Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Pasca Putusan Sela PTUN, Konsolidasi PPP Diperkuat
Konsolidasi Partai Persatuan Pembangunan perlu diperkuat pasca putusan provisi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Sikap saling ancam dan pecat bukanlah cara terbaik menyelesaikan masalah.
Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz mengemukakan hal itu seusai melayat anggota Fraksi PPP di DPR periode 1999-2009, Arief Mudatsir Mandan, di rumah duka di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (10/11). Mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali mendampingi Djan Faridz.
”Kita sudah saatnya sama-sama konsolidasi, mengadakan pendekatan dengan kawan-kawan yang berselisih paham untuk benar-benar islah. Semasa vakum ini, kami sibuk membenahi administrasi dan membuat berbagai rencana kerja sebagaimana dilakukan untuk mendukung pemerintahan Jokowi,” kata Djan.
Konsolidasi menjadi pilihan mengingat pada Kamis (6/11) PTUN Jakarta telah menetapkan putusan provisi atas gugatan Suryadharma Ali dan Akhmad Gojali Harahap terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai tergugat, bukan atas nama penggugat Djan Faridz, seperti diberitakan kemarin.
Putusan provisi poin kedua berbunyi, ”Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Adapun poin ketiga berbunyi, ”Memerintahkan tergugat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan Pejabat Tata Usaha Negara lainnya, yang berhubungan dengan Keputusan Tata Usaha Negara (obyek sengketa), termasuk dalam hal penerbitan surat-surat keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai hal yang sama, sampai dengan adanya islah di antara para elite PPP yang bersengketa.”
Waktu berbulan-bulan
Djan menuturkan, putusan akhir PTUN Jakarta yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat tentu bisa memakan waktu berbulan-bulan. Apalagi, kalau salah satu pihak tidak puas dan mengajukan banding sehingga bisa-bisa partai ini sibuk berkelahi sendiri dan melupakan konstituen.
Djan mengatakan, persepsi kubu Suryadharma ataupun Romahurmuziy harus dihapus. Persepsi kubu dilihat publik karena sikap ancam-mengancam dan berujung saling pecat. Menurut Djan, kalau sekarang sudah ada putusan awal atau provisi PTUN, tidak boleh lagi ada saling mengancam atau memecat. ”Sudahlah, PPP adalah Partai Persatuan Pembangunan. Bukan partai pecat-pecatan,” ujar Djan.
Kuasa hukum PPP versi Muktamar Jakarta, Humphrey R Djemat, mengatakan, putusan provisi PTUN Jakarta bersifat mengikat dan harus dijalankan. Apabila kedua belah pihak melanggar penetapan penundaan ini, hal itu dapat berakibat pada sanksi yuridis ataupun administratif.
”Kami menunggu putusan tetap. Paling tidak sekitar dua bulan. Belum termasuk jika ada banding dari pihak tergugat,” kata Humphrey.
Koordinator Pelaksana Koalisi Merah Putih (KMP) Idrus Marham mengatakan, semua pihak harus menahan diri menunggu proses hukum yang diajukan Suryadharma.
”Kalau kami, ya, masih memosisikan diri, PPP ada di kubu KMP. Tidak masalah itu,” ujar Idrus. Menurut Idrus, yang menarik adalah jatah bagi PPP tetap diambil dari 21 kursi pimpinan alat kelengkapan dewan yang disodorkan kepada Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Idrus mengatakan, pimpinan KMP dan KIH telah mencoba melihat realitas di tubuh PPP.
”Maka itu, nanti saat pembagian kursi akan ada pimpinan komisi dan AKD dari kubu Djan Faridz dan juga dari kubu Romahurmuziy,” kata Idrus, yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, S Dasco Ahmad, dalam siaran persnya, mengatakan, putusan PTUN Jakarta mengenai PPP membawa pengaruh positif dalam penyelesaian polemik di DPR. Dasco meminta semua pihak menghormati putusan PTUN Jakarta.
Tetap sah
Menurut Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy, putusan provisi PTUN Jakarta bersifat condemnatoir untuk menteri. ”Gugatan itu diajukan untuk menteri. Penundaan itu tergantung menteri. Bukan berarti karena penetapan ini terjadi kekosongan kepemimpinan di PPP,” kata Romahurmuziy, yang akrab dipanggil Romy.
Ia mengklaim, kepengurusan yang sah berjalan saat ini tetap berdasarkan hasil Muktamar Surabaya pada 15-18 Oktober. Meski demikian, ia memahami dengan putusan provisi PTUN Jakarta, pihaknya tidak dapat menambah atau memecat pengurus partai berlambang Kabah ini.
Romy memperkirakan, proses hukum tidak akan selesai dalam hitungan bulan. Namun, ia meyakini proses ini tidak akan memengaruhi keterwakilan PPP di parlemen. ”Fraksi di parlemen tak ada masalah. Suara kami tidak hilang dalam pengambilan keputusan,” ujar Romy.
Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar memastikan 39 anggota Fraksi PPP DPR solid. ”Anggapan bahwa fraksi terbagi menjadi dua kubu itu hanya klaim Dimyati saja. Fraksi tidak usah diseret ke sana kemari. Kami sangat solid,” kata Hasrul.
Wakil Ketua Fraksi PPP Syaifullah Tamliha mengatakan hal serupa. ”Saya tidak tahu siapa 22 orang itu. Sejauh ini, kami solid-solid saja bekerja untuk rakyat. Tetap di KIH, tidak akan ke KMP,” kata Syaifullah.