Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Wakil Ketua DPR: Pimpinan Alat Kelengkapan DPR Segera Dilengkapi
Dewan Perwakilan Rakyat akan memulai masa sidang III tahun sidang 2014-2015 pada pekan depan. Untuk memuluskan tugas dan fungsi kedewanan pada masa sidang tersebut, penambahan pimpinan alat kelengkapan DPR sebagai implementasi dari Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD akan dirampungkan pada minggu pertama masa sidang.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan, Jumat (9/1), di Jakarta.
”Kini tinggal menunggu dari teman-teman Koalisi Indonesia Hebat (KIH), siapa saja yang mereka usulkan untuk menduduki kursi pimpinan di 16 alat kelengkapan DPR (AKD), yang terdiri dari 11 komisi dan 5 badan. Kini sudah tidak ada lagi masalah politik yang menghalangi, Dewan tinggal bekerja,” kata Taufik.
Berdasarkan kesepakatan perdamaian antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan KIH, lima partai politik anggota KIH akan mendapatkan 21 kursi pimpinan AKD. Lima parpol anggota KIH itu adalah PDI-P, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nadem, Partai Hanura, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Lima partai lainnya yang mendapatkan kursi di DPR adalah Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Dari 21 kursi yang akan diberikan ke KIH, 16 kursi merupakan kursi tambahan untuk posisi wakil ketua, dan 5 lainnya merupakan kursi ketua AKD yang selama ini belum terisi.
Penambahan 16 kursi pimpinan AKD tersebut ditetapkan dengan mengubah UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Perubahan disahkan pada hari terakhir masa persidangan II tahun sidang 2014-2015, awal Desember 2014.
Proporsional
Wakil Ketua Fraksi PKB di DPR Cucun Syamsurrizal mengatakan, pembagian jatah kursi pimpinan untuk KIH dilakukan dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. ”Kami saling membagi, mengisi kekosongan. Tidak akan ada tarik-menarik, saling menahan, dan sebagainya. Kami di KIH tetap solid,” tuturnya.
Asrul Sani dari Fraksi PPP membenarkan sudah ada kesepahaman antarparpol-parpol KIH mengenai mekanisme pembagian kursi. ”Sebanyak 21 kursi itu akan dibagi secara proporsional. Parpol dengan kursi terbanyak akan mendapatkan porsi pimpinan lebih banyak juga,” katanya.
Dengan cara tersebut, Fraksi PDI-P mendapatkan 7-8 kursi pimpinan. Sementara F-PKB dan F-Nasdem masing-masing mendapatkan 4-5 kursi pimpinan. F-PPP 3-4 kursi pimpinan, dan Fraksi Partai Hanura 2-3 pimpinan AKD.
Selain menyepakati jumlah kursi pimpinan yang didapat, fraksi-fraksi anggota KIH juga telah membahas AKD apa saja yang menjadi jatah masing-masing fraksi.
Ketua Fraksi Hanura Dossy Iskandar mengatakan, fraksinya kemungkinan akan mendapatkan jatah kursi pimpinan di Badan Legislasi, Badan Urusan Rumah Tangga, dan satu komisi lainnya. ”Tetapi, ini masih belum formal, belum diputuskan. Prinsipnya, pekan depan saat permulaan masa sidang, urusan pimpinan AKD ini sudah rampung,” kata Dossy.
Tugas prioritas
Taufik mengatakan, setelah AKD lengkap terisi, DPR segera menjalankan tugas dan fungsi kedewanannya. Sejumlah pekerjaan rumah menanti untuk segera diselesaikan dalam tiga hingga empat bulan ke depan.
Tugas-tugas itu, antara lain, penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015, meluruskan tugas dan fungsi tiga kementerian baru yang saat ini belum memiliki mitra kerja di DPR, membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, serta membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
”Kami akan duduk dulu bersama pemerintah untuk menetapkan komisi yang tepat bagi tiga kementerian baru yang dibentuk pemerintahan. Setelah itu tercapai, tugas lainnya, seperti menyusun Prolegnas, akan lebih lancar dibahas,” ujar Taufik.
Tiga kementerian baru tersebut adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
link profil wikidpr untuk Taufik Kurniawan: http://wikidpr.org/anggota/5403631742b53eac2f8ef86a