Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
  


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Pati
Tanggal Lahir
27/06/1974
Alamat Rumah
Komplek Harapan Jaya B/16, RT.007/RW.012, Kel. Harapan Jaya. Bekasi Utara. Kota Bekasi. Jawa Barat
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Partai Keadilan Sejahtera
Dapil
Komisi

Sikap Terhadap RUU




Revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelesaian Tenaga Honorer, dan Reformasi Birokrasi — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Menurut Sutriyono, terkait dengan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), datanya dapat di upgrade per bulan. Ia meminta agar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara PAN-RB dan jajarannya dapat menyediakan standar minimal terkait dengan pekerja.








Pembahasan Lima Isu Krusial dan Pandangan Mini Fraksi — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI

Sutriyono menjelaskan bahwa Kami menyarankan laporan panja ini diperbaiki dan seharusnya tidak dibaca di forum ini.


Laporan Hasil Tim Perumus (Timus), Tim Sinkronisasi (Timsin) dan Wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pedapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Sutriyono mengatakan bahwa terkait DKPP sudah ada titik temu dan dalam draft lama sudah disebutkan dengan jelas.



Penambahan Jumlah Kursi Anggota DPR RI — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah

Sutriyono mengatakan bahwa terkait alokasi kursi perdaerah pemilihan ini yaitu untuk DPR RI sejumlah 3-10 dan untuk DPRD sejumlah 3-12.















Masukan Terkait RUU Kepulauan — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Audiensi dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan Riau

Sutriyono menyampaikan bahwa ia berpikir bahwa DPRD Provinsi Kepulauan Riau ini jika benar-benar serius memikirkan hal tersebut jangan berhenti di Komisi 11 karena Komisi 11 disini pasti juga berjuang untuk meloloskan hal tersebut.









Tanggapan

Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Pramono, I Dewa K., Ilham, dan Ida

Sutriyono mengatakan 2018 akan ada pilkada serentak dan masuk tahap pemilu 2019. Menurutnya pemilu adalah hajat rakyat dan yang harus dibangun adalah optimisme, bukan kekhawatiran. Ia menanyakan langkah yang akan dilakukan para Komisioner nantinya dan pandangan para Komisioner terhadap parpol dan DPR, khususnya Komisi 2. Ia menanyakan hal yang menjadi indikator utama pemilu sukses dan berhasil.


Laporan Kinerja Ombudsman RI (ORI) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman Ombudsman RI (ORI)

Sutriyono mengatakan perihal penggusuran Kampung Luar Batang, ia sangat prihatin karena setiap penggusuran banyak korban dari tindakan represif satpol pp. Ia mengatakan jika sering on the spot maka akan menemukan lebih banyak fakta di lapangan. Ia menyampaikan sepakat dengan pemilu berbasis e-KTP di Februari Tahun 2017, sedangkan perlu ada persiapan matang dari Pemerintah untuk pengadaan e-KTP, padahal anggaran sudah besar. Ia menanyakan tanggapan Ombudsman dalam melihat maladministrasi pada Pilkada dengan e-KTP. Ia menginginkan tindakan dari Ombudsman. Ia meminta Ombudsman melakukan pendalaman atas pendataan pemilih di Pilkada, terutama yang digusur karena orang tersebut menjadi tidak jelas tinggal dimana dan masuk ke daftar pemilih tetap mana. Ia mengatakan jika tidak mempunyai e-KTP, harus meminta keterangan dari capil setempat, namun ia mempertanyakan cara lain jika rumah orang tersebut jauh.


Etika Politik dalam Sosial Media, dll — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen APTIKA) dan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI)

Sutriyono mengatakan banyak yang menanyakan jumlah penyandang disabilitas ini. Ia menyampaikan UU No. 8 Tahun 2016 perlu dikawal dan ia menanyakan jumlah PP yang lahir dari UU tersebut. Ia mengatakan dalam UU tersebut telah disebutkan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk hak politik. Ia menangkap adanya afirmasi dari usulan yang disampaikan saat ini. 10% menjadi calon dan 2% yang jadi. Ia sangat mendukung itu semua dan mungkin nanti bisa di audiensi dengan Fraksi yang ada. Ia mengatakan bahwa pandangan terhadap media adalah teknologi yang bisa memberikan manfaat dan mudharatnya. Ia menyampaikan ketika masa kampanye media sosial bisa menjadi sarana yang baik, tetapi bisa juga saling bertikai. Ia memandang dalam konteks ini negara harus hadir dan negara harus memproteksi masyarakat. Dalam paparan dituliskan bahwa Kominfo tidak dapat memantau akun-akun. Menurutnya, negara harus hadir ketika media sosial sudah menjadi ajang perang opini dan fitnah.



Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) — Rapat Paripurna DPR RI

Sutriyono mengatakan F-PKS menyetujui sistem pemilu terbuka, jumlah kursi 3-10, meniadakan presidential threshold karena tidak sesuai dengan UUD45, sistem konversi kursi dengan kuota hare karena menjamin keberadilan parpol di DPR. F-PKS menyarankan sebelum voting, ada musyawarah mufakat untuk menghasilkan RUU Pemilu yang terbaik.


Keterwakilan Perempuan dalam RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Center for Election and Political Party (CEPP), dan LSM Kemitraan

Sutriyono mengatakan terkait penyusunan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu banyak titipan. Ia berharap adanya idealisme dan patrialisme. Sutriyono juga mengatakan bahwa hasil Pileg 2014 keterwakilan perempuan di DPR-RI sebesar 17% atau 97 orang dari total 560 Anggota DPR-RI. 


Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang Diusulkan oleh Pemerintah Tentang Undang-Undang (UU) Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN)

Sutriyono mengatakan untuk administrasi tanah selama belum ada koordinasi yang terkait dengan lembaga, maka akan sulit tercapai. Ia juga menyampaikan untuk masalah kehutanan bahwa pertanian itu yang sering berkaitan dengan pertanahan. Ia membahas program reatribusi aset ada 9.000.000 Ha dan dari retribusi setahun sebelumnya banyak tanah yang terlantar, namun konflik masih terjadi.


Fit and Proper Test Calon Anggota Bawaslu RI — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Herwyn Jeffler Hielsa Malonda, SH., M.Pd, Mochammad Afifuddin, S.Ag., M.Si, Rahmat Bagja, S.H., LL.M, Syafrida Rachmawati Rasahan, S.H., Dr. Sri Wahyu Ananingsih, MH

Sutriyono mengatakan pemilu merupakan hajat bersama dan kalau rakyat bangga, partisipasinya akan maksimal. Ia menanyakan usaha para calon untuk membuat pemilu ini dibanggakan. Ia menyampaikan kosakata yang muncul adalah pelanggaran, pidana, dan itu menimbulkan ketakutan. Ia menanyakan hal yang membuat termotivasi masuk dalam bawaslu padahal banyak konflik yang terjadi. Ia juga menanyakan tahapan paling critical untuk diawasi di antara tahapan pemilu. Selain itu, ia menanyakan cara mengefektifkan sentra gakkumdu untuk pemilu.


Penyampaian Aspirasi — Komisi 2 DPR RI Audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Forum Masyarakat Maninjau, dan Bupati Boalemo

Sutriyono mengatakan setuju jika Komisi 2 membentuk tim penyelesaian masalah masyarakat Sumber Sari, bahkan di Kalimantan pun terjadi di banyak tempat padahal transmigrasi adalah bagian dari strategi pertahanan nasional. Sutriyono mengatakan perlu langkah cepat jika memang ada hal mendesak seperti intimidasi dan keamanan rakyat. Sutriyono mengatakan menjaga kelestarian lingkungan hidup adalah salah satu tujuan UU Lingkungan Hidup. Sutriyono mengatakan ada praktik inkonsistensi dalam Pilkada serentak tahap kedua. Ada keputusan berbeda pada kondisi yang sama. Sutriyono meminta dalam yuridis normatif ke MA dilakukan koreksi untuk penyempurnaan.


Evaluasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2017 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Sutriyono mengatakan bahwa Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2017 masih menyisakan putaran kedua di DKI Jakarta. Dari data pemilih di DKI Jakarta, terdapat 270.000 daftar pemilih tambahan. Sutriyono menyarankan perlu adanya kajian yang lebih mendalam terkait kasus daftar pemilih tambahan. Jika ada yang melanggar terkait daftar pemilih, ia menyarankan hukumannya adalah pidana.




Pengambilan Keputusan Tingkat II RUU Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Peraturan Perundang-undangan Organisasi Masyarakat, serta Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU), RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), RUU Pertembakauan, RUU Wawasan Nusantara — Paripurna DPR RI ke-114

Sutriyono menilai ada kegentingan memaksa dan kekosongan hukum terhadap perppu ormas. Oleh sebab itu, F-PKS menolak perppu karena tidak sejalan dengan konstitusi. Sutriyono mengatakan FPKS tidak setuju Perppu Ormas dijadikan sebagai UU.



Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri

Sutriyono mengatakan pemabahasan UU 7/2017 cukup alot, Sutriyono berpendapat terkait verifikasi KPU dan DPR harus kompak. Triyono mengatakan Komisi 2 ingin pemilu berlangsung dengan baik, harus ada koordinasi antara KPU dan Bawaslu. Dampak Putusan MK tidak hanya mengenai tahapan saja, tetapi apa jadinya jika peserta prioritas pemilu tidak lulus verifikasi.


Evaluasi Program Kerja Tahun 2017 dan Program Kerja Tahun 2018 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)

Triyono mengatakan bahwa memang mestinya kita menekankan agar ASN sibuk kerja, bukan sibuk membuat laporan. Triyono juga mengatakan bahwa tingkat pelayanan publik semakin baik seharusnya pengaduan publik itu menurun.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye, Dana Kampanye, dan Daerah Pemilihan (Dapil) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Sutriyono mengatakan terkait dengan Kabupaten Semarang mengenai usulan 5 dapil. Hanya ada 1 kecamatan pada dapil yang masuk Banyubiru. Ia berharap KPU bisa mempertimbangkan respon publik mengenai dapil di Kabupaten Rembang. Mengenai Depok, ia mengatakan yang diterima adalah usulan dari KPUD, kalau KPU Provinsi tidak mengusulkan. Ia sendiri yang menerima usulan tersebut. Ia meminta agar untuk Depok diberi waktu agar ada koordinasinya dengan lebih baik antara KPUD dengan KPU Provinsi. Ia menanyakan sejauh mana kewenangan forum atas susunan dapil di Kota/Kabupaten. Menurutnya ada koreksi untuk memberikan pilihan terbaik. Ia mengusulkan ada rasionalitas. Ia menanyakan ada tidaknya perubahan mengenai 4 PKPU karena sekarang serentak.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait Cuti Petahana Presiden, Masa pra Kampanye, dan Alat Peraga Kampanye — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri

sutriyono mengatakan Pemilu adalah pesta demokrasi, jadi perlu turunan UU yang bersifat teknis agar Pemilu berjalan dengan baik. Jika pertemuan dilakukan di ruang tertutup, apakah pertemuan tersebut masuk dalam pertemuan terbatas. Sutriyono berpendapat untuk menjaga agar tidak terjadi masalah di lapangan, maka urusan rumah tangga parpol tidak perlu diketahui orang lain.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Aliran Dana Kampanye dan Kasus Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Utara - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri), dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri)

Sutriyono menyebutkan terkait dengan KTP, bukan sekadar basis data Pemilu. Tapi, seperti yang tertulis dalam UU yaitu mengamalkan dan hal tersebut adalah tugas Pemerintah. Ia mengatakan perlu ada agenda khusus dengan Dirjen Dukcapil. Ia berharap data KTP menjadi perhatian. Ia mengatakan ada kelompok masyarakat yang kalau dia sepakat dengan Caleg atau Capres, dia rela mengeluarkan sebagian harta miliknya itu karena sesuai dengan semangatnya. Ia menanyakan penormaan hal tersebut karena bisa jadi seolah-olah ada kesan rekening dana kampanye engineering financial.


Penghasilan Tetap (SILTAP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)

Sutriyono menanyakan cara Presiden bisa merealisasikan janjinya karena Presiden mempunyai kewenangan. Ia menyayangkan PPDI harus ditemukan ke DPR yang semestinya tidak perl. Namun karena sudah masuk Senayan, harus dibedah masalahnya. Ia mengatakan sebagai orang timur yang punya adat dan komitmen, janji seharusnya bisa direalisasikan. Menurutnya, ini harusnya menjadi hal sederhana bagi Presiden, tinggal memanggil Menkeu dan Bappenas, maka permasalahan PPDI bisa selesai. Ia menyampaikan ada 3 masalah yang dialami PPDI. pertama, mengenai kejelasan status. Kedua, mengenai permasalah gaji dan tunjangan. Ketiga, permasalahan BPJS. Semua harus menjadi fokus. Ia meminta Menkeu, Mendagri, MenPAN RB, dan Bappenas agar dapat membuat rapat untuk membahas 3 permasalahan tadi agar PPDI pulang kampung membawa informasi yang jelas.


Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) — Komisi 2 DPR RI Raker dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Sutriyono menegaskan Pilkada serentak tahap 3 ini merupakan hal baik untuk persiapan Pemilu 2019.

Sy apresiasi pilkada serentak

Partisipasi bs mencapai

Tahap 1:65%

Tahap 2: 74%

Tahap 3 diperkirakan: 78%

harusnya KPU gunakan data Kemendagri bukan gunakan data sendiri. Faktor penentu pemilu itu pemilih.

selama pilkada yg sy soroti soal netralitas ASN mohon jd perhatian. Di 2018 Feb-Maret ada dugaan pelanggaran 425. Ini perlu penegakan hukum.

kita inginkan pemilu berjalan baik. Kita harap pilkada tahap 3 berjalan baik.


Lanjutan Pembahasan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR RI RDP dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu

Sutriyono mengatakan jadi memang kalau harus SK definitif pemberhentian itu terlalu sulit. Kemudian, ia menegaskan biro kepegawaian ke Setneg dan koordinasi dengan BKN dan Menpan, lalu Presiden, jadi panjang.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Rekapitulasi Perhitungan Suara, Penetapan Hasil, dan Pencalonan Perorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri

Sutriyono mengatakan apakah di PPK sudah memiliki kesiapan teknis, perlu simulasi perhitungan suara di tingkat Kecamatan karena saksi banyak tapi prasarana tidak memadai. Sutriyono meminta jaminan bahwa pelaksanaan perhitungan suara PPK akan baik dan aman. Sutriyono meminta penjelasan terkait pembagian tugas petugas pemungutan dan perhitungan suara.


Penyampaian Pagu Anggaran 2019 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Sutriyono mengatakan bahwa Kemendagri merupakan Kementerian yang mengurusi seluruh nusantara dari orang lahir sampai meninggal dengan anggaran Rp3,1 Triliun yang adalah anggaran rendah hati. Ia juga mengatakan tujuan otonomi daerah adalah percepatan pelayanan publik dan kesejahteraan daerah. Ia menyampaikan bahwa sudah mulai tahapan pemilu dan e-KTP menurutnya clear karena kalau ada yang palsu bisa dideteksi. Ia berharap polemik daftar pemilih segera diselesaikan. Ia mengusulkan ada raker Kemendagri khususnya dukcapil dengan KPU dan Bawaslu tentang daftar pemilih. Ia mengatakan di Kemendagri ada Ditjen pembina desa dan kalau Kementerian Desa menurutnya untuk desa tertinggal. Ia mengatakan anggarannya di Kemen Desa tapi tanggung jawab di Kemendagri itu tidak clear. Ia meminta ada waktu rekonsiliasi agar tanggung jawab tentang desa jelas.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Sutriyono meminta diberikan informasi terkait Pasal 69 ayat (2), dimana ada aduan masyarakat bahwa dalam pelaksanaan kampanye tidak melibatkan perangkat desa. Sutriyono bertanya bagaimana dana kampanye bisa jadi clear, sutriyono tidak yakin laporan yang disampaikan berdasarkan yang sebenarnya. Standar penentuan KAP seperti apa.


Penyampaian Pagu Anggaran serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2019 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI

Sutriyono mengatakan bahwa pada saat yang lalu, KPU mengajukan tambahan anggaran untuk mengantisipasi jika terdapat 2 putaran Pilpres, tetapi ternyata saat ini pasangan calonnya hanya 2 saja, jadi tidak ada putaran ke-2 untuk Pilpres 2019.


Kebijakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Sutriyono mengatakan bahwa yang belum sepenuhnya akhirnya diterbitkan Permen. Ia menyampaikan cita-cita MenPAN RB adalah untuk melakukan reformasi birokrasi tapi kenyataan di lapangan hasilnya tidak seperti itu. Ia mengatakan hal yang membuat formasi jadi memenuhi karena dari Permen 61 yang lulus P1 tidak dapat kebijakan luar biasa. Ia memberikan masukan bahwa perlu ada kebijakan setara. Menurutnya, hasil paparan ini menjadi evaluasi bukan hanya MenPAN RB yang ingin menciptakan birokrasi kelas dunia. Ia menanyakan mengenai masalah pengunduran instansi di Bengkulu.



Kunjungan Kerja – Komisi 2 DPR-RI Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Seluruh Mitra

Sutriyono mengatakan kepada Kemendagri untuk membahas mengenai penyelesaian PP untuk pendapatan perangkat desa. Ia berharap regulasi berupa UU antara pemerintah dan DPR ada koordinasinya. Ia menyampaikan bahwa jika ada hal yang sifatnya baru, maka harus ada tembusannya. Ia mengatakan bahwa KPU dan Bawaslu adalah tumpuan di publik namun seringkali tidak berimbang antara tiap provinsi pada perangkatnya. Ia menanyakan mengenai penyelesaian roadmapnya. Ia berharap ada penyelesaian yang jelas karena berkaitan dengan operasional.


Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Dalam Negeri dan Forum Wakil Kepala Daerah Indonesia

Sutriyono mengapresiasi sikap Kementerian Dalam Negeri yang mau menerima dan menaungi usulan teman-teman Wakil Kepala Daerah untuk revisi Undang-Undang No.23 Tahun 2014. Kementerian Dalam Negeri juga harus mengkoordinasikan hal ini ddngan Direktur Harmonisasi Perundang-undangan di Kementerian Hukum dan HAM.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada Serentak 2020 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, serta Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri

Sutriyono mengatakan bahwa Kom 2 sepakat tentang kepastian sengketa data antara KPU dan Dukcapil bisa diselesaikan. Sutriyono berpendapat bahwa pendanaan pemilu itu krusial karena masih ada beberapa daerah yang belum selesai masalah APBD nya. Sutriyono mengatakan, kasus sebelumnya adanya kebutuhan KPUD sekian tetapi RPAD nya hanya sekian sehingga dipertanyakan siapa yang harus nombokin dan ini perlu diperjelas oleh PKPUD. Sutriyono mengatakan, ada persoalan yang tidak matching antara UU No. 7 dan 10 dan perlu disinkronisasi kedepan.


Masalah Proyek Pembangunan - Komisi 2 DPR-RI Rapat Audiensi dengan Masyarakat Riau, Guru Inpassing, Forkoda PP DOB Bangka Utara

Sutriyono mengatakan aspirasi yang berkembang di masyarakat ini banyak apalagi yang termarjinalkan, dan sekarang kita harus perlu mendengar persoalan tanah rakyat yang diperjuangkan ini, persoalan guru yang termarjinalkan ini bisa cepat disampaikan dengan pemerintah dan kita mau rapat siang nanti dengan ATR/BPN itu kita juga mengundang mereka agar bisa menyampaikan secara langsung kepada pemerintah.


Persiapan dan Kesiapan Pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Komisi 2 mesti teknis kapan menjadwalkan perubahan PKPU perhitungan suara.


Pembahasan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu RI.

Pemilu ini harus jaga suara dan kedaulatan rakyat. Kami menyerahkan ke KPU untuk cari jalan tengah terbaik. Semoga nantinya ada solusi terbaik.


Persiapan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 – Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 dengan Kementrian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPU

Sutriyono menanyakan kepada KPU terkait DPT, adanya pemilih yang memiliki hak suara tidak memiliki dokumen kependudukan tetapi terdaftar dalam DPT. Dan masih adanya kesenjangan semestinya pihak dari penyelenggara harus memiliki pemahaman untuk hal tersebut yang dimana posisinya hanya sebagai penyelenggara.


Latar Belakang

Sutriyono S dilantik menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 pada 23 Agustus 2016 sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Gamari.  Sutriyono adalah kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mewakili Dapil Jawa Tengah 3.  

Sutriyono adalah mantan anggota DPRD Kota Bekasi selama 2 periode (2004-2014) dan terakhir menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi.  Sutriyono adalah seorang mantan pendidik di Sekolah Tinggi Mesin Prambanan dan dosen di LPK, Yogyakarta. 

Pendidikan

SLTA, SMK Negeri, Pati (1992)

S1, Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Negeri, Yogyakarta (1999)

S2, Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS), Jakarta (2012)

Perjalanan Politik

Sutriyono adalah kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PKS di Kota Bekasi (2003-2005).

Di Pileg 2004, Sutriyono mencalonkan diri menjadi calon legislatif dan terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Bekasi (2004-2009).

Pada Pileg 2009, Sutriyono kembali terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2009-2014 dan dipercaya menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi. 

Di April 2013, Sutriyono ditugaskan oleh PKS untuk pindah Dapil ke Jawa Tengah 3 dan mencalonkan diri sebagai calon legislatif untuk DPR-RI. Namun pada Pileg 2014, Sutriyono tidak terpilih menjadi Anggota DPR-RI.

Di Agustus 2016, Sutriyono dilantik sebagai Anggota DPR-RI periode 2014-2019 sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan anggota DPR-RI dari PKS yang dipecat, Gamari.

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

RUU Ormas - Pandangan Mini Fraksi

23 Oktober 2017 -  Pada Rapat Kerja Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Sutriyono mengatakan bahwa tidak ada kegentingan yang memaksa dari Pemerintah untuk menertibkan Ormas, pemerintah seharusnya tidak perlu menerbitkan Perppu Ormas karena tidak terjadi kekosongan hukum. Ia menjelaskan bahwa dalam Perppu Ormas tersebut terdapat ambiguitas yang bisa disalahtafsirkan oleh pejabat yang berwenang dalam perppu jika menggunakan nama, lambang, bendera atau simbol negara atau lembaga lain dan ormas lain dapat dibubarkan terkait hal tersebut ini bisa menjadi hal yang subjektif pemerintah untuk membubarkan yang anti terhadap pemerintah.

Sutriyono mengatakan bahwa Fraksi PKS menyatakan tidak setuju RUU Perppu Ormas untuk ditetapkan menjadi UU, sikap F. PKS tidak setuju ini bukan berarti tidak setuju terhadap pancasila atau anti pancasila tapi semata-mata memang berdasarkan hukum yang demokratis. [sumber]

Tanggapan terhadap RUU

RUU Pemilihan Umum (RUU Pemilu)-Penyerahan DIM dan Pengesahan Panja

19 Januari 2017 - Dalam Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Keuangan, Sutriyono meminta izin membacakan sekilas resume DIM. Terkait dengan putusan MK, maka akan dibahas 3 UU sekaligus. Ketiganya harus dikaji untuk pembahasan di Pansus dan kerangka besar 3 UU tersebut. Ia mewakili PKS menyatakan PKS telah membuat kajian DIM dan mengusulkan perubahan judul menjadi ‘UU Pemilihan Umum’ dan mengkaji daerah pemilihan syarat calon presiden, sistem pemilu, metode konversi, dan syarat calon presiden. Sutriyono mengharapkan DIM dari masing-masing fraksi dapat disandingkan dalam panja-panja selanjutnya dan kemudian dikompilasi. Karena UU ini memiliki konsekuensi maka tahapan pembahasan harus menghormati waktu sehingga PKS menghormati jadwal yang ada. [sumber]

Tanggapan

Peraturan KPU tentang Kampanye dan  Alat Peraga

9 April 2018 – Pada rapat dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri. Sutriyono di dalam surat pengantar Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat 28 poin tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kampanye. Sutriyono berharap hal tersebut dibahas lebih detail pasal per pasalnya. Sutriyono menyarankan sebaiknya hal-hal yang sudah disebutkan dalam Undang-Undang tidak perlu dituangkan ke dalam PKPU, karena PKPU seharusnya lebih kepada regulasi teknis.[sumber]

Gaji Perangkat Desa

25 Januari 2018 - Sebagai pimpinan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sutriyono mengapresiasi dirjen yang secara komprehensif mendampingi petugas perangkat desa PPDI ini. Sutriyono mengatakan bahwa UU desa sebagai ujung tombak kita dalam bermasyarakat sehingga harus ada aturan yang jelas, mengenai anggaran Sutriyono juga mempertanyakan apakah diambil dari APBN atau APBD. Sutriyono juga meminta dirjen terkait untuk menyiapkan data yang real. [sumber]

Peran Media dalam RUU Pemilu

25 Januari 2017 - Sutriyono mengungkapkan bahwa berdasarkan data, partisipasi masyarakat untuk mengikuti pemilu semakin turun, jangan sampai makin turun. Ia juga menginginkan agar pemilik media yang juga pemilik parpol harus diberi aturan yang tegas. [sumber]

Kesiapan Pemilu Elektronik

11 Januari 2017 - Sutriyono menanyakan perkembangan IT di desa seluruh Indonesia dalam beberapa periode ke belakang, apakah kebutuhan listrik sebanyak 88,3% sudah terpenuhi ke seluruh negeri. Sutriyono mengapresiasi kesiapan dan roadmap PT INTI  untuk menyiapkan pemilu elektronik. [sumber]

Permasalahan e-KTP (KTP Elektronik)

23 November 2016 - Sutriyono menyampaikan ada jutaan KTP palsu yang dicetak di Perancis dan Tiongkok. Sutriyono juga menanyakan tentang kebijakan bebas visa dari Tiongkok dan tentang ketahanan nasional Indonesia.  [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Pati
Tanggal Lahir
27/06/1974
Alamat Rumah
Komplek Harapan Jaya B/16, RT.007/RW.012, Kel. Harapan Jaya. Bekasi Utara. Kota Bekasi. Jawa Barat
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Partai Keadilan Sejahtera
Dapil
Komisi