Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Menkes Harap Pemerintah 1 Suara Tolak RUU Pertembakauan
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek berharap pemerintah memiliki kesamaan sikap terkait masuknya Rancangan Undang-Undang Pertembakauan ke dalam Program Legislasi Nasional 2015. Pemerintah mesti menolak RUU itu menjadi undang-undang.
Menurut Nila, seusai melantik pimpinan tinggi madya (eselon I) Kementerian Kesehatan, di Jakarta, Kamis (12/2), Kemkes tak bisa sendirian dalam mengendalikan dampak buruk tembakau bagi kesehatan. Upaya itu terkait banyak pihak sehingga perlu kepedulian sejumlah kementerian. Kami akan konsolidasi dengan kementerian terkait,” katanya.
Kementerian yang kemungkinan akan diajak berkonsolidasi di antaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kepala Pusat Promosi Kesehatan Kemkes Lily Sriwahyuni Sulistyowati memaparkan, RUU Pertembakauan yang merupakan inisiatif anggota DPR seharusnya tak perlu ada. Sebab, itu tak sejalan dengan filosofi pengendalian tembakau. Apalagi, dari sisi hukum, ada sejumlah regulasi yang mengatur pengendalian tembakau, seperti cukai dan dampak buruk bagi kesehatan.
”RUU Pertembakauan akan tumpang tindih dengan banyak regulasi yang ada. RUU ini bukan prioritas,” ujarnya. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan tidak melarang tembakau, tetapi mengendalikan.
Tahun lalu, ketika RUU Pertembakauan diajukan untuk masuk ke prolegnas, beberapa kementerian memiliki satu sikap, yakni menolak RUU itu disahkan. Tahun ini, melalui konsolidasi lintas kementerian, pihaknya optimistis akan didapat satu suara.
Menurut Nila, Kemkes menghadapi beban besar akibat konsumsi rokok. Merokok jadi faktor risiko sejumlah penyakit yang biaya pengobatannya mahal, misalnya kanker. Akibatnya, perlu anggaran besar untuk mengobati orang sakit karena rokok.
Jika ingin punya sumber daya manusia Indonesia sehat, produktif, dan bermutu, produk tembakau harus dikendalikan. Contohnya, rokok yang harganya terlalu murah dan mudah didapat harus dikendalikan.