Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
        


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Jombang
Tanggal Lahir
11/07/1962
Alamat Rumah
Jl. Cempaka Putih Tengah 20 no.A-3, RT003/RW006, Kel. Cempaka Putih Timur. Cempaka Putih. Jakarta Pusat. DKI Jakarta
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Partai Kebangkitan Bangsa
Dapil
Komisi

Sikap Terhadap RUU






Hasil Penyempurnaan Draf Harmonisasi RUU Konsultan Pajak - RDP Baleg dengan Tenaga Ahli

Anwar menjelaskan bahwa banyak advokat di Jakarta tidak bisa pengacara, tetapi jadi "Markus" (Makelar Kasus).
Anwar menanyakan peran konsultan pajak itu seperti apa.



















Tanggapan

Pola Koordinasi Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Kasus yang Menarik Perhatian Publik, Permasalahan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Lingkungan Kejaksaan, dan Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat pada Raker Sebelumnya — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung

Anwar mengatakan Komisi 3 mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Anwar mengatakan komunikasi publik kurang bagus, sehingga tidak banyak yang mengetahui prestasi Kejaksaan Agung, seperti jumlah perkara korupsi yang sudah ditangani Kejaksaan Agung, kemudian jumlah kerugian negara dan orang-orang terlibat. Kejaksaan Agung adalah lembaga yang paling tepat dalam menangani masalah hukum, semua orang di Kejaksaan Agung adalah orang hukum yang pendidikannya linear. Anwar mengatakan masih banyak terpidana mati yang belum dieksekusi, baik terorisme, pembunuhan maupun narkoba, padahal keputusan sudah inkrach 15 tahun yang lalu, Anwar meminta putusan yang sudah inkrach segera dieksekusi agar menimbulkan efek jera. Anwar mengatakan mengapa seseorang yang keluar dari penjara tidak menjadi baik, misalnya yang tadinya maling jemuran, setelah keluar penjara menjadi maling motor.


Penanggulangan Terorisme Tahun 2016-2018 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Anwar menanyakan bagaimana cara mencegah bibit-bibit radikal sejak dini. Menurut Anwar salah satu caranya dengan memantau media sosial dan melihat siapa yang menyebarkan kebencian.


Arah Kebijakan, Isu yang Menarik Perhatian Masyarakat dan Dugaan Aliran Dana dari dan ke Bakal Calon Kepala Daerah — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Anwar mengatakan bahwa saat ini orang menyimpan uang di bank sudah enggan karena keamanan sudah tidak terjaga lagi, sehingga data perbankan mudah beredar. Dari pencegahan mencurigakan boleh, tetapi untuk kepentingan besar lagi banyak dana keluar negeri.


Pelaksanaan Tugas dan Wewenang – Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Anwar mengatakan, dirinya berharap BNPT harus bekerja sama dengan ormas utk menangkal paham radikalisme sebab musuh Indonesia ada 3 yaitu narkoba, korupsi, dan terorisme. Anwar meminta BNPT untuk membuat daftar pemuka agama yang menyebarkan paham radikal dan menampilkan di seluruh media. Anwar mengatakan, fungsi dari BNPT harus diperluas agar penanganan terorisme lebih efisien dari sisi pemeriksaan. Anwar meminta kajian mengenai informasi yang tersebar di media sosial tentang 99% terorisme berlatar belakang Muhammadiyah sebab hal ini meresahkan.


Masukan Terhadap RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Komunikasi Pesantren Muadalah

Anwar mengatakan untuk pendidikan sudah ada yang mengatur di UU pendidikan nasional. Menurutnya sebaiknya justru hanya UU Ponpes saja karena sudah dari kontennya pun 80% mengatur masalah ponpes.



Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner LPSK an. Susilaningtyas

Anwar menanyakan jumlah pengadukan yang ditolak maupun diterima oleh LPSK. Selanjutnya, Anwar melihat anggaran dan output dari LPSK tidak seimbang sehingga menandakan lembaga ini belum mampu memberikan produktivitas tinggi dan juga banyak institusi negara tidak mengetahui keberadaan LPSK.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner LPSK an. Ratna Batara Murti

Anwar menanyakan penjelasan kepada calon anggota dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban secara adil. Sebab, ia melihat latar belakang dari calon anggota adalah pejuang gender.


