Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Gerindra - Nusa Tenggara Timur I
     


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Palembang
Tanggal Lahir
10/10/1968
Alamat Rumah
Jl. Drupada III No. 1 Rt. 002 Rw. 014 Kelurahan Tegal Gundil, Kota Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Gerindra
Dapil
Nusa Tenggara Timur I
Komisi

Sikap Terhadap RUU






Pandangan dan Masukan terkait RUU tentang Kebidanan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi RI dan Kepala Pengembangan dan Penjagaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan

Pius sebagai Pimpinan Rapat mengatakan bahwa masukan yang diberikan oleh Kemenristekdikti RI dan Kepala PPSDM sangat sedikit, dikarenakan Kemenristekdikti RI dan Kepala PPSDM belum membaca draft RUU-nya. Ia menyampaikan jika perawat mempunyai payung hukum sendiri, maka bidan juga mempunyai hak untuk mempunyai payung hukumnya sendiri. Pius mengusulkan untuk memberikan waktu kepada mitra agar dapat membaca draft-nya terlebih dahulu. 






Tanggapan

Pengantar RAPBN Tahun 2016 – Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)

Pius mengatakan bahwa dirinya belum
mendapatkan data berupa penduduk miskin, sehingga fokus kerja BKKBN dari data real bukan asumsi-asumsi. Sehingga Pius meminta untuk ditampilkan data secara real data anggaran tahun sebelumnya.


Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Fungsional Keahlian Sekjen DPR-RI

Pius menjelaskan apa yang dilakukan oleh BKD kurang jelas dan ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Audiensi dengan Parlemen Jerman

Pius mengucapkan terima kasih, ia menjelaskan bahwa Komisi 9 DPR-RI sedang merencanakan studi ke Eropa, dan Jerman adalah salah satu negaranya.


Penerima Bantuan Iuran - RDP Komisi 9 dengan Dirjen Kemensos, BPS, dan PTP2K

Pius menyampaikan bahwa Komisi 9 DPR-RI bertanggungjawab terkait anggaran PBI, sementara ketika tanya Kemenkes yang berwenang justru Kemensos.


Permasalahan Ketenagakerjaan di PT. Dirgantara Indonesia — Komisi 9 DPR-RI Audiensi dengan Serikat Pekerja PT. Dirgantara Indonesia

Pius menjelaskan kami anggap kita sudah di ujung acara. Ada aspirasi agar direksi, disnaker, dan SP dipanggil. Kita akan mengembalikan PT. DI agar tunduk ke UU yang berlaku.



Pembahasan Kasus Vaksin Palsu — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan RI

Pius mengatakan bahwa sangat disayangkan sebelum ada keputusan menteri sudah mengatakan kandungan vaksin tidak berbahaya sedangkan penelitian BPOM belum ada, ini menyederhanakan persoalan. Kalau ada masyarakat yang ingin menuntut menteri, Komisi 9 DPR mungkin malah memfasilitasi masyarakat yang ingin menuntut ini karena penipuan ini tidak mungkin kalau tidak ada kerjasama dengan aparat kita di bawah, jangan-jangan yang lewat jalur resmi juga palsu ini belum ada yang direkomendasikan siapa yang bersalah.


Antisipasi Rencana Penurunan Jumlah PBI — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan (Menkes)

Pius L meminta pendapat dari Banggar terkait dengan pemotongan jumlah PBI.


Konflik Ketenagakerjaan di PT Dirgantara Indonesia (DI) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Dirgantara Indonesia (DI), Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat dan Bandung, Serikat Pekerja PT DI, Tim Mediator PT Dinas Tenaga Kerja Bandung

Pius mengatakan kalau DPR maunya minta PHK dan diserahkan kepada teman-teman Komisi 9 mendalami. Ia meminta lebih diperhatikan dan berharap tidak ada PHK. Ia menanyakan keberatan manajemen. Ia menanyakan kemauan manajemen menerima kembali 2 orang yang bersalah setelah mereka membuat klarifikasi. Ia mengatakan ia adalah aktivis dan ia bisa membuat karyawan marah. Ia menyarankan agar karyawan tersebut diterima kembali sebgaai karyawan. Ia mengapresiasi hal yang disarankan pihak ketiga. Ia mengatakan pertikaian di PT DI sudah dalam, sudah melihat masalah sebgaai pribadi yang tidak jernih dan menganggapnya sebagai harga diri. Ia menanyakan persyaratan dari pihak manajemen untuk menerima kembali karyawan tersebut. Ia juga menanyakan mengenai itikad baik tanpa pengadilan untuk menyelesaikan masalah. Ia menyampaikan PHI tidak ada gunanya dalam banyak kasus karena para pekerja merasa proses PHI panjang, bertele-tele, dan tidak akan menang.


