Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Detik) Pengesahan Rancangan Kode Etik Anggota DPR Ditunda
12/12/2018
Sejumlah masukan diberikan anggota dewan terkait Rancangan Peraturan DPR RI tentang Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI. Karena masih dibutuhkan perbaikan, rancangan peraturan itu pun batal disahkan hari ini.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat membacakan rancangan peraturan itu dalam rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015). Interupsi muncul dari sejumlah anggota, salah satunya anggota Fraksi Partai Golkar Popong Otje Djunjunan.
"Pasal 8 ayat 7, anggota dilarang bawa senjata api dan barang berbahaya lainnya di lingkungan DPR. Jadi hanya di DPR? Kalau dia bawa di mall bagaimana?" kata wanita
yang akrab disapa Ceu Popong ini.
Popong juga mengkritisi aturan tentang anggota dewan yang main iklan, film, dan sinetron. Menurut anggota Komisi X ini, anggota DPR seharusnya tidak terlibat di aktivitas dunia hiburan yang komersial.
Anggota Fraksi PDIP Aria Bima meminta pengesahan kode etik ini ditunda. Ia mengaku baru menerima rancangan peraturan hari ini dan masih banyak poin yang perlu direvisi.
"Kalau disahkan, masih banyak hal yang perlu kita revisi. Posisi rapat hari ini kita sahkan rancangan atau sahkan aturan?" tanya Aria.
Masukan juga datang dari anggota F-PPP Dimyati Natakusumah, anggota F-Golkar John Kennedy Aziz, dan anggota F-PDIP Rieke Diah Pitaloka. Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan sidang pun memutuskan agar Rancangan Peraturan DPR RI tentang Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI disempurnakan kembali.
"Rancangan peraturan untuk disempurnakan kembali. Apakah disetujui?" tanya Fadli.
"Setuju," jawab para anggota dewan.
Rancangan peraturan DPR tentang Kode Etik terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal. Substansi penting yang termuat meliputi kode etik dan klasifikasi pelanggaran. Kode etik mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota DPR meliputi kepentingan umum, akuntablitas, perjalanan dinas, hingga hubungan dengan Sekretaris Jenderal DPR.
Popong juga mengkritisi aturan tentang anggota dewan yang main iklan, film, dan sinetron. Menurut anggota Komisi X ini, anggota DPR seharusnya tidak terlibat di aktivitas dunia hiburan yang komersial.
Anggota Fraksi PDIP Aria Bima meminta pengesahan kode etik ini ditunda. Ia mengaku baru menerima rancangan peraturan hari ini dan masih banyak poin yang perlu direvisi.
"Kalau disahkan, masih banyak hal yang perlu kita revisi. Posisi rapat hari ini kita sahkan rancangan atau sahkan aturan?" tanya Aria.
Masukan juga datang dari anggota F-PPP Dimyati Natakusumah, anggota F-Golkar John Kennedy Aziz, dan anggota F-PDIP Rieke Diah Pitaloka. Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan sidang pun memutuskan agar Rancangan Peraturan DPR RI tentang Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI disempurnakan kembali.
"Rancangan peraturan untuk disempurnakan kembali. Apakah disetujui?" tanya Fadli.
"Setuju," jawab para anggota dewan.
Rancangan peraturan DPR tentang Kode Etik terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal. Substansi penting yang termuat meliputi kode etik dan klasifikasi pelanggaran. Kode etik mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota DPR meliputi kepentingan umum, akuntablitas, perjalanan dinas, hingga hubungan dengan Sekretaris Jenderal DPR.