolegda — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Audiensi dengan DPRD Bogor

Sarehwiyono mengatakan Baleg baru membuat perubahan tatib sehingga Baleg bisa mempunyai kewenangan menyusun RUU. RUU KUPD belum masuk Prolegnas. Ia menyampaikan Prolegda yang belum bisa selesai bisa dimasukkan tahun berikutnya. Ia mengatakan pembuatan proleg di DPR dan DPRD jauh berbeda. Ia menanyakan tatib untuk prolegda di DPRD. UU No. 23 Tahun 2014 ini membatasi tugas DPRD di daerah. Anggota DPRD terikat eksekutif. DPRD tidak dapat berbuat banyak. Ia mengatakan Baleg ingin merevisi UU No. 23 Tahun 2014 agar kedudukan DPRD kembali. Ia menanyakan revisi UU ini harus dipercepat atau tidak karena di daerah banyak yang meminta direvisi UU ini. Ia mengatakan seharusnya DPRD memiliki kontrol mengawasi Bupati, tetapi di UU itu tugas DPRD diamputasi. Ia mengatakan untuk coba membaca UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 121, 122 yang harus direvisi. Ia mengatakan DPRD wakil rakyat, DPR juga wakil rakyat. Posisinya sama. Untuk menjadi anggota DPRD tidak main-main. Ia ingin ada revisi UU No. 23 Tahun 2014 untuk bisa melakukan kontrol. Ia mengatakan DPRD seharusnya punya kendaraan dinas. Ia meminta untuk membawa masukan tertulis lain kali.



Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 serta Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2015 dan Tahun 2016 (tahun berjalan) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sekretariat Negara RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan

Sarehwiyono menanyakan tentang penghematan yang akan berdampak pada pelayanan publik.


Kewenangan Walikota Batam dan BP Batam— Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Kabinet (Setkab), Ketua Ombudsman RI, Walikota Batam, dan Badan Pengusahaan (BP) Batam

Sarehwiyono membahas mengenai UU No. 36 dan ada Perppu No. 1 Tahun 2007. Ia mengatakan ini perlu menjadi perhatian karena kawasan perdagangan bebas.


Sengketa Lahan di Sarirejo — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan TNI Angkatan Udara, Walikota Meda, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Badan Pertahanan Nasional dan Perwakilan Masyarakat Sarirejo

Menurut Sareh, di sini masyrakat berusaha mendapatkan hak-haknya. Jika dilihat, putusan perkara menyatakan pemberian hak atas tanah untuk mencabut surat itu. Gugatannya jelas batas-batasannya. Sareh mengatakan bahwa semua harus melihat kepentingan berdasarkan aturan yang ada.


Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Periode 2017-2022 — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Atas Nama Abhan, Abdullah, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Nadjib dan Fritz Edward Siregar

Sareh mengatakan langkah apa yang akan dilakukan oleh Ratna Dewi dengan kewenangan yang baru di
Bawaslu dalam menanggapi kasus di Papua Barat.


Kasus Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Masyarakat Adat Mandailing Natal, Masyarakat Mamuju Utara, LVRI, dan BPN

Sarehwiyono mengatakan novum yang diajukan oleh BPN itu bisa salah. Jika benar salah, Komisi 2 bisa langsung terjun ke lapangan.


Persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Evaluasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang bermasalah, dan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Kepala Polri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Sareh mengatakan netralitas dari ASN harus diawasi. Kalau Polri dan TNI bisa dijamin. Ia membahas peran penting Polri di lapangan serta perbedaannya dengan panwas. Ia mengatakan jelas tanggal 15 Februari 2017, anak SMA yang pas hari H mempunyai hak pilih akan berpotensi untuk menyebabkan terjadinya penyimpangan. Anak usia tersebut terkadang terlupakan untuk masuk daftar pemilih. Ia membahas pilkada saat ini lebih berat karena money politic dimana-mana. Kalau tidak tertangkap masih lumayan dan kalau tertangkap jangan dibeda-bedakan. Ia mendukung Mendagri dan MenPAN RB memecat ASN yang tidak netral. Ia menanyakan kecukupan anggaran untuk pemilu mendatang.


Kasus Tanah Lampung Utara — Komisi 2 DPR-RI Rapat Audiensi dengan Gubernur Lampung, Staff TNI AL, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, DPRD Lampung

Sareh bertanya apakah sertifikat ini sah atau tidak menurut BPN, dan mengapa sudah ada SHM tetapi fisiknya malah dikuasai TNÍ AL.

Sareh mengatakan BPN harus bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat.


Kasus Tanah — Komisi 2 DPR-RI Rapat Audiensi dengan Pensiunan Kehutanan

Sarehwiyono mengatakan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat. Sarehwiyono juga mengatakan bahwa jika TNI AL merasa dirugikan maka lakukan saja penuntutannya di pengadilan.


Kinerja dan Permasalahan Otonomi Daerah — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI

Sarehwiyono sangat berterima kasih atas paparan Mendagri, DPR-RI sering kunjungan kerja ke daerah, tetapi saat kunjungan kerja yang menyambut DPR-RI bukan Bupati-nya, justru Sekretariat Daerahnya. Sarehwiyono ingin tahu bagaimana progress Pilkada dan DOB.


Fit and Proper Test Calon Anggota Bawaslu RI — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Herwyn Jeffler Hielsa Malonda, SH., M.Pd, Mochammad Afifuddin, S.Ag., M.Si, Rahmat Bagja, S.H., LL.M, Syafrida Rachmawati Rasahan, S.H., Dr. Sri Wahyu Ananingsih, MH

Sarehwiyono menanyakan mekanisme agar koordinasi untuk sentra gakkumdu berjalan baik. Ia mengatakan tugas bawaslu sebagai pengawas yang paling berat adalah menyelesaiakn sengketa akhir di daerah. Ia menyampaikan kepada Syafrida bawah paparannya agak singkat penekanan tugas bawaslu bagian penyelesaian sengketa. Ia mengatakan tugas tersebut sudah ada dalam UU dan itu saja yang dipegang. Ia ingin mendengar jawaban satu per satu dari calon mengenai sistem yang terabaikan oleh KPU yang hanya soal prosedural saja. Ia menanyakan hal yang akan dilakukan calon jika terpilih nantinya.


Persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018 dan Evaluasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2017 — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Ombudsman

Sarehwiyono mengatakan Ombudsman harus diberdayakan, Ombudsman juga harus mampu menempatkan diri dalam masyarakat. Selanjutnya, Sarehwiyono menanyakan bagaimana Ombudsman memiliki strategi agar masyarakat percaya terkait penyelenggaraan publik.


Persiapan Pilkada 2018 dan Evaluasi Laporan Pengaduan Masuk Serta Penanganannya — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Ombudsman RI

Sareh menyampaikan pertanyaannya yaitu bagaimana Ombudsman memiliki strategi agar masyarakat percaya terkait penyelenggaraan publik.


Lapangan Kerja dan Evaluasi Kinerja 2016 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, dan Arsip Nasional Republik Indonesia

Sareh menyampaikan bahwa dirinya mendapat surat dari Bupati Nganjuk untuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berisi tuntutan tenaga honorer untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah puluhan tahun, disinyalir terdapat permainan tidak sehat dari pemerintah daerah, contohnya jika ada yang ingin diangkat menjadi PNS maka harus setor uang sebesar Rp 60 Juta.

Untuk itu Sareh Wiyono berharap agar tenaga honorer K1 di Nganjuk menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PNS.


Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru — Komisi 2 DPR-RI Rapat Audiensi dengan Ketua Tim Pembentukan Provinsi Madura

Sareh yang merupakan daerah pemilihannya dari Jawa Timur, ia mendukung sekali Madura menjadi daerah otonomi baru, Sareh juga yakin Madura bila menjadi provinsi akan membawa kemajuan bagi Jawa Timur.


