Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Berbagai UU Mendapat Judicial Review, DPR Tak Pernah Hadir ke MK
Sejak dilantik 1 Oktober hingga Senin (10/11), DPR tidak pernah hadir dan memberikan keterangan dalam persidangan uji materi UU di Mahkamah Konstitusi. Catatan Kompas, DPR tidak hadir dalam 12 kali sidang untuk mendengarkan keterangan pembentuk UU tersebut.
Senin kemarin, perwakilan DPR kembali melewatkan dua sidang uji materi UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketua MK Hamdan Zoelva, saat memimpin persidangan, sempat melontarkan sentilannya terkait ketidakhadiran tersebut. ”DPR ini belum hadir karena masih kisruh,” ujar Hamdan.
MK sebenarnya sudah menjadwalkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dalam pengujian UU BPK pada 27 Oktober lalu dalam perkara yang diajukan Faisal yang didampingi kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra. Yusril mempersoalkan seringnya pegawai BPK/auditor dihadirkan sebagai ahli di dalam persidangan dugaan tindak pidana yang terkait kerugian keuangan negara. MK kemudian menjadwalkan sidang dengan agenda yang sama pada Senin kemarin. Namun, lagi-lagi DPR tidak mengirimkan perwakilannya.
Catatan ketidakhadiran DPR di persidangan MK sejak dilantik 1 Oktober, yaitu pada 8 Oktober, DPR tidak mengirimkan wakilnya untuk memberikan keterangan dalam pengujian Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada 22 Oktober, DPR melewatkan sidang pengujian UU MA dan UU Perkawinan terkait nikah beda agama. Pada 23 Oktober, DPR tidak hadir dalam sidang pengujian UU Pajak Penghasilan. MK menjadwal ulang pada 6 November lalu, tetapi lagi-lagi tidak ada perwakilan DPR yang hadir untuk menyampaikan keterangan.
Pada 27 Oktober, DPR melewatkan sidang pengujian UU Ketenagalistrikan dan UU BPK. Pada 29 Oktober, DPR tidak hadir dalam sidang uji materi UU Jabatan Notaris. Pada 3 Oktober, sidang uji materi UU Kepabeanan untuk mendengarkan keterangan DPR pun terpaksa dijadwal ulang. Pada 4 November, DPR juga tidak hadir memberikan keterangan dalam sidang uji materi Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Terakhir, Senin kemarin, dua sidang uji materi UU BPK pun terlewatkan.
Di Yogyakarta, sejumlah pekerja hukum akan mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) kepada pimpinan DPR karena lembaga itu belum bisa menjalankan fungsinya secara maksimal akibat persaingan politik yang tak kunjung selesai. Gugatan serupa juga diajukan pada DPRD DI Yogyakarta dan tiga DPRD kabupaten/kota di DIY.
”Kami berencana mengajukan karena sampai sekarang DPR belum bisa menjalankan fungsinya secara maksimal karena masih ada konflik yang memunculkan dualisme,” kata Ketua Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) Muhammad Irsyad Thamrin, Senin, di Yogyakarta.
Persaingan antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat di DPR belum juga selesai. Irsyad memaparkan, sikap anggota DPR yang terus berkonflik melanggar asas-asas pemerintahan yang baik. Dia menuturkan, SPHP memberikan waktu kepada DPR dan DPRD untuk memperbaiki kinerja selama tujuh hari ke depan.