Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Partai Amanat Nasional - Jawa Barat IV
Komisi X - Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga, Perpustakaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif
        


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Sukabumi
Tanggal Lahir
12/12/1973
Alamat Rumah
Graha Taman HC 6/11. Bintaro Jaya Sektor 9, RT.004/RW.001, Kel. Pondok Pucung. Pondok Aren. Tangerang Selatan. Banten
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Partai Amanat Nasional
Dapil
Jawa Barat IV
Komisi
X - Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga, Perpustakaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif

Sikap Terhadap RUU















Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul

Terkait dengan bahwa kegiatan usaha penunjang minyak dan gas bumi salah satu disebutkan adalah koperasi, Desy ingin tahu apa semangat saudara-saudara yang ada di Komisi 7 DPR-RI ini terkait dengan koperasi, karena setahu Desy kalau koperasi begitu bertarung terkait dengan permodalan, tidak akan mampu bersaing dengan swasta ataupun BUMN. Jangan sampai roh untuk mengimplementasikan rujukan UUD NRI Pasal 33 ini hanya sebagai sebuah wacana dicatatkan saja tetapi untuk implementasinya diabaikan. Seberapa besar prosentase bahwa koperasi juga akan dilibatkan. Yang kedua, dalam penyelenggaraan kegiatan usaha Migas itu berasaskan kemanfaatan tentu sebesar-besarnya harus untuk masyarakat tidak untuk segelintir orang yang memiliki investasi atau investor saja atau kapitalis saja. Kemudian untuk ketahanan kemandirian kedaulatan energi, padahal kita sekarang banyak import. Kemudian yang paling penting lagi adalah pelestarian fungsi lingkungan hidup. Biasanya kalau sudah habis ditinggalkan saja. Ini jadi catatan penting dan harus dikawal.



Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)

Biasanya, satu produk satu izin edar, ini memang akan merepotkan bagi perusahaan. Jika perusahaan kosmetik mengeluarkan 10 produk, maka harus mengurus 10 izin edar, Desy setuju dengan itu. Ini bukan dalam konteks birokrasi yang diperpanjang atau mempersulit izin edar, tapi ini soal kehadiran pengawasan dan harus tetap dipertahankan. Terkait obat herbal, Desy sedikit ambigu ketika berbicara bahwa ini tidak secara empiris terbukti tetapi khasiatnya terbukti, berarti satu sisi secara Ingredient tidak terbukti tetapi khasiatnya sudah terbukti. Ini kategori keduanya empiris, walaupun secara ingredient tidak empiris tapi khasiatnya empiris. Kalau memang semangat kita ingin memajukan obat herbal atau jamu yang hanya dimiliki Indonesia dalam tatanan nasional dan internasional, tentu kita harus cepat mengacu ke herbal medicine. Bagaimana jamu-jamu ini diempiriskan, maka itu menjadi tugas dari BPOM dalam memberdayakan dan pendampingan. Kalau secara internasional belum tercatat sebagai herbal medicine, ini menjadi tantangan untuk terbuka bahwa kita memiliki jamu. Sayang, jika semangat pengusul ingin memajukan jamu tapi tanggung majunya.


Masukan dan Pandangan Terhadap Penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)

Desy mengatakan bahwa dua narasumber yang hadir menolak Omnibus Law, kecuali IAI yang setuju Omnibus Law tetapi dengan catatan. Kami ingin dapatkan aspirasi apa yang harus ditambah dan disempurnakan. Apa yang harus kemudian diintegrasikan atau disinkronisasikan diantara semua Undang Undang dari masing-masing sektor yang sudah berdiri dan berlaku saat ini. Kami ingin menyampaikan kepada IAI bahwa kalau memang ketahanan farmasi nasional itu sangat lemah, lantas dari sisi apa lemahnya. Apa yang dipikirkan oleh IAI terkait kemandirian bangsa Indonesia dalam konteks kefarmasian ini. Indonesia bagus secara sektoral tapi kurang dalam berkolaborasi, kalaupun penyempurnaan UU kesehatan ini akan dipilih menjadi sebuah Omnibus Law tentu ini adalah semangatnya semangat kolaborasi antara seluruh tenaga kesehatan.





Penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg

Terkait diksi ini bermuara pada aspek psikologi, implementasi ketuhanan YME dengan beragam kepercayaannya. Jika kami secara langsung apple to apple ini judul “larangan” sudah sangat tepat karena madaratnya lebih utama. Ini ada pembatasan-pembatasan terkait cukai dan ada hal lain terkait rehabilitasi bukan hanya sekedar kesehatan, namun terkait sosial dan psikologi untuk kecanduan yg berdampak pada rehabilitasi sosialnya penting untuk dihadirkan. Ini semakin menyempurnakan usaha kita untuk menuntaskan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Baleg dan Tim Pemerintah

Desy menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini super cepat artinya kita siap tangkap untuk mengantisipasi dan memperlihatkan kinerja DPR untuk segera memberikan perlindungan kepada masyarakat. Tapi jangan sampai ketercepatan ini membuat kita melupakan hal-hal kecil maupun besar yang dapat berimplikasi kepada kegaduhan atau goncangan lain di masyarakat. Mungkin kecepatan yang sedang, tidak terlalu cepat dan tidak lambat juga boleh kita upayakan.




Penyusunan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg

Desy menyampaikan, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual diajukan judul baru menjadi RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang tentunya format penulisan berubah, jadi dari pasal ketentuan umum sudah disampaikan ketentuan pidana dan sanksi yang diberikan kepada pelaku. Saya belum melihat adanya sebuah rangkaian yang cukup komprehensif terkait adanya sebuah tindak mitigasi penghapusan kekerasan seksual di dalam masyarakat, pencegahan dan penanganan sudah ada, sementara rehabilitasi masih dari sisi pelaku saja, belum ada rehabilitasi bagi korban, yang ada hanya pendampingan korban atau saksi saat dipenyidikan atau dipengadilan. Saya juga belum melihat aturan terkait pengawasan, kalau memang ini adalah kewajiban pemerintah, lalu siapa yang akan mengawasi kewajiban ini dan memberi sanksi kepada yang tidak melakukan. Dalam bab 2 berbicara tentang rehabilitasi, Desy berharap rehabilitasi yang dilakukan implementatif, bisa diaplikasikan, jangan kita membuat aturan tetapi tidak bisa dilakukan. Dalam rehabilitasi sosial, Desy lebih senang jika rehabilitasi ini melibatkan masyarakat, bahkan keterlibatan keluarga dalam menciptakan lingkungan yang bisa memitigasi terjadinya kekerasan seksual secara dini sebagai awarness bagi masyarakat ketika UU ini disahkan, bukan hanya melibatkan profesi atau praktisi. Terkait Bab 7, koordinasi ditujukan kepada siapa dan dengan siapa dan apa yang dibicarakan, meskipun dalam UU biasanya bahasanya tidak perlu spesifik, tapi paling tidak diarahkan agar tidak blur dan akhirnya tidak dilakukan karena merasa tidak ada juknis dan juklaknya, bahkan tidak dianggarkan dalam APBD masing-masing. Terkait kerja sama internasional, ini perlu disampaikan secara jelas, hal apa yang perlu dibicarakan karena ini mungkin mengait tentang penangkapan pelaku atau kerja sama ekstradisi, dll sehingga tidak dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu yang memiliki hal ihwal yang barangkali tidak sejalan dan satu visi-misi dengan suasana kebatinan kita yang menghasilkan UU ini. Dalam pasal Consideran B, apakah jumlah kasus kekerasan seksual yang meningkat yang dijadikan consideran, sementara terkadang jumlah itu tidak juga. Banyak faktor yang menyebabkan kekerasan seksual terjadi, tidak hanya statistik. Penegakan hukum yang belum maksimal, seperti wujud pemulihan korban yang belum ada substansinya, sehingga yang terpenting biasanya, korban yang tidak terlepas dari stigma dan stereotipe di masyarakat, contoh anggapan bahwa seseorang diperkosa karena menggunakan pakaian minim atau bersikap genit. Jadi semua pihak, pelaku dan korban, diajak untuk mengarah kepada sikap dan tatanan budaya masyarakat dan relasi yang lebih baik yang berbasis agama sebagai basis pendidikan di tingkat keluarga. RUU ini kan memberikan perlindungan, apakah hanya untuk memenuhi hak korban, bagaimana dengan pengaturan yang lain. Jika manusia membuat aturan, pasti ada orang bisa menyelewengkan (twisted) atau mencari celah, kata “tidak mempunyai tujuan” dalam sebuah kasus kekerasan seksual, apakah tidak terbantahkan dengan akibat atau bagaimana jika tidak berakibat tetapi sudah memenuhi unsur.


Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Pekerja/Buruh Garmen Alas Kaki dan Tekstil Indonesia (APBGATI)

Suatu UU akan merekrontruksi seluruh tatanan kehidupan, baik secara relasi, komunikasi maupun norma yang berlaku dimasyarakat. Oleh karena itu, jika budaya bangsa kita biasanya suka bercanda, ada orang yang menganggap hal itu biasa-biasa saja, namun ada juga perempuan yang merasa bercandaan itu membuat tidak nyaman sehingga hal tersebut dinilai subjektif. Jadi, dengan RDP atau RDPU seperti ini dapat memberitahu kepada kita hal-hal subjektif itu agar dapat dinormakan menjadi hal yang bersifat objektif dan dapat diterima oleh semua orang, sehingga bercandaan yang disampaikan dapat dibuat menjadi sesuatu yang nyaman dan dapat diterima semua orang. Desy mengatakan tidak setuju jika salah satu pihak disalahkan saat terjadi kekerasan seksual, misalnya perempuan yang seksi atau perempuan yang menggugah gairah/nafsu laki-laki yang melihatnya. Menurut Desy, daripada saling menyalahkan lebih baik memposisikan dan mengubah paradigma berpikir menjadi orang-orang yang mengintropeksi diri sehingga kehidupan manusia lebih baik lagi, idealnya seperti itu. Jadi parameter-parameter pelecehan itu harus lebih objektif. Desy mengatakan di APBGATI, prosedur pelaporan, penanganan, pemulihan dan tindakan preventif apa yang sudah dilakukan dalam melindungi korban pelecehan seksual. Desy mengatakan terminologi/definisi pelecehan atau kekerasan seksual perlu dipahami bersama. Semua definisi pasti berawal dari pengalaman subjektif para korban yang diramu menjadi sesuatu yang objektif dan menjadi norma dalam sebuah UU, seperti suitan, meraba atau memeluk.




Pandangan Fraksi terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan RUU Ibu Kota Negara (IKN) — Rapat Paripurna DPR-RI Ke-32

Desy menjelaskan bahwa Fraksi PAN menilai bahwa pelaku kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak dapat diatur juga di dalam RUU TPKS ini. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat norma dan aturan yang sudah ada stabilitas psikologis dan perilakunya, sehingga dapat kembali berinteraksi sosial dan dapat melaksanakan perannya secara wajar dalam keluarga, lingkungan, dan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan dan catatan dari Fraksi PAN tersebut, Fraksi PAN menyatakan menerima dan menyetujui RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR dan selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Penjelasan Pengusul terkait Naskah Akademik dan Draft RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU

Desy mengatakan bahwa ketika Badan Pengelola BUMN dibentuk dan tidak membebani keuangan negara cukup sedikit miss, karena ketika badan ini ada, Kementerian PAN-RB akan mempertanyakan pengelolaan APBN. Desy mempertanyakan pengaturan pembentukan anak perusahaan dibuat secara spesifik atau universal.




Rancangan Undang-Undang Disabilitas — Komisi 8 DPR-RI Rapat Audiensi dengan Asosiasi Penyandang Disabilitas

Desy menjelaskan dengan adanya RUU Disabilitas dapat membuat Penyandang Disabilitas mempunyai fleksibilitas akses pekerjaan, dan hal-hal detail yang ada di RUU Disabilitas agar dapat memenuhi hak disabilitas. RUU Disabilitas dapat menyadarkan masyarakat untuk kemudahan penyandang disabilitas. Desy juga akan coba mensosialisasikan bahasa isyarat Indonesia dalam program berita di televisi. Desy berharap Komisi 8 DPR-RI dapat menggolkan RUU Disabilitas.



Rancangan Undang-Undang tentang Disabilitas — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Pusat Studi Hukum Kebijakan

Desy mengatakan tertarik mendalami penyandang disabilitas kategori mental, misalnya bipolar. Desy bertanya bagaimana bila penyandang schizophrenia/bipolar berhadapan dengan hukum.




Penjelasan dari Wakil Pengusul RUU tentang Sistem Perbukuan dan RUU tentang Kebudayaan, serta Pembentukan Panitia Kerja (Panja) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI

Desy menanyakan pihak yang akan bertanggung jawab terhadap isi buku pendidikan. Ia memandang RUU tentang Sistem Perbukuan ini hanya mengacu pada hal-hal teknis saja.





Pengambilan Keputusan Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) Disabilitas — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota Baleg DPR-RI

Desy menyetujui RUU Disabilitas dibawa ke tingkat yang lebih lanjut.

































Pandangan Fraksi terhadap RUU Perubahan Ketiga atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi RI menjadi Usul DPR-RI dan lainnya - Paripurna DPR RI Rapat Pendapat Fraksi-Fraksi

Desy Ratnasari mengatakan mengenai semua fokus untuk penanganan dan antisipasi covid-19 dirinya berharap menekankan kepada seluruh warga, petugas kesehatan dan pihak yang akan memperhatikan bantuan kepada warga yang sakit non-covid-19 tersebut jangan di abaikan karena mereka membutuhkan seperti ibu hamil, anak imunisasi maupun yang lain, sebab saat ini masyarakat takut datang ke RS karena ada covid-19 jangan sampai pas mereka datang ke RS mendapatkan covid-19. Desy menambahkan mengenai semua komisi mengrealokasikan APBN untuk ada pertimbangan khusus untuk menangani realokasi anggaran dalam konteks Covid-19 untuk ada perwakilan setiap komisi dan antar komisi bisa menjadi tim pengawasan ini.




Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja – Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Koordinator Perekonomian RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan Menteri Ketenagakerjaan RI.

Desy menuturkan bahwa Fraksi PAN butuh waktu untuk mempelajari draf RUU Ciptaker sehingga DIM yang nantinya dikirimkan,
berkualitas dan masyarakat tidak kecewa apabila RUU ini disahkan menjadi UU. Pada intinya, Desy mendukung untuk pembahasan RUU Ciptaker demi memudahkan hal strategis dan meningkatkan perekonomian.











Tanggapan

Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Sdr. Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Sdr. Thom Jane Martinus Haye, Sdr. Maarten Vincent Paes — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan AD Interim Menteri Pemuda dan Olahraga, dan Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)

Desy menegaskan Fraksi PAN juga mendukung apapun kebijakan PSSI demi berkembangnya sepak bola di Indonesia, tidak hanya yang muda, tapi di atas U-17 juga memberikan prestasi yang membanggakan bagi Indonesia. Kebijakan naturalisasi adalah yang paling sering untuk dikombinasikan keterampilan dan kecakapan pemain Indonesia dan semoga bisa menjadi tim yang baik dan menghasilkan prestasi. PSSI jangan lupa memberikan panggung yang terbaik dan setara bagi benih-benih atlet Nusantara.

Kemudian, ia juga menanyakan langsung kepada para atlet soon, you became an Indonesian citizen. When you are not productive as a football player, you still become an Indonesian citizen, what Will you do later on. How you can manage the team work with Indonesian football players to become a good achievement team, not only nation but international.


Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)

Desy mengatakan ingin juga menjadikan keunikan dan keragaman di wilayah seluruh Indonesia dalam konteks RUU Kabupaten/Kota ini menjadi bagian dari identitas kabupaten/kota, namun kemudian apakah akan dimasukkan dalam konteks bahasa khusus daerah, Desy setuju dan mungkin itu bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk memasukkan bahasa daerahnya. Desy mengatakan dalam sebuah buku, ada riset yang menyampaikan bahwa Indonesia mempunyai nilai lebih terkait identitas nasional atau kebangsaannya yang muncul dalam jiwa anak-anak bangsa karena mereka menghargai keragaman, jadi jangan sampai kita me-universalkan seluruh nilai kabupaten/kota di seluruh Indonesia, karena nilai kebangsaan dan nasionalisme Indonesia hadir karena keragaman.


RKA Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2024 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga

Di tahun-tahun mendatang sebisa mungkin anggaran kepemudaan ditingkatkan tentu dengan berbagai data dan evaluasi kinerja dari program-program di tahun ini. Sehingga di tahun depan lebih bisa menyentuh hati Bappenas dan juga Kemenkeu untuk meningkatkan anggaran kepemudaan di Kemenpora. Selanjutnya, penggunaan anggaran hendaknya efektif dan efisien sesuai dengan perencanaan bukan hanya sekedar untuk konteks penyerapan anggaran saja. Selanjutnya, pembangunan karakter dan pembangunan pemuda yang berdaya secara berkelanjutan untuk menjadi pemuda yang mandiri menjadi sebuah core Kemenpora. Janganlah dihilangkan pembangunan pemuda ini hanya sekedar memberikan sumbangsih ataupun dukungan anggaran saja dalam konteks kegiatan-kegiatan kepemudaan tapi melupakan bagaimana membangun karakter pemuda yang mandiri. Yang berikutnya mengenai olahraga masyarakat hendaknya digiatkan kembali. Kemarin kami sudah mendengar bahwa ada kembali Senam Kesehatan Jasmani. Semoga itu dimulai lagi dari tingkat sekolah berkolaborasi dengan Kemendikbud Ristek. Yang berikutnya adalah juga kolaborasi antara Kemenpora dan juga Kemendikbud terkait dengan peningkatan sumber daya pelatih olahraga ataupun guru olahraga sehingga mereka betul-betul juga bisa menghasilkan anak-anak didik atau peserta didik yang memang berprestasi di tingkat sekolah. Dengan demikian, Fraksi PAN menyetujui usulan anggaran dan berikut dengan perubahan usulan anggarannya oleh Kemenpora.


Penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta - RDPU Baleg dengan Pakar dan Akademisi

Tentu yang menjadi catatan penting dalam setiap perubahan, kita selalu berbicara mengenai masalah kekuasaan, kewenangan, dan kepentingan, sehingga kalau konsep ini terpenuhi bagi seluruh stakeholder maka RUU ini bisa menjadi hal yang bermanfaat dan diimplementasikan. Berbicara mengenai bagaimana mekanisme Gubernur DKJ nantinya, Mandat Teknokratik atau Desentralisasi Asimetris, hal ini wajib disimulasikan dan manfaat yang terbanyak akan menjadi sebuah pilihan. Kalau karir tab bagi alumni IPDN bisa dibuka jadi Kepala Daerah misalnya, maka ilmu ketatanegaraannya lebih bermanfaat, apalagi konteksnya berdasarkan Putusan MK atau UUD, tentu yang diperlukan hanya keputusan politik. Dalam urusan politis, tidak semua keinginan bisa terwujud, apapun aspirasi masyarakat ingin kita perjuangkan, tetapi kalau hanya 50% yang terpenuhi maka itupun sudah mantap.


Penyesuaian Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek)

Desy mengapresiasi apapun yang sudah dilakukan oleh Kemendikbudristek untuk mencerdaskan anak bangsa. Catatan utama F-PAN adalah ketika kita berbicara soal peningkatan literasi anak bangsa melalui institusi pendidikan, tentu bisa berkolaborasi dengan Perpustakaan Nasional yang anggarannya hanya Rp725 miliar. Bagaimana ingin mengembangkan Gemar Membaca Anak Negeri di seluruh Indonesia dengan anggaran yang sangat minim, tentu Kemendikbudristek memiliki anggaran yang cukup besar untuk konteks peningkatan literasi anak bangsa ini sehingga bisa berkolaborasi dengan Perpustakaan Nasional. Desy mengatakan dalam pembahasan di Badan Legislasi terkait Prolegnas Tahun 2024, DPD-RI menyampaikan bahwa RUU Bahasa Daerah sudah keluar Surat Presidennya, dan Badan Musyawarah DPR-RI memutuskan bahwa Komisi 10 DPR-RI yang bertugas membahasnya. Oleh karena itu, ini adalah PR Badan Bahasa agar betul-betul bisa terkoordinasi di tahun 2024, Surpres sudah keluar maka DIM-nya harus segera. Desy mengatakan apapun yang Mendikbudristek rencanakan di tahun 2024, semoga Allah memberikan kemudahan, yang terpenting memberikan kemanfaatan, dan yang terpenting sekali di tahun 2025, bahwa Mendikbudristek menyampaikan bahwa bagaimana kita bisa mendorong dan mensupport dukungan finansial kepada para Guru PAUD yang terkendala dengan kebijakan UU Sisdiknas yang harus direvisi, tentu Desy sangat menanti apapun yang menjadi terobosan Mendikbudristek di tahun 2024, bahkan di tahun 2025 untuk menganggarkan kesejahteraan bagi Guru-Guru PAUD yang termasuk Pendidikan Usia Dini yang menjadi sebuah cikal bakal anak-anak bangsa untuk menjadi cerdas, karena percetakan anak-anak yang cerdas harus dimulai dari anak-anak di usia dini. Semoga Allah mudahkan ikhtiar kita bersama dengan anggaran yang sudah dikucurkan, dengan anggaran yang semoga dimanfaatkan dengan efektif dan efisien, memberikan kemanfaatan bagi anak bangsa untuk menjadi lebih cerdas dengan program-program yang sudah yang sudah disampaikan dan rencanakan. Desy mengatakan F-PAN menyetujui alokasi anggaran belanja Kemendikbudristek TA 2024.


Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI - Rapat Pleno Baleg DPR-RI

Desy menyampaikan Pandangan F-PAN DPR-RI terhadap Penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Catatan F-PAN DPR-RI: (1) F-PAN sangat mendukung keberadaan Ombudsman sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, oleh karena itu perubahan terhadap UU 37/2008 tentang Ombudsman merupakan hal yang penting dalam rangka penataan kelembagaan dan peran Ombudsman agar lebih optimal dalam melakukan sinergi dan kolaborasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga negara; (2) F-PAN menilai bahwa keberadaan Komisioner Ombudsman sebagai Pimpinan Lembaga Negara dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai Pejabat Negara dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya yang lebih optimal, namun tetap mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada serta kondisi keuangan negara; (3) F-PAN menilai bahwa perlu adanya sinkronisasi pasal antara 38 dan 39 RUU Ombudsman ini, terkait pasal 39 hanya menyebutkan keterkaitan pasal 38 ayat (2) padahal terkait frasa Terlapor dan Atasan terlapor ada di pasal 38 ayat (1) juga, oleh karena itu, usul agar pasal 39 RUU menyebutkan ayat (1) dan ayat (2). Demikianlah pertimbangan dan catatan yang disampaikan F-PAN. Dengan ini menyatakan bahwa F-PAN menerima penyusunan RUU tentang perubahan atas UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan kemudian dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan UU yang berlaku.


Penyusunan RUU tentang Statistik - Rapat Pleno Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)

Aspirasi BPS dalam draft RUU ini, pertama BPS adalah penyedia sumber data, metodenya lewat survei, sensus maupun akuisisi data. Kemudian penyelenggaraan statistik dasar, sektoral, dan khusus tetapi BPS meminta hal itu akan diatur dalam aturan pelaksanaannya. Pertanyaan Desi, kalau BPS mau ini diatur dalam peraturan teknis, lalu bagaimana rencana BPS terkait strategi nasional pembangunan Sistem Statistik Nasional karena dalam draft ini belum digambarkan operasionalnya dalam kontekstual. Sudah disampaikan bahwa BPS adalah koordinator sekaligus penilai, bukan pemberi sertifikasi, lalu bagaimana nanti BPS menilai, contohnya hasil penyelenggaraan statistik sektoral yang dilakukan K/L bahwa hasil data yang mereka dapatkan dengan berbagai metode cukup valid dan bisa dipertanggungjawabkan dan bisa digunakan untuk eksekusi program K/L. Desy melihat keinginan BPS belum terlihat dalam draft. Dalam konteks statistik khusus, sy belum melihat wujud dari kewenangan BPS akan seperti apa. Saat ini, statistik khusus banyak dilakukan dan akan mengarahkan pemikiran, pendapat, bahkan keputusan dari seluruh masyarakat, Lembaga Survei menjadi Guidance Perspektif masyarakat saat ini. Sejauh mana BPS memiliki kewenangan untuk mau menilai dan mengarahkan penilaian masyarakat itu. Dalam konteks BPS mengelola data dari semua sumber data yang diakses atau diakuisisi melalui SSN, diakuisisi kan berarti kepemilikan data sektoral akan berpindah kepada BPS. Terkait akuisisi data, kewenangan BPS akan seperti apa, bagaimana penggunaan datanya, karena dalam konteks sektoral, penyelenggara statistik hanya menulis "dapat bekerjasama dengan BPS", artinya kalau tidak mau bekerja sama dengan BPS tidak masalah. Profesionalismenya kan ada di BPS, jadi penyelenggara statistik sektoral diharuskan bekerja sama dengan BPS. Ini untuk memperkuat BPS ke depan.


Penyusunan RUU Ombudsman - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg

Terkait dengan pasal 1 ayat 2, dinyatakan tentang definisi penyelenggaraan negara yaitu pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait dengan apa yang disampaikan oleh Ombudsman bahwa ada aspirasi untuk menjadi pejabat negara apakah ini bisa diinterpretasikan bahwa Ombudsman sebagai penyelenggara negara adalah pejabat berarti dia kategorinya masuk menjadi pejabat negara. Kemudian dari pasal 1 sampai pasal 7 dan pasal 8 menyebutkan hal yang sama tentang diksi penyelenggaraan pelayanan publik. Apakah diksi ini perlu kita definisikan di dalam ketentuan umum di pasal 1 sehingga menjadi kategorinya jelas. Berikutnya terima kasih sudah dimasukkan di pasal 38 bahwa memang kita harus memberikan jangka waktu ketika Ombudsman menyampaikan rekomendasi tetapi kemudian rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh yang terlapor ketika berbicara tentang bahwa pelayanan publik yang menggunakan batasnya kriteria lembaga yang menggunakan APBD dan APBN, tetapi di nomor 6-nya itu kemudian tidak semua badan swasta atau perseorangan pakai APBN atau APBD, maka kenapa ini muncul. Berikutnya, terkait dengan pelayanan publik APH itu menggunakan APBN APBD juga, bagaimana caranya Ombudsman bisa melaporkan mereka. Ketika kita berbicara soal pejabat negara berarti ada konsekuensi fasilitas yang akan menghadirkan juga konsekuensi finansial, itu harus juga kita pikirkan. Menurut Desy tidak masalah kalau memang ini ternyata di undang-undang existing disebut sebagai sebuah lembaga negara, tetapi karena ini mau direvisi inilah tempatnya kita. Jangan sampai kita melahirkan sesuatu tetapi ternyata bendahara negara kita tidak mampu untuk memberikan alokasi anggaran tersebut.


Substansi RUU tentang Statistik - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg

Desy mengatakan terkait kelembagaan BPS, posisinya ada dimana sekarang karena basis sekarang adalah data tetapi penyelenggaranya yaitu BPS tidak jelas posisinya, lalu setahu kami, setiap K/L memiliki Litbang. Desy mengatakan bingung dengan judul Bab Kolaborasi dan Koordinasi dan Bab Kerjasama, maka Desy menanyakan apa perbedaan kedua Bab ini. Desy mengatakan apakah kita tetap menggunakan DSN atau setuju dengan FSN, sebab jika setuju untuk berubah, maka semua Pasal terkait akan berubah. Desy mengatakan sejauh mana data yang dikumpulkan BPS digunakan oleh seluruh K/L sebagai basis pengambilan kebijakan, jadi tidak mengeluarkan anggaran 2x. Desy mengatakan SDM yang melaksanakan penyelenggaraan statistik, menurut Desy ini tidak akan menjadi hal yang dilirik oleh para lulusan jurusan Statistika karena payung hukumnya belum menjamin karir itu.


Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koordinator Advokasi BPJS Watch dan Ketua Pemerhati Pendidikan Kedokteran Pelayanan Kesehatan (P2KPK)

Desy mengatakan IDI melakukan akreditasi penyelenggara pendidikan kedokteran berkelanjutan serta melaksanakan penilaian dan akreditasi kegiatan pendidikan kedokteran berkelanjutan. Ia kemudian menanyakan perihal IDI bukan satuan pendidikan, lalu AIPKI kemana. Padahal AIPKI termasuk lembaga dalam pembentukan fakultas kedokteran. Mengapa tiba-tiba muncul IDI untuk melakukan akreditasi yang muncul dalam AD/ART.


Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Desy menyampaikan bahwa terkadang seringnya kejadian bahwa apa yang kita bicarakan di Baleg ini kemudian begitu dibawa ke Komisi semua menjadi mulai dari nol karena mungkin ada keputusan kompromis, politis dan komitmen-komitmen lain. Jangan sampai apa yang kita habiskan energi bersama di sini dalam konteks panjang lalu tidak ada kemanfaatannya hingga tingkat Komisi. Kemudian Desy mengatakan apa yang disampaikan oleh TA ataupun dari anggota Panja hendaknya itu juga menjadi catatan penting yang diapresiasi bahwa itu adalah sebuah pemikiran cerdas, sebuah pemikiran yang ingin menyempurnakan dan memberi kemanfaatan bagi masyarakat. Lalu secara draft di pasal 30e ataupun 30f semangat untuk melibatkan koperasi sudah baik tapi semoga ini tidak hanya menjadi sebagai sebuah catatan sebagai sebuah substansi saja tapi tidak diimplementasikan dalam tataran PP ataupun dalam tataran aturan teknis lainnya yang nanti akan dilahirkan setelah undang-undang ini disahkan.


Penyusunan RUU tentang Desa - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli

Desy menyampaikan apresiasi Kepada Pak Widodo dan kawan-kawan dari BKD yang sudah kemudian memberikan beberapa revisi. Di pasal 2 sudah dimasukkan terkait dengan pemberdayaan masyarakat, karena itu menjadi suatu hal yang sangat penting yang harus dilakukan oleh pemerintahan di tingkat desa yang mana mereka adalah unit terkecil dari pemerintahan di negara Republik Indonesia yang bersinggungan langsung dengan masyarakat di wilayahnya. Lalu di pasal 4A di situ disampaikan revisinya pemerintah menetapkan wilayah yurisdiksi bagi desa yang berada di lahan Taman Nasional hutan dan kebun tentu ini penting untuk kita bicarakan bersama, apa maksud dan arti daripada kalimat ini jangan sampai di multi tafsirkan yaitu kita nanti simpan di tingkat Panja kita akan berbicara panjang tentang hal ini. Yang paling penting banyak sekali terkait dengan lahan yang ada di Taman Nasional masyarakat desa atau dalam hal ini Kepala Desa ingin mengembangkan tapi mereka terjerat ataupun berhenti karena ada aturan ataupun kebijakan yang tidak membolehkan hal tersebut. Sehingga Wilayah Desa tidak mampu untuk mengembangkan desanya dan memberdayakan wilayahnya maupun masyarakat dalam konteks kesejahteraan maupun sosial dan maupun ekonomi. Desy mengatakan bahwa kemudian di pasal 26 huruf H walaupun ini tidak tidak sebagai sebuah revisi membina dan meningkatkan perekonomian Desa mengintegrasikan agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemampuan masyarakat desa tentu ini interpretasinya terkadang kalau kita tidak menyampaikan sebuah bentuk pembangunan yang bersifat operasional dan spesifik terkadang bisa multitafsir dan tidak semua kepala desa mampu untuk bisa menginterpretasikan kita pasti tahu itu saya nggak akan keluar dari desa yang lain di Dapil saya saja ada kepala-kepala desa yang untuk bisa menginterpretasikan hal itu di dalam konteks pembangunan dengan potensi lokalnya tapi ada juga yang tidak terlalu gercep dan gaspol menginterpretasikan hal ini bisa jadi bahan diskusi kita nanti untuk kemudian bisa dioperasionalkan lebih spesifik lagi tanpa membatasi perkembangan jangka panjang 25 tahun, 50 tahun dan 100 tahun kedepan. Kemudian kadang-kadang suka bingung berapa lama cutinya pada saat dia mendaftar pada siap dia DCT pada setiap dia DCS itu sangat bisa diperdebatkan panjang lebar. Menurut saya kalau ini oleh karena itu apakah perlu untuk dimasukkan di dalam undang-undang atau dimasukkan di dalam peraturan lain yang lebih fleksibel untuk kemudian terjadinya perubahan karena nanti Ketika lama dari mulai pendaftaran masih ada jangka waktu hampir 1 tahun, siapa yang menggantikan pemerintahan kepemimpinan dan roda pemerintahan pada saat dia mencalonkan menjadi anggota DPR. Kemudian catatan lain adalah di pasal 33 dan juga ada di pasal yang sama di pasal 50 terkait dengan iman dan taqwa menurut saya si Iman itu harus dimasukkan sebagai sebuah persyaratan tidak hanya bertakwa kepada Tuhan tapi juga beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa akan lebih baik karena di semua undang-undang kayaknya itu disebutkan lalu kemudian pertanyaan pernyataan selanjutnya adalah di pasal 62 tentang kepala desa mendapat tunjangan di sini juga anggota badan permusyawaratan desa mendapatkan tunjangan purna tugas sesuai dengan kemampuan keuangan Desa. Berbicara soal sesuai dengan kemampuan keuangan Desa ini nanti menjadi bahan perdebatan dibilang tidak bisa, kemudian nanti menuntut jadi ramai, jadi menurut saya kalau tidak mampu siapa yang bisa menerima tidak mampu bisa saja diperdebatkan nanti mungkin oleh anggota badan permusyawaratan desanya ataupun oleh Kepala desanya, kemarin masih ada uangnya nanti akhirnya jadi buruk sangka dan sebagainya tidak mudah menurut saya mengelola akuntabilitas keuangan. Kalau memang ini mau dimasukkan berarti harus betul-betul pengelolaan keuangan dan laporan keuangan seperti yang diharapkan di pasal-pasal sebelumnya di sini memang sudah diatur juga Bagaimana pengelolaan keuangan itu betul-betul harus akuntabel dan terbuka sosial yang bisa mengevaluasi hal itu bisa terjaga implementasinya jangan sampai ini rebut misalnya pada saat pemilihan dan utangnya belum dibayar untuk tunjangan pensiun atau saya tidak tahu ini pensiun atau apa Saya pernah tugas kemarin aja belum dibayar. Jadi menurut saya niat baiknya bagus ingin memberikan kesejahteraan tapi efek jangka panjangnya bagaimana ketika Desa tidak mampu untuk memberikan hal itu itu juga perlu dipikirkan Jangan hanya berbicara Soal fisik keuangan kita bisa berikan tapi efek sosial dan efek psikologisnya tidak kita pikirkan terkait dengan niat baik tersebut lalu kemudian di pasal 78 Saya suka juga ini Terima kasih sudah memasukkan eee bahwa pembangunan desa itu bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat desa meningkatkan kualitas hidup penanggulangan kesenjangan sosial dan juga tentu yang paling penting adalah bagi kehidupan dan kehidupan masyarakat setempat itu nilai yang sangat positif.


Pemantauan dan Peninjauan UU terkait Sandang - RDPU Baleg dengan Elis Masitoh (Pemerhati Tekstil) dan Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB)

Desy menyampaikan bahwa adalah PR kita untuk mendorong pemerintah dan juga regulasi untuk kemudian bisa menghasilkan perlindungan hukum yang idealnya tumbuh dukungan motivasi bagi terbentuknya ekosistem TPT di Indonesia. Desy juga menyampaikan bahwa harus sinkron semua pihak harus sinkron sehingga kebijakan-kebijakan di masing-masing KL paling tidak di Kemenperindag kita akan berjuang bersama untuk berkolaborasi lebih mudah. Sehingga peraturan-peraturan eksisting saat ini dari Menteri perdagangan itu untuk impor yang tidak boleh dibatasi, kemudian ekspor yang dibatasi apa itu menjadi jelas dan terimplementasikan dirasakan dampak manfaatnya oleh para IKM. Desy mencermati bahwa program pemerintah dalam konteks memberikan pelatihan kepada IKM biasanya bersifat universal. Padahal kebutuhannya mungkin saja bukan pemasaran atau permodalan tapi mungkin dia butuh pembentukan karakter kewirausahaan yang resilien misalnya. Kemudian Desy menyampaikan terima kasih kepada Pak Sodik tentang digital capacity. Ini juga menjadi satu hal yang sangat penting karena terkadang daya saing yang memang berbeda. Desy mengatakan kebijakan yang terintegrasi dan terkoordinasi menjadi kolaborasi antar semua KL ini menjadi PR yang penting bagi eksekutif.


RKA K/L dan RKP K/L Tahun 2024 - Raker Komisi 10 dengan Menparekraf

Desy mengatakan bahwa terkait pergeseran anggaran dan peningkatan anggaran khususnya deputi produk wisata dan penyelenggaraan event, ketika kita bicara event perlu dilibatkan pelaku seni tradisional ini biasanya memiliki ciri komunikasi dan relasi yang berbeda untuk mampu mengembangkan dirinya ini mohon kemenparekraf bekerja sama dengan dinas parekraf di daerah bisa memahami karakter pelaku seni di daerah untuk bisa menggaet pda event nasional agar generasi penerus bangsa bisa bangga akan Indonesia pada bidang seni dan budaya agar bisa dilestarikan sehingga generasi penerus mau menjadi generasi penerus bangsa. Ini mohon diikutsertakan event bidang ekonomi digital dan industri kreatif karena banyak orang yang membuat aplikasi dan konten games ini perlu didukung pengembangannya sehingga anak muda tidak menjadi pasar bagi aplikasi games tapi anak muda menjadi pelaku di pasar games dunia sehingga mampu bersaing menjadi peringkat belasan di pasar dunia. Ini didorong melalui pelatihan dan inkubasi pelaku ekraf di bidang games sehingga mereka menjadi mandiri untuk memasarkan produknya sendiri. Ketika ada pergeseran anggaran untuk meningkatkan sertifikasi pariwisata dan ekraf ada beberapa agenda kegiatan hendaknya difokuskan pada sertifikasi SDM bidang pariwisata dan Ekraf ini menjadi suatu hal yang penting dalam konteks mendukung desa wisata dan kampung tematik pada infrastrukturnya didukung karena kampung wisata dikelola oleh masyarakat namun infrastrukturnya sangat minim yang tidak aksesibel. Di Kab. Sukabumi banyak infrastruktur yang tidak aksesibel untuk desa wisata dan kampung tematik sehingga tidak bisa meningkatkan daya saingnya karena aksesibilitas yang minim. Kemenparekraf mampu memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat di Indonesia yang sudah menjadi prioritas pemerintah saat ini.



Masukan/Pandangan terkait Agreement between the Government of the RI and the Government of the Republic of India Concerning Cooperation the Field of Defence — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar/Akademisi

Desy menyampaikan bahwa yang terpenting dalam MoU adalah ketika kita selesai tanda tangan maka ada konsekuensi anggaran dari ratifikasi untuk implementasi atau realisasi. Ketika kita berteman dan berelasi baik dengan India, bagaimana perasaan secara psikologis dampaknya.




Masukan terhadap RUU Sisdiknas - RDPU Komisi 10 dengan BEM FH UNDIP dan Kepala Dikpora Kabupaten Temanggung

Desy Ratnasari menyampaikan bahwa dirinya sangat menyukai dengan pointers untuk aksesibilitas peribadatan bagi seluruh agama. Ini jadi diperlukan untuk kesetaraan aksesibilitas dengan ragam keyakinan dan agama yang diakui oleh negara kita. Sambil menunggu proses aksesibilitas ini ada di RUU Sisdiknas, bisa dilakukan cara untuk berdialog dengan rektorat, dengan dekan, yang gunanya dilakukan untuk sebuah advokasi sebagai usaha penyediaan sementara. Desy juga mengapresiasi atas ide terkait pembuatan kebijakan tidak serta merta untuk kepentingan nilai ekonomis saja, tetapi harus ada nilai kemanfaatan bagi mereka yang tidak bisa mengakses ataupun tidak memiliki kehidupan ekonomi yang cukup baik. Desy menjelaskan bahwa Komisi 10 DPR-RI selalu berjuang untuk mendorong agar 20% itu murni untuk Kemendikbud, sehingga yang dikhawatirkan dari paparan teman-teman BEM FH UNDIP ini bisa menjangkau ke seluruh masayarakat, terutama ke anak-anak negeri sebagai generasi penerus bangsa untuk bisa mengakses pendidikan yang murah, atau bahkan gratis. Tentunya hal ini dibenturkan dengan dinamika politik, dinamika kebutuhan, bahwa terkadang ada sekian persen yang ditransfer ke daerah yang mengatasnamakan pendidikan, tetapi bagaimana cara mengelolanya tentu itu diserahkan kepada Pemda. Desy juga menjelaskan bahwa analisa dari kacamata idealis memang penting, tetapi begitu penting juga menganalisa dari perspektif orang lain, jadi Desy tidak melarang anak-anak untuk berpikir idealis, tetapi juga harus bisa fleksibel berempati dalam memahami dari perspektif orang lain, sehingga apapun yang menjadi pendapat dari kita sendiri dapat diterima pula oleh orang lain. Desy juga menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas tidak masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2023, dan itu sudah diputuskan oleh Baleg pada 21 September 2022. Hal ini terjadi karena masih ada tarik menarik antara Pemerintah dan DPR-RI. Dinamika politik seperti inilah yang harus jadi bagian pemahaman kita bersama, tetapi tidak menghentikan kita untuk terus memberikan analisa ideal, analisa kebenaran, dan analisa realita kepada Komisi 10 DPR-RI, karena juga dibutuhkan pemikiran yang out of the box, yang selayaknya dipikirkan oleh anak-anak muda, yang dimana pemikiran itu yang dapat memperkuat pengkajian di Komisi 10 DPR-RI. Desy juga merasakan bagaimana kegundahan hilangnya bahasa daerah, sehingga ini harusnya bisa dikonsentrasikan dalam pengembangan kebudayaan dan juga bahasa. Advokasi melalui sebuah kebijakan menjadi hal yang sangat penting, salah satunya bisa diakomodasikan dalam sebuah sistem pengajaran pendidikan yang memang wajib.


Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU

Desy Ratnasari dari Fraksi PAN dapil Jabar 4 membacakan Pendapat Mini Fraksi PAN atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

  • Fraksi PAN berpendapat bahwa penggantian salah satu unsur Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK MK) yang semula dari unsur Komisi Yudisial kemudian diubah menjadi unsur tokoh masyarakat yang memiliki integritas tinggi yang memahami hukum dan konstitusi serta tidak menjadi anggota dari partai politik merupakan pilihan yang tepat. Komisi Yudisial yang merupakan auxiliary state organs, lembaga negara penunjang tidak dapat memperoleh peran untuk mengawasi Hakim Mahkamah melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebab sebagai lembaga negara penunjang Komisi yudisial dapat menjadi salah satu pihak dalam sengketa kewenangan lembaga. Pihak yang berperkara tidak mungkin mengawasi Hakim yang menangani perkara tersebut. Ketika pihak yang berperkara diberi peran untuk dapat mengawasi Hakim yang memutus perkara, maka akan timbul konflik kepentingan dan akan menyebabkan terganggunya kemerdekaan Hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, keberadaan anggota Komisi Yudisial dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi secara tetap akan mengganggu, baik secara langsung maupun tidak langsung kemandirian Hakim Konstitusi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Oleh karena itu, Fraksi PAN mendorong Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang independen dan tidak partisipan;
  • Fraksi PAN berpendapat bahwa batas bawah usia calon Hakim Konstitusi yg semula 55 tahun menjadi paling rendah 50 tahun berdasarkan politik hukum pembentuk UU untuk melakukan perubahan batas usia calon Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 huruf d UU MK perubahan ketiga menjadi 50 tahun. Perubahan batas usia Hakim Konstitusi merupakan open legal policy dari pembentuk UU;
  • Fraksi PAN mendukung terkait penambahan materi evaluasi Hakim Konstitusi yakni MA, DPR dan Presiden dapat melakukan evaluasi terhadap Hakim Konstitusi yang sedang menjabat, di mana evaluasi ini dilakukan selama 5 tahun sejak tanggal pengangkatannya oleh masing2 lembaga pengusul. Evaluasi juga dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan atau laporan dari masyarakat kepada lembaga pengusul dan evaluasi ini dilakukan sebagai check and balance di cabang kekuasaan negara. Hal ini dikarenakan pasca Putusan MK nomor 005/PUU-4/2006 dan putusan MK nomor 49/PUU-9/2011 tidak ada lembaga eksternal seperti Komisi Yudisial yang dapat mengawasi MK. Oleh karena itu, agar menjaga marwah Mahkamah Konstitusi perlu diatur mengenai evaluasi Hakim Konstitusi oleh lembaga pengusul.
  • Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim, Fraksi PAN DPR RI menyatakan menerima pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas RUU tentang perubahan keempat atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi untuk selanjutnya yang ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Laporan Ketua Panja RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi, Pendapat Mini Fraksi, Pandangan Pemerintah, Pengambilan Keputusan/Pembicaraan Tingkat I, dan Penandatanganan Naskah RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan Menteri Hukum dan HAM

Desy mewakili Fraksi PAN menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional yang terencana dan terpadu yang didukung oleh sumber daya manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkualitas sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, maka Fraksi PAN memandang perlu adanya keterlibatan psikologi secara profesional dan bertanggung jawab, oleh karena itu, diperlukan landasan pengaturan setingkat undang-undang guna melakukan penguatan regulasi terhadap sistem pendidikan dan layanan psikologi di Indonesia. Setelah Fraksi PAN mencermati, mendalami substansi, dan memahami dinamika dalam proses pembahasan RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi maka Fraksi PAN memberikan beberapa catatan sebagai berikut; Pertama, Fraksi PAN sangat mengapresiasi lahirnya RUU Praktik Psikologi yang kemudian judulnya diubah menjadi RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan profesi psikologi guna meningkatkan kualitas pendidikan untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia. Di samping itu, pengaturan tentang penyelenggaraan layanan psikologi berdasarkan standar layanan nasional dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi psikolog, klien, dan masyarakat serta dapat meningkatkan kesejahteraan psikologis masyarakat. Fraksi PAN yakin dengan hadir RUU ini menunjukkan bahwa negara hadir memberikan perhatian yang optimal bagi perkembangan pendidikan psikologi dan peningkatan layanan psikologi di Indonesia. Kedua, Fraksi PAN mendorong Pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan perundang-undangan turunannya paling lambat 2 tahun sejak RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi diundangkan, khususnya terkait dengan ketentuan penerbitan Surat Tanda Registrasi, ketentuan penerbitan Surat Izin Layanan Psikologi oleh Pemerintah Pusat, ketentuan pemberian Surat Rekomendasi oleh Induk Organisasi Profesi Psikologi, Ketentuan Assessment, Ketentuan Standar Layanan dan Kendali Biaya, Pembinaan dan Pengawasan oleh Pemerintah Pusat, serta petunjuk teknis terkait lingkup fasilitas layanan kesehatan di Indonesia. Ketiga, Fraksi PAN mendorong Pemerintah untuk memfasilitasi pendirian Fakultas Psikologi yang menyelenggarakan pendidikan program profesi psikologi umum, program profesi psikologi spesialis, dan program profesi psikologi sub spesialis, bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI), dan perguruan tinggi sebagai amanat RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi. Keempat, Fraksi PAN meminta kepada Pemerintah untuk memfasilitasi terbentuknya infrastruktur bekerja sama dengan induk organisasi profesi psikologi guna memudahkan pelaksanaan penerbitan Surat Izin Layanan Psikologi yang mudah bagi psikolog. Berdasarkan pemikiran dan catatan tersebut di atas, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Fraksi PAN DPR-RI menyatakan menerima RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi untuk disahkan menjadi undang-undang selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah - Rapat Panja Bakeg dengan Pengusul

Desy mengatakan bahwa nilai-nilai kesukuan lebih tinggi dari nilai agama, terkait sosiologi dan historisnya bahwa kesukuan ini menjadi hal yang unik, hal-hal ini bisa meminimalisir dengan mengedepankan nasionalisme kita, kita tidak bicara hanya soal Otsus saja sehingga mereka bergerak dalam koridor hukum namun aspek sosiologisnya harus diperhatikan. Kita sama-sama orang Papua dan sama-sama orang Indonesia ini harus dikontinyukan terkait nilai-nilai budaya untuk kemajuan bangsa Indonesia.


Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah - Rapat Pleno Baleg dengan Ketua Panja

Desy menyampaikan pandangan dari Fraksi PAN terhadap Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua, bahwa Provinsi Papua memiliki salah satu wilayah terluas di Indonesia yang terdiri dari 28 kabupaten dan 1 kota dengan jumlah penduduk 4.300.037 jiwa tentu Fraksi PAN meyakini ini ada manfaat dengan optimalisasi dengan sistem geografis dan sistem ketahanan nasional, Fraksi PAN menyampaikan beberapa catatan penting, Fraksi PAN mengapresiasi adanya pemekaran guna meningkatkan kesejahteraan rakyat, Fraksi PAN meminta ini harus diselaraskan sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus pada Provinsi Papua, Fraksi PKS mendorong terkait pembagian wilayah harus mementingkan kepentingan wilayah hukum adat agar tetap lestari, pembagian wilayah adat harus dengan kondisi aktual, perlu disiapkan infrastruktur dan politik agar tetap terjaga, keragaman suku karena ini tidak saja dipandang menyatukan legalitas hukum maka harus ada perspektif psikologis dengan tetap dalam kerangka bangsa Indonesia. Fraksi PAN menyatakan menerima Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua atas usul inisiatif DPR-RI untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan UU yang berlaku ini guna untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.




