Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Partai Amanat Nasional - Yogyakarta
Komisi I - Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika
        


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Chicago
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Jl. Nyi Adisoro 42 RT 09/02 Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta
No Telp
0215755090 / 5755674

Informasi Jabatan

Partai
Partai Amanat Nasional
Dapil
Yogyakarta
Komisi
I - Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika

Sikap Terhadap RUU








Masukan dan Pandangan terkait RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Yayasan Indonesia Institute for Society Empowerment (INSEP), Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Brigadir Jenderal (Purnawirawan) Anton Tabah

Hanafi mengatakan harus adanya program yang baik untuk menjaga kedaulatan negara.


Masukan dan Pandangan terkait RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), Parisada Hindu Dharma (PHDI), dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi)

Hanafi mengajak semua pihak untuk mengubah cara pandang. Ia menyampaikan bahwa pemikiran terorisme merupakan dampak dari kegagalan negara harus digeser dan semua pihak harus kompak mengawasinya agar negara dapat bertanggung jawab. Terkait deradikalisasi, sebaiknya perlu diberikan muatan-muatan yang konstitusional. Hanafi menyatakan bahwa terorisme merupakan barang lama, sedangkan deradikalisasi itu barang baru. Oleh karena itu, perlunya masukan-masukan dari sejumlah ormas.





Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan RI

Ahmad Hanafi Rais Wiryosudarmo mengatakan bahwa di UU yang baru ini harus jelas tugas dan wewenang TNI seperti apa.





Pelibatan dan Peran Serta Masyarakat di dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Pemerintah

Ahmad Hanafi Rais Wiryosudarmo mengatakan bahwa buku kedua ini bicara pemidanaannya, ada beberapa hal harus menjadi kesingkronan menyangkut penggunaan frase. Munculnya terorisme yang marak di Timur Tengah makin ke sini terorisme tunjuannya untuk melakukan deletimasi pada negara. Kita bisa mengukur siapa yang di depan, apakah cukup polisi apakah sinergi polisi dan TNI. Ada perlombaan apakah ingin Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau terorisme terlebih dahulu yang jelas ini perlombaan untuk kebaikan, Ia ikut saja artinya kalau kita bahas pasal perpasal ini sudah pas dan tidak meluas maka bisa kita sepakati.


Ratifikasi Batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Filipina — Komisi 1 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar dan Akademisi

Hanafi mengatakan Indonesia meratifikasi batas ZEE tapi Filipina tidak karena tidak ada Menteri Luar Negeri tetap pada masa pemerintah Duterte. Hanafi berpendapat ratifikasi batas ZEE Indonesia-Filipina penting karena pemerintah menetapkan Indonesia sebagai poros maritim.









Pembahasan Pembicaraan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan — Komisi 1 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertahanan

Hanafi mengatakan bahwa F-PKB tidak hadir dalam rapat dan sudah menyatakan persetujuan untuk dilakukan pembahasan tingkat II atau disahkan dalam paripurna DPR. Hanafi mengatakan seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui RUU tentang kerjasama pertahanan antara Indonesia dan Thailand untuk dibawa ke pembahasan tingkat II di paripurna.



Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea Tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM

Ahmad Hanafi selaku pimpinan rapat memberitahukan bahwa Pemerintah menyetujui dan dibawa pembicaraan tingkat 2 Rapat Paripurna besok dan dibawa ke Badan Musyawarah. Setelah itu penandatanganan naskah undang-undang dan pemerintah serta fraksi menyerahkan pandangan mininya. Ahmad Hanafi juga menyatakan bahwa dengan ini kita sepakati RUU pengesahan persetujuan Indonesia dan Korea di bidang pertahanan disetujui untuk dibawa ke paripurna dan disahkan.

Ahmad Hanafi juga bertanya kembali kepada anggota Komisi 1 yang hadir apakah perjanjian terkait kerjasama antara RI dengan Republik Korea ini dapat disetujui, dan para anggota menyetujuinya. Ahmad Hanafi juga menyampaikan pendapat dari fraksi-fraksi yaitu fraksi PDIP, fraksi PKB, fraksi PPP, fraksi PKS, fraksi PKB, fraksi PAN, fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai Gerindra, fraksi Partai Golkar, menyetujui RUU ini untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ahmad Hanafi juga menyampaikan urutan DIM yaitu 1. Pengesahan persetujuan kerjasama pertahanan, 2. Umum, 3. Aspek pertahanan merupakan faktor ancaman dalam atau luar negeri syarat kedaulatan negara, 4. Kerjasama pertahanan dalam hubungan baik negara, 5. kerja sama RI dan Korea berbentuk persetujuan, 6. materi muatan dalam persetujuan, 7. Ruang lingkup kerjasama, 8. Dialog bilateral rutin, 9. Pertukaran pengalaman dan informasi, 10. Pertukaran personil utk kunjungan, 11. Pertukaran teknisi ahli, 12. Kerjasama angkatan bersenjata, 13. Bantuan logistik, 14. Kerjasama bidang lain, 15. Komite bersama, 16. Hak kekayaan, 17. Pembiayaan yg timbul, 18. Penyelesaian perselisihan secara damai, 19. Kewajiban para pihak atas informasi rahasia, 20. Pasal demi pasal, 21. pasal 1, 22. pasal 2, 23. lembaran negara. DIM 12 ayat 1 ditandatangani, DIM 13 bahasa Korea dan bahasa Indonesia sudah terlampir, DIM 14 Pasal 2, DIM 15 Tanggal diundangkan, DIM 16 penempatan negara RI, DIM 17 Disahkan di Jakarta oleh Presiden RI, DIM 18 Diundangkan di Jakarta Lembaran Negara, DIM 17 disetujui, DIM 18 disetujui, DIM 19 disetujui.

