Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Kinerja Legislasi Jadi Alat Ukur Masyarakat - Rangkuman Rapat Pleno badan Legislasi 3 June 2015

12/12/2018



Pada tanggal 25 Mei 2015, Badan Legislasi (Baleg) mengadakan Rapat Pleno untuk mendiskusikan penjadwalan dan sistem tugas legislasi DPR-RI. Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg Sareh Wiyono, Gerindra, Jatim 8.

Pertama-tama, rapat ini bertujuan untuk mengambil keputusan tentang jadwal kerja Badan Legislasi pada masa sidang periode ke-4 DPR-RI. Agenda kedua dari rapat ini adalah untuk mendiskusikan sistem tugas legislasi DPR-RI, yang menurut beberapa anggota Baleg, adalah hal yang paling penting demi memastikan kinerja anggota DPR-RI yang optimal.

Pemaparan Pimpinan

Sareh Wiyono, Gerindra, Jatim 8: Baleg akan membicarakan beberapa hal selama masa sidang ke-4 DPR-RI. 

  1. Pembahasan tentang sistem pengamanan dan peraturan tata penggunaan ruang
  2. Harmonisasi 3 RUU di Baleg, yaitu RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Tabungan Perumahan Rakyat
  3. Pembahasan tentang mekanisme pemantauan undang-undang

Respon dan Masukkan Anggota I 

Yandri Susanto, Fraksi PAN, Banten 2: Yandri merasa agenda badan legislasi DPR-RI untuk masa sidang ke-4 sudah cukup realistis. Namun ia menanyakan apakah sudah dipastikan bawah rapat Baleg tidak akan berbenturan dengan rapat komisi (karena semua anggota DPR di Alat Kelengkapan Dewan seperti Baleg juga bagian dari suatu komisi). Ia merasa mungkin harus diperbanyak konsinyering atau rapat sampai malah hari di DPR agar tak ada benturan jadwal. Yandri merasa tidak maksimal bila setengah di komisi dan setengah di Baleg, namun tidak maksimal. 

Yandri juga merasa diperlukan solusi jangka panjang untuk jadwal pengerjaan Prolegnas. Ia mengaku tak optimis DPR-RI periode 2014-2019 bisa menyelesaikan 37 prolegnas prioritas 2015. Ia mengkhawatirkan Baleg lah yang akan disalahkan oleh publik tentang kelalaian ini. Yandri merasa masa reses anggota DPR-RI harus diatur ulang, karena pekerjaan legislasi ia anggap belum optimal. Yandri menyarankan bahwa reses tidak harus satu bulan, namun cukup dua minggu saja.

Abdul Hakim, Fraksi PKS, Lampung 2: Produktivitas DPR-RI menurut Abdul Hakim makin memburuk terkait legislasi. Legislasi menurutnya harus dipantau. Ia memberitahukan bahwa pemerintah juga belum menyerahkan draf RUU untuk revisi undang-undang yang pemerintah inisiasi. Abdul Hakim menganggap penting untuk segera koordinasi dengan MenkumHAM. Selebihnya, Abdul Hakim merasa penganggaran untuk bidang legislasi harus cukup.

Abidin Fikri, Fraksi PDI Perjuangan, Jatim 9: Abidin setuju dengan Yandri bahwa reses anggota DPR cukup 2 minggu, bukan sebulan. Ia juga meminta DPR-RI jangan menjadi bulan-bulanan masyarakat. Abidin juga mengomentari bahwa banyak komisi yang tidak tahu tentang wewenang Baleg yang baru.

Siti Masrifah, Fraksi PKB, Banten 3: Hasil legislasi menurut Siti Masrifah adalah hal yang menjadi penilaian masyarakat terhadap DPR. Ia meminta tenaga ahli Baleg untuk membuat perbandingan antara wewenang Baleg di masa sidang lalu dan sekarang. Karena ia merasa masih banyak komisi yang salah mengerti wewenang Baleg, sehingga banyak komisi menunggu izin Baleg untuk memulai diskusi RUU. Padahal hal ini tidak dibutuhkan. Sosialisasi tentang fungsi dan wewenang Baleg menurut Siti Masrifah sangatlah penting.

Penjelasan Pimpinan I

Sareh Wiyono, Fraksi Gerindra, Jatim 8 menjelaskan bahwa wewenang Baleg terbatas dalam penyusunan program legislasi. Ia juga menanggapi bahwa Baleg belum bisa kerja karena komisi belum serahkan draf RUU dan naskah akademisnya. Sareh juga merasa keinginan beberapa komisi untuk ke luar negeri untuk kunjungan kerja akan menghambat penyelesaian tugas legislasi 

Totok Daryanto, Fraksi PAN, Jatim 5 menjelaskan bahwa dari Revisi UU MD3, yang berubah hanyalah Baleg tak bisa usulkan RUU. Baleg juga bukan penanggung jawab legislasi. Ia meminta untuk para anggota Baleg mengingatkan rekan-rekan di komisi masing-masing tentang tugas legislasi.