Pengawasan Orang Asing- Narapidana dan Permasalahan Lainnya - RDPU Komisi 3 dengan Komunitas Peduli Pariwisata Bali, Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB, LSM-LEP HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, Tim Pengacara Muslim dan Ny. Lim Maria

Anwar meminta kepada Ny. Lin Maria agar dilengkapi berkas pengaduannya, karena ketika rapat rapat dengan Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY) akan Komisi 3 DPR-RI laporkan. Anwar juga menanggapi laporan Ny. Lim Maria bahwa kasus seperti itu banyak. Anwar mengkritisi terkait travel itu biasanya ada kerja sama, tidak bisa travel luar masuk dengan leluasa, intinya harus ada kerja sama, berarti yang memakai tour guide Cina itu adalah lokal, dan mengapa itu bisa diizinkan. Anwar menyampaikan bahwa dirinya pernah ke Sragen, bahwa ada kantor bupati yang didemo, yang diucapkan bukan kritik terhadap pemerintah setempat, tetapi sudah langsung kepada pribadi dengan kata kasar, maka anwar berpendapat ini sudah pidana. Anwar mengajak untuk bisa membedakan antara kritik dengan hinaan.


Permasalahan Masyarakat — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI), IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Provinsi Riau, Kelompok Tani Cakung Sejahtera Sentosa (KTCSS), Lembaga Pemberdayaan dan Bantuan Hukum (LPBH) Generasi Muda Trikora, dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)

Anwar mengatakan di dalam hukum, tahu atau tidak maka dianggap mengerti. Anwar bertanya kepada Zaenal Harun (KTCSS) perkaranya sudah sampai mana.


Tugas, Fungsi dan Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Anwar memohon kepada KPK untuk mengejar uang 1 T pada kasus Suryadharma Ali karena jika begitu, KPK terkesan sebagai lembaga politik, seharusnya KPK mencari barang bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai Tersangka, tetapi justru yang terjadi saat ini malah terbalik. Anwar juga menanyakan bagaimana upaya KPK dalam memberantas radikalisme di dalam lingkup KPK.


Permohonan Amnesti - Komisi 3 DPR RI Audiensi dengan Baiq Nuril

Anwar Rachman mengatakan bahwa dari sisi hukum kasus ini sudah selesai, jadi wajib kita hormati apapun keputusannya jangan sampai nanti jadi preseden, maka upaya hukum yang dilakukan selanjutnya yaitu upaya politis. Orang seperti Baiq Nuril adalah orang yang lemah. Kesalahannya tidak begitu fatal apalagi didenda 500 Juta. Bayangkan gaji 700 ribu tapi harus denda 500 juta. Mana mungkin gaji yang sangat kecil tersebut disuruh membayar denda sebesar 500 juta. Ini jelas tidak memenuhi rasa keadilan. Untuk itu, kita harus memberi keputusan politik untuk ini dengan tetap menghormati putusan hukum. Kami dari Fraksi PKB akan mendukung pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.


Uji Kelayakan dan Kepatutan - Komisi 3 DPR RI dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) an. Sigit Danang Joyo

Anwar menanyakan kemungkinan adanya hibah kepada pihak lain tanpa melalui lelang atas pemberantasan harta-harta terpidana tindak pidana korupsi (tipikor).


Uji Kelayakan dan Kepatutan - Komisi 3 DPR RI dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) an. Lili Pintauli Siregar

Anwar menanyakan pandangan calon pimpinan KPK soal revisi UU KPK.


Uji Kompetensi dan Kelayakan – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Pimpinan KPK Atas Nama Nurul Ghufron

Anwar mengatakan prestasi KPK dibanding Polisi dan Kejaksaan dinilai dari penyelamatan keuangan negara dimana anggaran yang diterima KPK dengan yang didapatkan hitungannya Rp 7 Miliar. Hal tersebut sangat jauh dibandingkan polisi dan kejaksaan walau publikasinya luar biasa. Ia menanyakan hal akan Capim lakukan jika terpilih menjadi pimpinan KPK agar KPK melampaui Kepolisian dan Kejaksaan. Ia meminta kepada KPK untuk membuka kembali kasus Surya Mardani mantan Menteri Agama yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 Triliun dan dinaikkan ke pengadilan selama 2 tahun yang ternyata nilai kerugian negara hanya Rp 1,5 Miliar.