Ahmad Hanafi mengatakan bahwa kita tidak bisa mengubah teks MoU ini, yang bisa dilakukan adalah mau melanjutkan atau tidak terkait hal ini. Kita bisa mem-pending rapat ini jika tidak setuju, bukan menolak karena jika menolak adanya di tingkat selanjutnya itu. Ahmad Hanafi berpikir bahwa cara kita memutuskan jangan hanya karena tidak enak negara lain, patokannya adalah kepentingan nasional.

Menurutnya jika kita ada hal yang menggantung begitu hasilnya tidak bagus, apalagi ini akan ada ratifikasi. Ahmad Hanafi juga menjelaskan bahwa jika substansi dari RUU ini sebenarnya lebih lengkap karena ada 3 bahasa yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Korea dan Bahasa Inggris. Kalau untuk mengubah maksud pengecualian eksklusi atau memperjelas, kalau setuju lanjutkan kalau tidak kami pending.

Ahmad menyebutkan bahwa DIM 1 Pengesahan di bidang pertahanan antara Indonesia dan Korea, DIM 2 DIM 3 tujuan negara, DIM 4 Indonesia telah ditandatangani persetujuan kerjasama di bidang pertahanan, DIM 5 sesuai dengan ketentuan pasal 10 dilakukan dengan undang-undang, DIM 6 undang-undang tentang pertahanan, DIM 7 undang-undang, DIM 8 undang-undang 24 tahun 2000, DIM 9 DPR dan presiden memutuskan, DIM 10 menetapkan persetujuan kerjasama di bidang pertahanan, DIM 11 pasal 1 mengesahkan persetujuan yang telah ditandatangani.


Pembahasan/Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA) mengenai Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates on Extradition) — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Hanafi (Pimpinan Rapat) menyampaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tentang Perjanjian antara RI dan UEA tentang Ekstradisi, dan anggota menyetujui

Menimbang

  • Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Internasional melakukan hubungan dan kerjasama Internasional yang diwujudkan dalam perjanjian Internasional.
  • Bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi transportasi, komunikasi dan informasi yang memudahkan lalu lintas manusia dari satu negara ke negara lain, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif yang bersifat transnasional, yaitu memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan pidana dai negara tempat tindak pidana dilakukan.
  • Bahwa untuk mencegah dampak negatif tersebut diperlukan kerja sama antarnegara yang efektif yang dilakukan melalui perjanjian, baik bilateral maupun multilateral, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana atau kejahatan.
  • Bahwa untuk meningkatkan hubungan dan kerjasama yang efektif tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab, pada tanggal 2 Februari 20114.  
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab mengenai Ekstradisi (Treaty Beetween the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates on Extradition).

Hanafi mengatakan harapan bahwa perjanjian ekstradisi akan membuka peluang perjanjian di bidang hukum lainnya. Hanafi menyampaikan bahwa F-PAN menyetujui pembahasan perjanjian ekstradisi RI-UAE, mengingat persatuan Emirat Arab adalah pusat keuangan dunia dan Indonesia juga memiliki kepentingan di dalam perjanjian tersebut.

Hanafi bertanya apakah RUU tentang Perjanjian Ekstradisi antara RI dan UEA disetujui dibawa ke tingkat II (Paripurna) untuk disahkan menjadi UU, anggota mengatakan setuju.


RUU Tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan antara Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia

Hanafi Rais sebagai pimpinan menyampaikan baik dari fraksi PKB, dan PKS sudah menyampaikan pandangannya kepada pimpinan dan menyetujui RUU ini dibahas lebih lanjut, dan juga setuju dibahas di paripurna.



Tanggapan

MoU dengan Polandia dan RSV di Bidang Pertanahan — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Hanafi mengatakan dalam peningkatan kerjasama RI dan vietnam pada tanggal 27 Oktober 2010 di Hanoi telah ditandatangani, tetapi Hanafi bertanya apakah pemerintah mungkin dapat menjelaskan lebih lanjut apa saja perbedaan dari yang sebelumnya.


Program dan Kebijakan Komisi 1 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Audiensi dengan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia

Hanafi mengatakan Papua bukan persoalan yang sederhana, sehingga perlu mengevaluasi hal tersebut.