Pembahasan terkait Meikarta — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Ombudsman RI, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi

Sareh mengatakan bahwa permasalahan ini tidak boleh dibiarkan berlarut dan perlu adanya sikap tegas terkait pembangunan Meikarta. Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Meikarta sehingga Pemerintah terkesan membiarkan adanya pelanggaran, dan Pemerintah terlihat ingin membenarkan serta melindungi Meikarta. Jika melihat keterangan dari Ombudsman RI terpampang jelas bahwa Meikarta belum memiliki perizinan. Meikarta telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Pasal 42, 43, 98, 110, dan 112. Dengan adanya pembangunan Meikarta, seluruh mall di Jakarta menutup akses untuk pengembangan apartemen lainnya. Padahal, bukan hanya Meikarta yang sedang melakukan pengembangan apartemen. Pelanggaraan Meikarta tidak bisa ditolerir, perlu dibentuk Panja. 


Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait Cuti Petahana Presiden, Masa pra Kampanye, dan Alat Peraga Kampanye — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri

Sarehwiyono mengatakan jangan sampai calon incumbent dibatasi seketat-ketatnya tapi non-incumbent diberi kebebasan dengan memasang APK seenaknya. Sarehwiyono meminta KPU untuk meneguh daerah yang melakukan pelanggaran. Pemabatasan money politic lebih parah sekarang daripada dulu dan Panwas tidak berani melakukan tindakan.


Penghasilan Tetap (SILTAP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)

Sareh mengatakan seharusnya Pemerintah betul-betul bertanggungjawab atas apa yang diminta PPDI karena permasalahan ini sudah jelas dan Presiden yang menjanjikan. Menurutnya, seharusnya Menteri bisa membantu cara agar janji Presiden bisa terealisasikan.


Evaluasi Rekrutmen dan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Sareh menanyakan alasan tidak selesainya permasalahan tenaga honorer K2 sehingga perlu ada kajian yang dilakukan oleh KASN. Selanjutnya, ia mengatakan apabila Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI serius menyelesaikan persoalan tenaga honorer K2, maka mereka perlu diangkat jadi PNS tanpa tes sebab sudah mengabdi selama puluhan tahun.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Rekapitulasi Perhitungan Suara, Penetapan Hasil, dan Pencalonan Perorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri

Sareh mengatakan di dapil Jawa Timur 8 hampir semua saksi yang tidak hadir, 30% alasannya tidak ada pemberitahuan dari KPU. Sebaiknya KPU membuat buku saku, karena dengan ketidakhadiran saksi yang dirugikan adalah peserta pemilu.  


Pembahasan Mekanisme Dana Kelurahan dan Evaluasi Dana Desa — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Bina Desa Kementerian Dalam Negeri

Sareh mengatakan bahwa rapat ini penting, dan dirinya meminta agar rapat ini ditunda dahulu karena menurutnya untuk apa dilanjut kalau tidak ada Dirjen.


Pembahasan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu RI.

Sareh bertanya apakah tfk sebaiknya komisi 2 membuat pansus atau tim pengawsan pemilu. Sampai sekarang dapat masih ada penambahan 5 juta dari awal. Sareh mempertanyakan apakah komisi 2 tidak bisa berbuat apa-apa.


Persiapan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 – Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 dengan Kementrian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPU

Sareh meminta penjelasan Bawaslu mengenai deklarasi kader Gerindra yang menjadi dipermasalahkan sedangkan adanya deklarasi Gubernur dan Bupati yang melanggar tetapi tidak adanya panggilan oleh Bawaslu. Sareh juga menanyakan Bawaslu mengenai Laporan yang dari kami mengenai adanya pelanggaran kode etik dari paslon tersebut tetapi tidak adanya tindakan dari pihak Bawaslu.


Latar Belakang

Sareh Wiyono lahir di Nganjuk, 26 Desember 1945. Pada pileg 2014, dirinya terpilih menjadi Anggota DPR-RI dari Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) dari Dapil Jawa Timur VIII, dengan perolehan 68.017 suara. Beliau adalah mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung.

Sareh Wiyono adalah Ketua Badan Legislasi DPR-RI sejak masa sidang pertama DPR 2014-2015 hingga 12 Januari 2016, ia digantikan oleh Supratman Andi Agtas. Menurut Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Rotasi dilakukan oleh Fraksi Gerindra dengan tujuan untuk penyegaran. 

