Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(CNN) Pimpinan DPR Belum Terima Surat Pengunduran Diri HM Prasetyo
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku belum menerima surat pengunduran diri dari HM Prasetyo yang saat ini telah sah menjabat sebagai Jaksa Agung. Diketahui, Prasetyo merupakan anggota DPR fraksi Partai NasDem.
"Kalau saya sendiri kan biasanya ada tembusan, nah saya sendiri belum terima. Tentunya harus dicek dari Kesetjenan. Saya enggak tahu setjen sudah terima atau belum," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/11).
Ia menyayangkan keputusan Presiden Joko Widodo yang memilih Prasetyo, seorang partai politik, menjadi Jaksa Agung. "Seyogyanya memang yang jauh lebih pas kalau dari profesional. Tapi kita ketahui tidak bisa dikotomi kalau orang parpol ini tidak profesional, kan bisa saja dia profesional," tuturnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi dan Indonesia Corruption Watch mengeluarkan pernyataan keras mengenai pelantikan Prasetyo. Namun, Agus menghimbau agar semuanya dapat tenang, menghargai dan juga melihat kembali proses-proses sebelum Prasetyo dilantik. "Hari ini kan hanya pelantikannya saja. Sehingga kita secara persis tentunya akan kita lihat kebelakang seperti pengunduran diri dan sebagainya," jelasnya.
Jokowi melantik Prasetyo sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131 Tahun 2014 tentang pengangkatan Jaksa Agung Republik Indonesia, Jokowi mengangkat M Prasetyo sebagai Jaksa Agung yang baru. Keppres ini berlaku sejak pelantikan.
Masalah parpol dan non parpol selalu menjadi polemik ketika jabatan publik yang seharusnya diisi oleh individu yang merdeka atas kepentingan dan mengedepankan publik sebagai raja untuk dilayani. Terlebih posisi Jaksa Agung sebagai penegak hukum, asas netralitas tidak bisa ditawar-tawar adanya.
Benar yang Agus katakan bahwa waktu yang akhirnya mampu memberikan fakta yang valid apakah seorang kader partai mampu berlaku independen dan netral, karena partai politik selalu berkepentingan dan berpihak atas dasar kelompoknya.
Namun, sekedar mengingatkan publik, Joko Widodo tidak akan menerima siapapun yang masuk dalam jajaran prajurit pemerintahannya memiliki jabatan di sisi lain, karena hingga saat ini Prasetyo pun masih tercatat sebagai satu diantara 560 anggota dewan di Senayan.