Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Detil Komponen Pengurangan Biaya Haji 2015 Sehingga Menjadi 34 Juta Rupiah
Biaya penyelenggaraan ibadah haji 2015 ditetapkan turun dari 3.219 dollar AS (sekitar Rp 41,455 juta) menjadi 2.717 dollar AS (Rp 34,9 juta). Namun, karena kurs rupiah terhadap dollar AS melemah dalam 4 bulan terakhir, biayanya dalam bentuk rupiah relatif tetap, yaitu Rp 33,799 juta, dengan asumsi nilai tukar Rp 12.500 per dollar AS.
Meski menurun 502 dollar AS atau sekitar Rp 6,4 juta, Ketua Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi 8 DPR Sodik Mudjahid berharap, pelayanan pemerintah sebagai penyelenggara ibadah haji tetap ditingkatkan.
Komponen paling memengaruhi penurunan BPIH adalah biaya langsung yang dibebankan kepada jemaah, seperti penerbangan. Jika pada 2014 biaya penerbangan 2.185 dollar AS (Rp 28,2 juta), tahun ini menjadi 2.165 dollar AS (Rp 27,9 juta).
"Kita tertolong dengan harga avtur yang rendah, jadi biaya penerbangan bisa ditekan," ujar anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
Komponen lain yang juga turun adalah sewa pemondokan di Mekkah, dari 7.000 riyal (Rp 24 juta) tahun lalu menjadi 4.500 riyal (Rp 15,5 juta). Begitu pula sewa pemondokan di Madinah turun dari 822 riyal (Rp 2,8 juta) menjadi 675 riyal (Rp 2,3 juta).
"Implikasinya memang sangat besar, nilai efisiensi mencapai Rp 973,88 miliar. Itu dihitung dari penurunan BPIH 502 dollar AS dikalikan jumlah jemaah reguler 155.200 orang, dikalikan dengan asumsi kurs dollar AS dalam APBN Rp 12.500," tutur Saleh Daulay, Ketua komisi 8 DPR.
Sodik menjelaskan, angka BPIH 2.717 dollar AS merupakan angka kelima yang diajukan pemerintah. Awalnya, lanjut Sodik, pemerintah mengusulkan BPIH sebesar 3.915 dollar AS atau setara Rp 48,9 juta. Namun, usul itu tidak disertai data yang akurat sehingga bisa diturunkan 502 dollar AS.
“Dari Tanah Air jemaah akan langsung ke Madinah dan sebaliknya, tanpa transit di Jeddah. Selain itu, pemberian makanan di Mekkah yang selama ini tidak ada menjadi diberikan kepada jemaah sebanyak 15 kali," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Lukman menjelaskan bahwa kuota haji 2015 adalah 168.800 jemaah. “Yang tiba-tiba mau berhaji lagi, pasti kami tolak,” lanjut Lukman. Dengan kuota yang terbatas, Lukman berkomitmen mengurangi antrian Calhaj yang benar-benar belum pernah sama sekali berhaji, dimana pada daerah tertentu bisa mencapai “puluhan tahun” untuk daftar tunggu. “Demi keadilan, kuota terbatas ini benar-benar untuk yang belum pernah sama sekali berhaji,” jelas Lukman.
http://print.kompas.com/baca/2015/04/23/Biaya-Haji-2015-Turun
berita wikidpr lainnya tentang Biaya Haji:
http://wikidpr.org/news/kesepakatan-meang-komisi-8-168800-calon-jemaah-haji-indonesia-2015-rata-rata-cukup-bayar-34-juta-rupiah-