Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Inilah.Com) Ketua DPD dan DPR Sepakat BUMN Tak Diganggu

12/12/2018



Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk kepentingan pembangunan seharusnya Badan Usaha Milik Negara yang tidak menggunakan Penyertaan Modal Negara harus didukung dan tidak boleh diganggu politik.

Ketua DPD Irman Gusman menegaskan sesungguhnya yang harus berhadapan dengan DPR adalah Kementerian BUMN yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengatur seluruh BUMN sebagai korporasi yang bertugas mencari laba dan melayani masyarakat.

Irman melihat selama bertahun-tahun banyak waktu BUMN justru dihabiskan untuk berhadapan dengan DPR daripada berkompetisi atau melakukan aksi korporasi sehingga mampu berhadapan dengan korporasi BUMN jiran seperti Temasek dan Khazanah.

"DPR mengurus BUMN boleh saja, itu kalau BUMN-BUMN yang mendapat subsidi oleh DPR, contohnya apa? PLN, Pertamina, Pupuk. Tapi kalau di luar itu ya biarkan saja mereka bekerja supaya berkembang dan bisa berkompetisi. Jangan sampai BUMN itu dipolitisir," tegasnya, Jakarta, Senin (25/1/2016).

Senada dengan hal itu, Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan diperlukan adanya parameter yang jelas soal intervensi DPR kepada BUMN. "Yang pasti BUMN dan swasta harus dibedakan cara kerjanya."

Meski tak menyebut secara khusus BUMN mana yang menjadi korban intervensi politik, secara tak langsung keduanya menyoroti kentalnya intervensi politik yang dilakukan terhadap Pelabuhan Indonesia II (Persero) melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II pada 13 Oktober 2015.

Pansus Pelindo II yang dijadwalkan selesai bertugas pada 5 Februari 2016 ternyata telah menyerahkan rekomendasi secara langsung kepada Presiden pada 17 Desember 2015 tanpa melalui prosedur yang diatur oleh dalam pasal 206 dan 207 Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UUMD3)

Dalam Pasal 206 ayat 1 UU MD3 jelas disebutkan bahwa panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket.

Setelah menyelesaikan tugasnya, panitia angket menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR dan selanjutnya laporan tersebut dibagikan kepada semua anggota. Pengambilan keputusan tentang laporan panitia angket didahului dengan laporan hasil panitia angket dan pendapat akhir fraksi.

Setelah semua fraksi memberikan pandangan barulah diambil keputusan. Apakah wakil rakyat menerima atau tidak hasil Pansus tersebut untuk dilanjutkan untuk menentukan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden

Sementara itu, staf pengajar program studi Teknik Kelautan Institut Teknologi Bandung Rildova selaku saksi ahli Komisi Pemberantasan Korupsi dalam praperadilan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino mengaku tidak pernah memiliki pengalaman memeriksa alat crane.

Secara tegas Rildova di depan Hakim Udjianti mengaku tidak memiliki pengalaman dan sertifikasi mengecek kualitas Quay Container Crane (QCC) sehingga pemeriksaan QCC di Pelabuhan Pontianak tersebut merupakan pengalaman pertamanya.

Rildova juga berterus terang belum pemeriksaan dilakukan berdasarkan perintah KPK untuk memeriksa kesesuaian antara dokumen dan barang yang ada. Dasar pemeriksaan yang dilakukan hanya berasal data tertulis dari KPK yaitu harga tahun 2007 atau terpaut tiga tahun dari QCC Pelindo II yang diadakan pada 2010.

Selain itu Rildova juga tidak pernah melihat harga penawaran harga sigle liftyang diberikan sejumlah perusahaan ke Pelindo II. Dia juga belum pernah melihat langsung QCC secara langsung ke pabrik PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM), China.

"Perbandingan harga QCC di Pelindo dengan harga pembanding KPK hanya berdasarkan asumsi dan mencari di internet. Tanpa pernah membandingkan dengan alat yang sama. Estimasi yang dilakukan untuk membandingkan harga estimasi adalah konservatif," ujarnya.

Dia mengakui spesifikasi QCC dari harga pembanding tidak pernah disebutkan secara spesifik karena tidak mengetahui seperti apa QCC milik Pelindo II maupun QCC yang ada di China sebagai pembanding.

Rildova melakukan pemeriksaan fisik satu unit QCC pengadaan tahun 2010 di Pelabuhan Pontianak pada Jumat 25 April 2014 dengan status penyelidik. Saat bertugas Rildova didampingi Erwin Shalahuddin yang disebut sebagai ahli mekanikal elektrikal dengan jabatan anggota tim berdasarkan surat tugas pemeriksaan dari ITB nomor 1323/I1.B03/LL/2014 tanggal 11 April 2014.

Meski berstatus sebagai pendamping dan disebut sebagai ahli dalam surat resmi KPK, Rildova mengakui Erwin Shalahuddin bukan merupakan bagian dari staf pengajar ITB.

Kesaksian Rildova sangat penting sebab menjadi dasar KPK dalam tuduhan adanya potensi kerugian negara dalam dalam pengadaan 3 (tiga) unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tahun 2010.

Selama ini KPK bersikukuh menyatakan terdapat potensi kerugian negara senilai US$3,625 juta akibat keputusan direksi Pelindo II untuk memilih twin liftkapasitas 61 ton dari PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM), China.

- See more at: http://nasional.inilah.com/read/detail/2269381/ketua-dpd-dan-dpr-sepakat-bumn-tak-diganggu#sthash.E3K2gSvd.dpuf