Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Diharap Sempurnakan Peraturan Menakertrans
Kementerian Tenaga Kerja mengumumkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Minggu (18/1), di Jakarta. Pemerhati masalah pekerja rumah tangga menilai, aturan ini tidak kuat lantaran belum ada payung hukumnya.
Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri seusai kunjungan kerja ke salah satu agen penyalur pekerja rumah tangga (PRT) di Jakarta Selatan, Minggu (18/1), mengumumkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
”Saya sudah menandatangani peraturan tersebut pada Jumat pekan lalu dan prosesnya sekarang di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perlindungan terhadap PRT sangat mendesak dan negara harus hadir,” ujar Hanif.
Dia menjelaskan, melalui peraturan, hak-hak normatif PRT bisa dijamin. Hak-hak tersebut meliputi kontrak kerja antara PRT dan majikan, upah layak, cuti, beribadah, perlakuan manusiawi, dan akses terhadap jaminan sosial.
Berkaitan dengan kontrak kerja, Hanif mengatakan, pekerja rumah tangga yang disalurkan oleh agen dan direkrut langsung wajib membuat perjanjian kerja antara pekerja dan pengguna. Perjanjian kerja, baik berupa lisan maupun tulisan, wajib diketahui oleh rukun tetangga dan pengurus lingkungan setempat.
Isi perjanjian kerja wajib memuat identitas para pihak, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu berlakunya perjanjian kerja, serta tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat. Dengan adanya perjanjian kerja, baik hak dan kewajiban majikan maupun PRT jelas.
Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja Reyna Usman mengatakan, pemberian upah layak kepada PRT akan diatur secara rinci oleh peraturan gubernur.
”Kami memberikan kewenangan kepada setiap pemerintah provinsi untuk mengeluarkan peraturan tentang standar upah bagi pekerja rumah tangga. Tentu saja, kami berharap, standar upah tersebut tetap memperhitungkan hak dan kewajiban pekerja rumah tangga,” ujar Reyna.
Tidak cukup
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga Lita (JALA) Anggraini mengatakan, peraturan menteri tersebut belum mempunyai payung hukum yang kuat. Sebab, hingga kini, Indonesia belum meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) 189 tentang Kerja Layak PRT. Padahal, tahun 2011, di hadapan peserta konvensi ILO di Geneva, Swiss, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjanji akan menjadikan konvensi itu sebagai acuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan PRT.
”Masyarakat sipil bahkan sudah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan PRT kepada DPR sejak 2004. Selama 10 tahun hingga sekarang, pembahasan tidak pernah berjalan maju,” kata Lita. Perkembangan terakhir, RUU ini masih berada di tahap pembahasan di Badan Legislasi DPR.
Kementerian Tenaga Kerja seharusnya mendorong percepatan pembahasan ratifikasi dan RUU undang-undang tersebut. Lita menegaskan, hanya kedua produk hukum itu yang memiliki kekuatan kuat untuk menjadi payung hukum peraturan perlindungan PRT turunannya.
Kepala Divisi Migrasi Trafficking, HIV, dan AIDS Solidaritas Perempuan Nisaa Yura mengatakan hal senada. Muatan materi peraturan menteri dengan undang-undang memiliki perbedaan. Peraturan menteri, misalnya, tidak bisa mengatur sanksi pidana jika PRT mengalami kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi.