Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
     


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Baturaja
Tanggal Lahir
01/11/1954
Alamat Rumah
Jl. Giriloka 3 Blok W No.36. RT.002/RW.003. Bumi Serpong Damai. Kel. Lengkong Wetan. Serpong. Tangerang Selatan. Banten
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
Komisi

Sikap Terhadap RUU







Pembahasan Buku II Bab XI tentang Tindak Pidana Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Pemerintah

Eddy mengatakan bahwa di daerah tertentu jika terjadi pernikahan sesuku, maka akan mengganti sukunya terlebih dahulu untuk dapat menikah.

















Berita Hoax dan Kebebasan Pers – Komisi 3 DPR RI Rapat Panja RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Dewan Pers, Komisi Informasi Publik, Ikatan Penerbit Indonesia, dan Tim Pemerintah

Eddy menyatakan tidak boleh ada pelarangan atau menghalang-halangi pemberitaan pers yang sesuai fakta. Sehingga, ia meminta tindak lanjut soal kebebasan pers. Eddy menanyakan pihak yang bertanggung jawab apabila ada penutupan berita sementara tidak ada pelanggaran UU.


Tindak Pidana pada Agama – Komisi 3 DPR RI Panitia Kerja RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Rohaniawan, dan Tim Pemerintah.

Eddy menyatakan perlu adanya batasan hal yang dibicarakan saat khotbah maupun ceramah, agar tidak terjadi penyimpangan. Sehingga, apabila sudah dirumuskan, maka dapat dijadikan pedoman. Soal penistaan agama, sebaiknya ditentukan oleh hukum Negara dan bila menggunakan UU Perkawinan, perosalan penistaan diserahkan pada agama masing-masing.



Tanggapan

Perkembangan Peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan Kelas Rawat Inap Standar - Raker Komisi 9 dengan Menteri Kesehatan, Kepala DJSN, dan Dirut BPJS Kesehatan

Kebutuhan dasar kesehatan dan kelas standar yang sudah dimanatkan dalam UU N9 40/2004. Yang dibahas di rapat ini hal yang harus suka tidak suka yaitu perintah UU. Menkes, DJSN, dan BPJS Kesehatan sudah menyiapkan konsep menurut Eddy sudah cukup bagus terintegrasi dicari keselarasan antara BPJS Kesehatan dan Kemenkes tentu dengan peran DJSN. Duduk bersama itu dalam rapat ini ditambah dengan masukan Komisi 9 DPR-RI, maka menurut Eddy ini sudah benar. Antara pasal 19 ayat 2 UU DJSN dengan Perpres 64/2020 memang ada 2 hal yang kontradiktif. Di dalam pasal 19 UU DJSN sebetulnya lebih diarahkan pada manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan, tetapi Perpres 64 lebih diarahkan pada keberlangsungan jaminan kesehatan, bahwa ini sudut pandang berbeda. Jadi kalau 2 regulasi ini dikontradiktif maka seharusnya kita lebih menekankan pada pasal 19 UU DJSN, karena kalau kita berfokus padaa pendanaan penjaminan kesehatan ada kekhawatiran peserta JKN terjadi penurunan manfaat dan perlindungan yang selama ini dijamin, termasuk obat-obat yang ditanggung dalam formalium nasional. Eddy mengingatkan jangan terlalu fokus pada keberlangsungan pendanaan penjaminan kesehatan, karena ini persoalan yang sensitif dan menjadi sorotan publik dan selalu persoalan BPJS Kesehatan dan kejaminan sehat mendapat interest dari publik, keterlibatkan publik dalam menyusun perencanaan ini harus diberikan ruang yang lebar.


Fit and Proper Test Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 — RDPU Komisi 7 DPR-RI dengan Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 Atas Nama Erika Retnowati

Eddy menanyakan hal yang membuat Komisi 7 yakin memilih calon.


Penanganan Kasus Korupsi Nazaruddin — Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Yulianis

Eddy mengatakan dari 162 proyek, baru 29 kasus yang ditangani aparat hukum. Eddi bertanya kepada
Yulianis, apakah 162 proyek itu bermasalah.


Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (RDP Panja) dengan Kapolda Riau dan 2 Mantan Kapolda Riau

Eddy W. menegaskan kasus di Riau tentang hutan ini selalu kandas, dari penebangan hingga kebakaran. Ia mengusulkan dengan Kapolri untuk membuat tim baru untuk mengusut kasus di Riau dan meminta dukungan dari Komisi 3 DPR RI. Kemudian, Eddy mengatakan kesalahan-kesalahan administrasi tadi kita perbaiki ada kesalahan SPDP, SP3 dan saksi ahli.


Pembahasan Rancangan Anggaran Pemasukan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2017 — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI

Eddy Kusuma menanyakan kalau Komisi 3 DPR RI lihat di lapangan, reformasi menyeluruh Polri arahnya itu ke mana. Selanjutnya, Eddy Kusuma mengatakan kemudian sarana operasional Polri kebanyakan masih kendaraan lama. Usia pakai sudah terlalu tua. Selain malu juga ada dana operasionalnya. Terakhir, ia menegaskan peranan Lapas, ada yang over kapasitas dan ada yang masih kosong. Komisi 3 DPR RI sedih melihatnya.


Penanganan Karhutla — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)

Eddy Kusuma mengatakan kalau dilihat secara kesluruhan, langkah-langkah Pemerintah masih terlalu kecil. Kelemahan Pemerintah dalam menangani hutan. Ini ada kepentingan sendiri-sendiri. Kemudian, Eddy Kusuma menegaskan dalam kasus penebangan dan pembakaran hutan, ada juga polisi dan orang kehutanan yang terlibat. Bagaimana dugaan itu (keterlibatan petugas) bisa Pemerintah dan Komisi 3 DPR RI buktikan.



Pembahasan Lanjutan Bab 16 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Buku II — Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Pemerintah

Eddy mengatakan kalau kumpul kebo selalu menimbulkan kegaduhan. Ia menanyakan mengenai yang online dan ada Pasal sendiri untuk mengaturnya.


Kasus Pasar Turi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tri Rismaharini, Walikota Surabaya

Eddy menyarankan kepada Walikota Surabaya untuk tidak membiarkan kasus ini terlalu lama, karena akan ada pihak yang dirugikan. Walikota Surabaya harus dapat melengkapi persyaratan administrasi tentang kasus ini sesuai dengan yang sudah disepakati Pemerintah Kota Surabaya dengan investor agar kepolisian yang menangani perkara ini dapat memutuskan kasus ini masuk pidana atau perdata. Eddy menjelaskan bahwa Walikota Surabaya dituntut untuk tetap mengawasi perkara ini, karena Mabes Polri sudah salah apabila kasus ini mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan apabila polisi tidak dapat menangani masalah ini, Eddy menyarankan untuk digantinya aparat yang menangani kasus ini. 


Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Panja RUU KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Eddy menanyakan perlunya penambahan penggunaan kekuasaan.


Fit and Proper Test Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Hidayat Manao

Eddy menanyakan apakah dalam hal ini peradilan militer ada intervensi atasan dalam hal putusan. Eddy juga mengatakan bahwa TNI terkesan tidak ingin tunduk ke sistem peradilan dan tata negara. Eddy juga menanyakan mengapa di era reformasi sekarang ini TNI terkesan anti reformasi.


Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komnas Hak Asasi Manusia

Eddy mengatakan bhawa permainan isu sparatis baik itu di Aceh, Papua dan Ambon tidak perlu hanya suatu omongan penyesalan saja. Eddy juga mengatakan bahwa di daerah BSD banyak rakyat yang tertindas dan mengadu kemanapun tidak ada yang menggubris.


Rancangan Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Rencana Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretariat Mahkamah Agung (SesMA), Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sekjen MPR), Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Sekjen DPD), Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK), Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (Sekjen KY)

Eddy mengatakan yang perlu dipikirkan nanti anggarannya ada atau tidak tetapi prinsip Komisi 3 adalah mendukung.


Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Hukum dan HAM RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung RI, dan Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena)

Eddy menyampaikan bahwa hampir seluruh kementerian/lembaga kekurangan anggaran. Eddy berharap agar aparat penegak hukum tahu persis keadaan keuangan negara saat ini. Terkait kegiatan intelijen Polri, Eddy menilai intelijen Polri masih lemah. Ia berpesan agar intelijen internal jangan sampai diombang-ambingkan oleh intelijen eksternal. Eddy menyampaikan bahwa yang perlu mendapatkan tambahan anggaran adalah bidang intelijen.


Fit and Proper Test — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung atas Nama Hidayat Manao, Yodi Martono, Gazalba Saleh, Yasardin, dan Muhammad Yunus

Eddy K ingin melihat pemikiran calon hakim agung atas nama Yunus mengenai banyak sekali perbuatan-perbuatan baik panitera sampai hakim agung yang melakukan perbuatan korupsi, serta tanggapannya terkait permasalahan tersebut. Ia juga menanyakan maksud dan tujuan calon mengikuti tes ini dan pemahaman calon mengenai tujuan Presiden yang mencanangkan revolusi mental..


Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Judhariksawan

Eddy mengatakan bahwa KPK banyak menersangkakan orang, ada yang empat tahun dan lima tahun. Terkait hal tersebut Eddy menanyakan tanggapan dari Judhariksawan.


Kasus Koperasi Cipaganti, Korban Salah Tangkap, Sengketa Tanah, dan LGBT — Komisi 3 DPR RI Audiensi dengan Aliansi Ulama Madura, LBH Jakarta, Walikota Padang, dan Korban

Eddy mengatakan kasus Cipaganti ini sudah diusut oleh Polri dan telah diberikan hukuman penjara 18 tahun. Tetapi, hal yang menjadi pertanyaan adalah ketika dana terblokir tidak dikembalikan pada nasabah. Seharusnya ini menjadi tugas Polri untuk menyelesaikannya.


Lanjutan Pembahasan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR RI RDP dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu

Komarudin menegaskan kalau orang tidak punya KTA otomatis mengundurkan, yang dikhawatirkan KPU dia DCT tidak tetap balik lagi, kalau sudah mundur pasti mundur, itu risiko dan sudah berhenti. Pengalaman kita di daerah terjadi, tidak boleh mutasi, ini yang kita berdebat bukan hanya tertulis, tetapi harus dijalankan aturan. Contohnya di Bintan ASN tidak lulus lalu balik lagi jadi ASN, jadi hanya diatas kertas.

Selanjutnya, Komarudin mengatakan teman-teman KPU sudah rumuskan partai kemarin yang ikut suaranya 0, tetap bergabung sebagai pendukung, ini ia kira clear. Kampanye Presiden dan ganti Presiden harus dibaca, kalau Kepala Daerah kosong bisa di-take over, jadi harus setuju berfikir lebih luar dari yang ada sekarang. Terakhir, Komarudin menanyakan terkait konstitusi Presiden menang di atas 50%, kalau di bawah 50% itu kotak kosong pasti yang menang.


Evaluasi Program Kerja Tahun Anggaran 2018 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman Republik Indonesia dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia

Eddy mengatakan bahwa ketiga lembaga ini seperti ada dan tiada. Eddy menanyakan mengapa Ombudsman ketika dipanggil, disejajarkan dengan ANRI dan LAN? Menurut Eddy, ANRI dan LAN bersifat administratif. Sementara, Ombudsman bersifat operasional. Seharusnya kedudukannya jangan digabung atau disamakan. Eddy melihat Ombudsman seperti takut untuk melakukan pengawasan.


