Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Antara) DPR desak Kemenag percepat urusan BPIH
Jakarta (ANTARA News) - Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama untuk segera mengurus penerbitan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2015.
"Keppres itu sangat diperlukan," kata Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Jumat.
Menurut Saleh, semakin cepat keppres dikeluarkan maka akan semakin banyak waktu yang tersedia bagi para calon jamaah haji untuk melunasi BPIH.
"Pada saat penetapan BPIH, salah satu catatan dan rekomendasi Komisi VIII adalah mendesak Kementerian Agama untuk segera mengurus keppres tersebut. Waktu itu, menteri agama menyatakan menyanggupinya," kata dia.
Anggota Fraksi PAN itu meyakini cepatnya penerbitan keppres menjadi penting dalam membantu kerja Kementerian Agama dalam mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji.
Setidaknya, kata dia, Kemenag memiliki waktu yang cukup untuk mendata dan mengurus seluruh keperluan para jamaah. Hal itu juga sejalan dengan semangat dan komitmen Kementerian Agama untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh jamaah haji Indonesia di tahun ini.
"Tahun lalu, DPR mencatat bahwa keppres agak sedikit terlambat dikeluarkan. Akibatnya, ada saja persoalan administratif yang terkendala. Untuk tahun ini, sudah sepantasnya hal itu tidak terulang lagi," kata dia.
Saleh juga meyakini bahwa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bisa segera mendesak pihak Istana untuk segera menerbitkan keppres tentang BPIH tersebut.
Lukman, kata dia, pernah mengatakan bahwa keppres itu akan dikeluarkan secepatnya setidaknya seminggu setelah BPIH disetujui DPR.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (PHU Kemenag) Abdul Djamil mengatakan pihaknya masih menunggu Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan BPIH 2015 yang usulannya telah disetujui Komisi VIII DPR.
"Berkas BPIH sudah dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara sejak Senin (27/4). Secepatnya diharapkan segera disahkan," kata Abdul.