Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Komisi VIII - Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan
           


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Flores
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Jl. Singosari No.113, RT.001/RW.025, Kelurahan Bencongan. Kelapa Dua. Kabupaten Tangerang. Banten
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Partai Amanat Nasional
Dapil
Komisi
VIII - Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan

Sikap Terhadap RUU


Pembicaraan Tingkat II dan Pengambilan Keputusan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Cipta Kerja — Rapat Paripurna Ke-18 DPR RI

Ali menjelaskan bahwa RUU Cipta Kerja sedang memberikan lilin di tengah malam untuk bersama-sama melakukan perjalanan di tengah masalah negara. Dengan RUU ini, pemerintah memberikan kepastian hukum dan tidak boleh anak bangsa mati ketakutan. Terkait pesangon, Fraksi PAN berharap tetap diberikan 32 kali agar anak bangsa tetap dapat menjalani hidupnya usai keluar dari pekerjaannya dan tidak boleh ada ayam mati di lumbung padi serta tidak boleh ada anak bangsa mati kelaraparan, Fraksi PAN ingin mengubah air mata kemiskinan menjadi air mata kebahagiaan.










Rancangan Undang Undang (RUU) Pendikan Kedokteran, Uji kompetensi, dan Seputar Pendidikan Kedokteran — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PDUI dan PBIDI

Ali menjelaskan setelah reformasi Indonesia mengalami penguatan sebagai negara hukum, pasal 28 h ayat 1 setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan untuk mementingkan anggota itu akan bertentangan dengan sumpah Socrates. Aspek hukum terjadi karena tidak terlambat dan salah melakukan itu mal praktek perlu ada indikator profesional. Kita butuh kuantitas dokter untuk seluruh Indonesia tapi mereka dikerangkeng ijazahnya. Ketika anda membantu orang sembuh di bumi maka yang di langit akan menyayanginya.

















Pengambilan Tingkat 1 Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Hukum dan HAM

M Ali Taher mengatakan bahwa dari Menkumham sering dikeluhkan anggota DPR karena yang sering diutus bukan eselon 1 ini hajat besar. Proses dalam DIM, penyempurnaan, substansi dan mekanisme berikutnya. Kita sepakati pada mekanisme penyelenggara ibadah haji.












Paparan Hasil Kajian Tim Ahli Baleg DPR-RI terkait Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI

Ali Taher menyampaikan bahwa menyelamatkan satu nyawa sangat berarti dalam setiap sisi kehidupan. Sesuatu tidak terlarang kalau memang memberikan manfaat, dilarang karena memberikan mudarat. Menurut pandangan Ali, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol menjadi sebuah ikhtiar untuk membangun peradaban masa depan yang memanusikan manusia, membangun budaya yang berkarakter, membangun sisi kemanusiaan yang memiliki nuansa spiritualitas yang mendalam, dan aspek konsepsi idealnya berasal dari Pancasila dalam sila Ketuhanan yang harus diterapkan dalam recht idee. Terakhir, Ali mengatakan bahwa Fraksi PAN mendukung inisiatif pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol untuk dapat dijadikan undang-undang yang bersifat lex generalis, artinya pernyataan dari pengusul tersebut terakomodasi ketika diterjemahkan ke dalam lex specialis.








Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Dimulai dari DIM 6568) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI

Ali Taher menannyakan sudah berapa KEK yang selama ini ditetapkan Pemerintah beberapa tahun terakhir. Seberapa jauh evaluasi Pemerintah pada KEK. Sudah di evaluasi devisa, tingkat penyerapan kerjanya dan investasinya. Jangan sampai UU ini tidak bisa meningkatkan peningkatan dan pemerataan ekonomi. Selain itu sejauh mana pertimbangan hubungan KEK dengan Pertamina, sumber energi, air dan ATM-ATM.

Selanjutnya, ia mengatakan tidak selamanya kemauan Pemerintah Pusat dan Pemda selalu sama. Poinnya adalah seberapa jauh evaluasi KEK yang sudah berjalan. Terakhir, yang berada di Baleg pada prinsipnya sudah sepakat terkait dengan Bank Tanah, hanya saja persoalannya apakah tidak tumpang tindih antara kewenangan Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian LHK.



Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Bab IX tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Dimulai dari DIM 6789) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI

Ali Taher mengatakan di KEK ini diberikan kemudahan prosedur khusus untuk memperoleh hak atas tanah, selanjutnya ia menanyakan siapa yang dapat menjamin bahwa hak itu dapat beralih. Prosedur khusus lex specialis, bagaimana lex specialis dapat menggugurkan lex generalis.


Lanjutan Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja (DIM yang berkaitan dengan KPPU) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan DPD-RI

Ali mengatakan bahwa UU 5/1999 tentang KPPU yang dimaksud agar ekonomi tumbuh berkembang dengan berkeadilan, oleh karena itu prinsip tersebutlah yang harus didorong. Ali menyampaikan bahwa politik hukum kita adalah merekomendasikan untuk menormakan dalam RUU Ciptaker terkait hal-hal yang disampaikan oleh Pemerintah. Ali mengatakan disetiap ada permintaan baru ada saja kebijakan baru dan yang lama ditinggalkan. Seperti kejadian Merpati dahulu. Maka, cobalah kita berpikir jernih untuk memunculkan trust dari publik. Oleh karena itu lini pengawasan harus diperketat. Ali mengatakan bahwa etikat baik kita saat ini akan melahirkan clean and clear government untuk memunculkan trust publik. Ali mempertanyakan bgmn supaya antara kepentingan kita dengan kepentingan negara lain itu bisa menguntungkan untuk pihak kita. Sehingga dari transformasi ini apa dampak positifnya bagi teknologi kita. Ali mempertanyakan bagaimana supaya antara faktor WTO
(globalisasi) dan kepentingan nasional tidak dibenturkan tetapi disatukan. Oleh karenanya, yg paling penting adalah apa yang kita dapat dari transformasi teknologi. Terakit dengan tenaga kerja kita harus ditingkatkan kompetensinya untuk disiapkan di masa depan sebagai wajah intelektual negara.
Ali mengatakan bahwa pemerintah tidak memasukkan problematika dari UU No.13 tahun 2003 mengenai analisis situasi dan analisis SWOT dari ketenagakerjaan kita saat ini, sehingga diperlukannya perubahan dari UU tersebut. Ali melihat pemerintah gagal memahami Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kelemahan penyelenggara negara adalah tidak bisa menerjemahkan Pancasila
sehingga alurnya tidak dapat.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI dan DPD-RI

Ali dari F-PAN menghendaki syarat yang diatur dalam norma atau di dalam Peraturan Pemerintah, karena ini terkait dengan perlindungan dan kepastian hukum sebagai pertanggung jawaban DPR-RI dan Pemerintah di hadapan publik. Ali menjelaskan yang disebut satuan waktu perlu ada kepastian bahwa itu selama 40 jam dalam waktu seminggu dan yang dimaksudkan seminggu adalah 5 hari kerja. Dalam penjelasan, Pemerintah perlu menjelaskan bahwa satuan waktu selama 40 jam. Ali bersyukur jika kehilangan pekerjaan diberi jaminan. Ia mendukung dan apresiasi. Namun, harus dipikirkan sumber dananya dari mana. F-PAN sebagai bagian dari anak bangsa sangat bersyukur. Menurut Ali hal tersebut adalah sebuah effort yang luar biasa dari pemerintah yang patut diapresiasi. Namun masalahnya jangan sampai keluar kantong kanan masuk kantong kiri.



Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Dimulai dari Pasal 52, Substansi Bidang Perumahan) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI

Ali Taher mengatakan semangat desentralisasi harus tetap didorong, oleh karena itu F-PAN mendorong untuk DIM 4191 untuk kembali ke UU Existing.


Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Cipta Kerja (Pasal 23, DIM 1.060) — Badan Legislatif DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tim Ahli Baleg dan DPD-RI

Ali mengatakan bahwa ia merasa hal ini berkaitan dengan penegakan hukum yang termasuk pada implementasi, 3 poin implementasi yaitu: struktur, substansi dan budaya hukum. Ali merasa masih pesimis, bagaimana merubah birokrasi kita dari birokrasi menjadi pelayanan, sehingga ini perlu ditumbuhkan.

Menurut Ali yang harus dilakukan adalah sosialisasi hukum. Akhir-akhir ini forum kerukunan umat beragama menjadi problem di daerah-daerah. Inilah yang menjadi persoalan utama. Jika fungsi-fungsi ini di drop dari undang-undang maka makin banyak problem di lapangan. Melihat hal tersebut, Ali meminta untuk hal ini dinormakan.

Kita meminimalisir konflik sosial antara masyarakat karena dari sudut pandang sosial budaya ini penting.

Ali menceritakan bahwa dirinya pernah mengalami langsung di dapil, masyarakat punya Sertifikat Hak Milik (SHM), tetapi karena terdapat perusahaan yang mempunyai izin global di keseluruhan kawasan itu maka rakyat tidak boleh jual tanah dengan harga semau rakyat.


Lanjutan Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja (dimulai dari DIM 4619) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan DPD-RI

Ali mengatakan bahwa nalar sosiologisnya masih belum nangkap karena dalam hal kepemilikan pesawat tidak diberikan kriteria untuk kepemilikan awal. Berbicara tentang pesawat artinya berbicara
tentang kepekaan kita harus berhati-hati. Ali mengatakan bahwa kelayakan terbang menjadi hal yang sangat penting, sehingga untuk wujud pada regulasi harus jelas pembatasan kewenangan Menteri dan Pejabat di bawahnya. Ali mengatakan bahwa NKRI memerlukan ketahanan, baik itu diplomatik dan sisi
lainnya. Ali melihat unsur-unsur yang ada di pengaturan itu masih relevan untuk kita pertahankan dan terkait terlalu terbukanya perizinan di sektor ini maka arus masuk dan keluar manusia sangat begitu mudah, sehingga Ali meminta pendalaman lebih jelas mengenai hal ini. Ali mempertanyakan bagaimana dengan rumusan produk halal dalam bab ini. Ali mempertanyakan persolan klasifikasi rumah sakit menyangkut fasilitas umum seperi apa, karena ini memerlukan atensi dan perhatian yang besar. Ali melihat rumusan ini sudah bagus, kemudian tinggal penguatan posisi rumah sakit yang ada. Ali mempertanyakan apakah di wilayah provinsi bahwa itu semua standarisasi rumah sakit sudah terpenuhi ata belum, contohnya seperti di Papua apakah semua rumah sakit di Kabupaten ada spesialis. Ada keadilan dalam pemerataan SDM di daerah. Ali mengatakan bahwa Rumah Sakit untuk diberikan kerjasama antar negara tetangga yang mempunyai kualitas yang sudah maju. Norma ini diatur dalam NSPK agar membuka peluang Perguruan Tinggi dapat bekerja sama dengan Negara-Negara yang memiliki Fakultas Kedokteran. Terkait dengan penanaman modal asing di sektor rumah sakit, Ali berpendapat bahwa itu hanya sekadar norma, sedangkan aspek teknis baru serahkan pada Kemenkes. Ini bukan persoalan RS, tetapi SDM lokal yg sudah tersedia banyak. Ali mengatakan jika untuk kewajiban itu melekat kepada kewenangan dan berlaku kepada badan hukum dan perseorangan. Wajib disini adalah kemampuan dalam melaksanakam fungsi hukum. Oleh karena itu frasa "wajib" untuk memenuhi unsur kerjanya. Ali mengatakan terkait dengan Madrasah jangan sampai ada kesan anak tiri dari pendidikan nasional, sehingga perlu perhatian dan pembinaan. Karena ada kesenjangan antara Madrasah dan pendidikan umum.



Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislas dan DPD-RI

Ali menjelaskan bahwa diskresi ini ada dua teori, yaitu hal pokok yang tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya dan ada kekosongan hukum. Ali juga mengusulkan Pasal baru ini direformulasikan dengan usul dari pemerintah, F-PDIP dan DPD-RI dengan pertimbangan peraturan Perundang-undangan.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Pasal 26 sampai dengan Pasal 28, dimulai dari DIM 1280) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI

Ali Taher mengatakan rekonstruksi dari kata Dewan Arsitek ini yang masih kita belum pahami, sehingga menimbulkan kebingungan dari kita. Basic ia dulunya adalah nelayan karena dulu rumah ia di Flores yang depannya laut, harapan ia dengan adanya Omnibus Law itu dapat membuat kemudahan bagi nelayan-nelayan kecil untuk mendapat izin melaut atau menangkap ikan.

Selanjutnya, menurut ia, diujung tombak nelayan itu cukup Kementerian KP saja, untuk Kemenhub hanya sebagai tim koordinasi dan informasi saja. SIUP SIPI tidak semudah dibayangkan karena nelayan tidak punya akses informasi. Ali juga menyarankan agar kapal-kapal kita harus ada standardisasi kelayakannya. Prinsip NSPK itu penting bagi Pemerintah Pusat, tapi teknisnya harus diatur sesederhana mungkin agar nelayan dapat dengan mudah pergi melaut.













Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Bab 3 (Peningkatan Ekosistem investasi dan Kegiatan Berusaha) Pasal 17 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Pemerintah, Tim Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI dan DPD-RI

Ali mengatakan bahwa hutan adalah warisan untuk anak cucu. Hutan artinya ekosistem, kehutanan artinya ada unsur ekonomi dan produksi. Ali mengingatkan jangan sampai ekspektasi produksi melewati batas-batas konservasi.







Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Hubungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam RUU Cipta Kerja - Rapat Panja Badan Legislasi dengan Tim Pemerintah, Tim Ahli Baleg dan DPD-RI

Ali berpendapat bahwa pembagian distribusi pokok dari pusat hingga daerah ini harus ada kejelasan agar adanya pertumbuhan dalam konteks ekonomi dan pemerataan bagi seluruh rakyat agar adanya satu-kesatuan ekosistem. Ali juga menegaskan harus ada kepastian hukum dan efisiensi sesuai dengan Undang Undang yang ada agar RUU Cipta Kerja ini dapat berdampak pada kesejahteraan rakyat. Terkait masalah pidana, Ali berpendapat bahwa harus konsisten. Usul-usul juga harus jelas. Ali menanyakan perbuatan melawan hukum itu seperti apa dalam administrasi, karena itu harus jelas penjelasannya. Dari sisi politik hukumnya juga harus dipertimbangkan.