Regulasi dan Perizinan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP. Jamu) dan Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GP. Farmasi)

Pius mengatakan bahwa persoalan farmasi dan jamu ini luas, dan dirinya mengerti bahwa GP Jamu dan GP Farmasi menghadap ingin mengadu. Dirinya juga akan pelajari bahan ini, TA Komisi 9 DPR-RI akan ditugaskan membuat suatu rekomendasi sebagai bahan pertemuan dengan Kementerian.


Latar Belakang

Seorang aktivis dan politisi Indonesia. Nama Pius sempat populer pada akhir tahun 90an, ketika dia melapor ke Komnas HAM tentang penculikan dan penyekapan yang dialaminya selama 2 bulan, yang dilakukan oleh orang-orang tak dikenal. Masa itu adalah saat sebelum kejatuhan Presiden Soeharto, yang diwarnai kegaduhan politik dan keamanan. Banyak terjadi peristiwa penculikan dan kasus orang hilang.

Sebagai seorang aktivis, Pius aktif sebagai Sekretaris Jenderal Solidaritas Indonesia untuk Amien dan Mega (SIAGA). Begitu kerasnya tekanan yang dialaminya sehingga ia pergi ke Belanda untuk menghindari terulangnya kejadian buruk menimpanya kembali.

Jabatan lain yang dipegang oleh Pius adalah CEO dari PT Brigass Trilanang Security.

Di periode 2014-2019 Pius bertugas sebagai Wakil Komisi IX yang membidangi tenaga kerja, transmigrasi dan kesehatan.

Pendidikan

SMA Kolese de Britto Yogyakarta
Universitas Katolik Parahyangan (FISIPOL)
Universitas Indonesia

Perjalanan Politik

Anggota DPR RI dari FGerindra (2009-2014)
Sekretaris Jenderal Solidaritas Indonesia untuk Amien dan Mega (SIAGA)
 

Visi & Misi

Belum Ada

Program Kerja

Belum Ada

Sikap Politik

Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Perppu Kebiri)

1 Juni 2016 - Pius mempertanyakan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) mengapa dalam implementasi RS Pratama hanya tiga yang dibangun. Selain itu, Pius juga mempertanyakan lokasi dan biaya pembangunannya. Pius berharap RS Pratama yang gagal dicanangkan tahun 2016 dapat dibangun di tahun 2017.  [sumber]

Tanggapan

Kesejahteraan Pelaut Indonesia

26 Mei 2016 - Dalam Rapat Audiensi dengan Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) terkait dengan dualisme yang terjadi di Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Pius berpendapat bahwa permasalahan itu di luar wewenang Komisi 9. Melalui Pius, Komisi 9 berjanji memperjuangkan kesejahteraan pelaut di dalam dan di luar negeri. Mengenai keluhan dan setifikasi, Pius berharap persoalan-persoalan pelaut bisa diselesaikan. Melalui RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN), Komisi 9 sedang merancang agar ada satu atap kepengurusan untuk semua pekerja di luar negeri. Menurut Pius, Komisi 9 sangat serius dengan pembuatan UU ini. Negara segera meratifikasi MRC agar pelaut tidak berstatus ilegal ketika melaut. Pius menegaskan aspirasi PPI sudah diterima pimpinan dan harus diselesaikan dengan kepala dingin. [sumber]

Kasus Demam Berdarah di Bali

2 Mei 2016 - (ANTARA News) - Jajaran Komisi IX DPR RI menyoroti tingginya kasus demam berdarah di Bali yang dikhawatirkan dapat memengaruhi sektor pariwisata jika dibiarkan terjadi berlarut-larut.

"Jika kasus ini terjadi secara berlarut larut maka akan berimbas pada pariwisata Indonesia dan pariwisata Bali pada khususnya, mengingat Bali adalah jendela pariwisata Indonesia," kata anggota Komisi IX DPR RI Robert Rouw dalam kunjungan kerjanya ke Pemprov Bali, di Denpasar, Senin.

Menurut dia, akibat jumlah kasus demam berdarah yang begitu besar, sampai-sampai pasien demam berdarah dirawat di lorong-lorong rumah sakit. "Catatan kasus demam berdarah di Bali harus diberikan perhatian serius oleh pemerintah," ujar Robert.

Dari bulan Januari-April 2016 terdapat 30 orang yang meninggal dari 6.812 kasus DBD yang terjadi di Bali

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI yang sekaligus sebagai pimpinan rombongan Pius Lustrilanang menyampaikan kunjungan yang dilakukkan dalam masa reses Dewan ini bertujuan untuk menyerap langsung aspirasi serta menindak lanjuti permasalahan permasalahan yang dihadapi di provinsi maupun kabupaten/kota. 

