Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DPRRI) Rufinus Hutauruk-Hanura: Kualitas RUU Lebih Diutamakan dalam Prolegnas
Dalam rencana Program Legislasi Nasional (Prolegnas) perlu ada suatu kriteria yang sempurna, dimana kualitas harus didahulukan. Hal ini agar benturan-benturan dapat dihindari dalam menentukan program-program ke depan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Legislasi DPR (Baleg) Rufinus Hotmaulana Hutahuruk kepada Parlementaria usai Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg dengan Komisi Hukum Nasional RI (KHN), Komnas HAM, dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) guna menjaring masukan terkait Prolegnas 2015-2019.
“Dalam prolegnas perlu ada suatu prioritas agar jangan sampai kita dikejar tayang, tetapi tidak memperoleh target sesuai dengan yang kita inginkan. Makanya kita lebih bagus pada kualitas,” ujar Rufinus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/12/2014).
Rufinus menyatakan, jika dirinya ditanya bagaimana sebenarnya Undang-Undang yang mendesak. Menurutnya sangat banyak, diantaranya UU KUHAP. Ia menilai UU KUHAP tidak bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, karena UU KUHAP sendiri bermasalah.
Dijelaskan politisi dari Fraksi Hanura ini, bahwa dalam UU KUHAP ada diskresi yang diberikan kepada penyidik yang tidak ada SOPnya. Sehingga polisi bisa sewenang-wenang bahkan transaksional mungkin didalam membuat proses suatu berita acara pada yang disangkakan.
Apa yang terjadi kemudian, ditegaskan Rufinas, bahwa ini bisa berakibat fatal secara hukum. Karena sebenarnya penyidikan itu ditujukan untuk membuat terang masalah. “Itu inti dari penyelidikan, untuk membuat terang masalah,” tukasnya.
“Jadi tidak berpikir, bagaimana suatu proses ini bisa ke Pengadilan atau Kejaksaan, ini contoh. Begitu pula dalam KUHAP,” imbuh Rufinus.
Selanjutnya Rufinus menjelaskan, ada juga UU yang didorong sedemikian rupa tetapi sudah menimbulkan persoalan, seperti UU Advokad.
“Kita tahu UU Advokad ini didorong oleh kepentingan-kepentingan tertentu sampai timbul benturan-benturan bahkan fisik,” ungkapnya.
Ia mengaku, dalam forum RDPU Baleg tersebut, ada yang mendorong UU Advokad. Padahal UU ini sudah diuji di Mahkamah Konstitusi sampai tiga kali dan ditolak.