Masukan Terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Materi Lingkungan Hidup dan Kehutanan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Guru Besar Universitas Indonesia, Guru Besar Universitas Gadjah Mada dan Guru Besar Universitas Parahyangan

Ali mengaku masih gamang memberikan substansi yang ideal dan sampai saat ini ia belum mendapatkan data mengenai investasi kehutanan dan pertanian. Ali mengingatkan jangan sampai kasus ibu mencuri kayu jati di Jawa Timur dihukum penjara oleh Inhutani bertahun-tahun, sedangkan para pejabat negara yang koruptor dihukum sangat ringan. Menurut Ali, hal tersebut perlu ada penjelasan kasus.



Masukan RUU Cipta Kerja Bidang Kemudahan dan Persyaratan Investasi — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan Akademisi Univ. Ibn Khaldun M. Mova, S.H, LL.M, Ph.D

Ali mengatakan bahwa Omnibus Law menjadi bagian penting untuk memangkas perundang-undangan yang mengganggu investasi. Menurut Ali, jangan terlalu berpikir yang berbelit-belit. Sebuah Undang-Undang harus efektif, efisien dan berguna. Ali menegaskan bahwa lembaga yang menjalankannya juga harus pasti. Jangan sampai membuka birokrasi baru. Biayanya juga harus murah.







Pendapat Akhir Mini Fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pekerja Sosial — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Sosial

Ali Taher sebagai Ketua Sidang dalam Raker hari ini mengatakan demi mempersingkat waktu, pandangan akhir mini fraksi diserahkan secara tertulis saja karena dari semua fraksi sudah setuju dengan mengandung alasan dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.





Pembahasan RUU Cipta Kerja - RDPU Baleg Omnibus Law Cipta Kerja dengan Bambang Kesowo, SH, L.LM dan Prof. Dr. Satya Arinanto, SH, M.H

Ali ingin mendapatkan gambaran secara mendalam dari kedua ahli hukum, apakah tanpa RUU Ciptaker negara tidak bisa keluar dari persoalan krisis, lalu apakah kita masih punya optimisme hukum. Ali menjelaskan bahwa dalam menciptakan produk UU kita tidak boleh melanggar hukum, dan Ali melihat dalam Pasal 170 menggambarkan jangan-jangan ada hakikat yang tersembunyi dari balik hukum.


RUU Cipta Kerja – Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), dan Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI)

Ali mengatakan Fraksi PAN telah bersepakat menunda pembahasan RUU Cipta Kerja karena menimbang beberapa hal yaitu banyaknya substansi di dalamnya yang terdiri dari 15 Bab, 174 Pasal, 1.028 Halaman dan 11 cluster dengan menyederhanakan 79 UU. Oleh karna itu, lanjut Ali, penundaan ini dilakukan dalam rangka memperdalam substansi yang ada sehingga ketika disahkan dapat bermanfaat secara utuh.




Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual — Panja Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Euis Sunarti, Prof. Chairul Huda, dan Prof. Topo Santoso

Ali Taher sebagai Pemimpin rapat mengatakan bahwa RDPU ini diselenggarakan dengan merujuk kepada ketentuan pasal 20 A ayat 1 UUD NKRI 1945 yang menyebutkan: Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam rangka menjalankan kewajiban-kewajiban konstitusional tersebut, khususnya dibidang legislasi. Oleh karena itu, Panja Komisi 8 DPR-RI ingin mendapatkan masukan dari para pakar terkait RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, khususnya yang mengenai:

  1. Pradigma yang harus digunakan dalam membangun serta memperkuat landasan filosofis dari RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
  2. Substansi materi yang perlu dituangkan atau dihilangkan dalam RUU ini agar kehadiran RUU ini menjadi solusi serta payung hukum dalam penghapusan kekerasan seksual.

Ali menambahkan 2 hal tersebut diatas sangat penting untuk didalami dan dicermati dengan penuh kehati-hatian agar kehadiran RUU ini tentunya menjadi solusi atas berbagai permasalahan kekerasan seksual serta tidak menimbulkan permasalahan yang pertentangan dengan nilai budaya dan agama yang dianut di Indonesia. Harapan kita bahwa produk RUU P-KS ini harus dibingkai dan tidak bertentangan dengan dasar negara Pancasila, selanjutnya pembahasan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual ini juga diharapkan menjadi payung hukum yang dapat memberikan kejelasan serta kepastian hukum dalam pencegahan kekerasan seksual. Penanganan kasus kekerasan seksual perlindungan dan pemulihan korban, pengaturan mengenai penghapusan kekerasan seksual dalam suatu UU juga diharapkan dapat memotivasi berbagai pihak agar berperan aktif dalam berbagai hal upaya penghapusan kekerasan seksual sehingga tujuan nasional sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945 dapat diwujudkan.



RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia, Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) dan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI)

Ali menyampaikan perlu ada peninjauan sosiologis, filosofis, dan yuridis. Lalu, urusan rumah tangga, tidak dapat dipisahkan dari ketiga konsep tersebut. Terkait dengan pandangan para mitra, Ali menyatakan sudah memahami dan sepertinya mencapai kesamaan persepsi.





Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang - Undang Penghapusan Kekerasan Seksual - Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Kerja (Panja) Pemerintah

Ali mengatakan terkait kekerasan seksual sudah muncul sepanjang peradaban dunia. Solusi yang terbaik adalah kembali kepada ketahanan keluarga. Menurut Ali, itu jauh lebih penting daripada RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Seharusnya KPPPA lebih memfokuskan bagaimana pembinaan dan pemberdayaan perempuan dan anak. Ali juga menjelaskan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi penting karena terdapat dua hal, yaitu sosiologycal prudence dan social indirect. Ia juga menambahkan bahwa RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual hanya berlaku secara ius-constituen, bukan ius-constituum.











Masukan Terhadap RUU Pesantren - RDPU Komisi 8 Dengan Perwakilan Pondok Pesantren

Ali Taher mengatakan RUU ini diharapkan dapat menjadi benteng kita dalam menghadapi serangan budaya luar, terutama yang datang dari media sosial.


Laporan Panja mengenai RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pendapat Mini Fraksi-Fraksi, Pandangan Pemerintah dan lain-lain – Rapat Kerja (Raker) Komisi 8 dengan Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Ali Taher bertanya RUU tentang PIHU dapat disetujui beserta usulan yang disampaikan Pemerintah untuk dapat dilakukan pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna.


Pengambilan Keputusan RUU Pekerja Sosial serta RUU Pesantren dan Lembaga Keagamaan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR - Rapat Pleno Baleg

Ali mewakili Fraksi PAN dan Komisi 8 menyampaikan ucapan terima kasih atas telah diselesaikannya tahap harmonisasi RUU yang begitu cepat. Mengenai RUU Pekerja Sosial, Ali berpendapat bahwa pengaturan mengenai pekerja sosial yang ada saat ini benar-benar harus dibenahi. Hal-hal mengenai standar prosedur kompetensi, pengakuan, serta jaminan perlindungan hukum harus diatur dalam RUU Pekerja Sosial yang baru.



Penjelasan Pengusul dan Pandangan DPR-RI serta Pemerintah atas RUU tentang Pekerja Sosial – Komisi 8 Raker dengan Mensos, Mendagri, Menaker, Menristekdikti, Menkumham, dan DPD-RI

Dari Pemerintah ada 344 DIM yang dikategorikan sebagai berikut:

  • DIM yang tetap 277 DIM
  • DIM yang perubahan substansi 87 DIM
  • DIM yang perubahan redaksional 30 DIM

Pembentukkan Panja

  • Ketua : Ace Hasan
  • Anggota : Sodik, Marwan, Iskan, Diah, Alvia, Hamka, I Gusti, Samsu, Deding, Endang, Rahayu, Andi R, Sofatilah, Umam, Dadang, Desy, Falahudin, Nurkhotimah, Fauzan, Mustaqim, Choirul, Dja’far dan Elion





Tanggapan

Pembahasan Pendataan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) — Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)

Ali Taher menegaskan jenis-jenis pekerjaan di luar negeri seperti apa harus diketahui BNP2TKI. Harus ada identifikasi pekerjaan seperti apa. Pengembangan sikap dan budaya harus dilalukan untuk TKI. Kemudian, ia juga mengatakan mediasi juga harus dilakukan. Harus diawasi perjalanan mereka. Fraksi PAN mendukung rencana dari BNP2TKI.



Penyesuaian RKA 2017 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Ali bertanya bagaimana hasil penyesuaian RKA K/L BNPB, dan dialokasikan pada program apa saja, lalu apa kebijakan antisipatif dari kejadian bencana yang berisiko.


Pengantar RAPBN Tahun 2016 – Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)

Ali mengatakan perlu mengikuti pendekatan
langsung secara objek kepada masyarakat karena akan lebih efektif dibandingkan secara struktur.


Roadmap Kementerian Kesehatan RI – Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan RI

Ali mengatakan bahwa adanya masalah di
dapil terkait dengan larangan untuk SMK Keperawatan praktek di Rumah sakit, sehingga Ali meminta untuk melakukan tinjauan kembali.


Undang Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Perundangan-undangan DPR-RI

Ali menjelaskan kita inginkan perlidungan itu makin luas sehingga pekerja dilindungi sebelum, saat dan pasca RUU ini. Perlidungan ini menurutnya harus jadi judul utama lex specialis, kedutaan besar sampai sekarang ia mengecek tidak bekerja untuk perlidungan RUU ini.


Evaluasi Kinerja — Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Ali mengatakan perlu ada semacam pengelompokan tarif yang relevan dengan kondisi saat ini agar betul-betul dilakukan evaluasi dan membentuk gugus mutu kesehatan, sehingga tidak tumpang tindih dengan Kemenkes, karena banyak dokter mengeluh karena dibayar dengan tarif rendah. Ali menyampaikan keluhan dari RS, bahwa BPJS kadang memberi hak kepada RS lain, tetapi satu sisi mengabaikan kewajiban RS lain.


Penyelesaian Hubungan Industri — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pakar

Ali Taher mengatakan satu sisi ada keinginan pertumbuhan ekonomi dan investasi besar. Ia menanyakan kepastian hukum yang harus diwujudkan. Ia mengatakan negara tidak pernah memberikan lembaga di luar negeri. Ia meminta masukan yang substantif dan prosedural yang memberikan kesamaan negara dan rakyat sehingga nilai-nilai kepastian hukum dapat memberikan hasil yang bagus.


Rancangan Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Serikat Pekerja

Menurut Ali, diperlukan konteks lembaga negara untuk legalistik, keadilan dan kepastian hukum.


Kepegawaian — Komisi 9 DPR-RI Audiensi dengan Serikat Pekerja Jasa Raharja

Ali mengatakan bahwa kepastian usaha berimbas ke karyawan yang juga memerlukan kepastian. Menurut Ali harus ada penguatan sosialisasi dan kepastian pekerja.



Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar

Ali menjelaskan pendekatan hukum yang bersifat subtansif, yang mana negara mempunyai peran berpihak kepada rakyat atau hukum. Sebenarnya upaya rekonsiliasi dan mediasi merupakan peran di luar pengadilan.


Masukan Panja RUU PPILN — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)

Ali Taher mengatakan hukum yang nanti lahir harus memberikan perhatian kepada hak seseorang, jaminan, kepastian, dan perlindungan. Hukum nanti juga harus memberikan penghormatan kepada pegawai WNI di luar negeri. Ia menghimbau jangan ada penghisapan darah oleh manusia.


Isu-Isu Kesehatan - Raker Komisi 9 dengan Menteri Kesehatan

Ali Taher mempertanyakan mengenai praktik Dr. Warsito berada di Serpong, bagaimana bisa mau ditutup, padahal penelitian bagus.


Masyarakat Ekonomi ASEAN, Program Pembangunan dan Isu Aktual Lainnya — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan

Menurut Ali, attitude dan skill itu yang perlu dilakukan dalam menghadapi MEA. Sehebat apapun tenaga kerja luar negeri jika semua juga berpacu, maka tidak akan kalah. Jika tenaga kerja dipersiapkan dengan baik dan bisa mendapat penghargaan itu juga bagus.


Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Atas Nama Karun

Ali menanyakan apa perbedaan efisiensi dengan efektivitas. Menurut Ali, efisiensi dapat diukur dengan angka. Apabila ada pembengkakan harga anda mesti menurunkan. Sedangkan efektivitas adalah terkait dengan kepuasan.


Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Atas Nama Misbahul Munir

Ali menanyakan apakah Misbahul dokter? Apa arti nama anda. Ali juga menanyakan apa saja pengawasan menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2004. Selanjutnya, Ali menanyakan pandangan Misbahul mengenai pembiayaan dan pengendalian.


Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Atas Nama Ribawati

Ali menanyakan keinginan Ribawati menjadi dewas atau direksi karena yang diisebutkan itu tanggung jawab eksekutif.


Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Atas Nama Mohammad Joesoef

Ali taher menanyakan arti dari civil society.


Panja Pengupahan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)

Ali menjelaskan bahwa pekerja dan pengusaha saling membutuhkan satu sama lain ini prinsipnya diatur dalam UU prinsip-prinsip kerja berdasarkan pasal 13 KUHP ada prinsip adil dan wajar yang paling penting ketika melakukan perjanjian harus terbuka dan jujur dengan kemampuan keuangan perusahaan. Tenaker kita 7400 di-PHK, proses cara melalui penetapan kurang terbuka hukum katakan lahir UU dari yurispruden dan social engineer. Kami kemarin panja ini ke Jepang di sana ternyata ditemukan pihak ketiga tripartit itu akademisi dianggap akan memberikan solusi yang adil dan jujur.


Permasalahan Anak di Indonesia dan Penyelesaiannya — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial RI

Ali Taher sebagai Pimpinan Rapat memberikan pengantar umum terkait Raker pada hari ini. Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan seluas-luasnya dari negara tanpa perlakuan diskriminatif. Perlu ada penjaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Perlu diwujudkan kesejahteraan dan pemenuhan anak tanpa diskriminatif. Negara, Pemerintah, Pemda, masyarakat, dan keluarga harus menjamin hak asasi anak. Saat ini, kita dihadapkan dengan kondisi kompleks masalah anak, seperti kekerasan. Anak sebagai pelaku dan juga korban. Banyak juga anak yang dieksploitasi, korban narkoba, dan pornografi. Kekerasan fisik dan mental terhadap anak preferensinya semakin meningkat setiap tahunnya. Permasalahan anak menggambarkan betapa suramnya generasi muda Indonesia. Kekerasan pada anak yang terjadi di Indonesia menempati urutan pertama di Asia. Hal itu menjadikan Indonesia darurat kekerasan terhadap anak. Fenomena kekerasan ini seperti gunung es. Pemerintah telah mengeluarkan Perppu pada 25 Mei 2016 untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan terhadap anak.


Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama

Ali Taher menanyakan soal tentang pembangunan asrama Haji di Banten, bagaimana tindak lanjutnya dan bagaimana peningkatan status IAIN menjadi UIN di Serang. Kemudian, ia masih menanyakan kembali karena ada usul percetakan Al-Quran kerja sama dengan percetakan negara. Bagaimana kerja sama dengan Baznas dan Wakaf. Terakhirr, Ali Taher menegaskan perlu adanya pendekatan sosiologi untuk atasi persoalan LGBT.


Laporan Komisi 3 DPR RI tentang Hasil Uji Kepatuhan dan Kelayakan Calon Anggota Komnas HAM Tahun 2017 dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Sejumlah RUU— Rapat Paripurna DPR RI

Ali mengatakan SK tentang tidak memperbolehkan ikan pari ditangkap oleh nelayan, telah menjadikan 120 orang pengangguran. Ada kebijakan pemerintah yang dirasa tidak begitu adil untuk rakyat kecil, sementara para pengusaha besar bebas mengambil ikan di laut Flores, dll. Ali meminta pimpinan DPR RI dapat meneruskan aspirasi agar Menteri Susi Pudjiastuti mencabut SK kebijakan tersebut.


Skema Jaminan Hari Tua — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Ali T menanyakan jaminan hari tua ini kepesertaan atau bukan. Ia meminta rapat ditunda saja sebelum ada kedetailan yang pasti.


Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2016 dan Isu-Isu Aktual — Komisi 8 D PR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Ali mengatakan tahun 2017 ada peningkatan bencana, seperti gempa bumi, longsor, erupsi dan banjir. Ali bertanya bagaimana sosialisasi yang sudah dilakukan BNPB. Ali bertanya bagaimana kerja sama BNPB dengan Kemenhut terkait UU Tata Ruang.


Penyesuaian RKA 2017 Hasil Badan Anggaran — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Sosial RI

Ali bertanya kepada Menteri Sosial RI terkait anggaran yang ada disalurkan pada program prioritas apa saja.



Rangkap Jabatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Ali T mengatakan 3 bulan belum bisa mengevaluasi kinerja awal. Ia meminta diperkuat kesekretariatannya dan diperjelas hubungan antara Dewas dan Direksi. Ia mengatakan ada 4 aspek analisa yaitu situasi, persoalan, keputusan masalah, dan hukum. Ia mminta satu bulan lagi tidak perlu lagi membahas hukum dan konsolidasi intern harus sudah selesai agar Dewas tidak egois. Ia menyampaikan secara teknis DPR tidak bicara dan hanya melakukan kontrol. Ia mengatakan lebih arif jika Dewas memotret diri sendiri, baru lapor ke DPR, tetapi jangan laporan yang berat. Ia meminta Dewa menemukan masalahnya, baik tenaga kerja maupun kesehatan. Sebagai kepanjangan tangan dari DPR, ia meminta Dewas untuk menyuarakan kebenaran agar masyarakat mendapat pelayanan lebih baik. Ia mengatakan tidak boleh ada pemimpin yang menyalahkan rakyatnya. Pemimpin hadir saat masyarakat membutuhkannya.


Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2016 dan Isu-Isu Aktual — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI

Ali mengatakan bahwa Komisi 8 DPR-RI merupakan Komisi yang paling beradab dan berkeprimanusiaan di DPR-RI. Ali berpandangan bahwa standardisasi khatib lebih baik jika diubah menjadi pola bimbingan penyuluh agama. 


Pendahuluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kementerian Agama RI

M Ali mengatakan bahwa Komisi 8 DPR-RI bersama dengan Menteri Agama menurunkan biaya haji tahun 2016 sebesar Rp1,7Juta.

Pembicaraan pendahuluan BPIH merujuk pada Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008.

Adapun yang ingin diketahui oleh Komisi 8 DPR-RI yaitu kebijakan strategis penyelenggaraan haji tahun 1438 H, prakiraan biaya haji, dan komponen yang naik/turun yang memengaruhi direct/indirect cost.

Ali bertanya aspek apa saja yang bisa dilakukan, terkait dengan kebijakan teknis dan non teknis.

Ali juga menyampaikan tujuan utama penetapan BPIH ini adalah untuk tidak membebani jamaah, sehingga dapat mempermudah jamaah agar jamaah dapat mendapatkan hak-haknya.


Pelayanan Pelaksanaan Haji dan Umrah dari Pemerintah Daerah - RDPU Komisi 8 dengan Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Sulawesi Selatan dan Gubernur Bengkulu

Ali mengatakan bahwa DPR-RI merencanakan Undang-Undang Haji dan Umrah berdasarkan kebutuhan untuk masyarakat, dan setiap daerah memiliki kekhasannya masing-masing, sehingga undang-undang ini sifatnya payung hukum.

Namun, undang-undang ini akan diserahkan kepada Kementerian Agama, kemudian Komisi 8 juga mendesak Kemenag untuk mendesak keberangkatan jamaah haji.


Blocksheet Keterjaminan Keberangkatan Jamaah Haji pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI

M Ali Taher mengatakan bahwa kenaikan aftur dan deviasi kurs, DPR kehendaki sebaiknya tidak ada kenaikan harga karena rakyat sudah banyak yang tidak mampu untuk melaksanakan haji reguler. Peran DPR sebagai kepanjangan tangan dari masyarakat ingin memperjuangkan itu kita bisa diskusi bersama diharapkan pembinaan pelayanan jemaat terpenuhi hak-hak konstitusionalnya. Angka-angka unit cost perlu disosialisasikan sebelum putuskan angka real kita perlu persiapan lebih cepat dengan utamakan efisiensi dan efektifitas karena besok sebagian kami berangkat untuk melakukan pengawasan persiapan pelaksanaan haji. Pendekatan kultural, ideologis, sosiologis dan lainnya sudah dilakukan Indonesia dengan Arab Saudi.


Keuangan Haji Tahun 2017 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

Ali Taher mengatakan bahwa ketua komisi dianggap terlibat dalam proses yang tidak sesuai prosedur. Prinsip pengelolaan menjadi kolektif. Sekali kata keluar prosedur sekali itu pula membohongi keagamaan. Ali Taher meminta untuk sekarang harus membangun konteks baru dalam penyelenggaraan negara. Neraca konsolidasi diikuti dengan teliti sesuai degan aturan keagaaman RI.


Evaluasi APBN 2016 dan Isu Aktual — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI

Ali mengatakan bahwa organisasi masyarakat menjadi garda terdepan di masyarakat yang dapat dijadikan ujung tombak informasi, seperti HMI, IMM, PMII, GMNI dan lain-lain sebagai induk dari organisasi masyarakat Islam, dan hal tersebut perlu diperhatikan.


Pengunduran Jadwal Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji

Ali mengatakan bahwa pada hari ini Komisi 8 DPR-RI mengadakan FPT Dewas BPIH. Dewan Pengawas BPKH perlu diketahui visi misi kedepannya. Uji kelayakan dan kepatutan Dewan Pengawas Calon Dewas BPKH. Ali juga mengatakan bahwa DPR-RI hari ini melakukan seleksi administrasi dan anggota perlu mempelajari berkas.


Rencana Kinerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Sosial dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RUU APBN-P) Tahun Anggaran 2017 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial (Mensos)

M Ali mengatakan catatannya sedapat mungkin penghematan tidak menyangkut honor. Ia mengatakan untuk mengurangi investasi saja jika dimungkinkan. Ia menghimbau untuk tidak mengurangi anggaran upah rakyat. Ia sedih melihat ada guru-guru yang honornya belum turun.


Realisasi Program Kerja dan Anggaran 2016 Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kementerian Sosial Ri

Ali selaku pimpinan rapat bertanya bagaimana respon Menteri Sosial dalam menangani isu aktual penyandangan masalah sosial yang transparan dan akuntabel.

Ali juga mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang kesejahteraan sosial memberikan mandat pada Kementerian Sosial untuk memberikan pelayanan sosial.

Komisi 8 mengharapkan Menteri Sosial untuk melakukan langkah strategis bangun kesejahteraan sosial.



Evaluasi APBN dan Isu Aktual — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Ali mengatakan bahwa secara yuridis, pembahasan evaluasi APBN melaksanakan amanah undang-undang, dan bahwa APBN wujud pengelolaan keuangan negara.

Selain itu Ali juga bertanya terkait bagaimana permasalahan bencana Sinabung, bagaimana persiapan BNPB hadapi resiko bencana pada tahun 2017, dan sejauh mana kesiapan sumber daya manusia untuk pengelolaan alat logistik yang dikembangkan.

Ali memberikan apresiasi kepada BNPB.


Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Hasil Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Agama RI

Ali mengatakan bahwa saat ini banyak orang yang mengaitkan radikalisme dan sekularisme. Ia juga mengatakan bahwa agama datang untuk menyampaikan kebenaran, menuntun manusia, dan menciptakan ketentraman. Konflik peradaban muncul karena konflik teologi dan politik. Ali berpendapat pada tahun 2016-2017, indikator kerukunan beragama tidak baik, ada gejala sosial yang menimbulkan seperti persoalan kriminalitas sosial khususnya dalam masalah Teologi dan kelemahan kejujuran mulai hilang. Terkait masalah haji, Ali menyarankan harus menjamin persiapan dan pelaksanaan yang positif. Terakhir, Ali mengucapkan selamat kepada Kemenag RI karena telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.


Permasalahan Sertifikasi dan Inpassing Guru — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Pendidikan Islam Kementerian Agama RI

Ali menyarankan kalau bisa anggaran untuk yang lainnya itu ditunda terlebih dahulu, dan utamakan yang inpassing maka bayarlah upah sebelum keringat mereka kering.


Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2017 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial (Mensos)

Ali T membahas mengenai basis data di tiap wilayah dan kabupaten. Ia mengatakan sumber besar diambil dari pertani wilayah itu, jangan beli beras. Ia mengatakan dari data yang ia terima, angka Rp17 Miliar dan ada peningkatan Rp22 Triliun, ia menanyakan keterkaitan kenaikan karena anggaran Bulog untuk beras di Kemensos. Ia melihat bahwa bantuan rehabilitasi difabel itu tidak maksimal. Ia mengira litbang berperan aktif untuk menjadi pusat analisis berbagai persoalan di Kementerian. Ia mengatakan TMP harus menjadi destinasi untuk pelajar agar menimbulkan rasa nasionalisme.


Pengesahan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) — Rapat Paripurna DPR-RI ke-100

Ali mengatakan bhawa Komisi 8 DPR-RI telah melakukan FPT pada 18 Calon Anggota KPAI. Proses pelaksanaan FPT didahului dengan verifikasi administrasi dr 25-31 Mei 2017. Tahap awal penyeleksian anggota KPAI diawali verifikasi berkas lalu pemaparan visi. Pelaksanaan FPT dilaksanakan pada 5-7 Juni 2017. Ali juga mengatakan dengan melakukan verifikasi administrasi calon, pemaparan visi & misi calon selaras dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015.


Rencana Kerja Anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ta. 2018 — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Menurut Ali, penggunaan dana membutuhkan langkah yang konkret dan untuk mengenai penanggulangan bencana, kemitraan belum maksimal. Ali mengatakan persoalan mitigasi rawan bencana membutuhkan kerja sama dengan Kemensos. Namun, Ali mengatakan apa yang terjadi di lapangan, hubungan BNPB dan Kemensos tidak terkoneksi dengan baik. Ali menanyakan perihal pertanggung jawaban dana on call dan keberadaan bentuk kajian risiko bencana. Selain itu, Ali juga menanyakan mengenai kapasitas masyarakat dan kriteria desa tangguh bencana, pentingnya pendapat anggota komisi VIII mengenakan bentuk-bentuk kajian serta anggaran, kesiapan pendidikan dan pelatihan, termasuk juga pemerataan konsep peringatan dini di daerah bencana.



Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2018 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI

Ali mengatakan belum adanya penjelasan tugas dan fungsi dari BPKH dari paparan Menteri Agama RI. Selain itu, belum adanya penambahan program untuk Agama Protestan. Terkait pelaksanaan haji tahun ini, Ali memberikan apresiasinya terhadap Kemenag RI. Ali juga menyampaikan pesan dari gubernur, bupati, hingga walikota, bahwa Banten siap untuk dibangun asrama haji. Ali pun menambahkan bahwa anggaran perlu mendapatkan perhatian yang lebih tinggi terkait kerukunan beragama dan untuk penguatan kelembagaan Ditjen Produk Halal.





Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (dimulai dari DIM-DIM yang mengalami perubahan redaksional) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Baleg DPR RI

Ali mengusulkan DIM 2903 untuk kembali pada UU existing karena listrik merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi masyarakat yang saat ini masih terjadi ketidakadilan dalam pemberlakuan tarif.





Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Klaster Pos dan Informatika) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI, dan DPD RI

Ali mengatakan telekomunikasi membutuhkan penataan infrastruktur termasuk penyederhanaan regulasi agar tak terjadi tumpang tindih.




Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Bab III, Pasal 31-Pasal 35) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI dan DPD RI

Ali mengatakan alih fungsi lahan merupakan sebuah keniscayaan dari kebutuhan pembangunan proyek nasional. Namun pembangunan itu semata-mata hanya untuk mengejar kepentingan jangka pendek dan itulah yang harus dihindari.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang Tertunda dalam RUU Cipta Kerja — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI, dan DPD RI

Ali berharap RUU Ciptaker dapat menggeser air mata kesedihan menjadi kebahagiaan.


Pengelolaan Program dan Anggaran 2017-2018 — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi di Indonesia

Ali mengatakan tunjangan kinerja, guru dan SDM mengganggu jalannya madrasah. Soal KUA, harus benar-benar direncanakan. Lalu, peran tokoh agama penting agar dapat saling menghargai satu sama lain. Untuk haji, perlu ada harga standar minimum.


RKA 2018 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Ali menanyakan strategi apa saja yang sesuai dengan target kerja, dan program apa saja yang berkelanjutan lalu bagaimana struktur RKA K/L 2018 dan dialokasikan untuk apa saja.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang (DIM RUU) Cipta Kerja (Bab III, Pasal 36 dan 37, dimulai dari DIM 2061) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI

Ali T mengatakan negara selalu gagal dalam memahami pengakuan, perlindungan dan jaminan hukum bagi WNI. ia menyampaikan bahwa masyarakat hukum adat jika dilihat dari struktur hukum, ada 20 UU yang mengaturnya. Keberpihakan DPR di Baleg kepada masyarakat hukum adat lah yang ditunggu oleh masyarakat hukum adat. Ia mengatakan memanusiakan manusia adalah bagian dari pembangunan dan tujuan.


Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2018 Berdasarkan Hasil Badan Anggaran — Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial Republik Indonesia

Ali menyampaikan bahwa ada ilmu karya sosial yang menangani kesakitan (narkoba,mabuk). Jika STKS mempunyai bidang tersebut, Ali menyarankan bahwa perlu mengembangkannya sebelum Menteri Sosial menjadi Gubernur.


Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Sosial Tahun 2018 — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Sosial

Ali mengatakan program pendidikan dan pelatihan Litbang tidak perlu dipisah karena mengakibatkan anggaran naik. Ali bertanya mengapa pagu anggaran perlindungan jamsos turun dan perlu indikator penentuan target.


Sinkronisasi Kebijakan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Daerah, Provinsi serta Kota — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI

Ali mengatakan diperlukan pendekatan program dan peran pemerintah daerah agar permasalahan di lapangan dapat terselesaikan. Ali mengatakan peran dari Kementerian PP-PA harus diperkuat demi bangsa dan negara.


Peran Asosiasi dalam Perbaikan Pelayanan dan Perlindungan Jemaah dalam Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji Khusus — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Asosiasi Travel Umrah dan Haji Khusus (PATUH)

Ali mengatakan perkembangan haji di Indonesia sangat dinamis, Komisi 8 sudah meminta adanya standar pelayanan minimum per embarkasi bukan seluruhnya, karena jarak tempuh embarkasi tidak sama. Dalam UU, ada 4 pasal yang menyangkut umrah, tetapi pengaturan haji belum maksimal apalagi perjalanan haji khusus. Ali mengatakan jemaah furoda tidak hanya dari Indonesia, faktor penegakan hukum juga lemah padahal jelas-jelas ada yang bertanggung jawab tapi menghilang.


Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 dan Isu-isu Aktual Lainnya — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial (Mensos)

Ali T mengatakan ada sebuah proses yang perlu dilakukan terutama konsep Mensos adalah konsep pemberdayaan. Menurutnya meski sudah lama tapi perlu dipertegas kembali. Ia menanyakan sejauh mana koordinasi Kemensos, Kemendagri, dan Kemendes terkait pemberdayaan puskesmas di Indonesia, seperti di Papua, di Asmat. Ia juga menanyakan ketersediaan listrik karena perlu disoroti. Ia mengatakan kenaikan anggaran gampang dan mudah saja tapi memberdayakan masyarakat itu penting.


Pengelolaan Anggaran dan Program di Lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama — Komisi 8 DPR RI RDP dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Wilayah Tengah dan Timur Indonesia

Ali mengingatkan apa yang mitra bicarakan sudah direkam. Yang paling penting anggaran lebih atau kurang dan bagaimana solusinya. Harus pemikiran Pemerintah yaitu Sekolah umum dan Madrasah tidak dikotonomikan. Komisi 8 akan mempercepat pembentukan Dirjen baru yaitu Dirjen Madrasah.



Renstra 2018-2022, Rencana Kerja Anggaran Tahun 2018, dan Nilai Manfaat Keuangan Haji 2018 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Kepala BPKH

Ali mengucapkan Alhamdulillah karena legalitas sudah terpenuhi. Ia mengatakan jika sekadar DPR, maka perlu adanya FGD lagi untuk pendalaman mengenai pembahasan nilai manfaat. Ia menghimbau jangan sampai nantinya didapatkan nilai manfaatnya sama dengan ketika dikelola oleh Kemenag. Ia meminta hati-hati untuk berinvestasi di Arab Saudi. Ia membahas mengenai biaya operasional dan menyarankan dibuat simulasi dan alternatif. Ia mengatakan prinsip pemberian honor adalah keadilan dan kewajaran. Ia menyampaikan bahwa secara umum presentasi ini bagus dan sistematis tetapi tetap perlu solusi terbaik.


Kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) 2018 tentang Ibadah Umroh dan Moratorium Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aliansi Travel Muslim Indonesia (ATMI)

Ali mengatakan pada Pasal 28 UUD 1945, negara harus mengakui, melindungi, menjamin, dan menjaga kepastian hukum. Ia menyarankan agar hal tersebut ditambahkan pada poin terakhir. Ia mengatakan bahwa pikiran ATMI sudah sejalan dengan DPR. Ia menyampaikan pada kesimpulan rapat DPR dengan Kemenag masa sidang 4 hari Senin, 16 April 2018, raker dengan agenda yang membahas mengenai efektivitas kebijakan perjalanan umroh dan masalahnya. Ia mengatakan Komisi 8 memandang perlu mendalami PMA No. 8 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh. Ia mengatakan bahwa travel besar itu gombal semua, baik Abu Nawas ataupun Abu Tour, mereka menampung dan tidak halal, padahal yang bekerja semua Pra PPIU. Ia menyampaikan bahwa anaknya juga mempunyai travel. Ia mengatakan Rumusan Konstitusional negara harus memberikan pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum, maka tidak boleh PMA membatalkan hukum dan tidak bisa karena bagian UU PT dan Pasal 6 di KUHP. Oleh karena itu, ia menyampaikan bahwa ia sependapat dan berharap ini bukan pertemuan pertama dan terakhir. Ia meminta jika ada hal-hal yang perlu dibicarakan bisa datang lagi karena DPR adalah rumah rakyat, bahkan orang yang memakai sandal jepit saja diterima. Ia mengatakan bahwa Komisi 8 terbuka kapan saja dan ia mengingatkan agar mencari rezeki yang halal toyiban. Menurutnya, halal itu fiqihnya boleh dengan boleh. Esensi halal adalah cara mendapatkannya dan toyib cara menggunakannya. Ia menyampaikan bahwa First Travel dan Abu Nawas tidak bagus dan jahannam. Ia juga mengatakan bahwa DPR disamping mendesak standarisasi pelayanan dengan pasti, juga menjamin orang dengan nyaman untuk ibadah karena impact dari ibadah adalah rezeki dari Tuhan. Ia mengapresiasi kehadiran ATMI dengan sungguh-sungguh. Ia mengatakan bahwa semua fraksi hadir lengkap untuk menghadapi ATMI. Ia menyampaikan bahwa masukan rekomendasi ATMI mengenai Si Patuh akan diklasterkan untuk mencari solusi yang baik mengenai pendampingan lokal atau nasional. Menurutnya, Pra UU PT mempunyai hak. Dalam politik ada 5 yaitu negara, kekuasaan, kebijakan publik, problem solving, dan distribusi power dan didistribusikan cara berpikirnya. Ia mengatakan perkembangan baru disampaikan ke DPR agar ditindaklanjuti sampai tuntas. Ia menyebutkan bahwa teman-teman rata-rata dari Jawa dan Sulawesi yang boleh saja punya problem esensinya sama variannya sama karena kalau satu-satu nanti lama. Ia menyampaikan bahwa Kamis besok sudah reses dan menangani masalah ini harus ada solusi cepatnya. Ia menanyakan usulan dari ATMI. Ia mengatakan perjalanan umrah dan ibadah ke tanah suci keduanya jika ada dinamikanya harus ada solusinya agar tidak mengorbankan jamaah. Untuk solusi, ia menyampaikan bahwa Komisi 8 akan mengundang Dirjen PHU pada tanggal 26 agar ATMi dapat segera menyelesaikan prosedur hukum. Menurutnya, hal tersebut berarti bahwa proses legalitas menjadi badan usaha izin resmi Pemerintah dari Menkumham. Ia mengatakan akan mengkomunikasikan dengan Dirjen agar Direktur Umrah bisa hadir untuk mencari solusi dan tidak mencuat ke masyarakat. Ia menyebutkan bahwa PMA masih berlaku meskipun direvisi. Ia menanyakan biaya umrah yang diserahkan ke jamaah. Ia meminta ATMI menyelesaikan legalitas agar satu sisi jamaah terselesaikan dan legalitas agar win-win solusi. Ia menyampaikan bahwa yang penting adalah semangat penyelesaian masalah dan mengambil keputusan dengan 3 proses yaitu analisa situasi, analisa persoalan yang dipilah mana yang potensial, dan analisa pengambilan keputusan.


Evaluasi APBN Tahun Anggaran 2017 dan Isu-Isu Aktual — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI

Ali menjelaskan bahwa perubahan APBN tiap tahun ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945, dan menjelaskan pula bahwa rapat kali ini membahas anggaran APBN tahun 2017, hal ini dilakukan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu Ali juga menyampaikan pertanyaannya yaitu bagaimana pelaksanaan Kementerian Agama pada tahun 2017, dan bagaimana tanggapan mengenai travel-travel yang bermasalah.


Laporan Panja BPIH Tahun 1439H/2018 M dan Pengesahan BPIH Tahun 1439H/2018M — Komisi 8 DPR RI Raker dengan Menteri Agama

Ali menegaskan pembahasan BPIH diawali pendahuluan dengan Menag di Januari 2018, lalu pembahasan biaya ibadah Haji berlangsung sampai hari ini. Komisi 8 dan Menag menyepakati kebijakan dasar untuk Haji 2018. Kuotanya 4000 jamaah dan petugas sebanyak 4100. Transaksi menggunakan mata uang rupiah dalam negeri, dan transaksi di Arab menggunakan Riyal.

Selanjutnya, Ali mengatakan pengumuman BPIH ditetapkan dalam persetujuan Presiden. Dananya rata-rata perjamaah sebesar Rp35 juta yang terkait dengan dana optimalisasi (inderct cost) ditetapkan sebesar Rp6,3T. Terakhir, Ali mengatakan Komisi 8 berkomitmen senantiasa meningkatkan perlindungan dan kualitas penyelenggaraan Haji.


Evaluasi Pelaksanaan APBN t.a. 2017 dan Isu Aktual Lainnya — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI

Ali meminta penguatan koordinasi dengan stakeholders dan menanyakan koordinasi dengan pemerintah daerah mengenai hukum sebab Ali merasa kasihan bila terjadi suatu kejadian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI yang disalahkan. Menurut Ali, yang terpenting adalah programnya bukan klusternya. Ali menanyakan cara membangun akses informasi dari dan ke masyarakat dan edukasi ketahanan keluarga sebab rusaknya moral bangsa, karena tidak ada lagi agama mampir dalam kehidupan manusia.Mengenai UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan harus disikapi dengan hati-hati sebab di Cianjur ada kurikulum LGBT di TK dan SD. Ali mengaku awalnya dikira LGBT adalah Laki-laki Gelap Berhati Terang namun ternyata tidak.



Pembahasan Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN/LKKP TA 2017 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri PPPA dan kepala BNPB

Ali bertanya sejauh mana koordinasi dengan pihak penegak hukum dan kaitannya dengan pencegahan, pelayanan dan intervensi anggaran untuk mengatasi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Kemudian, Kemenag, Ali menira pelayanan haji semakin baik. Interval waktu juga terukur. Hanya saja petugas perlu dibekali dengan alat pelayanan agar dapat meningkat lagi. Untuk Pendis Ali mengira perlu data atas pekerjaan yang belum selesai.

Kemudian Kemensos perlu pendalaman titik sasaran dan fokus terhadap target. Jangan sampai yang berhak mendapat malah tidak mendapatkan. BNPB perlu dievaluasi, antara usulan dengan realisasi jangan terlalu lama.


Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2019 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama

Ali mengatakan program harus berorientasi meneguhkan nasionalis, nilai kebangsaan dan nilai kemajemukan. Fokus agama harus lebih menonjol dari pendidikan. Ali berpendapat negara tugasnya mencari uang, sedangkan radikalisme adalah muara peradaban. Ali mengatakan KUA adalah wajah terdepan Kementerian Agama, karena itu menjadi sangat penting untuk mencari dana, tenaga keamanan di KUA tidak boleh merangkap jadi tukang sapu. Ali mengatakan perlu evaluasi rancang bangun anggaran, perlu dipertimbangkan dan evaluasi indikator keberhasilan tahun sebelumnya dan mengantisipasi kebutuhan masa depan. Ali meminta radikalisme dikaji oleh Litbang Kemenag.


Dampak Perubahan Kurs Saudi Arabia Real Pada BPIH Tahun 2018 — Komisi 8 DPR RI Raker dengan Menteri Agama dan Kepala BPKH

Ali Taher menegaskan tidak masalah tapi mengurus manusia hati-hati takut tersinggung karena manusia memiliki rasa. Kemudian, Ali Taher mengatakan yang diperlukan materi nya sasarannya, sifatnya menenangkan dengan Islam dengan cara-cara yang baik, latar belakang aturan karena ada unsur sosiologis tapi agama orang pasti butuh itu, marilah kita memiliki nasihat bijak jangan terulang.


Lanjutan Pembahasan Bab III Pasal 13-Pasal 16 DIM RUU Cipta Kerja — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg, Tim Pemerintah dan DPD RI

Ali Taher menanyakan peruntukan tata ruang dan berharap agar RUU Ciptaker dapat menjawab pertanyaan tersebut. Menurutnya, Kawasan Ekonomi Khusus dan konteks global tata ruang harus jelas diatur. Ia mengatakan Omnibus Law ini diperlukan untuk penyederhanaan regulasi karenanya klaster-klaster tentang tata ruang diperlukan. Ia juga menanyakan mengenai batasan wilayah provinsi.


Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja Bab III (Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha) Pasal 7-Pasal 16 — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg, Tim Pemerintah dan DPD RI

Ali mengatakan bukan karena kesulitan yang membuat takut dan khawatir, tapi ketakutan itulah yang membuat kesulitan. Ia mengatakan sangat setuju untuk mendorong, membina, dan melayani UMKM.