Pada Desember 2017, Sareh Wiyono dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap oleh Rohadi, mantan pejabat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait gratifikasi.   [sumber]

Pendidikan

S1, Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta (1978)

S3, Hukum, Universitas Pajajaran, Bandung (2010) 

Perjalanan Politik

Sarehwiyono dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, dilaporkan Komisi Yudisial (KY) ke KPK terkait kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono. Setyabudi yang merupakan Wakil Ketua PN Bandung menyebut Sarehwiyono mendapat aliran dana suap kasus Bansos. Dalam surat dakwaan Setyabudi, Sareh Wiyono disebut meminta Rp 1,5 miliar kepada mantan Walikota Dada Rosada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada Toto Hutagalung. Komisi Yudisial meyakini Sarehwiyono ikut terlibat dalam kasus suap penanganan perkara Bansos Bandung. Karena tidak bisa menggelar sidang etik untuk hakim yang sudah pensiun, maka Komisi Yudisial menyerahkan sepenuhnya penanganan Sareh ke KPK. Setyabudi sendiri telah dihukum 12 tahun penjara dalam kasus tersebut. Sareh pernah diperiksa KPK sebagai saksi atas kasus ini pada bulan Juli 2013. Belum ada kelanjutan status hukum bagi sareh hingga kini setelah Sareh terpilih sebagai caleg yang lolos ke DPR untuk periode 2014-2019.

Pada Oktober 2016, Sareh kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi terkait kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Kasus Rohadi).  [sumber]

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Tanggapan Terhadap RUU

Perppu Ormas

19 Oktober 2017 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPR-RI dengan Perwakilan Panglima TNI, Perwakilan Kapolri, Kejaksaan RI dan Kemendagri, menurut Sareh, Fraksi Gerindra menyatakan bahwa pembubaran suatu Ormas harus melalui pengadilan sesuai dengan UU. Menurut Sareh, Pemerintah tidak seharusnya menerbitkan Perppu tanpa keputusan Pengadilan. Menurut Sareh, Kemenkumham seharusnya telah melakukan kroscek mengenai Ormas-Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan mengajukannya ke Pengadilan.[sumber]

Sikap Politik

RUU Pilkada

15 April 2016Sareh menemukan sejumlah pengaturan dalam UU Pilkada yang belum lengkap. Sareh menilai masih diperlukan perbaikan terhadap UU Pilkada guna menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisisen, sertaperbaikan yang perlu diubah tentu berbeda dengan perubahan sebelumnya. Sareh menyampaikan bahwa UU Nomor 8 Tahun 2015 dilaksanakan secara bergelombang.

Sareh berharap kebijakan Pilkada Serentak secara bergelombang hingga tahun 2027 dapat melahirkan pemerintahan yang efektif. Sareh menyampaikan bahwa perbaikan UU Pilkada secara terbatas untuk menjawab permasalahan dan meminimalisir kekosongan hukum. Menurut Sareh, putusan MK yang mewajibkan pengunduran diri calon dari DPR, mengabaikan kader terbaik parpol. Sareh menambahkan, anggota TNI dan Polri yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, cukup cuti di luar tanggungan saja.

Sareh menilai seharusnya perekrutan Paniti Pemilihan Kecamatan (PPK) dilaksanakan secara terbuka untuk mengurangi kecurangan Pilkada. Sareh berharapada penurunan persentase menjadi 15 persen kursi dan 20 persen suara sah di DPRD untuk mengajukan calon agar partai politik (parpol) punya kesempatan dan bertanggung jawab mewujudkan demokrasi yang sehat. Menurut Sareh, adanya ambang batas maksimal akan menghilangkan calon tunggal dalam Pilkada. Sareh berpendapat bahwa putusan MK semakin memberi ruang yang sangat besar terhadap pencalonan perseorangan. Sareh meminta penguatan parpol harus lebih diutamakan dalam Pilkada, dan tidak hanya perseorangan.

Sareh menilai pencalonan melalui jalur perseorangan perlu diseleksi secara terbuka dan persyaratannya menjadi 10 persen dukungan dari jumlah daftar pemilihan tetap (DPT). Sareh mengusulkan agar hasil gugatan sengketa memenuhi ambang batas setengah persen dinaikkan menjadi 2 persen, dan diusulkan juga ambang batas pengajuan sengketa Pilkada harus selisih suara 10 persen. Sareh menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat yang luas, nasional dan lokal, merupakan indikator penting karena itu merupakan hak asasi manusia.

