Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
     


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Mojokerto
Tanggal Lahir
07/01/1968
Alamat Rumah
Jl. Gayungsari Barat II No.6, RT.002/RW.004, Kelurahan Gayungan. Gayungan. Kota Surabaya. Jawa Timur
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Dapil
Komisi

Sikap Terhadap RUU



















Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Polri, Jaksa Agung Muda dan Panglima TNI

Fandi mengatakan dispute terjadi di pilkades karena posisi TNI/Polri tidak diatur. Dalam Perda, TNI dan Polri mempunyai hak pilih tapi dilarang untuk memilih. Fandi meminta pendapat Panglima TNI terkait hal tersebut.


Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Sindikasi Pemilu, dan Sekber Kodifikasi Pemilu

Fandi mengatakan sasaran pemilu adalah memperkuat presidensil dan penyederhanaan parlemen. Fandi
berharap Sekber dan Sindikasi Pemilu sudah melakukan agregrasi terkait proses apa yang sesuai untuk dikontruksikan kepada Komisi 2 DPR RI. Fandi bertanya rekomendasi dari Sekber dan Sindikasi agar kontruksi pemilu menuju tujuan bersama.





Laporan Panitia Kerja (Panja), serta Pendapat Akhir Mini Fraksi, Pemerintah, dan DPD-RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI dan Komite I DPD-RI

Fandi mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan Anggota DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD mengundurkan diri ketika mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah merupakan keputusan yang final dan mengikat. Oleh karena itu, Fraksi Partai Demokrat menerima dengan catatan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk dibahas di tingkat selanjutnya.







Penghapusan Presidential Threshold dalam Pemilu Tahun 2019 — Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, Partai Perindo, dan Partai Idaman

Fandi memberikan ucapan selamat kepada partai baru yang telah lolos verifikasi administratif. Sudah selayaknya Partai Demokrat yang kaya akan pengalaman dapat dijadikan contoh. Fandi mengatakan bahwa Partai Demokrat berharap kepada equality. Terkait Putusan MK mengenai keserentakan Pileg dan Pilpres menyebabkan beberapa kondisi yang harus dipenuhi bersama. Tujuan Putusan MK tersebut adalah memperkuat sistem presidensial. Namun, persoalannya adalah terjadinya divided government. Fandi menanyakan jika presidential threshold diterapkan, pemerintahannya akan menjadi kokoh atau tidak. Terkait check and balances, Fandi melihat hal tersebut belum berjalan. Budaya patrialistik kita belum terurai, dan oligarki kita masih kental. Blocking seat 30% diharapkan civil society perempuan yang ada dapat menempatkan kader yang baik. 





Pembahasan Lima Isu Krusial dan Pandangan Mini Fraksi — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI

Fandi Utomo mengatakan bahwa ia membacakan pandangan mini fraksi dan Fraksi Demokrat setuju agar RUU tentang kepemiluan ini dilanjutkan ke pembahasan tingkat dua.


Laporan Hasil Tim Perumus (Timus), Tim Sinkronisasi (Timsin) dan Wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pedapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Fandi Utomo mengatakan bahwa sejauh tindak pidana berkaitan tahapan tidak boleh ada putusan yang melampaui tahapan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) berkaitan sanksi sampai pembatalan sebagai calon dan pewaktuan menjadi penting.




Mendapatkan Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar/Akademisi

Fandi sebagai Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa sebenarnya terkait dengan Perppu Ormas sudah dilakukan pembahasan secara internal, perlu dilanjutkan atau tidak, karena Komisi 2 DPR-RI masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Fandi menanyakan pernyataan dari pakar terkait riset yang berkaitan dengan Amerika Latin.



Penambahan Jumlah Kursi Anggota DPR RI — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah

Fandi Utomo mengatakan bahwa kami dari Fraksi Demokrat mengikuti Fraksi PDIP sejumlah 3-10 untuk DPR RI dan sejumlah 3-12 untuk DPRD.









Tanggapan

Realisasi Laporan Keuangan 2014 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri

Fandi menyarankan kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri, bahwa ada baiknya uang senilai Rp300 Triliun di daerah dipinjam oleh pusat untuk Kementerian/Lembaga. Fandi juga menyampaikan pertanyaannya apakah BNPP sudah mempunyai roadmap untuk perbatasan atau belum.


RUU Pilkada - RDPU Komisi 2 dengan Perludem, Puskapol Universitas Indonesia, dan Pakar Universitas Airlangga

Fandi mengungkapkan bahwa ada problematika lain mengenai sengketa proses.


Pengantar RAPBN Tahun 2016 – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Fandi mengatakan bahwa early waring system
sangat penting untuk keutuhan bangsa, dan kontribusi Mendagri sangat penting untuk permasalahan kewilayahan karena 68% uang ada di daerah. fandi mempertanyakan bagaimana prinsip strategi pengembangan kewilayahan yang berkeadilan, karena kami tidak bisa mengusulkan besar anggaran dana hanya bisa mengantisipasi posisi yang butuh banyak.


Anggaran — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Fandi mengatakan pembahasan Bawaslu dilakukan hari Jumat diputuskan setelah KPU.


Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet dan Kepala Staf Kepresidenan

Fandi mengatakan bagaimana mekanisme data yang dimiliki Situation Room (SR) agar tidak melanggar HAM.


Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu

Fandi mengatakan Ombudsman harus mengawasi proses lelang di pemerintahan, baik e-catalog atau e-purchasing.


Realisasi Laporan Keuangan 2014 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Fandi mengatakan bahwa penting bagi KPU & Bawaslu untuk membangun komunikasi yang lebih baik dengan Komisi 2 DPR-RI, dan jika ada yang dianggap emergency maka akan dicari jalan keluar bersama.


Laporan Keuangan TA 2014 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman RI

Fandi menyadari laporan yang diterima Ombudsman RI tidak mengalami peningkatan yang signifikan.