Penyesuaian RKA K/L Tahun 2019 Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR-RI — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Ali mengatakan anggaran kedepan harus efektif dan efesien serta berdampak langsung kepada kepentingan rakyat. Fakta menunjukkan Kementerian berjalan bagus, namun ada juga yang lambat.


Evaluasi Pencabutan Izin terhadap Travel — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Abu Tour dan Pengawas Umroh Haji (PUH)

Ali menyampaikan mekanisme DPR yaitu Sidang Paripurna, Rapat Kerja dengan mitra kerja (Kemenag, Kemensos, Kemenppa, Komnas Perempuan, dan lain-lain). RDP dengan pejabat eselon 1, RDPU dengan masyarakat. Ali juga mengatakan bahwa aspirasi yang telah disampaikan oleh Korban Abu Tour telah ditampung dan dimana ada sebuah hukum yang di cut off maka transisi itu perlu.


Pembahasan RKA K/L Tahun 2019 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama

Ali mengatakan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) perlu dihidupkan tetapi jangan hanya 1 agama, anggaran Rp70 M memnag kecil tetapi harus ada kerja nyatanya. Ali berpendapat sebaiknya tanah madrasah segera dilegalitaskan menjadi hak milik Kemenag. Ali mengatakan guru-guru agama yang sudah pensiun dan belum diangkat menjadi PNS masih menjadi masalah di daerah-daerah. Ali mengatakan sebaiknya pendidikan agama dibagi kluster. Ali menyampaikan bahwa Gubernur sudah oke terkait tanah asrama haji Banten, bagaimana terkait STAIN Tigaraksa, dan bagaimana rancangan pembangunan gedung al quran menjadi gedung wisata. Ali mengatakan penguatan kelembagaan lebih perlu daripada biaya operasional seperti program produk halal. Ali mengatakan usulan tambahan anggaran Kemenag akan diperjuangkan oleh Komisi 8. Ali mengatakan bagaimana dana-dana untuk ormas seperti Nu, Muhammadiyah, dll. Seberapa besar anggaran untuk Ponpes.


Penyelenggaraan Ibadah Haji Umrah Bermasalah — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan PT Thoyiba Tora Tours & Travel

Ali mengatakan jika warga negara Indonesia melintas ke negara lain maka ada wewenang Kementerian Luar Negeri bersama Kementerian Agama.


Kepastian Status Guru Inpassing — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN)

Ali mengapresiasi tinggi atas ikhtiar yang sudah PGIN tunjukkan. Ia mengatakan menyambut PGIN dengan sukarela dan tanggung jawab yang besar. Ia mengatakan bahwa ia ketua fraksi PAN dan basicnya guru. Ia menyampaikan bahwa usulan yang disampaikan belum ditopang secara landasan yuridis dan filosofis, baru secara sosiologis. Ia mengatakan prinsip guru adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, baru dituangkan ke dalam hak-hak asasi manusia. Menurutnya, kepastian hukum dalam ASN harus merujuk pada apa itu inpassing dan syarat-syaratnya. Ia mengatakan bahwa DPR sudah luar biasa dalam mencoba mewujudkan harapan PGIN. Menurutnya, guru-guru harus S1 dulu kemudian mendapatkan NRG (Nomor Registrasi Guru) kemudian sertifikasi setelah itu muncul hak-hak. Ia menyampaikan focus segmennya harus jelas. Oleh karena itu, ia mengatakan Komisi 8 memperjuangkan APBN Rp4,6 Triliun yang tidak diperjuangkan namun masih banyak yang tidak memenuhi syarat. Ia mengatakan bahwa saat ini konsentrasinya adalah pemekaran Dirjen menjadi Dirjen Madrasah, Dirjen Diniyah dan Dirjen Pendidikan Tinggi. Ia menyampaikan bahwa yang lama sebenarnya bukan DPR tapi birokrasinya.


Dana EMIS dan SIMPATIKA — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Perhimpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah Indonesia

Ali ingin mengkonfirmasi apakah guru-guru sudah memenuhi haknya sebagai guru. Ali juga mengatakan bahwa guru adalah orang yang mengeluarkan dari kegelapan ke tempat yang terang.


Laporan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439 H/2018 M dan Pembicaraan Pendahuluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440 H/2019 M — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan

Ali mengatakan bahwa presentasi yang dipaparkan menunjukkan hasil kepuasan jamaah haji. Ia juga menyampaikan mengenai obat-obatan di Kemenkes yang sudah cukup namun harus ada penambahan seperti untuk darah tinggi. Menurutnya, secara performance Garuda bisa melakukan itu semuanya. Ia menanyakan harga tahun depan jika kualitasnya lebih bagus. Menurutnya, Indonesia akan menuju era emas pelayanan haji. Ia juga mengatakan alangkah baiknya semua mitra Komisi 8 melakukan ceklis satu persatu terkait prestasinya. Ia memperpanjang waktu rapat sampai jam 14:00 WIB. Ia mengatakan bahwa DPR mengambil inisiatif pembahasan BPIH lebih awal karena keberhasilan 85% salah satunya dari DPR juga. Ia mengharapkan raker ke depan Menteri harus hadir agar haji jadi tanggung jawab nasional bukan hanya Kemenag. Ia menyampaikan bahwa diperlukan adanya checklist barang bawaan jamaah yang melibatkan peran serta Pemda. Ia meminta agar embarkasi yang sudah ada dievaluasi kembali. Ia menskors rapat pada pukul 14:30 WIB dan akan dibuka kembali pada pukul 15:00 WIB. Ia mencabut skors pada pukul 15:35 WIB. Ia menanyakan kemungkinan jika menggunakan hukum fiqih progresif untuk meningkatkan tenda. Ia mengatakan bahwa terdapat info mengenai haji furuda membayar USD50.000 dan laku. Ia menanyakan tindakan atas info tersebut dan menyarankan jika diperlukan negara bisa hadir dalam mengatur hal tersebut.



Pagu dan Realisasi Anggaran Kementerian Agama — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama

Ali mengatakan konsolidasi antar umat beragama harus dikoordinir oleh Menag juga. Ia menyampaikan di Depok ada 158 peristiwa perbulan untuk kasus perceraian dan kebanyakan wanita yang meminta cerai. Ia meminta sebelum tanggal 17 agar segera diselesaikan buku-buku untuk dapil. Ia mengatakan kejujuran adalah nafas beragama dan NKRI juga adalah nafas beragama.



Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama Republik Indonesia

Ali mengatakan bahwa dirinya setuju dengan pendapat dari berbagai anggota, yang menyatakan agar Kemenag lebih memfokuskan perhatian pada penyuluh agama. Kemudian, Ali menyarankan agar biro perencanaan segera melakukan evaluasi secara masif dan terstruktur mengenai proporsionalitas anggaran. Berdasarkan hitungan Ali secara pribadi, terdapat anggaran sebesar Rp60 Triliun untuk pendidikan dan sebesar Rp40 Triliun untuk agama, yang jika disatukan maka totalnya akan menjadi Rp100 Triliun. Menurut Ali, radikalisme terjadi akibat pengangguran, kemiskinan, dan juga ketidakadilan. Oleh karena itu, Ali merasa sangat penting untuk mendekatkan agama kepada setiap lapisan masyarakat yang ada. Setelah itu, Ali mencoba untuk memberikan pendapatnya mengenai tesis dari Karl Marx. Ali berpendapat bahwa dialektika dari kehidupan tidak berjalan lurus dengan cara pandang dari Karl Marx itu sendiri. Ali juga menyatakan bahwa pendidikan memegang kunci peranan penting bagi perkembangan SDM dan pembangunan peradaban. Terakhir, Ali menyatakan jika pihak-pihak yang terkait merasa pinjaman dari Bank Dunia tidak bermanfaat, maka transaksi antara Bank Dunia dengan Kemenag bisa saja dibatalkan.


Efektivitas Rencana Kerja dan Anggaran 2019 — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Ali melihat masih adanya kekosongan hukum soal dana haji, maka investasi harus diperkuat. Lalu ia tidak bangga dengan WTP karena menurutnya masih banyak uang yang belum keluar. Lanjutnya, kinerja BPKH baru dapat dilihat pada tahun ke-5.


Masukan terhadap Penyampaian Keberatan Rencana Pemerintah RI soal MoU dengan Pemerintah Arab Saudi terkait Kehadiran Traveloka dan Tokopedia dalam Perjalanan Umrah — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) dan Forum Komunikasi Silaturahmi Penyelenggara Travel Umrah Haji

Ali mengatakan pentingnya ada pengamanan, penguatan dan topangan dalam penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah. Lalu ia meminta kepada asosiasi untuk memberikan saran terkait langkah yang harus diambil dan dibahas bersama dengan Pemerintah RI.


Pembicaraan tingkat 2 pengambilan keputusan tentang Pekerja Sosial, Pendapat Fraksi-Fraksi tentang usulan Baleg DPR RI tentang Perubahan atas UU No.12 th 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR-RI — Paripurna DPR-RI ke-166

Ali Taher sebagai Ketua Panja menyampaikan laporan Panja sebagai berikut, Kom 8 DPR RI dalam proses menyusun RUU tentang Pekerja Sosial pro-aktif dan responsif dengan melibatkan partisipasi masyarakat & pemangku kepentingan terkait. Proses penyusunan RUU tentang Pekerja Sosial berlangsung dinamis. secara keseluruhan DIM yang sudah dibahas dalam Panja RUU tentang Pekerja Sosial Komisi 8 DPR RI dan Pemerintah selain membahas materi DIM juga ada beberapa tambahan yang muncul selama pembahasan. scr hirarkis, RUU ttg Pekerja Sosial terdiri dari judul, konsideran, 12 bab, & 69 pasal. Panja juga tlh menyelesaikan Rancangan Penjelasan RUU ttg Pekerja Sosial yg terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. secara umum cakupan 12 bab dan 69 pasal yang telah dibahas dan disetujui salam Rapat Panja meliputi:

BAB I KETENTUAN UMUM

BAB II PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL

BAB III STANDAR PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL

Sesuai mandat yang diberikan oleh Bamus DPR RI kepada Komisi 8, pada tanggal 8 Januari 2019 seshai ketentuan Tata Tertib DPR Pasal 138 ayat (1) huruf a. selama 9 (sembilan) bulan Komisi VIII DPR RI berusaha keras melakukan pembahasan intensif dan berhasil menyepakati aspek-aspek substantif atas "RUU tentang Pekerja Sosial". Dan setelah mencermati kondisi faktual dalam proses pembahasan, maka RUU tentang Pekerja Sosial ini menjadi tengak sejarah baru bagi pekerja sosial sebagai profesi. Komisi VIII DPR dalam Raker dgn Pemerintah. Agenda utama dalam Raker dengan pemerintah. Presiden telah menyampaikan pandangan atas RUU inisiatif Komisi 8 tsb, sekaligus dalam raker tsb, telah dibentuk Panja yg bertugas membahas DIM pemerintah.Panja juga melalukan kunjungan kerja ke berbagai daerah dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat dan melaksanakan pembahasan intensif mulai tgl 19 Juni 2019, 1 Juli 219, 10 Juli 2019, dan 20 Agustus 2019 yg berhasil menyepakati aspek aspek substansif atas RUU tentang Pekerja Sosial. Setelah Panja melaksanakan tuhasnya, Timus dan Timsin melalukan perumusan pada tgl 15-17 Juli 2019. setelah pekerjaan perumusan DIM selesai, dilakukan sinkronisasi terhasap seluru DIM pada tgl 19 Agustus 2019. Hasil kerja Timus dan Timsin tsb menjadikan RUU tntg Pekerja Sosial menjadi RUU yg sistemaria berdasarkan sekuensi dan logika hukum yg dilaporkan tgl 20 Agustus 2019, Adapun hal mendasar yang menjadi pertimbangan Komisi 8 dalam menginisiasi RUU ini adalah untuk memberikan jawaban atas permasalahan thdp kebutuhan pekerja sosial sbg salah satu SDM penyelenggara kesejahteraan sosial di Indonesia sangat besar dgn estimasi jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) th 2012 sekitar 15,5 juta rumah tangga, sedangkan jumlah pekerja sosial yg ada baru sekitar 15.522 orang. Artinya, perbandinganya 1 pekerja sosial melayani 1000 PMKS, padahal idealnya 1 Peksos melayani 100 PMKS.RUU tentang Peksos memberikan pengakuan legal dan formal thdp pekerjaan sosial sbg suatu profesi yg mempunyai tanggung jawab, hak, kewajiban, dan kewenangan sepenuhnya di Indonesia, UU ini semakin mendesak, mengingat masalah yg dihadapi bangsa ini makin kompleks. Dalam kehidupan berbangsa, niscaya ada masalh-masalah sosial yg konvensional spt kemiskinan,keterpinggiran, perundungan, dan kesenjangan sosial, Saat ini muncul juga ekses dari perubahan sosial ekonomi dan politik, globalisasi dan revolusi industri 4.0 yg juga membawa dampak sosial yg luar biasa. RUU ini diharapkan dapat memberi pwrlindungan yuridis terhadap profesi pekerja sosial. Pekerja sosial dengan basis profesinya yg kuat mulai saat ini menjadi aset yg penting dlm konteks pembangunan sosial dan persaingan regional dan global. Adapun pekerja sosial juga wajib memberikan pelayanan sesuai standar layanan kepada mereka yg memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, sehingga dpt hidup layak dan dpt menjalankan keberfungsian sosial sbg isan yg bermatabat. Dari aspek filosofis, negara bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesjahteraan umum, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yg dilakukan melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Dari aspek sosiologis, penyelenggaraan kesejahteraan sosial saat ini belum optimal dan terjadi perubahan sosial di dalam masyarakat yg berdampak pada peningkatan jumlah dan kompleksitas permasalahn kesejahteraan sosial. Dari aspek yuridis, pengaturan prakrik pelerjaan sosial masih bersifat parsial dan blm sepenuhnya diatur dlm suatu ketentuan pengaturan perundang-undangan. Dari aspek psikologis politis, Pekerja Sosial selama ini menjadi garda terdepan dlm mencegah terjadinya disfungsi sosial, invidu, keluarga, sehingga kehadiran UU ini dibaraokan dapat mewujudkan keadilan dan kesejahtwraan sosial. Berdasarkan hal-hal tsb, komisi 8 akhirnya menginisasi untuk merumuskan norma hukum yg digali dari nilai nilai & akar budaya yg hidup di masyarakat dgn memadukan nilai nilai baru yg trs berkembang, trmasuk kecenderungan global

Komisi VIII DPR RI sudah dapat menyelesaikan tugas Pembahasan RUU dan dalam Rapat Kerja sudah mendengarkan seluruh pendapat fraksi-fraksi dan telah memberikan persetujuan RUU tentang Pekerja Sosial untuk dilanjutkan dalam Pembahasan Tingkat II. 1) terkait definisi dalam Pasal 1 angka 1, Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta mendapatkan sertifikat kompetensi. 2) Terkait tujuan yang tertuang dalam Pasal 3, Panja membahas bahwa Pekerja Sosial melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial dengan tujuan

a. mencegah terjadinya disfungsi sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat;

b. Memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat;

c. Meningkatkan ketahan sosial masyarakat dalam menghadapi masalah kesejahteraan sosial;

d. Meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam rangka mencapai kemandirian individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat; dan e. Meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.

3) pengaturan mengenai cakupan Pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial yang tertuang dalam Pasal 4 meliputi: a. Pencegahan disfungsi sosial; b. Perlindungan Sosial; c. Rehabilitas Sosial d. Pemberdayaan Sosial; dan e. Pengembangan Sosial.

4) dalam praktik Pekerjaan Sosial dilaksanakan berdasarkan standar Praktik Pekerjaan Sosial, diatur dalam Pasal 15 yang meliputi: a. Standar operasional prosedur; b. Standar kompetensi Pekerja Sosial; dan c. Standar layanan

5) pendidikan profesi Pekerja Sosial didalam pendidikan profesi termasuk didalamnya uji kompetensi, diatur dalam Pasal 19 bahwa Pendidikan profesi Pekerja Sosial merupakan pendidikan setelah sarjana yg diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi. dalam pasal 21 Syarat untuk mengikuti pendidikan profesi: a. Sarjana kesejahteraan sosial; b. Sarjana terapan Pekerjaan sosial; atau c. Sarjana ilmu sosial lainnya terkait kesejahteraan sosial. selanjutnya, uji kompetensi Pekerja Sosial yang diatur dalam Pasal 23 dilakukan melalui: pendidikan profesi Pekerja Sosial atau rekognisi pembelajaran lampau. Uji kompetensi pendidikan profesi Pekerja Sosial diperuntukkan bagi peserta didik pendidikan profesi Pekerja Sosial dan Uji Kompetensi rekognisi pembelajaran lampau diperuntukkan bagi setiap orang yang sudah bekerja , mempunyai pengalaman dibidang pelayanan sosial, dan/atau telah mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang pelayanan sosial m hak ini menunjukkan bahwa profesi Pekerja Sosial bersifat inklusif, yang menjadi pekerja sosial memungkinkan orang yang sudah bekerja, mempunyai pengalaman di bidang pelayanan sosial, dan/atau telah mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang pelayanan sosial.

6) dibahas oleh Panja, bahwa setiap pekerja sosial yang melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diatur dalam Pasal 28. Untuk memperoleh STR Pekerja Sosial yang diatur dalam pasal 29, harus memenuhi persyaratan: a. Memiliki Sertifikat Kompetensi; b. Memiliki surat keterangan kondisi jasmani dan rohani; c. Memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji Pekerja Sosial; dan d. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik Pekerja Sosial.

Perlu kami sampaikan, bahwa persyaratan untuk memperoleh STR Pekerja Sosial sebagaimana diatur dalam Pasar 29 huruf b memiliki surat keterangan kondisi jasmani dan rohani, menunjukkan kesungguhan dan perhatian bagi pekerja sosial bersifat responsif & tdk diskriminatif, sehingga bagi penyandang disabilitas tidak ada hambatan untuk menjadi pekerja sosial.

Asing yang telah memenuhi ketentuan diberikan STR sementara oleh OPS. Dalam RUU juga mengatur kepada Pekerja Sosial di Indonesia, namun bagi Pekerja Sosial warga negara asing yg melakukan praktik Pekerjaan Sosial di Indonesia harus memiliki surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.

8) terkait pengaturan Hak dan Kewajiban Pekerja Sosial, tertuang dalam Pasal 41, bahwa pekerja sosial dalam melaksanakan pelayanan praktik Pekerjaan Sosial berhak:

a. Memperoleh perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan standar praktik Pekerjaan sosial; b. Memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dari klien, keluarga, dan/atau pihak lain yg terkait; c. meningkatkan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan dan pengembangan profesi; d. Mendapatkan promosi dan/atau penghargaan sesuai dengan prestasi kerja; e. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi Pekerja Sosial; dan/atau f. Menerima imbalan jasa atas pelayanan yang telah dilakukan. selanjutnya dalam Pasal 42 Pekerja Sosial dalam melaksanakan pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial wajib: a. Memberikan pelayanan sesuai dengan standar praktik Pekerjaan Sosial; b. Memberikan informasi yang lengkap dan benar mengenai pelayanan kepada Klien, keluarga, dan/atau pihak lain sesuai dengan kewenangannya; c. Menjaga kerahasiaan klien; d. Merujuk klien kepada pihak lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan sesuai dengan penangan masalah; e. Meningkatkan mutu pelayanan Pekerjaan sosial; f. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi serta pengetahuan secara berkelanjutan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dan/atau pelatihan; dan g. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, latar belakang keluarga, disabilitas, dan status sosial ekonomi kepada klien dalam menjalankan tugas keprofesionalan.

9) pengaturan Hak dan Kewajiban klien ada dlm pasal 43 Klien dalam menerima pelayanan praktik Pekerjaan Sosial berhak: a. Memperoleh pelayanan sesuai dengan standar praktik Pekerjaan Sosial; b. Memperoleh informasi secara benar dan jelas mengenai rencana intervensi praktik Pekerjaan sosial; c. Memberi persetujuan atau penolakan terhadap rencana intervensi yg akan dilakukan; d. Memperoleh jaminan kerahasiaan identitas dan kondisi klien dan e. Mengajukan keberatan atas pelayanan yg tidak sesuai dengan standar Praktik Pekerjaan Sosial.


Pengambilan Keputusan RUU Pesantren dan Lain-Lain - Paripurna 170 DPR-RI

Ali Taher menegaskan bahwasannya keberadaan Pesantren selama ini belum adanya payung hukum yang komperhensif buat Pesantren. Dalam Yuridis pengatur pesantren belum optimal dalam menyampaikan aspirasi. Selanjutnya, Ali Taher mengatakan Komisi 8 mengusulkan RUU tentang pesantren, yang pertama, penegasan penguatan mengenai pengakuan negara terhadap Pesantren. Kedua, pengaturan setiap norma harus mendorong kemandirian Pesantren. Ketiga, pentingnya afirmasi pendanaan Pesantren dan dana abadi. Terakhir, Ali Taher menginformaikan bahwasannya Komisi 8 dalam RUU tentang Pesantren berlangsung secara dinamis dilakukan dengan Panja Komisi 8 dan Panja Pemerintah, serta terdiri dari 9 Bab.



Rancangan Undang - Undang Penanggulangan Bencana - Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial RI

Ali mengatakan bahwa karena ini baru tahap awal, semua pandangan dan tidak ada tanya jawab. Terdapat 465 DIN, Ketat 228 DIN, Perubahan substansi 196 DIN dan pembahasan diserahkan kepada Panja. Perubahan redaksional 41 DIN diserahkan kepada Timsus.


Evaluasi Program dan Anggaran Tahun 2019 dan Rencana Program Tahun 2020 dan Isu-isu lainnya – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama

Ali meminta Kemenag menjadi pengawal rohani bangsa dan memperingatkan agar jangan ada kepentingan jangka pendek yang menghalangi kepentingan jangka panjang keagamaan. Ia mengatakan menata hati adalah hal yang penting dan kunci menjaga ibadah adalah ikhlas. Ia juga mengingatkan Kemenag untuk kompak dan kerja keras. Ia menyampaikan agar isu radikalisme jangan sampai muncul lagi karena radikalisme merusak peradaban. Ia juga mengatakan bahwa mempelajari agama adalah belajar bijak. Ia menyampaikan anggaran Kemenag harus efisien, efisien dan berdampak. Ia juga mengatakan pemekaran Dirjen pendidikan perlu dilakukan dan UU Pesantren adalah kebutuhan dasar. Ia meminta Kemenag bekerja dengan akomodatif.


Evaluasi Pelaksanaan Anggaran 2019, Rencana Program dan Anggaran 2020 serta Kelanjutan RUU Penanggulangan Bencana – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial

Ali mengatakan bahwa fakir adalah orang yang tidak mampu membiayai hidupnya tetapi tidak mengandalkan kehormatan dirinya. Miskin orang yang tidak mampu membiayai hidupnya tetapi mengandalkan kehormatan dirinya. Menurutnya, dana untuk kemensos masih belum cukup untuk luasnya Indonesia dan ia meminta semua stakeholders harus saling bekerja sama agar tercapai tujuan. Ia menekankan bahwa Kemensos lebih kepada Pendayagunaan Sosial. Negara hadir pada Pasal 34, diharapkan bisa meningkatkan derajat masyarakat.




Pengelolaan Zakat dan Wakaf - RDP Komisi 8 dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Ali menyampaikan bahwa idealnya itu anggaran Rp25 miliar, dan Ali mengusulkan Baznas dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk rancang bangun anggaran 5 tahun ke depan seperti apa. Ali memberi usul agar Baznas dan BWI disatukan UU, karena sekarang sedang Omnibus Law. Ali juga memberi masukan jika bisa di Jalan Thamrin-Sudirman itu ada gedung baru yaitu gedung Baznas dan BWI dan Ali mengungkapkan bahwa ia baru saja pulang dari Maroko dan mereka Baznas dan BWI sudah kuat. Untuk BWI, Ali mengira memerlukan kepastian tanah wakaf umat, serta perlunya membuat maping hingga kabupaten sampai dimana potensi tanah wakaf kita.


Proteksi Anak Indonesia – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Ali mengatakan KPAI kurang berkomunikasi dengan DPR, Bappenas dan Kementerian Keuangan sehingga anggaran mengalami penurunan. Lalu soal problematika kenakalan dan perceraian semakin tinggi, Ali menuturkan KPAI harus lebih tanggap mengatasi persoalan tersebut. Selanjutnya, ia menanyakan peran KPAI pada Papua dan NTT dimana sekolahnya masih berada di bawah pohon beringin. Pada intinya, Ali merasa visi tentang perlindungan anak sudah hilang.



Tugas dan Fungsi Badan Keahlian DPR-RI - Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal DPR-RI

M. Ali mengatakan landasan hukum sudah mencakupi seluruh instansi. Apa yang disampaikan bu Rieke sangat substantif, oleh karenanya ini dirangkum menjadi tugas dan fungsi Baleg. Posisi paper kita padukan menjadi keputusan rapat atau alam pikir kita untuk 5 tahun kedepan dan tugas puncak DPR adalah legislasi.



Rancangan Peraturan DPR RI tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas - Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Ahli Badan Legislasi

M. Ali Taher mengatakan bahwa perlu adanya perhatian terkait dengan pertanyaan dari rekan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menjadi penting jika politik hukum bisa berubah tergantung dari yang menjalankan perubahan yang berdasarkan dari Undang Undang yang berlaku. Ia menyepakati terkait dengan pengajuan dan penetapan UU di luar prolegnas ini. Ia mengajukan RUU mengenai analisis dampak sosial, ini harus seperti apa dan ia meminta jalan untuk adanya solusi.


Usulan RUU tentang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (PRT) masuk dalam Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 - Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT)

Ali mengatakan selalu menjadi yang terdepan dalam memperjuangkan keringat rakyat untuk mengubah motto kemiskinan menjadi kebahagiaan. Ali mengatakan RUU Perlindungan PRT harus ditempatkan pada prioritas utama karena merupakan konteks dalam penghormatan HAM pada Pancasila dan ujung akhir dalam pembangunan Nasional yaitu kesejahteraan. Ali mengatakan UU Perlindungan PRT adalah langkah pengakuan dan jaminan dalam kepastian hukum, sudah terlalu lama nasib orang miskin terabaikan, kesalahan PRT bukan pada pekerjanya tetapi kelalaian negara dalam pemenuhan hak hidup PRT. Ali mengatakan dirinya sangat hormat terhadap PRT, THR diberikan dan jika sakit dibayarkan, itu semua adalah penghormatan kemanusiaan kepada PRT. Ali mengatakan UU Perlindungan PRT menjadi nilai yang strategis dan harus segera diwujudkan, Ali menyampaikan pada pundak pimpinan Baleg maka UU tersebut harus diprioritaskan. Ali menyampaikan F-PAN setuju UU Perlindungan PRT diperjuangkan dan diprioritaskan.


Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 - RDPU Baleg dengan PB Ikatan Dokter Indonesia

Ali Taher mengaku pernah menjadi Wakil Direktur RS Islam selama 10 tahun, jadi dia ikut mengawal dari awal UU Pendidikan Kedokteran. Ali Taher menyampaikan bahwa Fraksi PAN setuju untuk memperbaiki, tetapi indikator murah, mudah dan berkualitas itu perlu ada dan dipersiapkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perlu ukuran kualitatif. Ali Taher berpendapat bahwa attitude, knowledge, skill, social skill dan managerial skill itu perlu didorong oleh IDI, dan perlu ada indikator kompetitif dari IDI. Ali Taher juga berpendapat bahwa perlu penjelasan dan pembedaan makna promotif, kuratif dan preventif dalam UU Pendidikan Dokter nantinya. Ali juga berpendapat bahwa tidak ada wibawa Pemerintah Pusat dalam distribusi Dokter Spesialis dan Tenaga Kesehatan ke pelosok daerah, Pemerintah Pusat belum serius dalam hal ini. Ali mengira perlu didirikan Council kembali, tetapi harus ada indikator kualitatif, asal jangan dekat Menteri saja langsung diangkat jadi Council.