Persiapan Kunjungan Kerja — Komisi 2 DPR RI Rapat Koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Ombudsman RI, Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Eddy mengatakan peningkatan fungsi pengawasan dan kontrol oleh DPR rasanya perlu diefektifkan karena dirasa Komisi 2 seperti tidak ada rasa-rasanya kepada mitranya. Eddy menuturkan, kalau turun ke bawah, masih banyak persoalan yang ada di kepala desa bahkan setiap orang ketika akan meminta surat, banyak mengalami kesulitan di kepala desa dan bahkan masih ada pungutan liar. Eddy menuturkan, di jajaran Kemendagri untuk sampai di tingkat Kab/Kota itu masih banyak pejabat yang tidak melaksanakan proker kemitraan. Eddy menuturkan, kemudian ada dinas pertanian dan banyak pompa air yang disediakan untuk sawah namun di bawah tidak jalan karena koordinasi dan komunikasi sampai ke bawah tidak baik. Eddy juga mengatakan, reformasi dan birokrasi di Kementerian PAN-RB tidak sampai ke bawah.


Penyampaian Pagu Anggaran serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2019 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI

Eddy menanyakan terkait kegiatan KPU dan Bawaslu di tingkat kelurahan atau desa.


Kebijakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Eddy menanyakan berkaitan dengan tes CPNS dimana ada yang lulus dan tidak lulus. Kemudian, ada keluhan dari beberapa daerah yang disampaikan kepada Komisi 2 antara lain adalah anak yang waktu di sekolahnya lulus cumlaude tapi tidak diterima CPNS. Ia menanyakan mengenai materi tes CPNS dan mengatakan materi tes di semua wilayah sama padahal tingkat sekolah di luar Jawa masih rendah. Ia menyampaikan berdasarkan pengalaman ketika mencoba ke Papua dan daerah Indonesia bagian jauh dari Jawa, di Papua yang ikut tes tentara adalah masyarakat sekitar yaitu 20% dan banyaknya yang hijrah dari Sulawesi. Ia juga menanyakan mengenai pemberian prioritas untuk PPPK kepada mereka yang sudah berjasa tapi sudah berumur. Ia juga menanyakan solusi dari sedikitnya CPNS yang terpilih sedangkan dalam 2 tahun PNS akan banyak yang pensiun. Ia mengatakan ada usulan agar nilai jangan menggunakan sistem gugur dan agar ujian di total semua baru dikategorikan lulus atau tidak.




Persiapan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 – Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 dengan Kementrian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPU

Eddy menyampaikan persoalan yang dialami sekarang ini harus adanya analisa yang tajam dan mendalam, karena persoalan seperti ini menjadi kejahatan politik yang dimana penyelenggaraan pemilu ini ingin dibatalkan. Eddy menuturkan persoalan yang terjadi ini adalah E-KTP.


Latar Belakang

Irjen Polisi (Purnawirawan) Eddy Kusuma Wijaya dilantik menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 pada 29 April 2016 sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW). Eddy adalah wakil dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mewakili Dapil Banten III. Eddy menggantikan Herdian Koosnadi yang ditangkap dan dipenjara karena kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eddy mengabdikan karirnya di Kepolisian selama 35 tahun dan terakhir menjabat sebagai Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri (2012). 

Pada masa kerja 2014-2019 Eddy bertugas di Komisi 3 yang membidangi keamanan, hukum dan hak asasi manusia.

Pendidikan

SLTA, SMA Negeri 2, Jakarta (1973)

S1, Akademi Angkatan Bersenjata RI Kepolisian (AKABRI Kepolisian), Sukabumi (1977)

S2, Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian RI (Sespim Polri), Lembang (1990)

S3, Sekolah Perwira Tinggi (Sespati) (2003)

Perjalanan Politik

2003 - Kepala Kepolisian Wilayah (Kapolwil) Madiun

2004 - Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar (Kapolwiltabes) Surabaya

2005 - Wakil Direktur Samapta

2008 - Direktur Akademi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK)

2010 - Wakil Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK)

2012 - Widya Iswara Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian (Sespim)

2012 - Menjadi kader PDIP

2014 - mencalonkan diri menjadi calon legislatif untuk Dapil Banten III pada Pileg 2014 namun gagal.

2016 - Dilantik menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) 

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

belum ada

Tanggapan

Penahanan Mahasiswa dalam Aksi 3 Tahun Jokowi-JK

25 Oktober 2017 -  Dalam Audiensi dengan BEM SI, Eddy mengutarakan untuk menyelesaikan masalah ini, pihak dari BEM SI bisa datang ke Polda Metro Jaya. Dalam istilah KUHAP, ada pelapor dan tersangka, tetapi memang setelah ada KPK, istilah tersangka ini sudah sangat parah sekali. Di Polri ada kesempatan untuk melakukan SP3. Tapi kalau secara umum sekarang yang di KPK jika terjadi tersangka pasti berat sekali. Semua yang menjadi tersangka memang mendapat baju tahanan, untuk membedakan dengan petugas. Bagi yang melakukan aksi, Eddy juga mengimbau agar jangan melakukan pelanggaran seperti perbuatan anarkis. Eddy juga menyampaikan secara jelas bahwa Komisi 3 DPR-RI akan merespon laporan ini, lalu nanti akan disampaikan juga oleh Komisi 3 DPR-RI ke Polri.

Eddy juga mengutarakan bahwa kita akan pelajari betul apakah Kepolisian melakukan pelemparan batu. Untuk semua tahanan di Polda Metro Jaya itu memang dipakaikan baju tahanan. Demo adalah hak semua warga negara, tetapi ada aturannya, yakni sampai pukul 18:00 WIB. Kalau waktu habis tetap tidak mau bubar, maka akan dibubarkan. Penangkapan ini dilakukan mungkin disangka provokator, dan Itu prosedur Polri. Ada aturan juga dalam melakukan aksi, pukul 18.00 WIB harus sudah bubar, jangan ada di lokasi lagi. Eddy mempersilakan BEM SI untuk berkunjung ke Polda Metro Jaya untuk melihat kondisi teman-teman mereka, bawa pengacara juga boleh. Terkait Polisi yang  melempar batu, hal tersebut yang perlu dikaji lagi. Apa benar memang begitu. Kalau betul ada pelanggaran, maka Komisi 3 DPR-RI akan melakukan langkah lebih lanjut. [sumber]

Barang Sitaan, Perlindungan Korban, Evaluasi KPK

12 September 2017 - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 3 dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Eddy mengatakan bahwa Rupbasan kita masih sangat minim, apalagi untuk barang-barang mewah. Eddy mengatakan bahwa nilai untuk barang-barang tadi akan menurun.[sumber]

PANSUS KPK- Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK

4 September 2017 - Dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus (Pansus) KPK  dengan Ikatan Hakim Indonesia, Persatuan Jaksa Indonesia, Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian Eddy mengulik kasus Nazarudin yang sudah mendapat remisi 24 bulan padahal dia pemeran utama. Di KPK banyak sekali orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ada yang sudah ditetapkan selama 4 tahun, tetapi diperiksapun tidak, ada juga yang sampai meninggal. Selanjutnya Ia menerangkan bahwa dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK senang sekali menyebut nama orang, tertangkap Rp100 juta tetapi dibilang lebih. Menurutnya sumber dari cerita E-KTP adalah Nazarudin, padahal ada 162 kasus yang belum ditangani. Menurut Eddy, dari cerita Nasarudin, banyak sekali terjadi penyimpangan-penyimpangan, kelihatannya KPK banyak tidak berjalan pada prosedur hukum yang berlaku. [sumber]

PANSUS KPK-Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KPK di RUPBASAN

29 Agustus 2017 - Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), RUPBASAN Jakarta Selatan, dan RUPBASAN Jakarta Barat Eddy mengatakan bahwa ada 66 kendaraan di RUPBASAN Jakarta Selatan yang dikatakan KPK, padahal barang sitaan kendaraan ada sekitar 70. Eddy bertanya kepada perwakilan RUPBASAN kemana kendaraan-kendaraan itu sekarang. [sumber]

PANSUS KPK- Hubungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan KPK

28 Agustus 2017 - Eddy menanyakan apakah harus di hotel mewah. Apakah boleh saksi dilakukan pencekalan oleh KPK. Justice collabolator itu sebenarnya diberikan pada siapa. Yang dilaporkan Miko ke pansus ini ada 3 macam rumah, yang di Depok, Kelapa Gading dan juga disekap di hotel mewah. Eddy menanyakan apakah ini sesuai standar LPSK. Apakah saksi boleh diberi uang, karena Miko diberi uang insentif. Eddy menambahkan bahwa ada perlindungan dengan memberi uang dianggap membeli keterangan. Miko katakan dipaksa beri keterangan bohong dan diberi uang serta fasilitas. Kemudian Ia menanyakan bagaimana mengenai pencekalan saksi. [sumber]

Pansus KPK - Muchtar Effendi dan Miko/Niko Panji Tirtayasa Sebagai Saksi

25 Juli 2017 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Hak Angket KPK dengan Muchtar Effendi (terpidana pemberi keterangan palsu dalam perkara suap sengketa pemilihan kepala daerah-red) dan Miko Panji Tirtayasa (keponakan Muchtar Effendi-red),  Eddy menerangkan adanya kasus korupsi yang ditukar dengan rumah kos 50 pintu, harta yang dijadikan barang bukti senilai 35M, dll. Eddy bertanya pada saksi berapa nilai dari motor dan mobil serta apakah ada tanda terima ketika penahanan harta berlangsung seperti surat penyitaan dan apakah Muchtar masih menyimpan surat penyitaan itu saat ini. Eddy melanjutkan pertanyaan pada saksi, apakah ketika di Penjara Sukamiskin Saksi menerima intimidasi, jika ya, maka seberapa sering dan seperti apa bentuknya. Selain itu, Eddy menanyakan dari mana Saksi dapat membuat pernyataan bahwa hakim takut dengan KPK. Eddy menanyakan apa tuduhan yang Muchtar terima ketika pertama kali ditangkap KPK dengan menggunakan Pasal 21. Atas dasar pasal tersebut, keterangan palsu apa yang dibuat oleh Muchtar serta dari mana dan siapa yang membuat foto tersebut. [sumber]

Pansus KPK - Pernyataan Sikap KMMT dan Koar

26 Juli 2017 - Pada Rapat Audiensi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepresidenan Mahasiswa Masyarakat Trisakti (KMMT) dan Koalisi Rakyat (Koar) Parlemen, Eddi mengatakan masyarakat pernah mendengar kasus yang menyeret Muhammad Nazarudin dan sudah ditangani KPK, padahal dari 162 proyek bermasalah yang ditangani baru 5 kasus oleh KPK. Eddi mengungkapkan bahwa Nazarudin menjadi terdakwa hanya dalam satu kasus dari 162 proyek bermasalah tersebut. Namun, Nazarudin dihukum pidana 13 tahun dan mendapat status Justice Collaborator 23 bulan hampir 2 tahun. Atas hal itu, Eddi bertanya apakah masyarakat tetap tidak percaya DPR-RI. [sumber]

Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

18 April 2017 - Eddy menanyakan apa tujuan KPK menyatakan adanya kasus lebih besar lagi yang akan terbongkar. Menurutnya secara tidak langsung ini adalah pembocoran pada publik. Ia juga menanyakan apa latar belakang masalah jika terjadi konflik karena yang mengatakan adanya masalah adalah ketua KPK pada rapat sebelumnya. Serta siapa yang terlibat dalam konflik tersebut, apakah komisioner KPK  yang berkonflik. Ia juga menanyakan bagaimana menutup kekurangan yang ada dalam KPK. [sumber]

Anggaran Kejaksaan Agung

13 Juni 2016 - Eddy menyarankan agar dalam program Penegakan Hukum harus memiliki sasaran prioritas. Eddy pun menyarankan agar anggarannya diprioritaskan. Eddy mempertanyakan sinergi antara Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Beliau pun menanyakan kinerja dari intelijen Kejagung.  [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Baturaja
Tanggal Lahir
01/11/1954
Alamat Rumah
Jl. Giriloka 3 Blok W No.36. RT.002/RW.003. Bumi Serpong Damai. Kel. Lengkong Wetan. Serpong. Tangerang Selatan. Banten
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
Komisi