Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
     


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Pinrang
Tanggal Lahir
17/08/1949
Alamat Rumah
Jl. Serigala No.17. Maccorawalie. Watang Sawitto. Pinrang. Sulawesi Selatan
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Gerindra
Dapil
Komisi

Sikap Terhadap RUU





Tanggapan

Koordinasi Anggaran dan Kebutuhan CPNS Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh - RDP Komisi 4 dengan Kepala P2SDM Kementerian Lingkungan Hidup, Deputi Bidang SDM Kementerian PAN-RB, Kepala SDM Kementerian Pertanian, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Andi mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui bagaimana mekanisme pengangkatan pegawai, karena itu menjadi kewenangan Kementerian PAN-RB. Andi mengungkapkan bahwa dirinya sudah 30 tahun bekerja di birokrasi. Jika sudah mengenai UU ASN, Komisi 4 DPR-RI sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi.


Perubahan Daerah Peruntukan Hutan - RDP Komisi 4 dengan Dirjen Planologi dan Tim Terpadu

Andi berpendapat bahwa tolong dinaikkan gaji pejabat yang berwenang dalam kasus terkait agar kerjanya lebih efektif. Andi menegaskan harus ada penegakan hukum yang tegas bagi perambah hutan.


Pengamanan Kompleks Parlemen — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Pemeliharaan Keamanan Polri

Menurut Andi, pengaman belum optimal.


RKA K/L Tahun 2019 Kementerian PUPR - Raker Komisi 5 dengan Menteri PUPR

Andi menyatakan bahwa kenaikan dollar berdampak pada pembangunan dan barang import.


Latar Belakang

Drs. Andi Nawir terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mewakili Dapil Sulawesi Selatan III setelah memperoleh 45,197 suara.  Andi Nawir adalah tokoh dan mantan birokrat dari Pinrang, Sulawesi Selatan. Andi adalah mantan Bupati Pinrang (1999-2009) dan mantan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (2009-2014).

Di masa kerja 2014-2019 Andi Nawir duduk di Komisi IV yang membidangi kehutanan, perkebunan, pertanian, perikanan dan pangan.

Pada 2010 Andi Nawir diduga terlibat kasus korupsi terkait defisit anggaran APBD yang terjadi di Kabupaten Pinrang sebesar Rp.57 milyar ketika menjabat sebagai Bupati Pinrang. (sumber

Pendidikan

SLTA, SMA Pinrang, Pinrang (1968)

Diploma, Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN), Makassar (1975)

S1, Institut Ilmu Pemerintahan (IIP), Jakarta (1982)

S2, Universitas Hasanuddin, Makassar (2001) 

Perjalanan Politik

Andi Nawir hampir sepanjang 3 dekade lebih mengabdikan dirinya di pemerintahan.  Dimulai dari menjadi Kepala Desa di Paria (1976) sampai dengan menjadi Bupati Pinrang selama 2 periode (1999-2009).

Pada akhir masa jabatannya menjadi Bupati Pinrang di 2007, Andi Nawir bergabung di organisasi sayap kepetanian Gerindra, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan menjadi Ketua HKTI Kabupaten Pinrang (2007-2012).

Pada Pileg 2009 Andi Nawir mencalonkan diri menjadi calon legislatif dan terpilih menjadi Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mewakili Gerindra untuk periode 2009-2014.

Pada Pileg 2014 Andi Nawir kembali mencalonkan diri menjadi calon legislatif dan terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dan bertugas di Komisi IV yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.

Berita duka hadir dari DPR-RI karena pada Jumat, 4 Agustus 2017 Andi Nawir mengembuskan nafasnya yang terakhir.

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

belum ada

Tanggapan

Rencana Kerja & Anggaran dan Dana Alokasi Khusus - Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan

18 November 2015 - Andi mencurigai adanya permainan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sehingga teknis penetapan DAK menjadi tidak jelas. Ia menganggap ketiga kementerian, KemenKPKementan, dan KemenLHK, yang mendapatkan anggaran seperti “dilangkahi” oleh Kemenkeu sehingga kejadian ini butuh pendalaman lebih lanjut.  [sumber]

Tenaga Harian Lepas - Tenaga Bantu Penyuluh

2 Juli 2015 - Menurut Andi Komisi 4 tidak tahu bagaimana mekanisme pengangkatan pegawai karena itu adalah wewenang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Andi menggaris bawahi bahwa dia sudah 30 tahun lebih bekerja di birokrasi dan jika sudah menghadapi isu mengenai UU Aparatur Sipil Negara, menurut Andi ia sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi.  [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Pinrang
Tanggal Lahir
17/08/1949
Alamat Rumah
Jl. Serigala No.17. Maccorawalie. Watang Sawitto. Pinrang. Sulawesi Selatan
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Gerindra
Dapil
Komisi