Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(detik) Jelang Kabinet Diumumkan, DPR Ternyata Belum Rampung Membahas Nomenklatur
Surat Presiden Joko Widodo tentang pertimbangan perubahan nomenklatur kementerian masih belum selesai dibahas pimpinan DPR. Padahal, kabinet akan diumumkan pada Minggu (26/10) besok. Mengapa surat DPR itu belum juga dikirim ke Jokowi?
"Ada beberapa hal yang masih menjadi pertimbangan. Misal, ada penggabungan Kementerian Kehutanan dengan Lingkungan Hidup, dari mitra kerja saja itu sudah berbeda. Kehutanan itu bidang komisi IV, lingkungan hidup komsi VII," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kepada detikcom, Sabtu (25/10/2014).
Komisi IV membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan. Sementara Komisi VII membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan.
"Kalau kehutanan dan lingkungan hidup digabungkan, itu jadi mitra kerja siapa? Kehutanan ini aspeknya luas, lingkungan hidup juga sangat luas. Kalau digabung kan justru makin luas," lanjutnya.
Menurut Taufik, meski pertimbangan DPR dalam UU Kementerian Negera tidak wajib digunakan oleh Presiden, namun pertimbangan ini menjadi penting terlebih untuk keselarasan pemerintah sebagai mitra kerja dengan DPR di komisi.
"Kita tentu bekerja keras (memberi pertimbangan), tapi tentunya harus memperhatikan aspek kehati-hatian dan prudent. Jangan sampai ada kajian, tata tertib, mekanisme yang dilewati sehingga ini semata-mata untuk mendukung kelancaran pemerintah," paparnya.
Contoh lain kata Taufik, adalah penggabungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, padahal keduanya berbeda. Pekerjaan umum terkait infrastruktur dan lainnya dalam komisi V.
Sementara bidang perumahan rakyat itu masuk dalam bidang komisi IV terkait kebutuhan primer, sandang, pangan dan papan. "Itu berbeda relevansinya," ucap sekjen PAN itu.
Nah, berbagai pertimbangan itu masih dibahas DPR secara maraton hingga malam hari ini. Meski kabinet akan diumumkan besok pukul 16.00 WIB, namun DPR tak berjanji bisa dikirimkan ke Jokowi sebelum pengumuman kabinet.
"Secara logika politik, (pertimbangan DPR diserahkan) sebelum pengumuman kabinet. Tapi kami tak bisa janjikan itu, karena prinsipnya dewan kolektif kolegial," ucap Taufik.