Uji Kelayakan dan Kepatutan - Komisi 3 DPR RI dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) an. Firli Bahuri

Secara pribadi, Anwar menyatakan dirinya mendukung calon pimpinan KPK saat ini karena dapat selesaikan konflik antar pimpinan dan pegawai KPK. Saat ini, kata Anwar, operasional KPK tidak sesuai SOP sehingga legalitasnya diragukan. Bahkan SOP dari KPK tidak tertuang dalam sistem hukum Indonesia dan tak didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, kata Anwar, seluruh pegawai KPK menerima gaji dari negara, maka harus tunduk pada aturan negara. Terkait penyidik KPK, Anwar menanyakan pengawasan oleh Kepolisian RI terhadap mereka. Soal ditolaknya wacana adanya pembentukan dewan pengawas KPK, Anwar mencurigai bahwa memang terdapat masalah internal KPK.


Fit and Proper Test Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Atas Nama I Nyoman Wara

Anwar mengatakan terkait hasil audit BPK terhadap KPK tentang pegawai KPK yang prosedur pengangkatannya tidak sesuai hukum khususnya UU ASN, Anwar bertanya bagaimana tentang gaji yang diterima oleh pegawai KPK tersebut, SOP yang benar seperti apa, apakah berbentuk peraturan KPK atau apa.


Fit and Proper Test - RDPU Komisi 3 dengan Calon Pimpinan KPK atas nama Nawawi Pomolango

Anwar menanyakan usulan konsep Nawawi untuk mencegah, menindak, mengantisipasi, dan memberikan wacana perubahan yang positif bagi tidak berlakunya budaya - budaya yang tidak baik. Anwar bertanya apakah Nawawi bersedia memecat karyawan KPK yang tidak taat pada UU. Anwar bertanya bagaimana kedudukan SOP dalam sistematika hukum di Indonesia.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – RDPU Komisi 3 dengan Arief Wicaksono

Anwar menanyakan upaya apa yang akan ditempuh Arief dalam melindungi saksi dan korban dari permainan oknum-oknum yang tidak benar.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – Komisi 3 RDPU dengan Edwin Partogi

Anwar mengatakan berapakah persentasi laporan langsung dari masyarakat, kiriman dari penyidik serta pemer pemeriksaan KPK. Menurut Anwar penyidik banyak yang belum mengetahui keberadaan LPSK apalagi masyarakat awam, dan ia mempertanyakan bahwa sampai saat ini kendala apa yang mengakibatkan kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap LPSK.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – Komisi 3 RDPU dengan Agustinus Purnomo Hadi

Anwar menanyakan dari hasil kajian Bapak Agustinus, apa saja kelemahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – Komisi 3 RDPU dengan Sudaryatmo

Anwar menanyakan kenapa LPSK kurang begitu populer bahkan dikalangan penyidik banyak yang tidak mengenal LPSK. Jika, Bapak Sudaryatmo menjabat nanti apa yang akan dilakukan agar LPSK ini dapat dikenal oleh masyarakat sampai dengan lapisan terbawah.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) - RDPU Komisi 3 dengan Elfina Lebrine

Anwar menanyakan apakah masih ada hal yang perlu direvisi dalam Undang-Undang LPSK atau tidak. Selain itu, Anwar juga menanyakan bagaimana kedudukan LPSK di dalam sistem kenegaraan, apakah sebagai lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga kementerian, ataukah sebagai lembaga struktural.


Latar Belakang

Pada 20 Maret 2018 Dr. H. M. Anwar Rachman, SH, MH dilantik menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Ida Fauyizah yang mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah pada Pilkada Serentak 2018.  Anwar adalah kader Partai Kebangkita Bangsa (PKB) mewakili Dapil Jawa Timur 8. 

Anwar Rachman adalah politisi senior PKB.  Beliau sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan Republik Indonesia (2015-2018) dan mantan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB (2010-2014).  

Anwar memulai karirnya di industri asuransi dan perbankan sekaligus menyelesaikan kuliahnya dan kemudian beranjak menjadi Konsultan Hukum di 1993. Anwar dinobatkan oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai Doktor Pertama di bidang Hukum Perselisihan Partai Politik di Indonesia.

Pada masa kerja 2014-2019, Anwar bertugas di Komisi 3 yang membidangi hukum dan kepolisian.

Pendidikan

SLTA, SMA, Surabaya (1981)

S1, Hukum, Universitas Putra Bangsa, Surabaya (1993)

S2, Ilmu Sosial, Universitas Airlangga, Surabaya (2002)

S2, Magister Hukum, Universitas Putra Bangsa, Surabaya (2008)

S3, Doktor Ilmu Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya (2010) 

Perjalanan Politik

Anwar sudah menunjukkan bakatnya berorganisasi sejak di bangku kuliah.  Anwar aktif berorganisasi sebagai Pengurus di organisasi sayap kepemudaan Nahdhotul Ulama (NU) yaitu Ikatan Pelajar Nahdhotul Ulama (IPNU) Cabang Diwek Jombang dan di Ikatan Sarjana Nahdhotul Ulama (ISNU) Jawa Timur.

Anwar tekun berorganisasi dan di 2009 dipercaya menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Capres SBY-Budiono dan di 2010 Anwar dipercaya menjadi Ketua DPP PKB.

Pada Pilpres 2014, Anwar kembali dipercaya menjadi Anggota Tim Hukum Pasangan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.  Di 2014, Anwar juga mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif namun gagal mendapat kursi di DPR-RI

Di Maret 2018, Anwar dilantik menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 sebagai PAW menggantikan Ida Fauyizah

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

belum ada

Tanggapan terhadap RUU

RUU Peksos

5 September 2018 - Dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) Baleg dengan Pengusul RUU Praktik Pekerjaan Sosial, Anwar hanya menggarisbawahi aspek substansi dari poin 5. Anwar meminta tolong Tenaga Ahli menjelaskan lebih lanjut mengenai definisi peksos ini juga harus dipertegas, karena ada ASN atau advokat yang diangkat oleh negara, nah ini harus diperjelas juga.. [sumber]

Tanggapan

Evaluasi Pengamanan Bulan Ramadan, Persiapan Asian Games 2018, Kebijakan Polri atas Aksi Teror dan Anggota Polri yang Menjadi Korban

19 Juli 2018 - Pada Raker Komisi 3 dengan Kapolri, Anwar mengapresiasi kinerja Kapolri, terutama dibidang korupsi, karena ketiga musuh kita yakni narkoba, teror dan korupsi yang ditangani Polri. Anwar mengungkapkan masalah terorisme bahwa berdasarkan penelitan sebuah media ada 41% masjid yang berada diwilayah kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terpapar paham radikalisme, Anwar mempertanyakan apakah hal ini luput dari perhatian polisi. Anwar juga mengapresiasi pengamanan saat Operasi Ketupat, karena pulau Jawa termasuk yang paling menyulitkan. Anwar mengatakan bahwa ia telah menjalani mudik selama 15 tahun dan baru kali ini menempuh perjalanan Jakarta – Surabaya selama 13 jam selesai, Anwar mengungkapkan bahwa pernah mudik dengan jalur yang sama selama dua hari dua malam. Anwar juga mengatakan bahwa jalur Pantura akan lancar, jika truk gandeng dikurangi dengan memberikan batasan beban muatan sebesar 200 kg. [sumber

RKA-K/L dan RKP-K/L T.A 2019 - Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan PPATK

6 Juni 2018 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 dengan Komnas HAMKomnas Perempuan, dan PPATK, menurut Anwar jantung pemberantasan korupsi dan terorisme sumbernya bisa dariPPATK, ia minta agar kedepannya terkait perlengkapan dipercanggih lagi. Anwar membandingkan penyampaian dari Komnas HAM dengan yang dilakukan oleh MK, MA, KY, dan lainnya yang menurutnya Komnas HAM tidak menyampaikan secara jelas, sehingga masyarakat mempertanyakan apa saja kerjanya Komnas HAM, Anwar menambahkan bahwa Komnas HAM tidak menyampaikan realisasi penyerapan pada tahun 2017. Anwar mempertanyakan keinginan Komnas HAM untuk ditambahkan anggarannya namun yang lama saja tidak jelas digunakan untuk apa saja. [sumber]

Rencana Anggaran Tahun 2019

6 Juni 2018 – Rapat Komisi 3 dengan Sekjen MPR,DPD,MK, MA,KY. Anwar mengatakan bahwa dari semua mitra yang hadir hanya Mahkamah Agung yang serapan anggarannya bagus, dan Anwar belum melihat dari yang lainnya. Anwar berpendapat, jika ingin meminta tambahan anggaran, seharusnya habiskan dulu anggaran yang belum habis secara logika. Anwar juga mengatakan bahwa pembangunan gedung baru DPR itu sangat diperlukan, bahkan Anwar mengatakan bahwa minum kopi saja harus rebutan dengan kecoa. [sumber]

5 Juni 2018 – Pada Raker Komisi 3 dengan Jaksa Agung. Anwar meminta rincian dari  hasil rampasan kerugian negara agar dilampirkan. Anwar juga meminta agar ada pengurangan pada penggunaan uang kartal, ia menegaskan hal tersebut supaya diperhatikan oleh mitra kerja yang hadir pada rapat tersebut.[sumber]