Laporan Komisi 1 DPR RI terkait RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam, Laporan Komisi 3 DPR RI terkait Hasil Fit and Proper Test Komisi Yudisial, dll — Rapat Paripurna DPR RI

Hanafi menyampaikan laporan Komisi 1 DPR RI terkiat RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam. Komisi 1 DPR RI telah melakukan RDP dan RDPU dan pembahasan tingkat I terkait RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam. Pada pembahasan tingkat I, seluruh fraksi setuju jika RUU ini dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU. Diharapkan dengan disahkannya RUU ini dapat mendukung penegakan hukum lintas negara.


Laporan Komisi 3 DPR-RI atas Hasil Fit and Proper Test Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Laporan Tim Pemantau DPR-RI terhadap Pelaksanaan RUU terkait Otsus Aceh, Papua dan Yogyakarta serta Penetapan Susunan Pansus RUU tentang Wawasan Nusantara — DPR-RI Rapat Paripurna ke-52

Hanafi mengatakan bahwa berdasarkan keputusan DPR-RI No. 10/DPR-RI/II/2014-2015 9 Februari 2015 dibentuk tim pemantau DPR terhadap pelaksanaan UU terkait otonomi khusus Aceh, Papua dan DIY. Untuk memastikan pemberian otsus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan otsus.


Rancangan Undang Undang (RUU) Pengesahan Referendum RI dan Vietnam — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Para Pakar

Hanafi menjelaskan bagaimana orientasi politik Vietnam dan bagaimana jika Indonesia kerjasama dengan negara less defence dengan negara-negara pasifik selatan.


Evaluasi Anggaran BAKAMLA Tahun Anggaran 2015 dan 2016 — Komisi 1 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Keamanan Laut (BAKAMLA)

Hanafi mengatakan BAKAMLA tidak sekedar teknis dan operasional, tetapi juga badan yang bersifat
strategis. Hanafi berpendapat siklus komando laut harus lebih baku agar urusan laut dipandang Indonesia sebagai global maritime power.


Bocornya 1 Juta Lebih Data Pengguna Facebook di Indonesia — Komisi 1 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia dan Vice President of Public Policy Facebook Asia Pasifik

Hanafi mengatakan FB selama ini konspirasi. Ketika ada fakta bahwa FB memperdagangkan data, maka FB sebagai korporasi mengambil untung dari 115 juta pengguna FB di Indonesia. Hanafi berpendapat mengapa tidak diubah dari korporasi menjadi koperasi, jadi pengguna mendapatkan haknya sebagai pemilik data pribadi.




Perjanjian Laut — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, TNI Angkatan Laut dan Ahli Kelautan, Prof. Hasyim Djalal

Ahmad Hanafi Rais Wiryosudarmo mengatakan bahwa apakah dengan ratifikasi ini urusan kita akan selesai.


Upaya Pembebasan Penyanderaan Anak Buah Kapal (ABK) di Filipina, Situasi Terkini terkait Sengketa Laut Cina Selatan, dan Isu Aktual Lainnya — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Luar Negeri RI

Hanafi meminta peta perbatasan dengan Singapura dan Malaysia dapat dijelaskan secara rinci. Masalah kedutaan di Argentina sudah dibahas tahun lalu, namun belum selesai. Hanafi berharap jangan sampai ASEAN menjadi irrelevant. Ia juga tidak ingin Indonesia menjadi apatis terhadap masalah Laut Cina Selatan. 


Diplomasi Indonesia dan Ketahanan Negara - Audiensi Komisi 1 dengan Mahasiswa Universitas Hasanuddin

Hanafi menanyakan siapa Mahasiswa Unhas yang setuju dengan program bela negara. Hanafi menerangkan bahwa pemerintahan sekarang lebih bilateral dan pragmatis. Hanafi juga menerangkan bahwa bela negara dipahami sebagai cara untuk mengatasi ancaman. Hanafi berpendapat bahwa membuat poros maritim dunia tidak semudah membalikan telapak tangan, tetapi di sini sistemnya presidensial, jadi tindak nyatanya adalah pemerintah. Hanafi menjelaskan jika ada konsep bela negara harus didukung kurikulum yang relevan dengan saat ini. Berkaitan dengan Menteri Luar Negeri ke Israel, Hanafi menjelaskan bahwa Menlu mengatakan tidak ada pembicaraan diam-diam Indonesia dengan Israel. Terkait Kunker ke luar negeri, hanafi menerangkan bahwa Kunker dimaksudkan untuk pengawasan DPR terhadap pemerintah, sebab ada juga perwakilan pemerintah di luar negeri. Terkait soal prioritas mengapa UU Pertahanan belum dibuat, Hanafi menjawab karena pemerintah sedang membuat UU Terorisme. Hanafi menjelaskan jika ada orang asing melakukan illegal fishing akan ditenggelamkan. Hanafi menjelaskan bahwa Israel dari dulu hingga sekarang menginginkan legitimasi negara Islam, yaitu Indonesia. Hanafi menginfokan bahwa Anggota Komisi 1 DPR-RI ada dari kalangan artis, tentara, pengusaha, penyiar dan juga aktivis. Terkait diplomasi publik, Hanafi menjelaskan bahwa diplomasi publik lebih banyak dijalankan secara konvensional. Mesti pula ada kurikulum tentang perdamaian, sebab yang dibutuhkan bukan hanya pasukan menang perang. Hanafi menjelaskan terkait persoalan Laut Cina Selatan, Indonesia lebih suka lewat bilateral, jadi tidak lewat ASEAN.



