Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Partai Kebangkitan Bangsa - Riau II
     


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Pulau Kijang
Tanggal Lahir
30/03/1964
Alamat Rumah
Jl. Angsana 1 no.4, RT002/RW006, Kel. Pejaten Timur. Pasar Minggu. Jakarta Selatan. DKI Jakarta
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Partai Kebangkitan Bangsa
Dapil
Riau II
Komisi

Sikap Terhadap RUU


















Tanggapan

Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) — Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Profesor Budi Hidayat, Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (P2JK) Kementerian Kesehatan RI, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Kantor Staf Presiden (KSP), BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)

Mafirion mengatakan bila tenang membahas mengenai data, akan menemukan data yang sebenarnya. Mafirion berpikir, angka 195 juta atau 40,59 persen itu harus diperiksa dari Kementerian Sosial RI agar tidak setiap hari, membahas hal yang sama dan BPS harus benar dan jujur dalam menyampaikan datanya. Mafirion mengatakan, fakta yang terjadi tidak sesuai dengan data 100 persen semua warga sudah tercoverage. Mafirion bahkan mengatakan, dirinya belum pernah disurvei petugas KB. Mengenai data, Mafirion mengatakan, di Kompas disebutkan ada 66 juta warga tidak tercoverage dan dirinya menanyakan kebenaran data dan tidak berharap diberikan data yang hanya menyenangkan saja. Mafirion menyarankan, untuk dilakukan PDTT dan melihat alur keuangan agar ditemukan titik masalahnya dan mengakui semuanya. Mafirion tidak menyalahkan siapapun, namun harus menyampaikan fakta kepada masyarakat. Mafirion juga mengatakan, jangan cuman bilang puskesmas baik, tapi di media tidak seperti itu. Mafirion menyampaikan banyak yang melahirkan di motor atau jalan. Bila berita tersebut tidak benar, segera laporkan media tersebut ke polisi. Mafirion menanyakan, bukti bila seseorang sudah menjadi peserta BPJS dan pihak yang membayar PBI.


Metode Digital Subtraction Angiogram (DSA) dan Kasus dr. Terawan — Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Kesehatan RI, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), dan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI)

Mafirion mengatakan ada empat hal yang membuat lolosnya dr. Terawan dari penilaian yaitu kekeliruan, rasa percaya yang terlalu tinggi, kurangnya koordinasi internal serta lemahnya segi pengawasan. Oleh karenanya, perlu adanya tindakan nyata dan antisipasi dari kementerian/lembaga di bidang kesehatan. Menurut Mafirion, masyarakat harus diberikan penjelasan soal masalah kesehatan. Selanjutnya, ia meminta adanya uji klinis soal HTA agar semuanya jelas di mata rakyat. Mafirion menanyakan sikap pemerintah atas persoalan yang terjadi.


Isu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) — Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Profesor Budi Hidayat, PKFI, IDI, PDGI, Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES), IAI, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Seluruh Indonesia (ARSSI), Gapopin, Cancer Information and Support Center (CISC), Autoimun Indonesia, YLKI, DPK, International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS Kesehatan serta P2JK Kementerian Kesehatan RI

Mafirion meminta BPK untuk memeriksa semua lembaga sehingga menemukan inti dari masalah ini sebab miris melihat masyarakat Indonesia tidak terlindungi kesehatannya. Mafirion menyarankan, meminta BPK melakukan PDTT terkait JKN dan BPK yang akan menyampaikannya.


Target Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2018 terhadap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Upaya Perluasan Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan di Bidang Pendidikan dan Pelatihan, serta Kesiapan BPJS Ketenagakerjaan dalam Memberikan Layanan terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan

Mafirion meminta penjelasan mengenai putaran dana, karena hal tersebut menyangkut employment protection. Mafirion juga menanyakan besaran biaya rencana pelatihan di tahun 2019.


Langkah-Langkah Pengendalian Defisit Keuangan BPJS Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)

Mafirion mengatakan berapa tunggakan peserta mandiri. Jika iuran tidak diperbaiki, maka akan selalu defisit Rp20 T per tahun. Mafirion meminta BPJS Kes melakukan perbaikan kontrol, teknologi, penagihan, dan sosialisasi. BPJS harus menjelaskan sistem apa yang digunakan untuk kontrol terhadap penggunaan uangnya. BPJS sebagai operator hanya mengatur pembiayaan. RS menolak peserta BPJS Kes akibat pemerintah terlambat bayar. Mafirion bertanya apakah transfer pajak rokok bisa langsung digunakan atau ada bagi hasil dengan daerah. Mafiron menyampaikan pendapatan BPJS Kes sebesar Rp457 M/bulan, pengeluaran sebesar Rp7,5 T, minus sebesar Rp12 T untuk 3 bulan, apa upaya yang akan dilakukan untuk menutupi defisit.


Realisasi Program dan Anggaran — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt Kepala BKKBN, Sestama BKKBN, Deputi KBKR BKKBN, Deputi Lalitbang

Mafirion menyarankan agar program-program BKKBN diberhentikan saja daripada membuang-buang waktu tapi tidak membuahkan hasil.


Katarak, Bayi Baru Lahir, dan Rehabilitasi Medik — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan (Menkes), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami)

Mafirion meminta Menkes dan jajarannya menyampaikan hal ini kepada masyarakat secara lengkap karena jika tidak lengkap masyarakat tidak mau. Ia menanyakan pengertian bayi sehat dan bayi sakit. Ia mengatakan BPJS mempermainkan dokter dan ia meminta BPJS melihat penderitaan masyarakat. Ia juga menyalahkan Direktur BPJS yang salah membuat Perdir padahal profesinya adalah dokter. Ia meminta Direktur BPJS berpikir dengan akal sehat dan tidak berorientasi pada uang karena menurutnya dokter di Indonesia tidak bagus pelayanannya akibat terlalu berorientasi pada uang. Ia menanyakan mengenai 22.000.000 warga tanpa NIK yang mempunyai BPJS. Menurutnya, BPJS harus memperbaiki cara sosialisasinya kepada masyarakat. Ia meminta penjelasan mengenai data BPKP.


Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan Kementerian Hukum dan HAM

Mafirion meminta pimpinan menskors selama 10 menit agar Menkes bisa menyampaikan penjelasan yang sama dengan DPR ke KemenPAN RB atau jika tidak bertemu maka lebih baik rapat diakhiri. Ia mengatakan jika alasannya adalah efisiensi, ia meminta KemenPAN RB adil membubarkan lembaga-lembaga yang tidak efisien.


Kondisi Investigasi BPJS Ketenagakerjaan – Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan

Mafirion mengatakan BPJS di bawah Pak Amran menjadi lebih baik, tetapi jangan berbesar hati karena UUnya harus disegerakan. Ia mengatakan bahwa BPJS memperlihatkan dari Rp 191 Triliun ada 2 pertumbuhan peserta, ia menanyakan bentuk iuran tersebut karena uang pekerja dan arisan pekerja suatu hari nanti akan diambil. Ia juga menanyakan kemampuan BPJS untuk menarik pekerja baru sebagai anggota BPJS. Ia menginginkan agar BPJS tidak usah lagi mencari pekerja, tetapi pekerja harus yang mencari BPJS. Pekerja yang akan memilih perusahaan yang ada BPJS karena untuk mereka kedepannya. BPJS harus memandang bahwa anggotanya adalah aset untuk BPJS. Ia berharap BPJS bukan hanya menjadi besar dan memiliki dana yang besar tetapi bisa mensejahterakan. Ia mengatakan mengenai investasi dengan ketentuan bunganya akan didiskusikan terlebih dahulu.


Kepesertaan dan Strategi Kepesertaan — Komisi 9 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan

Mafirion mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan saat ini lebih baik dari tahun-tahun yang sebelumnya. Untuk hasil yang maksimal, menurut Marifion BPJS Ketenagakerjaan seharusnya bertanya kepada Pemerintah dalam menjalankan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Marifion juga memberikan saran untuk Komisi 9 DPR-RI memanggil lembaga terkait karena ini sudah lambat sekali jalannya.


Pembangunan Balai Latihan Kerja -- RDP Komisi 9 dengan Kementerian Tenaga Kerja

Mafirion mengatakan perlunya diperhatikan bahwa 58% dari tenaga kerja ini memiliki pendidikan yang rendah, padahal kita sudah memasuki revolusi. 4.0. Untuk itu, Mafirion meminta Kemenaker memperbaiki 281 Balai Latihan Kerja (BLK) di daerah, dan Mafirion merasa perlu menghadirkan Mendagri dalam mengatasi persoalan BLK ini. Mafirion menyampaikan jika tahun 2020 nanti anggaran pelatihannya naik, jadi porsinya 30%, maka itu harus up skill agar mendorong angkatan muda kita menjadi terdidik. Mafirion merasa Panja BLK perlu mencari sampel lapangan terhadap 281 BLK yang dikategorikan buruk, karena Mafirion meragukan penilaian Kemenaker. Mafirion menyarankan harus mengundang para kepala BLK dalam rapat untuk dimintai keterangannya. Mengenai anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), Mafirion berpendapat perlu diusulkan, terutama untuk peningkatan SDM. Mafirion meminta Kemenaker untuk memprotect instrukstur BLK, karena ada intensif yang memadai untuk para instruktur BLK di daerah, dan apabila kita mampu memprotect para instruksur ini dengan baik, maka tidak akan ada lagi pengurangan instruktur di BLK. Mafirion merasa yang harus melakukan evaluasi bukanlah Kemenaker, melainkan Kemenaker harus mencari lembaga lain yang dapat mengevaluasi dengan netral dan optimal.


Strategi Pencapaian Jaminan Kesehatan Nasional, dll – Komisi 9 DPR-RI dan Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) Gabungan dengan Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dll

Mafirion mengatakan Kemensos mesti menjelaskan datanya dengan clear karena hal tersebut merupakan data yang besar. Ia juga mengatakan Iuran dan tunggakan yang tidak bayar angkanya sudah mencapai Rp 10 Triliun. Menurutnya, jika dari sebelumnya sudah diperbaiki mungkin angkanya akan berkurang. Ia mengatakan setiap tahun menganggarkan untuk obat dan ia tidak setuju banyak rumah sakit yang mendapatkan obat dan harga obat dijual dengan harga komersial. Ia menyampaikan bahwa penerima BPJS 30% bukan orang yang berhak untuk menerimanya karena pemerintah daerah dan dinas sosial tidak berkoordinasi dengan kecamatan, kelurahan dan ke pihak RT, RW setempat. Menurutnya, usul kenaikan iuran akan sia-sia apabila tidak diikuti dengan tata kelola sebagai badan pelayanan publik. Ia mengatakan tata kelola perlu diperbaiki karena hal tersebut merupakan sumber masalah yang utama. Ia menyampaikan mengenai kelas standar yang menurutnya lebih baik di sama ratakan semua di kelas 3.


Penjelasan terkait Kematian Ratusan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 - Komisi 9 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan RI

Mafirion mengatakan bahwa ini tidak usah ditunda dilanjut saja, karena sudah ada dari Menteri Kesehatan dan perwakilan dari Kementerian Keuangan juga jadi tidak perlu ditunda.


Usul Terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Kasus Hutang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) – Komisi 9 DPR-RI dan Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) Gabungan dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Kesehatan (Menkes), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Mafirion mengatakan nilai transfer ke daerah mempunyai selisih Rp 5.7 Triliun dan mengatakan untuk tidak membicarakan soal data karena soal uang saja salah. Ia juga mengatakan mengenai kenaikan BPJS mandiri sementara yang dibiayakan pemerintah tak tentu arahnya. Ia meminta untuk memperbaiki dulu data yang benar, baru menaikkan biaya BPJS. Ia mengatakan seharusnya pemerintah memberikan BPJS bukan Rp 96 juta tetapi Rp 83 juta. Menurutnya, lebih baik datanya diperbaiki bukan harganya yang dinaikkan. Ia mengatakan terdapat dua hal yang harus diperbaiki, yaitu cleansing data dan kemampuan bayar masyarakat. Ia meminta kemensos memperbaiki dengan benar dan membaca kriteria rakyat miskin untuk data penerima PBI sesuai data NIK.


Peningkatan Mutu RS untuk Program JKN melalui Akreditasi dan Permasalahannya – Raker Komisi 9 dengan Mentri Kesehatan, Dirut BPJS Kesehatan dan 5 Asosiasi Rumah Sakit (KARS, BPRS, PERSI, ARSSI, ARSADA, PERSANA)

Mafirion menyatakan sudah banyaknya utang BPJS dan direktur tidak bisa di telfon sampai saat ini, apa yang harus kita lakukan.


Pembahasan Permasalahan Surat Utang Negara – RDP Komisi 9 dengan BPJS Ketenagakerjaan

Mafirion mengatakan bila melihat instrument dari BPJS, tidak bisa dikategorikan sebagai jaminan sosial ketenagakerjaan karena dari sektor properti tidak mencapai target padahal hal tersebut penting untuk tempat tinggal karyawan. Mafirion menanyakan klaim setiap tahunnya sebab perlu untuk mengawasi aliran uang masyarakat. Mafirion menanyakan uang investasi dikembalikan kepada masyarakat sebab dirinya belum melihat hal tersebut.


Hasil Pembahasan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Rapat Dengar Pendapat Komisi 9 dengan Kemenkes RI

Mafirion mengatakan perlu adanya penjelasan mengenai kategori miskin dan hampir miskin.


Latar Belakang

Pada 20 Maret 2018 Mafirion dilantik menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Muhamad Lukman Edy yang maju mencalonkan diri sebagai Gubernur Riau pada Pilkada Serentak 2018.

Mafirion adalah kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mewakili Dapil Riau 2. 

Mafirion memiliki segudang pengalaman di dunia bisnis, organisasi dan pemerintahan. Mafirion adalah mantan wartawan media 'Kompas' (1988-1996), mantan manajer dari Riau Televisi dan pemilik media koran harian 'Rakyat Riau'.  Mafirion adalah salah satu Direktur di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), salah satu BUMD Provinsi Riau.  Mafirion sangat aktif di dunia persepak-bolaan. Mafirion adalah salah satu anggota Executive Committee (EXCO) PSSI (2006-2011) dibawah kepemimpinan Ketuanya Nurdin Halid dan mengelola klub sepak bola Deltas FC Sidoarjo di Indonesian Super League (ISL) sebagai Presiden Direktur PT Delta Raya Sidoarjo (2011-2013).

Pada Pileg 2014, Mafirion maju mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif namun gagal mendapatkan kursi sebagai Anggota DPR-RI.

Pada masa kerja 2014-2019, Mafirion bertugas di Komisi 9 yang membidangi kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi.

Pendidikan

SLTA, SMA Seri Rama YLPI, Pulau Kijang (1982)

Perjalanan Politik

 

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

belum ada

Tanggapan

Masukan terhadap RUU WASPOM

27 September 2018 - Pada RDPU Komisi 9 dengan IDI, IAI, Perkosmi dan APSKI, Mafirion mengatakan, RUU ini untuk melindungi masyarakat, bila tadi disampaikan sedemkian begitu,  bapak/ibu harus mengetahui tentang fakta di lapangan. Mafirion mempertanyakan kebenaran apotek sebagai substansi resmi sebab apa yang terjadi tidak seperti itu. Mafirion menuturkan untuk menyingkirkan semua pikiran bisnisnya dan fokus pada keselamatan masyarakat. Mafirion juga menuturkan mengenai iklan kosmetik yang sering merusak pikiran masyarakat. Tak hanya itu, Mafirion menanyakan kandungan obat sebab banyak pasien yang dirujuk hingga 4 kali namun tidak sembuh. Oleh sebab itu, Mafirion meminta untuk menyamakan persepsi demi menyelamatkan kehidupan warga Indonesia. [sumber]

Program Jaminan Kesehatan Nasional

11 April 2018 –Mafirion menyampaikan bahwa di dapilnya selalu mengeluh ketersediaan obat, namun di rapat ini dikatakan obat sangat mudah dijangkau, maka Mafirion meminta hal tersebut untuk dibenahi. Mafirion juga berpendapat untuk tidak perlu berdebat mengenai data dan lakukan saja Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) agar terlihat jelas semuanya dan menangkap bupati yang tidak benar. Mafirion berpendapat bahwa 22 juta jiwa tersebut tidak ada manusianya dan parahnya masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayar oleh pemerintah. Mafirion mengingatkan bila 22 juta jiwa bukan karena tidak adanya Nomor Induk Kependudukan(NIK), namun tidak ada orangnya alias semu. Mafirion berpendapat bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan  Barang Jasa Pemerintah (LKPP) harus memiliki sikap untuk menayangkan semua obat yang dapat dibeli dan tersedia.[sumber]

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengawasan tenaga Kerja Asing

26 April 2018 - Pada Raker Komisi 9 dengan Menaker dan BKPM, Mafirion merasa bahwa kita terlalu baper, karena kelamaan dijajah, kalau dilihat banyak orang datang ramai orang asing. Mafirion menyatakan Perpres 20/2018 sudah bisa dikendalikan. Mafirion mengungkapkan dulu TKA masuk ke Indonesia memakai visa kunjungan, jadi tidak bisa dikontrol, lalu buat Kitas dan lain-lain. Mafirion menyatakan Perpres menjadikan pengawasan lebih teratur, sayangnya yang terjadi Pemerintah terlalu lama membiarkan pemberitaan yang jelek. Mafirion mengusulkan agar kembalikan saja kepengawasan ke pusat biar bisa dikontrol, sebab ini bukan soal retribusi untuk daerah, ini bisa menjawab persoalan orang yang khawatir soal TKA. Mafirion mengapresiasi sistem pengawasan yang sedang dilakukan, dan Ini merupakan persoalan-persoalan sosial, bukan persoalan tenaga kerja. Mafirion mengusulkan untuk perbaiki SDM dan pengawasan, kalau perlu naikkan dananya. Mafirion juga menjelaskan kita mempunyai tenaga yang tidak mempunyai skill 60 juta, tapi kementerian hanya mampu memberikan pelatihan kepada 150 ribu setahun, padahal harusnya 2 juta setahun. [sumber

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Pulau Kijang
Tanggal Lahir
30/03/1964
Alamat Rumah
Jl. Angsana 1 no.4, RT002/RW006, Kel. Pejaten Timur. Pasar Minggu. Jakarta Selatan. DKI Jakarta
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Partai Kebangkitan Bangsa
Dapil
Riau II
Komisi