Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
     


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Surabaya
Tanggal Lahir
11/10/1962
Alamat Rumah
Jl. Taman Gayung Sari Timur No.3, RT.03/RW.06, Kelurahan Menanggal. Gayungan. Kota Surabaya. Jawa Timur
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Hati Nurani Rakyat
Dapil
Komisi

Sikap Terhadap RUU






Penjelasan dan Masukan Jaksa Agung terhadap RUU tentang KUHP dan Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung RI

Dossy bertanya terkait ukuran dalam penyidikan, ancaman yang selama ini diberikan sepadan dan memberikan efek atau tidak. Selain itu, ia juga berpendapat bahwa pertemuan antara Jaksa Agung dengan Ketua DPR merupakan implikasi yang berbeda.


Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Kitab-Kitab Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar Hukum Pidana (Prof. Andi Hamzah, Prof. Ronny Nitibaskara, dan Dr. Yenti Garnasih)

Dossy mengatakan bahwa draft RUU tentang KUHP harus menampilkan konteks-konteks tertentu seperti kemanusiaan, kebangsaan, dan lain sebagainya.


Rancangan Undang Undang (RUU) Kebudayaan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota Baleg DPR-RI

Dossy mengungkapkan Fraksi Hanura setuju RUU ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat umum (RDPU) dengan Pakar

Dossy mengatakan tindak pidana baru akan terus berkembang, termasuk tindak pidana trans. Indonesia
adalah negara hukum yang asasnya legalitas.








Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum dan HAM

Dossy menjelaskan jika ada perubahan izin dahulu dengan pimpinan rapat, itu sudah sama pandangannya ketika pertanggungjawaban koperasi dibebankan pada pengurus rumusannya itu ia tidak setuju ada kata pengurus di depan, harusnya korporasi terlebih dahulu dengan alur pikir seperti itu rumusan bisa disinkronkan.


Rancangan Undang Undang (RUU) Sistem Perbukuan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota Baleg

Dossy Iskandar menjelaskan Fraksi Hanura menyetujui pengambilan keputusan mengenai RUU Perbukuan ini.





Panja Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM

Dossy menjelaskan soal keadilan masyatakat kemohonan oleh yg berkepentingan dan oleh jaksa yang penting jangan ada diskriminasi serta jangan menjadi upaya hukum baru dan grasi di tingkat presiden dan kita bisa meninjau keputusannya. Kita sebenarnya memberi peluang kepada narapidana yang dapat memperbaiki dirinya selama menjalankan hukuman, lapas kita menetapkan seseorang itu baik karena tidak ada ketentuan dan syarat dari UU yang berlaku subtansinya hanya redaksional hanya usul penempatannya karena membingungkan mungkin paragrafnya saja yang dipindahkan yang grasi kita melakukan pengecekan karena pidana mati itu seumur hidup, ruang diantara permohonan tidak mengurangi eksekusi kecuali dia di luar lapas. Kalau sudah narapidana berarti sudah diputuskan kalau belum itu terpidana.












Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim — Badan Legislasi DPR RI Rapat Koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

Dossy mengatakan KY setara dengan MA sesuai amanat konstitusi, sama-sama lembaga negara. Jika KY bersengketa dengan MA, maka penyelesaiaanya di MK. Dossi mengatakan Indonesia terjebak pada
pemikiran trias politika, seolah-olah hanya ada 3 kekuasaan, padahal masih ada kelembagaan independen seperti KPU dan kekuasaan etika berbangsa di KY. Dossi mengatakan KY bukan kekuasaan kehakiman, rumpunya ada di pelaksana kekuasaan kehakiman, tapi tidak termasuk hakim. Dossi menyampaikan RUU Jabatan Hakim merespon kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Hakim adalah posisi terhormat, sehingga jabatannya harus diatur. Dossi berharap KY tidak masuk dalam pengawasan teknis yudisial. KY menggali pemikiran yang bisa diterapkan jadi sistem norma untuk diimplementasikan. Dossi menyampaikan amanat reformasi adalah menempatkan Hakim Agung lebih berwibawa.



Rapat Lanjutan Panja Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Hukum dan HAM

Dossy menjelaskan bahwa kita harus memikirkan ulang jika dihapus kuncinya harus ada pertanggungjawaban.


Masukan Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Karantina Kesehatan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Karantina Pertanian

Dossy menjelaskan bahwa fasilitas yang diterima di bandara oleh karantina pertanian apa karena kami akan mengundang semua pelindo 1-4 bagaimana proteksi, pencegahan, dan muatan sanksi yang perlu dipahami di dalam penyusunan UU ini bagaimana memberikan proteksi dan pencegahan apakah memungkinkan disatukan dalam satu badan kekarantinaan dan apakah ini dimungkinkan menjadi masukan ke badan kekarantinaan nasional.


Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Karantina Kesehatan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)

Dossy menyayangkan terhadap presentasi yang dipaparkan oleh PT Pelindo II, karena bukan tentang pengayaan terhadap penyakit menular demi keselamatan nasional. Padahal, baik PT Angkasa Pura II dan PT Pelindo II sangat terkait dengan RUU tentang Karantina Kesehatan. Dossy mengharapkan kinerja yang responsif dari PT Pelindo khususnya tentang deteksi dan frekuensi. Dossy mengimbau bahwa di pelabuhan maupun bandar udara, PT Angkasa Pura dan PT Pelindo dapat merespon keinginan Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) seperti memberikan fasilitas sesuai keinginan KKP.


Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) Jabatan Hakim — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Ahli

Dossy menjelaskan bahwa akan ada penyetaraan hakim ad hoc dengan hakim karir yang belum dibahas oleh tim ahli yaitu tentang konsiderannya. Ketua Panja RUU Jabatan Hakim diketuai Supratman Andi Atgas krpada para fraksi agar mengirimkan nama-nama anggota Panja RUU Jabatan Hakim.



Masukan dan Pandangan terkait Harmonisasi RUU tentang Jabatan Hakim — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI)

Dossy menyatakan independensi hakim sudah diatur dan hakim sudah independen. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Dossy menginginkan orientasi putusan hakim harus juga pada ilmu kehakiman. Ia juga menginginkan orientasi keputusan hakim tidak hanya pada hukum dan keadilan, harus ditambah yang lainnya.



Pembahasan Tingkat I RUU Karantina Kesehatan - Raker Badan Legislasi dengan Menteri Kesehatan

Dossy memberi waktu 17 hari dalam pembahasan RUU Karantina Kesehatan. Dossy juga menyampaikan bahwa DIM dibuat oleh fraksi-fraksi dan disampaikan oleh sekretariat.




Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Pemerintah — Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Dossy menanyakan materi yang baru untuk lebih dibaguskan, sehingga pembahasan selanjutnya lebih cepat. Dossy juga menanyakan apakah terorisme dan korupsi masuk di KUHP sehingga Pemerintah dan DPR-RI menarik menjadi pidana biasa.


Masukan dan Pandangan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Eva Achjani Zulfa (Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia) dan Prof. Mudzakir (Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia)

Mengenai korporasi, Dossy sebagai Pimpinan Rapat mengatakan bahwa saat ini sedang dirancang undang-undangnya. Terkait penyebaran penyakit menular, dapat digolongkan kedalam terror crime, karena membahayakan banyak orang. Dossy juga mempertanyakan peran BPJS terkait dengan kekarantinaan kesehatan bagi penyakit menular.







Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika

Dossy mengatakan jika TVRI dan RRI memiliki hambatan keuangan dan organisasi, maka harus segera diatasi agar perubahan LPP menjadi BLU tidak terganggu.


Masukan Terhadap Rancangan Undang-Undang MPR-RI, DPR-RI, DPRD-RI dan DPD-RI (MD3) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan DPD-RI

Dossy mengatakan bahwa isinya materi bukan DIM dan DPD-RI salah tulis.





Rancangan Undang-Undang Permusikan — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kami Musik Indonesia (KAMI)

Dossy mengatakan apa yang digagas oleh KMI dalam RUU Permusikan harus menjadi sesuatu yang penting. Sebagai ketua pengarah musik, Dossy mengatakan setuju dan bersedia menjadi inisiator pembentukan RUU Permusikan.



Pandangan dari LPP TVRI dan LPP RRI terkait Harmonisasi dan Pemantapan Konsepsi tentang RUU Penyiaran — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI RDP dengan LPP TVRI dan LPP RRI

Dossy mengatakan terkait single mux, negara yang mengawasi tapi distribusi dan tata kelolanya harus berkeadilan. Kemudian, tentang kelembagaan, menurut ia penting baik LPP TVRI dan LPP RRI, status hukumnya bagaimana. Dossy mendorong untuk tolong lakukan kajian lebih lagi baik RRI maupun TVRI dengan melakukan koordinasi juga dengan Pemerintah.

Kemudian, Dossy menegaskan Kepala LPP ini harus membuktikan kalau sudah ada perubahaan pengelolaan LPP TVRI dan LPP RRI. Terakhir, ia kembali meminta tolong agar melakukan perbaikan agar tidak disclaimer. SDA perlu dipersiapkan.




Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) — Badan Legislasi DPR RI Rapat Internal dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi

Dossy mengatakan perumusan norma maupun penyempurnaan perlu disinkronisasi. Dossy mengatakan terkait perbedaan BUMN yang dimaksud perlu didalami dalam pertemuan selanjutnya.


Pengesahan Jadwal Masa Sidang III Tahun 2017-2018 dan Hasil Kajian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren — Badan Legislasi DPR RI Rapat Internal dengan Tim Ahli

Dossy mengatakan ada usulan dari F-PPP dan dorongan dari F-PKB, bahwa substansi yang diubah hanya yang bersumber dari konstitusi.


RUU Sumber Daya Air — Badan Legislasi DPR RI Rapat Internal dengan Tim Pengusul

Dossy meminta penjelasan soal swasta eksisting dan pengaturan terkait wewenang.




Pengambilan Keputusan Draf untuk Dibawa ke Pleno Baleg — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tenaga Ahli dan Pengusul RUU Konsultan Pajak

Dossy menanyakan terkait apakah selain ikatan konsultan pajak ada organisasi profesi lain atau tidak.



Harmonisasi RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) - Badan Legislasi DPR RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU Minerba

Dossy menyatakan, fraksi Hanura setuju dan siap bila RUU Minerba dilanjutkan ke pembahasan selanjutnya.


Panja RUU KUHP - Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Dossy Iskandar Prasetyo mengatakan bahwa pembina redaksi termasuk menyuruh pasif atau menyuruh aktif, ini perlu penjelasan dari pemerintah, serta kalau delik pers masuk pidana khusus atau pidana umum atau malah berdiri sendiri. Sekiranya perlu direvisi atau ditambahkan sesuai penjelasan dari pemerintah.


Pembahasan Panja RUU KUHP - Raker Panja Komisi 3 dengan Tim Pemerintah

Terkait urutannya dari mulai yang berat, Dossy menanyakan apakah bisa di Timus dimulai ringan dulu sampai ke berat, atau apakah nanti ini diselaraskan lagi. Menyelaraskan dengan over capacity Lembaga Pemasyarakatan, dari dulu jarang yang sampai ke Pengadilan, maka Dossy bertanya apakah perlu dibuat norma, sehingga jika diselesaikan tidak perlu di Pengadilan. Dossy menyampaikan bahwa dalam praktik kealpaan tidak masuk dalam Pengadilan, karena ada opsi kepada hakim untuk memilih pidana kerja sosial.


Tanggapan

Pembahasan Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Cakapolri) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

Dossy Iskandar menanyakan objektivitas mengapa Badrodin layak. Kenapa paparan Kompolnas ada poin menyinggung Wakapolri.


Penjelasan dari Pengusul RUU Arsitek dan Pembentukan Panja — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengusul RUU Arsitek

Dossy menanyakan nasib orang-orang yang bekerja sebagai arsitek tetapi tidak punya surat registrasi, padahal orang-orang tersebut juga dapat membangun hasil yang bagus.


Masukan Terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Merek — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar

Dossy mengatakan RUU ini dari Pemerintah, makanya banyak membahas norma. Ia menanyakan indikasi geografis ini masuk rumpun merek atau setara dengan merek, jadi masuk rumpun kekayaan intelektual. Ia membahas mengenai pendapat pakar Henry yang menyinggung bahwa bandingnya tidak bisa digabung dengan merek. Ini bisa dibuat buku-buku KI, buku 1 tentang hak cipta, buku 2 tentang merek, dst. Ia mengatakan keputusan pendaftaran masuk ke administrasi. Ia menanyakan jika tidak menyiapkan banding. Ia mengatakan konstitusi Indonesia menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Banding ini mempermudah, harus didorong ada banding administratif. Ia menyampaikan bahwa hal yang menarik adalah pentingnya kontrusksi norma, tetapi definisi itu penting karena itu lahir dari dasar-dasar pertimbangan. Lalu, konstruksi norma itu perlu diketahui kata kuncinya. Ia menanyakan draft sudah clear atau belum dalam konstruksi norma. Ia mengatakan indikasi geografis itu terlalu kolektif dan ia menanyakan posisi haknya. Ia mengatakan jika memang tidak bisa masuk domain administrasi, harus ada norma yang mengarahkan. Norma ini harus memberikan ilmu pengetahuan hukum bagi pembacanya.


Kasus Abraham Samad dan Hasto Kristiyanto — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Andi Widjajanto, Tjahjo Kumolo dan Supriansyah

Dossy menanyakan terkait Apakah Andi Widjajanto mengetahui Abraham Samad terikat dengan kode etik KPK dan apakah ada dilontarkan kepadanya bahwa dia dipertimbangkan untuk menjadi cawapres.


Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemimpin MA dan Komisi Yudisial

Dossy bertanya bahwa dirinya belum paham mengenai peningkatan integritas hakim, apa programnya dan apa hasilnya.






Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Yudisial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial Atas Nama Harjono

Dossy menanyakan konsistensi sikap dan pemikiran calon ketika di MK dan KY selama proses pembahasan UUD. Ia menanyakan KY menjadi pintu masuk baru perdebatan area teknis peradilan atau tidak. Ia menanyakan KY masih perlu atau tidak. Ia menanyakan hal yang tetap bisa di check and balances dalam 3 cabang lama pada kekuasaan cabang baru. Ia menanyakan letak perbedaan accountability peradilan.


Penjelasan terkait RUU tentang Kepolisian dan RUU tentang Jabatan Hakim — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI

Dossy menanyakan tentang implementasi konsumsi dan konstruksi hakim sebagai pejabat negara. Ia meminta penjelasan lebih lanjut terkait hakim non karir dan pensiunan hakim militer sesuai dengan keputusan Panglima TNI.


Penjelasan Kasus PT Mobile 8 — Panitia Kerja Kasus Mobile 8 Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar Hukum Pidana Atas Nama Mudzakir

Dossy mengatakan jaksa tidak bisa bersandar pada penjelasan Dirjen Pajak, seharusnya ada kekuatan pembuktian perkara yang membuat kasus tersebut berlanjut. Dossy bertanya apakah konteks sms dapat dikategorikan sebagai tindakan ancaman.


DIM Undang-Undang KUHP — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Dossy mengatakan unsur percobaan sudah tepat. Hanya perumusannya tidak selesai dan tidak mencapai hasil. Ia mengusulkan untuk menafsirkan dan setuju dengan timus agar disimpan di penjelasan. Ia mengatakan butuh 1-2 hari Panja untuk timus mengenai kerangka. Ia mengusulkan rapat dipending tapi tidak dibongkar lagi. Ia menanyakan mengenai perubahan istilah dan konsep. Ia menanyakan struktur dan sistematika dari Pemerintah. Ia mengatakan RUU lebih lunak dari sebelumnya.


Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK

Dossy mengatakan Hanura ingin rapat terbuka. Ia menyampaikan substansi laporan tercabut dari Pasal 26 dan 29 UU KPK. Jika ini melanggar, maka Presiden juga kena.


Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi (Pansel) KPK

Dossy menjelaskan ini kesannya mengarahkan tiga orang yang terbuka rekam jejaknya oleh ICW karena ia mendapatkan dari ICW bahwa ada rekam jejak Capim KPK yang terbuka, maka Dossy setuju ditunda dengan jadwalnya mengikuti keputusan Komisi 3 DPR.




Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Atas Nama Johan Budi

Dossy menanyakan mengenai pembagian tugas penanganan perkara di KPK bersama-sama karena kolektif kolegial. Ia menanyakan boleh atau tidak pimpinan KPK meminta BAP ketika perkara belum selesai. Ia mengatakan seingatnya waktu RDP 1, Pak Ruky dan Pak Budi mau merubah UU KPK tapi belakangan ini seperti tidak ingin. Ia mengatakan perubahannya tentu untuk penguatan KPK. Ia menanyakan kebenaran calon sudah 5 tahun menjadi jurnalistik investigasi.


Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Atas Nama Alexander Marwata

Dossy mengatakan ada beberapa Pasal yang harus dipertegas dalam UU KPK. ini berarti ada sikap yang tidak konsisten.


Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Atas Nama Sujanarko

Dossy mengatakan yang calon tulis tidak fenomenal dan seminar itu datar serta biasa saja. Ia mengatakan ide pembentukan KPK ada 2 yaitu polri dan kejaksaan melemah serta tidak efektif. KPK sebagai lembaga ad hoc jadi konsepnya ada 2 yaitu KPK kuat dan polri serta kejaksaan ditata. Namun kedua konsep ini tidak dilakukan. Calon mengartikan pendidikan sempit, hanya pendidikan yang diberikan kepada masyarakat. Ini tidak struktural. Ia mengatakan ide lahirnya KPK sampai saat ini tidak tampak. Ia mengatakan harusnya pendidikan ada 2 yaitu membangun kesadaran masyarakat serta alur penguatan penyidik dan penuntut umum di polri dan kejaksaan. Ia membahas pernyataan calon bahwa salah satu dari faktor korupsi dinyatakan bebas dalam sidang tipikor karena KPK tidak pernah menyelesaikan kasus yang rumit. Ia menanyakan pandangan calon pada ex-napi yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR atau Bupati ke depannya. Ia menanyakan mengenai kasus yang rumit. Ia menanyakan pengalaman hukum yang calon lakukan dengan latar belakang sarjana elektro.



Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Pimpinan KPK Atas Nama Saut Situmorang

Dossy mengatakan setelah melihat catatan Pasal, ada beberapa yang calon garis bawahi yaitu SP3 dan penyadapan. Ia menyampaikan hal yang menarik adalah calon membangun strategi. Titik berat dari itu nilai etika akan menjadi kelemahan walaupun aspeknya pencegahan. Ia melihat calon ingin menyelamatkan Rupiah. Ia menanyakan perlu atau tidaknya dielaborasi lagi perdagangan pengaruh karena ia kurang paham.


Fit and Proper Test Calon Pimpinan (Capim) KPK atas nama Surya Tjandra — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Surya Tjandra

Dossy menjelaskan bagaimana cara mencegah cara bernegosiasi antara penegak hukum seperti yang terjadi saat ini soal bagaimana hakim memberi putusan bebas.


Evaluasi Kinerja dan Isu-isu Terkait — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dossy menjelaskan terkait rencana revisi Undang-Undang KPK, dan ia menyampaikan bahwa rencana tersebut sudah masuk prioritas 2016.


Rancangan Undang-Undang KUHP (Buku II) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polri dan Pemerintah

Dossy mengatakan dalam merumuskan harus penuh kehati-hatian. Ia lebh setuju yang ayat 2nya tetap. Ayat 1 harus dibetulkan dulu. Ia menyampaikan ia termasuk yang setuju kalau “setiap orang yang dilarang”.


Evaluasi Kinerja — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM

Terkait bebas visa, Dossy mengatakan bahwa harus dilakukan evaluasi karena tidak semua warganya yang menjadi wisatawan. Fraksi Hanura mengatakan setuju atas penambahan anggaran negara.


Pengamanan Kompleks Parlemen — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Pemeliharaan Keamanan Polri

Dossy menanyakan dimana kedudukan pamdal yang tetap dari struktur dan hubungan dengan polri dan bagaimana tindakan pamdal terhadap anggota yang memiliki hak imunitas. Dossy mengatakan bahwa Polri ada struktur pam obvit dan telah diberikan tempat di DPR-RI.


Panja Penegakan Hukum — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Menurut Dossy, harus ada verifikasi dari pajak karena jika jebol, verifikasinya lemah.


RAPBN 2017 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, dan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Dossy mengatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia programnya hanya melihat fokusnya itu-itu saja, dan belum ada stakeholder yang menggerakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) atas nama Jaja Ahmad Jayus

Dossy menjelaskan bahwa doktrin gugatan diterima atau tidak diterima itu salah, sebenarnya putusan tersebut adil atau belum adil, sehingga Komisi Yudisial (KY) harus menanamkan pemahaman tersebut kepada masyarakat. Ia menambahkan bahwa memeriksa putusan atau tugas kehakiman bukan merupakan tugas KY. Terakhir, Dossy menanyakan terkait pengetahuan Calon Anggota KY atas nama Jaja mengenai independensi KY.


Perubahan Prolegnas 2016 dan Pengesahan Perubahan ke-2 Tata Tertib DPR-RI — DPR-RI Rapat Paripurna ke-67

Dossy menyampaikan bahwa perubahan tata tertib ini tindak lanjut atas surat Pimpinan DPR-RI kepada Badan Legislasi DPR-RI tertanggal 8 Juni 2016. Pembahasan perubahan tata tertib kedua telah dibicarakan intensif dan perubahan tata tertib, yaitu kunjungan kerja yang awalnya dilakukan pada masa reses dapat dilakukan pada masa sidang.



Hasil Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Evaluasi Kinerja — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial

Dossy menjelaskan KY Sebetulnya sangat hebat tempatnya di konsistusi kalau sengketa di MK, berkaitan KY bukan kekuasaan kehakiman yang banyak menimbulkan complain ide adanya KY adalah menjaga martabat, kehormatan, dan independensi hakim ini harus dimaksimalkan. KY mempunyai instrumen untuk memeriksa dan mengawasi hakim, hal apakah sekarang wacana dan ide model hubungan yang dikukuhkan tepat dalam revisi UU KY ini tugas KY tidak hanya menjaga martabat hakim.






Laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) dan Pengambilan Keputusan Peraturan DPR-RI tentang Pengamanan Kompleks Parlemen dan Tata Tertib Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Internal Baleg DPR-RI

Dossy menanyakan jika anggota mengusulkan RUU, harus ada draft RUU dan Naskah Akademik (NA) atau tidak.



Pengesahan Jadwal Badan Legislasi DPR-RI — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Perwakilan Fraksi

Dossy meminta untuk disiapkan papan update perkembangan RUU, sehingga anggota mengetahui perkembangannya. Dossy menyampaikan bahwa RUU KUHP sudah Pasal 61.



Rancangan Undang-Undang Karantina Hewan dan Perubahan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2014 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Perwakilah Fraksi Badan Legislasi DPR-RI

Dossy mengatakan bahwa usulan sudah disampaikan pada paripurna terdahulu dan Badan Legislasi DPR-RI sebaiknya mendengarkan penjelasan Ketua Panja.


Pembahasan DIM RUU KUHP — Panitia Kerja (Panja) Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Dossy menanyakan mengenai pelimpahan pidana dalam korporasi jika melakukan pidana. Ia mengatakan kata pemegang saham kalau dimasukan berarti korporasi badan usaha. Ia menanyakan cara mempertanggungjawabkannya karena harus ada struktural dan mekanismenya. Ia mengatakan kalau ini menyangkut semua pemahaman tentang korporasi, harus diberikan atribut kepada yang bukan badan hukum. Ia menanyakan mengenai norma dan asas serta mulai ide hukumnya dari mana. Ia mengatakan putusan bisa berubah sesuai kondisi, tinggal mekanisme teknisnya. Ia menanyakan cara menjelaskan kepastian hukumnya. Ia meminta permohonan grasi ditambahkan kecuali pidana mati.




Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2017 — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pimpinan Komisi-Komisi DPR RI

Dossy menanyakan mengenai RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan hasil kesepakatan atau Raker karena jika hasil Raker maka ada sanksinya.


Kasus Pasar Turi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tri Rismaharini, Walikota Surabaya

Dossy mengatakan bahwa Pemerintah Kota Surabaya harus diberikan kasus preferen tentang bagaimana instrumen hukumnya yang nanti akan didalami oleh biro hukum Pemerintah Kota Surabaya.


Masukan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Marsma Bambang Aribowo

Dossy menanyakan apakah mungkin Hakim Militer ketika menjadi Hakim cuti menjadi Anggota TNI sehingga total di peradilan.


Perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 Terkait dengan Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) dan Keputusan Prolegnas 2017 — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM)

Dossy mengatakan berdasarkan rapat Baleg telah disepakati untuk melakukan perubahan prolegnas prioritas 2016 untuk menindaklanjuti surat Pimpinan DPR. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga meminta Baleg melakukan perubahan terbatas revisi UU MD3. Perubahan revisi UU MD3 hanya terbatas pada penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR. ia menanyakan apakah perubahan terbatas revisi UU MD3 dapat disetujui. Ia mengatakan pada rapat kali ini ada 2 keputusan, yaitu melaksanakan surat Pimpinan Dewan pada bulan Agustus tentang penambahan satu unsur Pimpinan MKD. Ia juga mempertanyakan alasan MKD meminta Baleg karena Baleg dan MKD sama-sama AKD. Ia mengatakan yang penting sekarang harus melakukan 2 surat Pimpinan dan surat MKD dulu. Ia menyampaikan setelah ini akan dibacakan mekanisme laporan Panja oleh Pak Firman.


Masukan tentang Revisi Undang-Undang Narkoba — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT)

Dossy mengatakan untuk hukuman mati, jaksa agung eksekutornya. Ia menceritakan saat ia kunker ke LP, 60-70% over capacity kasus narkoba. Ia mengatakan peradilan atau pengadilan tipidnarkoba harus tersendiri. Ia mengatakan UU Pemberantasan Narkoba dan UU BNN harus ditegaskan secara tersendiri. Ia mengusulkan untuk membentuk kitabnya melalui kodifikasi pemberantasan narkotika dimana UUnya satu tetapi bentuknya kodifikasi tindak pidana narkotika. Ia mengatakan bisa memasukan dalam UU Karantina Kesehatan mengenai 3 fokus yaitu pelabuhan laut, airport, dan lintas batas untuk diintegrasikan, selain untuk kesehatan nasional juga narkotika.




Klarifikasi Surat yang Dikirim Miryam Haryani Kepada Pansus — Panitia Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Miryam Haryani

Dossy Iskandar Prasetyo mengatakan bahwa intinya semua setuju untuk melakukan pemanggilan kedua atas nama Miryam, kita akan sampaikan kepada pimpinan DPR RI terkait kajian apakah surat KPK itu contempt of parlemen.


Masukan atau Tanggapan terkait Pembentukan Pansus Hak Angket KPK — Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aktivis dan Tokoh Masyarakat

Dossy mengatakan pembentukan Pansus Hak Angket KPK mengarah pada penegakan pelaksanaan Undang-Undang tentang KPK dan mengusulkan untuk memanggil Miryam S. Haryani sebagai langkah konfirmasi. Ia mengatakan sudah ada 3 (tiga) aduan yang masuk ke posko pengaduan masyarakat terkait hak angket KPK. Pansus ini bekerja untuk membahas kelembagaan, mekanisme, tata kelola SDM, dan tata kelola keuangan. Ia berpendapat agar jangan sampai ada pengakuan palsu yang menyebabkan sesatnya peradilan. 


Penyadapan dan Pengaduan Umum Masyarakat — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dossy mengatakan sejak kemarin ia melihat Pimpinan KPK ini meminta kepastian perkembangan tiap tahap tapi kita tidak pernah clear. Ia juga melihat banyak pertanyaan yang tidak terjawab tuntas.



Fit and Proper Test — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung atas Nama Hidayat Manao, Yodi Martono, Gazalba Saleh, Yasardin, dan Muhammad Yunus

Dossy menanyakan sertifikasi dosen calon hakim agung atas nama Gazalba. Ia juga menanyakan mengenai yurisprudensi dan kapan sesuatu disebut sebagai yurisprudensi.



Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Ahmad Taufan Damanik

Dossy menanyakan apakah Ahmad Taufan pernah melakukan upaya-upaya lobby kepada penegak hukum terkait pelanggaran HAM yang diikuti. Dossy juga menanyakan cara mengukur tindakan yang tidak melanggar HAM. Terkaiy kasus HTI dan Gubernur Gatot, Dossy menanyakan apakah Ahmad Taufan pernah melakukan lobby kepada penegak hukum.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Choirul Anam

Dossy mengatakan bahwa keterlibatan Choirul Anam yang membiarkan perhatian terhadap pelanggaran hak asasi manusia memang sangat penting, namun perlu dikonfirmasi lagi. Dossy menanyakan apakah keterlibatan Choirul Anam mencerminkan provokasi. Dossy juga meminta Choirul Anam untuk memberikan cara baru dalam mengefektifkan kewenangan baru di Komnas HAM.





Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU SDA

Dossy memaparkan hasil laporan kerja Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (Panja RUU SDA).

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua, sehingga kita pada hari ini dapat menghadiri Rapat Badan Legislasi dalam keadaan sehat wal’afiat.

Perkenankan kami atas nama Panja Harmonisasi RUU tentang Sumber Daya Air menyampaikan laporan hasil kerja Panja dalam Rapat Pleno Badan Legislasi ini.

Berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20122 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto Pasal 105 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Manjelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, juncto Pasal 65 huruf c Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR RI (Tatib DPR), juncto Pasal 22 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Mempersiapkan Racangan Undang-Undang, Badan Legislasi bertugas melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi, sebelum RUU tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPR

17 catatan teknis, 20 catatan aspek substansi, dan catatan terkait RUU SDA dengan pokok-pokok sebagai berikut:

  1. Penyempurnaan rumusan dalam konsideran menimbang dan diktum mengingat RUU;
  2. Penyempurnaan dalam Bab I tentang Ketentuan Umum, mengenai definisi Hak Ulayat dan Masyarakat Adat;
  3. Penyempurnaan dalam penulisan urutan asas dan penjelasan asas keterpaduan dan keserasian dalam RUU dengan memasukkan fungsi koordinasi di dalamnya;
  4. Penyempurnaan rumusan dalam Pasal 8 RUU dengan menekankan jaminan dan pemenuhan oleh negara kepada rakyat mengenai hak atas air;
  5. Penyempurnaan rumusan Pasal 9 sampai dengan Pasal 17 Bab IV tentang Tugas dan Wewenang.
  6. Penyempurnaan rumusan dalam Pasal 18 RUU dengan menambahkan kriteria pertimbangan mengenai pengelolaan air permukaan berdasarkan:
    1. Daerah Aliran Sungai secara alamiah;
    2. karakteristik fungsi Sumber Air;
    3. Daya Dukung Sumber Daya Air;
    4. kekhasan dan aspirasi daerah dan masyarakat sekitar dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait;
    5. kemampuan pembiayaan;
    6. perubahan iklim; dan
    7. kelestarian konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
  7. Penyempurnaan rumusan mengenai perizinan untuk penggunaan air bagi kegiatan bukan usaha dan kegiatan usaha dengan persyaratan yang ketat bagi pelibatan badan usaha swasta dalam pengelolaan sumber daya air;
  8. Penyempurnaan rumusan mengenai hak dan kewajiban masyarakat dengan menekankan hak rakyat untuk memperoleh akses dalam pemanfaatan Sumber Daya Air dan menggunakan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari, pertanian rakyat dan kegiatan bukan usaha, serta perbaikan kejelasan tujuan dan tata cara pelaporan dan pengaduan masyarakat;
  9. Penyempurnaan rumusan mengenai partisipasi masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air;
  10. Bab mengenai Penyelesaian Sengketa dihapus dan dikembalikan kepada ketentuan perundang-undangan yang ada; dan
  11. Penyempurnaan rumusan dalam Bab mengenai Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

Panja juga sepakat bahwa seluruh masukan berharga yang telah disampaikan dalam rapat-rapat panja akan menjadi catatan yang tidak terpisahkan dan akan menjadi bagian dari proses pembahasan tingkat I (satu) dengan Pemerintah Pusat.

Panja mengucapkan terima kasih kepada pengusul, sekretariat, dan badan ahli untuk melakukan harmonisasi RUU SDA agar dapat menjelaskan tugas konstitusional secara baik.

Ia mengatakan bahwa sebagaimana diketahui bersama, Komisi 5 sebagai pengusul sesuai tatib sudah harus dilakukan harmonisasi di Baleg. Oleh karena itu, pada kesempatan ini ia mewakili Komisi 5 sebagai pengusul mengucapkan terima kasih kepada semua unsur Fraksi atas masukan dan saran dari sisi teknis, redaksional, dan substansi. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Komisi 5 dalam pembahasan RUU dan berterima kasih kepada Badan Ahli sehingga RUU ini bisa segera disahkan.


Pengesahan Jadwal Rapat Badan Legislasi Masa Sidang 4 Tahun 2017-2018 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno

Dossy mengatakan apakah jadwal rapat Badan Legislasi dapat disetujui, anggota mengatakan setuju.



Penyampaian dan Pengesahan Laporan Panja Perumus Kesimpulan Pembahasan Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II APBN TA 2019 — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia

Iskandar menyampaikan Laporan Panja Perumus Kesimpulan Pembahasan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II Pelaksanaan APTB TA 2019

Realisasi Semester I APBN TA 2019

  • Dalam Semester I tahun 2019, realisasi dan perkembangan indikator asumsi dasar ekonomi makro secara keseluruhan adalah sebagai berikut
    • Pertumbuhan ekonomi dalam semester I tahun 2019 diperkirakan mencapai 5,1 persen. Pencapaian pertumbuhan ekonomi tersebut didukung oleh kinerja konsumsi rumah tangga dan pemerintah di tengah risiko ketidakpastian ekonomi dan perdagangan global.
    • Tingkat inflasi sampai dengan semester I tahun 2019 mencapai 3,3 persen (yoy), didukung oleh terkendalinya inflasi seluruh komponen pada tingkat yang stabil dan rendah, serta terjaganya ekspektasi inflasi masyarakat. Pencapaian tersebut tidak lepas dari sinergi kebijakan pengendalian inflasi antara Pemerintah dan Bank Indonesia baik di tingkat pusat maupun daerah dalam mewujudkan keterjangkauan harga, menjaga ketersediaan pasokan, memastikan kelancaran distribusi, dan melakukan komunikasi yang efektif untuk menjaga ekspektasi inflasi masyarakat.
    • Rata-rata nilai tukar rupiah dalam semester I tahun 2019 mencapai Rp14.197/USD. Penguatan nilai tukar tersebut terutama dipengaruhi membaiknya kondisi neraca perdagangan Indonesia dan mulai masuknya kembali arus modal ke pasar Indonesia sebagai dampak penurunan potensi kenaikan suku bunga Fed Fund Rate (FFR) di tahun 2019.
    • Rata-rata suku bunga SPN 3 bulan dalam semester I tahun 2019 mencapai 5,8 persen. Tingginya tingkat suku bunga SPN 3 bulan tersebut didorong antara lain oleh masih relatif tingginya suku bunga FFR yang mempengaruhi suku bunga di berbagai negara, meningkatnya risiko tarif antara AS-Tiongkok, serta meningkatnya ketegangan politik.
    • Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP) dalam semester I tahun 2019 mencapai US$83 per barel. Penurunan harga di tahun 2019 dipengaruhi oleh kekhawatiran penurunan permintaan minyak mentah global dikarenakan meningkatnya potensi berlanjutnya perang dagang AS dan Tiongkok. Sementara itu pada sisi produksi terdapat peningkatan dari negara Non-OPEC khususnya AS dan Kanada.
    • Lifting minyak dan Gas bumi dalam semester I tahun 2019 masing-masing mencapai 755 ribu barel per hari dan 1054 ribu barel setara minyak per hari. Menurunnya lifting minyak terutama dipengaruhi oleh kondisi penurunan alamiah sumur-sumur migas yang ada. Realisasi lifting gas bumi dipengaruhi oleh adanya gangguan produksi terutama untuk wilayah kerja di laut lepas serta keterlambatan beroperasinya atau on stream proyek-proyek baru.
  • Realisasi pendapatan negara semester I tahun 2019 mencapai Rp898,8 triliun (41,5 persen dan targetnya dalam APBN tahun 2019). Capaian tersebut meningkat 7,8 persen jika dibandingkan realisasi semester I tahun 2018 sebesar Rp833,4 triliun. Realisasi tersebut didukung oleh :
    • Realisasi penerimaan perpajakan semester I tahun 2019 mencapai Rp688,9 triliun, tumbuh 5,4 persen dibanding realisasi periode yang sama tahun 2018 sebesar Rp653,5 triliun. Penerimaan perpajakan tetap tumbuh positif ditengah tekanan pelemahan perekonomian global. Kinerja pertumbuhan penerimaan perpajakan semester I tahun 2019 tersebut, ditopang antara lain :
      • PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi mengalami pertumbuhan tertinggi pada semester I tahun 2019 masing-masing sebesar 14,9 persen dan 13,8 persen. Pertumbuhan PPh Pasal 21 yang impresif sebesar 14,9 persen tersebut terutama berasal dari pertumbuhan pada sektor perdagangan, jasa keuangan, dan administrasi pemerintah. Kombinasi pembayaran bonur/THR dan kondisi pasar tenaga kerja yang baik menjadi faktor utama pertumbuhan tersebut. Sementara itu kinerja PPh Pasal 25/29 OP semester I tahun 2019 meningkat 13,8 persen dari tahun sebelumnya, hal ini menunjukkan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.
      • PPh Pasal 25/29 Badan tumbuh 3,5 persen dari tahun lalu antara lain dampak dari kontradiksi profitabilitas perusahaan terutama pada perusahaan pertambangan dan adanya tekanan restitusi yang selama semester I 2019 tumbuh hingga 17,2 persen.
      • PPN mengalami pertumbuhan negatif 2,7 persen, disebabkan adanya program percepatan restitusi PPN dan dipengaruhi rendahnya kinerja impor. Kebijakan percepatan restitusi berdampak pada pertumbuhan restitusi yang mencapai 28,6 persen (tahun 2018 5,21 persen). Tren pertumbuhan restitusi mulai normal sejak Juni 2019.   
    • Realisasi semester I tahun 2019 Transfer ke Daerah dan Dana Desa lebih rendah jika dibandingkan semester I tahun lalu, yaitu mencapai Rp403,9 triliun (48,9 persen dari pagunya dalam APBN tahun 2019) dibandingkan realisasi tahun sebelumnya sebesar 50,3 persen terhadap APBN 2018. Realisasi tersebut terdiri dari :
      • Realisasi Transfer ke Daerah mencapai Rp362,1 triliun (47,8 persen terhadap pagunya dalam APBN tahun 2019). Pencapaian tersebut dipengaruhi antara lain oleh :
        • Lebih tingginya realisasi DBH karena adanya penyelesaian sebagian kurang bayar DBH sebesar Rp2,2 triliun
        • Lebih rendahnya Dana Transfer Khusus karena penguatan efektivitas pencairan (berbasis output)
        • Realisasi Dana Desa mencapai Rp41,8 triliun (59,8 persen terhadap pagunya dalam APBN tahun 2019)
      • Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam semester I tahun 2019 tersebut, terutama yang bersumber dari DAK fisik digunakan antara lain untuk pembangunan infrastruktur jalan, puskesmas, pasar, dan rumah sakit rujukan. Sedangkan dari DAK non fisik antara lain digunakan untuk penyaluran BOS mencapai 62,1 persen, bantuan operasional penyelenggaraan PAUD mencapai 38,1 persen, dan tunjangan profesi guru mencapai 37,0 persen.
    • Realisasi PNBP yang lebih baik dari tahun sebelumnya, yaitu mencapai Rp209,1 triliun (55,3 persen terhadap targetnya dalam APBN tahun 2019), terutama didukung oleh peningkatan pendapatan atas kekayaan negara dipisahkan sebesar 93,3 persen pada semester I tahun 2019 karena adanya realisasi pendapatan dari surplus Bank Indonesia dan realisasi dividen BUMN.
    • Pendapatan hibah semester I tahun 2019 mencapai sebesar Rp0,7 triliun atau 168,7 persen terhadap target APBN tahun 2019.
  • Realisasi belanja negara dalam semester I tahun 2019 relatif sama jika dibandingkan kondisinya dalam semester I tahun 2018, yaitu mencapai Rp1.034,5 triliunn (42,0 persen dari pagunya dalam APBN tahun 2019 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 42,5 persen). Realisasi tersebut terdiri atas :
    • Realisasi belanja pemerintah pusat mencapai Rp630,6 triliun (38,6 persen terhadap pagunya dalam APBN tahun 2019), yang terdiri atas :
      • Realisasi belanja K/L mencapai Rp342,3 triliun (4,0 persen terhadap pagunya dalam APBN tahun 2019). Pencapaian tersebut dipengaruhi antara lain oleh percepatan penyaluran bantuan sosial seperti bantuan iuran jaminan kesehatan  nasional bagi rakyat miskin, kenaikan manfaat program keluarga harapan, dan percepatan penyaluran bidik misi, serta pelaksanaan agenda strategis pemerintah seperti Pemilu 2019, baik dari sisi pelaksanaan, pengawasan, maupun pengamanan. Kinerja belanja K/L tersebut, khusunya belanja pegawai dan bantuan sosial mendorong konsumsi pemerintah dan rumah tangga dalam PDB Nasional. Sementara untuk belanja modal mengalami sedikit perlambatan karena pembebasan lahan yang belum selesai.
      • Realisasi belanja non K/L mencapai Rp288,2 triliun (37,0 persen terhadap pagunya dalam APBN tahun 2019). Realisasi tersebut dipengaruhi oleh :
        • Realisasi pengelolaan subsidi dalam semester I tahun 2019 mencapai sebesar Rp71,9 triliun (32,0 persen terhadap pagunya dalam APBN tahun 2019). Realisasi belanja subsidi dalam semester I tersebut terdiri atas: subsidi energi sebesar Rp56,2 triliun dan subsidi non energi sebesar Rp15,7 triliun.
        • Faktor-faktor yang mempengaruhi pencapaian realisasi belanja subsidi dalam semester I tahun 2019, antara lain: perkembangan realisasi asumsi dasar ekonomi makro terutama ICP dan nilai tukar, volume konsumsi BBM bersubsidi dan LPG 3 kg, dan proses administrasi dan verifikasi dalam penyaluran subsidi.
    • Realisasi program pengelolaan utang negara untuk memenuhi pembayaran bunga utang pada semester I tahun 2019 mencapai Rp134,8 triliun (48,9 persen dari pagunya dalam APBN tahun 2019). Faktor yang mempengaruhi pencapian realisasi pengelolaan utang negara pada semester I tahun 2019 secara umum adalah besaran outstanding utang, yield SBN, dan fluktuasi nilai tukar Rupiah.
      • Bila dikelompokkan menurut fungsinya, realisasi anggaran belanja pemerintah pusat dalam semester I tahun 2019 sebagian besar mengalami peningkatan penyerapannya dari pencapaian dalam tahun 2018. Fungsi perlindungan sosial mencapai 58,8 persen, fungsi kesehatan mencapai 58,3 persen, fungsi agama mencapai 43,4 persen, fungsi ketertiban dan keamanan mencapai 40,8 persen, fungsi pendidikan mencapai 37,1 persen, fungsi pelayanan umum mencapai 36,3 persen, serta fungsi pertahanan mencapai 35,8 persen.
  • Dengan berbagai perkembangan di atas, defisit anggaran dapat dijaga pada kisaran 0,84 persen terhadap PDB, lebih tinggi daripada defisit dalam semester I tahun 2018 sebesar 0,75 persen terhadap PDB. Selain itu, keseimbangan primer menunjukkan negatif Rp1.0 triliun, lebih rendah dari realisasi dalam tahun 2018 sebesar Rp10,0 triliun.
  • Sejalan dengan langkah pengendalian tambahan ulang, pembiayaan anggaran dalam semester I tahun 2019 mencapai Rp175,3 triliun, yang berarti mengalami penurunan 0,5 persen dari pembiayaan di tahun 2018. Rincian pembiayaan defisit dalam semester I tahun 2019 adalah sebagai berikut:
    • Realisasi pembiayaan utang dalam semester I tahun 2019 mencapai Rp180,5 triliun (50,2 persen dari targetnya dalam APBN tahun 2019), yang terdiri dari :
      • Realisasi SBN (neto) pada semester I tahun 2019 mencapai Rp195,7 triliun atau 50,3 persen dari targetnya dalam APBN tahun 2019. Realisasi ini lebih tinggi Rp3,1 triliun jika dibandingkan dengan realisasinya dalam periode yang sama pada tahun sebelumnya. Hal ini terutama dikarenakan adanya kebijakan pemerintah untuk mengendalikan biaya utang melalui pengurangan penerbitan SBN di pasar domestik pada semester I tahun 2019 dengan memerhatikan kondisi pasar keuangan.
        • Realisasi pinjaman (neto) pada semester I tahun 2019 mencapai negatif Rp15,3 triliun atau 51,4 persen dari targetnya dalam APBN tahun 2019. Pinjaman (neto) terdiri dari pinjaman dalam negeri (neto) dan pinjaman luar negeri (neto), dengan penjelasan sebagai berikut : Realisasi pinjaman dalam negeri (neto) mencapai negatif Rp0,4 triliun, Realisasi pinjaman luar negeri (neto) sebesar negatif Rp14,9 triliun (49,3 persen dari targetnya dalam APBN 2019).
      • Pembiayaan investasi semester I tahun 2019 mencapai Rp6,5 triliun atau 8,6 persen dari alokasinya dalam APBN 2019, yang terdiri dari :
        • Investasi kepada BLU pada semester I tahun 2019 mencapai Rp4,0 triliun (7,5 persen dari APBN 2019), yaitu dana bergulir pada BLU Pusat Pengelolaan Pembiayaan Perumahan (PPDPP).
        • Investasi kepada lembaga/badan lainnya sebesar Rp2,5 triliun, yaitu PMN kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
        • Investasi kepada BUMN dan organisasi/LKI/BUI masih nihil. Hal ini disebabkan antara lain, belum terselesaikannya peraturan pelaksanaan dan penyesuaian jadwal pembayaran yang ditetapkan untuk investasi kepada organisasi/LKI/BUI. c. Pemberian Pinjaman
    • Pemberian Pinjaman
      • Realisasi pemberian pinjaman pada semester I tahun 2019 mencapai Rp1,4 triliun, yang sebagaian besar terdiri atas pinjaman kepada BUMN/Pemda (bruto) dan penerimaan cicilan pengembalian pinjaman dari BUMN/Pemda. Realisasi pemberian pinjaman kepada BUMN/Pemda (bruto) pada semester I tahun 2019 sebesar negatif Rp0,6 triliun atau 8,7 persen dari APBN tahun 2019. hal tersebut utamanya disebabkan adanya percepatan kegiatan pada PT PLN (Persero). selanjutnya penerimaan cicilan pinjaman dari BUMN/Pemda sampai dengan semester I tahun 2019. Kinerja tersebut lebih rendah dibandingkan dengan kinerjanya pada tahun sebelumnya sebesar Rp2,1 triliun atau 53,6 persen, antara lain dipengaruhi oleh adanya keputusan restrukturisasi pinjaman beberapa BUMN serta berhasilnya proses restrukturisasi BUMN yang memiliki tunggakan pada tahun 2017.
    • Kewajiban Pinjaman
      • Realisasi dana kewajiban pinjaman dalam rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dan Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah hingga akhir semester I tahun 2019 masih nihil karena tidak adanya pihak terjamin yang gagal memenuhi kewajibannya (default).
    • Pembiayaan Lainnya
      • Realisasi pembiayaan lainnya pada semester I tahun 2019 bersumber dari hasil pengelolaan aset (HPA) sebesar Rp0,01 triliun. Realisasi HPA terutama bersumber dari penjualan aset properti eks BPPN, penjualan aset properti eks PT PPA (Persero) serta pembayaran (angsuran/pelunasan hasil lelang) aset kredit eks BPPN dan eks PT PPA oleh debitur.

