Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Atjehpost.co) Nasir Jamil: Kedatangan JK, Kesempatan Bagi Pemerintah Aceh Tagih Janji
Atjehpost.co - WAKIL Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla, akan menghadiri puncak peringatan 10 tahun tsunami Aceh yang dipusatkan di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Jumat 26 Desember 2014.
Kedatangan Wakil Presiden ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh pemrintah Aceh, untuk menagih kembali kewenangan Aceh pada pemerintah pusat yang hingga saat ini belum diwujudkan.
Hal ini disampaikan anggota DPR RI asal Aceh, Muhammad Nasir Jamil, di Banda Aceh, Kamis 25 Desember 2014. Nasir Jamil berharap dalam sambutannya pada peringatan tsunami besok (Jum’at), Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta kembali kepastian dari pemerintah pusat terkait dengan turunan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), karena dikatakan Nasir sudah terlalu lama turunan UUPA yang menjadi kewenangan Aceh belum diwujudkan oleh pemerintah pusat.
“Gubernur harus meminta kepastian kepada pemerintah pusat terkait turunan UUPA, karena ini sudah terlalu lama. Dibandingkan UUPA yang disahkan tahun 2006, dan sekarang sudah 2014, artinya sudah delapan tahun Aceh menunggu,” ujar politisi PKS ini. Nasir menyebutkan aturan-aturan mengenai kewenangan Aceh perlu disegerakan oleh pemerintah pusat, misalnya tentang pengelolaan migas, kemudian terkait pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan daerah.
“Karena ini bicara apa yang bisa dilakukan daerah dan dan apa yang harus dilakukan oleh pusat, karena semua harus ada aturannya,” ujar anggota komisi III DPR RI ini. Nasir menegaskan penyelesaian seluruh turunan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) menjadi kewajiban pemerintah pusat sebagai hutang yang harus segera dibayar. “Itu hutang, dan hutang itu harus dibayar oleh pemerintah pusat untuk menyelesaikan turunan UUPA,” katanya.
Nasir menilai Jusuf Kalla sebagai orang yang tepat bagi Pemerintah Aceh untuk menagih semua hutang tersebut mengingat JK sebagai salah satu tokoh yang ikut memmbidani lahirnya perdamaian di Aceh ini. “Kita berharap gubernur Aceh menagih janji-janji ini kepada JK, karena sekarang beliau kembali ada dipoisisi Wapres,” kata politisi PKS asal Aceh ini.[]