Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
CNN: Hatta Rajasa, Pramono Anung: KMP-KIH Menghapus Ayat UU MD3 yang Bisa Ganggu Pemerintahan Jokowi
Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) sepakat untuk menghapus satu pasal dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang selama ini menjadi perdebatan kedua belah pihak. Yang bakal dihapus itu adalah Pasal 98 ayat 7.
Ketua Umum PAN, Hatta Rajasa yang mewakili KMP mengatakan, Pasal 98 ayat 7 UU MD3 akan dihapus karena dinilai memuat redundansi (pengulangan) dari pasal lain. Pasal ini memberi kewenangan komisi DPR untuk menyatakan pendapat, hak interpelasi, dan hak angket itu sudah diatur dalam Pasal 79, Pasal 194, sampai Pasal 227.
"Dari pembicaraan sore ini kami mencapai kesepakatan," kata Hatta usai menggelar pertemuan di kediamannya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (15/11).
Kubu KIH mengkritisi pasal tersebut karena khawatir dapat mengganggu Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Dengan pasal ini, komisi DPR berpotensi mengganti menteri lewat hak interpelasinya.
Kendati telah dihapus, Hatta memastikan bahwa parlemen tetap memiliki kekuatan untuk mengevaluasi kerja pemerintah.
Sementara itu, ayat lain yang selama ini juga jadi perdebatan, yaitu pasal 98 ayat 6 UU MD3, bakal dipertahankan.
"Hasil keputusan Komisi bersifat mengikat dan harus dipertahankan. Tapi untuk sanksi, itu wilayah hak prerogatif presiden," kata Hatta.
Juru bicara kubu KIH, Pramono Anung dari PDI-P, menegaskan poin kesepahaman yang dirempugkan di rumah Hatta adalah soal penyamaan persepsi. Dia mengatakan, hasil kesepahaman di rumah Hatta tidak bakal mengeliminir kewenangan di DPR.
"Nantinya kita tidak ada lagi DPR tandingan. Kalau ini sudah selesai, tidak ada lagi KIH dan KMP," kata Pramono.