Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Harian Kompas 23 Oktober 2014: KIH Belum Daftar Anggota, Alat kelengkapan DPR Belum Terbentuk

12/12/2018



 

Hingga Rabu (22/10) atau tiga pekan setelah pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, alat kelengkapan DPR belum juga terbentuk. Lima partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat belum juga menyerahkan daftar nama anggotanya yang akan ditempatkan di 11 komisi dan 5 badan di DPR.

 

Kelima fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi Partai Hanura (F-Hanura), Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP). Padahal, dalam Rapat Paripurna DPR yang ditutup pada Selasa sekitar pukul 16.00, kelima fraksi itu diberi kesempatan selama 24 jam untuk menyerahkan nama anggotanya yang akan duduk di komisi.

 

Menurut anggota F-PDIP, Aria Bima, fraksinya belum menyerahkan daftar nama anggota untuk ditempatkan di alat kelengkapan karena masih melakukan lobi dengan pimpinan DPR. F-PDIP menginginkan pemilihan pimpinan alat kelengkapan dilakukan melalui musyawarah mufakat.

 

Jika seluruh fraksi belum menyetujui mekanisme musyawarah mufakat, F-PDIP tidak akan menyerahkan daftar nama anggota untuk alat kelengkapan DPR. ”Kami tidak mau win-loss. Kami mau musyawarah mufakat disetujui dulu, hitam di atas putih,” katanya.

 

F-PKB juga masih menunggu persetujuan pembagian pimpinan komisi dan badan melalui musyawarah. ”Nama-namanya kami sudah punya, tetapi belum kami kirimkan ke pimpinan DPR karena kami masih ngotot mengusulkan musyawarah mufakat,” ujar Lukman Edy, anggota F-PKB, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

 

Sementara F-Nasdem juga belum bersedia menyerahkan daftar nama anggota untuk alat kelengkapan. Juru Bicara F-Nasdem Zulfan Lindan menjelaskan, fraksinya masih menunggu struktur kabinet di pemerintahan. ”Kalau DPR buru-buru menetapkan komisi yang ada, nanti kalau di pemerintahan ada perubahan, kita harus kerja lagi,” ujarnya.

 

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan akan melihat alasan kelima fraksi anggota Koalisi Indonesia Hebat (KIH) belum menyerahkan daftar nama anggota alat kelengkapan DPR. ”Kalau mereka meminta penambahan waktu, akan kami bahas dalam rapat pimpinan,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Koalisi Merah Putih (KMP) yang pada pemilu presiden lalu mengusung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meminta agar pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPR segera dilakukan dengan sistem paket. Menurut Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, pembagian pimpinan alat kelengkapan sudah dilakukan di KMP (Kompas, 22/10).

 

Empat formula

 

F-PKB menyiapkan empat formula pemilihan pimpinan DPR melalui musyawarah mufakat. Pertama, pimpinan alat kelengkapan dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah kursi fraksi. Namun, formula ini diperkirakan membuat fraksi-fraksi di KMP keberatan karena F-PDIP akan memperoleh pimpinan alat kelengkapan DPR paling banyak.

 

Oleh karena itu, disiapkan formula kedua, yakni pembagian didasarkan pada akumulasi jumlah kursi yang dimiliki tiap-tiap koalisi. KMP yang mempunyai kursi lebih banyak dipersilakan memilih posisi pimpinan terlebih dahulu. Namun, jumlahnya disesuaikan dengan persentase kepemilikan kursi.

 

”KMP punya 56,5 persen kursi DPR dan KIH memiliki 43,4 persen kursi. Oleh karena itu, KMP mendapat jatah 9 ketua dan KIH 7 ketua. Demikian pula posisi wakil, 27 untuk KMP dan 21 untuk KIH. Tetapi, KMP dipersilakan memilih dulu komisi atau badan yang diinginkan, setelah itu baru KIH,” ujar Lukman.

 

Formula ketiga, kursi ketua dan wakil ketua alat kelengkapan disamakan. Dengan demikian, KMP akan memperoleh 36 kursi pimpinan dan KIH 27 kursi pimpinan. KMP juga berhak memilih lebih dahulu alat kelengkapan, sisanya baru untuk KIH.

 

”Formula terakhir, semuanya diberikan kepada KMP. Sapu bersih oleh mereka,” kata Lukman.

 

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah mengingatkan, komisi di DPR harus segera dibentuk karena banyak aspirasi dan pekerjaan rumah yang harus segera ditindaklanjuti. Salah satunya mengenai pemilihan pimpinan KPK. Surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang berisi nama calon pimpinan KPK belum bisa dibahas karena Komisi III belum terbentuk.