Penyampaian Aspirasi - Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Zakat, Aliansi Pelangi Antar Bangsa, Perhimpunan Filantropi Indonesia dan Diaspora Indonesia

M. Ali Taher mengatakan bahwa jangan sampai Baznas regulator dan operator. Itu tidak boleh, ia mendukung semangatnya Forum Zakat. RUU Zakat dan Wakaf itu kita jadi satu fungsinya untuk filantropi nanti kita kawal. Untuk APAB kita apresiasi. Karena bagaimana pun setiap negara harus mempunyai ideologi.


Pembahasan Rancangan Peraturan DPR tentang Tata Cara Mempersiapkan RUU - Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar pendapat (RDP) dengan Tim Ahli

Ali Taher berargumen bahwa menyangkut carry over, ini semacam keinginan atau kehendak agar kesinambungan proses pembahasan RUU itu bisa berjalan tetapi kewenangan konstitusional itu tetap kepada anggota yang baru, apakah tetap meng-carry over itu atau tidak. Terkait naskah akademik kita harus tegas bahwa tdk ada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) maka tidak akan dilanjutkan pembahasan agar tidak mengganggu pembahasan RUU yang sifanya prioritas. Ia berharap agar kedepannya saudara tenaga ahli terkait aspek-aspek yang menyangkut dengan spiritual hukum harus menjadi perhatian kita bersama, karena selama ini banyakn hukum yang kurang tegak karena kita kurang mampu menerjemahkan aspek-aspek teologis hukum.


Omnibus Law - Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Maria Farida

Ali mengatakan sependapat dengan Prof. Maria bahwa ada perasaan khawatir, keberatan, dan sulit, apalagi jika bicara tentang UU investasi dan otonomi daerah. Ali mengatakan jika seluruh UU disederhanakan, akankah mungkin akan mengganggu ketahanan Nasional karena semua bisa berinvestasi.


Evaluasi Prolegnas Tahun 2015-2019 dalam Rangka Penyusunan Prolegnas Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Staf Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI

Ali mengatakan bahwa rencana ke depan dirinya tidak menginginkan RUU tidak menjadi bahan obral, untuk jangka menengah kita parsialkan dengan proker yang ada di pemerintah sehingga tidak seluruh keinginan ditampung yang nantinya menyebabkan hukum itu mubazir.


Rancangan Peraturan DPR tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) - Badan Legislasi DPR-RI Rapat dengan Tim Ahli Badan Legislasi

Ali Taher mengatakan penting jika politik hukum bisa berubah tergantung yang menjalankan perubahan berdasarkan UU. Ali mengatakan sepakat terkait pengajuan dan penetapan UU diluar Proleganas. Ali mengusulkan adanya RUU mengenai Analisis Dampak Sosial, Ali bertanya bagaimana mekanismenya.


Usulan Materi Revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos - Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Serikat Pekerja Pos Indonesia

Ali Taher mengatakan pos adalah pemersatu bangsa, penunjang kemerdekaan Indonesia yang pertama, energi Nusantara, Baleg setuju untuk memperjuangkan revisi UU No. 38/2009 sampai final.


Omnibus Law - Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Refly Harun

Ali Taher bertanya omnibus law posisinya lex specialis atau lex generalis, apakah sudah mendesak penatalaksanaan sistem hukum ini untuk dilaksanakan sekarang, apakah ada dampak yang bisa dirasakan dalam jangka pendek. Ali Taher mengatakan bahwa usulan dari Prof. Refly perlu ditindaklanjuti namun perlu ada langkah-langkahnya. Ali bertanya dimana semangat reach ide dari omnibus law.


Permasalahan Korban First Travel dan Alternatif Solusinya - Audiensi Komisi 8 DPR RI dengan Korban First Travel

Ali Taher berharap Komisi 8 DPR RI sesuai dengan kemampuan politiknya bisa memperjuangkan kasus ini, dengan Menteri Agama besok terutama. Mari dalam kesempatan ini kita bantu para korban ini untuk berangkat.


Usulan Tambahan Anggaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 M / 1440 H - Raker Komisi 8 dengan Menag dan Kepala BPKH

Ali Taher menanyakan perbedaan signifikan mengenai efisiensi dan relokasi kegiatan penyelenggaraan ibadah Haji.





Evaluasi Penanggulangan Bencana Tahun 2018 - RDP Komisi 8 dengan BNPB

Ali mengatakan P2 itu rehabilitasi dan reboisasi di lahan – lahan yang memang dapat menimbulkan kebencanaan termasuk hutan-hutan lindung dan gunung serta melakukan koordinasi dengan lembaga terkait termasuk BPBD sesuai dengan tugas dan fungsinya (alat peringatan dini seperti alat teropong bawah laut). Ali juga mengatakan bahwa program – program yang bagus tadi adalah bagus untuk kebencanaan di negara kita. Menurut Ali alat bukan segala–galanya akan tetapi tanpa alat tidak bisa identifikasi sedini mungkin. Lalu bedakan fungsi teknis, koordinatif serta implementatif. Ali juga memohon agar fungsi teknis dipertajam, fungsi koordinatif diperkuat, fokus pada kebencanaan dan juga menjalin kerjasama secara langsung oleh KemenLHK yang berkaitan dengan lingkungan. Serta diperkuat juga koordinasi dengan stakeholder dan pertajam fungsi teknis BNPB. Kedua, segera lakukan reboisasi (terkait mitigasi, DAS) langsung tanam pohon penegah bencana. Dana siap pakai menurut perhitungannya seharusnya Rp6-7 Triliun.



Pengesahan BPIH – Raker Komisi 8 dengan Kementerian Agama RI

Ali mengatakan setiap jamaah harus mendapatkan jaminan dan perlindungan sesuai dengan keputusan ini. Ali menuturkan angka yang muncul merupakan rasional sesuai dengan usulan dari BPKH dan keputusan ini orisinil dan tidak ada campur tangan dari apapun.


Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2018 dan Isu Aktual – Rapat Kerja Komisi 8 dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI

Ali mengatakan perlu ada peningkatan realisasi anggaran di 2019. Ali menanyakan sakralitas pernikahan terkait data di Kementerian Agama bahwa 150-200 orang setiap bulannya meminta perceraian. Ali mengatakan bahwa penegakan hukum akibat kerapuhan sosiologis dan globalisasi menyebabkan orang terlena dalam kapitalisme dan hedonisme sedangkan agama hanya merupakan simbol saja. Ali mengatakan bahwa menghormati perempuan sama dengan menghargai peradaban. Ali menuturkan bahwa kendala Kemen-PPA adalah nomenklatur kementerian yang dibatasi UU; hubungan pusat dan daerah; dan ego sektoral K/L.


Pembicaraan Tingkat 1 Laporan BPIH 2018 – Raker komisi 8 dengan Menteria Agama RI

Ali
mengatakan bahwa segalanya akan dibahas di hotel Sultan dan DPR memutuskan Pak
Ace Hasan sebagai ketua panja.


Latar Belakang

M. Ali Taher adalah politikus senior dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN. Ali Taher terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 mewakili Dapil Banten III setelah memperoleh 62,279 suara. Ali Taher adalah mantan dosen ilmu keperawatan dan pernah menjadi Direktur Rumah Sakit Islam Jakarta Timur. Ali Taher dikenal kedekatannya dengan Ketua Umum PAN periode 2015-2020 Zulkifli Hasan. Ali Taher adalah Staf Ahli Menteri Kehutanan (2010-2014) ketika Zulkifli Hasan menjabat sebagai Menteri Kehutanan (2009-2014).

Di masa kerja 2014-2019 Ali Taher bertugas di Komisi IX yang membidangi tenaga kerja, kesehatan dan kependudukan. Pada bulan Mei 2016, Ali Taher menggantikan Saleh Partaonan Daulay sebagai Ketua Komisi VIII DPR-RI yang membidangi sosial dan agama.

Di 2011 saat Ali Taher menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Kehutanan, ia diduga terlibat dalam kasus mafia ijin pengelolaan hutan dan diadukan oleh LSM Indonesia Mandiri dan Forum Komunikasi Pengacara Muda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (sumber)

Pendidikan

S1, Hukum, Universitas Muhammadiyah, Jakarta (1987)

S2, Magister Hukum, Universitas Tarumanegara, Jakarta (2002)

S3, Hukum, Universitas Padjajaran, Bandung (2012)

Perjalanan Politik

M Ali Taher sudah gemar berorganisasi sejak di bangku SLTA dan menjadi Ketua OSIS. Berlanjut di jenjang kuliah, Ali Taher pernah menjabat sebagai Ketua BEM Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Ali Taher aktif di organisasi sayap kepemudaan Muhammadiyah, Pemuda Muhammadiyah dan juga Partai Golkar yaitu Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Ali Taher sempat menjadi Sekretaris Jendral Pemuda Muhammadiyah (1989-1993) dan Ketua DPP KNPI.

Di 1997 Ali Taher adalah kader dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan mewakili PPP menjadi Anggota MPR-Ri (1997-1999). Sejak reformasi Ali Taher bergabung di PAN dan maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif di Pileg 2004 (Dapil Banten II) dan lagi di Pileg 2009 (Dapil Banten III) tetapi tidak terpilih.

Ali taher kembali terpilih menjadi anggota DPR-RI periode 2019-2024 dari Fraksi PAN dapil Banten 3 dengan perolehan suara 71.945. Ali Taher bertugas di Komisi 8 dan Baleg.

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

Bank Penyetor Dana Haji

4 Desember 2017 - Ali Taher mangatakan bahwa secara umum dirinya memahami aspirasi mitra. Ia juga menambahkan akan menyampaikannya kepada Kementerian Agama (Kemenag). Ia menyatakan jika setiap perkataaan memiliki nilai jika ada perbuatan. Lantas ia menambahkan, jika memperjuangkan aspirasi rakyat maka tidak boleh lelah, sekalipun tidak sepandangan dengan diri sendiri. Ali menambahkan, Komisi 8 tidak pernah menolak tamu untuk audiensi dari manapun. Ia mengatakan, ada dua unsur di dalam ilmu politik, yakni aspirasi dan ekspektasi. Untuk itu, Ia meyatakan bahwa momentum saat ini adalah evaluasi pelaksanaan haji 2017. [sumber]

Usul Pembentukan Pansus Eks-Korban Penggusuran Maluku dan Maluku Utara

15 Juni 2017 - Pada Audiensi Komisi 8 DPR-RI dengan DPRD Sulawesi Tenggara, Ali mengatakan bahwa pikiran, usul, dan saran sudah dicatat oleh Komisi 8 DPR-RI tentang keberadaan eks-pengungsi Maluku dan Maluku Utara dan usulan Rp10.000.000 per-KK (Kepala Keluarga) sebagai bentuk tanggung jawab moril dan konstitusional DPR-RI selalu kolektif kolegial. Ali berpendapat bahwa kinerja DPR lebih cepat dari kinerja DPRD. Ali berharap agar keinginan semua elemen masyarakat sudah didengar. [sumber]

Perppu No.1 Tahun 2016 (Perppu Kebiri)

25 Juli 2016 - Kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ali menanyakan beberapa hal, yaitu bagaimana hubungan hukum antara pasien dengan dokter, bagaimana pandangan IDI tentang faktor kriminal terhadap anak dengan kebutuhan hukum yang diperlukan, dan solusi apa yang diberikan IDI agar Perppu No. 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang yang berjalan. Selain itu, Ali juga menanyakan apakah IDI memandang Perppu ini sebagai kebutuhan atau karena politik, serta apakah kebiri merupakan sebuah tindakan medis atau bukan. Mengenai pemasangan chip,

Ali mananyakan kepada Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), bagaimana bila ada pelaku berupaya menghilangkan chip tersebut. Menurut Ali, Perppu ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberi jaminan perlindungan terhadap anak, bahkan pengakuan. Ali menegaskan bahwa jangan sampai pembicaraan mengenai Perppu Kebiri hilang begitu saja dan tidak ada turunannya. [sumber]

RUU Kebidanan

2 Februari 2016 - Taher menyampaikan bahwa lahirnya UU disebabkan oleh dua hal, yakni kebutuhan dan rekayasa politik. Terkait hal itu, Taher menegaskan bahwa RUU Kebidanan harus selesai tahun ini juga karena sangat dibutuhkan. Menurut pandangan Taher, upaya Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sudah sangat maksimal.

Taher berpendapat bahwa bidan juga harus mempunyai attitude, knowledge, dan skill. Sedikit bercerita, Taher pernah melakukan pertemuan dengan Ikatan Bidan di Banten. Dari pertemuan tersebut, Taher menyimpulkan bahwa evaluasi memang perlu dilakukan agar lulusan bidan memiliki skill.

Menurut Taher, UU Kebidanan harus meliputi hak dan kewajiban bidan, termasuk melanjutkan pendidikan kebidanan. Selain itu, Taher juga meminta IBI untuk mendorong akademi kebidanan untuk mendapatkan lulusan yang berkualitas. [sumber]

RUU Perlindungan Pekerja di Luar Negeri (RUU PPILN)

19 Januari 2016 - Ali Taher menyampaikan kepada Forum bahwa seharusnya rapat ini turut menghadirkan BNP2TKI. [sumber]

RUU PPILN - Penyerahan Hasil Panja

26 Agustus 2015 - Dalam rapat Komisi 9 dengan Panja Tenaga Kerja Indonesia (TKI), mewakili Fraksi PAN, Ali menyetujui draft RUU PPILN, sekaligus menyetujui hasil kerja Panja RUU PPILN. [sumber]

Tanggapan Terhadap RUU

Masukan terhadap RUU Pekerja Sosial

28 Mei 2018 - Pada RDP Komisi 8 dengan Prodi Kesos UIN, UMJ dan STKS Bandung, Ali Taher mengatakan bahwa Komisi 8 menangkap semua pesan, ada kerangka teoritis sudah, akademis sudah, intinya UU ini mau jadi atau tidak, jadi Komisi 8 ingin agar UU ini jadi P1, bukan P3 agar masuk proritas masa sidang depan. Ali Taher menanyakan UU ini dua pendekatannya, butuh atau rekayasa politik, jadi ini keduanya perlu, maka usul, saran, rekomendasi dan masukan jadi sangat penting, paling tidak segera bicarakan ke pemerintah agar masuk ke Badan Legislasi dan segera diputuskan. Ali Taher menghimbau teman-teman penting kolaborasi untuk menyamakan satu presepsi, ketika perdebatan di pemerintah sudah final, jangan sampai Komisi 8 punya maunya sendiri. Ali Taher menyarankan pengertian relawan perlu diperhatikan untuk dimasukan dan dibicarakan. Mohon dibaca UU Nomor 12 tahun 2011mengenai P3 atau tata cara pembentukan perundang-undangan. Ali Taher menjelaskan di samping ini ada Undang-Undang PKS, bukan Undang-Undang politik, tetapi UU Penghapusan Kekerasan Sosial. Ali Taher menyarankan agar dasar-dasar dan kolaborasi antar sesama juga disamakan persepsinya dan tentang kerelawanan, sertapenghapusan kekerasan socialdan LGBT juga ini masuk dalam permasalahan sosial. Ali Taher menanyakan bagaimana UU integrasi alam pikiran konstitusional. [sumber]

RUU P-KS (Penghapusan Kekerasan Seksual)

23 Januari 2018 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU P-KS dengan Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan (FPL) selaku Ketua Komisi 8 Ia meminta maaf karena memiliki tugas-tugas lain di luar kantor. Ali menerangkan bahwa UU lahir dari sebuah teori yang disebut dengan teori Sociological Jurisprudence dan juga social engineering. Ali mengaku mengikuti mengikuti perkembangan dalam media massa dan juga alur berpikir mitra-mitra di berbagai literatur dan Ia berpikir spirit tersebut harus kita padukan dalam konsep hukum terutama hukum positif oleh karena itu pendekatannya ada dua, Sociological Jurisprudence artinya karena kebutuhan bukan dia lahir karena social engineering bukan karena rekayasa politik maka referensi-referensi yang mendalam penting untuk kita mempelajari substansi hukum, struktur hukum, dan juga pada akhirnya dalam konteks penegakkan budaya hukum. Sebagai penutup, Ali menanyakan bagaimana agar dari segi teori politik hukumnya bisa terwujud dalam konteks ius constituentum-nya menjadi hukum positif menjadi ius constituum-nya. [sumber]

11 September 2017 - Dalam rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ali Taher berpendapat bahwa saat ini kita dihadapkan masalah kompleksitas tentang perempuan, Indonesia masuk dalam keadaan darurat, kasus kekerasan wanita, tahun 2014-2017 mencapai lebih dari 50% kekerasan wanita, tahun 2014 52% dari 4.268 kasus, tahun 2015 58% dari 6.726 dan tahun 2016 48% dari 3.338 laporan kasus dan kasus pedofilia ternyata tertinggi di Asia karena di waktu yang singkat terjadi sangat signifikan.

M Ali Taher menambahkan data menunjukan dari 4 tahun terakhir kasus kekerasan anak meningkat, indonesia menempati peringkat tertinggi di wilayah Asia Tenggara masalah pedofilia. Pada tahun 2015 sekitar 15% terjadi kasus kekerasan seksual anak, 2016 sebanyak 48% kekerasan seksual dari 339 kasus seksual yang tercatat masuk. M Ali Taher juga menjelaskan kekerasan seksual di ranah KDRT kasus perkosaan merupakan yang tertinggi, sehingga pembentukan RUU tentang penghapusan kekerasan seksual harus segera hadir. Sebagai pimpinan rapat, Ali Taher kemudian mengesahkan Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. [sumber]

Tanggapan

Penanggulangan Bencana Gempa Lombok dan Rencana Anggaran BNPB Tahun 2019

5 September 2018 – Komisi 8 rapat dengan BNPB. Ali mengatakan Anggaran ini tidak cukup dan hanya bisa menutupi, harus ada koordinasi dan silaturahim dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.[sumber]

RKA K/L t.a 2019

6 September 2018 - Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi 8 dengan Menteri Sosial, Ali menjelaskan bahwa APBN sebagai wujud dari pengelolaan negara yang ditetapkan setiap tahun oleh UU dan bertanggung jawab sebesar-besarnya terhadap kemakmuran rakyat. APBN, Perubahan APBN dan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan oleh Undang-Undang. Dengan alokasi sekitar 59 T yang diharapkan mampu mendukung menyelesaikan berbagai permasalahan kesejahteraan sosial yang berkelanjutan. Ali menanyakan apa saja program kerja dalam RKA K/L Tahun 2019 dari Kemensos RI dan dialokasikan untuk program nasional prioritas. [sumber]

Rencana Anggaran Tahun 2019

6 Juni 2018 - Pada Raker Komisi 8 dengan KemenPPPA, Ali menanyakan apa saja indikator keluarga bahagia, Ali menawarkan bahwa ia memiliki bukunya bila mau akan dicetak melalui Kementerian PPPA. Ali menambahkan merespon Ibu Itet aspek legalitas memerlukan koordinasi kepada Presiden, DPR, Kemenpar, dan koordinasi dengan lembaga terkait dan perlu ada perlindungan, jaminan, kepastian, dan untuk aspek teknis anggaran masih ada. Ali mengingat saat itu telah didiskusikan jika ada penambahan angka Rp200 Miliar mendapatkan prioritas untuk dapat disetujui karena diBadan Anggaran dari Komisi 8 ada sekitar 4/5 orang. [sumber]

RAPBN 2019

6 Juni 2018 –Pada rapat dengan Komisi 8 dengan BNPB. Ali mengatakan bahwasanya bencana merupakan sunatullah, tetapi informasi itu sangat penting dan persebaran ke daerah pilihan didukung oleh BNPB, dan anggaran ini harus diperjuangkan, serta komunikasi dengan Badan Anggaran (Banggar) tidak lepas. [sumber]


5 Juni 2018 - Rapat Komisi 8 dengan Menteri Sosial membahas pembicaraan pendahuluan RAPBN 2019. Ali mengapresiasi bahwa pembahasan Mensos sangat komprehensif dan point-point jelas. Ali mengucapkan selamat kepada Kemenetrian Sosial sudah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, karena membangun bangsa harus you ok I’m ok. Ali mengatakan masalah data ada 2 kategori, awalnya Badan Pusat Statistik (BPS) jika menerima data pasti ada data politis dan data real. [sumber]

Badan Pengelola Keuangan Haji dan Pendidikan Islam

17 Januari 2017 - Ali berpendapat bahwa BPKH harus secepatnya dibentuk dan seleksinya juga harus selektif. Ali juga merasakan kegelisahan mengenai keeksistensian Kementerian Agama, kalau Undang-Undang Haji mau disahkan dan Pendidikan Islam (Pendis) tidak berjalan dengan baik maka akan dibawa ke Kemendikbud. Ali tidak mau bila sebagai ketua komisi, ada fraksi Golkar, PKS, PKB, hingga 2 professor jika sampai Kemenag ditutup. Menurut Ali investasi yang sifatnya sarpras bisa ditunda terlebih dahulu untuk bayar inpassing. [sumber]

Realisasi APBN 2015 - Baznas, BWI, dan BPPMI

4 Oktober 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi 8 dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal (BPPMI), Ali mengatakan tadinya merasa agak sedikit pesimis dengan Baznas. Menurut Ali, usulan mengenai rehabilitasi kantor itu menjadi sesuatu yang sangat rasional. Ali menjanjikan akan membantu dengan Komisi 7 di rapat dengan Banggar. Ali menanyakan bagaimana pemetaan kemiskinannya. Sampai akhir 2015, orang miskin di Indonesia mencapai 27 juta jiwa. Ali menanyakan juga tentang pembinaan mualaf. Ali memberikan apresiasi tinggi untuk Baznas. Kepada BWI, Ali mengatakan yang perlu dilakukan pertama kali bukan soal wakaf produktif, tetapi selamatkan aset dan legalitasnya dulu. Terkait Masijd Istiqlal, Ali menilai Masjid Istiqlal ini mulai kumuh dan dimakan usia. Oleh karena itu, renovasi sangat perlu. Ali mengusulkan agar Masjid Istiqlal ditambahkan lagi pagar, lebih baik dibongkar lalu dibuat seperti monas. Ali meminta penjelasan tentang struktur biaya pegawai di Masjid Istiqlal agar dapat dibedah. Ali mengatakan akan mengawal usulan anggaran ini, asalkan mengikuti norma keuangan yang ada. Anggaran tersebut juga harus rasional, objektif, dan fokus. Ali mengatakan di Pendis dirinya memperjuangkan membangun STAIN di NTT. Ali mengusulkan mungkin Baznas dapat membantu mencari tanah. [sumber]

Evaluasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

27 April 2016 - Ali setuju bila patient safety menjadi garda terdepan. Menurut Ali, yang diinginkan sudah dapat substansinya, regulasinya suda aha tetapi implementasinya belum terjadi karena implementasi dilapangan itu tidak mudah. Ali merasa perlu waktu untuk mencapai usul yang konkret karena tak semudah membalikan tangan. [sumber]

Evaluasi Kinerja Kementerian Kesehatan

19 April 2016 - Menurut Ali, bekerja sama lah dengan rumah sakit seperti Rumah Sakit Carolus dan Rumah Sakit Husada serta kaitan dengan Rumah Sakit Vertikal, jangka pendek perlu ditegaskan dalam tujuan dan fungsi. [sumber]

Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

19 November 2015 - Ali meminta Kemenakertrans untu mengevaluasi kembali PP 78 karena belum memenuhi prinsip kewajaran dan keadilan. Menurut Ali Taher, PP 78 ini dibuat dalam keadaan yang tergesa-gesa dan bukan atas dasar kebutuhan. PP 78 ini juga terlampau dipolitisi dan sepihak. Ali merasa wajar bila Fraksi PAN meminta agar PP ini dievaluasi.

Ali tidak setuju dengan pendapat Menakertrans karena menurutnya TKI adalah pahlawan devisa yang harus dilindungi dan diberi kepastian. Ali sering memberi ceramah tentang empat pilar, dirinya merasa malu karena dirasa seakan anggota DPR hanya mainan saja. Ali Taher juga mengingatkan bahwa Menakertrans masih muda dan seharusnya mempunyai spirit untuk membangun negeri yang lebih besar. [sumber]

Rencana Strategis Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) 2016

Pada 3 Juni 2015 - Ali mengemukakan bahwa perlu adanya koordinasi oleh BNP2TKI dengan lembaga imigrasi mengenai TKI dan perlu adanya antisipasi mengenai permasalahan pemulangan TKI. [sumber]

Kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan 2015

Pada 28 Mei 2015 - Ali menganjurkan perlu adanya RUU mengenai kelembagaan BPOM RI, karena regulasinya masih sangat terbatas. Hasil dari temuan reses, perlu untuk BPOM RI memperluas wilayah kerja dan juga penambahan tenaga kerja. Ali juga mengapresiasi kerja bagus dan positif BPOM RI tetapi regulasinya terbatas. [sumber]

Tuntutan Penghapusan Sistem Outsourcing di BUMN

Pada 20 Mei 2015 - Ali menyatakan sebenarnya respon yang harus dilakukan DPR dalam hal ini adalah respon yuridis bukan respon politis. Menurut Ali Komisi 9 perlu merespon secara yuridis apa yang disuarakan oleh Gerakan Bersama Pegawai BUMN (GEBER BUMN). Dan menurut Ali Komisi 9 harus menguatkan kembali hasil Panitia Kerja (Panja) tahun 2013 lalu supaya bisa dieksekusi dengan pengawalan Komisi 9. [sumber]

Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah Menjalankan Program BKKBN

Pada 15 April 2015 - Ali menghimbau BKKBN Pusat jangan hanya wacana saja dalam kebijakan, tetapi harus memastikan bahwa program tersebut terlaksana. Fungsi dari koordinasi provinsi sangat penting agar program tersebut dalam berjalan lancar. Perlu juga adanya penjelasan kepada masyarakat desa mengenai apa itu kontrasepsi dan bagaimana cara mendapatkan dan menggunakannya. [sumber]

Kasus Malpraktek RS Siloam Karawaci dan Obat Buvanest (Panja Anestesi)

7 April 2015 - Ali minta klarifikasi ke Enseval berapa Buvanest Spinal yang didistribusi ke Banten dan ke rumah sakit mana saja. Ali juta minta klarifikasi apa yang dimaksud oleh Direksi Kalbe bahwa Kalbe itu ‘bersih’. [sumber]

6 April 2015 - Ali menggaris bawahi ada 3 faktor yang terjadi di lingkungan kesehatan yaitu etika, disiplin dan faktor yuridis. Ali menilai keselamatan pasien sepertinya diabaikan dan tidak ditindaklanjuti. Panitia Kerja (Panja) bukan mencari kesalahan tetapi mencari solusi kebaikan. Satu nyawa pasien sangat berarti. [sumber]

Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

1 April 2015 - Ali Taher menilai tarif iuran harus selalu dievaluasi terlebih dahulu. Ali Taher merasa keberatan jika beban biaya langsung tidak mengena kepada masyarakat. Ali Taher saran agar anggaran untuk program Nusantara Sehat digunakan untuk mengembangkan Puskesmas karena menurut Ali Taher jauh lebih efektif. [sumber]

Pada 27 Maret 2015 - Dari hasil penyamaran sebagai pasien BPJS di Rumah Sakit Umum Tangerang, Ali Taher menilai pelayanan BPJS masih belum memadai. Ali Taher saran agar sosialisasi BPJS dikuatkan karena menurutnya lemah sekali. Menurut Ali Taher DJSN adalah regulator. Ali Taher menekankan 2 fungsi pokok DJSN yaitu evaluasi dan mengkaji. Ali Taher minta DJSN untuk evaluasi dan mengkaji peran kesehatan dalam program Nawacita-nya Pemerintah itu persisnya seperti apa karena menurut Ali Taher kesehatan lebih penting daripada pembangunan tol-tol. [sumber]

Anggaran Badan Pengawas Obat & Makanan

Pada 29 Januari 2015 - Ali Taher menilai BPOM seharusnya mempunyai cakupan pengawasan yang lebih luas termasuk untuk mengawasi minuman keras (miras) oplosan. Ali Taher saran untuk ada UU khusus BPOM yang memberikan BPOM keleluasaan untuk mengawasi produsen (sekarang masih dibawah Kementerian Perdagangan). Ali Taher juga menyarankan BPOM lebih aktif untuk sosialisasi di televisi agar bisa dikenal lebih baik oleh publik. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Flores
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Jl. Singosari No.113, RT.001/RW.025, Kelurahan Bencongan. Kelapa Dua. Kabupaten Tangerang. Banten
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Partai Amanat Nasional
Dapil
Komisi
VIII - Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan