Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Detik) Ahmad Riza-Wakil Ketua Komisi II DPR: Komisi II Percepat Bahas Perppu Pilkada
Salah satu pekerjaan rumah anggota DPR setelah reses yang menjadi sorotan adalah Perppu Pilkada. Komisi II DPR pun siap tancap gas untuk fokus dengan rapat setiap hari hingga malam.
Masa persidangan awal tahun 2015 akan dibuka pada Senin (12/1). Usai sidang paripurna pada pagi hari, Komisi II akan langsung rapat internal pada siangnya.
"Kemudian hari Kamis akan undang mendagri, lalu menkumham. Kita konsen penuh, rapat pagi siang sampai malam, fokus di perppu. Di sela-sela itu, kita undang kementerian dan lembaga lain," kata Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria saat berbincang, Jumat (9/1/2015).
DPR memiki kewenangan untuk menerima atau menolak Perppu Pilkada yang diterbitkan oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ini. Namun, sambung Riza, masih banyak poin di Perppu Pilkada yang perlu direvisi.
"Sekadar menolak atau menerima bisa lancar. Buat komisi II, apalagi saya pribadi, paling penting bukan tolak atau terima tapi bagaimana ke depan kita punya UU Pilkada yang bagus," ucap Ketua DPP Partai Gerindra ini.
Perppu Pilkada memang diterbitkan agar Pilkada bisa berjalan secara langsung. Namun, selain aspek langsung ataupun tidak langsung, Riza merinci poin-poin lain yang masih perlu dibahas.
Ada tentang sengketa Pilkada dipegang MA atau MK, paket kepala dan wakil kepala daerah, hingga rentang durasi uji publik dan waktu pelaksanaan Pilkada. Memang sempat beredar wacana bahwa Pilkada serentak akan diundur ke 2016.
"KPU mungkin lebih senang 2016 untuk persiapannya. Kepala daerah senang lebih cepat. Kalau saya sih lebih cepat lebih baik," ucapnya.
Ada dua metode yang diusulkan oleh Riza terkait pembahasan Perppu Pilkada di Komisi II nantinya. Pertama, Komisi II memutuskan terlebih dahulu apakah akan menerima atau menolak Perppu, baru kemudian mengusulkan poin-poin baru.
Metode yang kedua Komisi II membuat terlebih dahulu rancangan UU Pilkada yang baru, baru kemudian memutuskan untuk menerima atau menolak Perppu.
"Sehingga setelah diterima atau ditolak, jaraknya ke pengesahan revisi cepat," ujarnya.
Pembahasan ini mungkin terkesan akan lama, namun Riza menegaskan bahwa Komisi II bukan ingin mengulur-ulur waktu. Menurutnya, ini semata-mata demi menghasilkan UU yang baik.
"Kalaupun Perppu diterima, masih banyak kekurangan. UU yang baik harus komprehensif, sinkron. Jangan ada multitafsir. Jangan sampai overlapping, jangan ada pengulangan. Jangan ada kekosongan hukum," jelas Riza.
Masa persidangan kali ini pendek yaitu hanya hingga 18 Februari 2015. Riza optimistis bisa menyelesaikan pembahasan Perppu Pilkada sebelum tenggat waktu itu.
"Kita optimis selesai sebelum 18 Februari. Kalau harus voting, kita akan voting juga," tutupnya.