Ruang Lingkup Kinerja dan Isu Aktual Terkait Komisi 1 DPR-RI — Komisi 1 DPR-RI Audiensi dengan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Hanafi menjelaskan bahwa beberapa hal yang suka muncul saat rapat adalah komitmen kedualatan tidak terganggu. Ada beberapa masalah, seperti masalah perbatasan, pelanggaran aturan hukum laut, juga di wilayah udara. Hanafi menegaskan bahwa Komisi 1 DPR-RI memastikan kadaulatan Indonesia tidak terkompromikan dengan alasan apapun. Komisi 1 DPR-RI juga memastikan negara berdualat dari segi politik, ekonomi dan lainnya. Menurut Hanafi, masalah kedualatan tidak mudah seperti di buku karena hal ini lumayan kompleks. Terkait legislasi, Hanafi menjelaskan bahwa Komisi 1 DPR-RI sedang membahas RUU Penyiaran karena di Indonesia belum mempunyai undang-undangnya, sedangkan pada zaman sekarang sudah serba digital. Selanjutnya, Hanafi berharap semoga tahun ini bisa diselesaikan. Ia meminta dukungan supaya RUU Penyiaran sessuai dengan agenda prolegnas.


Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 40 Rancangan Undang-Undang Terorisme — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Pemerintah

Hanafi mengatakan bahwa ia lebih setuju "mengendalikan" karena lebih power full. Jika ingin diganti "mengarahkan"nya diganti "mengendalikan". Hanafi juga mengatakan bahwa Pasal 12 ayat 3 disetujui dengan catatan "mengendalikan". Memang dari pasal perpasal itu membuat khawatir dan semua berharap undang-undang ini sesuai dengan semangatnya, sehingga tidak menjadi paranoid.




Evaluasi Pencapaian Tahun 2016, Rencana Kegiatan Tahun 2017, dan Tindak Lanjut Laporan BPK Tahun 2016 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Pers

Hanafi mengatakan bahwa sejak penangkapan Hakim Mahkamah Konstitusi, masyarakat menerima informasi yang liar dengan sumber yang tidak legitimate dan itu dianggap fakta. Infomasinya berbeda-beda untuk berita satu orang yang sama.


Biaya Interkoneksi — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Masyarakat Telematika Indonesia

Hanafi menangkap ada semangat pemerataan, peradilan dan kepatuhan perundang-undangan. Hanafi juga menceritakan bahwa DPR-RI menuntut ke BRTI supaya skema dan kualitas jaringan ke zona 3T itu bagus. Hanafi juga mengatakan bahwa sekarang di zaman deregulatif dimana semuanya banyak diolah swasta dan DPR-RI dan Pemerintah ingin industri telekomunikasi menjadi politis, pasar harus menguntungkan masyarakat. Jika membahas USO, kehadiran negara dalam industri telekomunikasi memang penting.


Evaluasi Program Tahun 2016 dan Rencana Program Tahun 2017 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)

Hanafi mengusulkan coba diupayakan Prime Timeline dibagi dua shift.


Pengambilan Keputusan Tingkat II RUU Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Peraturan Perundang-undangan Organisasi Masyarakat, serta Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU), RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), RUU Pertembakauan, RUU Wawasan Nusantara — Paripurna DPR RI ke-114

Hanafi meminta agar pemerintah tidak selalu mengeluarkan perppu karena mengancam demokrasi.


Kebocoran Data 1 Juta Pengguna Facebook di Indonesia — Komisi 1 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia dan Vice President of Public Policy Facebook Asia Pacific

