Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Kisruh Pupuk Bersubsidi: Swasembada Beras 2016 Bisa Terhambat
Pemerintah, khususnya kementerian terkait dalam urusan pupuk, diminta serius mengatasi kekisruhan masalah pupuk bersubsidi karena bisa berdampak pada komoditas. Dengan alokasi pupuk yang kurang dari kebutuhan riil seperti yang direncanakan petani dalam rencana definitif kebutuhan kelompok, produktivitas tanaman pangan, seperti padi, jagung, dan kedelai, tidak akan bertambah.
Pada akhirnya, produktivitas yang stagnan akan menghambat peningkatan pendapatan petani, demikian ditegaskan Ketua Umum Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia Sutarto Alimoeso, akhir pekan lalu, di Jakarta.
Oleh karena itu, Sutarto mengingatkan agar kebutuhan pupuk petani dicukupi sesuai ketentuan, apalagi dengan adanya kenaikan target luas tanam padi 2015 yang mencapai 16 juta hektar. Target luas tanam yang naik secara otomatis membuat kebutuhan pupuk petani juga naik.
Terjadi anomali
Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan Winarno Tohir, Sabtu (11/4), saat dihubungi di Batam, mengatakan, selama ini memang ada anomali dalam penanganan pupuk bersubsidi. Alokasi pupuk bersubsidi 9,55 juta ton, tetapi setiap tahun ada alokasi tersisa sekitar 1 juta ton karena tidak ditebus. Di lapangan, ada kekurangan pupuk di tingkat petani.
"BPS (Badan Pusat Statistik) menghitung 51,9 persen petani tidak menggunakan pupuk sebagaimana mestinya. Akan tetapi, kalau pupuk kurang, mengapa alokasi tidak semua terserap? Bagaimana akurasi datanya. Ini yang masih menjadi tanda tanya saya," katanya, menyoroti alur proses pengalokasian pupuk bersubsidi.
Sebaiknya, ujar Winarno, kebutuhan pupuk bersubsidi itu dipenuhi saja, apalagi ada tambahan luas areal tanam. Kebutuhan pupuk untuk musim gadu I ini sangat tinggi.
"Tidak tercukupinya kebutuhan pupuk, selain berdampak pada terhambatnya peningkatan produktivitas, juga berpengaruh pada kualitas gabah petani. Butir kapur, butir patah, dan menir pada beras lebih banyak sehingga harga gabah petani bisa tertekan karena kualitas kurang bagus," kata Winarno.
Pemerintah mengklaim telah menyiapkan mekanisme pemenuhan pupuk subsidi jika pada akhir tahun alokasi yang disiapkan tak mencukupi. Mekanisme itu untuk menjamin kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani saat musim tanam. Kebutuhan tambahan baru itu akan direalisasikan pada akhir tahun setelah alokasi yang disiapkan terserap.
Siapkan pupuk bersubsidi
Menurut Menteri Pertanian Amran Sulaiman, akhir pekan lalu, pemerintah menyiapkan pupuk bersubsidi tahun ini 9,5 juta ton. Sementara berdasarkan data industri pupuk tahun 2015, kebutuhan riil pupuk subsidi yang terdiri dari urea, SP 36, majemuk, dan ZA mencapai 14,4 juta ton.
Namun, Amran tidak merisaukan ketimpangan angka kebutuhan pupuk itu. Ia yakin kekurangan itu dapat diatasi dengan mekanisme kurang bayar, yaitu menambah subsidi kebutuhan pupuk jika pada akhir tahun kebutuhan pupuk untuk petani ternyata kurang.
Persoalan yang masih dipikirkan solusinya, menurut Amran, adanya 6,9 juta orang yang mengelola lahan hutan seluas sekitar 1,5 juta hektar. Sesuai regulasi, mereka tidak memungkinkan menerima bantuan pupuk bersubsidi dan alat mesin pertanian. Hal ini bisa menghambat kelancaran distribusi pupuk bersubsidi.
Pemerintah juga meminta semua daerah tidak terlambat mengesahkan payung hukum tentang kebutuhan pupuk subsidi.
Subsidi nonenergi terbesar
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, Jumat, mengakui, isu pupuk sering menjadi tema bahasan dalam rapat kabinet. Subsidi pupuk menjadi bagian dari usaha pemerintah untuk mencapai swasembada beras tahun 2016.
Andrinof memastikan, pemerintah telah mengubah cara-cara penanganan distribusi pupuk dari kebiasaan selama ini. Hasil panen April ini menjadi bukti.
Mengacu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015, subsidi pupuk jadi bagian penting dalam kebijakan pemerintah di sektor pangan.
Realisasi subsidi pupuk 2014 sebesar Rp 21 triliun. Pada APBN 2015 alokasinya menjadi Rp 35,7 triliun. Pada APBN-P 2015 dinaikkan lagi menjadi Rp 39,5 triliun. Anggaran subsidi pupuk merupakan yang terbesar dari jenis subsidi nonenergi.
pemberitaan lain tentang problem pupuk dan sikap DPR:
http://wikidpr.org/news/kompas-kisruh-pupuk-bersubsidi-kembali-terulang
http://wikidpr.org/news/kompas-kisruh-pupuk-bersubsidi-disparitas-harga-picu-kebocoran
link asli (locked): http://print.kompas.com/baca/2015/04/21/Swasembada-Beras-2016-Bisa-Terhambat