Revisi Penataan Daerah, Revisi RUU Pemda dan Pilkada — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri

Fandi berharap Mendagri mempunyai desain untuk mensukseskan DOB yang dianggap masih gagal. Ia mengatakan RPP sudah disepakati dan menanyakan tahun ini bisa mendapatkan berapa jumlah daerah persiapan. Ia membahas mengenai revisi UU Pilkada dan Pemda serta menyampaikan bahwa Komisi2 siap membahas tetapi ingin menambahkan poin mengenai kampanye yang menurutnya penting dimasukkan.


Aset-Aset Negara dan Hasil Badan Layanan Umum — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sekretariat Negara

Fandi U mengatakan jika membicarakan Kemayoran akan head to head dengan Ancol, sedangkan GBK dengan SCBD. Ia melihat ada rencana menggabungkan Plaza Senayan dengan Senayan City. Ia menanyakan mengenai penyambungan kawasan Ancol dengan Kemayoran agar seluruh value mengalami peningkatan dan substitusi satu daerah ke daerah lain. Ia membahas mengenai list detail, kontrak existing, dan rencana pengembangan.


Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Otda Kemendagri, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu (Rapat Lanjutan)

Fandi Utomo mengatakan pengaturan pada partisipasi masyarakat itu harus dioptimalkan dengan baik.


Peraturan Bawaslu mengenai Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif dan Money Politic — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Fandi mengatakan seluruh sistem yang berkaitan dengan pelayanan publik harus mudah dipahami. Hal
yang terkait standar waktu dan pelaksanaan harus dirumuskan dengan jelas oleh Bawaslu. Fandi mengingatkan bahwa keserentakan menjadi concern, sehingga jangan ada yang melampaui tahapan yang sudah ditetapkan. Fandi berpendapat penting melakukan inisiasi rapat konsultasi dengan MA dan MK. Fandi mengingatkan jangan sampai keserentakan bisa dipatahkan dengan putusan pengadilan.


Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Helda

Fandi mengatakan bahwa Hleda mampu melihat permasalahan PLN di Sulawesi Utara. Fandi juga menanyakan mengenai sistem apa yang digunakan Helda untuk penilaian Ombudsman di Sulawesi Utara.


Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun 2015, dll — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia

Fandi mengatakan kalau BKN dan MenPAN RB menjadi kacau, wajar karena anggaran yang digunakan untuk mengurus itu tidak rasional. Jika dalam perspektif Menteri itu pekerja di Papua dipecat semua berarti. Ia meminta Menteri jangan menyampaikan wacana yang tidak terdefinisikan dengan baik. masterplan nya juga berubah-ubah. Ia bingung yang berubah arahan Menteri atau Presiden.


Pembahasan RAPBN 2017 (lanjutan) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Fandi mengatakan anggaran yang cukup berkaitan sesuai dengan rapat Banggar diharapkan bisa dilakukan evaluasi, terutama terhadap DAU yang ditarik ke pusat, khususnya berkaitan dengan Kesbangpol sehingga alokasi bisa untuk revitalisasi. Ia menyampaikan di tahun 2017 jika tidak mendapatkan anggaran yang cukup, maka harus mencari cara lain. Mengenai kewajiban Kemendagri untuk bantuan parpol TA 2015, tentu diharapkan di 2016 bisa ditingkatkan, meskipun tidak signifikan. Mengenai Pendes, sebagian besar pelatihan menginformasikan bahwa tahun ke-3 transfer dana desa sudah penuh sehingga pelatihan menjadi kurang. Oleh karena itu, Kemendagri diharapkan melakukan evaluasi terhadap pagu anggaran. Ia meminta penjelasan mengenai tarif daerah. Ia mengatakan dalam dukcapil, baik yang menyangkut eKTP itu prosedur yang disampaikan Mendagri hampir di seluruh daerah. Ia menyampaikan RT, RW, Desa membutuhkan arsip, maka rekomendasi RT, RW, Desa masih diperlukan. Ada baiknya prosedur ini dievaluasi. Jika memang ada perubahan data kependudukan itu dinamis. Publik perlu mendapatkan perhatian yang serius apalagi jika ingin berbasis eKTP. Kartu eKTP menyebabkan antrian pelayanan publik.


Pembicaraan Pendahuluan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2017 — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Fandi mengatakan tidak melihat fokus yang jelas dari program-program Kemendagri, yang dilakukan hanya pelatihan-pelatihan ke desa. Fandi berpendapat soal e-KTP tidak bisa didelegasikan, jadi harus punya
konsentrasi dulu seharusnya.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum - RDP Komisi 2 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu

Fandi mengucapkan terima kasih kepada KPU yang telah menjawab pertanyaan tertulis Komisi 2 DPR-RI dan Komisi 2 DPR-RI merasa puas.


Laporan Kinerja Ombudsman RI (ORI) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman Ombudsman RI (ORI)

Fandi mengatakan sekarang negara semakin kapitalistik dan banyak pelayanan publik yang dikelola negara diserahkan ke swasta, seperti RS yang saat ini lebih banyak milik swasta. Ia melihat posisi ORI dapat melakukan identifikasi pengambangan standar, misalnya PLN yang mengatakan mati listrik maksimal 2 kali setahun. Ia meminta ORI mengadopsi standar pelayanan. Ia menanyakan mengenai parliamentary ORI. Ia menanyakan rekomendasi yang dijalankan ORI dan jika tidak ada, ia menanyakan hal yang dilakukan ORI. Ia menyampaikan mengenai isu-isu menonjol seperti e-KTP dimana jutaan orang kehilangan hak suara. Ia mengatakan persoalan PLN sangat serius dan kalau PLN tidak mampu, maka di kontrak harus dibuka. Ia mengatakan jika memang suara DPR dibutuhkan oleh ORI, Komisi 2 siap. Ia menyampaikan ada persoalan serius mengenai pertanahan di Sidoarjo, Jakarta, dan banyak tempat yang melakukan reklamasi. Ia mengatakan reklamasi termasuk tanah timbul oleh manusia dan menurut UU Pertanahan, tanah timbul reklamasi seharusnya dikuasai negara, tetapi ini malah dikuasai swasta. Ia meminta dibuat peringkat pelayanan publik swasta dan negara karena ORI harus sudah siap dengan standarnya. Ia mempunyai keyakinan bahwa komisioner ORI dapat mengembangkan pelayanan publik. Ia meminta ORI masuk ke Bulog karena transformasi bisnis di sana terhambat.




