Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) KPK: Dana Amanat UU Desa Rawan Dikorupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, dana desa yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang besarnya mencapai Rp 70 triliun setiap tahun rawan dikorupsi. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta KPK ikut mengawasi penyalurannya.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menengarai adanya potensi salah sasaran dalam penyaluran dana untuk desa. Belum lagi, potensi penyelewengan dalam pembukuan serta metode evaluasi dari pembelanjaan dana itu.
”Minimal ada potensi salah sasaran. Belum lagi soal pembukuan dan metode evaluasi tentang dampak transformasi sosial ekonomi dari pembelanjaan dana itu,” ujar Busyro, Kamis (27/11).
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP juga mengungkapkan, besaran dana untuk desa ini memang rawan untuk dikorupsi. Karena itu, KPK akan melakukan kajian soal pengelolaan dan pembelanjaannya.
Menurut Johan, uang sebesar Rp 1,4 miliar untuk setiap desa jelas membutuhkan pengawasan dan asistensi dalam penggunaannya. Belum lagi, ada program pemerintah yang berkaitan dengan desa di kementerian lain.
”Kami melakukan kajian terkait kewenangan antara Kementerian Pak Marwan dan Kementerian Dalam Negeri karena di sana juga ada yang berkaitan dengan desa. Termasuk mengenai uang Rp 1,4 miliar itu yang akan dibagikan ke desa. Itu, kan, perlu asistensi dan pengawasan pada desa yang sebelumnya tak pernah memperoleh dana secara langsung,” katanya.
Dari kajian itu, menurut Johan, KPK bisa memetakan potensi korupsi dalam penyaluran dana desa sehingga bisa dicegah sedini mungkin.
KPK meminta pemerintah, khususnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, agar melibatkan elemen masyarakat sipil termasuk perguruan tinggi serta lembaga swadaya masyarakat untuk ikut mendampingi program penyaluran dana desa itu. ”Organisasi masyarakat, kampus, LSM berkewajiban untuk program pendampingan,” katanya.
Ada 73.000 desa
Kemarin, di sela-sela penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara di KPK, Marwan mengungkapkan, pihaknya akan bekerja sama dengan KPK dalam mengawasi program penyaluran dana untuk desa. Menurut Marwan, ada sekitar 73.000 desa yang masing-masing mendapatkan dana Rp 1,4 miliar. Dana itu akan disalurkan bertahap sesuai kemampuan APBN.
”Kami akan bekerja sama dengan KPK untuk mengawasi program yang besarnya kurang lebih Rp 1,4 miliar. Nah, itu, kan, 10 persennya bukan dari APBN, tetapi dari dana transfer daerah. Kalau dana transfer daerah Rp 700 triliun, itu berarti dana untuk desa sekarang lebih dari Rp 70 triliun. Itu sudah disampaikan kepada bapak-bapak di KPK supaya kami diawasi,” katanya.
Menurut Marwan, setiap desa akan disiapkan fasilitator yang mendampingi dan membantu membuat laporan penggunaan dana desa itu secara transparan dan akuntabel.
”Akan kami siapkan fasilitator untuk pendampingan, memberitahu, mengajari membuat laporan yang benar, transparan, dan akuntabel,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Informasi berbasis internet
Secara terpisah, anggota Komisi II DPR yang juga penggagas UU Desa, Budiman Sudjatmiko, menyarankan, untuk mencegah korupsi dalam penyaluran dana desa, UU mengatur agar setiap desa membangun sistem informasi desa berbasis internet. Setiap kabupaten wajib membuat situs sendiri untuk seluruh desanya.
”Situs tersebut memungkinkan adanya transparansi penyaluran dana. Di situs kabupaten sudah ditetapkan pagu anggaran masing-masing desa setelah menghitung persentase orang miskin, luas wilayah, jumlah penduduk, dan kesulitan geografis,” katanya.
Dengan demikian, setiap warga desa dapat melihat secara transparan jatah anggaran untuk masing-masing desanya. Setelah dana turun, menurut Budiman, setiap desa wajib mencantumkan di situsnya.
”Tidak boleh ada selisih Rp 1 pun dari anggaran yang tidak dicantumkan di situs desa dan kabupaten. Tiap orang juga bisa melihat rincian jumlah dan peruntukannya di situ,” katanya.
Untuk desa yang memiliki infrastruktur teknologi informasi yang kurang, menurut Budiman, pemerintah daerah dan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan bertanggung jawab membangunnya.