Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Revisi KUHAP dan KUHP, Tantangan Terbesar KPK di 2015
Komisi Pemberantasan Korupsi diprediksi akan menghadapi tantangan besar dari parlemen dan pemerintah pada 2015. Tantangan itu berupa rencana untuk merevisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang justru berpotensi melemahkan KPK.
”Anggota parlemen di Senayan akan menjadi tantangan terbesar KPK. Apalagi ada politisi di
DPR yang teman atau rekan partainya dijadikan tersangka atau dipidana oleh KPK,” kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, Senin (29/12), di Jakarta, saat menyampaikan catatan atas 11 tahun keberadaan KPK.
Tahun 2015, menurut Emerson, juga menentukan karena setidaknya ada lima unsur pimpinan KPK yang diganti. ”Satu orang unsur pimpinan diganti pada bulan Januari (2015) dan ada empat orang diganti juga pada bulan November atau Desember (2015),” ujarnya.
”(Pelemahan itu) Dulu pernah gagal karena ada pembelaan publik. Jadi, sepanjang KPK tetap berprestasi, jelas akan didukung masyarakat. Ujung tombak (mempertahankan KPK) ada di masyarakat,” kata Emerson.
Sejauh ini, KPK punya prestasi yang tak dimiliki lembaga lain. Prestasi itu adalah menjerat praktik korupsi oleh tiga menteri aktif (Andi Mallarangeng, Jero Wacik, dan Suryadharma Ali), jenderal polisi aktif (Djoko Susilo), dan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
KPK juga menjerat pemimpin partai politik, seperti Suryadharma Ali (PPP), Anas Urbaningrum (Partai Demokrat), dan Luthfi Hasan Ishaaq (PKS). ”Sejak KPK beroperasi, uang negara senilai Rp 249 triliun telah diselamatkan,” ujar Emerson.
Peneliti ICW, Tama S Langkun, menambahkan, di balik beberapa kelebihan itu, ada sejumlah kelemahan KPK. ”Misalnya, KPK belum meneruskan penanganan korupsi korporasi. Padahal, jelas ada fakta di pengadilan dan putusan yang menyebutkannya,” katanya.
Tama mencontohkan, keterlibatan korporasi dalam kasus M Nazaruddin dan Akil Mochtar belum ditelusuri. ”Ini catatan serius karena UU Pencucian Uang sudah menjelaskan, korporasi dapat diproses. Seharusnya KPK bisa lebih baik,” ucapnya.
”Juga ada potensi korupsi dalam sektor penerimaan negara yang belum maksimal (ditelusuri) serta dalam kasus pajak atau kehutanan,” ujar Tama.
Sesuai catatan ICW, dalam lima tahun terakhir mulai terjadi pelunakan perlakuan KPK terhadap tersangka korupsi. Meski berstatus tersangka, tidak semua tersangka koruptor segera ditahan. Hingga akhir 2014 ini, ICW mencatat sedikitnya ada 11 tersangka KPK yang lebih dari tiga bulan berstatus tersangka, tetapi belum juga ditahan.
Prioritaskan SDM
Adapun KPK akan memprioritaskan peningkatan jumlah sumber daya manusia (SDM), khususnya penyelidik. ”Jumlah pengaduan kasus korupsi yang masuk ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK tak sebanding dengan jumlah personel KPK. Wajar jika tidak semua (kasus) bisa ditangani cepat,” kata Ketua KPK Abraham Samad dalam Pemaparan Catatan Akhir Tahun 2014 KPK, kemarin.
Kini, KPK memiliki 60 penyelidik, 79 penyidik, dan 94 penuntut umum. Pada kurun waktu 2014, KPK menangani 292 perkara, dengan 44 perkara dieksekusi dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, jumlah itu belum seimbang, khususnya dengan jumlah penyelidik.
”Untuk sampai ke penyidikan perlu ada penggodokan di penyelidikan. Jumlah personel yang kurang di tahap penyelidikan malah jadi hambatan. Padahal, ada banyak kasus lama yang harus ditangani, ditambah kasus baru yang masuk melalui Dumas,” kata Bambang.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, ”KPK merupakan lembaga ad hoc dan saat ini KPK masih dibutuhkan sehingga harus didukung.”