Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Tanggapan
Keluhan Masyarakat Terkait Dengan Pencemaran Lingkungan PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) dan PT. PRIA
Firmansyah mengatakan atas hasil sidak yang dilakukan KLHK, Komisi 7 melaporkan kepada Dirjen Penindakan di Lampung. Hasil sidang yang dilakukan tidak cekatan. Sampel air yang digunakan tidak tercemar dan hasil lab belum keluar. Ia mengatakan kejadian ini sudah lama, apalagi terjadi di kawasan Tangerang yang menjadi produsen tekstil. Ia menyampaikan industri ini banyak menghasilkan LB3 selama ini dan kapasitas mesin dying saja 2 ton untuk 2 unit. Ia mengatakan total ada 62 mesin produksi namun daya tampung sumur tidak mumpuni. Ia melihat tidak ada keseriusan Dirjen Penindakan untuk mengatasi masalah ini. Bukti berupa data dan video sudah Komisi 7 sediakan tapi hasil lab tidak bisa diambil karena banjir. Ia berharap ini dapat disampaikan kepada Menteri dan harus ada penyegaran di Dirjen KLHK karena masalah yang ada itu masalah lama, bukan masalah baru. Ia mengatakan limbah punya dampak terhadap anak dan cucu sehingga harus direspon dengan sigap dan cekatan. Ia membahas setiap sidak yang dilakukan itu tidak ada hasilnya. Masih banyak perusahaan menggunakan bahan kimia beracun. Ia ingin direktur perusahaan tekstil di Tangerang dipanggil supaya Komisi 7 mengetahui pengawasannya yang bobrok di KLHK. Ia sangat menyayangkan karena ia langsung turun ke lapangan dan mempunyai buktinya, seperti pembuangan air belum disterilkan dan langsung dibuang ke sungai yang mengarah ke sungai Cisadane.
Pembahasan Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila — Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kantor Staf Presiden dan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
Firmansyah melihat dari program staf kepala kepresidenan mengenai reformasi agraria bahwa ia menemukan permasalahn pertanahan.
Latar Belakang
Ir. Firmansyah Mardanoes dilantik pada 12 Oktober 2016 menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Usman Ja'far yang meninggal dunia. Firmansyah adalah kader dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mewakili Dapil Kalimantan Barat. Firmansyah adalah salah satu politisi muda PPP dan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi DPP PPP (2010-2015).
Firmansyah adalah seorang wiraswasta di bidang konsultan Teknik Industri dan pemilik dari PT. Mega Abadi Jaya. Sebelum membuka usaha sendiri, Firmansyah adalah seorang dosen dan mengajar di bidang komputer di Sekolah Tinggi Manajemen Ilmu Komputer (STMIK) di Pontianak (2001-2002) dan di Universitas Wiraswasta Indonesia (1997-1999).
Pendidikan
SLTA, SMA Negeri 1, Mataram
S1, Teknik Komputer, Universitas Bina Nusantara, Jakarta
S2, Manajemen Pemasaran, Universitas Krida Wacana (UKRIDA), Jakarta
Perjalanan Politik
Firmansyah sudah aktif berorganisasi sejak di bangku kuliah. Firmansyah adalah Wakil Ketua Senat Mahasiswa di Universitas Bina Nusantara (1990-1993)
Di 2010, Firmansyah bergabung di organisasi sayap kepemudaan PPP yaitu Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI). Firmansyah menjabat sebagai Bendahara Umum GMPI (2011-2015).
Pada Pileg 2014, Firmansyah mencalonkan diri menjadi calon legislatif dari Dapil Kalimantan Barat tapi kalah.
Pada 12 Oktober 2016, Firmansyah dilantik menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 menggantikan Usman Ja'far sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW)
Visi & Misi
belum ada
Program Kerja
belum ada
Sikap Politik
RUU Ormas - Pandangan Mini Fraksi
23 Oktober 2017 - Pada Rapat Kerja Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Firmansyah mengatakan bahwa Fraksi PPP menghormati diterbitkannya Perppu Ormas sebagai hak konstitusi Presiden, Fraksi PPP telah menerima masukan dari tokoh agama, diantaranya PBNU, MUI, Alwashiliah, Ikatan DAI Indonesia, ex. HTI. Menurutnya ormas sudah berkontribusi baik dalam pembangunan namun Fraksi PPP dengan tegas berpendapat bahwa 4 Pilar kebangsaan harus tetap berdiri tegak dan jika ada yang mau melemahkannya harus dtindak tegas. Firmansyah kemudian menyatakan bahwa Fraksi PPP setuju Perppu Ormas untuk ditetapkan sebagai UU. Selanjutnya Firmansyah menjelaskan bahwa Fraksi PPP menyadari banyak kekurangan dari perppu ini untuk itu harus diadakan revisi namun dalam hal untuk kestabilitasan politik,
Fraksi PPP menyetujui Perppu Ormas ini dengan catatan harus adanya revisi. [sumber]
Tanggapan
belum ada