Pembentukan Provinsi Madura — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Panitia Pembentukkan Provinsi Madura

Fandi mengatakan bahwa ia mendukung, tetapi harus sesuai prosedur. Ia akan melihat desain penataan dan persyaratannya. Dalam undang-undang, minimal ada 5 kabupaten dan kota dan mungkin bisa dimekarkan agar bisa sesuai syarat. Fandi juga akan melihat apakah Madura bisa masuk atau tidak. Namun, Fandi berharap Madura bisa berkembang. Selanjutnya, Fandi mendukung bahwa tahap untuk menjadi provinsi itu harus sesuai dengan undang-undang.


Isu-Isu Krusial Pemilu — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Pemerintah

Fandi mengingatkan dan menanyakan mengenai ketentuan pada buku 1. Ia mengatakan untuk istilah yang disebutkan secara berulang-ulang, pendefinisian istilah yang dipakai perlu dijelaskan dalam bagian ini untuk pemahaman masyarakat. Ia menyampaikan bahwa UU No. 10 Tahun 2012 sebagian besar diadopsi dalam UU ini. Jika tidak dicantumkan, implikasinya akan bertentangan secara kelembagaan. Ia mengatakan di Aceh akan double ada KPUD dan KIP. Ia menanyakan alasan tidak disatukan saja karena pada akhirnya akan dilaporkan ke pusat. Ia mengatakan Fraksi Demokrat tidak memberikan catatan. Ia masuk ke perdebatan Bawaslu Daerah yang permanen, perlu dipertimbangkan karena tahan politik dimulai 22 bulan dari 2024 ke belakang. Menuju perencanaan 2024 terkait posisi KPU kabupaten/kota, tetap terkait Bawaslu, Demokrat akan memberikan tanggapan terkait. Ia mengatakan asal definisi tugas dan kedudukannya terang. Ia ingin mengingatkan konsistensi dalam merancang kepemiluan nasional. Ia mengatakan terminologi yang dipakai dalam UU Kepemiluan, penduduk lebih ke populasi. Kalau dalam matematika, penduduk itu himpunan WNI. kalau referencenya UUD 1945 jadi out of context. Ia menyampaikan usulan aktivis perempuan yang menginginkan frasa sudah pernah kawin dihapus untuk kurangi pernikahan dini. Ia meminta waktu batas usia perkawinan. Ia mengatakan pernikahan dini hanya berdampak pada perempuan yang berusia 16 tahun yang sudah nikah. Syarat laki-laki menikah 17 tahun, perempuan 16 tahun. Harus dihitung ada berapa perempuan yang kehilangan suara jika ketentuan ini disetujui.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Hendra

Fandi melihat Hendra mengambil jarak yang jauh terkait Ombudsman, sedangkan Hendra ada di dalamnya.



RAPBNP Tahun 2016 - Raker Komisi 2 dengan Kementerian PAN-RB, BKN, LAN, ANRI dan KASN

Fandi menyampaikan bahwa dipersilahkan saja jika ada yang mau berkonsultasi ke Menteri Keuangan terkait usulan tambahan anggaran. Fandi berpendapat barangkali masih bisa diusulkan soal penambahan gaji.


Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lanjutan dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri

Fandi mengatakan money politic yang terstruktur atau masif selama tidak mempengaruhi hasil, maka tidak apa-apa. Fandi mengatakan apakah masih layak jika rekapitulasi suara dilakukan hingga pukul 04.00 WIB seperti simulasi yang sudah dilakukan.


Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Bawaslu, Dirjen Otonomi Daerah dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri

Fandi mengatakan mandiri dan independen menjadi tantangan tersendiri bagi KPU. Fandi berpendapat KPU harus mempunyai anggaran terkait publikasi, karena KPU sudah mulai menghadapi problematika jaman yang semakin canggih.


Persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Evaluasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang bermasalah, dan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Kepala Polri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Fandi mengatakan keamanan di perbatasan mengenai pilkada serentak mobilitas vertikal dan horizontal kurang. Ia menyampaikan pilkada 2015 lebih aman dari 2017 yang berarti semakin banyak pilkada, semakin pecah konsentrasinnya. Ia sejak awal konsern terhadap ektp karena sudah banyak memakan korban. Menurutnya untuk netralitas ASN harus semakin diatur. Kalau ingin maju lebih jauh, tidak perlu memilih karena netralitas bersinggungan dengan putusan MK bahwa TNI/Polri memiliki hak pilih. Menurutnya hal tersebut tinggal masalah profesionalisme. Tidak semua kewenangan digunakan sepenuhnya. Misalnya di Kupang, ada pelanggaran yang terbukti namun KPU tidak melaksanakan. Laporan panwas dianulir sehingga ada yang langsung menghubungi melalui Bawaslu provinsi.


Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Fandi mengatakan bahwa ia akan memasukkan tentang diskualifikasi dan pembatalan calon. Fandi berharap bisa dipresentasikan sampai menjadi prosedur, bukan aturannya saja agar mudah diikuti. Hal ini cukup krusial terkait pembatalan calon dan diskualifikasi. Fandi juga menegaskan bahwa walaupun rapat ditunda, ia ingin memberikan catatan untuk Bawaslu menyiapkan pasal-pasal terkait peraturan.



Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang Diusulkan oleh Pemerintah Tentang Undang-Undang (UU) Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN)

Fandi U menyampaikan menurutnya pembahasan sore ini akan ditutup dengan kesimpulan. Terkait pertambangan dan perhubungan ia berharap bisa segera dikonfirmasi masalah yang ada. Ia mengatakan UU yang bisa dikodifikasi bisa digunakan sebagai kesimpulan.


Mendengarkan Masukan terkait RUU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Surya Jaya (Hakim Agung Mahkamah Agung), Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Dian Puji Simatupang (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia), dan Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI

Fandi menanyakan mana yang lebih efektif antara sanksi pidana dan sanksi administratif. Ia juga meminta penjelasan yang lebih operasional terkait Money Politic. Fandi mengaku setuju dengan 2 (dua) putaran Pilpres. Ketika ada 2 (dua) putaran, Parpol akan diikat menjadi partai Pemerintah dengan oposisi. Selama ini, media belum sepenuhnya menjadi suara masyarakat. Media dan Civil Society perlu didorong untuk perspektif ini.


Penyampaian Aspirasi — Komisi 2 DPR RI Audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Forum Masyarakat Maninjau, dan Bupati Boalemo

Fandi mengatakan Komisi 2 memang erat dengan kewenangan pemerintah tetapi terkait sumber daya tidak semua bisa dilakukan oleh Komisi 2. Fandi mengatakan Komisi 2 akan meninjau catatan keuangan Danau Maninjau. Pada prinsipnya, Komisi 2 terbuka untuk membantu penyelesaiannya. Fandi mengatakan ada 2 masalah warga Sumber Sari yaitu kepemilikan lahan dan intimidasi yang dilakukan. Fandi menyarakankan Komisi 2 membentuk tim internal untuk mengatasi masalah masyarakat Sumber Sari. Fandi mengatakan apa yang dialami Sumber Sari mungkin banyak terjadi di wilayah lain. Fandi mengatakan danau maninjau sudah mengalami problematika serius, sehingga Komisi 2 akan mengadakan pertemuan lintas komisi dengan Komisi 4 dan 5. Fandi mengatakan yang disampaikan kepada MA adalah mengabulkan permohonan pemohon, membatalkan keputusan KPU Boalemo dan mencabut keputusan KPU tentang pencabutan pencalonan Bupati. Dalam laporan tidak terdapat permintaan penundaan Pilkada. Fandi mengatakan menggugat SK Pembatalan adalah gugatan baru untuk KPU dan putusan gugatan ini akan berpengaruh pada pilkada Boalemo. Fandi menyampaikan masalah Boalemo sudah masuk dalam pemetaan Komisi 2 untuk segera diusut.




Pengambilan Keputusan Tingkat II RUU Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Peraturan Perundang-undangan Organisasi Masyarakat, serta Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU), RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), RUU Pertembakauan, RUU Wawasan Nusantara — Paripurna DPR RI ke-114

Fandi mengatakan dengan adanya Perppu Ormas, maka menjadikan ormas sebagai ancaman kedaulatan negara. Hal tersebut juga dapat menimbulkan masalah seperti perubahan interpretasi terhadap Pancasila. Oleh sebab itu, Demokrat mengusulkan agar pimpinan memberikan lobi sehingga tidak ada perpecahan.


Persiapan Pilkada 2018 dan Evaluasi Laporan Pengaduan Masuk Serta Penanganannya — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Ombudsman RI

Fandi menyampaikan pertanyaannya terkait target Ombudsman RI naik yang harus capai 90%, lalu bagaimana tindak lanjutnya.



Peraturan DKPP — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)

Fandi mengatakan ketentuan tentang Tim Pemeriksa Daerah harus ditangani bersama. Saluran pelaporan tetap dibuka melalui DKPP, jika dalam 7 hari tidak selesai, maka perlu peraturan yang jelas untuk pengaturan kembali. Fandi bertanya apa supervisi DKPP dalam proses pemeriksaan.



Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengurus Pusat Pemuda Pancasila (PP), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Forum Komunikasi Putra Putri TNI/POLRI (FKPPI)

Fandi mengatakan bahwa sikap Komisi mengakhirkan pembahasan ini di masa sidang karena Komisi 2 menunggu putusan MK. Ia mengatakan Perppu ini dari Pemerintah atau Presiden dan Komisi 2 mendapat tugas untuk membahas. Ia menyampaikan bahwa diperkirakan UU ini akan dibawa ke Paripurna pada tanggal 24. Ia mengatakan RDPU tidak untuk mendebatkan usulan apapun.


Pembahasan terkait Meikarta — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Ombudsman RI, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi

Fandi mengatakan bahwa permasalahan ini terjadi pula di Surabaya dan Ombudsman RI tidak memberikan rekomendasi penyelesaiannya.  


Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas) - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komarudin Hidayat, Ruby Khalifah dan Hendardi

Fandi mengatakan bahwa yang dimaksud dari anti pancasila itu adalah ajaran atheism dan komunisme atau marxisme.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri

Fandi mengatakan Putusan MK memang harus dilaksanakan dan tidak boleh bertentangan dengan UU, tapi Putusan MK dilaksanakan pada tahun 2024. Fandi mengatakan siap untuk melaksanakan tahapan verifikasi di 10 provinsi. Fandi mengatakan pemerintah harus mulai memikirkan verifikasi peserta pemilu masuk UU Parpol, bukan hanya UU Pemilu karena KPU bukan badan adhoc jadi pekerjaan harus berkelanjutan.


Pembahasan Daerah Otonomi Baru – Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD Kabupaten Simalungun

Fandi ingin melihat kemampuan APBD untuk mempertimbangkan bantuan kepada wilayah Kapuas. Fandi juga meminta Bupati Kapuas lebih detail dalam mempresentasikan pemekaran wilayah Kapuas. Fandi mengatakan bahwa evaluasi Pemerintah Pusat dan DPR ini yang akan menentukan daerah bisa dilakukan pemekaran atau tidak. Fandi juga mengatakan bahwa tinggal dua tahap lagi untuk terjadi pemekaran dari 11 tahap dan DPR-RI akan terus konsisten untuk mengajukan pemekaran.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Aliran Dana Kampanye dan Kasus Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Utara - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri), dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri)

Fandi meminta mengenai kasus ASN Lampung dan hasil kunjungan kerja (kunker). Ia mengatakan di kecamatannya di daerah Jawa Timur ada NIK ganda bisa sampai 200. Bawaslu menemukan catatan-catatan RS di Sidoarjo ditemukan mayat hidup sudah 600 masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Ia menyampaikan mengenai kasus mutasi hidup mati, mutasi TNI Polri, dan mutasi NIK ganda. Ia mengatakan di Jawa Timur, dapilnya, ada 52.000 orang belum mempunyai rekam e-KTP. Sementara itu, ia menyebutkan hasil kunker di Kapuas yang pemilihnya turun 71.000. Menurutnya, mutasi tersebut luar biasa. Ia meminta respon dari Pemerintah dan KPU. Ia mengatakan ada 2 yang cukup krusial yaitu batas waktu dan sanksi pelaporan serta parpol baru. Ia menyampaikan menurut terminologi konstitusi, mau parpol baru atau tidak, mereka peserta pemilu. Kalau didalam masuk dana sumbangannya, perlu diskusi lebih tajam. Ia menanyakan konsekuensi jika ada dana kampanye yang tidak terlapor tapi dipergunakan. Ia mengatakan audit kepatuhan sesuai UU. Jika UU mengatur tidak boleh dana asing, berarti harus dicari. Ia menanyakan pengaturan batas maksimum dari calon. Ia mengatakan memang untuk sumber dana dari paslon tidak pernah dibatasi. Ia menanyakan usulan Pak Tabrani untuk membatasi dana kampanye yang diterima KPU. Ia juga menanyakan partisipasi masyarakat yang tidak tercatat dan terlaporkan serta dampaknya jika ditemukan fakta oleh Bawaslu. Ia mengatakan untuk mencukupkan sampai pukul 17:00 WIB. Ia menanyakan mengenai sumbangan partai baru ke pasangan Presiden. Ia mengatakan bahwa biasanya di Jawa Tengah, misalnya seseorang mencalonkan, itu tidak tahu sepupunya ikut mendoakan dan selamatan. Kakak iparnya juga ikut. Ia membahas mengenai pengeluaran tersebut dan mengatakan bahwa hal-hal seperti itu tidak mungkin mampu diatur. Ia menanyakan pendapat Bawaslu. Kalau tidak tahu ada yang mendukung di luar dengan namanya berarti tidak dosa. Ia mengatakan jika fakta ASN di Lampung bertengkar tersebut benar, maka terjadi pelanggaran serius oleh Plt mengenai mutasi Lampung. Ia menanyakan boleh tidaknya parpol baru menyumbang ke capres. Ia menghimbau jangan sampai ada hak peserta pemilu yang diarahkan. Ia menyampaikan bahwa implikasi atas putusan politik di ambang batas 20%. Tapi, di UUD menyatakan yang berhak mengusung Presiden yaitu peserta pemilu tapi dihitung 0% kursi maka hak dia harus dipenuhi sepenuhnya. Contohnya, gambaran presiden. Ia mengatakan KPU sudah menetapkan peserta pemilu 15 nasional dan 4 lokal. Jadi, peserta pemilu sudah terdefinisi. Sebetulnya klausul itu dimaknai terbatas pada dukungan parlemen threshold. Ia menyampaikan benar 0 karena parpol baru belum mempunyai suara atau kursi yang bisa ditambah menjadi 20. Tapi, hak-hak peserta pemilu tidak boleh dihilangkan. Ia membahas mengenai pertanyaan KPU yang implikasinya luas, mengenai partai baru yang bisa menjadi pengusul atau tidak. Ia mengatakan pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat 20% di DPR atau 25% pada pemilu sebelumnya. Jadi, ini akumulatif. Ia meminta Bawaslu menyampaikan catatan.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Fandi mengatakan dalam UU nomor 7 ada semangat untuk menyederhanakan kursi parlemen, kursi DPR RI sudah jelas, tapi kursi DPRD diserahkan kepada KPU dan kelihatannya tidak ada semangat untuk menyederhanakan. Fandi mengatakan penyusunan dapil memiliki kontribusi di beberapa variabel dalam pasca pemilu. Fandi mengusulkan bahwa masing-masing anggota Komisi 2 membuat usulan tertulis terkait dapil kepada KPU, lalu dialokasikan waktunya untuk persetujuan dari KPU.


Latar Belakang

Ir. Fandi Utomo terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Demokrat (Demokrat) mewakili Dapil Jawa Timur I setelah memperoleh 26,335 suara. Fandi adalah tokoh dan petinggi dari Demokrat di Jawa Timur.  Fandi adalah mantan dosen teknik elektro di ITS Surabaya (1993-2004) yang sekarang menjadi pengusaha di bidang pengelolaan hutan di Kalimantan (PT. Aquila Silva).

Fandi adalah putra dari mantan Gubernur Jawa Timur, Imam Utomo (1998-2008) dan adik dari mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Joyo Winoto (2005-2012).  Pada Pilkada Walikota Surabaya 2010, didukung oleh Demokrat, PKS, PPP dan PKNU Fandi mencalonkan diri sebagai Walikota Surabaya namun kalah.

Di periode 2014-2019 Fandi bertugas di Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur dan reformasi birokrasi dan kepemiluan.

Pendidikan

SLTA, SMA Sooko, Mojokerto (1986)

S1, Institut Teknologi Sepuluh November, Surabaya (1993)

Perjalanan Politik

Lahir di lingkungan keluarga yang aktif berpolitik, di bangku kuliah Fandi aktif beorganisasi di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).  Di 2009 Fandi bergabung menjadi kader Demokrat dan mendapat tanggung jawab sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Jawa Timur (2009-2011).

Mempunyai basis akar yang baik di Surabaya dan didukung oleh Demokrat dan 3 partai politik lainnya, pada Pilkada Walikota Surabaya di 2010 Fandi mencalonkan diri menjadi Walikota namun kalah dengan Ibu Tri Rismaharini yang didukung oleh PDI Perjuangan.

Tapi pencalonan Fandi di Pilkada 2010 ini banyak dikecam oleh kader Demokrat sendiri.  Fandi dituntut dipecat dari Demokrat karena dituduh mencalonkan diri melewati partai lain. (sumber).

Di Oktober 2014, Fandi adalah salah satu dari 8 nama Fraksi Demokrat yang dipecat oleh Mahkamah Partai Demokrat dan akan di PAW-kan.  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai pemecatan ini melanggar peraturan UU Pemilu mengenai PAW. (sumber)

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

RUU Pemilihan Umum (RUU Pemilu)

24 Mei 2017 - Fandi menyatakan bahwa Fraksi Demokrat mengikuti usulan Pemerintah. Terkait metode kampanye ia berpendapat bahwa yang perlu diatur adalah mengenai air time oleh KPU yang tunduk juga dengan Undang-Undang Barang dan Jasa.

Lalu perihal pendanaan saksi oleh negara Fandi menyetujuinya guna memenuhi dan menyetarakan hak-hak peserta pemilu, dan dana tersebut masuk ke Bawaslu bukan ke partai politik (parpol). Biaya pelatihan saksi dan dana bantuan pendanaan saksi dibiayai negara melalui peningkatan dana banpol (bantuan politik).   [sumber]

RUU Pilkada

15 April 2016 - Mewakili Fraksi Demokrat, Fandi merasa beberapa ketentuan dalam UU Pilkada saat ini belum memberikan kepastian hukum, dan itu perlu diperbaiki. Fandi berpendapat bahwa keseluruhan putusan MK wajib ditindaklanjuti dan memasukan ketentuan yang belum diatur.

Fandi menyampaikan bahwa revisi UU Pilkada dimaksudkan untuk memenuhi amanat Pasal 18 UUD 1945 tentang pemerintah daerah. Menurut Fandi, konsep petahana perlu diperjelas,dan sanksi bagi calon yang terlibat politik uang perlu ditingkatkan. Fandi juga ingin rakyat mendapat informasi yang jelas terkait calon kepala daerah yang mantan narapidana dan yang berkonflik dengan petahana sehingga perlu dilakukan uji publik terhadap seluruh calon. Fandi menemukan masih banyak data peserta yang tidak sesuai, dan penyelenggara Pilkada tingkat kecamatan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai tidak netral. Fandi merasa perlu penguatan terhadap Bawaslu. Selain itu, penyelesaian sengketa Pilkada juga perlu disederhanakan.

Fandi berharap agar nantinya E-KTP menjadi dasar dalam penggunaan e-voting. Selain mengakomodir penyelenggara, menurut Fandi, pemilihan juga harus memperhatikan sanksi bagi para pelaku politik uang sehingga dapat menjadi dasar penanganan sengketa pengurusan partai politik (parpol). Fandi menilai bahwa Pemerintah dan Fraksi harus memikirkan proses pencalonan untuk mencegah terjadinya calon tunggal. Revisi UU Pilkada diharapkan Fandy tidak memuat substansi yang multitafsir dan bisa memprognosis kejadian. Fandi menyampaikan bahwa Fraksi Demokrat setuju RUU Pilkada dibahas ke tahap selanjutnya.  [sumber]

8 April 2016 - Fandi menilai bahwa Pilkada serentak memiliki problematika lain terkait sengketa proses. Fandi menolak usulan beberapa pihak yang disampaikan kepadanya agar pemilih yang datang diberikan uang. Sebaiknya menurut Fandi, usulan tersebut dibalik, bila tidak memberikan suara dalam pilkada maka akan diberi sanksi. Fandi menegaskan bahwa jangan sampai ada satu suara pun yang tidak terpakai.  [sumber]

Tanggapan Terhadap RUU

RUU Pemilu - Jumlah Kursi DPR dan 14 Poin Pembahasan

29 Mei 2017 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RUU Pemilu dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Fandi mengatakan bahwa yang diajukan pemerintah itu masuk akal, 570 atau 573 itu masuk akal. Fandi mengatakan dengan pendekatan seperti itu bias dan pemenuhan antar wilayah itu menjadi lebih baik. Fandi mengatakan bahwa pansus harus berhati-hati dengan penambahan kursi dan pengurangan kursi. Menurut Fandi, memberikan toleransi itu baik tanpa menghilangkan prinsip keadilan. [sumber]

RUU Pemilihan Umum (RUU Pemilu)-Penyerahan DIM dan Pengesahan Panja

19 Januari 2017 - Dalam Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Keuangan, Fandi mengatakan bahwa Demokrat telah mengajukan 204 DIM yang sudah berusaha dikurangi namun kompleksitasnya luar biasa. Terdapat 44 isu yang disinggung dimana skema yang utuh sangat penting agar dapat merumuskan sistem Pemilu untuk memastikan pemerintah efektif. Selain itu, penting pula sistem yang menunjukkan keterwakilan yang jelas tanpa menghilangkan suara rakyat, namun ujungnya tidak mengurangi check and balances. Fandi menambahkan untuk mencapai tujuan tidak ada jalan tunggal, mau tertutup atau terbuka masing-masing ada jalannya. Jika memakai pendekatan 0 persen presidential threshold menuju 50 persen, maka skema check and balances dapat diupayakan. Perlu dipertimbangkan peraturan penyederhanaan parlemen yang tidak mengurangi akses pemilih kepada calon dan teknologi bisa membantu mengatasi kerumitan tersebut. Selain itu, banyak syarat yang harus dipenuhi jika dilakukan sistem tertutup yaitu kecenderungan hilangnya demokrasi. Terakhir, Fandi mengatakan Demokrat menyarankan bahwa terkait kodifikasi seharusnya tidak melakukan perubahan yang fundamental agar pembahasannya tidak terlalu lama atau kompleks. [sumber]

Rancangan Peraturan Pemerintah Desain Besar Penataan Daerah (RPP Penataan Daerah)

26 Februari 2016 - Fandi ingin mendapatkan penjelasan dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah terkait posisi Kepulauan Natuna yang menurutnya berdampak kepada hilangannya luas wilayah sebanyak 80.000 km persegi. Kemudian, Fandi juga meminta penjelasan terkait penerimaan minyak dan gas dengan penataan otonomi daerah.  [sumber]

Tanggapan

PKPU dan Perbawaslu

9 April 2018 [Kampanye dan Alat Peraga] – Pada rapat dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri. Fandi memberikan konfirmasi di dalam UU No.7 tentang Pemilu itu tidak ada ketentuan dalam memberikan doorprize. Fandi mempertanyakan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) apakah ketentuan tersebut dapat diterima. Fandi menanyakan hal terkait objek alat peraga yang masuk kampanye, yang mana banyak item yang sebetulnya lazim digunakan sebagai alat peraga namun tidak masuk ke dalam daftar yang ada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), misalnya payung dan tas. Fandi menghimbau kepada hadirin yang menghadiri rapat untuk membedakan peran DPR sebagai peserta Pemilihan Umum dan peran DPR dalam menjalankan tugas. Fandi menjelaskan bahwa apabila sebagai anggota DPR memiliki fasilitas ambulance dan belum mendaftar sebagai calon legislatif akan sulit mengindikasi orang tersebut sebagai kampanye, karena masih punya wewenang ambulance tersebut untuk melaksanakan tugas DPR. Fandi menjelaskan bahwa kendaraan yang dimaksud merupakan kendaraan yang bukan merupakan fasilitas publik. Fandi menanyakan perihal pasal 35 dan 36 kepada mitra. Fandi berpendapat gerakan “ganti presiden” hanya menjawab hashtag dua periode. Mengenai pembahasan detail yang diminta Pak Sutriyono apa yang dibahas saat itu, Fandi berpendapat sudah detail karena sudah dibahas pasal dan ayatnya. walaupun tidak dibahas dari pasal awal sampai akhir, namun Fandi hanya menitikberatkan pada pasal yang memiliki isu krusial. Fandi menyampaikan bahwa kampanye serentak nantinya akan dibahas pada Surat Keputusan (SK) PKPU.[sumber]

9 Januari 2018 [Verifiksi Parpol, PKPU 7 & 11/2017] - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Fandi meminta agar PKPU ini dapat segera dilaksanakan. [sumber]

23 Agustus 2017 [Pemutakhiran Data, Disabilitas, Tahapan, Transparasi, dan Dana Kampanye, Dualisme Paslon, Penetapan Pengurus Parpol, Implementasi dan Verifikasi Faktual] - Dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) lanjutan dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilu), Dirjen Politik, dan Pemerintahan Umum Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)  Fandi menyatakan bahwa bagi pemilih yang berada di RS jiwa harus diperiksa lagi apakah dia boleh memilih atau tidak dan harus memanggil dokter. Ia menyarankan Bawaslu langsung masuk ke pasal-pasalnya saja agar bisa lebih cepat dan fokus. Ia juga meminta peserta rapat memahami situasi penanganan pilkada kaerna Bawaslu dulu adalah ad hoc namun sekarang tidak lagi. Fandi mengambil contoh kasus pada Pilkada Lampung ada yang kampanye ke Jawa Tengah karena banyak imigran. Kemudian Ia meminta tanggapan mitra jika terjadi antar provinsi maka akan diserahkan ke Bawaslu daerah. Contoh lainnya yang Ia paparkan adalah pada Pilkada Surabaya Bawaslu melarang pelaksanaan kampanye di Sidoarjo, lantas apakakah dilarang pula oleh PKPU atau tidak. Memastikan kembali, Fandi menanyakan apakah Bawaslu dapat mengakses pajak dan apakah dana sumbangan tidak boleh berasal dari suami atau istri. Ia kemudian meminta penjelasan atas Pasal 13 serta Pasal 12 apakah mengandung makna kekayaan akumulatif apakah artinya gabungan antara suami, istri, dan anak. Terakhir, Fandi menanyakan apakah akan membatasi sumbangan dari istri ataupun suami. [sumber]

Sengketa Tanah

19 Maret 2018 - Sebagai pimpinan pada rapat dengar pendapat dengan Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR/BPN RI, Fandi mengatakan terdapat 5 masalah yang sudah dipaparkan dari 18 masalah tanah yang Komisi 2 serahkan kepada KemenATR/BPN.  Fandi menjelaskan bahwa Komisi 2 akan mengirimkan perwakilan untuk menghadiri rapat penyelesaian masalah tanah di Lampung dan Ciputat. Sedangkan mengenai masalah Rawa Belong dan Kodam Jaya, Fandi menyatakan sudah dalam proses dan hampir pada ujung penyelesaian, hanya eksekusi teknis. Fandi menyampaikan bahwa masalah yang terkait instansi negara bila dianggap aset apapun posisi hukumnya merupakan suatu kesulitan, namun bisa dicarikan jalan keluarnya. Selain itu, Ia berujar bahwa Komisi 2 juga akan membentuk tim seperti KemenATR/BPN, namun terdiri dari 7 anggota karema terdiri dari 10 fraksi. Fandi menambahkan bahwa Komisi 2 akan ada rapat intern dulu untuk membahas tim ini. Sebelum menutup rapat, Fandi mengemukakan ada sebanyak 346 laporan kasus pertanahan sejak Juli 2017, dan Komisi 2 wajib meneruskan aspirasi rakyat. [sumber]

27 Agustus 2015 - Dalam rapat audiensi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Fandi menanyakan, apakah IPPAT benar-benar membutuhkan UU, karena BPN saja masih diatur oleh Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1992, dan seandainya memang diperlukan, tentu saja membutuhkan pembahasan yang lebih intens. [sumber]