Ahmad mengatakan, Facebook tidak bisa hanya melakukan imbauan agar operator lain tidak menyalahgunakan data. Hanafi mengatakan, bila mengubah terms and condition pada 2014, hal tersebut sudah terlanjur dan terjadi kebocoran yang telah diperbolehkan sebelumnya. Ahmad mengatakan, memang tidak ada kebocoran data itu benar, karena memang ada pihak yang memberikan datanya. Menurut Hanafi, bila data bocor ketika tidak ada yang memberikan datanya namun Dr. Kogan memilikinya. Hanafi mengatakan, Facebook selama ini adalah korporasi. Hanafi menyatakan, ketika ada fakta bahwa korporasi ini memperdagangkan data, maka tentu bisa jadi facebook sebagai korporasi mengambil untung khususnya mengambil untung 115 juta pengguna facebook di Indonesia. Hanafi mengatakan, kebocoran data menjadi tanggung jawab Facebook. Bila di Indonesia yaitu Ruben Hatari, di Asia Pasifik Simon Miller dan di dunia maka Mark Zuckerberg. Hanafi menanyakan keberadaan klausul saat terjadi pelanggaran padahal saat membuat perjanjian dalam kesadaran penuh. Ahmad mengatakan, yang menjadi keresahan publik adalah Facebook membuat aturan sendiri, yang aturannya tidak tercatat dengan jelas mengenai masalah sanksi. Ahmad mengatakan, mengapa pelanggaran luar biasa besar, sanksi ringan sekali. Ahmad mengatakan, memang Facebook meminta maaf secara terus menerus namun tidak ada tindakan tegas yang akhirnya menimbulkan kegelisahan. Hanafi mengatakan dalam bayangannya, Facebook diubah menjadi koperasi. Hanafi menyatakan, bila Facebook menjadi koperasi maka pengguna juga mendapatkan haknya sebagai pemilik atas data pribadinya, apalagi ini khasnya Indonesia. Hanafi mengatakan, meminta perjanjain antara Facebook dengan Cambridge Analytica dan Dr.Kogan sebab masalah ini perlu diluruskan. Hanafi meminta Facebook untuk mengubah kebijakan dan menginginkan jaminan untuk menjalankan term of services terkait keamanan data dan distribusinya sebab tentu tidak cukup hanya dengan minta maaf namun segala bentuk konten di Facebook harus disikapi secara serius. Hanafi meminta laporan audit investigasi Facebook seutuhnya dilaporkan dan tidak segan untuk memanggil Facebook kembali soal tindak lanjut pembahasan saat ini sampai dengan tindaklanjutnya. Hanafi juga meminta laporan audit investigasi terkait data pengguna Indonesia dan laporan seutuhnya.


Peranan Indonesia dalam Kasus Rohingya — Komisi 1 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Luar Negeri

Hanafi mengatakan F-PAN mengapresiasi langkah Menteri Luar Negeri ke Myanmar dan Bangladesh, ketepatan diplomasi yang dilakukan Menlu adalah sutau langkah positif. Hanafi mengatakan Menlu dalah The Right Women in The Right Time. Hanafi mengatakan setiap 2 tahun, tragedi kemanusiaan Rohingya terus terjadi secara bertahap. Hanafi berpendapat langkah Menlu ke Myanmar dan Bangladesh bisa efektif jika ada 2 syarat, yaitu adanya benefit dan Myanmar melihat Indonesia sebagai pihak yang menawarkan dan memiliki benefit itu. Hanafi mengatakan melihat anatomi konflik yang dalam, diperlukan sustainable step, tradisi konflik mungkin akan terulang. Problem hulu yang dianggap tabu oleh Myanmar harus disentuh secara kolektif. Hanafi mengatakan PBB menegaskan ada ethnic cleansing di Myanmar, junta militer di Myanmar adalah pelaku kejahatan ethnic cleansing seperti yang terjadi di Kosovo dan Rwanda. Hanafi mengatakan potensi junta militer sebagai penjahat kemanusiaan perlu diingatkan, tidak secara langsung tapi disampaikan melalui saluran informal. Hanafi berpendapat jika opsi damai gagal maka opsi militer perlu dilakukan seperti menghadirkan pasukan perdamaian. Hanafi mengatakan pemerintah jangan mementingkan urusan domestik dibandingkan urusan kemanusiaan, jika ada negara yang tidak bisa menjadi hak asasi warga negaranya maka negara lain bisa intervensi. Hanafi mengatakan harapan bahwa penjahat kemanusiaan Myanmar bisa dibawa ke ICC seperti penjahat kemanusiaan lainnya.


Rancangan Undang-Undang Pengesahan Persetujuan Kerjasama Pertahanan Antara Indonesia dan Arab Saudi — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pakar

Ahmad mengatakan bahwa kesimpulan dari ketiga pakar secara umum setuju terbuatnya undang-undang, tetapi memang harus mengedepankan kehati-hatian untuk tidak terlibat dalam perang yang terjadi di Arab Saudi. Ahmad juga mengatakan bahwa ada teori yang menyebutkan jika negara itu mengenal demokratis sangat sulit untuk trjadinya perang dan hal tersebut sangat diwaspadai karena Arab Saudi juga tidak mengenal demokratis dan juga mereka tidak menghadirkan kepala negaranya dalam menentang Amerika.



Peningkatan Sistem Pengamanan Data Pribadi — Komisi 1 Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Dalam Negeri RI, serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)

Hanafi meminta agar pemerintah belajar dari kasus Facebook agar kepercayaan masyarakat tidak hilang. Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa terjadi pelanggaran dimana satu KTP dapat digunakan untuk registrasi lebih dari satu nomor kartu prabayar. Terakhir ia meminta solusi untuk menyelesaikan masalah registrasi yang dilakukan oleh outlet tidak resmi.





