Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Pembelian Bank Mutiara, DPR Khawatir J Trust "Baju Baru" Pemilik Lama
Meskipun Otoritas Jasa Keuangan menyatakan sudah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap J Trust Co Ltd, investor asal Jepang, yang akan membeli saham Bank Mutiara (dulu Bank Century), kalangan DPR tetap merasa khawatir penjualan saham bank yang diberi talangan Rp 8,1 triliun terafiliasi dengan pemilik bank lama. Apalagi, hingga kini, Lembaga Penjamin Simpanan belum juga mengumumkan nilai pembelian dan rincian dari penjualan serta siapa di balik J Trust tersebut.
Pemilik lama, selain Hesham Al Waraaq selaku pemegang saham pengendali dan Rafat Al Rizvi selaku pemegang saham mayoritas, juga ada Robert Tantular, partner lokal yang ikut mengendalikan Bank Century.
Inisiator Panitia Khusus (Pansus) Bank Century DPR, Bambang Soesatyo, Kamis (13/11), di Jakarta, menyatakan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus segera merinci pembelian saham Bank Mutiara. ”Kalau tidak ada apa-apa, jelaskan segera rencana pembelian dan siapa eksekutif J Trust itu. Tidak perlu LPS menunggu sampai Bank Century di-bail out pada 21 November, enam tahun silam,” ujarnya.
Inisiator Pansus Bank Century lainnya, M Misbakhun, mengatakan hal senada. ”Kami curigai J Trust karena kami belum
pernah baca portofolionya,” katanya.
Menurut Misbakhun, sebenarnya Jumat (14/11) sudah diagendakan Rapat Kerja (Raker) Komisi XI dengan Bank Indonesia dan Senin (17/11) direncanakan Raker Komisi XI dengan Otoritas Jasa Keuangan. ”Namun ditunda karena belum finalnya kesepakatan Koalisi Merah Putih dengan Koalisi Indonesia Hebat. Padahal, kami akan mencecar soal penjualan Bank Mutiara dan J Trust,” ujarnya.
Adapun inisiator Pansus Bank Century, Faisal Akbar, menambahkan, pihaknya mengendus adanya pihak terafiliasi dari pemilik lama. ”Oleh sebab itu, kami tunggu LPS jelaskan. Jangan sampai kesalahan itu terjadi berulang-ulang sejak bail out Rp 600 miliar sampai penjualan sekarang ini,” katanya.
Pemilik lama untung besar
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Hasan Bisri, yang pernah memimpin audit investigasi Bank Century, mengatakan, jika benar ada pihak terafiliasi pemilik lama di belakang J Trust, selain kewajiban Bank Mutiara membayar utangnya dari surat berharga di Bank Century bisa diputihkan, si pemilik lama juga bisa kembali menguasai banknya. ”Katakanlah pihak terafiliasi pemilik lama Bank Century dapat untung besar. Negara justru dirugikan,” ungkapnya.
Sekretaris Perusahaan LPS Samsu Adi Nugroho menjelaskan, LPS belum bisa mengumumkan soal nilai pembelian Bank Mutiara oleh J Trust. Pengumuman setelah transaksi usai.
Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket Bank Century Pramono Anung dalam diskusi mengatakan, pihaknya mendorong penegak hukum terus melanjutkan pengusutan kasus Bank Century.