Prognosis Semester II APBN TA 2019

  • Prognosis asumsi dasar ekonomi makro dalam semester II tahun 2019 adalah sebagai berikut :
    • Pertumbuhan ekonomi pada semester kedua diharapkan dapat lebih tinggi dari semester sebelumnya, yaitu diperkirakan mencapai 5,2 persen. Kinerrja perdagangan Internasional yang diperkirakan membaik dan berkelanjutan dukungan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan daya saing dan daya tarik investasi serta terjaganya stabilitas ekonomi makro diharapkan akan memberikan dorongan pada perekonomian pada semester II tahun 2019 di tengah risiko ketidakpastian ekonomi global. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi pada tahun 2019 diperkirakan dapat mencapai 5,2 persen.
    • Pada semester kedua tahun 2019, laju inflasi diharapkan tetap dapat terjaga melalui kebijakan pengendalian harga pangan dan pengelolaan inflasi komponen administered price pada tingkat yang rendah. Pemerintah di tingkat pusat dan daerah bersama Bank Indonesia (BI) akan terus memperkuat koordinasi inflasi melalui kerangka Tim Pengendlai Inflasi Nasional (TPIN). Dengan demikian, tingkat inflasi sepanjang tahun 2019 tersebut diperkirakan masih dapat terkendali pada tingkat 3,1 persen (yoy), atau masih dalam sasaran inflasi nasional sebesar 3,5 lebih kurang 1 persen.
  • Prognosis pendapatan negara lebih baik dalam semester II tahun 2019 sebesar Rp1.132,0 triliun atau 52,3 persen terhadap targetnya dalam APBN tahun 2019, sehingga pendapatan negara sampai dengan akhir tahun mencapai Rp2.030,8 triliun. Perubahan tahun 2019, yang bersumber dari :
    • Prognosis penerimaan perpajakan dalam semester II tahun 2019 diperkirakan akan mencapai Rp954,1 triliun (54,3 persen dari target APBN tahun 2019). Jumlah tersebut terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri sebesar Rp933,3 triliun (53,5 persen dari target APBN tahun 2019) dan pendapatan pajak perdagangan Internasional sebesar Rp20,9 triliun (48,2 persen dari target APBN tahun 2019).
      • Untuk mencapai target perpajakan tahun 2019, pemerintah menerapkan beberapa kebijakan teknis, antara lain: (a) Penguatan fungsi pelayanan (tax service) dalam rangka mendorong terciptanya kepatuhan wajib pajak secara sukarela; (b) Peningkatan efektivitas pengawasan dalam rangka meningkatkan kepatuhan di bidang perpajakan antara lain implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI), perluasan dan penguatan joint program (DJP-DJBC-DJA), kelanjutan program penertiban cukai beresiko tinggi (PCBT) dan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan; (c) Ekstensifikasi dan peningkatan pengawasan sebagai tindak lanjut pasca program amnesti pajak (tax amnesty); (d) Peningkatan efektivitas fungsi ekstensifikasi melalui pendekatan end-to-end, antara lain penanganan sektor informal (UMKM) melalui pendekatan Bussiness Development Services (BDS); (e) Pelaksanaan penegakan hukum (law enforcement) secara berkeadilan; dan (f) Melanjutkan reformasi perpajakan secara komprehensif baik menyangkut SDM, peraturan perpajakan, teknologi informasi, maupun penyempurnaan proses bisnis.
    • Prognosis PNBP dalam semester II tahun 2019 diperkirakan mencapai Rp177,3 triliun atau 46,9 persen terhadap target dalam APBN tahun 2019. Dengan demikian, realisasi PNBP total dalam tahun 2019 diperkirakan mencapai Rp386,3 triliun.    
    • Prognosis penerimaan hibah dalam semester II tahun 2019 diperkirakan mencapai Rp0,6 triliun atau 139,1 persen dari targetnya dalam APBN tahun 2019. Realisasi penerimaan hibah semester II tahun 2019 tersebut antara lain dipengaruhi oleh perubahan jadwal pelaksanaan proyek atau kegiatan. Dengan demikian, realisasi penerimaan hibah dalam tahun 2019 diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
      • Prognosis belanja negara dalam semester II tahun 2019 mencapai Rp1.307,1 triliun atau 53,1 persen terhadap pagunya dalam APBN tahun 2019, dengan penjelasan sebagai berikut : Prognosis belanja pemerintah pusat semester II tahun 2019 sebesar Rp896,6 triliun atau 54,9 persen terhadap pagunya dalam APBN tahun 2019, dengan rincian prognosis belanja K/L diperkirakan mencapai Rp512,6 triliun dan prognosis belanja non-K/L diperkirakan mencapai Rp384,0 triliun. Dengan demikian, dalam keseluruhan tahun 2019 anggaran belanja pemerintah pusat diperkirakan mencapai Rp1.527,2 triliun. Prognosis realisasi tersebut terdiri atas :
        • Prognosis belanja K/L semester II tahun 2019 sebesar Rp512,6 triliun (59,9 persen dari pagunya dalam APBN tahun 2019), sehingga sampai dengan akhir tahun 2019, belanja K/L diperkirakan mencapai Rp854,9 triliun atau 99,9 persen dari pagunya dalam APBN tahun 2019. hal ini berkaitan dengan beberapa hal antara lain : Rencana penyelesaian berbagai program/kegiatan yang direncanakan K/L dalam tahun 2019, Pola penyerapan beberapa tahun terakhir, serta telah memperhitungkan perubahan pagu yang menjadi kewenangan pemerintah sesuai UU APBN, seperti percepatan penarikan PHLN, perubahan pagu penggunaan PNBP/BLU, serta pergeseran belanja untuk kegiatan strategis seperti bencana.
        • Prognosis belanja non K/L dalam semester II tahun 2019 sebesar Rp384,0 triliun (49,3 persen dari pagunya dalam APBN tahun 2019), sehingga dalam keseluruhan tahun 2019, diperkirakan mencapai Rp672,2 triliun atau 86,3 persen dari pagunya dalam APBN tahun 2019, antara lain terdiri atas: Prognosis pengelolaan hibah negara dalam semester II tahun 2019 mencapai Rp7,9 triliun, sehingga dalam keseluruhan tahun 2019, diperkirakan mencapai Rp7,9 triliun.
    • Prognosis pengelolaan subsidi dalam semester II tahun 2019 mencapai Rp140,5 triliun, sehingga pada akhir tahun 2019 realisasi program pengelolaan subsidi diperkirakan mencapai Rp212,4 triliun. Perkiraan realisasi subsidi tahun 2019 dipengaruhi antara lain oleh: (1) Perkembangan asumsi dasar makro sampai dengan akhir tahun; (2) Realisasi volume BBM bersubsidi dan LPG tabung 3 kg; (3) Pengendalian realisasi pupuk bersubsidi; (4) Kebijakan penyelesaian kurang bayar subsidi.
    • Prognosis pengelolaan utang negara dalam rangka pembayaran bunga utang dalam semester II tahun 2019 mencapai Rp141,3 triliun, sehingga sampai dengan akhir tahun 2019 program pengelolaan utang negara dalam rangka pembayaran bunga utang diperkirakan mencapai Rp276,1 triliun. Hal ini terutama dipengaruhi oleh dinamika perkembangan kondisi pasar keuangan yang ditunjukkan dengan indikator-indikator ekonomi makro, seperti tingkat bunga SPN 3 bulan, yield SBN.
    • Sedangkan prognosis anggaran belanja pemerintahan pusat menurut fungsi adalah sebagai berikut: fungsi pelayanan umum dalam semester II tahun 2019 sebesar Rp253,3 triliun (49,0 persen dari pagunya dalam APBN tahun 2019), fungsi pertahanan sebesar Rp68,6 triliun (63,2 persen terhadap pagunya dalam APBN tahun 2019), fungsi ketertiban dan keamanan sebesar Rp82,3 triliun (57,6 persen terhadap pagunya dalam APBN tahun 2019), fungsi ekonomi sebesar Rp266,2 triliun (68,3 persen terhadap pagunya dalam APBN tahun 2019), fungsi perlindungan lingkungan hidup sebesar Rp8,8 triliun (49,4 persen terhadap pagunya dalam APBN tahun 2019), fungsi perumahan dan fasilitas umum sebesar Rp15,7 triliun (59,2 persen terhadap pagunya dalam APBN tahun 2019), fungsi kesehatan sebesar Rp23,1 triliun (36,8 persen terhadap pagunya dalam APBN tahun 2019), fungsi pariwisata sebesar Rp2,8 triliun (52,2 persen terhadap pagunya dalam APBN tahun 2019), fungsi agama sebesar Rp5,6 triliun (55,5 persen terhadap pagunya dalam APBN tahun 2019), fungsi pendidikan sebesar Rp93,3 triliun (61,1 persen terhadap pagunya dalam APBN tahun 2019), dan fungsi perlindungan sosial dalam semester II tahun 2019 sebesar Rp76,8 triliun (38,3 persen terhadap pagunya dalam APBN tahun 2019).   
      • Pemerintah akan melakukan upaya ekstra untuk meningkatkan efesiensi sehingga realisasi belanja pemerintah pusat diharapkan lebih rendah dari perkiraan di atas. Melalui upaya peningkatan efesiensi, baik dari efesiensi sisa lelang serta efesiensi pelaksanaan kegiatan di lapangan, dan sejalan dengan kinerja penyerapan tahun-tahun sebelumnya, khususnya penyerapan belanja K/L dalam 3 tahun terakhir berkisar pada tingkat 95-96 persen dari pagu, maka realisasi anggaran belanja pemerintah pusat sampai dengan akhir tahun 2019 diperkirakan mencapai Rp1.527,2 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas prognosis belanja K/L sebesar Rp854,9 triliun dan prognosisnya belanja non K/L sebesar Rp672,2 triliun.
  • Prognosis defisit anggaran dalam semester II tahun 2019 diperkirakan sebesar Rp175,1 triliun atau sekitar 1,09 persen terhadap PDB. Sampai dengan akhir tahun anggaran, realisasi defisit diperkirakan sebesar Rp310,8 triliun atau sekitar 1,93 persen terhadap PDB, yang berarti lebih tinggi dari rencananya di APBN tahun 2019 sebesar 1,84 persen terhadap PDB.
    • Selain itu keseimbangan primer hingga akhir tahun 2019 sebesar Rp34,7 triliun, yang berarti lebih tinggi dari rencananya di APBN tahun 2019 sebesar negatif Rp20,1 triliun.
  • Prognosis pembiayaan anggaran dalam semester II tahun 2019 sebesar Rp135,5 triliun. Sampai akhir tahun 2019, total pembiayaan anggaran diperkirakan mencapai Rp310,8 triliun. Prognosis pembiayaan semester II tahun 2019 terdiri dari:
    • Prognosis pembiayaan utang diperkirakan mencapai Rp193,4 triliun, yang terutama bersumber dari SBN (neto) sebesar Rp186,1 triliun. Sampai dengan akhir tahun 2019, pembiayaan utang diperkirakan mencapai Rp373,9 triliun, lebih tinggi dari yang ditargetkan dalam APBN 2019 sebesar Rp359,3 triliun.
    • Prognosis pembiayaan investasi sebesar Rp69,3 triliun, sehingga sampai akhir tahun 2019 diperkirakan sebesar Rp75,8 triliun
    • Prognosis pemberian pinjaman (neto) mencapai Rp3,7 triliun, sehingga sampai dengan akhir tahun 2019 diperkirakan sebesar Rp2,3 triliun
    • Prognosis kewajiban peminjaman diperkirakan masih nihil, hal ini karena diproyeksi tidak ada pihak terjamin yang mengalami default
    • Prognosis pembiayaan lainnya dalam tahun 2019 hanya berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL). Pemanfaatan SAL sebagai discal buffer yang merupakan salah satu komponen sumber pembiayaan sampai akhir tahun 2019 diperkirakan mencapai Rp15,0 triliun, atau sama dengan target yang ditetapkan dalam APBN tahun 2019.





Latar Belakang

Dr. Dossy Iskandar Prasetyo terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mewakili Dapil Jawa Timur VIII setelah memperoleh 43,090 suara. Dossy adalah politisi senior di Hanura dan menjabat sebagai Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura.

Dossy adalah pengacara dan mantan dosen hukum di Universitas Bhayangkara di Surabaya.  Di periode 2014-2019 Dossy bertugas di Komisi III yang membidangi hukum, HAM dan keamanan.

Pendidikan

S1, Hukum, Universitas Bhayangkara, Surabaya

S2, Magister Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya

S3, Ilmu Hukum, Universitas Brawijaya, Malang

Perjalanan Politik

Dossy Iskandar Prasetyo memulai karir politiknya dengan aktif berorganisasi di beberapa sayap kepemudaan dari Partai Golkar yaitu Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat; dan juga di Pemuda Panca Marga (PPM) dan menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Pusat.

Aktif sebagai pengacara, Dossy juga aktif di asosiasi para pengacara dan menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).

Dossy kemudian bergabung dengan Partai Hanura dan dipercayai menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura provinsi Jawa Timur.  Di 2010, Dossy diberikan tanggung jawab lebih tinggi lagi sebagai Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura (2010-2015). 

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

RUU Anti Terorisme - Laporan Ketua Panja dan Pembahasan Tingkat 1

24 Mei 2018 - Dalam rapat kerja Pansus RUU Terorisme  dengan Menkumham, Dossy mewakili Fraksi Hanura berpandangan beberapa pokok pikiran telah dikemukakan. Selanjutnya Ia mengatakan bahwa Fraksi Hanura menyatakan setuju dengan RUU Terorisme untuk dilanjutkan di rapat Paripurna, dengan catatan: definisi memilih alternatif 2. Hanura mendukung memaksimalkan peran TNI, dan semakin memperkuat peran Polri menyusul serangkaian aksi yang terjadi. Konsep pengaturanpenyadapan menurut Dossy harus jelas atas apa yang merupakan penegak hukum. Selebihnya, Fraksi Hanura menyampaikan secara tertulis. [sumber]

RUU Anti Terorisme - Definisi Terorisme

23 Mei 2018 - Dalam rapat Panja RUU Terorisme dengan Tim Pemerintah; Prof. Enny Nurbaningsih, Prof. Muladi, Anita Dewayani (JPU), Dossy menyatakan sepakat untuk tidak mengoreksi yang sudah terjadi, termasuk menyalahkan kenapa ini terlambat, tapi ia megajak untuk menyelesaikan ini. Menurut Dossy teror dapat diatasi dan tidak menimbulkan rasa takut karena ada jaminan negara dengan diantisipasi, norma memberikan kemungkinan agar semua bisa mengambil peran. Seingat Dossy sudah ada kesepakatan bagaimana menempatkan Polri di depan, tapi tetap ada peran TNI yang seimbang, sehingga ada sinergitas. Dossy mengajak untuk kembali ke definisi, I mengatakan bahwa terakhir sudah sepakat menyerahkan ke tim pemerintah, sehingga tinggal menilai dari alternatif yang diberikan. Hanura sepakat dengan yang dijelaskan pemerintah. Terkait usulan definisi yang disampaikan para pemimpin lembaga, Dossy menanyakan apakah boleh TNI atau Polri memberikan surat, menurutnya harusnya satu pintu dengan pemerintah, agar jadi pembelajaran bersama.Hanura setuju dengan menambahkan frasa terakhir, dengan berhenti di 'gangguan keamanan', sehingga pengertian negara menjadi jamak. Hanura memilih rumusan kedua dengan ada tambahan motif ideologi, motif politik, dan motif gangguan keamanan negara. [sumber]

RUU Kebidanan

16 November 2017- Dossy berpendapat profesi bidan seorang laki-laki tidak dilarang namun  kemungkinan tidak ada peminatnya. Dossy setuju bahwa definisi ini mengenai bidan perempuan perlu diperdalam lagi. Dossy berpendapat tentang hubungan kelembagaan profesi kebidanan hukum.  [sumber]

RUU Penyiaran dan Isu Terkini

21 Maret 2017 - Dossy mengatakan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) justru dikuatkan dalam Undang-Undang (UU) ini. Dossy meminta agar di bagian ketentuan umum, untuk frasa “Presiden dan Wakil Presiden” harusnya satu dan pengertian penyiaran analog ke digital perlu dirumuskan kembali agar dapat diketahui oleh masyarakat umum. Untuk aspek yang lain, seperti masalah teknis dalam penyiaran menurutnya akan dilakukan pendalaman dalam Panitia Kerja (Panja).   [sumber]

Peninjauan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

26 Januari 2017 - Dalam Rapat Internal Badan Legislasi (Baleg) dengan Tim Ahli Baleg, Dossy ingin memaksimalkan dua wewenang Baleg (pemantauan dan peninjauan) untuk permasalahan tenaga kerja asing (TKA) ini. Selain itu, ia merasa perlu dilakukan koordinasi menyangkut perundang-undangan yang diatur di Komisi 3 DPR-RI. Dossy ingin meminta penjelasan dari MenkumHAM mengenai masalah TKA ini. [sumber]

RUU Kekarantinaan Kesehatan

1 September 2016 - Dossy menginginkan penjelasan lebih dari BNPT terkait sistem pengelolaan karantina kesehatan, sedangkan untuk wewenang BNPT akan dibahas di kemudian hari. Dossy menghendaki agar jalur di pos lintas batas yang tidak terlalu ramai ditutup saja agar lebih fokus penanganannya.   [sumber]

25 Agustus 2016 - Sebagai pimpinan rapat, Dossy mengumumkan bahwa fraksi yang belum menyerahkan DIM adalah PDI Perjuangan dan Partai Demokrat. Untuk DIM dari fraksi-fraksi belum dibandingkan dengan RUU usulan pemerintah serta hasil dari paparan tenaga ahli baleg akan diberikan ke setiap fraksi. Dossy menyayangkan sikap dari fraksi-fraksi yang tidak menyerahkan DIM selama masa reses. Dossy mengharapkan agar tenaga ahli dapat mengategorisasikan DIM lebih cermat agar tidak sulit dalam pembahasan di panja. Untuk selanjutnya, akan diadakan raker dengan pemerintah untuk koordinasi mengenai pembahasan RUU Karantina Kesehatan. [sumber]

14 Juni 2016 - Dossy mengatakan bahwa tujuan diundangnya pihak terkait mengenai RUU Karantina Kesehatan, yaitu tidak ingin ada penyebaran penyakit di Indonesia. Mengenai ketersediaan fasilitas bagi otoritas karantina di pelabuhan atau bandara ia juga ingin menormalkan.  [sumber]

8 Juni 2016 - Dossy menyayangkan presentasi yang dibawakan oleh PT Pelindo II bukan tentang pengayaan terhadap penyakit menular demi keselamatan nasional. Padahal, baik PT Angkasa Pura II dan PT Pelindo II sangat terkait dengan RUU Karantina Kesehatan. Dossy mengharapkan kinerja yang responsif dari Pelindo khususnya tentang deteksi dan frekuensi. Dossy menghimbau bahwa di pelabuhan maupun bandar udara, PT Angkasa Pura dan PT Pelindo dapat merespon keinginan Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) seperti memberikan fasilitas sesuai keinginan KKP.  [sumber]

2 Maret 2016 – Rapat Baleg dengan Tenaga Ahli membahas jadwal. Dossy mengatakan, saat ini ada RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (RUU KHIT) yang sedang diharmonisasi dan RUU Kekarantinaan Kesehatan yang sudah masuk pembahasan tingkat satu. Dossy mengusulkan tenaga ahli menyandingkan hal substantif kedua RUU ini. Dossy mengusulkan coba kita dengar dari pemerintah dan kita sampaikan DPR juga RUU seperti ini.[sumber]

RUU Jabatan Hakim

10 Februari 2016 - Dossy meminta penjelasan kepada Badan Keahlian DPR-RI terkait status mutasi hakim militer dan berlakunya kekuasaan panglima agar tidak terjadi kewenangan ganda antara negara dan militer.  [sumber]

RUU Komisi Pemberantas Korupsi (RUU KPK)

1 Februari 2016 - Dossy menyatakan bahwa sistem negara Indonesia berdasar pada check and balance, harus ada keselarasan. Dan menurutnya, semangat revisi ini juga dalam rangka check and balance. Dossy menilai bahwa KPK adalah institusi yang harus banyak didengar dan digali untuk memperkuat posisi KPK. Menurut Dossy, pembatasan penyadapan tidak boleh mengekang penyidikan. KPK yang dinilai Dossy sekarang kondisinya sudah memprihatinkan. Dossy khawatir bila KPK dibatasi, korupsi akan menjadi-jadi.

Dossy menyebutkan bahwa ada perbedaan posisi penyidik di Polri dan KPK. Pimpinan Polri tidak bisa mengintervensi penyidik dalam institusi mereka, sedangkan Pimpinan KPK berhak memantau dan membantu penyidikan. Selanjutnya, Dossy mempertanyakan kedudukan pihak yang nantinya akan mengawasi KPK. Menurutnya, posisi Dewan Pengawas (Dewas) perlu dibetulkan terlebih dulu. Dossy menekankan kepada Pengusul bahwa nantinya Dewas tidak boleh jadi wadah intervensi. Tentang waktu 1x24 jam untuk penyadapan, Dossy meminta pengusul untuk memperjelas kisi-kisi istilah “mendesak”. Dossy menilai bahwa pada prinsipnya pengawasan terhadap KPK perlu dilakukan dalam fungsi penyadapan. Namun, Dossy khawatir proses izin penyadapan akan mengacaukan sistem penyadapan.  [sumber]

RUU Pengampunan Pajak

26 November 2015 - Dossy meragukan keefektifan RUU Pengampunan Pajak. Dossy mempertanyakan bagaimana kita menyikapi ketika seseorang mendapat pengampunan pajak, tetapi di kemudian hari diketahui ternyata barang tersebut berasal dari hasil kejahatan.  [sumber]

RUU KUHP

19 November 2015 - Menurut Dossy, saat ini ada potensi adanya koordinasi antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian. Dossy menyoroti bahwa ada seorang jaksa di Kejagung disebut-sebut dalam persidangan, tetapi KPK sama sekali tidak bertindak. Menurut Dossy seharusnya KPK segera bertindak atas penyebutan nama jaksa tersebut. Dossy juga menanyakan ke Ketua KPK jumlah kasus yang di pra-peradilankan dan bagaimana tindak lanjutnya ketika KPK kalah dalam persidangan praperadilan.  [sumber]

8 September 2015 - Dosy merasa perlu ada ancaman yang memadai misalnya pencurian dipidana lima tahun. Ia kemudian mempertanyakan siapa yang akan menghitunganya. [sumber]

Kelayakan Proses Seleksi Calon Pimpinan KPK

17 November 2015 - (DetikNews) - Dalam rapat dengan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK, Komisi III DPR banyak mempertanyakan prosedur dan proses seleksi para Capim KPK yang menghasilkan delapan nama. Namun rapat itu akhirnya ditunda dan berakhir hanya sampai tanggapan anggota DPR.

"Untuk lebih objektif (menjawab), kita ingin tunda rapat untuk dibahas dan dipelajari dulu. Pertanyaan-pertanyaan itu silakan dikumpulkan dulu. Saya juga banyak pertanyaan, tapi besok dilanjutkan," ucap pimpinan rapat Benny K Harman di Ruang Komisi III Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11/2015) malam.

"Kita tunda sampai besok malam. Pukul 19.30 WIB tepat kita mulai. Setuju ya?" imbuhnya sambil mengetok palu tanda rapat berakhir.

Penyebab dari ditundanya rapat adalah bahan paparan Pansel yang belum dibagikan kepada para anggota Komisi III, sehingga menyulitkan para anggota dewan untuk memberi tanggapan. Hanya Pimpinan Komisi III yang diberikan bahan laporan berisi proses dan profil delapan Capim KPK itu.

Sementara dalam sesi tanggapan, anggota Komisi III banyak mempertanyakan masalah prosedur dan kepatuhan Pansel pada UU KPK dalam menggelar proses seleksi.

Anggota F-PPP Arsul Sani mempertanyakan syarat Capim dalam UU KPK soal latar pendidikan calon harus sarjana hukum atau punya pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan minimal 15 tahun. Menurutnya, hanya empat orang yang memenuhi syarat.

Begitu juga dengan politisi Partai Hanura Dossy Iskandar yang menilai ada indikasi ketidakpatuhan pada UU dalam prosedur seleksi yang bisa saja membuat proses seleksi itu dihentikan. Dia juga mempertanyakan tata tertib dan kode etik Pansel. (sumber)

RUU Larangan Minuman Beralkohol

22 Juni 2015 - Fraksi Hanura menyatakan setuju RUU Larangan Minuman Beralkohol dibahas lebih lanjut.  [sumber]

Perppu KPK

Pada Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pakar-pakar hukum tata negara tanggal 1 April 2015 - Dossy menilai Perppu dikeluarkan dalam keadaan genting saja dan mempertanyakan dimana letak kegentingan sampai harus dikeluarkan Perppu KPK. Menurut Dossy ketika Pemimpin KPK kosong maka dapat diisi oleh Kepolisian atau Kejaksaan. Dossy minta klarifikasi apabila Perppu KPK dibatasi mekanisme dan substansinya apakah tidak mengganggu fungsi Perppu sebagai ‘pembebas’.  [sumber]

Tanggapan Terhadap RUU

RUU Perkelapasawitan - Pandangan atas Pengharmonisasian

28 Maret 2018 - Sebagai pemimpin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg dengan Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB),Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) yang membahas tentang RUU Perkelapasawitan, Dossy menyampaikan bahwa RDPU pada hari itu diadakan dalam rangka mendapatkan pandangan terkait pengharmonisan RUU Perkelapasawitan dan RUU Perkelapasawitan ini masuk dalam Prolegnas Prioritas, namun dari pihak Baleg merasa masih perlu mengundang kembali ketiga narasumber dalam menyampaikan pandangannya. Untuk kelancaran berjalannya RDPU pada hari ini disampaikan susunan acara rapat sebagai berikut:

  • Pengantar ketua rapat

  • Masukan pandangan dari narasumber

  • Tanggapan anggota

  • penutup

Dossy menyampaikan bahwa rapat hari ini akan berlangsung sampai pukul 15:00 WIB, namun apabila ada hal-hal yang masih perlu didiskusikan tentu rapat ini akan ditambahkan waktu sesuai kesepakatan kita. Baleg sebelumnya telah menerima masukan dari 3 narasumber ini bulan April tahun 2017, namun demikian setelah baleg melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah, diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian terkait dengan proses Harmonisasi RUU tentang Perkelapasawitan, Baleg merasa masih perlu untuk mengundang kembali ketiga narasumber yang hadir pada siang hari ini untuk mendapatkan masukan dan pandangan-pandangannya

Ada pun beberapa poin penting yang disampaikan oleh pemerintah dalam Raker pada waktu itu diantaranya;

  1. Pertimbangan secara substansi bahwa RUU tentang Perkelapasawitan ini belum dibutuhkan karena telah ditetapkan beberapa UU terkait pengaturan kelapa sawit diantaranya UU no. 39 tahun 2014 tentang perkebunan UU nomer 3 tahun 2014 tentang perindustrian dll.

  2. Dari 17 bab dan 116 pasal RUU hanya 1 bab yang berbeda secara signifikan dengan UU yang sudah ada, terdapat 2 bab yang sedikit berbeda sementara 14 bab tidak ada perbedaan yang signifikan sehingga tidak ada substansi baru yang perlu dituangkan dalam bentuk ketentuan UU.

  3. Telah dibentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai pelaksanaan perkebunan UU sehingga usulan badan perkebunan perkelapasawitan yang diusulkan akan mengambil fungsi dari BPDPKS bahkan skema pembiayaan maupun penggunaan dana yang diusulkan badan perkelapasawitan identik dengan skema pembiayaan dana BPDPKS.

  4. Badan perkelapasawitan yang diusulkan dirancangan UU Perkelawasawitan berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan di berbagai instansi seperti: pertanian, kehutanan, lingkungan hidup, perindustrian, perdagangan dan lain-lain.

  5. Mayoritas pemangku kepentingan kelapa sawit menyampaikan masukan beberapa hal yang mendesak yang perlu diberikan payung hukum dapat difasilitasi dan diakomodasi dengan produk-produk lainnya dibawah UU.

Dossy menegaskan kembali bahwa hal tersebut yang ia bacakan lima poin penting tadi adalah yang disampaikan pemerintah dalam rapat kerja dengan baleg. Kiranya kita harapkan pada siang hari ini ketiga narasumber dapat memberikan tanggapan atas masukan dan pandangan dari pemerintah tersebut.  [sumber]

RUU Anti Terorisme - Pembahasan Pasal 32, 33, 34 

26 Juli 2017 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme DPR-RI dengan Tim Pemerintah, Dossy bertanya apakah tindakan pencegahan mau disatukan tata caranya dengan pertanggungjawaban penyadapan. Lebih lanjut, ia bertanya apakah hal tersebut perlu diatur terpisah dalam UU ini atau sudah diatur dalam KUHP. Ia juga bertanya apakah penyadapan ini mau dikonstruksi sebagai izin atau sebagai persetujuan. Dossy mengusulkan untuk dilakukan penyadapan dulu, baru diminta persetujuan. Ia juga mengatakan ingin agar aparat dimintai pertanggungjawaban. Menurut Dossy, yang berkaitan dengan alat bukti sadap itu harus izin terlebih dahulu, tidak boleh dilakukan pelacakan seperti yang terjadi pada persoalan Hak Angket. Ia mengatakan kalau izin, berarti ada mekanisme peradilan, sehingga perlu dipikirkan secara cermat terkait Pasal 43 mengenai pencegahan. Tujuannya, supaya bisa diubah terlebih dahulu. [sumber]

RUU Pertanahan

14 September 2016 - Dossy menyampaikan bahwa tidak semua yang dipersepsikan sebagai perubahan substansi dan substansi baru menjadi krusial. Dari 519 DIM ditambah dengan hasil kunjungan ada 27 masukan, maka perkembangannya jadi 546 isu. Namun, dalam rekapannya akan dibahas perubahan substansi 120-an dan substansi baru 23 serta masukan-masukan dari hasil kunjungan ke-3 provinsi. Ia menyebutkan bahwa Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah akan dilaksanakan pada tanggal 19 September 2016. Kemudian, pembahasan di Panitia Kerja (Panja). Dossy menyampaikan bahwa keputusan bersama akan menjadi arah untuk pembahasan dalam Panja. Ia menyebutkan bahwa isu krusial yang disampaikan tenaga ahli merupakan isu krusial yang dasar. Isu krusial tersebut hanya menunjukan mana yang krusial. Akan tetapi, dalam pembahasan di Panja yang dibahas adalah DIM yang diajukan oleh fraksi-fraksi. Ia meminta agar tenaga ahli mengurutkan DIM-nya. Ia menyebutkan bahwa tim ahli akan memperbaiki dan akan di bawa ke Panja jika ada substansi baru. Dossy berharap pembahasan DIM sudah selesai dan dibagikan kepada Baleg sebelum pertemuan dengan pemerintah. [sumber]

Tanggapan

Evaluasi KPK - Barang Sitaan, Perlindungan Korban

12 September 2017 - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 3 dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Dossy menanyakan OTT itu sandarannya kemana dan bagaimana konsepsi OTT yang dirumuskan oleh KPK. Ia juga menanyakan antara laporan, register laporan, register penyadapan, apakah ada aturannya. [sumber]

Evaluasi BIdang Tipikor Kejaksaan Agung

11 September 2017 - Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi 3 dengan Jaksa Agung, Dossy menjelaskan pertama berkaitan degan jaksa itu bersifat fungsional. Kemudian, Dossy bertanya apakah Jaksa sebagai penuntut umum sudah pasti sebagai eksekutor. Dossy mengatakan bahwa penempatan jaksa di KPK hanya sebagai penuntut umum atau sebagai eksekutor juga. Dossy menanyakan apakah jaksa agung ckup mengatur jaksa sebagai penuntut umum dan jaksa atau eksekutor Negara.[sumber]

Surpres dalam Jadwal Rapat Masa Persidangan 5 Tahun 2016/2017

22 Mei 2017 - Pada Rapat Pimpinan yang dilaksanakan Badan Legislasi (Baleg),  Dossy menanyakan bagaimana supres kalau melampaui 60 hari? mekanisme terkait surpres mungkin perlu dirumuskan dalam UU No 12 Tahun 2011. Dossy menjelaskan kekuasaan pembentukan UU ada di DPR, sehingga penitikberatannya ada di DPR dan pemerintah hanya dilibatkan dalam hal teknis. Dalam melakukan harmonisasi juga ada pembatasan dan 20 hari harus mendapatkan jawaban. [sumber]

Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

18 April 2017 - Dossy menyampaikan jika tawaran untuk membuka rekaman tersebut tidak bisa, maka lebih baik rapat dilanjutkan dalam panja terlebih dahulu atau langsung ke pansus jika perlu melalui sidang paripurna. Dossy menyatakan sudah memanggil saudari Miryam dan Miryam bilang tidak menyebut nama-nama itu. Menurut Dossy, kasus ini bisa memakai hak menyatakan pendapat atau hak angket. Ia juga meminta penjelasan kepada Agus Raharjo selaku pimpinan KPK tentang pesan Whatsapp pimpinan KPK kepada komisioner KPK yang dimaksud adalah pemimpin yang lama ataukah yang baru karena dokumennya masih disimpan oleh si penerima. Terkait dualisme penafsiran, Dossy berpendapat tidak boleh terjadi dualisme putusan MK karena tidak ada hukum yang mendua. Dossy menambahkan bahwa terhapusnya suatu hukuman itu secara tegas atau diam-diam. Dossy menegasan jika KPK tidak memilih 2 rezim atas putusan MK, maka hal tersebut adalah sebuah pelanggaran. Ia menyampaikan tindakan penyidikan ini harusnya ada izin presiden, posisi DPR-RI adalah setara dengan kekuasaan negara yang wewenangnya diatur UU. Dossy menanyakan apakah KPK pernah menjadikan ucapan atau keterangan anggota DPR-RI sebagai alata bukti karena hal itu dianggap penting dalam rangka menegakkan kembali konstitusi sehingga perlu diperhatikan juga mengenai prinsip kehati-hatian. DPR-RI memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang kini menjadi bagian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atas izin Presiden dan pencekalan dikaitkan dengan posisi kesaksian untuk saat ini. Jika KPK tidak menerima rumusan kesimpulan rapat ini, Dossy menyatakan akan menggunakan hak konstitusional setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. [sumber]

Pembahasan Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan Agung

12 April 2017 - Dossy mempertanyakan sudah sejauh mana perkara jaringan pita frekuensi Indosat ditangani. Dossy memberi tahu di Kejaksaan Negeri Kendari, ada laporan polisi tindak pidana pemilu, Dossy mohon Jaksa Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengecek ke sana, ini perlu perhatian. Menurut Dossy hakim jelas independen, tetapi kalau Kejaksaan tidak ada yang menyatakan independen, karena melakukan tuntutan dan dakwaan, apakah ada perbedaan jaksa dalam menjalankan profesinya, apakah atasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperbolehkan ikut dalam penuntutan dan dakwaan. Dossy juga mempertanyakan hak terduga korupsi tindak pidana tidak terbukti dalam proses penegakkan hukum progresif yang ditangani oleh KPK, bagaimana norma yang mengatur kesalahan oleh negara, Jangan hanya dengan retribusi karena ini tidak seimbang.   [sumber]

Perseteruan FPI dan GMBI di Jawa Barat

17 Januari 2017 - Dossy mengatakan akan melakukan konfirmasi kepada Kapolri dan akan menindaklanjutinya ketika rapat dengan Kapolri. [sumber]

RAPBN 2017 - BNPT, PPATK, BNN, dan LPSK

16 Juni 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 dengan Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dossy melihat adanya penurunan yang signifikan dari tahun 2016 ke 2017 serta penghargaan yang turun untuk BNN, dirinya menyarankan apabila memungkinkan jangan ada potongan untuk BNN dan BNPT jika perlu ditingkatkan. Menurutnya anggaran BNPT yang turun harus dipenuhi, tugas BNPT yang tunggal jangan dibiarkan terjadi atau terjadi penurunan terhadap pencegahan dan penanggulangan. Dossy juga memberikan apresiasi kepada PPATK, mengenai mekanisme menagih belum mengemuka. Dirinya sependapat mengenai penguatan LPSK agar tidak menjadi satuan kerja, tetapi ada independensi. [sumber]

Evaluasi Kinerja Kejaksaan Agung

21 April 2016 - Dossy menanyakan dalam perspektif internal, harus dilihat adanya pembinaan mental aparat. Dossy menyatakan bahwa biaya perkara harus serius dan diselaraskan menjadi normal. Dossy mengatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sudah menerima Kasus Pasar Turi dan diharapakan nantinya terus diberi pengawalan dan penajaman. Komisi 3 meminta Jaksa Agung agar perhatian pada Pasar Turi. Dossy mengharapkan agar kejaksaan memulangkan buronan yang lari keluar negeri dan melarikan uang Indonesia.  [sumber]

Fit & Proper Test Calon Pimpinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

16 Desember 2015Dossy mempertanyakan hal yang perlu dilakukan Agus Raharjo terkait pencalonan dirinya sebagai Pimpinan KPK, berpikir lateral ataukah blue ocean strategyDossy juga menanyakan kepada Agus Raharjo tentang hal-hal yang perlu dirancang bangun dan dilakukan pembedahan penindakan.

Selain itu Dossy menanyakan apa ada hal baru yang dilakukan Agus Raharjo dalam memberantas korupsi. Dossy meminta agar pimpinan KPK selanjutnya berani out of the box dalam memberantas korupsi.

Dossy meminta Agus Raharjo menjelaskan mengenai sinkronisasi KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan yang harus solid, serta kelembagaan seperti apa yang dimaksud.  [sumber]

Pemilihan Hakim Agung

Saat Fit & Proper Test Suhardjono pada 1 Juli 2015 - Dossy menanyakan pandangan Suhardjono mengenai independensi hukum, menurutnya ini penting untuk dinampakkan sebagai seorang hakim. Selain itu, Dossy juga menanyatakan pendapatnya tentang orientasi keadilan, orientasi penemuan hukum baru, dan orientasi pengetahuan hukum yang harus dimiliki seorang Hakim Agung sebagai contoh kepada hakim lain.  [sumber]

Pemilihan Kapolri

Saat Fit & Proper Badrodin Haiti pada tanggal 16 April 2015 - Meski hanya 15 bulan masa kerjanya, Dossy berharap Calon Kapolri Komjen Badrodin Haiti lakukan tindakan monumental. Dossy juga minta kepada Calon Kapolri rincian Road Map Polri di 2015-2016.  [sumber]

Saat Fit & Proper Budi Gunawan pada tanggal 15 Januari 2015 - Dossy menanyakan kepada Budi Gunawan (BG) bagaimana ia akan menyiapkan anggaran polisi jika penyelidik Polri akan ditingkatkan sebanding dengan kapasitas penyelidik KPK.  [sumber]

Evaluasi Penanggulangan dan Pemberantasan Terorisme

8 April 2015 -  Menurut Dossy Islam itu Rahmatan Lil ‘Alamin. Para radikal-radikal itu semata mengatas namakan Islam tapi tidak mewakili Islam. Sama seperti PKS dan PKB, Dossy lebih khawatir bahwa BNPT dipersepsikan anti Islam (Islamphobia) karena amat aktif kerjanya.  [sumber]

Rencana Strategis Polri

2 April 2015 - Dossy harap Plt.Kapolri lebih optimal berantas narkoba bersama BNN jika memang benar-benar situasinya ‘darurat narkoba’.  [sumber]

Bupati Mesuji vs. DPRD Mesuji

31 Maret 2015 - Dossy mengharapkan update data-data dan bukti-bukti dari DPRD Mesuji dan juga adanya Tim Pemantau agar kasus ini dapat dikomunikasikan ke mitra dari Komisi 3.  [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Surabaya
Tanggal Lahir
11/10/1962
Alamat Rumah
Jl. Taman Gayung Sari Timur No.3, RT.03/RW.06, Kelurahan Menanggal. Gayungan. Kota Surabaya. Jawa Timur
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Hati Nurani Rakyat
Dapil
Komisi