Pengesahan Persetujuan Pemerintah RI dan Pemerintah Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan - Raker Komisi 1 dengan Menteri Pertahanan

Ahmad Hanafi mewakili Fraksi PAN menyetujui untuk segera disahkannya RUU Kerjasama Pertahanan antara Indonesia-Belarus ini. Fraksi PAN berharap agar kerjasama pertahanan antara Indonesia-Belarus ini dapat menjungjung tinggi prinsip kebersamaa. Untuk itu, Fraksi PAN meminta agar pemerintah dapat memperhatikan hukum internasional yang berlaku dalam menjalankan kerjasama ini. Adanya RUU kerjasama pertahanan ini dapat membawa dampak positif bagi bangsa Indonesia.

Dalam rapat, Hanafi juga menyampaikan persetujuan tertulis dari Fraksi Golkar yang saat ini tidak dapat hadir.

Karena semua fraksi setuju untuk mensahkan RUU ini, maka Hanafi selaku pimpinan rapat meminta agar kesepuluh fraksi tersebut menandatangani draft RUU Kerjasama Pertahanan Indonesia-Belarus.


Latar Belakang

Ahmad Hanafi Rais terpilih sebagai anggota DPR RI Periode 2019-2024 setelah memperoleh 171.316 suara melaui Partai Amanat Nasional (PAN). Pada masa kerjanya di periode 2019-2024 Hanai akan bertugas di Komisi 1 yang meliputi Pertahanan, Intelijen Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika.

Pendidikan

S1, Hubungan Internasional, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
S2, Kebijakan Publik, National University of Singapore (NUS), Singapura

Perjalanan Politik

Calon Walikota Yogyakarta pada 2011 berpasangan dengan Tri Harjun Ismaji
Pendiri Ultras PAN Yogyakarta
Anggota MPB DPP Barisan Muda PAN
Anggota MPP DPW PAN Yogyakarta
Wali Amanat Sekolah Politik Komunitas Indonesia Baru
Anggota Dewan Pakar LSM Indonesia Monitoring Procedure of Law
Salah seorang deklarator Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia

Visi & Misi

Belum Ada

Program Kerja

Belum Ada

Sikap Politik

RUU Anti Terorisme

31 Mei 2017 - Hanafi mengatakan bahwa tetap perpanjang 7–14 hari untuk penangkapan terduga terorisme. [sumber]

RUU Pemilihan Umum (RUU Pemilu)

3 November 2016 - (METROTV NEWS) - Dalam Rapat paripurna ke-12 DPR penutupan Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2016-2017, telah diumumkan susunan nama anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu.

Dengan demikian, usai masa reses yang berlangsung pada 29 Oktober hingga 15 November, Pansus RUU Pemilu akan menjalankan tugasnya untuk membahas RUU Pemilu. Mengingat ditargetkan, RUU Pemilu selesai pada April 2017.

Disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR yang juga merupakan Wakil Ketua Umum DPP PAN Hanafi Rais, daftar inventaris masalah (DIM) RUU Pemilu akan disampaikan pada pertengahan November mendatang.

"Soal DIM, kita masih menunggu pembahasan di parlemen, RUU Pemilu yang menjadi inisiatif pemerintah. Dan nantinya RUU Pemilu baru akan dibahas secara resmi dan terbuka pada pertengahan November. DPR akan intensif membahas secara cepat dan mendalam," ujar Hanafi, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Dalam membahas RUU Pemilu, diharapkan tidak ada pergolakan yang membuat sistem reformasi Indonesia mundur ke belakang.

"RUU Pemilu jangan sampai side back (mundur) ke belakang. RUU ini untuk mengakomodasi masyarakat di daerah. Kalau ada tuntutan konstituen, bagaimana pun dominasi reformasi tetap harus dijaga. Jangan lantas ditarik ke belakang," ujar Hanafi. [sumber]

RUU Kerjasama dengan Republik Rakyat Tiongkok dan Jerman

10 Februari 2016 - Hanafi menyampaikan bahwa Fraksi PAN menyetujui kedua RUU untuk dibahas. [sumber]

Tanggapan RUU

RUU Perjanjian Ekstradisi RI dengan UEA

15 Oktober 2018 - Pada RDP Komisi 1 dengan Kemenlu dan Polri, Ahmad mempertanyakan tujuan dari pengajuan ratifikasi bila hanya diketok palu saja. Ahmad menuturkan bahwa saat itu ada buronan yang melarikan diri ke Papua Nugini dan telah diselesaikan Undang-Undang Ekstradisi dengan Papua Nugini tahun 2015 dan harapannya buronan tersebut ditangkap dan diadili namun sampai saat ini tidak ada hasilnya, maka jika belum ada buktinya untuk apa disetujui ratifikasi. Ahmad menuturkan beberapa ratifikasi yang diajukan ke Komisi 1 yang ditandatangani periode sebelumnya tetapi baru diajukan sekarang, perlu ada perhatian dari pemerintah yang serius dan jika memang usulan revisi ini bisa diterima pemerintah, berarti harus ada revisi juga di kedua belah pihak karena sudahpenandatanganan MoU. Ahmad mempertanyakan apa ukuran kesuksesan dari perjanjian ekstradisi tersebut. Ahmad mengatakan dalam pengajuan ratifikasi atau perjanjian ekstradisi yang diperlukan tidak hanya catatan tapi hasil yang lebih progresif. [sumber]