BNN, Sekjen MPR, dan Sekjen DPD - Penyempurnaan Anggaran TA 2019 sesuai Hasil Rapat Banggar

4 Juli 2018 - Dalam RDP Komisi 3 dengan BNN, Sekjen MPR-RI, dan Sekjen DPD-RI, terkait usulan tambahan dari BNNAnwar berpendapat bahwa anggaran yang diajukan sangat konservatiftidak ada hal segar berupa inovasi, masih kegiatan lama yang rutin, dan tidak ada lompatan. Menurut Anwar saat ini narkoba sudah masuk desa, ke anak SD, bahkan ke ibu rumah tangga, ia mencontohkan ada yang bakul melinjo (jualan sayur) itu sambil jualan narkoba ke Ibu-ibu, ada juga yang masuk ke anak SD melalui permen. Anwar mengatakan bahwa narkoba yang masuk kalau bukan dari Malaysia berarti China, padahal pintu masuk ke Indonesia banyak, tapi ia mengaku tidak pernah dengar pintu masuknya selain kedua negara tersebutAnwar meminta agar BNN menyelidiki sindikat dibalik itu. Terkait kasus bom di Surabaya yanmenyerang polisi, menurut Anwar itu bukan terjadi secara tiba-tiba, menurutnya orang yang bunuh diri itu 30 tahun sebelumnya sudah terpapar paham radikal, seperti tidak mau upacara bendera, dll. Bahkan masih banyak sekolah yang tidak mengajarkan Pancasila, tambah Anwar. [sumber]

THR Tahun 2018 untuk Honorer Kemenkumham

4 Juni 2018 – Komisi 3 Raker dengan Menkumham. Anwar menanyakan apakah di Kemenkumham masih ada tenaga honorer dan tenaga harian lepas dan apakah tahun ini mereka akan menadapatkan THR atau tidak.[Sumber]

LGBT Dalam RKUHP dan Usul Pembentukan Pansus Penyelenggara Umroh Bermasalah

3 April 2018 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Ikatan Cendekiwan Muslim Indonesia (ICMI) dan Kuasa Hukum Korban First Travel Anwar memaparkan bahwa korban First Travel banyak yang dari kaum Nahdliyi. Anwar menjelaskan, berdasarkan UU, travel umroh hanya memasarkan dan mencari tiket, sehingga harus kerjasama dengan travel di Saudi. Terkait kenapa banyak yang menjadi korban, Anwar berpendapat karena mereka kalau naik haji harus tunggu waktu 20 tahun, maka memilih umroh, tapi ironis ada orang yang tiap tahun bisa naik haji. Anwar berpendapat harusnya dibuat regulasi agar naik haji minimal 5 tahun atau kasih kesempatan kepada yang belum. [sumber]

FIT & PROPER TEST (FPT) CALON HAKIM MA HUBUNGAN INDUSTRIAL

26 Maret  2018 –Dalam FPT atas nama  Yoesoef Moesthafa, Anwar menanyakan bagaimana proses sinergisitas yang akan dilakukan dengan Disnaker. [sumber]

26 Maret 2018–Saat FPT atas nama Sugeng Santoso, Anwar menanyakan apakah perlu dibuat tersendiri hukum acara pengadilan hubungan industrial. Anwar berpendapat bahwa proses beracara di pengadilan hubungan industrial sangat cepat dan biaya ringan, tetapi dibalik proses cepat faktanya banyak para buruh yang hanya menang di atas kertas, sehingga keputusan tidak bisa dieksekusi. Anwar menjelaskan bahwa selama ini yang berhubungan dengan pengadilan para pekerja formal yang memiliki Surat Keputusan (SK) gaji yang jelas, dan Anwar menanyakan bagaimana Sugeng Santoso dapat melindungi rakyat kecil seperti supir, dan lainnya, serta konsep apa yang ditawarkan sebagai calon hakim. Anwar berpendapat bahwa menjadi hakim itu merupakan suatu kebanggan yang luar biasa, karena sepertiga hakim itu sudah dijamin masuk surga, belum ada profesi di dunia ini yang dijamin masuk surga selain hakim, karena begitu beratnya tugas hakim apalagi bila nanti di Mahkamah Agung.[sumber]

%MCEPASTEBIN%

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Jombang
Tanggal Lahir
11/07/1962
Alamat Rumah
Jl. Cempaka Putih Tengah 20 no.A-3, RT003/RW006, Kel. Cempaka Putih Timur. Cempaka Putih. Jakarta Pusat. DKI Jakarta
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Partai Kebangkitan Bangsa
Dapil
Komisi