Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Revisi UU MD3 Dibatasi
Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD secara cepat. Untuk mengejar target penyelesaian revisi sebelum 5 Desember 2014, keduanya menyepakati pembatasan pembahasan revisi UU MD3.
”Demi mengejar waktu, kami mohon pembahasan tidak melebar. Pemerintah juga dimohon DIM (daftar inventarisasi masalah)-nya tidak melebar ke pasal-pasal lain di luar yang sudah disepakati,” tutur anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, saat rapat kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kamis (20/11).
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, menambahkan, pembahasan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) harus difokuskan pada perubahan pasal-pasal yang sudah disepakati Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.
Sebelumnya, kedua koalisi itu sepakat revisi dilakukan terkait pasal yang mengatur tentang pimpinan alat kelengkapan DPR (AKD). Jika sebelumnya diatur pimpinan AKD terdiri dari 1 ketua dan 3 wakil ketua, revisi UU MD3 akan mengatur pimpinan AKD terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua.
Tujuh ayat yang dianggap pengulangan dan berpotensi melemahkan efektivitas sistem pemerintahan presidensial juga akan dihapus. Tujuh ayat itu adalah Ayat 3, 4, 5, dan 6 dalam Pasal 74, serta Ayat 7, 8, dan 9 pada Pasal 98.
Prolegnas
Guna makin mempercepat revisi, Yasonna menawarkan agar pembahasan dilakukan setengah kamar dahulu, antara pemerintah, pimpinan Baleg, dan para pimpinan kelompok fraksi. Dengan demikian, pembahasan bisa dilakukan dengan cepat karena Baleg tinggal mengesahkan kesepakatan yang diambil dalam lobi antar-pimpinan kelompok fraksi dan pemerintah.
Untuk menjaga agar pembahasan tidak melebar, pimpinan Baleg tidak akan melibatkan pihak lain di luar DPR dan pemerintah. Revisi itu juga tidak melalui pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar dapat lebih cepat.
Anggota Baleg dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, menjelaskan, pembahasan RUU di luar Prolegnas dimungkinkan karena sudah diatur dalam Pasal 23 Ayat (2) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal itu menyebutkan, dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas. Syaratnya, RUU itu diperlukan untuk mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional, yang disepakati bersama oleh Baleg dan Menkumham.
Baleg menjadwalkan, draf revisi UU MD3 ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna tanggal 25 November. RUU inisiatif itu lalu diajukan ke pemerintah sehingga Presiden bisa segera mengeluarkan Amanat Presiden untuk membahas revisi RUU MD3.