Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Cegah Korupsi, Partisipasi Publik Diperlukan
Upaya penegakan hukum sangat memerlukan partisipasi publik untuk mengawasi penggunaan uang negara dan mencegah praktik korupsi di daerah. Peranan publik mutlak dibutuhkan untuk mengungkap kasus korupsi di daerah yang telah merasuk ke keluarga koruptor.
”Untuk itu, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggandeng berbagai lembaga negara dan organisasi masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen memberantas dan mencegah korupsi di daerah dan di tingkat nasional,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di sela kirab budaya bertema ”Demokrasi Tanpa Korupsi” di Jakarta, Minggu (14/12).
Bambang berharap kasus korupsi yang marak di daerah tidak menurunkan optimisme publik untuk memberantas korupsi di Tanah Air. Hal ini karena penanganan kasus korupsi membutuhkan waktu dan dukungan kerja sama berbagai pihak.
”Dengan komitmen kuat dan kerja sama yang baik secara konsisten, pemerintahan demokrasi yang bebas dari korupsi tak mustahil terwujud,” ujar Bambang.
Korupsi di daerah yang melibatkan kepala daerah sangat memprihatinkan. Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), jumlah kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi meningkat dari 11 orang pada semester I-2013 menjadi 25 orang pada semester I-2014.
KPK baru saja menangkap Fuad Amin Imron, Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang juga mantan Bupati Bangkalan, terkait dugaan suap. Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Karawang, Jawa Barat, Ade Swara terkait kasus pemerasan perizinan.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, implementasi sistem yang baik, terutama terkait transparansi keuangan daerah, harus menjadi acuan pejabat publik untuk menghindari korupsi. Sistem tersebut tentu diiringi pengawasan ketat yang melibatkan publik.
”Tidak ada orang baik di dunia ini. Sistem harus dibangun untuk mengatur berbagai hal,” ujar Basuki yang akrab dipanggil Ahok.
Basuki mencontohkan, pihaknya mewajibkan pembahasan rancangan anggaran DKI Jakarta diunggah ke situs video internet gratis Youtube. Hal ini untuk menghindari kecurigaan mental korupsi pejabat pengguna anggaran dan memudahkan masyarakat mengawasi pemerintah.
Menurut Basuki, ketiadaan sistem membuat daerah tersebut rawan terjadi korupsi yang menjadi akar berbagai masalah. ”Masalah kesejahteraan rakyat, macet, banjir, dan lemahnya pelayanan publik berakar dari korupsi. Kalau bisa berantas korupsi, berbagai masalah itu bisa diselesaikan,” katanya.
Koordinator Badan Pekerja ICW Ade Irawan mengungkapkan, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengenai rekening gendut sejumlah kepala daerah serupa dengan hasil kajian ICW selama ini. Menurut dia, sekitar 90 persen kasus korupsi di Indonesia terjadi di daerah.
Ade menambahkan, kurangnya pengawasan dan belum transparannya sistem anggaran menyebabkan korupsi menjamur di daerah. Ia menyebutkan, ada empat modus korupsi di daerah, yaitu penyelewengan tender proyek, perizinan pengelolaan sumber daya alam, setoran langsung ke birokrasi daerah, dan setoran pihak ketiga untuk mengamankan proyek di daerah.
”Temuan tersebut tidak mengejutkan. Hasil kajian kami juga menemukan bahwa kepala daerah adalah aktor utama korupsi di daerah,” ucap Ade.
Pencucian uang Para kepala daerah juga kerap berupaya menyamarkan praktik korupsi mereka dengan berbagai modus. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, kalau melihat modus korupsi yang dilakukan Zaini Arony, Bupati Lombok Barat yang juga Ketua DPD Partai Golkar Nusa Tenggara Barat, hal itu mengarah pada indikasi tindak pidana pencucian uang. ”Pola awalnya sama, tetapi kemudian temuan itu masih didalami,” ujar Busyro.