Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) DPR sepakati 159 RUU jadi Prolegnas 2015-2019

12/12/2018



Rapat Paripurna DPR menyepakati 159 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional 2015-2019. Khusus untuk tahun ini, DPR berkomitmen menuntaskan 37 RUU sebagai prioritas.

”Dalam penyusunan Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2015-2019 dan prioritas 2015, Badan Legislasi menerima 155 RUU usulan DPR, 84 RUU usulan pemerintah, dan 85 RUU diusulkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sehingga total berjumlah 324 RUU. Namun, dari jumlah itu, kami mencari kesamaan judul, substansi, dan dipilah-pilah lagi,” kata Ketua Badan Legislasi Sareh Wiryono dalam laporannya pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2).

Dari kesamaan judul dan substansi tercatat terpangkas 27 RUU sehingga jumlahnya dari 324 RUU menjadi 297 RUU. Kemudian DPR menyeleksi kembali urgensi RUU tersebut. ”Parameternya bisa atas perintah UUD 1945, perintah Tap MPR, Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah, serta kebutuhan hukum masyarakat,” ujar Sareh.

Selanjutnya, untuk tahun 2015, diprioritaskan pembahasan 37 RUU yang terdiri dari 26 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan pemerintah, dan 1 RUU usulan DPD. RUU yang akan dibahas antara lain RUU KUHP, RUU Pertembakauan, RUU Jasa Konstruksi, dan RUU Peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Selain itu, ada lima RUU Kumulatif Terbuka, yakni tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, akibat Putusan Mahkamah Konstitusi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi UU.

Wakil Ketua Badan Legislasi dari Fraksi Partai Golkar Firman Subagyo menambahkan, Prolegnas terpaksa disahkan karena ada kepentingan mendesak untuk merevisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

”Kami belum sempat bahas secara detail usulan RUU dari setiap pihak yang masuk di Prolegnas. Tetapi, tidak apa-apa, karena ada kepentingan lebih besar (merevisi UU Pilkada), Prolegnas kita sepakati dan setujui dulu,” kata Firman.

Setelah itu, Badan Legislasi segera melakukan rapat dengan pengusul (pemerintah, DPR, dan DPD) untuk membahas rinci usulan masing-masing. ”Yang kemarin disahkan itu belum harga mati. Kami masih akan mengevaluasi. Jika ada RUU yang tak mendesak dan tak bermanfaat bagi masyarakat, akan kami lepas,” ujar Firman.

Wakil Ketua Badan Legislasi dari Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa juga mengatakan, Badan Legislasi berjanji memperketat mekanisme pembahasan rancangan UU dalam Prolegnas. RUU usulan baru di luar Prolegnas hanya dapat dilibatkan jika memenuhi kategori tertentu dalam RUU Kumulatif Terbuka.

”Kami ingin proses pembahasan RUU pada periode ini transparan dan dipertanggungjawabkan. Kami tak mau ada kesan RUU yang tak jelas asal-usulnya dan titipan,” kata Saan.

Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofiandri mengatakan, terlihat niat DPR dan pemerintah yang tak terlampau tinggi menentukan target Prolegnas. ”Prioritas 2015 lebih sedikit dari rata-rata target tahunan pada DPR sebelumnya yang mencapai 50-60 RUU,” ujarnya.

Baca Prioritas 2015 di sini