Verifikasi Partai Politik dalam Keputusan MK No 53/PUU-XV/2017

16 Januari 2018 - Pada rapat kerja dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP,  Fandi menyatakan bahwa pasca putusan MK, bunyi Pasal 173 menjadi partai politik peserta Pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi KPU. Ayat (3) dalam pasal ini hilang, sedangkan ayat (2)-nya tetap. Fandi menyatakan, berdasarkan catatan yang  dimiliki jika equality atau asas kesamaan dilakukan, maka KPU membutuhkan waktu 50 hari untuk melakukan verifikasi. Menurut Fandi, adapun terhadap hal tersebut ketentuan Pasal 178 dan Pasal 179 otomatis langsung terlanggar, tentu 12 partai minta diperlakukan sama dan hal ini berarti KPU membutuhkan waktu 72 hari terhitung dari hari ini. Putusan MK ini tidak mungkin tidak dilaksanakan, pertanyaan yang akan timbul selanjutnya adalah kapan pelaksanaan putusan ini. Mengenai mekanisme Sipol yang dilakukan KPU, Fandi beranggapan bahwa hal ini sudah melampaui ketentuan verifikasi Undang-Undang buku II Pasal 172-178. Fandi berpendapat jika hal ini dilaksanakan di tahun 2019 maka ada jalan keluarnya, hal ini juga tidak akan melanggar Undang-Undang jika dilaksanakan tahun 2020. Fandi berharap ketentuan mengenai tata cara administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan yang diambil oleh ketua Bawaslu bisa dipedomani bersama. Adapun Ketentuan yang menyebabkan tersirat adalah ketentuan yang telah ditetapkan. Fandu menambahkan bahwa tersirat di situ seolah-olah dinyatakan tidak perlu verifikasi, padahal nyatanya tidak demikian. Terakhir, Fandi juga mengusulkan agar verifikasi partai politik ini bisa menjadi aktifitas yang berkesinambungan dan berkelanjutan. [sumber]

Kesiapan Pemilu Elektronik

11 Januari 2017 - Fandi menanyakan apakah penyelenggara pemilu sanggup menghadapi kerumitan pemilu 2019. Selain itu Ia juga mohon BPPT jelaskan bagaimana audit dapat dikembangkan. [sumber]

Penetapan Alokasi Anggaran Tahun 2017 

3 Oktober 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan KPU, Bawaslu, LAN, KASN, BKN, ANRI, Ombudsman, Fandi meyetujui anggaran yang ditetapkan. [sumber]

PKPU 2016 - Pencalonan

26 Agustus 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi 2 dengan KPU, Bawaslu, dan Dirjen Otda, Fandi mengatakan bahwa soal verifikasi seharusnya bisa dilakukan secara seketika, tetapi ia mempertanyakan apakah itu dimungkinkan oleh KPU atau tidak. Fandi meminta untuk tidak mencampuradukkan partai politik  dengan peraturan, sedangkan untuk pemahaman mengenai domisili mengikuti dari UU saja. Menurutnya, kalimat domisili kalau dihilangkan itu tidak bias. Agar orang awam paham cukup seperti itu saja. Jika mau diatur, verifikasi langsung seketika ketika pendaftaran. Menurutnya, verifikasi seketika bisa asal sosialisasi ke partai. Fandi tidak mau partai dipandang sebagai masalah. Yang aman menurutnya, yaitu memberikan kepastian hukum kepada para calon. Dari partai demokrat secara tertulis sudah siapkan oleh pimpinan. Ia melanjutkan bahwa sudah ada catatan, tetapi belum formal ditandatangani oleh ketua fraksi. Di rapat ini Fandi Utomo juga menyerahkan catatan terkait PKPU dari Fraksi Demokrat kepada KPU. [sumber]

PKPU 2016 -  PKPU No 6, Pelantikan dan Pengujian Gubernur di Daerah Istimewa Provinsi

25 Agustus 2016  - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda),   Fandi menyatakan bahwa kita harus mendukung dengan memberi ruang cukup kepada civil society terkait pemantauan.[sumber]

Anggaran Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

9 Juni 2016 - Fandi melihat bahwa prioritas anggaran terkait dengan sudut pandang. Fandi mencontohkan, Komisi 2 menganggap program e-KTP prioritas, tetapi belum tentu menjadi prioritas bagi pihak lain. Fandi berharap berapapun anggaran yang nantinya bisa dipakai dapat membantu pertumbuhan ekonomi karena jika pertumbuhan ekonomi bagus, maka anggaran parpol juga bisa ditingkatkan. Fandi mengajak Kemendagri, KPU, dan Bawaslu menjaga anggaran tersebut dan jangan dihabiskan supaya biaya demokrasi terjaga dan stabil.  [sumber]

Isu Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2)

22 Februari 2016 - Fandi mengusulkan agar MenPAN-RB mengambil anggaran yang telah disediakan Kemenkeu karena itu adalah Kemenkeu kepada Banggar. Menurutnya, langkah itu merupakan komitmen untuk menyelesaikan honorer K2 di tahun 2016.  [sumber]

Status Tenaga Honorer Menjelang Pilkada Serentak 2015

23 November 2015 - Fandi menemukan bahwa masih ada yang sedang mengajukan gugatan ke KPU di Banyuwangi tentang E-KTP sehingga rakyat sulit mendapatkan hak dasar. Fandi meminta penjelasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai KTP dan E-KTP. Jika Kemendagri tidak sanggup mengurus E-KTP, maka kepengurusan E-KTP lebih baik dikembalikan ke daerah. Merujuk pada pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Fandi menyebutkan bahwa KemenpanRB tidak bisa mengangkat pegawai honorer.  [sumber]

Pembahasan Program dan Anggaran

20 Oktober 2015 - Pada Raker Komisi 2 dengan MenATR, Fandi mengatakan bahwa program prona UKM nelayan dan lain-lain justru turun, serta program lain anggarannya belum jelas. Fandi menyarankan kita harus konsen untuk mencari anggaran tambahan dan tata ruang selesai semua di seluruh Kabupaten dan Provinsi. Fandi menyampaikan bahwa masalah sengketa tanah yang paling dikeluhkan rakyat. Fandi menegaskan satuan anggaran sengketa harus disesuaikan. [sumber

Pemekaran Wilayah Papua

20 April 2015 - Fandi mendukung pemekaran wilayah Papua ini dan saran untuk segera didorong. Namun demikian, Fandi saran sebelum dibawa ke Komisi 2 baiknya di evaluasi dulu sebelum pemekaran wilayah.  [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Mojokerto
Tanggal Lahir
07/01/1968
Alamat Rumah
Jl. Gayungsari Barat II No.6, RT.002/RW.004, Kelurahan Gayungan. Gayungan. Kota Surabaya. Jawa Timur
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Dapil
Komisi