Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(CNN) Johan Budi: Usulan Dewan Pengawas Tak ada di UU KPK, Mekanisme Internal Sudah Ketat
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Pribowo menilai usulan dibentuk Dewan Pengawas KPK tak berdasar hukum. Pasalnya, KPK saat ini telah memiliki mekanisme pengawasan internal terhadap pimpinan dan pegawai KPK.
"Baca dulu undang-undangnya. Kalau mau ada itu (Dewan Pengawas), ya UU (KPK) diubah dulu. Di undang-undang enggak ada," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (4/12).
Menurut Johan, selama ini mekanisme pengawasan internal di KPK sangat ketat. Pelanggaran etika yang dilakukan pimpinan, pejabat, dan pegawai KPK memiliki sanksi yang sangat berat.
"KPK sudah diatur di undang-undang. Sudah detil termasuk yang dilakukan pimpinan. Kalau ada yang melanggar, ada etiknya. Mekanisme berjalan di KPK," ujarnya.
Merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK memiliki Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Deputi tersebut berfungsi mengawasi internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan pimpinan.
Hari ini, Kamis (4/12), salah satu kandidat calon pimpinan KPK Roby Arya Brata tengah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang digelar oleh Dewan Perwkailan Rakyat (DPR). Seleksi tersebut untuk menggantikan posisi komisioner KPK Busyro Muqoddas yang akan purna tugas dalam enam hari ke depan
Dalam ujian tersebut, Roby mengusulkan dibentuk Dewan Pengawas KPK untuk mengawasi komisioner KPK. Menurut Roby, KPK saat ini melakukan tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi tertentu.