Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Emerson Yuntho: Remisi lemahkan pemberantasan korupsi
Pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana koruptor yang tak berstatus justice collaborator (pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum) dinilai akan melemahkan pemberantasan korupsi. Praktik itu dikhawatirkan bisa mengurangi efek jera dan melukai rasa keadilan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi dan anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, dalam diskusi Polemik Pemberian Remisi untuk Koruptor, Selasa (24/3), di Jakarta.
Seperti diberitakan, remisi untuk koruptor kembali menjadi polemik seiring rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk koruptor. PP tersebut mengatur hanya narapidana tindak pidana korupsi yang berstatus justice collaborator (JC) yang berhak mendapat remisi atau pembebasan bersyarat. Menkumham berkeinginan agar narapidana korupsi, meski tidak berstatus JC, juga berhak mendapatkan remisi seperti narapidana tindak pidana lainnya.
Menurut Johan Budi, rencana pemberian hak remisi yang sama kepada koruptor merupakan kemunduran dalam pemberantasan korupsi. Sebab, korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga sewajarnya hak koruptor dibedakan dengan narapidana kejahatan lain. "Tujuan pemberantasan korupsi juga bukan hanya pengembalian uang negara, melainkan juga bagaimana menciptakan efek jera," kata Johan.
Emerson mengatakan, pemberian remisi kepada koruptor tak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Hasil riset ICW, sepanjang 2014 terdapat 629 kasus korupsi dengan tersangka 1.328 orang. Total kerugian keuangan negara selama 2014 mencapai Rp 5,29 triliun. Vonis penjara untuk pelaku kasus korupsi pada 2014 paling banyak antara 1 tahun dan 1,5 tahun.
Menurut Emerson, jika koruptor juga mendapatkan remisi, hukuman yang dijalani bisa hanya beberapa bulan. Hal tersebut tidak sebanding dengan kejahatan pelaku yang mencuri uang negara.