Menurut Sareh, maka upaya peningkatan partisipasi pemilih cukup dilakukan KPU dan Bawaslu agar tetap netral. Sareh melihat bahwa pembiayaan Pilkada Serentak 2015 tidak berjalan dengan baik karena mengalami keterlambatan. Terlambatnya anggaran akan mengganggu proses pelaksanaan Pilkada Serentak. Saleh mengusulkan agar anggaran pelaksanaan Pilkada berasal dari APBD dengan dukungan APBN. Sareh berharap semoga rencana anggaran untuk Pilkada ini dapat didukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk membuat efek jera ke pelaku kecurangan Pilkada, Sareh menyarankan agar dendanya ditingkatkan, paling sedikit Rp.1,5 Miliar dan paling banyak Rp.5 Miliar. Fraksi Gerindra setuju untuk membahas revisi UU Pilkada dan diselesaikan masa sidang ini. Fraksi Gerindra berjanji konsisten untuk menyelesaikan RUU Pilkada ini.  [sumber]

8 April 2016 - Sareh memahami bahwa politik uang saat Pilkada memang tidak dapat dihindari dan tidak bisa dipungkiri, terutama di daerah-daerah. Sareh menegaskan agar calon kepala daerah yang melakukan politik uang ditindakpidanakan. Sareh merasa keputusan MK tidak perlu diperbaiki. Sareh menyampaikan bahwa masalah sengketa Pilkada saat ini masih ditangani Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).  [sumber]

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah Serentak (PKPU Pilkada Serentak)

16 Maret 2016 - Sareh mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar masukan Komisi 2 dijadikan pedoman dan jangan sampai dilewatkan.  [sumber]

RUU Pengampunan Pajak

26 November 2015 - Sarehwiyono minta pendapat anggota Badan Legislasi (Baleg) terkait RUU Pengampunan Pajak, apakah baiknya dimasukkan prioritas Prolegnas 2015 atau 2016. Khusus tentang perubahan tata cara perpajakan yang terdapat dalam RUU ini, Sareh menegaskan sudah masuk prioritas Prolegnas tahun 2015. Di periode sebelumnya, yakni 2014-2019, RUU Pengampunan Pajak sudah masuk Prolegnas.  [sumber]

RUU Kebudayaan

15 September 2015 - Sarehwiyono menegaskan bahwa sampai dengan saat ini Komisi 9 belum menyerahkan Naskah Akademik dan draft RUU sehingga usulan penambahan RUU belum dapat diakomodir. Sarehwiyono menyetujui RUU Kebudayaan masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2015 karena Komisi 10 baru mengajukan 1 RUU dalam Prolegnas.  [sumber]

Pemantauan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3)

10 September 2015 - Menurut Sareh, apa yang disampaikan Hendrawan Supratikno bagus sekali. Sareh merasa UU No. 23 Tahun 2014 harus direvisi, contohnya pasal 252 UU No. 23 Tahun 2014 masa Mendagri bisa memotong gaji DPRD. Seolah-olah DPRD dibawah Mendagri. Sareh mengatakan saat di Kaltim mungkin TA diluar ruangan. Disana ada benturan UU No. 23 Tahun 2014 dengan UU No. 12 Tahun 2011. UU No. 23 Tahun 2014 perlu revisi karena mengorbankan anggota DPRD, karena sekarang DPRD tidak bisa buat tata tertib. Ia menyatakan setuju mengundang Kapolri untuk menanyakan pasal yang menjerat pelaku kebakaran hutan. [sumber]

Usulan Perubahan UU MD3

30 Agustus 2015 - Sebagai pimpinan rapat, Sareh sama halnya dengan para anggota yang menyetujui adanya perubahan pada UU MD3 dengan memberi beberapa tambahan.