Pius berharap hasil kunjungan kali ini akan menjadi bekal bagi Komisi IX DPR RI untuk pembahasan tingkat lanjut di pusat.

Permasalahan pengintegrasian program Jaminan Kesehatan Nasional dengan Jaminan Kesehatan Bali Mandara juga menjadi bahasan dalam pertemuan ini.

Pengintegrasian JKBM dan JKN yang seharusnya dilakukan mulai awal 2017, akan ditunda hingga tahun 2019 sebagai bentuk akomodir aspirasi masyarakat Bali yang sebagian besar masih tetap menginginkan agar program kesehatan JKBM terus berlanjut. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr I Ketut Suarjaya menyampaikan untuk saat ini dari 56 rumah sakit yang ada di Bali yang terdiri dari 15 RS Negeri dan 41 RS swasta masih memilki permasalahan persebaran rumah sakit yang tidak merata, serta ratio akan tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, bidan yang masih kurang.

Untuk itu, pihaknya sangat memerlukan dukungan pemerintah pusat melalui Komisi IX untuk segera menindak lanjutinya.  [sumber]

Peraturan Kewajiban Bisa Berbahasa Indonesia untuk Tenaga Kerja Asing

22 Agustus 2015 - (DetikNews) - Presiden Jokowi meminta peraturan soal kewajiban bisa berbahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) dihapus. Ini untuk mendukung iklim investasi di Indonesia. Komisi IX DPR yang membidangi tenaga kerja menanggapi.

Wakil Ketua Komisi IX dari Partai Gerindra, Pius Lustrilanang, merasa tak masalah soal penghapusan peraturan itu. Soalnya, kebijakan Jokowi memang untuk mempermudah investasi.

"Nggak ada masalah soal nasionalisme kita, toh mereka sendiri akan bisa dengan sendirinya berbahasa Indonesia," kata Pius kepada detikcom, Sabtu (22/8/2015).

Justru yang perlu diperhatikan adalah kualifikasi pekerja asing yang masuk ke Indonesia. Mereka-mereka itu haruslah orang yang memiliki keahlian yang tak banyak dimiliki pekerja lokal. Bila kompetensi mereka dimiliki banyak pekerja lokal, keberadaan mereka harus dibatasi.

Bukannya kemampuan berbahasa Indonesia tidak penting, menurut Pius meski pekerja asing tak wajib bisa berbahasa Indonesia namun mereka harus selalu dievaluasi perkembangan kemampuan berbahasa Indonesianya. Setiap enam bulan hingga satu tahun sekali, pekerja asing bisa dicek perkembangan berbahasa Indonesianya.

"Evaluasi enam bulan atau satu tahun, kalau tidak bisa berbahasa Indonesia maka izin kerjanya tidak bisa diperpanjang," usulnya.

Kemampuan berbahasa Indonesia adalah jalan penting bagi terwujudnya transfer ilmu pengetahuan ke pekerja pribumi. Maka tetap, bila sudah tinggal di Indonesia maka mereka perlu belajar berbahasa Indonesia.

Aturan berbahasa Indonesia termaktub dalam Pasal 26 ayat (1) Permenakertrans 12/2013. Setiap tenaga kerja asing (TKA), wajib memiliki hal-hal sebagai berikut:

a. memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
b. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun;
c. bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja Indonesia pendamping; dan
d. dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. (sumber)

Kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan

28 Mei 2015 - Pius mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas Komisi 9 di tahun 2015 yaitu RUU Penempatan dan Perlindungan TKI serta RUU Penyelesaian Hubungan Industri.Untuk RUU TKI Komisi 9 telah menerima draft dan naskah akademik serta akan segera dibentuk Panitia Kerja (Panja).  [sumber]

Laporan Penyusunan RUU di Komisi IX

28 Mei 2015 - Sesuai dengan Prolegnas 2015 Komisi IX akan menyusun RUU Perlindungan TKI dan RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Untuk RUU Perlindungan TKI ditargetkan selesai akhir Masa Sidang IV ini untuk diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg). Untuk RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Komisi IX belum mendapatkan Naskah Akademik dan draft RUU dari Sekretariat Jenderal Perundang-undangan DPR (Setjen PUU).  [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Palembang
Tanggal Lahir
10/10/1968
Alamat Rumah
Jl. Drupada III No. 1 Rt. 002 Rw. 014 Kelurahan Tegal Gundil, Kota Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Gerindra
Dapil
Nusa Tenggara Timur I
Komisi