Saan Mustopa, Fraksi Demokrat, Jabar 7 memberikan daftar status RUU dari 37 RUU yang masuk Prolegnas 2015. 11 dari 37 RUU sudah masuk tingkat pembahasan pertama di masa sidang lalu, 3 RUU menunggu surat dari Presiden, dan 3 RUU sedang dalam tahap harmonisasi. Berarti menurutnya 17 draf RUU dan naskah akademik siap dibahas. Mekanisme hari legislasi harus segera diimplementasikan dan dipercepat, menurut Saan.

Firman Soebagyo, Fraksi Golkar, Jateng 3: Firman menanyakan apakah revisi wewenang baleg di UU MD3 terbukti mengefisiensikan legislasi? Atau malah dampaknya terbalik, tanyanya. Firman sepakat dengan Saan Mustopa bahwa hari legislasi harus segera ditentukan, dan mekanismenya harus ditentukan oleh baleg. Ia menanyakan kepada tenaga ahli Baleg apakah harus ada usulan dari pimpinan DPR untuk menentukan hari legislasi. 

Firman menceritakan bahwa surat ke komisi yang dikirim oleh Baleg tentang tugas AKD tersebut hanya direspon oleh satu komisi, yaitu komisi 4. Ia setuju untuk adakan lagi rapat badan legislasi dan pimpinan DPR, komisi dan pemerintah. Firman meminta untuk pimpinan komisi semuanya hadir, jangan seperti rapat sebelumnya.

Komisi 9 menurut Firman memberikan proposal untuk menambah RUU dalam Prolegnas 2015. Namun ia katakan ini tidak bisa lagi dilakukan. 

Firman mengingatkan bahwa Komisi bisa melakukan FGD saat tahap harmonisasi secara paralel, ia juga menghimbau tidak usah kunjungan kerja ke luar negeri bila tak benar-benar perlu.

Respon dan Masukkan Anggota II 

Abdul Fikri, Fraksi PKS, Jateng 9: Abdul Fikri menjelaskan bahwa 251 pasal di RUU Penyandang Disabilitas dibahas lagi dari awal oleh Komisi 8. Padahal ini RUU sudah dibahas di periode sebelumnya. Ia juga meminta informasi tentang RUU apa saja yang sudah dibahas sebelumnya, dan sudah sampai mana prosesnya.

Tifatul Sembiring, Fraksi PKS, Sumut 1: Menurut Tifatul, Baleg harus lobby aktif agar dapat memulai pekerjaan legislasi. Ia khawatir bila anggota DPR diserbu rakyat.  Tifatul mengatakan bahwa anggota DPR sekarang terlalu sibuk menghitung uang reses dan intervensi pemerintah. Di Komisi 6 menurutnya, belum juga dimulai diskusi tentang RUU. 

Penjelasan Pimpinan II

Sareh Wiyono, Fraksi Gerindra, Jatim 8: Menjawab pertanyaan Abdul Fikri tentang RUU yang sudah dibahas di DPR periode sebelumnya, Sareh memberikan daftar,

  1. RUU Penyiaran
  2. RUU Radio dan Televisi Republik Indonesia
  3. RUU Pertanahan
  4. RUU Keuangan
  5. RUU KUHP
  6. RUU Jasa Konstruksi
  7. RUU Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera)
  8. RUU Larangan Minuman Beralkohol
  9. RUU Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Tidak Sehat
  10. RUU Pertembakauan
  11. RUU Penyandang Disabilitas
  12. RUU Penyelenggaraan Umrah & Haji
  13. RUU Penempatan & Perlidungan TKI
  14. RUU Perbukuan
  15. RUU Perbankan

RUU di atas sudah dalam tahap pembahasan di DPR-RI periode sebelumnya.

Totok Daryanto, Fraksi PAN, Jatim 5, mengingatkan bahwa PPP, PDI Perjuangan, Demokrat dan Hanura belum memberikan nama untuk anggota yang menjadi bagian dari Panja RUU Tapera. Totok menjelaskan bahwa memang UU tidak bisa di carry over dari masa lalu. Tapi bahasan yang lalu harus dihargai. Ia mengatakan bahwa pembahasan RUU dari periode lalu harus diberikan kepada anggota periode sekarang.

Firman Soebagyo, Fraksi Golkar, Jateng 3, menambahkan bahwa dalam pasal 4-5 Tata Tertib DPR-RI, komisi boleh merujuk kembali ke masa sidang yang lalu.

Sareh Wiyono, Fraksi Gerindra, Jatim 8 menutup rapat dengan meminta tolong kepada anggota Baleg untuk mengingatkan komisi masing-masing tentang tugas legislasi mereka.

Tidak ada rangkuman untuk rapat ini. 

Untuk membaca chirpstory LiveTweet rapat pleno #baleg ini silahkan mengunjungi: http://chirpstory.com/li/268258

 

Wikidpr/hip