  1. Masukan-masukan yang sudah disampaikan terhadap Badan Legislasi (Baleg) akan dijadikan bahan.
  2. Menambah kalimat 'Badan Legislasi' di Pasal 103, 112, 115 Ayat 1;  Pasal 116 Ayat 4; dan Pasal 117.
  3. Mengubah Pasal 65 dengan menyisipkan poin b1 dan b2 di dalamnya.  [sumber]

RUU Pertanahan

18 Juni 2015 - Sarehwiyono mengakui bahwa banyak ‘mafia tanah’ mempermainkan RUU Pertanahan ini. Sarehwiyono menyoroti masih banyaknya tumpang tindih mengenai masalah sertifikat tanah.  [sumber]

Tanggapan Terhadap RUU

RUU Pertanahan

22 November 2016 - Sarehwiyono berpendapat perlun ada rapat khusus bahas RUU pertanahan dengan Kementerian yang terkait. Ia berpendapat bahwa dari yang telah dipaparkan mitra, Ia yakin target yang ingin dicapai dapat terrealisasi. Ia sangat menghargai Menteri, bahwa Keppres perlu disinkronkan. Sarehwiyono setuju atas usulan bapak menteri untuk menertibkan Keppres terkait dengan RUU pertanahan. Sarehwiyono menanyakan mengapa sertifikat tanah harus dapat persetujuan dari Kanwil. Menurutnya, hal tersebut membingungkan. Ia menceritakan bahwa dapilnya di Jawa Timur memiliki banyak masalah tanah bahkan hingga berhutang. [sumber]

Tanggapan 

Tenaga Honorer K1 Kabupaten Nganjuk

14 Desember 2016 - Pada rapat kerja Komisi 2 dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Ombudsman RI (ORI), dan Dewan Perwakilan Daerah Nganjuk, Jawa Timur, Sarehwiyono mengatakan bahwa apresiasi untuk Ombudsman dan untuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) harus membuat payung hukum yang jelas. Sarehwiyono mengatakan bahwa dari Ombudsman sudah jelas kalau semuanya sudah dapat diangkat. Sarehwiyono mengatakan bahwa Nganjuk merupakan kabupaten yang miskin. Mereka bekerja di pasar agar bisa makan. Maka, Sarehwiyono meminta ketegasan agar bisa diangkat persoalan THK1 di Nganjuk ini. Menurutnya, ada pelanggaran hukum ini kepada 1.178 orang yang menderita.  [sumber]

Sengketa Tanah - Provinsi Sulawesi Selatan 

17 Oktober 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 2 dengan Gubernur Sulawesi Selatan, Kapolda Sulawesi Selatan, Walikota Makasar, Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulawesi Selatan, Camat Manggala, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Yayasan Beringin, dan Ahli Waris (Fachrudin Daeng Romo) , Sareh menanyakan penyelesaian terhadap permasalahan surat-surat ini dan mengapa tidak ada tindaklanjut dari Kapolda terkait tindakan pidana yang sudah ada. Sareh meminta Kapolda untuk menelusuri aspek pidananya. [sumber]

RAPBN 2017

3 Oktober 2016 - Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Mensesneg, Mendagri, MenPAN-RB, MenATR/BPN, Seskab, Sarehwiyono memberi masukan pada MenPAN-RB terkait pengangkatan tenaga kerja honorer kategori 1. Misalnya, di Kabupaten Nganjuk, ada yang telah bekerja selama 20-35 tahun bahkan ada yang akan pensiun, tetapi belum diperhatikan Pemerintah. Masalah keterlambatan pengangkatan ini perlu diberikan perhatian oleh Pemerintah karena Ia merasa kasihan pada rakyat di dapilnya yang sudah sangat menderita. [sumber]

Anggaran Ombudsman RI

9 Juni 2016 - Sareh dan Komisi 2 memberi dukungan sesuai dengan kebutuhan Ombudsman karena pentingnya pengawasan yang dilakukan Ombudsman. Menurut Sareh, DPR pun enggan melakukan pengawasan jika anggarannya dikurangi.  [sumber]

Sengketa Pertanahan

16 Maret 2016 - Terkait dengan Kasus Sengketa Tanah di Kawasan Cilandak Timur, Sarehwiyono melihat adanya hal yang tidak logis, seperti adanya sertifikat yang dikeluarkan tanpa melalui laporan kelurahan.  [sumber]

Program Legislasi Nasional 2016

10 Desember 2015 - Sareh menilai kinerja legislasi di 2015 belum memuaskan. Sareh meminta agar usulan Badan Legislasi (Baleg) dimasukan dalam catatan dan untuk diajukan ke Panitia Kerja (Panja).

Menurut Sareh terdapat 27 RUU yang disiapkan DPR, 11 oleh Pemerintah dan 1 RUU oleh DPD. Selanjutnya, 6 RUU dari Pemerintah sudah masuk tingkat satu dan 5 lainnya masih dalam tahap penyusunan. RUU dari DPD sudah memasuki tahap Panitia Khusus (Pansus). Baleg mempertimbangkan untuk RUU Prolegnas. Pada masa sidang satu, Baleg sudah menerima 85 usulan RUU menjadi 57 RUU dengan parameter. RUU sudah tahap harmonisasi, siap naskah akademik, dan sudah pembicaraan tingkat satu. RUU dalam pembicaraan tingkat satu ada 10 RUU. RUU menunggu Surat Presiden (Surpres). RUU tahap harmonisasi ada 2 RUU, selesai harmonisasi 3 RUU. RUU yang sudah disetujui oleh UU ada 11 RUU.  [sumber]

Evaluasi Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2015

11 Juni 2015 - Sarehwiyono menekankan bahwa Badan Legislasi (Baleg) mengejar waktu dan perlu dilakukan harmonisasi. Bahkan menurut Sarehwiyono Baleg harus tidak tidur untuk mengejar target.  

Sarehwiyono menegaskan bahwa sudah ada di Baleg RUU untuk Pemberdayaan Nelayan, RUU Jasa Konstruksi, RUU Arsitek, RUU Minerba, RUU Disabilitas RUU Ibadah Haji, RUU Perselisihan Industrial, RUU Perbankan dan RUU Bank Indonesia. Namun demikian ada 11 Naskah Akademik yang belum selesai. Sarehwiyono mempertimbangkan batas akhir untuk draft RUU di minggu depan. Sarehwiyono beri peringatan ke komisi-komisi bahwa deadline terakhir hari selasa, kalau tidak diserahkan pada saat itu, Baleg akan ambil alih. Sarehwiyono mengundang pengusul Undang-Undang di komisi-komisi untuk hadir hari senin depan.  [sumber]

Polisi Parlemen

10 Juni 2015 - Sarehwiyono prihatin bahwa PAMDAL hanya sedikit yang mempunyai sertifikat. Bahkan menurut Sarehwiyono alat kelengkapan PAMDAL seperti borgol, dll dan kesejahteraan saja belum terpenuhi. Sarehwiyono menegaskan pentingnya pengamanan di areal gedung parlemen dan mohon masukan dan tambahan dari Kepolisian.  [sumber]

Tata Kelola Badan Legislasi - Kinerja Legislasi

25 Mei 2015 - Sareh menjelaskan bahwa wewenang Badan Legislasi (Baleg) terbatas dalam penyusunan program legislasi. Ia juga menanggapi bahwa Baleg belum bisa kerja kalau komisi belum serahkan draft RUU dan naskah akademisnya. Menurut Sareh ini yang sering terjadi sekarang. Sareh juga merasa keinginan beberapa komisi untuk ke luar negeri untuk kunjungan kerja akan menghambat penyelesaian tugas legislasi.  [sumber]

Penentuan Prolegnas 2015

Pada 28-29 Januari 2015 Sarehwiyono menyampaikan bahwa Fraksi Gerindra mengusulkan RUU Penyandang Disabilitas dimasukkan ke Prolegnas 2015.  Dan sebagai Ketua Badan Legislatif, Sarehwiyono menjelaskan bahwa apapun RUU yang diusung tiap fraksi, 1 komisi hanya bisa mengusung maksimum 2 RUU. Sarehwiyono memohon khusus kepada Ketua DPR agar membantu percepat pemenuhan kelengkapan hak AKD dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Hanura.  [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Nganjuk
Tanggal Lahir
26/12/1945
Alamat Rumah
Perum Nirwana Estate Blok P. No.3, RT.004/RW.013. Kelurahan Pakansari, Cibinong, Kota Bogor, Jawa Barat
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Gerindra
Dapil
Komisi