RUU Perjanjian Kerjasama Pertahanan RI - Korsel

9 Juli 2018 – Pada rapat Komisi 1 dengan Menhan, Kemenlu dan Kemenkumham. Hanafi menyampaikan bahwa RUU ini bisa menjadi payung hukum isi perjanjian kerja sama RI – Korsel namun muncul kekhawatiran jika program pesawat tempur KFX/IFX tidak berlanjut akan berdampak ke UU. Keberlanjutan program tersebut masih menunggu keputusan Presiden.[sumber]

Tanggapan

Kebocoran Data 1 Juta Akun Facebook di Indonesia

17 April 2018 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Ruben Hattari, Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia dan Simon Miller, Vice President of Public Policy Facebook Asia Pacific Hanafi berpendapat bahwa Facebook tidak bisa hanya melakukan imbauan agar operator lain tidak menyalahgunakan data. Hanafi menjelaskan bila mengubah terms and condition pada 2014, hal tersebut sudah terlanjur dan terjadi kebocoran yang telah diperbolehkan sebelumnya. Hanafi mengemukakan memang tidak ada kebocoran data itu benar, karena memang ada pihak yang memberikan datanya. Hanafi berpendapat, bila data bocor ketika tidak ada yang memberikan datanya, namun Dr. Kogan memilikinya. Hanafi mengutarakan bahwa Facebook selama ini adalah korporasi. Hanafi menyatakanketika ada fakta bahwa korporasi ini memperdagangkan data, maka tentu bisa jadi Facebook sebagai korporasi mengambil untung, khususnya mengambil untung 115 juta pengguna Facebook di Indonesia. Hanafi menegaskan kebocoran data menjadi tanggung jawab Facebook,bila di Indonesia yaitu Ruben Hatari, di Asia Pasifik Simon Miller dan di dunia maka Mark Zuckerberg. Hanafi menanyakan keberadaan klausul saat terjadi pelanggaran padahal saat membuat perjanjian dalam kesadaran penuh. Hanafi mengatakan, yang menjadi keresahan publik adalah Facebook membuat aturan sendiri, yang aturannya tidak tercatat dengan jelas mengenai masalah sanksi. Ahmad mengatakan, mengapa pelanggaran luar biasa besar, sanksi ringan sekali. Ahmad mengatakan, memang Facebook meminta maaf secara terus menerus namun tidak ada tindakan tegas yang akhirnya menimbulkan kegelisahan. Hanafi mengatakan dalam bayangannya, Facebookdiubah menjadi koperasi. Hanafi menyatakan, bila Facebookmenjadi koperasi maka pengguna juga mendapatkan haknya sebagai pemilik atas data pribadinya, apalagi ini khasnya Indonesia. Hanafi ingin meminta perjanjian antara Facebook dengan Cambridge Analytica dan Dr.Kogan sebab masalah ini perlu diluruskan. Hanafi meminta Facebook untuk mengubah kebijakan dan menginginkan jaminan untuk menjalankan term of services terkait keamanan data dan distribusinya sebab tentu tidak cukup hanya dengan minta maaf namun segala bentuk konten di Facebook harus disikapi secara serius. Hanafi meminta laporan audit investigasi Facebook seutuhnya dilaporkan dan tidak segan untuk memanggil Facebook kembali soal tindak lanjut pembahasan saat ini sampai dengan tindaklanjutnya. Hanafi juga meminta laporan audit investigasi terkait data pengguna Indonesia dan laporan seutuhnya. [sumber]

Perjanjian Kerjasama Pertahanan RI dan Arab Saudi

6 Februari 2018 – Pada rapat dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan. Hanafi memberi tanggapan karena kondisi keamanan di timur tengah begitu penting jadi kita tidak mau masuk dalam perselisihan mereka karena adanya kerjasama ini. Misalnya kerjasama bidang pertahanan kita bikin peluru disini, tapi dibeli sama Saudi. Hanafi bertanya, kira-kira apakah ada ancaman atau warning dari negara-negara, misalnya US dan negara-negara yang memiliki standart yang tinggi. Hanafi berpendapat bahwa kita tidak bisa memungkiri fakta, di Timur Tengah sangat memiliki keinginan untuk berkekuatan. Hanafi kembali berpendapat bahwa faktanya, ISIS yang menjadi gerakan radikal juga sebenernya di Irak dan Suriah juga sudah drastis menurun. [sumber]

Kasus Korupsi Alutsista oleh Brigjen Teddy Hernayadi

6 Desember 2016 - (TIMLO.NET) - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo akan dipanggil Komisi I DPR. Pemanggilan terkait korupsi alutsista yang dilakukan Brigjen Teddy Hernayadi sebesar USD 12 juta.

“Ya kami berencana memanggil Menhan dan Panglima TNI tekait putusan Brigjen Teddy. Permintaan itu ada dari teman-teman di luar,” kata Wakil Ketua Komis I DPR Hanafi Rais, Selasa (6/12).

Setiap rapat pembahasan pembelian alutsista Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Mabes TNI dan DPR digelar secara tertutup. Menurutnya, pembahasan alutsista secara tertutup karena permintaan dari pemerintah yakni Kemenhan.

Dia membantah selama pembelian alutsista tak transparan kepada publik.

“Masalah tertutup atau terbuka tergantung pemerintahnya saja,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen Teddy Hernayadi. Majelis meyakini perwira tinggi TNI AD itu mengkorupsi duit pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista) senilai USD 12 juta. [sumber]

Isu Internasional - Konflik Laut Cina Selatan

20 Juni 2016 - Pada Raker Komisi 1 dengan Menlu, Hanafi meminta penjelasan rinci mengenai permasalahan laut cina selatan. [sumber]

Persiapan Pelaksanaan Hukuman Mati

31 Mei 2016 - (RMOL) - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) harus menjelaskan kepada negara sahabat yang warga negaranya menjadi terpidana mati dalam eksekusi hukuman mati tahap ketiga yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi mati terhadap terpidana bandar narkoba.

"Kemenlu mempunyai tugas untuk memberi penjelasan pada negara lain yang keberatan dengan pelaksanaan hukuman mati," tegas Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).

Politisi PAN ini juga mendesak pemerintah untuk meyakinkan negara luar bahwa proses hukum yang dijalankan di Indonesia transparan.

"Harus dipastikan ini demi negara kita. Proses hukum Harus dipastikan transparan. Eksekusi atas dasar hukum," ujarnya.

Untuk itu, negara lain harus menghormati hukum yang berlaku di negara Indonesia. Tidak boleh ada upaya-upaya untuk menghalanginya.

"Eksekusi harus tetap dijalankan, harapannya negara lain menghornati putusan tersebut," pungkas Hanafi kembali menegaskan. [sumber]

Konflik Timur Tengah

2 September 2015 - Menurut Hanafi, Dubes Yaman bertahan dengan opininya karena beliau seorang TNI yang tahan terhadap bisingnya suara peluru. Walaupun demikian, Tuhan akan membantu urusan hamba yang mau membantu sesama saudara.

Hanafi menekankan poin terpntingnya adalah kita memahami dalam konteks diplomasi perlu memberi gestur diplomatik karena kita tidak bicara kuantitas kemanusiaan melainkan emosi persahabatan. Nanti akan dilakukan birokrasi. Menurut Hanafi perlu adanya pembicaraan mengenai proyeksi ISIS. Selain itu perwakilan Mesir dan Turki menurutnya juga perlu diundang. Hanafi mengingatkan pentingnya mengelaborasi dan jangan sampai isu ISIS didistorsi. [sumber]

Ratifikasi Protokol Perdagangan

31 Agustus 2015 - Ahmad apresiasi pemaparan dari Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan dan Bobby Adhityo Rizaldi yang dinilai cukup lengkap dan komprehensif. Ahmad menambahkan bahwa memang ada beberapa hal yang perlu ditindak-lanjuti Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait beberapa hal yang telah disampaikan oleh Evita dan Bobby demi terwujudnya regulasi yang lebih jelas.

Ratifikasi harus benar-benar bersifat meyakinkan mengingat kaitannya tidak hanya terhadap ekonomi, tetapi juga masyarakat yang nantinya akan merasakan dampaknya secara langsung. Oleh karena itu, Ahmad menyarankan untuk diadakan rapat kerja antara Kemenlu dengan seluruh Fraksi DPR-RI.

Di akhir kalimat Ahmad berharap ekonomi Indonesia yang tidak stabil bisa disiasati dengan adanya perdagangan bebas dari AANZFTA dan AIFTA. [sumber]

Anggaran Kementerian Luar Negeri

Pada 4 Februari 2015 Hanafi menilai Kemenlu masih belum optimal melakukan pendidikan ke masyarakat seputar isu-isu diplomasi yang ditangani. Hanafi mengambil contoh kasus iklan ‘fire indonesian maid’ di Malaysia. Hanafi menilai mayoritas masyarakat Indonesia belum paham duduk perkaranya. Hanafi mengharapkan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dapat menjelaskan proyeksi penggunaan APBN-P 2015 menimbang 2 tahun terakhir realisasinya hanya sekitar 70%-80%. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Chicago
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Jl. Nyi Adisoro 42 RT 09/02 Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta
No Telp
0215755090 / 5755674

Informasi Jabatan

Partai
Partai Amanat Nasional
Dapil
Yogyakarta
Komisi
I - Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika