Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(DetikNews) Kasus Suap Proyek di Kemen PUPR, KPK Periksa Anggota DPR Michael Wattimena

12/12/2018



Jakarta - Penyidik KPK terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengajuan proyek ijon infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kali ini Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena kembali diperiksa menjadi saksi.

Wattimena telah tiba di KPK sekitar pukul 08.15 WIB, Selasa (14/6/2016). Wattimena kemudian melapor ke resepsionis. Tak lama kemudian, pria yang memakai baju batik warna cokelat sambil membaca buku menunggu panggilan pemeriksaan untuknya di lobi KPK. Ia akan diperiksa untuk tersangka Amran H Mustary selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah IX untuk Maluku dan Maluku Utara.

"Diperiksa untuk tersangka AHM (Amran HI Mustary-red)," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

KPK menetapkan Amran sebagai tersangka kasus tersebut pada tanggal 27 April 2016. Penetapan tersangka terhadap Amran merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto sebelumnya. Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 65 KUHPidana. 

Anggota Komisi V DPR RI Damayanti yang merupakan salah satu tersangka yang diproses melalui operasi tangkap tangan sudah menjalani proses persidangan. Kemudian 2 tersangka lainnya yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini juga telah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.

Sementara itu, Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (PT WTU) yang memberikan duit suap telah divonis pidana penjara selama 4 tahun. Sedangkan tersangka Budi Supriyanto masih dalam tahap proses penyidikan di KPK.