Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Uji Kelayakan Pimpinan KPK Belum Tentu di DPR
Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa dipastikan. Fraksi-fraksi di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat masih menunggu pandangan pimpinan KPK serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang direncanakan disampaikan dalam rapat pada Senin (1/12) mendatang.
Rapat pleno Komisi III yang diikuti delapan dari sepuluh fraksi DPR, Kamis (27/11), memang menyepakati menjadwalkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK pada Rabu pekan depan. Namun, sebelumnya Komisi III akan mendengarkan pandangan dari pimpinan KPK dan Menkumham Yasonna Laoly.
”Senin, kami undang pimpinan KPK dan Menkumham. Rabu dijadwalkan fit and proper test,” kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin seusai rapat pleno yang dilakukan secara tertutup.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, keputusan itu sudah disepakati delapan fraksi yang menghadiri rapat pleno.
Pimpinan KPK dan Menkumham diundang untuk dimintai pandangan terkait kebutuhan personel di KPK. Khusus untuk pimpinan KPK, Komisi III akan menanyakan apakah KPK bisa dipimpin hanya dengan empat orang pimpinan atau harus lengkap lima pimpinan KPK sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Aditia Mufti Arifin, mengatakan, untuk sementara fraksinya menyepakati jadwal uji kelayakan dan kepatutan Rabu pekan depan.
”Tetapi, keputusan pastinya kami masih menunggu pandangan KPK dan Menkumham. Kami akan tanya dulu, apakah cukup dengan empat pimpinan atau harus lima pimpinan,” ujarnya.
Minta pendapat MK
Azis Syamsuddin juga datang ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan bertemu Ketua MK Hamdan Zoelva. Azis mengonfirmasi putusan MK Nomor 5/PUU-IX/2011 terkait masa jabatan pimpinan KPK.
”Ia menanyakan kepastian tentang masa jabatan pimpinan yang mengganti di tengah jalan, empat tahun atau tidak. Saya beri kepastian masa jabatan pimpinan KPK, kapan pun dipilih, tetap empat tahun,” ujar Hamdan.
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas masuk ke KPK menggantikan Antasari Azhar yang berhenti di tengah jalan saat memasuki tahun ke-4. Dengan demikian, berakhirnya masa jabatan Busryo menjadi lebih awal, 5 Desember 2014, tak serempak dengan empat pimpinan lainnya yang baru akan berakhir Desember 2015.