Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Bayu Dardias: Pencairan Dana Keistimewaan Terhambat Masalah Teknis
Pencairan dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2015 diduga terkendala masalah teknis. Masalah itu antara lain kurangnya koordinasi di antara beberapa kementerian sehingga proses verifikasi laporan pertanggungjawaban dana keistimewaan DI Yogyakarta tahun 2014 belum selesai hingga saat ini.
”Berdasarkan penelitian yang saya lakukan, ada masalah teknis yang menghambat pencairan dana keistimewaan DIY,” kata dosen Jurusan Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Bayu Dardias, Selasa (24/2), di Yogyakarta.
Seperti diberitakan, dana keistimewaan DI Yogyakarta tahun 2015 yang dialokasikan sebesar Rp 547 miliar belum mulai dicairkan hingga pekan keempat Februari ini.
Keterlambatan pencairan tersebut dikhawatirkan membuat penyerapan dana keistimewaan kembali tak maksimal, seperti yang terjadi dua tahun terakhir.
Dana keistimewaan untuk DI Yogyakarta dicairkan sejak 2013 sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DI Yogyakarta.
Dana itu dipakai untuk pelaksanaan urusan keistimewaan DI Yogyakarta di lima bidang, yakni kebudayaan, pertanahan, tata ruang, tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DI Yogyakarta, serta kelembagaan Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta.
Bayu mengatakan, sejak beberapa waktu terakhir dirinya melakukan penelitian tentang dana keistimewaan DI Yogyakarta dengan mewawancarai perwakilan Pemprov DI Yogyakarta dan beberapa kementerian.
Hasil penelitian itu menunjukkan, keterlambatan pencairan terjadi karena masalah teknis, bukan persoalan substansial.
”Persoalan teknis itu terjadi di level Pemprov DIY dan pemerintah pusat,” ujar Bayu.
Masalah teknis itu, misalnya, laporan pertanggungjawaban dana keistimewaan tahun 2014 yang disusun Pemprov DI Yogyakarta awalnya kurang sesuai dengan ketentuan. Sebab, laporan itu mencampuradukkan pemakaian dana keistimewaan tahap pertama dan tahap kedua.
”Padahal, laporan pertanggungjawaban itu harusnya memisahkan laporan pemakaian dana tahap pertama dan tahap kedua,” kata Bayu.
Dia menambahkan, laporan pertanggungjawaban itu telah diperbaiki dan tim dari sejumlah kementerian sudah datang ke Yogyakarta untuk memverifikasi laporan tersebut.
Namun, dari beberapa kementerian yang seharusnya terlibat dalam verifikasi, ada satu kementerian, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang, belum melakukan verifikasi.
”Informasi itu yang saya dengar dari Kementerian Dalam Negeri yang merupakan koordinator dalam pengurusan dana keistimewaan di tingkat pusat,” kata Bayu.
Dia menambahkan, kondisi itu membuat verifikasi laporan pertanggungjawaban dana keistimewaan DI Yogyakarta tahun 2014 belum selesai hingga saat ini. Akibatnya, dana keistimewaan DI Yogyakarta tahun ini belum bisa dicairkan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DI Yogyakarta Tavip Agus Rayanto mengatakan, Pemprov DI Yogyakarta sudah menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk mencairkan dana tersebut, termasuk laporan pertanggungjawaban pemakaian dana tahun 2014.
Tim dari pemerintah pusat juga sudah datang ke DI Yogyakarta untuk memverifikasi laporan pertanggungjawaban tersebut.
Oleh karena itu, Tavip berharap dana keistimewaan DI Yogyakarta tahun 2015 bisa segera dicairkan.
Pada 2013 dan 2014, penyerapan dana keistimewaan kurang optimal karena berbagai hal, termasuk pencairan yang terlambat. Pada 2013, dana itu baru dicairkan November sehingga dari alokasi dana Rp 115,6 miliar, Pemprov DI Yogyakarta hanya bisa menyerap Rp 28,7 miliar atau 24,8 persen. Pada 2014, pencairan dilakukan mulai April sehingga dari alokasi Rp 523,87 miliar, yang terserap hanya Rp 272,056 miliar atau 51,9 persen.