Hasil Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Provinsi Bali — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Ahli Baleg dan Pengusul

Desy mengatakan di Pasal 19 tentang manajemen risiko kehidupan, itu paling dominan fokus kepada budaya. Kami ingin mengusulkan agar mempertimbangkan bahwa manajemen itu termasuk kebencanaan dan terorisme. Itu penting dimasukkan. Terkait dengan anggaran, kami ingin bertanya tentang penyertaan anggaran oleh Pemerintah Pusat, apakah APBN untuk Desa Adat sama dengan Dana Desa di dalam nomenklatur Dana Desa tidak mencantumkan Desa Adat. Mengenai CSR, RUU Provinsi yang sudah diserahkan sudah mengeluarkan pengaturan CSR, jika ingin diseragamkan, maka pengelolaan CSR perlu dikeluarkan juga dari RUU Provinsi Bali.


Pemantauan terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komjen Pol. (Purn) Heru Winarko

Desy R. mengatakan teman-teman di Baleg sudah menyampaikan semua pemikirannya yang begitu idealnya. Adapun yang ingin direncanakan dan dimasukkan di dalam revisi daripada UU Narkotika ini adalah tentu membangun infrastruktur dari tingkat nasional sampai tingkat daerah sehingga perlindungan ataupun barricada yang disiapkan itu bisa dilakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Namun, ketika dihadapkan kepada kendala anggaran yang mana saat ini saja semua anggaran K/L itu refocusing. Ia menanyakan solusi lain yang kemungkinan menurut Pak Heru bisa ditawarkan yang bisa juga diadopsi kalau dalam kondisi atau situasi keuangan negara sedang tidak memungkinkan untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur dan upgrading di bidang SDM. Tentunya hal tersebut bisa menjadi sebuah catatan penting bagi Baleg. Ia mengatakan tertarik juga dengan hal yang disampaikan Pak Heru terkait dengan narkoba yang bisa dikendalikan dari dalam Lapas. Ia menanyakan pemetaannya dan pengawasannya dari pihak Lapas, baik itu Kepala Lapas maupun staf-stafnya. Ia menanyakan benar atau tidak alasan pengawasan ini menjadi kendur karena kesejahteraan Kepala maupun staf-staf Lapas rendah sehingga mereka mencari uang tambahan untuk menghidupi keluarganya. Ia mengatakan itu juga harus menjadi catatan. Oleh karena itu, barangkali dari sisi SDM mereka yang akan bertugas di Lapas menjadi suatu hal yang penting untuk mengimplementasikan pengawasan sehingga tidak ada lagi narkoba yang bisa dikendalikan dari dalam Lapas. Ia juga membahas mengenai BNN yang telah menyusun buku Juknis Lapas Bersinar, bersinar biasanya indah, tapi tentunya kalau tidak ada dukungan anggaran sinarnya akan seberapa redup. Ia menyampaikan ia juga ingin tahu alternatif lain dari strategi preventif dan rehabilitatif ini yang bisa menjadi alternatif lain ketika sebuah anggaran itu tidak bisa terwujud. Ia takutnya kalau tidak ada anggarannya, programnya tidak jalan semua.




Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dengan Tim Ahli Badan Legislasi (TA Baleg)

Desy meminta untuk memilih salah satu saja antara psikis atau mental dalam Pasal 1 ayat 5 ketentuan umum tentang korban dan ia berharap konsisten dalam semua frasa. Ia juga meminta agar dalam pasal 1 ayat 9 terkait penyandang disabilitas, definisi penyandang disabilitas yang dimaksud sesuai dengan UU Penyandang Disabilitas. Ia membahas Pasal 1 ayat 12 terkait UPTD PPAD, jika membentuk badan baru untuk UPT Disabilitas anggarannya tidak akan cukup, menjadi lebih baik tetap UPTD PPA tetapi dalam penjelasannya juga ikut mengurus penyandang disabilitas korban kekerasan seksual. Ia membahas mengenai ayat 22 terkait rehabilitasi yang menurutnya harus disebutkan upaya yang akan dilakukan, semisal pemulihan atau kata kerja lainnya. Biasanya ada intervensi pemulihan atau terapi agar korban bisa bekerja seperti biasa. Ia menanyakan mengenai Bab 2 Pasal 4 ayat 1 yang mengatakan sanksi penjara 9 bulan atau denda Rp10 Juta untuk pelaku seksual non fisik, ia menanyakan kemampuan sanksi bisa memberi efek jera bagi pelaku yang mampu membayar dan jika kasusnya dilakukan oleh anak orang kaya. Ia mengatakan Pasal 10 disebutkan dilakukan oleh dokter, tenaga kesehatan. Dalam UU Nakes, dokter termasuk tenaga kesehatan, ia meminta untuk menjadi konsisten saja menggunakan tenaga kesehatan. Ia mengatakan psikolog juga harus disebutkan sebagai pendamping korban. Ia menyampaikan pejabat publik juga harus masuk dalam kategori orang-orang yang dijerat. Ia menyinggung bahwa pembuat UU harus menyebut nama pihak-pihak yang terlibat juga, jangan hanya menyebut orang lain. Ia mengatakan pejabat publik juga bisa menjadi pelaku. Ia membahas mengenai yang dimaksud dengan pelatihan kerja pada Pasal 13. Ia menghimbau jangan sampai klausa yang dimasukkan ini tidak bermanfaat karena korban pasti hanya memikirkan kesembuhan bukan pelatihan kerja. Ia membahas mengenai Pasal 17 ayat 1a yang menurutnya frasa harusnya korban dulu baru Hak Asasi Manusia karena yang dibicarakan adalah penanganan korban. Ia menyampaikan bahwa menurutnya Pasal 18 penting dimana ada aturan untuk hakim atau penuntut umum tidak menguraikan fakta seksual itu secara vulgar. Walaupun sidangnya tertutup, tapi pertanyaan-pertanyaan dan intonasi yang ditanyakan kepada saksi/korban tidak dengan kalimat vulgar. Ia menyampaikan Pasal 19 ayat 3 mengenai Surat Keterangan Psikologis Klinis adalah sebutan yang salah, yang benar adalah Psikolog atau Psikolog Spesialis.


Pembahasan Penanggulangan Bencana — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Nasional Penanggulanga Bencana (BNPB), Perum Kehutanan Negara Indonesia (Perhutani), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Desi Ratnasari mengucapkan terima kasih kepada Polri karena memberi izin untuk Polwan berjilbab.



Masukan Terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Merek — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar

Desy mengucapkan terima kasih kepada pakar.



Pengantar RAPBN 2016 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Desy mengapresiasi kinerja Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang sudah banyak menghasilkan Peraturan Menteri, sejauh mana hasil rapat koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kendala apa yang dihadapi, capaian seperti apa, dan sudah banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas, sejauh mana peran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.


Anggaran — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Pendidikan Islam & Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama

Desy menyesalkan ketidakhadiran Dirjen Pendidikan Islam sedangkan para dewan tidak bisa hadir, Komisi 8 DPR-RI siap untuk rapat sampai lampu mati dan memperjuangkan aspirasi dari Daerah Pemilihan.



Perlindungan Anak — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Direskrimum Polda Provinsi Jawa Timur dan Polda Provinsi Nusa Tenggara Barat

Desy mengatakan apa aksi preventif untuk meningkatkan penurunan target Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA). Adakah evaluasi dari PKSA yang sudah berjalan 5 tahun, khususnya terkait bantuan tunai, karena dikhawatirkan terjadi ketimpangan, jika ada orang tua yang melakukan kekerasan justru mendapat bantuan tersebut.


Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Desy mengatakan program apa yang menjadi temuan BPK sebesar Rp3,5 miliar dan Rp1,3 miliar. Desy bertanya perbedaan fungsi perlindungan sosial dan fungsi pelayanan umum serta posisi KPAI dalam RKAKL.


Permasalahan Perlindungan Anak dan Solusinya — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Desy mengatakan sejauh mana koordinasi KemenPPPA dengan Kemensos. Desy menyampaikan bahwa di Indonesia, panti Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) sangat sedikit. Jadi apa fasilitas yang sudah diberikan untuk ABK oleh Deputi PA KPPPA. Desy bertanya kepada KPAI terkait pengasuhan (perlindungan) anak kasus cerai dan tindakan preventif terkait cyber crime dan pornografi.



Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2015 dan Isu-Isu Aktual — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial

Desy mengatakan program apa yang sudah disiapkan Kemensos untuk Karang Taruna, apakah Kemensos
menyiapkan pemberdayaan sosial untuk fakir miskin yang tidak mempunyai tanah , dan bagaimana anak jalanan bisa mengakses web dan kube.


Persiapan Haji 2015 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah

Desy menjelaskan bahwa jamaah haji di Sukabumi ada sebanyak 80 dari 450 orang yang belum mendapatkan visa.

Desy juga bertanya antisipasi apa yg bisa dilakukan Kementerian Agama terhadap peraturan di Arab Saudi.


Evaluasi Pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015, Tindak Lanjut Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Isu Aktual — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Dessy menanyakan bagaimana evaluasi terhadap program yang telah berjalan dan bagaimana bentuk grand desain peningkatan partisipasi perempuan dalam politik lalu koordinasi seperti apa sesuai tupoksi yang sudah dilakukan.


Pengamanan Kompleks Parlemen — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Pemeliharaan Keamanan Polri

Dessy menceritakan pada saat kunjungan kerja ke Jerman, mereka mempunyai lembaga sendiri untuk pengamanan parlemen dan ada struktur organisasi sendiri serta kewenangannya di parlemen. Yang terbaik seperti apa pola komunikasi dan kewenangan antara pamdal dan Polisi dan menjadi rantai komando. Endang menanyakan apakah ada kualifikasi personal atau kemampuan garda pratama, utama dan madya.


Pengambilan Keputusan Tingkat 2 Rancangan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis dan Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik — DPR-RI Rapat Paripurna ke-83 dengan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika

Desy menyampaikan bahwa penugasan kepada pansus dibentukpada 3 Juli 2015 tentang Rancangan UU Merek dan Indikasi Geografis. RUU Merek merupakan usulan dari pemerintah yang masuk dalam prolegnas. Dessy juga menyampaikan bahwa dalam pembahasan panja, disepakati perubahan judul. Indikasi Geografis merupakan tanda menunjukkan asal dari barang, ada faktor alam di dalamnya. Indikasi Geografis diberikan pelindungan setelah didaftarkan. Dalam Surat Presiden, menegaskan Menkumham dan Mendag untuk membahas hal ini dengan DPR-RI.


Seleksi Calon Anggota Baznas — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Baznas

Desy R menanyakan kriteria yang digunakan Presiden untuk memilih 8 dari 16 calon anggota Baznas. Ia membahas mengenai hal yang ditanyakan dalam wawancara yang semuanya adalah closed question dan dapat dipastikan hasil jawabannya nprmatif. Ia meminta agar materi wawancara diperbaiki di kemudian hari untuk penyeleksian berikutnya. Menurutnya, kriteria kesungguhan maksimal 20 agak susah dan intangible. Ia mengatakan akan lebih baik 16 calon dikirim ke Komisi 8 terlebih dahulu dan Komisi 8 akan mempertimbangkan juga bersama Presiden. Ia menyarankan beberapa closed question yang diberikan pansel diubah menjadi open question. Ia menanyakan kriteria Presiden memilih 8 dari 16 nama itu. Ia mengatakan seharusnya ada dokumen dari UIN dan diserahkan ke Kemenag. Namun, tidak bisa diberikan ke publik.


Pembahasan Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2017 — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Sestama BNPB)

Desy Ratnasari menanyakan apa usulan strategis terkait birokrasi yang lemah di Jawa Barat. Ada overlapping program industri rumah perempuan dengan Kementerian industri. Industri perumahan, pelatihan keterampilan saja jangan sentuh pemasaran dan sebagainya.

Kemudian, Desy Ratnasari mengatakan pikirkan juga penguatan dari Perda atau advokasi, jangan sampai anggaran tidak tunjang program. Jangan sampai remaja semangat untuk jadi pegiat perlindungan anak tapi tidak didukung anggaran.


Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama

Desy menegaskan Komisi 8 DPR RI sangat berharap pada Dirjen Pendis, Komisi 8 DPR RI berharap adanya bantuan untuk konstituen. Komisi 8 DPR RI sangat harapkan kerja sama dan sinergi yang kuat ke depannya. Selanjutnya, Desy mengatakan meski regulasi percetakan tersendat namun masih bisa memberikan bantuan Al Quran. Terima kasih sekali kepada Dirjen Pendis atas bantuan Al- Qur'an untuk konstituen dari Komisi 8 DPR RI.


Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial

Desy Ratnasari mengatakan TKSK ini yang belum mengerti, tapi yang mendapatkan honor itu pendamping PKH.


Rencana Kerja dan Anggaran Eselon I Kementerian Agama Tahun Anggaran 2018 — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Bimbingan Masyarakat Kristen, Dirjen Bimbingan Masyarakat Katolik, Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha, dan Dirjen Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama

Desy mengatakan bagaimana meningkatkan kepuasan masyarakat Buddha terkait pelayanan. Desy mengatakan Komisi 8 DPR RI ingin masyarakat Hindu, Buddha, Kristen dan Katolik bisa sejahtera, sehingga penggunaan anggaran harus efektif untuk seluruh Bimas. Desy mengatakan apakah pembinaan 200 keluarga sejahtera bisa mewakili keseluruhan dan seberapa efesien pembinaan tersebut.


Kebijakan Perundang-Undangan Dana Pensiun — Badan Legislasi DPR-RI Audiensi dengan Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia

Desy meminta dibuat pointer agar lebih mudah, walaupun lambat diprosesnya. Desy juga menanyakan apakah korporasi dapat dipidana.


Penyesuaian RKA 2017 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI

Desy mengatakan bahwa sangat tidak logis anggaran pada program perlindungan anak hanya Rp15 Miliar. Menurut Desy kalau memang banyak kekerasan pada Perempuan dan Anak, KPAD tidak secara vertikal menginduk pada KemenPPPA.


Evaluasi dan Kendala Permasalahan Haji 2016 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Agama

Desy mengatakan bahwa dirinya menyayangkan Menteri Agama RI tidak menjelaskan kendala jamaah yang tidak berangkat. Desy juga bertanya, apa sebetulnya kendala keterlambatan visa dan sejauh mana pengawasan yang dilakukan Kemenag kepada travel-travel yang menjalankan usaha di bidang haji dan umrah.


Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2016 dan Isu-Isu Aktual — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI

Desy mengatakan bahwa umat Islam sedang dipojokkan. Untuk itu, Desy mengajak semua pihak untuk menciptakan sikap yang adil terhadap semua agama agar terciptanya kerukunan antar umat beragama. Desy mempertanyakan alasan Kemenag tidak merangkul para penyuluh yang ada di daerah. Desy mengusulkan untuk mengintensifkan dialog antar agama dengan memanfaatkan masing-masing Dirjen Bimas beserta anggaran yang telah diberikan. Desy meminta agar forum keagamaan di masing-masing daerah harus diaktifkan kembali. Bukan hanya terbatas di umat islam saja, melainkan agama-agama lainnya pun harus berjalan bersama. Desy menambahkan bahwa penguatan kompetensi guru dan peningkatan kesejahteraan guru menjadi hal yang penting dalam memajukan pendidikan. Desy menegaskan bahwa Kemenag bertugas untuk mengawal kerukunan kehidupan beragama. Ketika ke Manado, Desy mengatakan ada gereja yang mengeluarkan suara nyanyian dengan keras. Namun, umat Islam di sana tidak merasa terganggu. Agama Islam itu mengajarkan toleransi beragama. Desy mengungkapkan jika diberlakukannya sertifikasi bagi khatib, ketika di daerah tidak ada khatib yang bersertifikasi, berarti tidak akan ada sholat Jumat di sana.


Pendalaman Program Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2017 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon 1 Kementerian Sosial (Kemensos)

Desy Ratnasari mengatakan lapangan pekerjaan menjadi solusi terbaik untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia. Secara struktural, agak sulit bagi Anggota Komisi 8 untuk membaca alur program Kemensos. Ia yakin seluruh Anggota DPR senang dengan paparan yang mendetail. Ia mengatakan antara kesimpulan raker dengan Mensos dan dengan hari ini yang dipaparkan berbeda. Ia menyampaikan kepada Linjamsos bahwa kesulitan dalam menghadapi kecemburuan sosial itu harus ditanggapi agar masyarakat tahu. Ia menanyakan kategori penerima bansos. Ia menghimbau agar jangan sampai terjadi friksi akibat masalah bansos yang tidak tepat sasaran. Ia juga mengatakan jangan sampai ada selisih angka agar Anggota DPR tidak disalahkan.


Pembahasan Sertifikasi dan Inpassing – Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis)

Menurut Desy Ratnasari, data KIP itu masih tumpang tindih. Menurutnya, validasi itu sangat penting. Desy meminta data itu benar-benar menjadi dasar mengeluarkan anggaran. Data itu harus benar tepat sasaran. Jika data format adalah usulan madrasah, Desy bertanya kenapa data itu tidak diusulkan kepada komisi 8. Bagaimana mungkin hal ini disetujui apabila tidak ada data yang jelas, Desy bertanya apakah ada datanya berapa persen yang didapatkan di pemerintahan Jokowi dan sebelumnya.


Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Hasil Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Agama RI

Desy menanyakan kesesuaian target rasio penyuluh dengan perkembangan penduduk Konghucu di Indonesia, karena ia belum pernah mendengar pendidikan Konghucu. Terkait produk halal, Desy tidak melihat adanya objek pengawasan yang dilakukan oleh Kemenag RI. Desy menanyakan proses dan sistem penggantian pada pembatalan haji reguler yang diakibatkan meninggal dunia atau sakit. Ia juga menanyakan DPR mendapatkan submit hasil penelitian Balitbang Kemenag RI atau tidak. Terkait film animasi folklore keagamaan, Desy menanyakan rincian anggaran yang mencapai Rp2 Miliar. Terakhir, Desy meminta agar diberikan penjelasan yang lebih detail mengenai tujuan penggunaan anggaran tambahan dan mengenai output riset di Kemenag RI.


Rencana Kerja Anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ta. 2018 — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Desy menyampaikan perlu adanya gelar budaya untuk pemulihan korban bencana secara psikologis, namun gelar budaya jangan terkesan sebagai suatu pesta. Menurut Desy, gelar budaya dibuat dengan tujuan traumatic healing and psychologist intervention.


RKA 2018 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Desy mengatakan bahwa lembaga yang tidak vertikal akan memberikan kendala dalam koordinasi, terutama di daerah. Desy juga mengingatkan untuk jangan sampai penanggulangan bencana ini karena strukturnya yang kurang baik sehingga masyarakat jadi dirugikan.


Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2018 — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Desy mengatakan anggaran Kementerian PPPA sebesar Rp500 miliar tidak akan meningkat jika industri perumahan belum ada peningkatan signifikan. Desi berpendapat jika Kementerian ingin core-nya menjadi masif maka program harus bertambah.


Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 dan Isu-isu Aktual Lainnya — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial (Mensos)

Desy R membahas mengenai penyandang disabilitas berat yang orangtuanya meninggal. Ia menanyakan strategi Kemensos yang akan segera mengakselerasi untuk pengentasan kemiskinan. Ia juga membahas mengenai hal yang disampaikan Mensos bahwa Kemensos akan menjadi salah satu panitia Asian Para Games dan akan memfasilitasi penyandang disabilitas. Ia berharap tidak hanya memfasilitasi tapi juga membinanya. Ia menyampaikan bahwa ia tergelitik dengan BDT. Ia mengatakan BDT dilakukan dengan dinas-dinas untuk mendata karena berdasarkan pengalamannya tidak banyak yang tahu program Kemensos. Ia menanyakan cara Kemensos mengantisipasi jika terjadi friksi di lapangan.


Evaluasi Pelaksanaan APBN t.a. 2017 dan Isu Aktual Lainnya — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI

Desy mengatakan semoga dengan adanya IR (industri rumahan) bisa sustainable khususnya dalam konteks keluarga. Desy mengatakan, bila IR dapat diajukan kepada Bappenas dapat meminimalkan jumlah pekerja perempuan di luar negeri. Mengenai sekolah perempuan, Desy sangat mengapresiasi dan menanyakan perkembangannya hingga saat ini. Desy mengatakan, ada ungkapan bahwa kegiatan pendidikan nonformal, semua masih dalam tataran pengetahuan, sementara pemberdayaan tatarannya sudah learning dan peningkatan keterampilan perempuan sehingga bisa berdaya lalu Desy menanyakan, seberapa kuat perempuan berdaya untuk mengelola alamnya sementara kapitalisme di Indonesia semakin bertambah. Desy meminta agar pemaparan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI bisa lebih detail agar penambahan anggaran bisa lebih efektif. Untuk hibah MOLIN dan TORLIN, Desy mengatakan perlu mengetahui evaluasi, pelaksanaan, dan pemanfaatannya. Terkait peraturan penetapan perlindungan anak dan perempuan dan pemerintah yang telah mengeluarkan tentang pengasuhan anak yang mulanya berbasis panti menjadi berbasis keluarga, Desy menanyakan perkembangan pelaksanaannya sehingga implementasinya di masyarakat. Mengenai forum anak nasional, Desy mengatakan ini sangat bagus untuk menjadikan anak sebagai pelapor dan pelopor dan Desy meminta agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI bisa memberikan solusi terhadap forum anak nasional agar mereka bisa berdaya.


Pembahasan Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN/LKKP TA 2017 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri PPPA dan kepala BNPB

Desy mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi jajaran kementerian dengan beragam upaya untuk penyerapan anggaran. Untuk Kemenag, Desy menginginkan tunggakan tunjangan guru itu bisa dipenuhi. Untuk BNPB, Desy berharap semoga apa yang sedang diselesaikan bisa segera diselesaikan dan kembali WTP, selanjutnya untuk KPPA, tentang laporan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Papua, anggaran sekitar Rp 2 Miliar namun capaiannya 0, maka Desy bertanya apa yang sudah dikerjakan.


Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Sosial RI dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)

Desy meminta adanya perhatian dan mencegah tumpang tindih dalam urusan verifikasi dan validasi maupun pihak yang berwenang kelola data. Desy menanyakan regulasi yang tidak mengizinkan BPS mengelola data kemiskinan. Selanjutnya, ia menanyakan Pusdatin soal koordinasi dara dari Kemenag serta dirinya menyatakan Komisi 8 DPR RI perlu mengetahui data penerima beasiswa bidikmisi. Ia juga menanyakan soal penentuan warga miskin apabila ada perubahan.


Dana EMIS dan SIMPATIKA — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Perhimpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah Indonesia

Desy menanyakan kendala yang dirasakan oleh para guru. Menurut Desy, ketika semua melek terhadap data, maka semua bisa mendorong kementerian ketika pembahasan anggaran. Desy juga mengatakan ketika para guru menuntut hak, maka para guru juga wajib meningkatkan kewajiban meningkatkan diri.


Akurasi Data Kemiskinan, Permasalahan dan Perbaikan — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Eksekutif Smeru Institute dan Innovator 4.0 Indonesia

Desy menanyakan apa yang harus dilakukan Kementrian agar dapat melakukan update data secara otomatis, sehingga nantinya bentuknya bukan seperti sebuah proyek yang harus membutuhkan anggaran baru dan Desy mempertegas perkataan Daniel yang mengatakan bahwa saat ini belum memungkinkan untuk udpate data secara otomatis, dan bertanya apa yang harus dilakukan Kementerian untuk melakukan hal ini menjadi mungkin sehingga verifikasi ini tidak jadi proyek yang nantinya menjadi alokasi anggaran yang harus DPR setujui dan menanyakan apa yang harus dilakukan Kemensos yang sudah memanfaatkan anggaran APBN yang sudah di setujui sehingga pemanfaatan data ini dapat lebih luas, jadi dari sisi IT sinergitasnya seperti apa.


Penyusunan dan Pengesahan Rancangan Jadwal Acara Rapat Baleg Masa Sidang IV Tahun Sidang 2019-2020 - Rapat Internal Badan Legislasi DPR-RI

Desy melihat dalam agenda yang sudah disusun bahwa terkait dengan jadwal Harmonisasi RUU Profesi Psikologi itu bertabrakan dengan jadwal dirinya untuk Sosialisasi 4 Pilar, maka Desy meminta untuk dapat diatur ulang jadwalnya terkait jadwal Harmonisasi RUU Profesi Psikologi tersebut.


Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Desy setuju jika rapat ditangguhkan sampai anggaran menjadi 500 M. Ia juga menyetujui untuk menghentikan Rapat Kerja (Raker) jika memang tidak bisa 500 M dan minimal bisa sama dengan tahun 2019.


Pagu dan Persetujuan Anggaran Tahun 2020 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Desy mengatakan penguatan kelembagaan pada saat ini tidak satu linear PBDB di daerah sehingga kesulitan dalam koordinasi. Desy menyarankan, sangat penting penguatan kelembagaan satu vertikal agar bisa langsung dirasakan oleh masyarakat dan memberikan kuasa untuk menanggulangi bencana, jangan memberikan anggaran terbesar dalam penanggulangan bencana alam di Kementerian Sosial karena akan menjadikan tumpang tindih. Desy mengatakan, komplain yang Desy pernah minta penjelasan saat raker hingga saat ini belum ada. Desy mengusulkan dalam pemilihan pakar supaya tidak mengambil pakar yang hasil titipan tetapi pakar yang benar-benar dibutuhkan.


Pagu Anggaran 2020 - Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI, Menteri Sosial RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Desy mengharapkan pengelolaan dana pendidikan tingkat universitas semakin transparan sehingga dapat diketahui alokasi dananya. Untuk Kementerian Sosial RI terkait dengan peningkatan anggaran bansos dan PKH, pada 2020 harus ada evaluasi. Untuk pemutakhiran data kesejahteraan sosial, Desy mengatakan perlu adanya program dan daya yang diprioritaskan. Begitupula dengan data PBI BPJS, Desy meminta ada audit kembali.


Program Kerja Kemenparekraf Periode 2019-2024 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Terkait dengan aksi nyata dalam urusan menciptakan ekosistem, Desy berpendapat bahwa harus pula berbicara dampak terhadap lingkungan hidup, khususnya bagi pengembangan wisata alam, dan Desy melihat dari pemaparan program Menparekraf, belum melihat terkait dampak tersebut. Desy menyampaikan bahwa biasanya dalam pengembangan produk-produk pariwisata itu akan selalu berbenturan dengan konservasi atau pelestarian alam, maka Desy menanyakan bagaimana solusinya. Desy mengapresiasi rencana aksi nyata untuk meningkatkan pariwisata Indonesia. Desy memberi catatan terkait dengan aksi nyata dalam urusan menciptakan ekosistem, kita juga harus bicara dengan dampak lingkungan hidup dan sosial, dan dampak sosial ini, Desy belum melihat sebagai bagian dari ekosistem. Desy ingin dampak SDM yang kita tidak bisa lihat atau tampilan ekosistem ini juga harus dipastikan. Desy menyampaikan bahwa ia suka merasa sedih yang pariwisata 7 terbaik tetapi yang terlihat warung-warungnya saja, kenapa tidak bisa melihat seperti di luar negeri. Desy juga menyampaikan bahwa biasanya pengembangan produk-produk pariwisata itu akan selalu berbenturan dengan konservasi lalu biasanya Bekraf yang selalu kasus itu urusan pemasaran.



Pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 - Raker Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

Desy berharap penyusunan RUU Prioritas ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga dapat dijadikan payung hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Desy menyampaikan bahwa Fraksi PAN menerima daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020, baik draft A maupun draft B, tentunya dengan perubahan yang terbaik.


Usulan RUU tentang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (PRT) masuk dalam Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 - Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT)

Desy mengatakan F-PAN mendukung RUU Perlindungan PRT dijadikan Prolegnas Prioritas, ketika UU ini disahkan akan terdapat perubahan-perubahan relasi antar pihak dan harus dipikirkan secara bersama. Desy bertanya apakah semua rumah tangga yang memberi kerja mau diberikan asosiasi, harus dipikirkan dan diantisipasi juga. Desy menyampaikan bahwa RUU PRT juga menekankan pada pelatihan dan pendidikan PRT pada BLK dan peran Pemda harus di dalami juga. Desy mengusulkan JALA PRT untuk menarasikan perlindungan PRT kepada publik melalui televisi atau masuk Indonesia Lawyers Club.



Permasalahan Mahasiswa yang terancam Drop Out - Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan L2Dikti, Perwakilan Mahasiswa dan Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus Makasar

Desy Ratnasari menyatakan bahwa pada saat duduk kembali jangan berada di tempat rektorat karena takut adanya penguasa, bisa di luar saja. Tutup faktor ketersinggungan di masa lalu. Kemudian, lakukan diskusi di tempat yang netral. Sehingga relasi kuasa menjadi netral. Kemudian, aturan di manapun kita berada itu yang harus ditaati. Ia ingin ketahui adalah kemunculan IPK 3.00 apakah sudah merupakan cerminan kecerdasan intelektual atau berdasarkan rata-rata nilai di universitas tersebut.

Jika aturan tersebut tidak sesuai dengan fenomena rata-rata nilai mahasiswa, maka terjadilah seperti ini. Tidak semua mahasiswa ber-IPK 3.00 ingin terjun di organisasi. Kemudian, apakah punishment ini berjenjang atau karena mereka melakukan sesuatu yang memalukan sehingga langsung di-drop out. Selanjutnya yang lucu adalah satu mahasiswa yang tidak ikut aksi namun meminta drop out karena solidaritas mengapa bisa diloloskan untuk di-drop out. Selain itu, coba ajak diskusi orangtua juga. Rektorat, mahasiswa, dan orangtua duduk bersama.


Program dan Pergeseran Serta Perubahan Anggaran Tahun 2020 – Komisi 10 DPR RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Desy menyatakan apresiasi atas kerjasama dengan semua Deputi dan Menparekraf dalam mengantisipasi virus corona. Fraksi PAN memberikan dukungan dalam peningkatan anggaran untuk di tahun 2021, wajib diikuti untuk terciptanya program yang aktif dan lahirnya inovasi dengan adanya kajian. Desy mengatakan bahwa film, music dan seni pertunjukan bisa menjadi media promosi wisata media yang akan menghasilkan perekonomian untuk pekerja seni didalamnya, sehingga kerjasama dengan Deputi bisa memberikan nilai ekonomi.


Strategi Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019-2024 - Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Desy mengatakan ingin melihat ranah kognitif dan moral dapat diaplikasikan dalam pendidikan Indonesia, tentunya dalam suatu lompatan dengan trial error.


Prolegnas Tahun 2019-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 (tentang Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ronald Rofiandri (Pusat Studi Hukum dan Konstitusi) dan Feri Amsari (Pusat Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas)

Menurut Desy Ratnasari, keputusan yang dihasilkan harus berdasarkan data riil di lapangan bukan hanya berdasarkan kajian literatur saja, oleh karenanya Desy mempertanyakan apakah kedua narasumber sudah pernah membuat kajian terkait Omnibus Law atau belum, dan ketika Omnibus Law disahkan, dampaknya akan seperti apa.


Kebijakan dan Peraturan Pendidikan - Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Sumatera Utara

Desy bertanya berapa semester usulan magang yang paling tepat menurut Pimpinan PTS.


Penjelasan Struktur Kemenparekraf, Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran - Rapat Kerja Komisi 10 DPR RI dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Desy mengatakan bahwa Menparekraf pernah menyatakan Indonesia travel advisory yang tidak maksimal. Rantai birokrasi yang panjang KBRI itu menjadi terkendala karena Desy yakin mereka tidak memiliki dana. Menurut Desy, hal-hal seperti ini perlu diatasi. Desy juga menanyakan Irisan yang menjadi kerjasama dengan Kemendikbud dimana, jangan sampai tumpang tindih di 2 kementerian. Untuk aokasi DAK 2019 dan realisasinya dengan selisih 118 M, Desy juga memohon penjelasan kemana selisihnya.


Usulan Tambahan Anggaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 M / 1440 H - Raker Komisi 8 dengan Menag dan Kepala BPKH

Dessy mengapresiasi kinerja Menag dan Kepala BPKH terkait perwujudan penambahan kuota dari Pemerintah Saudi. Namun, ia mengkritisi bahwa jangan sampai terjadi pengurangan atau penyusunan biaya manasik haji yang dapat menurunkan kualitas manasik haji yang ada.


Pembahasan RKA K/L 2020 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak - Raker Komisi 8 dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Desy menolak keras usulan tambahan anggaran yang diusulkan oleh KemenPPPA karena dinilai terlalu kecil. Desy juga tidak akan menyetujui anggaran yang diusulkan oleh KemenPPPA sebelum mendapat penjelasan dari Kementerian Keuangan dan Kepala Bappennas terkait penurunan anggaran yang dilakukan. Desy juga beranggapan bahwa usulan anggaran tersebut tidak akan cukup untuk melakukan program-program pemberdayaan perempuan dan anak . Desy meghimbau bahwa seharusnya KemenPPPA tidak hanya dapat menjalankan fungsi koordinasi saja, tetapi juga melaksanakan fungsi teknis, sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal. Dalam rapat, Desy juga menanyakan langkah apa yang akan dilakukan Menteri PPPA untuk mengantisipasi ruang gerak KemenPPPA yang terbatas.


Evaluasi Penanggulangan Bencana Tahun 2018 - RDP Komisi 8 dengan BNPB

Desy menyebutkan sistem peringatan dini 3-5 tahun ke depan akan ada multi hazard early warning system senilai Rp7,7 Triliun di 34 lokasi. Desy menanyakan Early warning system apa yang dipilih, dan dengan alokasi 34 lokasi early warning system, apa yang akan dipilih mengingat Indonesia beragam kebencanaannya. Serta penyusunan peta bencana wilayah sudah ada di daerah mana dan 2019 ini daerah mana yang akan dipetakan. Wilayah mana yang menanggapi peta wilayah bencana. BPBD di Yogyakarta mengatakan sudah memiliki peta bencana tetapi tidak punya action plan di Deputi Rehab & Rekon ada pendampingan ekonomi di pasca bencana. Desy menyebutkan juga belum mendeskripsikan pendampingan sosial bagaimana programnya. Ketika ada bencana sehingga bisa mengakses program tersebut. Program pendampingan ekonomi itu apakah kasih modal atau pendampingan entrepreneur. Desy juga berpendapat banyak early warning system yang rusak. Bagaimana maintain yang dikelola BNPB jika maintain diserahkan ke pemda dan mereka tidak peduli bagaimana. Desy tidak melihat anggaran maintains. Lalu kemudian saat Desy kunjungan kerja ada anak salah simulasi bencana seharusnya sumuliasi gempa tetapi jadi kebakaran. Bagaimana kepala BNPB bisa antisipasi drilling tidak menggunakan uang, sudah ada car free day, kerja bakti semua itu simulasi yang tidak perlu uang. Lalu ia menanyakan kembali mulai januari hingga maret 2019 apakah sudah membangun pariwisata mitigasi kebencanaan di Kawasan Ekonomi Khusus. Standar Pelayanan Minimal dianggap semua harus mempunyai tetapi tidak adanya political will. Contoh di daerahnya sudah ada bangunan lantai 2 tetapi Damkarnya tidak sampai. Desy benar – benar menunggu jawaban dari kepala BNPB dan apabila tidak disampaikan, Desy mengatakan bahwa akan menunggu terus. Jika perlu sampaikan ke email.


Latar Belakang

Desy Ratnasari terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional mewakili Dapil Jawa Barat IV (Sukabumi) setelah memperoleh 86,450 suara. Desy lebih dikenal sebagai seorang aktris film nasional, pemain sinetron, model, penyanyi, bintang iklan, dan juga pembawa acara kelahiran Sukabumi. Sejak tahun 1990-an Desy terus berkarir di dunia hiburan hingga tahun 2012 dimana Desy menjadi dosen di Fakultas Psikologi Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta.

Di masa bakti 2014-2019 Desy bertugas di Komisi VIII yang membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.

Pendidikan

SMAN 3, Sukabumi (1989 - 1992

S1 Psikologi, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta (2002)

S2, Psikologi Terapan, Universitas Indonesia, Jakarta (2005)

S2, Magister Profesi Psikologi, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta (2010)

Perjalanan Politik

Desy Ratnasari pertama kali terlibat di dunia politik pada sekitar tahun 2013 ketika bergabung menjadi kader PAN. Pada Pileg 2014 Desy lalu mendaftar sebagai calon legislatif dari tempat asalnya yaitu Dapil Jawa Barat IV (Sukabumi). Desy berhasil terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 lolos ke Senayan.

Karir politiknya di PAN cukup menjanjikan karena sejak Februari 2015, nama Desy Ratnasari muncul sebagai kandidat Calon Bupati Sukabumi yang akan diajukan PAN, namun PAN masih melakukan survey terhadap kandidat-kandidatnya (sumber)

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

RUU Penyandang Disabilitas

16 Maret 2016 - Desy menunjukkan bahwa fakta di lapangan, penyandang disabilitas masih hidup miskin dan tersisih. Menurut Desy, upaya pelaksanaan hak disabilitas harus berkelanjutan dari tingkat pusat ke tingkat daerah sehingga penyandang disabilitas dapat hidup mandiri dan disetarakan hingga hidup layak. Desy merasa perlu ada koordinasi pihak terkait dalam implementasi RUU Disabilitas melalui produk di bawahnya. Dengan mengucap bismillah, Desy menyampaikan bahwa Fraksi PAN menyetujui RUU Disabilitas. [sumber]

RUU Penjaminan

14 Desember 2015 - Desy berpandangan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi negara berekonomi maju di masa yang akan datang. Dengan nilai penjaminan usaha produktif dan non-produktif yang masing-masing mencapai Rp.39,79 Triliun dan Rp.57,39 Triliun, menurutnya negara harus mendukung UMKMK dalam bidang permodalan. Desy mewakili Fraksi PAN menyetujui RUU Penjaminan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. [sumber]

Tanggapan Terhadap RUU

Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

11 September 2017 - Dalam rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Desy mengatakan bahwa drinya tidak bisa menympaikan setuju atau tidak setuju karena belum membaca DIM, kemudian menyarankan ada baiknya kita pahami terlebih dahulu, Desi juga menanyakan mengapa hanya 1 menteri yang datang karena dalam pandangannya RUU dari PKS ini sangat penting. Kemudian Ia menduga apakah mungkin karena tupoksinya MenPPPA makanya hanya 1 menteri yang hadir. Seharusnya jika ini urgensi kita bersama, maka menurut Desy ini harus menjadi prioritas kita bersama. [sumber]

RUU Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (RUU CSR/TJSP/TJSL)

11 Oktober 2016 - Desy mempertanyakan ada atau tidaknya analisis terkait kesenjangan regulasi dan implementasi. Desy melihat bahwa Coorporate Social Responsibility (CSR) tidak secara optimal dilakukan perusahaan yang ada di Indonesia, Jika ada kesadaran sosial dari perusahaan mungkin UU ini tidak akan lahir. Usulan RUU TJSP sebagai sebuah integrasi untuk berdayakan masyarakat. [sumber]

RUU Larangan Minuman Beralkohol

13 April 2015 - Menurut Desy ketika RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB) sah, berarti Negara hadir untuk masyarakat dan tidak perlu lagi ada ormas-ormas sweeping yang meresahkan masyarakat. [sumber]

RUU Kekarantinaan Kesehatan

2 Maret 2016 – Rapat Baleg dengan Tenaga Ahli membahas jadwal. Desy berpendapat ada baiknya kita berpikir dua kali sebelum memutuskan dan menyampaikan dengan santun karena RUU ini sudah ada surat presidennya. Dessy mengatakan, lebih baik bila pembahasannya RUU yang lebih komprehensif membahas semuanya, jangan sampai banyak panja, tapi anggotanya tarik-tarikan.[sumber]

Tanggapan

Pekerja Sosial

29 Januari 2018 - Desy menceritakan bahwa sebetulnya sejak kemarin ia melakukan kunjungan kerja dengan pekerja sosial atau non pekerja sosial. Desy menanyakan bagaimana pemerintah bisa menghargai kinerja mereka (pekerja sosial) dan tidak dengan merendahkan pekerja sosial karena negara banyak melibatkan relawan, penyuluh, dan yang lainnya. Desy kembali menekankan bahwa dalam praktiknya pekerja sosial diurus oleh Kementerian namun yang banyak mendaftar justru tenaga sosial bahkan pekerja sosial. Selagi kunjungan kerja ke luar negeri atau ke daerah itu Desy mendengar pekerja sosial kebanyakan direkrut oleh NGO (non government organization-organisasi non pemerintah) yang memang membuktikan mereka dan terkadang kualitasnya bisa lebih bagus. [sumber]

RKA-K/L 2017 Kementerian Agama

27 Juni 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), Desy melaporkan bahwa banyak sekali laporan dari daerah pemilihan Desy mengenai proposal yang sering sekali mengalami lempar-lemparan. Desy sangat berharap penjelasan yang lebih jelas terutama bantuan untuk masjid. Anggota Fraksi PAN ini menanyakan bagaimana sistematika bantuan masjid dan musala kepada daerah dan apakah desa sadar kerukunan adalah program desa tanggap bencana atau desa seperti dari kementerian yang lainnya. Desy meminta penjelasan desa sadar kerukunan dan kampanye media publik. Desy mengatakan bahwa hal seperti ini sebaiknya diberitahukan ke anggota DPR agar bisa dilakukan evaluasi dan monitoring. Desy Ratnasari menduga ada poin tentang image building Bimas Islam. Ia melanjutkan dengan pertanyaan Apa yang ingin di-building. Desy menyarankan bahwa mengenai hal ini hanya perlu action. Desy mengaku bahwa ia belum melihat kapan dan di mananya terkait pemberdayaan ekonomi umat di daerah 3 T Desy menambahkan apabila sistemnya meraba-raba terhadap bantuan daerah 3 T ditakutkan tidak efisien. Desy menyampaikan bahwa kriteria harus jelas, jangan sampai ada miswewenang yang nantinya akan membuat anggaran ini tidak terserap. [sumber]

Anggaran Kementerian Sosial

20 Juni 2016 - Desy menanyakan tentang pengembangan sarana dan prasarana usaha dan tentang Rumah Tak Layak Huni (RTLH). Desy juga berpendapat bahwa indikator target rehabilitasi Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial (Dirjen Rehsos) di tahun 2017 banyak yang kualitatif; padahal yang seharusnya adalah kuantitatif. [sumber]

Sumber Daya Perguruan Tinggi di Indonesia

21 Januari 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 8 DPR-RI dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, Dessy menanyakan soal pemetaan dampak surat Dikti terhadap PTAIN di Pendis. Desy ingin mengetahui lebih lanjut tujuan dampak pemetaan tersebut dari surat edaran Perguruan Tinggi, serta jalan keluar dan antsipasi untuk mengatasi masalah Perguruan Tinggi Islam. [sumber]

Komitmen Pemerintah Daerah terhadap Perlindungan Anak

30 September 2015 - Desy mempertanyakan tentang bagaimana program kesetaraan gender, capaian kinerja kota layak anak, perbedaan kabupaten/kota layak anak dengan yang tidak, serta sejauh mana peran P2TP2A dalam ikut campur dengan polisi maupun MA terkait hak asuh seorang anak. [sumber]

Panja Perlindungan Anak

21 September 2015 - Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi 8 dengan Dirjen Dikdasmen, Hamid Muhammad, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini-Pendidikan Masyarakat (PAUD-DIKMAS), dan Dir. Pendidikan Agama Islam (PAI), Desy bertanya tentang kurikulum non-kurikuler, apakah ada gap yang terdapat antara kurikulum dengan pelaksanaannya di lapangan, lalu apa yang bisa dilakukan terkait hal tersebut. Mengenai penumbuhan potensi unik dari setiap siswa, dengan murid yang sedikit di sekolah swasta dan pengampunya hanyalah beberapa guru saja, Desy bertanya bagaimanakah antisipasinya mengingat di sekolah negeri semuanya dilakukan penyeragaman. Dan Desy juga bertanya untuk keluarga pendidik, strategi pelaksanaannya seperti apa. Desy menyatakan bahwa pendidikan tentang kejujuran dan kedisplinan harus diutamakan karena jauh lebih penting. Desy juga sempat melakukan interupsi pada saat Dikdasmen sedang menyampaikan tanggapannya mengenai pertanyaan-pertanyaan dari anggota komisi 8, Desy bertanya sejauh manakah kapabilitas guru untuk menjelaskan makna dari game yang dikatakan oleh Dikdasmen Hamid Muhammad akan menjadi cara penyampaian materi mengenai korupsi dan lalu lintas. [sumber]

Pengangkatan Tenaga Honorer di Kementerian Agama

26 Mei 2015 - Desy menyampaikan pesan titipan dari Pimpinan untuk Kementerian Agama, "apakah soal kantor Kanwil Sultra sudah dijawab?" [sumber]

Program Keluarga Harapan

21 April 2015 - Desy minta klarifikasi ke Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) apa kendala yang dialami PKH di lapangan. Sehubungan dengan penyebaran PKH, Desy minta data ke Dirjen Linjamsos agar bisa tahu di fase mana terjadi ‘perubahan mindset’ dari peserta PKH. Menurut Desy dengan data, Komisi 8 bisa evaluasi efektivitas dari PKH, dampak dari program diskusi periodik keluarga dan program penyandang disabilitas. Desy minta data-data peserta yang sedang dalam fase resertifikasi dan sedang ikut PKH sebelum masa reses. [sumber]

Anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Pada 8 April 2015 - Desy banyak mempertanyakan proses kerja penanggulangan bencana. Pada Kemenkes, dirinya meminta penjelasan apakah terdapat program untuk penyakit baru dan bagaimanakah mekanisme dalam menanggulanginya. Desy pada BNPB juga mempertanyakan mengenai pencegahan bencana yang berbasis kearifan lokal dan menyinggung traumatic healing pada korban yang menurutnya selama ini belum pernah terjadi. [sumber]

Evaluasi Sistem Manajemen Resiko Penanggulangan Bencana

Pada 7 April 2015 - Desy tidak ingin harus menunggu sampai ada rakyat yang kesusahan terlebih dahulu baru Kementerian Sosial, BNPB dan Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi. Desy minta masukan dari Inspektur Jenderal Kementerian Sosial dan BNPB mekanisme belanja alternatif yang tidak mengurangi kewenangan BNPB namun tidak bertele-tele dalam menghadapi bencana. [sumber]

Anggaran Kementerian Agama

Pada 11 Februari 2015 - Desy meminta pertanggung jawaban dari Menteri Agama terkait komitmen dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) untuk memajukan madrasah dimana ada selisih sebesar Rp.1.2 triliun antara pengajuan dan realisasi pemberian dana untuk Pendis. [sumber]

Program Kementerian Agama untuk Jamaah Haji

Pada 27 Januari 2015 Desy menanyakan status perkembangan dari inisiatif Kemenag untuk jamaah haji yang lokasi pemondokannya di Mekkah jauh tetapi ingin tawaf lebih sering. [sumber]

Masukan terhadap RUU Pekerja Sosial

28 Mei 2018 - Pada RDP Komisi 8 dengan Prodi Kesos UIN, UMJ dan STKS Bandung, Desy mengatakan bahwa RUU ini memberikan perlindungan useryaitu masyarakat agar dapat melindungi pekerja sosial agar pelayanan yang diberikan lebih legitimate. Desy menjelaskan bahwa sebagai anggota dewan bisa juga antisipasi terhadal persepsi-persepsi bahwa mereka butuh dilindungi karena juga Warga Negara Indonesia dan era globalisasi setiap pekerjaan memiliki payung hukum melalui asosiasi dari regional sampai internasional. Desy menjelaskan banyaknya irisan yang membuat ada profesi lain, ada eksklusifitas, tentunya kami juga mengantisipasi pemikiran lainnya, di sisi lain bahwa di setiap profesi harus memiliki payung hukum untuk memproteksi,tentunya ini pemikiran kami. Terkait hal tidak adil bagi profesi lain, Desy yakin dunia kerja di Indonesia bisa meraih yang lain, general job dan specialist job, jadi pekerja Indonesia yang masuk duluan, jangan sampai asing. Desy menjelaskan bahwa ketika profesi pekerja sosial masuk ranah irisan, bukan capability mereverse ke pekerjaan lain, jadi UU ini dapat memberikan keberadilan, jadi job desc-nya harus disosialisasikan, dan Desy menyampaikan bahwa Komisi 8 ingin adanya RUU ini dapat menimbulkan sinergitas untuk yang lainnya, saya ingin konflik internal tidak ada, jangan sampai UU ini lahir ada konflik sebenarnya pekerja sosial atau pekerjaan sosial. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Sukabumi
Tanggal Lahir
12/12/1973
Alamat Rumah
Graha Taman HC 6/11. Bintaro Jaya Sektor 9, RT.004/RW.001, Kel. Pondok Pucung. Pondok Aren. Tangerang Selatan. Banten
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Partai Amanat Nasional
Dapil
Jawa Barat IV
Komisi
X - Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga, Perpustakaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif